Skip to content
Back to announcement

20260421_BELI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072589_lamp1.pdf

Other Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT GLOBAL DIGITAL NIAGA  TBK (“PERSEROAN”)
   SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
                       EFEK TERLEBIH DAHULU  (“PMTHMETD ”)
      SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN        (“OJK”) NOMOR
       14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO       MOR
      32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
           DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU


   Keterbukaan Informasi ini    (“Keterbukaan Informasi ”) disampaikan dalam rangka memenuhi
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
   Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh
   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
   tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu .




                                   PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
                                 Berkedudukan di Kudus , Jawa Tengah

                                       Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (     e-commerce ),
                    portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

                                                  Kantor Pusat:
  Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,
                                                Indonesia, 59317
                                               Telp. (02 91) 431695
                                      Situs Web : https://about.blibli.com
                                     Email: corp.sec@gdn -commerce.com


   Keterbukaan informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
   Indonesia (“BEI ”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk          melakukan PMTHMETD dalam
   rangka selain perbaikan posisi keuangan      melalui (i) penerbitan saham dalam rangka       program
   kepemilikan saham manajemen dan karyawan          / management and employee stock option plan
   (“Program MESOP ”); dan (ii) penerbitan saham             selain dalam rangka Program MESOP
   (“Penambahan Modal Selain Program MESOP             ”) (bersama -sama, “Rencana Transaksi ”), yang
   mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen yang
   akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“               RUPSLB ”) yang akan
   diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Juni 2026 , sebagaimana telah diumumkan bersamaan dengan
   tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web        BEI , dan situs web
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI ”).




                                                    1
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terk ait Rencana
Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/a tau menyesatkan.

               Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 April 2026




                                            2
Page 3
                                        DEFINISI

Akta No. 205 /2026   :   memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian I Keterbukaan
                         Informasi ini.

Anggaran Dasar       :   memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian II    I A Keterbukaan
Perseroan                Informasi ini.

BAE                  :   singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
                         administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal
                         ini yaitu PT Datindo Entrycom , berkedudukan di Jakarta Pusat .

BEI                  :   singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia,      berarti suatu perseroan
                         terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
                         Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta         Selatan dan
                         merupakan bursa efek di mana saham Perseroan dicatatkan          dan
                         diperdagangkan.

Daftar Pemegang      :   berarti daftar yang memuat nama-nama pemegang saham Perseroan,
Saham                    sebagaimana dimaksud dalam UUPT (sebagaimana didefinisikan di
                         bawah ini) yang dikeluarkan oleh BAE .

Dewan Komisaris      :   berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                         umum dan/atau khusus sesuai dengan        Anggaran Dasar Perseroan
                         serta memberi nasihat kepada Direksi.

Direksi              :   berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
                         penuh atas pengurusan      Perseroan untuk kepentingan      Perseroan,
                         sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili Perseroan,
                         baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                         Anggaran Dasar Perseroan .

Grup Perseroan       :   berarti perusahaan -perusahaan yang dikendalikan , baik secara
                         langsung maupun tidak langsung        , oleh Perseroan pada tanggal
                         Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan, yang terdiri dari:

                         1. Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
                         2. PT Global Distribusi Nusantara
                         3. PT Global Kassa Sejahtera
                         4. PT Promoland Indowisata
                         5. PT Global Distribusi Paket
                         6. PT Global Tiket Network
                         7. PT Global Teknologi Niaga
                         8. PT Rajawali Inti Selular
                         9. PT Supra Boga Lestari Tbk
                         10. PT Global Distribusi Pusaka
                         11. PT Global Astha Niaga
                         12. PT Global Danapati Niaga
                         13. PT Global Harapan Nawasena
                         14. PT Dekoruma Inovasi Lestari
                         15. PT Global Elektronik Mitraprana
                         16. PT Global Properti Sahasakti
                         17. PT Globalnet Aplikasi Indotravel


                                             3
Page 4
                        18. Global Tiket Network Canada Inc.
                        19. Tiket Network Pte. Ltd.
                        20. Tiket International Network Pvt. Ltd.
                        21. Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd .
                        22. Global Tiket Network (Thailand) Ltd.
                        23. PT Supra Investama Mandiri
                        24. PT Supra Mas Mandiri
                        25. PT Supra Kreatif Mandiri
                        26. PT Dekoruma Niaga Sejahtera
                        27. PT Pindaruma Casa Sentosa
                        28. PT Solusi Ruma Sentosa
                        29. PT Digital Mebelindo Cemerlang
                        30. PT Global Inti Nawasena
                        31. PT Global Distribusi Vitara
                        32. Global Tiket Network K abushiki Kaisha

Hak Opsi            :   berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
                        membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru Program MESOP
                        yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.

Hari Bursa          :   berarti h ari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
                        menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
                        perundang -undangan yang berlaku dan        di bidang pasar modal di
                        Republik Indonesia dan hari di mana ketentuan -ketentuan bursa efek
                        tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

Hari Kalender       :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                        tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                        ditetapkan sewaktu -waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia , dan
                        hari kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa atau hari
                        libur.

Hari Kerja          :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

KSEI                :   singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                        Jakarta Selatan , yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
                        Penyelesaian sesuai dengan UUPM         (sebagaimana didefinisikan di
                        bawah ini).

Komite Program      :   memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
                        Informasi ini.

Menkum              :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia     (sebelumnya dikenal
                        dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia).

Otoritas Jasa       :   berarti l embaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Keuangan atau OJK       UUOJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)      yang tugas dan
                        wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                        keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                        pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana


                                            4
Page 5
                          sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                          menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                          fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal
                          dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
                          Pasal 55 UUOJK.

Pemegang Saham        :   berarti pihak -pihak yang memiliki manfaat atas saham         -saham
                          Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                          pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                          yang diadministrasikan oleh BAE yang ditunjuk oleh Perseroan , yakni
                          PT Datindo Entrycom .

Pemegang Saham        :   berarti Pemegang Saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis
Independen                pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi , dan:
                          a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                               pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
                          b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                               Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
                               Perseroan.

Penambahan Modal      :   berarti penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek
Selain Program            terlebih dahulu selain dalam rangka Program MESOP    (sebagaimana
MESOP                     didefinisikan di bawah ini) .

Peraturan No. I - A   :   berarti Keputusan Direksi BEI    No. Kep -00045/BEI/03 -2026 perihal
                          Perubahan Peraturan Nomor I -A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                          Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh      Perusahaan
                          Tercatat tanggal 31 Maret 2026 beserta lampirannya .

Peserta Program       :   berarti (i) para Direktur Perseroan ; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali
MESOP                     Komisaris Independen Perseroan ); dan/atau (iii) para manajemen senior
                          dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan yang memegang
                          posisi strategis dalam Perseroan, yang menunjukkan kinerja dan
                          perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi nilai -nilai utama Perseroan.

POJK No. 15/2020      : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.

POJK No. 17/2020      : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                        dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020      : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                        dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 14/2019      : berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                        Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 9/2018       : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang            Pengambilalihan
                        Perusahaan Terbuka .


                                               5
Page 6
POJK No. 45/2024    : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                      Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik .

POJK No. 14/2025    : berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                      Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
                      Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Program MESOP       :   berarti program pemberian   Hak Opsi kepemilikan saham kepada
                        Peserta Program MESOP yang akan dimintakan persetujuan melalui
                        RUPSLB (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) Perseroan.

Rencana Transaksi   :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka
                        selain perbaikan posisi keuangan melalui   penerbitan saham dalam
                        rangka Program MESOP        dan Penambahan Modal Selain Program
                        MESOP .

RUPS                :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham .

RUPSLB              :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
                        akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026 .

Saham               :   berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                        Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Saham Baru          :   berarti:

                        a.     Saham Baru Program MESOP; dan

                        b.     Saham Baru PMTHMETD,

                        yang diterbitkan     dengan jumlah sebanyak         -banyaknya sebesar
                        9.500 .000 .000 (sembilan miliar lima ratus juta) saham baru yang akan
                        dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal
                        Rp 250 (dua ratus lima puluh Rupiah)       per saham atau sebanyak -
                        banyaknya 6,92% ( enam koma sembilan dua persen) dari modal
                        ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
                        137.218.985 .689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan belas
                        juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh
                        sembilan ) saham berdasarkan A nggaran Dasar Perseroan pada tanggal
                        pengumuman RUPSLB, yang telah memperoleh persetujuan dari
                        dan/atau diberitahukan kepada Menkum, dalam rangka pelaksanaan
                        Rencana Transaksi oleh Perseroan.

Saham Baru          :   berarti bagian dari Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka
PMTHMETD                Penambahan Modal Selain Program MESOP dengan jumlah sebanyak -
                        banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) saham baru yang akan
                        dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal
                        Rp 250 (dua ratus lima puluh Rupiah       ) per saham atau sebanyak -
                        banyaknya 3,64% ( tiga koma enam empat persen               ) dari modal
                        ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
                        137.218.985 .689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan belas

                                            6
Page 7
                       juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh
                       sembilan) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal
                       pengumuman RUPSLB yang telah memperoleh persetujuan dan/atau
                       diberitahukan kepada Menkum, dalam rangka pelaksanaan Rencana
                       Transaksi oleh Perseroan, dengan ketentuan jumlah saham yang akan
                       diterbitkan tersebut dalam hal apa pun tidak akan melebihi jumlah
                       Saham Baru setelah dikurangi dengan jumlah saham yang secara aktual
                       diterbitkan dalam rangk a Program MESOP.

Saham Baru Program   : berarti bagian Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka Program
MESOP                  MESOP dengan jumlah sebanyak -banyaknya sebesar 4.500.000.000
                       (empat miliar lima ratus juta ) saham baru yang akan dikeluarkan dari
                       simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp 250 (dua ratus
                       lima puluh Rupiah ) per saham atau sebanyak -banyaknya 3,28% ( tiga
                       koma dua delapan persen ) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
                       Perseroan yang berjumlah 137.218.985 .689 (seratus tiga puluh tujuh
                       miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima
                       ribu enam ratus delapan puluh sembilan) saham berdasarkan Anggaran
                       Dasar Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB              yang telah
                       memperoleh persetujuan dan/atau diberitahukan kepada Menkum,
                       dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan , dengan
                       ketentuan jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut dalam hal apa
                       pun tidak akan melebihi jumlah Saham Baru setelah dikurangi dengan
                       jumlah saham yang secara aktual diterbitkan dalam rangka
                       Penambahan Modal Selain Program MESOP.

UUOJK                : berarti Undang -Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan , sebagaimana diubah          sebagian dengan UUP2SK
                       (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

UUPM                 : berarti Undang -Undang No. 8      Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                       sebagaimana diubah        sebagian dengan UUP2SK (sebagaimana
                       didefinisikan di bawah ini).

UUPT                 : berarti Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang -Undang No.
                       6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                       Undang -Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                       Undang -Undang .

UUP2SK               : berarti Undang -Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan     , sebagaimana diubah   sebagian
                       dengan Undang -Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
                       Pidana.




                                          7
Page 8
                                           I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan Saham Baru dalam rangka
melakukan Rencana Transaksi dimana Saham Baru yang akan diterbitkan terdiri atas :

a.     Saham Baru Program MESOP; dan

b.     Saham Baru PMTHMETD .

Pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan     ketentuan POJK No. 14/2019.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 205 tanggal 24 April 202 6, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119134tanggal 24 April
2026 , serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0088 909 .AH.01.11.TAHUN 2026tanggal
24 April 2026 (“Akta No. 205 /202 6”), jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
adalah sebanyak 137.218.985.689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan belas juta sembilan
ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan) saham atau mewakili sebesar 34,3047%
(tiga puluh empat koma tiga nol empat tujuh persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) POJK No. 14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD dalam
penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan.

Perseroan sebelumnya sudah pernah melaksanakan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP, dengan
rincian sebagai berikut:

a.     PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui berdasarkan          RUPSLB tanggal 28
       Oktober 2021 dan diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan
       tanggal 2 November 2022 untuk periode pemberian hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2022
       sampai dengan tanggal 20 Desember 2024        , dimana seluruh saham Program MESOP ini yaitu
       sebanyak 3.656.600.000 (tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta enam ratus) saham telah
       diterbitkan;

b.     PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
       Independen dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023 untuk periode
       pemberian hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 14 Januari 2027 ,
       dimana seluruh saham Program MESOP ini yaitu sebanyak 4.000.000.000 (empat miliar) saham
       telah diterbitkan ;

c.     PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
       Independen dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 untuk periode
       pemberian hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2029 ,
       dimana sebagian saham dari Program MESOP ini yaitu sebanyak 4.489.951.999 (empat miliar empat
       ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan
       puluh sembilan ) saham telah diterbitkan ; dan

d.     PMTHM ETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
       Independen dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025 untuk periode pemberian
       hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2030 , dimana
       sebagian saham Program MESOP ini yaitu sebanyak 2.081.405.400 (dua miliar delapan puluh satu
       juta empat ratus lima ribu empat ratus ) saham telah diterbitkan .



                                                    8
Page 9
Sehubungan dengan Program MESOP          di atas , secara agregat jumlah saham yang belum diterbitkan
adalah 1.928.642.601(satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu
enam ratus satu) saham yang merupakan 1,41% (satu koma empat satu persen ) dari modal ditempatkan
dan disetor dalam Perseroan .

Jumlah Saham Baru dalam Rencana Transaksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8C POJK No. 14/2019,
dimana penambahan modal dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf (b) POJK No. 14/2019 tidak melebihi 10% (sepul   uh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Akta No. 205 /2026 , yang merupakan perubahan Anggaran Dasar
yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat pengumuman RUPS LB . Mengingat Saham Baru
dalam Rencana Transaksi ya ng akan dikeluarkan adalah sebanyak -banyaknya sebesar 9.500 .000 .000
(sembilan miliar lima ratus juta) saham atau sebanyak -banyaknya 6,92% (enam koma sembilan dua persen)
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang terdiri dari :

(a)     Saham Baru Program MESOP       sebanyak -banyaknya sebesar 4.500.000.000 (empat miliar lima
        ratus juta) saham atau sebanyak -banyaknya 3,28% (tiga koma dua delapan persen ) dari modal
        ditempatkan dan disetor dalam Perseroan ; dan

(b)     Saham Baru dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP sebanyak           -banyaknya
        sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) saham atau sebanyak -banyaknya 3,64% ( tiga koma enam
        empat persen ) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan,

serta saham Program MESOP yang belum dilaksanakan dimana secara agregat jumlah saham yang belum
diterbitkan adalah 1.928.642.601 (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus empat
puluh dua ribu enam ratus satu) saham yang merupakan 1,41% (satu koma empat satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Dengan demikian , secara keseluruhan Rencana Transaksi dan
Program MESOP yang belum dilaksanakan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan
dan disetor dalam P erseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C POJK No. 14/2019 .

Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham              Independen
Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari         Kamis,
4 Juni 2026 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta , Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310.

Selain dari yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan
lain yang harus dipenuhi selain dari peraturan-peraturan OJK dan BEI, serta tidak terdapat pembatasan
yang dapat menghalangi Rencana Transaksi dan/atau kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau
perizinan terlebih dahulu dari pihak lain,    termasuk kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya    ,
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelak sanaan Rencana Transaksi.

Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak mana
pun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan dengan Rencana Transaksi.




                                                    9
Page 10
                        II. ALASAN DAN TUJUAN RENCANA TRANSAKSI

A.   Program MESOP

     Tujuan Program MESOP Perseroan adalah untuk meningkatkan dan memperdalam keselarasan
     kepentingan antara Perseroan dengan manajemen dan karyawan kunci dalam mencapai tujuan
     dan sukses bersama .

     Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:

     1. meningkatkan kepemilikan pada Perseroan dengan adanya kesempatan untuk berpartisipasi
        dalam menempatkan modal dalam Perseroan bagi    Peserta Program MESOP sesuai dengan
        ketentuan POJK No. 14/2019; dan

     2. tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan               Peserta Program
        MESOP .

B.   Penambahan Modal Selain Program MESOP

     Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam
     rangka melaksanakan kegiatan usaha    Grup Perseroan , Perseroan senantiasa berusaha untuk
     mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada di masa
     depan Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur permodalan
     Perseroan untuk pengembangan kegiatan usah a Perseroan.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal
     Selain Program MESOP        dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui
     Penambahan Modal Selain Program MESOP , Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif
     sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha
     Perseroan.

     Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan
     bahwa Penambahan Modal Selain Program MESOP              yang diungkap kan dalam Keterbukaan
     Informasi ini akan memberikan manfaat -manfaat antara lain sebagai berikut:

     a.      Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk     memperkuat struktur permodalan
             dan keuangan Perseroan yang akan berdampak positif bagi Perseroan ; dan

     b.      jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat
             meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan .


                            III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.   Riwayat Singkat

     Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Di             gital Niaga berdasarkan Akta
     Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga       No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat
     di hadapan Eliwaty Tjitra, S .H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta     tersebut telah mendapatkan
     pengesahan oleh Menkum berdasarkan surat keputusan No.AHU                  -15519.AH.01.01.Tahun 2010
     tanggal 25 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.                        AHU -
     0022802.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010                . Perseroan kemudian melakukan
     pencatatan saham perdana di BEI pada tanggal 8 November 2022. Dengan merujuk kepada

                                                  10
Page 11
     ketentuan UUPT dan peraturan perundang -undangan lainnya di bidang pasar modal, nama PT
     Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga Tbk. sebagai akibat dari
     dilaksanakannya penawaran umum saham perdana tersebut .

     Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
     Akta No. 205 /2026 (“Anggaran Dasar ”).

     Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan
     Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317 .

B.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Akta No. 2 tanggal 2 Juni 202 2, yang dibuat
     di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui
     oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU -0036990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni
     2022 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana             ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0244596 tanggal 2 Juni 2022 serta
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU -0101978.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
     2 Juni 2022 , kegiatan usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk
     Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI No. 47919); (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk
     Barang Campuran Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI No. 47914); (iii)
     Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau
     Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI        No. 47111);(iv) Portal Web dan/atau
     Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI No     . 63122); dan (v) Aktivitas Pengembangan
     Aplikasi Perdagangan Melalui Internet ( E-Commerce ) (KBLI No . 62012).

     Kegiatan usaha yang dijalankan   Perseroan saat ini yang telah benar   -benar dijalankan adalah
     perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (       e-
     commerce ), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

C.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan
     oleh BAE per tanggal 15 April 2026 , berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham
     Perseroan :

                                                                  Nilai Nominal Rp 250 per saham
                Nama Pemegang Saham                                              Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                    %
                                                                                      (Rp)
      Modal Dasar                                       400.000.000.000      100.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - PT Global Investama Andalan                       104.009.002.820      26.002.250.705.000      75,80
      - Komisaris & Direksi                                    543.657.791          135.914.447.750     0,40
      - Masyarakat (kepemilikan masing -masing
                                                           32.666.325.078         8.166.581.269.500    23,80
        di bawah 5% )
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         137.218.985.689       34.304.746.422.250     100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                         262.781.014.311      65.695.253.577.750

     Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, berikut adalah diagram hubungan
     kepemilikan saham Perseroan:




                                                   11
Page 12
     Pengendali Perseroan adalah Robert Budi Hartono , melalui kepemilikan saham di PT Lingkarmulia
     Indah, PT Global Digital Prima , dan PT Global Investama Andalan , sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018 dan Pasal 1 angka 21 POJK No. 45/2024.

     Lebih lanjut , pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan menyebabkan perubahan pengendali atas
     Perseroan .

D.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 11 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo S.E. , S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Pusat , yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No.         AHU -AH.01.09-0300602 tanggal 19 Juni
     2025 , serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136558.AH.01.11.TAHUN 2025
     tanggal 19 Juni 2025 , susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                  :    Martin Basuki Hartono
     Wakil Komisaris Utama                            :    Imron Hendrata
     Komisaris Independen                             :    Suryadi Sasmita
     Komisaris Independen                             :    Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman



                                                 12
Page 13
     Direksi
     Direktur Utama                                    :   Kusumo Martanto
     Direktur                                          :   Hendry
     Direktur                                          :   Lisa Widodo
     Direktur                                          :   Eric Alamsjah Winarta
     Direktur                                          :   Andy Untono
     Direktur                                          :   Ronald Winardi

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
     terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,
     yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan         usaha Perseroan serta
     pelaksanaan Rencana Transaksi.

E.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang diaudit untuk    tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
     Purwanto Susant i dan Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material :

     Posisi Keuangan Konsolidasi             an
                                                                                           (dalam jutaan Rp)
                             Keterangan                          Per tanggal 31 Desember 2025
      Aset
      Aset lancar                                                                                  9.197.181
      Aset tidak lancar                                                                          8.603.597
      Total aset                                                                                17.800.778

      Liabilitas
      Liabilitas jangka pendek                                                                   7.102.062
      Liabilitas jangka panjang                                                                  1.244.383
      Total liabilitas                                                                          8.346.445

      Ekuitas
      Total ekuitas                                                                              9.454.333
      Total liabilitas dan ekuitas                                                              17.800.778



     Kinerja Keuangan Konsolidasi            an
                                                                                           (dalam jutaan Rp)
                             Keterangan                        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                      31 Desember 2025
      Pendapatan neto                                                                         22.361.030
      Beban pokok pendapatan                                                                  (18.451.279)
      Laba bruto                                                                                3.909.751
      Rugi usaha                                                                                (2.014.321)
      Rugi tahun berjalan                                                                    (2.301.882)



     Rasio Keuangan Penting
                                                                                                       (kali)
                                Keterangan                       Per tanggal 31 Desember 2025
      Total liabilitas / total aset                                                                   0,47
      Total liabilitas / total ekuitas                                                                0,88




                                                  13
Page 14
                        IV. KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI

A.     Keterangan Mengenai Program MESOP

A. 1   Program MESOP

       Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran
       Saham Baru Program MESOP kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta
       Program MESOP untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru Program
       MESOP yang mana harga pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan
       persetujuan komite Program MESOP Perseroan (“ Komite Program ”) atau Dewan Komisaris, sesuai
       dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I -A.

A. 2   Peserta Program MESOP

       Dalam Program MESOP ini, yang dimaksud dengan             Peserta Program MESOP adalah     (i) para
       Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen        Perseroan );
       dan/atau (iii) para manajemen senior dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan           yang
       memegang posisi strategis dalam Perseroan, yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik,
       serta menjunjung tinggi nilai -nilai utama Perseroan. Lebih lanjut, Program MESOP dapat juga
       diberikan kepada beberapa talenta khusus tertentu yang memegang posisi strategis dalam
       Perseroan yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi nilai       -nilai
       utama Perseroan, maupun dinilai memiliki keahlian atau kompetensi unik untuk dipertahankan
       demi mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan di masa depan.

A. 3   Periode Pembagian Saham Baru dan Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan
       Program MESOP

       Periode Pembagian Saham Baru Program MESOP
       Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
       jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
       Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarak an pada tanggal
       4 Juni 2026 , periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan         Desember tahun 2026
       sampai dengan bulan Januari tahun 2031.

       Saham Baru Program MESOP akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa
       tahap yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari
       Komite Program atau Dewan Komisaris . Komite Program atau Dewan Komisaris akan melakukan
       perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang memenuhi
       syarat.

       Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
       Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang
       berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:




                                                    14
Page 15
           Jangka Waktu
                              Tahapan Pelaksanaan
             Pemberian                                                    Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
                                    Hak Opsi
              Hak Opsi
                                       Tahap I                30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2026
                                Tahap II dan Tahap III        30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2027 dan
                                                              30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2027
                               Tahap IV dan Tahap V           30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2028 dan
         15 Desember 2026 –
                                                              30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2028
           14 Januari 2031
                               Tahap VI dan Tahap VII         30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2029 dan
                                                              30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2029
                               Tahap VIII dan Tahap IX        30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2030 dan
                                                              30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2030

       Jumlah alokasi Saham Baru Program MESOP pada tahapan pelaksanaan         Hak Opsi dan setiap
       tanggal pelaksanaan Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan
       Komisaris dengan memperhatikan ketentuan      peraturan perundang -undangan yang berlaku di
       bidang pasar modal.

       Peserta Program MESOP dapat mengambil bagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada tahapan
       pelaksanaan Hak Opsi dan tanggal pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di
       atas.

       Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas saham hasil                pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta
       Program MESOP.

       Pada setiap tahapan pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP           yang belum
       dilaksanakan pada periode tersebut  tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada tahapan -
       tahapan pelaksanaan berikutnya , dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan
       selama berlakunya Program MESOP.

A. 4   Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru                 Program MESOP

       Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan
       terlebih dahulu mendapatkan persetujuan      dari Komite Program atau Dewan Komisaris, serta
       mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I -A, yang mana harga pelaksanaan
       Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
       rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
       berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan pencat atan dilakukan.

       Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP                     berasal dari masing -masing Peserta
       Program MESOP.

       Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi sehubungan dengan Program MESOP          , Perseroan
       berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, termasuk
       untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan
       Program MESOP.

A. 5   Status Saham Program MESOP

       Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan          Program MESOP ini memiliki hak,
       kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham           -saham lain yang telah
       ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas
       dividen , pengeluaran hak suara dalam RUPS , dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan
       oleh Perseroan.



                                                         15
Page 16
       Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP merupakan saham baru
       yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan
       perundang -undangan yang berlaku.

A. 6   Persyaratan Program MESOP

       Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan
       dengan terlebih dahulu memenuhi syarat -syarat sebagai berikut:

       1.      Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
               untuk melaksanakan Program MESOP;
       2.      Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra           -pencatatan saham
               tambahan yang berasal dari Program MESOP;
       3.      Perseroan, melalui Komite Program MESOP, telah membuat dan mengesahkan keputusan
               Komite Program MESOP sehubungan dengan prosedur dan pelaksanaan Program
               MESOP yang akan dijalankan; dan
       4.      Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
               rekomendasi dari Komite Program atau Dewan Komisaris , yaitu tersedianya kandidat
               Peserta Program MESOP yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta
               menjunjung tinggi nilai -nilai utama Perseroan dan memiliki keahlian atau kompetensi unik
               untuk dipertahankan demi mendukung pertumbuhan dan keberlanju              tan Perseroan di
               masa depan.

B.     Keterangan Mengenai Penambahan Modal Selain Program MESOP

B. 1   Penambahan Modal Selain Program MESOP

       Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini
       adalah penerbitan Saham Baru PMTHMETD             dengan jumlah sebanyak -banyaknya sebesar
       5.000.000.000 (lima miliar) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel)
       dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak      -banyaknya
       3,64% (tiga koma enam empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

       Dalam pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dilakukan dalam rangka
       selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan akan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
       dalam peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019.

       Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan
       Butir V.1 Lampiran II Peraturan No. I -A.

B. 2   Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP

       Rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP akan dilaksanakan setelah disetujui oleh
       Pemegang Saham Independen Perseroan , yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang
       rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026 (atau tanggal lainnya sesuai ketentuan
       peraturan perundang -undangan) dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
       tanggal 4 Juni 2026 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPS yang menyetujui rencana
       melaksanakan Penambahan Modal Selain Program MESOP sampai dengan          tanggal 4 Juni 2028 .
       Perseroan akan melaksanakan rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP sesuai
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang          -undangan yang berlaku,
       termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I -A.




                                                   16
Page 17
B. 3   Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD

       Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru       PMTHMETD akan ditetapkan oleh Direksi, dengan
       mengacu kepada ketentuan Butir V.1 Lampiran II Peraturan No. I   -A, dimana harga pelaksanaan
       Saham Baru PMTHMETD ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata        -rata
       harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut     -
       turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru            PMTHMETD
       dilakukan.

B. 4   Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
       Penambahan Modal Selain Program MESOP

       Sehubungan dengan rencana     Penambahan Modal Selain Program MESOP       , berikut ini adalah
       asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasi an Perseroan:

       •    Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD diasumsikan sebesar      Rp382 per saham yang
            merupakan harga penutupan saham Perseroan per tanggal 24 April 2026 ; dan

       •    Seluruh Saham Baru PMTHMETD sebesar            5.000.000.000 (lima miliar)   saham telah
            dikeluarkan .

       Dengan asumsi di atas, pos -pos laporan keuangan yang diperkirakan akan berubah adalah:

       1. Kas dan setara kas: dana hasil PMTHMETD yang akan diterima adalah sebesar Rp 1.910.000 juta,
          yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Kas ini akan digunakan oleh Perseroan
          untuk modal kerja sesuai rencana penggunaan dana dalam PMTHMETD, yaitu termasuk
          namun tidak terbatas pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk,
          pembiayaan kegiatan operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional
          lainnya), dan penambahan fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya
          pembaruan teknologi) .

       2. Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan aset
          lancar menjadi Rp11.107.181 juta dan total aset menjadi Rp19.710.778juta.

       3. Modal saham: dengan adanya penambahan modal hasil PMTHMETD, modal saham Perseroan
          akan meningkat sebesar Rp1.250.000 juta atau menjadi Rp35.210.721juta.

       4. Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMTHMETD di atas nilai nominal saham
          akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp660.000 juta sehingga menjadi
          Rp4.653.164 juta.

       5. Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor tersebut akan
          menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp1.910.000 juta menjadi Rp11.364.333
          juta.

       Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 dengan proforma posisi
       keuangan dengan asumsi Penambahan Modal Selain Program MESOP telah dilaksanakan:




                                                  17
Page 18
                   Posisi Keuangan                Sebelum Penambahan Modal        Setelah Penambahan Modal
                  (dalam Jutaan Rp)                  Selain Program MESOP           Selain Program MESOP
        Aset
        Kas dan setara kas                                            1.542.233                     3.452.233
        Aset lancar selain kas dan setara kas                        7.654.948                      7.654.948
        Aset tidak lancar                                            8.603.597                      8.603.597
        Total aset                                                  17.800.778                     19.710.778

        Liabilitas
        Liabilitas jangka pendek                                     7.102.062                       7.102.062
        Liabilitas jangka panjang                                    1.244.383                       1.244.383
        Total liabilitas                                            8.346.445                       8.346.445

        Modal saham                                                 33.960.721                      35.210.721
        Tambahan modal disetor                                       3.993.164                       4.653.164
        Ekuitas selain modal saham dan
                                                                   (28.499.552)                   (28.499.552)
        tambahan modal disetor
        Total ekuitas                                                9.454.333                     11.364.333
        Total liabilitas dan ekuitas                                17.800.778                     19.710.778

       Setelah Penambahan Modal Selain Program MESOP      , jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan
       akan mengalami peningkatan masing -masing sekitar 11% dan 20%yang bersumber dari dana yang
       diperoleh dari pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP.

       Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMTHMETD terhadap rasio yang penting bagi
       Perseroan:

                Rasio Keuangan Penting            Sebelum Penambahan Modal        Setelah Penambahan Modal
                             (kali)                  Selain Program MESOP           Selain Program MESOP
        Total liabilitas / total aset                                     0,47                           0,42
        Total liabilitas / total ekuitas                                  0,88                           0,73

       Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 0,47 kali menjadi 0,42 kali, dan rasio liabilitas
       terhadap ekuitas Perseroan menurun dari 0,88 kali menjadi 0,73 kali.

B. 5   Keterangan Calon Pemodal             Penambahan Modal Selain Program MESOP

       Sehubungan dengan Penambahan Modal Selain Program MESOP, Saham Baru          PMTHMETD akan
       dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru
       PMTHMETD , yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak -
       pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B dan 44C POJK       No. 14/2019, dalam hal Penambahan Modal
       Selain Program MESOP merupakan transaksi        afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung
       benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi          afiliasi
       dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

       Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan   afiliasi antara calon
       pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
       ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
       pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
       pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP .




                                                       18
Page 19
      C.          Pencatatan Saham Baru

                  Sesuai dengan Peraturan No. I -A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham
                  Tambahan ke BEI paling lambat :

                  a.           10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
                               sehubungan dengan Program MESOP; dan

                  b.           6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
                               sehubungan dengan Penambahan Modal Selain Program MESOP.

      D.          Rincian Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
                  Pelaksanaan Rencana Transaksi

                  Berdasarkan Anggaran Dasar dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE
                  per tanggal 15 April 2026 , berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang Saham
                  Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:

                                                    Sebelum Penerbitan Saham Baru                               Sesudah Penerbitan Saham Baru
           Keterangan                                 Nilai Nominal Rp 250 per saham                             Nilai Nominal Rp250 per saham
                                             Saham                 Nilai Nominal (Rp)          %         Saham                 Nilai Nominal (Rp)            %
Modal Dasar                              400.000.000.000          100.000.000.000.000              -   400.000.000.000        100.000.000.000.000                -
                                   Modal Ditempatkan dan Disetor                                                 Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Global Investama Andalan*               104.009.002.820          26.002.250.705.000        75,80      104.009.002.820        26.002.250.705.000           70,89
Komisaris & Direksi                             543.657.791              135.914.447.750       0,40          543.657.791             135.914.447.750          0,37
Masyarakat (kepemilikan masing -
                                            32.666.325.078             8.166.581.269.500      23,80       32.666.325.078           8.166.581.269.500         22,26
masing dibawah 5%)
Saham Baru Program MESOP                                  -                              -         -      4.500.000.000           1.125.000.000.000         3,07**
Saham Baru PMTHMETD                                       -                              -         -      5.000.000.000          1.250.000.000.000          3,41***
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                           137.218.985.689          34.304.746.4 22.250      100,00     146.718.985.689         36.679.746.422.250      100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                 262.781.014 .311        65.695.253.577.750             -     253. 281.014.311       63.320.253.577.750               -

                  Catatan:
                  *Pengendali Perseroan.
                  **Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan Saham Baru Program MESOP yang terkait telah
                  diterbitkan.
                  ***Dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian.

                  Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                  Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan      yang diterbitkan BAE per tanggal 15
                  April 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                       Persentase
                    No.                       Nama                                  Jabatan               Jumlah Saham
                                                                                                                                           (%)
                         1     Martin Basuki Hartono                     Komisaris Utama                                    -                            -
                        2      Imron Hendrata                            Wakil Komisaris Utama                    223.110.820                        0,163
                        3      Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman                Komisaris Independen                               -                            -
                        4      Suryadi Sasmita                           Komisaris Independen                               -                            -
                        5      Kusumo Martanto                           Direktur Utama                            183.122.661                       0,133
                        6      Hendry                                    Direktur                                  42.543.391                        0,031
                        7      Lisa Widodo                               Direktur                                  39.626.991                       0,029
                        8      Eric Alamsjah Winarta                     Direktur                                   3.537.214                       0,003
                        9      Andy Untono                               Direktur                                   5.078.614                       0,004
                        10     Ronald Winardi                            Direktur                                  46.638.100                       0,034

                  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat Akhir (                               Ultimate Beneficial Owner               )
                  Perseroan adalah Robert Budi Hartono .



                                                                                  19
Page 20
        Semenjak Perseroan melakukan pencatatan saham di BEI pada tanggal 8 November 2022,
        Perseroan belum pernah melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan
        (buy back ) sehingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
        saham treasuri ( treasury stock ).

E.      Risiko dan Dampak Pelaksanaan Rencana Transaksi          Terhadap Pemegang Saham

        Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Rencana Transaksi
        sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, bagi Pemegang Saham Perseroan
        akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak -banyaknya 6,48%
        (enam koma empat delapan persen ), dengan rincian sebagai berikut:

        a.      penerbitan seluruh Saham Baru Program MESOP akan menyebabkan Pemegang Saham
                Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak -banyaknya
                sebesar 3,07% (tiga koma nol tujuh persen); dan

        b.      penerbitan seluruh Saham Baru PMTHMETD akan menyebabkan Pemegang Saham
                Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak sebesar
                3,41% (tiga koma empat satu persen ).

        Mengingat bahwa d ilusi yang akan dialami oleh Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil
        dan harga pelaksanaan akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang              -undangan yang
        berlaku di pasar modal, maka Rencana Transaksi diharapkan tidak merugikan Pemegang Saham
        saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan
        meningkatkan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan.

F.      Rencana Penggunaan Dana

        Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, seluruh
        dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi, setelah dikurangi biaya   -biaya
        terkait Rencana Transaksi, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
        kegiatan usaha utama serta pengembangan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
        pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk, pembiayaan kegiatan
        operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasion      al lainn ya), dan penambahan
        fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya pembaruan teknologi).

        Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai            dengan kebutuhan aktual
        Perseroan.

        Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Rencana Transaksi merupakan transaksi material
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
        diatur dalam POJK No. 17/2020. Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana akan dilakukan
        dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dan/atau merupakan transaksi
        yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib untuk memperhatikan dan
        mematuhi POJK No. 42/2020.


                         V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa       semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar

                                                    20
Page 21
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat dari Rencana Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh
karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik
untuk mencapai manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan
kepada Pemega ng Saham untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.


                          VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang    -undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal       : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu               : 11.30 – 12.30 WIB
Tempat              : Hotel Indonesia Kempinski Jakarta .
                      J l. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310

Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai         berikut:

-    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak
     memesan efek terlebih dahulu sebanyak -banyaknya 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/PO JK.04/2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentan            g Penambahan Modal
     Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“ PMTHMETD ”), yang
     terdiri atas:

    a.     penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan
           Perseroan (“ Program MESOP ”) dengan jumlah sebanyak -banyaknya 4.500.000.000 (empat
           miliar lima ratus juta) saham atau sebesar 3,28% (tiga koma dua delapan persen) dari modal
           ditempatkan dan disetor Perseroan; dan

    b.     penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain dalam
           rangka Program MESOP (“ Penambahan Modal Selain Program MESOP               ”) dengan jumlah
           sebanyak -banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham atau sebesar 3,64% (tiga koma enam
           empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan .

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni www.idx.co.id,
situs web eASY.KSEI yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yakni https://about.blibli.com,
masing -masing pada tanggal 28 April 2026 .

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sebagaimana disyaratkan Pasal 8A Ayat (2) dan (3)
POJK No. 14/2019 dan Pasal 23 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

1. RUPS LB dapat dilangsungkan jika RUPS LB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
   Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan K omisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali.

2. Keputusan RUPS LB sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
   (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh

                                                      21
Page 22
    Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
    perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
    pengendali.

3. Dalam hal kuorum RUPS LB pertama tidak tercapai, maka RUPS LB kedua dapat dilangsungkan jika
   RUPS LB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak
   terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,     Pemegang Saham
   utama, dan pengendali.

4. Keputusan RUP SLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
   Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan pengendali.

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS        LB kedua tidak tercapai, maka RUPS    LB ketiga dapat
   dilangsungkan dengan ketentuan RUPS LB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
   oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
   dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
   pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
   OJK atas permohonan perusahaan terbuka.

6. Keputusan RUPS LB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan
   Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari
   50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan P           emegang
   Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS LB .

7. Penyelenggaraan RUPS LB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
   No. 15/2020 , POJK No. 14/2025 dan Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran Dasar Perseroan tidak
   mengatur kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang lebih besar dibandingkan dengan
   yang telah diatur pada pasal 44 POJK No. 15/2020 .


                                      VII. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal -hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja pada pukul
09.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat, di alamat sebagai berikut:

                                              Kantor Cabang:
                                            Gedung Sarana Jaya
                              Jl. Budi Kemuliaan I No.1 Jakarta Pusat 10110
                                            Telp. (021) 50881370
                                    Situs web: https://about.blibli.com
                                   Email: corp.sec@gdn -commerce.com

                                         Jakarta, 28 April 2026
                                      PT Global Digital Niaga Tbk
                                                 Direksi




                                                    22

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.95 MB
Published28 Apr 2026
Pages22
Characters73,107
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK p.1 ×15
linked org Rajawali Inti p.3
linked org Supra Boga Lestari Tbk p.3 ×2
linked org Global Investama p.11 ×3
linked — Robert Budi Hartono p.12 ×2
linked person Imron Hendrata p.12 ×2
linked person Suryadi Sasmita · Komisaris Independen p.12 ×2
linked person Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman · Komisaris Independen p.12 ×3
linked person Kusumo Martanto · Direktur Utama p.13 ×2
linked person Lisa Widodo · Direktur p.13 ×2
linked person Eric Alamsjah Winarta · Direktur p.13 ×2
linked person Andy Untono · Direktur p.13 ×2
linked person Ronald Winardi · Direktur p.13 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible org PT Lingkarmulia Indah p.12
possible person Gatot Widodo p.12
possible person Hendry · Direktur p.19
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Global Distribution Niaga Pte. Ltd. p.3
unresolved org PT Global Distribusi Nusantara p.3
unresolved org PT Global Kassa Sejahtera p.3
unresolved org PT Promoland Indowisata p.3
unresolved org PT Global Distribusi Paket p.3
unresolved org PT Global Tiket Network p.3
unresolved org PT Global Teknologi Niaga p.3
unresolved org PT Rajawali Inti Selular p.3
unresolved org PT Global Distribusi Pusaka p.3
unresolved org PT Global Astha Niaga p.3
unresolved org PT Global Danapati Niaga p.3
unresolved org PT Global Harapan Nawasena p.3
unresolved org PT Dekoruma Inovasi Lestari p.3
unresolved org PT Global Elektronik Mitraprana p.3
unresolved org PT Global Properti Sahasakti p.3
unresolved org PT Globalnet Aplikasi Indotravel p.3
unresolved org Global Tiket Network Canada Inc. p.4
unresolved org Tiket Network Pte. Ltd. p.4
unresolved org Tiket International Network Pvt. Ltd. p.4
unresolved org Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd p.4
unresolved org PT Supra Investama Mandiri p.4
unresolved org PT Supra Mas Mandiri p.4
unresolved org PT Supra Kreatif Mandiri p.4
unresolved org PT Dekoruma Niaga Sejahtera p.4
unresolved org PT Pindaruma Casa Sentosa p.4
unresolved org PT Solusi Ruma Sentosa p.4
unresolved org PT Digital Mebelindo Cemerlang p.4
unresolved org PT Global Inti Nawasena p.4
unresolved org PT Global Distribusi Vitara p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved person MESOP · Komisaris Independen p.5
unresolved — 9/2018 p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.8 ×3
unresolved person H. Thamrin p.9 ×2
unresolved org PT Global Di p.10
unresolved org PT Global Investama Andalan p.11 ×3
unresolved org PT Global Digital Prima p.12
unresolved person Martin Basuki Hartono · Komisaris Utama p.19
unresolved — emegang p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result