Skip to content
Back to announcement

20260210_ATIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32026769_lamp2.pdf

Other Text extracted ATIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 KETERBUKAAN INFORMASI

                       DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL
      DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD)
    BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015
  (“POJK 32/2015”) SEBAGAIMANA DIUBAH SEBAGIAN DENGAN PERATURAN OTORITAS
             JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 (“POJK 14/2019”)




                             PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                   Kegiatan Usaha Utama:
     Bergerak di Bidang Konsultasi, Integrasi dan Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi,
                    Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
       dan Penyertaan Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Teknologi Informasi

                                        Jakarta Hub Office:
                                           Graha BIP Lt. 7
                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
                          Telp.: +62 21 5229909 Fax.: +62 21 522 9777
                             Email corporate.secretary@anabatic.com
                                    Website: www.anabatic.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PMHMETD AKAN
 DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 27 MARET 2026 BERTEMPAT DI GRAHA ANABATIC LT. 12,
         JL. SCIENTIA BOULEVARD KAV. U2, SUMMARECON SERPONG, TANGERANG

           Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2026




                                                                                            1
Page 2
                     INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
            PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Perseroan telah menerbitkan Obligasi dengan opsi penyelesaian secara tunai atau melalui konversi
menjadi saham Perseroan. Saldo Obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026 adalah
sebesar Rp559.993.857.416,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam belas Rupiah). Pada tanggal 29 Januari
2026, Perseroan telah menerima konfirmasi dari TIS Inc. selaku pemegang Obligasi dengan saldo
tersebut di atas yang telah menetapkan penyelesaian dengan pembayaran secara tunai.

Dengan memperhatikan Kas dan Setara Kas Perseroan per tanggal 30 September 2025 tercatat
sebesar Rp445.287.126.776,00 (empat ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tujuh
juta seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah) maka untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan operasional Perseroan, Perseroan merencanakan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
32/2015”). Perseroan juga telah mendapat konfirmasi dari TIS Inc. yang merupakan pemegang saham
utama Perseroan dengan kepemilikan sebesar 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol persen), telah
menyatakan untuk tidak mengambil bagian atas PMHMETD yang menjadi haknya.

                             JUMLAH MAKSIMUM DALAM PMHMETD

PMHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 600.000.000 (enam ratus juta) saham dengan nilai
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 25,91% (dua puluh lima koma sembilan
satu persen) dari jumlah saham yang diterbitkan dalam Perseroan, yang akan ditawarkan kepada para
pemegang saham Perseroan dengan memberikan PMHMETD untuk membeli saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD dengan membayar harga pelaksanaan yang akan ditetapkan oleh
Perseroan. Saham hasil Pelaksanaan PMHMETD yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, saham baru yang diterbitkan dari hasil pelaksanaan
PMHMETD akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMHMETD, termasuk hak atas dividen.

Harga pelaksanaan PMHMETD dan jumlah final atas saham, akan diungkapkan dan diuraikan dalam
Prospektus yang akan diumumkan pada saat pelaksanaan PMHMETD sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                   2
Page 3
                        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD

Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi biaya-biaya akan digunakan untuk
penyelesaian Obligasi yang jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026, dalam rangka mendukung dana kas
dan fasilitas yang telah dimiliki Perseroan guna melakukan pembiayaan operasional Perseroan, oleh
karenanya apabila terdapat sisa dana, maka akan digunakan untuk modal kerja dan/atau membiayai
kegiatan operasional Perseroan.

                         PRAKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD

Sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD dapat dilaksanakan setelah:
1.    Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB;
2.    Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen
      pendukungnya kepada OJK;
3.    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD dengan menggunakan Laporan Keuangan per
tanggal 31 Desember 2025 yang saat ini sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti
& Surja (Ernst & Young Global Limited). Dengan demikian pelaksanaan PMHMETD diharapkan akan
memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dapat diperoleh sebelum tanggal 30 Juni 2026 dengan
memperhatikan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                         ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD
                    TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM

Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Rencana PMHMETD akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melakukan penyelesaian
Obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026, tanpa harus dibebani dengan bunga
pinjaman tambahan termasuk membiayai operasional Perseroan.

Dalam hal pelaksanaan PMHMETD untuk mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan
Perseroan maka Perseroan akan mencatat sebagai penambahan modal ditempatkan dan disetor
penuh sesuai dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham yang diterbitkan dan
tambahan setoran modal atas selisih harga pelaksanaan dengan nilai nominal (agio).

Terhadap Pemegang Saham

Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk mengambil bagian atas
saham baru yang ditawarkan, maka dengan asumsi seluruh saham baru dalam PMHMETD ini,
pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan
maksimum sebesar 7,68% (tujuh koma enam delapan persen).




                                                                                                3
Page 4
                         PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1)   Keterbukaan Informasi ini disampaikan sebagai informasi atas rencana PMHMETD yang akan
     dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 32/2015;
2)   Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
     dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
3)   PMHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2026 atau tanggal
     lain sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan untuk memutuskan persetujuan atas
pembaruan Rencana PMHMETD akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2026 yang pelaksanaannya
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).

Perseroan telah melakukan Pengumuman akan diselenggarakannya RUPSLB pada tanggal 10 Februari
2026 serta akan melakukan Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 27 Februari 2026. Keduanya melalui
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.anabatic.com. RUPSLB akan
diselenggarakan pada:

Hari/tanggal   : Jumat, 27 Maret 2026
Waktu          : 10.00 WIB - selesai
Tempat         : Ruang Auditorium, Graha Anabatic Lantai 12
                 Jl. Scientia Boulevard Kav. U2, Summarecon Serpong,
                 Tangerang, Banten

Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019, termasuk pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
a.    Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
b.    Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
c.    Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD dengan
      tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d.    Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan
      PMHMETD.

Sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat harus dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Februari 2026 pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia atau wakilnya dengan surat kuasa, dan keputusan Rapat berdasarkan
suara setuju dari lebih dari ½ bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.




                                                                                                 4
Page 5
  Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru
           dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.


                                    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat:


                                    Corporate Secretary
                             PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK

                                        Jakarta Hub Office:
                                           Graha BIP Lt. 7
                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
                          Telp.: +62 21 5229909 Fax.: +62 21 522 9777
                             Email corporate.secretary@anabatic.com
                                    Website: www.anabatic.com




                                                                                             5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published10 Feb 2026
Pages5
Characters11,594
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANABATIC TECHNOLOGIES TBK p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org TIS Inc. p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.3
unresolved org Young Global Limited p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result