Back to announcement
20260427_BUVA_Informasi Transaksi Afiliasi_32074283_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”)
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARANN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 42/2020
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki atau Disewa
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Alamat Kantor Pusat:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Bali 80316, Indonesia
Telepon: (0361) 8482166
Faksimile: (0361) 8482188
Alamat Kantor Perwakilan:
Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta
Selatan 12160, Indonesia
Telepon: (021) 7209975/7209957
Faksimile: (021) 7207523
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 27 April 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 POJK No.
42/2020.
Benturan Kepentingan : Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 POJK No. 42/2020.
BBP : PT Bukit Bali Permai, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kabupaten Badung, yang merupakan anak usaha Perseroan
dengan kepemilikan 99,99% (Sembilan puluh Sembilan koma
Sembilan Sembilan persen).
EPMS : PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Badung.
Kemenkum : Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020.
KJPP FSR : Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan.
Menkum : Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
atau nama lainnya).
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Perseroan : PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Badung.
PMHMETD I : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu ke I yang dilakukan oleh Perseroan pada kuartal
ke III tahun 2025.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
2
Page 3
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
SHGB : Sertipikat Hak Guna Bangunan.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
3 POJK No. 42/2020.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi yang dilaksanakan oleh BBP dengan
EPMS yang merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020.
Transaksi Afiliasi yaitu transaksi jual beli yang dilakukan oleh BBP dari EPMS dengan objek jual beli
berupa lahan yang berlokasi di Pecatu, Badung, Bali, yang terdiri dari 3 (tiga) SHGB dengan total luas
8.395 m2 dengan total nilai transaksi Rp. 65.564.950.000,- (Enam puluh lima miliar lima ratus enam
puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) POJK No. 42/2020, Perseroan
wajib untuk memenuhi cara dan prosedur pelaksanaan transaksi afiliasi, yakni: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi dan (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Adapun Transaksi Afiliasi ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Latar Belakang Transaksi
Lahan yang dimiliki oleh EPMS terletak berdampingan dengan Alila Villas Uluwatu, Bali, salah satu
aset unggulan Perseroan. Lokasi tersebut berada di kawasan Uluwatu, Bali, yang dikenal sebagai
destinasi utama pariwisata internasional, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang. Pembelian lahan ini diproyeksikan memberikan
nilai tambah komersial yang signifikan, antara lain melalui peningkatan sinergi operasional dengan
aset eksisting, penguatan posisi Perseroan dalam industri hospitality, serta penciptaan peluang
pengembangan usaha baru yang berdampak pada potensi pendapatan jangka panjang. Selain itu,
kepemilikan lahan di lokasi strategis ini memberikan fleksibilitas penuh bagi Grup Perseroan dalam
merencanakan dan melaksanakan ekspansi usaha, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pihak
eksternal apabila hanya dilakukan melalui mekanisme sewa. Dengan demikian, transaksi ini tidak
hanya memperkuat portofolio aset Perseroan, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional dan
strategi pertumbuhan jangka panjang.
Transaksi pembelian lahan yang dilakukan oleh BBP merupakan bagian dari rencana penggunaan
dana hasil PMHMETD I Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dan dipublikasikan dalam
Prospektus PMHMETD I BUVA tertanggal 6 November 2025. Dana hasil penyertaan modal tersebut
dialokasikan kepada BBP untuk digunakan sebagai belanja modal berupa pembelian lahan di Pecatu,
Bali, sehingga transaksi ini sejalan dengan komitmen Perseroan dalam memperkuat struktur aset
dan mendukung pengembangan usaha di sektor pariwisata dan hospitality.
3
Page 4
Alasan dan Manfaat transaksi
Pembelian lahan melalui transaksi pembelian 3 (tiga) SHGB yang berlokasi di Uluwatu, Bali,
dilakukan oleh entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang usaha Hotel Bintang. Lahan tersebut
terletak berdekatan dengan hotel yang telah dimiliki dan dioperasikan oleh Perseroan, sehingga
diharapkan dapat memberikan sinergi strategis bagi pengembangan usaha.
Maksud dari dilakukannya akuisisi ini adalah untuk memperkuat posisi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya, yaitu:
1. Hotel Bintang – menyediakan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai
hotel berbintang, serta jasa penunjang lainnya bagi umum.
2. Penyediaan Akomodasi Lainnya – meliputi jasa penginapan jangka menengah maupun panjang,
termasuk akomodasi bagi pelajar, pekerja musiman, dan sejenisnya.
3. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa – mencakup pembelian, penjualan, persewaan, dan
pengoperasian real estat baik hunian maupun non-hunian, termasuk apartemen, pusat
perbelanjaan, serta pengembangan kawasan hunian.
Manfaat dari akuisisi lahan ini adalah untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan dan entitas
anak Perseroan dengan:
1. Memperluas kapasitas dan fasilitas akomodasi di kawasan Uluwatu yang memiliki potensi
pariwisata tinggi.
2. Meningkatkan nilai tambah aset Perseroan melalui pengembangan proyek hospitality dan real
estat yang terintegrasi.
3. Memperkuat daya saing Perseroan di sektor pariwisata dan akomodasi dengan memanfaatkan
lokasi strategis yang berdekatan dengan hotel yang sudah beroperasi.
2. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Transaksi pembelian lahan oleh BBP dari EPMS dipilih dibandingkan alternatif lain seperti sewa
lahan atau transaksi dengan pihak non-afiliasi karena memberikan kepastian kepemilikan jangka
panjang, nilai strategis lokasi yang berdampingan dengan aset unggulan Perseroan, serta sinergi
operasional yang lebih optimal.
Dengan kepemilikan langsung atas lahan, Entitas anak Perseroan memperoleh fleksibilitas penuh
dalam pengembangan usaha, menghindari risiko keterbatasan jangka waktu sewa, serta memastikan
keberlanjutan operasional hotel dan proyek hospitality di kawasan Uluwatu. Selain itu, transaksi
dengan pihak afiliasi memberikan efisiensi proses dan tingkat transparansi yang lebih tinggi,
sehingga lebih menguntungkan bagi Perseroan dibandingkan opsi transaksi lain yang sejenis.
3. TANGGAL TRANSAKSI
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 23 April 2026 sesuai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian
Jual Beli Lunas antara BBP dan EPMS.
4. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi Afiliasi adalah lahan yang berlokasi di Pecatu, Badung, Bali, yang terdiri dari 3
(tiga) SHGB dengan total luas 8.395 m2 dengan rincian sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 918/Desa Pecatu, Kuta Selatan, seluas 3.124 m2 (tiga ribu
seratus dua puluh empat meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-08-2010 (dua
puluh empat Agustus dua ribu sepuluh) No. 02428/Pecatu/2010, tercatat atas nama PT
Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 25 Agustus 2010.
4
Page 5
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 919/Desa Pecatu, Kuta Selatan, seluas 2.449 m2 (dua ribu
empat ratus empat puluh Sembilan meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-08-
2010 (dua puluh empat Agustus dua ribu sepuluh) No. 02429/Pecatu/2010, tercatat atas nama
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 25 Agustus 2010.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 920/Desa Pecatu, Kuta Selatan, seluas 2.822 m2 (dua ribu
delapan ratus dua puluh dua meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-08-2010
(dua puluh empat Agustus dua ribu sepuluh) No. 02430/Pecatu/2010, tercatat atas nama PT
Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa, diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 25 Agustus 2010.
5. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi Afiliasi atas pembelian lahan yang berlokasi di Pecatu, Badung, Bali, yang terdiri
dari 3 (tiga) SHGB dengan total luas 8.395 m2 adalah sebesar Rp. 65.564.950.000,- (Enam puluh
lima miliar lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum
termasuk pajak.
6. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
6.1. BBP
Riwayat Singkat
PT Bukit Bali Permai ("BBP") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan. BBP
didirikan dengan nama “PT Bukit Bali Permai” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
BBP Terbatas No. 09 tanggal 06 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Angela Meilany
Basiroen, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-33415.40.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Bukit Bali Permai tanggal 07 Nopember 2014.
Perubahan Anggaran Dasar Terakhir
Anggaran dasar BBP yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Bukit Bali Permai No. 9 tanggal 08 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0252357 tanggal 08 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0080173.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
08 Desember 2025 ("Akta No. 09/2025").
Susunan Pengurus
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BBP sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Bukit Bali Permai No.
01 tanggal 02 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Vindy Septia Anggrainy, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Bogor yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0059506 tanggal 12
Februari 2024 (“Akta No. 01/2024”) , adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
Dewan Komisaris
Komisaris : Astini Bernawati Oudang
5
Page 6
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 09/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBP
adalah sebagai berikut:
6.2. EPMS
Riwayat Singkat
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa ("EPMS") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. EPMS didirikan dengan nama “PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 10 Maret 2022, yang dibuat
di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017927.AH.01.10.2022 tentang pengesahan
pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa tanggal 11
Maret 2022.
Perubahan Anggaran Dasar Terakhir
Anggaran dasar EPMS yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa No. 07 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di
hadapan Agung Sri Wijayanti, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080540 tanggal 2 April 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0020993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 April 2024 ("Akta No. 07/2024").
Perubahan Kedudukan
EPMS merubah kedudukan menjadi berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Erlangga
Prakarsa Mulia Sentosa No. 14 tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti,
S.H. M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0120929 tanggal 26 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0028980.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Mei 2023 ("Akta
No. 14/2023"), adalah menjadi sebagai berikut:
Susunan Pengurus
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi EPMS sebagaimana termaktub dalam Akta No.
14/2023, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ir. Handoko P. Anggraito
Direktur : Santoso Indra
Dewan Komisaris
Komisaris : Hapsoro
6
Page 7
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 07/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham EPMS
adalah sebagai berikut:
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Hubungan Afiliasi sehubungan dengan jual beli lahan yang dilakukan oleh dan antara BBP dan EPMS
terjadi karena adanya hubungan berupa pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung
maupun tidak langsung, terhadap pihak yang melakukan transaksi. Adapun BBP dan EPMS sebagai
pihak yang melakukan transaksi, secara tidak langsung, dikendalikan oleh Bapak Hapsoro. Struktur
perusahaan di bawah ini menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara BBP dan
EPMS:
8. INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi pembelian lahan yang dilakukan oleh BBP merupakan bagian dari rencana penggunaan
dana hasil PMHMETD I Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dan dipublikasikan dalam
Prospektus PMHMETD I BUVA tertanggal 6 November 2025. Dalam Prospektus tersebut dinyatakan
bahwa Perseroan akan melakukan penyertaan modal kepada BBP sebesar Rp76.600.000.000 (tujuh
puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah). Selanjutnya, dana hasil penyertaan modal tersebut akan
digunakan oleh BBP sebagai belanja modal berupa pembelian lahan yang berlokasi di Pecatu, Bali.
7
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI AFILIASI DAN PENDAPAT
KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang merupakan Penilai Publik dan salah satu rekan pada
KJPP FSR” dengan kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi : Properti dan Bisnis
Ijin Penilai : PB-1.08.00022
STTD : STTD.PPB-31/PJ-1/PM.2/2023
MAPPI : 81-S-00017
No. Register : RMK-2017.00022
Ringkasan Laporan Penilaian No. 00166/2.0072-00/PI/05/0022/1/III/2026 Tanah
Kosong Alila Villas Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali
A. Identitas Pihak
1. Identifikasi Pemberi Tugas
PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.
Alamat : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jalan Iskandarsyah Raya No. 66C,
Jakarta Selatan
No. Telepon : 021-7209957
No. Fax : 021-7207523
Website : buvagroup.com
Email : info@buvagroup.com
Bidang Usaha : Hotel Bintang
2. Identifikasi Pengguna Laporan
PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.
Alamat : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jalan Iskandarsyah Raya No. 66C,
Jakarta Selatan
No. Telepon : 021-7209957
No. Fax : 021-7207523
Website : buvagroup.com
Email : info@buvagroup.com
Bidang Usaha : Hotel Bintang
B. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah aset yang dapat dikelompokkan sebagai real properti. Properti yang
termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong, terletak di belakang Komplek Alila Villas
Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah kosong
yang termasuk dalam penilaian ini akan dibeli oleh BBP.
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Sesuai dengan penugasan yang disampaikan kepada KJPP, maksud dan tujuan dari penilaian
adalah memberikan opini/pendapat atas Nilai Pasar dari aset tersebut yang akan digunakan
untuk kepentingan Transaksi Pembelian oleh PT Bukit Bali Permai (anak perusahaan dari
Perseroan). Oleh karena itu, hasil penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain
seperti Transaksi Sewa, Penjaminan Utang, keperluan Lelang, atau keperluan lainnya. Dalam
penilaian ini diasumsikan bahwa usaha entitas dalam keadaan going concern dan akan
melanjutkan usahanya di masa depan. Dengan demikian, entitas diasumsikan tidak bermaksud
atau berkeinginan untuk melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
8
Page 9
D. Asumsi Umum
1. Hak kepemilikan dan penguasaan atas objek Penilaian diasumsikan dilengkapi dengan
dokumen yang sah dan benar, serta sesuai dengan aslinya dan belum pernah diperbarui atau
dipindahtangankan.
2. Objek yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili, diasumsikan benar
merupakan objek penilaian. Penilai tidak bertanggung jawab apabila aset yang ditunjukkan
berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan maupun salinan dokumen
yang diterima.
3. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal
yang berhubungan dengan dampak lingkungan.
4. Apabila Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek
penilaian, termasuk penunjukan lokasi yang salah (baik oleh personel yang ditugaskan
maupun yang mewakili Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas
hasil penilaian yang tidak tepat akibat kesalahan tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2).
5. Bila ada bagian dari objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari
Pemberi Tugas, maka penggunaan data tersebut menjadi asumsi khusus dalam penilaian,
dimana kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.
E. Pedoman dan Standar Penilaian
Penilaian ini disusun dengan berpedoman pada: Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, termasuk SPI 207 dan SPI 360, serta edisi revisi
SPI 204, SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI). Peraturan No. VIII.C.4 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. POJK
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
F. Kesimpulan
Berdasarkan penilaian yang dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, maka nilai pasar dari objek
properti yang menjadi lingkup penugasan adalah sebesar: Rp. 67.160.000.000,- (enam puluh
tujuh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Penilaian ini dilakukan dengan
mempertimbangkan:
1. Ruang lingkup penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kondisi bisnis, ekonomi, serta peraturan yang berlaku pada saat tanggal penilaian.
3. Bahwa hasil penilaian dapat berubah apabila terjadi perubahan signifikan setelah tanggal
penilaian.
4. Penilai bersifat independen dan tidak memiliki kepentingan dengan pihak yang dinilai.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Tanah
Kosong
A. Identitas Pihak
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
Nama : PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Bidang Usaha : Jasa Akomodasi dan Real Estate
Alamat : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C, Jakarta Selatan
12160
Email : info@buvagroup.com
Website : https://buvagroup.com/id/
Telepon : 021–7209957
No. Fax : 021–7207523
9
Page 10
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi berupa pembelian tanah kosong yang
berlokasi di Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,
dengan total luas 8.395 M², yang dimiliki oleh PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa.
No Sertifikat Luas (m2)
1 HGB 918/Desa Pecatu 3.124
2 HGB 919/Desa Pecatu 2.449
3 HGB 920/Desa Pecatu 2.822
Total 8.395
C. Maksud dan Tujuan
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas
Rencana Transaksi. Tujuan dari Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima
adalah untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran dibatasi oleh asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
dari Pemberi Tugas.
E. Pendekatan dan Prosedur Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisa sebagai
berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan, KJPP
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian Tanah yang dilakukan oleh Perseroan adalah
wajar.
10
Page 11
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa pembelian lahan oleh BBP merupakan
Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 serta bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah, Lantai 10,
Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
Telepon: (021) 7209975/7209957
Faksimile: (021) 7207523
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
11
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa
p.2 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP FSR
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Angela Meilany Basiroen
· Notaris
p.5
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5
unresolved
person
Vindy Septia Anggrainy
· Notaris
p.5
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.6
unresolved
person
Agung Sri Wijayanti
p.6 ×2
unresolved
person
Hapsoro. Struktur
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
4789 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'AFILIASI DAN PENDAPAT'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI DAN PENDAPAT',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3'}