Back to announcement
20240215_SILO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578145.pdf
Other Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 010/Corsec-SIH/II/2024
Nama Perusahaan PT Siloam International Hospitals Tbk.
Kode Emiten SILO
Lampiran 1
Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB), antara: 1)
Perihal
PT Siloam International Hospitals Tbk (Perseroan), suatu perseroan terbatas
terbuka yang saham-sahamnya dicatatakan di Bursa Efek Indonesia yang
didirikan dan berdomisili hukum di Kabupaten Tangerang, yang akan bertindak
sebagai Calon Pembeli; Selanjutnya disebut sebagai Calon Pembeli. 2) PT
Lippo Karawaci Tbk (LK), suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamsahamnya dicatatakan di Bursa Efek Indonesia yang didirikan dan
berdomisili hukum di Tangerang, yang akan bertindak sebagai Calon Penjual;
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Siloam International Hospitals Tbk.
Bidang Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Telepon 021-25668000
Faksimili 021-5460075
Alamat Surat Elektronik (email) corporate.secretary@siloamhospitals.com
Tanggal Kejadian 12 Februari 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat
(PPJB), antara: 1) PT Siloam International Hospitals Tbk
(Perseroan), suatu perseroan terbatas terbuka yang saham-
sahamnya dicatatakan di Bursa Efek Indonesia yang didirikan
dan berdomisili hukum di Kabupaten Tangerang, yang akan
bertindak sebagai Calon Pembeli; Selanjutnya disebut sebagai
Calon Pembeli. 2) PT Lippo Karawaci Tbk (LK), suatu
perseroan terbatas terbuka yang sahamsahamnya dicatatakan
di Bursa Efek Indonesia yang didirikan dan berdomisili hukum
di Tangerang, yang akan bertindak sebagai Calon Penjual;
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan PPJB, Calon Penjual dan Calon Pembeli telah
sepakat untuk mengikatkan diri untuk
melaksanakan rencana transaksi sebagaimana disebutkan
berikut (Rencana Transaksi):
Calon Penjual akan menjual dan mengalihkan properti yaitu
bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kebon Jeruk,
Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, dengan luas keseluruhan 6.096 m2
(enam ribu sembilan puluh enam meter persegi) kepada Calon
Pembeli.
Total nilai keseluruhan Rencana Transaksi berjumlah
Rp279.880.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) tidak termasuk
PPN). Rencana Transaksi berdasarkan PPJB ini merupakan
transaksi bersyarat yang mana pemenuhan pelaksanaannya
akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan
terpenuhi, yaitu antara lain selesainya diperolehnya semua
persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan
dan/atau pendaftaran, dan pelaksanaan kewajiban
berdasarkan
Dokumen Transaksi dan Calon Pembeli memperoleh laporan
penilaian kewajaran dengan pendapat wajar yang diterbitkan
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tanggal penyelesaian Rencana Transaksi ini akan disepakati
kemudian oleh para pihak setelah persyaratan
pendahuluan telah terpenuhi. Dalam hal persyaratan
pendahuluan telah terpenuhi, maka para pihak sepakat untuk
selanjutnya menandatangani perjanjian definitif sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Rencana Tansaksi ini akan membawa dampak positif bagi
material tersebut terhadap kegiatan Perseroan dan sejalan dengan rencana ekspansi bisnis
operasional, hukum, kondisi keuangan, Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Informasi Lain
Mengingat Calon Penjual adalah Pihak Terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No. 42/2020") maka penyelesaian Rencana Transaksi ini
akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah lebih
rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi material dan Perubahan Kegiatan Usaha (
POJK No. 17/2020 ), sehingga Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Ratih Hadiwinoto
Corporate Secretary Sr. GM
Page 3
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Telepon : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Nama Pengirim Ratih Hadiwinoto
Jabatan Corporate Secretary Sr. GM
Tanggal dan Waktu 15-02-2024 18:41
Lampiran 1. 010_KI POJK 31 - Transaksi SHKJ.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Siloam International Hospitals Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Siloam International Hospitals Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 010/Corsec-SIH/II/2024
Issuer Name PT Siloam International Hospitals Tbk.
Issuer Code SILO
Attachment 1
Subject Signing of the Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), between: 1)
PT Siloam International Hospitals Tbk (the Company), a public limited liability
company which shares listed at the Indonesian Stock Exchange established
and having its legal domicile in Tangerang Regency Indonesia as the Proposed
Buyer; 2) PT Lippo Karawaci Tbk (LK), a public limited liability company which
shares listed at the Indonesian Stock Exchange established and having its its
legal domicile in Tangerang, as the Proposed Seller;
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Siloam International Hospitals Tbk.
Business Activities Jasa Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Telephone 021-25668000
Faximile 021-5460075
Email Address corporate.secretary@siloamhospitals.com
Date of Event 12 February 2024
Signing of the Conditional Sale and Purchase Agreement
Type of Material Information or Facts (CSPA), between: 1) PT Siloam International Hospitals Tbk
(the Company), a public limited liability company which shares
listed at the Indonesian Stock Exchange established and
having its legal domicile in Tangerang Regency Indonesia as
the Proposed Buyer; 2) PT Lippo Karawaci Tbk (LK), a public
limited liability company which shares listed at the Indonesian
Stock Exchange established and having its its legal domicile in
Tangerang, as the Proposed Seller;
Description of Material Information or Based on the CSPA, the Proposed Seller and the Proposed
Facts Buyer have agreed to enter into the proposed transaction that
will be described below (Proposed Transaction):
The Proposed Seller will sell and transfer the Property, parts of
land located in Kebon Jeruk Sub-District, Kebon Jeruk District,
West Jakarta, Special Capital Region of Jakarta, with an area
of 6,096 square meters (LK Property) to the Proposed Buyer.
The total value of the Proposed Transaction amounted to
Rp.279,880,000,000,- (two hundred seventy-nine eight
hundred and eighty million Rupiah) excluding VAT. The
Proposed Transaction as set out in the CSPA is a conditional
transaction in which the completion will be implemented upon
the fulfilment of all the conditions
precedence, among others the c obtainment of all approvals,
permits, notifications, reports, agreements
and/or registrations, and implementing obligations based on
the Transaction Documents and the Proposed Buyer obtain
fairness opinion with fair opinion issued by the Public Appraisal
Service Office (KJPP).
Page 5
Impact of event, material information or The Proposed Transaction will have positive impact on the
facts towards Issuers or Public Company and is in line with the Company's business
Company’s operational activities, legal, expansion plans.
financial condition, or going concern
Other Information
Considering the Company and the Proposed Seller are Related Parties as defined by POJK No. 42/POJK.04/2020
concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions ("POJK No. 42/2020") , the completion of
the Proposed Transaction will be subject to an affiliated party transaction pursuant POJK No. 42/2020 and other
prevailing regulations. The total value of the Proposed Transaction is lower than 20% (twenty percent) of the
Company's equity based on the Company's latest financial statements as regulated in POJK No.17/POJK.04/2020
concerning Material Transactions and Changes in Business Activities ( POJK No. 17/2020 ), therefore, the
Proposed Transaction is not a Material Transaction as referred to in POJK No.17/ 2020
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Ratih Hadiwinoto
Corporate Secretary Sr. GM
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Phone : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Sender Name Ratih Hadiwinoto
Function Corporate Secretary Sr. GM
Date and Time 15-02-2024 18:41
Attachment 1. 010_KI POJK 31 - Transaksi SHKJ.pdf
This is an official document of PT Siloam International Hospitals Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Siloam International Hospitals Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ratih Hadiwinoto
· Corporate Secretary Sr. GM
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.