Back to announcement
20240306_ITMG_Pemanggilan RUPS_31594075_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ITMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk.
Jakarta, 28 Maret 2024
10.30 WIB – Selesai
Dilakukan secara elektronik menggunakan platform Electronic
General Meeting System KSEI
Page 2
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
(“Perseroan”)
Direksi PT Indo Tambangraya Megah Tbk menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang
Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) akan
diselenggarakan pada:
Hari : Kamis, 28 Maret 2024
Waktu : 10.30 WIB – selesai
Tempat : Pondok Indah Office Tower 3, Lt.3
Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan 12310*
Mekanisme : Secara elektronik menggunakan platform Electronic General Meeting
System oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) -
*Tempat kehadiran ditujukan bagi Pemimpin Rapat, anggota Direksi yang akan menyampaikan pemaparan
Agenda Rapat, Sekretaris Perusahaan serta Lembaga Profesi Penunjang.
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik dan oleh karena itu, Perseroan
menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan mekanisme berikut:
1. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
atau
2. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); atau
3. Memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh
Perseroan dengan menggunakan Formulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan dan dapat
diunduh di situs web Perseroan (https://itmg.co.id/governance/general-meeting-of-
shareholders) pada saat tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
Page 3
AGENDA RAPAT DAN PENJELASAN
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan Atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
Penyampaian Mata Acara ini berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
66 ayat (1), 68 ayat (3), dan 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT").
Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang
berakhir pada 31 December 2023 dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan serta kinerja
Perseoran dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh akuntan publik KAP Tanudiredja, Rintis dan Rekan
berdasarkan laporannya tertanggal 21 Februari 2024.
Selanjutnya Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan dan pengesahan
terhadap Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tugas pengurusannya dan
Dewan Komisaris atas tugas pengawasannya yang telah dijalankan terhadap Perseroan pada tahun
buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat
pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2023.
Penjelasan:
Pemaparan Mata Acara sesuai kententuan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, dimana penggunaan Laba Bersih Perseroan diputuskan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Perseroan sebelumnya melalui pesetujuan Dewan Komisaris, telah membayarkan dividen interim
semester pertama tahun 2023 dari laba bersih, sebesar Rp2.660, - (dua ribu enam ratus enam puluh
Rupiah) per saham yang telah dibayarkan pada 22 September 2023.
Mata Acara Rapat Ketiga Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntang Publik
untuk Memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit dan Pemantauan Risiko Perseroan, dalam
Rapat akan diusulkan penunjukkan Bapak Toto Harsono, S.E dan Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan untuk melakukan audit atas buku buku Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai
Page 4
kebutuhan Perusahaan serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
untuk mengambil tindakan dan pengaturan yang diperlukan terkait penunjukkan tersebut.
Mata Acara Rapat Keempat Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) dan Pasal 22 Ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan. Profil calon anggotan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersedia pada situs web
Perseroan (https://itmg.co.id/governance/general-meeting-of-shareholders).
Mata Acara Rapat Kelima Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan Untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
a) Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 113 Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan
Pasal 22 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan akan mengajukan persetujuan
atas gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan untuk selanjutnya
memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian
diantara anggota Dewan Komisaris.
b) Penetapan remunerasi bagi Direksi
Merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham, namun sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR DALAM RAPAT
1) Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5
Maret 2024 pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) dan/atau pemilik saldo saham
Perseroan pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 Maret 2024.
2) Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sehingga para
Pemegang Saham dapat hadir melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
yang disediakan oleh KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/). Panduan registrasi dan penggunaan
serta penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web:
https://akses.ksei.co.id.
3) Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang
Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI melalui tautan
http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya secara elektronik atau menunjuk
kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 5
b) Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
(i) Proses Registrasi;
(ii) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
(iii) Proses Pemungutan Suara/Voting; dan
(iv) Tayangan Rapat.
4) Perseroan sangat menghimbau Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasanya kepada
Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan agar kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh Pihak
Independen tersebut dalam Rapat, dengan cara sebagai berikut:
a) Menggunakan Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI
(http://easy.ksei.co.id).
b) Mengunduh surat kuasa konvensional yang terdapat dalam situs web Perseroan
(https://itmg.co.id/governance/general-meeting-of-shareholders) yang wajib diisi dan
diserahkan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 16.00 WIB
(Waktu Indonesia Bagian Barat) melalui Kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan,
yaitu:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120
Telp: +62-21-350 8077.
c) Surat Kuasa wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya yang sah. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, maka harus
melampirkan fotokopi Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Susunan Pengurus yang terakhir.
d) Anggota Direksi anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara termasuk bertindak selaku Pemegang
Saham.
e) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
MATERI RAPAT
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, bahan Mata Acara Rapat untuk
Pemegang Saham dapat diperoleh di website Perseroan (https://itmg.co.id/governance/general-
meeting-of-shareholders). Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dan bahan-bahan lain terkait
Mata Acara Rapat dalam bentuk hardcopy.
Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
Rapat termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
yang tersedia di situs web sistem eASY KSEI.
Page 6
PERTANYAAN TERKAIT MATA ACARA RAPAT
Para Pemegang Saham yang berhak hadir memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan terkait Mata
Acara Rapat melalui email Perseroan corsecitm@banpuindo.co.id; dan pertanyaan tersebut akan
disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham setelah
Rapat selesai.
HASIL PERHITUNGAN SUARA
Notaris akan dibantu oleh Biro Administrasi Efek untuk melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
LAIN-LAIN
1) Perseroan tidak mengirimkan surat pemanggilan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan
Pemanggilan untuk Rapat ini merupakan undangan resmi.
2) Apabila terdapat perubahan dan/ atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
Jakarta, 6 Maret 2024
PT Indo Tambangraya Megah Tbk
DIREKSI
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Tanudiredja
p.3
unresolved
org
Rintis dan Rekan
p.3
unresolved
person
Toto Harsono
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.