Keterbukaan informasi dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 (POJK 32/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 (POJK 14/2019)