Skip to content
Back to announcement

20260427_BUVA_Informasi Transaksi Afiliasi_32074283_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
               PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”)
                       DALAM RANGKA MEMENUHI
      PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
             TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”)

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARANN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 42/2020

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA




                                 PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK

                                    Kegiatan Usaha Utama:
                       Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki atau Disewa

                         Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

                                        Alamat Kantor Pusat:
              Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
                             Kabupaten Badung, Bali 80316, Indonesia
                                      Telepon: (0361) 8482166
                                     Faksimile: (0361) 8482188

                                  Alamat Kantor Perwakilan:
           Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta
                                    Selatan 12160, Indonesia
                                Telepon: (021) 7209975/7209957
                                    Faksimile: (021) 7207523

                                 Situs Web: www.buvagroup.com
                                  Email: corsec@buvagroup.com




                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 27 April 2026
Page 2
                            DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 POJK No.
                            42/2020.

Benturan Kepentingan    :   Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                            angka 4 POJK No. 42/2020.

BBP                     :   PT Bukit Bali Permai, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                            Kabupaten Badung, yang merupakan anak usaha Perseroan
                            dengan kepemilikan 99,99% (Sembilan puluh Sembilan koma
                            Sembilan Sembilan persen).

EPMS                    :   PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, suatu perseroan terbatas
                            yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                            berkedudukan di Kabupaten Badung.

Kemenkum                :   Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                            Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan
                            Republik Indonesia atau nama lainnya).

Keterbukaan Informasi   :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
                            Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020.

KJPP FSR                :   Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan.

Menkum                  :   Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau
                            Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            atau nama lainnya).

OJK                     :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
                            independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                            pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                            2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
                            Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan Sektor Keuangan.

Perseroan               :   PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                            yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                            berkedudukan di Kabupaten Badung.

PMHMETD I               :   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                            Terlebih Dahulu ke I yang dilakukan oleh Perseroan pada kuartal
                            ke III tahun 2025.

POJK No. 17/2020        :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                            dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020        :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
                            Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.


                                                                                         2
Page 3
  POJK No. 42/2020                :    Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                       Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

  RUPS                            :    Rapat Umum Pemegang Saham.

  SHGB                            :    Sertipikat Hak Guna Bangunan.

  Transaksi Afiliasi              :    Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
                                       3 POJK No. 42/2020.



                                            PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi yang dilaksanakan oleh BBP dengan
EPMS yang merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020.

Transaksi Afiliasi yaitu transaksi jual beli yang dilakukan oleh BBP dari EPMS dengan objek jual beli
berupa lahan yang berlokasi di Pecatu, Badung, Bali, yang terdiri dari 3 (tiga) SHGB dengan total luas
8.395 m2 dengan total nilai transaksi Rp. 65.564.950.000,- (Enam puluh lima miliar lima ratus enam
puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) POJK No. 42/2020, Perseroan
wajib untuk memenuhi cara dan prosedur pelaksanaan transaksi afiliasi, yakni: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi dan (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

Adapun Transaksi Afiliasi ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) POJK 42/2020.

                                      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

   Latar Belakang Transaksi

   Lahan yang dimiliki oleh EPMS terletak berdampingan dengan Alila Villas Uluwatu, Bali, salah satu
   aset unggulan Perseroan. Lokasi tersebut berada di kawasan Uluwatu, Bali, yang dikenal sebagai
   destinasi utama pariwisata internasional, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
   terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang. Pembelian lahan ini diproyeksikan memberikan
   nilai tambah komersial yang signifikan, antara lain melalui peningkatan sinergi operasional dengan
   aset eksisting, penguatan posisi Perseroan dalam industri hospitality, serta penciptaan peluang
   pengembangan usaha baru yang berdampak pada potensi pendapatan jangka panjang. Selain itu,
   kepemilikan lahan di lokasi strategis ini memberikan fleksibilitas penuh bagi Grup Perseroan dalam
   merencanakan dan melaksanakan ekspansi usaha, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pihak
   eksternal apabila hanya dilakukan melalui mekanisme sewa. Dengan demikian, transaksi ini tidak
   hanya memperkuat portofolio aset Perseroan, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional dan
   strategi pertumbuhan jangka panjang.

   Transaksi pembelian lahan yang dilakukan oleh BBP merupakan bagian dari rencana penggunaan
   dana hasil PMHMETD I Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dan dipublikasikan dalam
   Prospektus PMHMETD I BUVA tertanggal 6 November 2025. Dana hasil penyertaan modal tersebut
   dialokasikan kepada BBP untuk digunakan sebagai belanja modal berupa pembelian lahan di Pecatu,
   Bali, sehingga transaksi ini sejalan dengan komitmen Perseroan dalam memperkuat struktur aset
   dan mendukung pengembangan usaha di sektor pariwisata dan hospitality.




                                                                                                    3
Page 4
  Alasan dan Manfaat transaksi

  Pembelian lahan melalui transaksi pembelian 3 (tiga) SHGB yang berlokasi di Uluwatu, Bali,
  dilakukan oleh entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang usaha Hotel Bintang. Lahan tersebut
  terletak berdekatan dengan hotel yang telah dimiliki dan dioperasikan oleh Perseroan, sehingga
  diharapkan dapat memberikan sinergi strategis bagi pengembangan usaha.

  Maksud dari dilakukannya akuisisi ini adalah untuk memperkuat posisi Perseroan dalam
  menjalankan kegiatan usaha utamanya, yaitu:

  1.   Hotel Bintang – menyediakan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai
       hotel berbintang, serta jasa penunjang lainnya bagi umum.
  2.   Penyediaan Akomodasi Lainnya – meliputi jasa penginapan jangka menengah maupun panjang,
       termasuk akomodasi bagi pelajar, pekerja musiman, dan sejenisnya.
  3.   Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa – mencakup pembelian, penjualan, persewaan, dan
       pengoperasian real estat baik hunian maupun non-hunian, termasuk apartemen, pusat
       perbelanjaan, serta pengembangan kawasan hunian.

  Manfaat dari akuisisi lahan ini adalah untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan dan entitas
  anak Perseroan dengan:

  1.   Memperluas kapasitas dan fasilitas akomodasi di kawasan Uluwatu yang memiliki potensi
       pariwisata tinggi.
  2.   Meningkatkan nilai tambah aset Perseroan melalui pengembangan proyek hospitality dan real
       estat yang terintegrasi.
  3.   Memperkuat daya saing Perseroan di sektor pariwisata dan akomodasi dengan memanfaatkan
       lokasi strategis yang berdekatan dengan hotel yang sudah beroperasi.

2. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
   DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
   DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

  Transaksi pembelian lahan oleh BBP dari EPMS dipilih dibandingkan alternatif lain seperti sewa
  lahan atau transaksi dengan pihak non-afiliasi karena memberikan kepastian kepemilikan jangka
  panjang, nilai strategis lokasi yang berdampingan dengan aset unggulan Perseroan, serta sinergi
  operasional yang lebih optimal.

  Dengan kepemilikan langsung atas lahan, Entitas anak Perseroan memperoleh fleksibilitas penuh
  dalam pengembangan usaha, menghindari risiko keterbatasan jangka waktu sewa, serta memastikan
  keberlanjutan operasional hotel dan proyek hospitality di kawasan Uluwatu. Selain itu, transaksi
  dengan pihak afiliasi memberikan efisiensi proses dan tingkat transparansi yang lebih tinggi,
  sehingga lebih menguntungkan bagi Perseroan dibandingkan opsi transaksi lain yang sejenis.

3. TANGGAL TRANSAKSI

  Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 23 April 2026 sesuai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian
  Jual Beli Lunas antara BBP dan EPMS.

4. OBJEK TRANSAKSI

  Objek Transaksi Afiliasi adalah lahan yang berlokasi di Pecatu, Badung, Bali, yang terdiri dari 3
  (tiga) SHGB dengan total luas 8.395 m2 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 918/Desa Pecatu, Kuta Selatan, seluas 3.124 m2 (tiga ribu
     seratus dua puluh empat meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-08-2010 (dua
     puluh empat Agustus dua ribu sepuluh) No. 02428/Pecatu/2010, tercatat atas nama PT
     Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala
     Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 25 Agustus 2010.



                                                                                                  4
Page 5
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 919/Desa Pecatu, Kuta Selatan, seluas 2.449 m2 (dua ribu
     empat ratus empat puluh Sembilan meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-08-
     2010 (dua puluh empat Agustus dua ribu sepuluh) No. 02429/Pecatu/2010, tercatat atas nama
     PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala
     Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 25 Agustus 2010.

  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 920/Desa Pecatu, Kuta Selatan, seluas 2.822 m2 (dua ribu
     delapan ratus dua puluh dua meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-08-2010
     (dua puluh empat Agustus dua ribu sepuluh) No. 02430/Pecatu/2010, tercatat atas nama PT
     Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala
     Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 25 Agustus 2010.

5. NILAI TRANSAKSI

  Nilai Transaksi Afiliasi atas pembelian lahan yang berlokasi di Pecatu, Badung, Bali, yang terdiri
  dari 3 (tiga) SHGB dengan total luas 8.395 m2 adalah sebesar Rp. 65.564.950.000,- (Enam puluh
  lima miliar lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum
  termasuk pajak.

6. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

 6.1. BBP

     Riwayat Singkat

     PT Bukit Bali Permai ("BBP") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
     hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan. BBP
     didirikan dengan nama “PT Bukit Bali Permai” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
     BBP Terbatas No. 09 tanggal 06 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Angela Meilany
     Basiroen, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-33415.40.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum
     Perseroan Terbatas PT Bukit Bali Permai tanggal 07 Nopember 2014.

     Perubahan Anggaran Dasar Terakhir

     Anggaran dasar BBP yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
     perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham PT Bukit Bali Permai No. 9 tanggal 08 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
     Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0252357 tanggal 08 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0080173.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
     08 Desember 2025 ("Akta No. 09/2025").

     Susunan Pengurus

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BBP sebagaimana termaktub dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Bukit Bali Permai No.
     01 tanggal 02 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Vindy Septia Anggrainy, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kota Bogor yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0059506 tanggal 12
     Februari 2024 (“Akta No. 01/2024”) , adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama          : Satrio
     Direktur                : Hendry Utomo

     Dewan Komisaris
     Komisaris               : Astini Bernawati Oudang


                                                                                                   5
Page 6
   Struktur Permodalan

   Berdasarkan Akta No. 09/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBP
   adalah sebagai berikut:




6.2. EPMS

   Riwayat Singkat

   PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa ("EPMS") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
   Selatan. EPMS didirikan dengan nama “PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa” sebagaimana
   termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 10 Maret 2022, yang dibuat
   di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari
   Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017927.AH.01.10.2022 tentang pengesahan
   pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa tanggal 11
   Maret 2022.

   Perubahan Anggaran Dasar Terakhir

   Anggaran dasar EPMS yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
   perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa No. 07 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di
   hadapan Agung Sri Wijayanti, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah
   diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080540 tanggal 2 April 2024 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
   0020993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 April 2024 ("Akta No. 07/2024").

   Perubahan Kedudukan

   EPMS merubah kedudukan menjadi berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali sebagaimana
   termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Erlangga
   Prakarsa Mulia Sentosa No. 14 tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti,
   S.H. M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum
   sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
   AHU-AH.01.09-0120929 tanggal 26 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   pada Kemenkum di bawah No. AHU-0028980.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Mei 2023 ("Akta
   No. 14/2023"), adalah menjadi sebagai berikut:

   Susunan Pengurus

   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi EPMS sebagaimana termaktub dalam Akta No.
   14/2023, adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama          : Ir. Handoko P. Anggraito
   Direktur                : Santoso Indra

   Dewan Komisaris
   Komisaris               : Hapsoro



                                                                                                6
Page 7
    Struktur Permodalan

    Berdasarkan Akta No. 07/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham EPMS
    adalah sebagai berikut:




7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

  Hubungan Afiliasi sehubungan dengan jual beli lahan yang dilakukan oleh dan antara BBP dan EPMS
  terjadi karena adanya hubungan berupa pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung
  maupun tidak langsung, terhadap pihak yang melakukan transaksi. Adapun BBP dan EPMS sebagai
  pihak yang melakukan transaksi, secara tidak langsung, dikendalikan oleh Bapak Hapsoro. Struktur
  perusahaan di bawah ini menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara BBP dan
  EPMS:




8. INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

  Transaksi pembelian lahan yang dilakukan oleh BBP merupakan bagian dari rencana penggunaan
  dana hasil PMHMETD I Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dan dipublikasikan dalam
  Prospektus PMHMETD I BUVA tertanggal 6 November 2025. Dalam Prospektus tersebut dinyatakan
  bahwa Perseroan akan melakukan penyertaan modal kepada BBP sebesar Rp76.600.000.000 (tujuh
  puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah). Selanjutnya, dana hasil penyertaan modal tersebut akan
  digunakan oleh BBP sebagai belanja modal berupa pembelian lahan yang berlokasi di Pecatu, Bali.




                                                                                                 7
Page 8
     RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI AFILIASI DAN PENDAPAT
                       KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI


Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang merupakan Penilai Publik dan salah satu rekan pada
KJPP FSR” dengan kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi     : Properti dan Bisnis
Ijin Penilai    : PB-1.08.00022
STTD            : STTD.PPB-31/PJ-1/PM.2/2023
MAPPI           : 81-S-00017
No. Register    : RMK-2017.00022


 Ringkasan Laporan Penilaian No. 00166/2.0072-00/PI/05/0022/1/III/2026 Tanah
 Kosong Alila Villas Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,
 Provinsi Bali

   A. Identitas Pihak

       1. Identifikasi Pemberi Tugas
           PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.
           Alamat                : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jalan Iskandarsyah Raya No. 66C,
                                   Jakarta Selatan
           No. Telepon           : 021-7209957
           No. Fax               : 021-7207523
           Website               : buvagroup.com
           Email                 : info@buvagroup.com
           Bidang Usaha          : Hotel Bintang

       2. Identifikasi Pengguna Laporan
           PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.
           Alamat                : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jalan Iskandarsyah Raya No. 66C,
                                   Jakarta Selatan
           No. Telepon           : 021-7209957
           No. Fax               : 021-7207523
           Website               : buvagroup.com
           Email                 : info@buvagroup.com
           Bidang Usaha          : Hotel Bintang

   B. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah aset yang dapat dikelompokkan sebagai real properti. Properti yang
      termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong, terletak di belakang Komplek Alila Villas
      Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah kosong
      yang termasuk dalam penilaian ini akan dibeli oleh BBP.

   C. Maksud dan Tujuan Penilaian
      Sesuai dengan penugasan yang disampaikan kepada KJPP, maksud dan tujuan dari penilaian
      adalah memberikan opini/pendapat atas Nilai Pasar dari aset tersebut yang akan digunakan
      untuk kepentingan Transaksi Pembelian oleh PT Bukit Bali Permai (anak perusahaan dari
      Perseroan). Oleh karena itu, hasil penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain
      seperti Transaksi Sewa, Penjaminan Utang, keperluan Lelang, atau keperluan lainnya. Dalam
      penilaian ini diasumsikan bahwa usaha entitas dalam keadaan going concern dan akan
      melanjutkan usahanya di masa depan. Dengan demikian, entitas diasumsikan tidak bermaksud
      atau berkeinginan untuk melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.




                                                                                                     8
Page 9
  D. Asumsi Umum
     1. Hak kepemilikan dan penguasaan atas objek Penilaian diasumsikan dilengkapi dengan
        dokumen yang sah dan benar, serta sesuai dengan aslinya dan belum pernah diperbarui atau
        dipindahtangankan.
     2. Objek yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili, diasumsikan benar
        merupakan objek penilaian. Penilai tidak bertanggung jawab apabila aset yang ditunjukkan
        berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan maupun salinan dokumen
        yang diterima.
     3. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal
        yang berhubungan dengan dampak lingkungan.
     4. Apabila Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek
        penilaian, termasuk penunjukan lokasi yang salah (baik oleh personel yang ditugaskan
        maupun yang mewakili Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas
        hasil penilaian yang tidak tepat akibat kesalahan tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2).
     5. Bila ada bagian dari objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari
        Pemberi Tugas, maka penggunaan data tersebut menjadi asumsi khusus dalam penilaian,
        dimana kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.

  E. Pedoman dan Standar Penilaian
     Penilaian ini disusun dengan berpedoman pada: Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
     Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, termasuk SPI 207 dan SPI 360, serta edisi revisi
     SPI 204, SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
     Indonesia (MAPPI). Peraturan No. VIII.C.4 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Properti di Pasar Modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. POJK
     28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
     Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

  F.   Kesimpulan
       Berdasarkan penilaian yang dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, maka nilai pasar dari objek
       properti yang menjadi lingkup penugasan adalah sebesar: Rp. 67.160.000.000,- (enam puluh
       tujuh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Penilaian ini dilakukan dengan
       mempertimbangkan:
       1. Ruang lingkup penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       2. Kondisi bisnis, ekonomi, serta peraturan yang berlaku pada saat tanggal penilaian.
       3. Bahwa hasil penilaian dapat berubah apabila terjadi perubahan signifikan setelah tanggal
           penilaian.
       4. Penilai bersifat independen dan tidak memiliki kepentingan dengan pihak yang dinilai.



Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Tanah
Kosong

  A. Identitas Pihak
     Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
     Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
     Nama            : PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
     Bidang Usaha : Jasa Akomodasi dan Real Estate
     Alamat          : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C, Jakarta Selatan
     12160
     Email           : info@buvagroup.com
     Website         : https://buvagroup.com/id/
     Telepon         : 021–7209957
     No. Fax         : 021–7207523




                                                                                                   9
Page 10
B. Objek Pendapat Kewajaran
   Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi berupa pembelian tanah kosong yang
   berlokasi di Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,
   dengan total luas 8.395 M², yang dimiliki oleh PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa.

       No                         Sertifikat                                 Luas (m2)

        1                   HGB 918/Desa Pecatu                                3.124

        2                   HGB 919/Desa Pecatu                                2.449

        3                   HGB 920/Desa Pecatu                                2.822

                                Total                                          8.395


C. Maksud dan Tujuan
   Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas
   Rencana Transaksi. Tujuan dari Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima
   adalah untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi,
   sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
   Benturan Kepentingan.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran dibatasi oleh asumsi dan
   kondisi pembatas sebagai berikut:
    1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penilaian.
    3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
       keakuratannya.
    4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
       proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
    5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan.
    6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
    8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
       dari Pemberi Tugas.

E. Pendekatan dan Prosedur Penilaian
   Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisa sebagai
   berikut:
    1. Analisis transaksi;
    2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
    3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
    4. Analisis atas faktor lain yang relevan.

F.   Kesimpulan
     Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan, KJPP
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian Tanah yang dilakukan oleh Perseroan adalah
     wajar.




                                                                                               10
Page 11
                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai
     untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku.
2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa pembelian lahan oleh BBP merupakan
     Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
     17/2020 serta bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
     bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
     diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan
     dan informasi tersebut tidak menyesatkan.



                                     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:


                                       Corporate Secretary
                                    PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                  Graha Iskandarsyah, Lantai 10,
            Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
                                Telepon: (021) 7209975/7209957
                                    Faksimile: (021) 7207523
                                 Situs Web: www.buvagroup.com
                                   Email: corsec@buvagroup.com




                                                                                               11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published27 Apr 2026
Pages11
Characters32,142
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK p.1 ×18
linked org PT Bukit Bali Permai p.2 ×13
linked person Hendry Utomo p.5
linked person Astini Bernawati Oudang p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible person Ir. Handoko P. Anggraito p.6
unresolved org PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa p.2 ×10
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP FSR p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Angela Meilany Basiroen · Notaris p.5
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5
unresolved person Vindy Septia Anggrainy · Notaris p.5
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.6
unresolved person Agung Sri Wijayanti p.6 ×2
unresolved person Hapsoro. Struktur p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 5019 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'AFILIASI DAN PENDAPAT'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'AFILIASI DAN PENDAPAT',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result