Skip to content
SILO

Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB), antara: 1) PT Siloam International Hospitals Tbk (Perseroan), suatu perseroan terbatas terbuka yang saham-sahamnya dicatatakan di Bursa Efek Indonesia yang didirikan dan berdomisili hukum di Kabupaten Tangerang, yang akan bertindak sebagai Calon Pembeli; Selanjutnya disebut sebagai Calon Pembeli. 2) PT Lippo Karawaci Tbk (LK), suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamsahamnya dicatatakan di Bursa Efek Indonesia yang didirikan dan berdomisili hukum di Tangerang, yang akan bertindak sebagai Calon Penjual;

STOCK
15 Feb 2024 · 18:41 010/Corsec-SIH/II/2024 Emiten: PT Siloam International Hospitals Tbk.
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result