Back to announcement
20260427_BUVA_Informasi Transaksi Afiliasi_32074283_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI AFILIASI DAN PENDAPAT
KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang merupakan Penilai Publik dan salah satu rekan pada
KJPP FSR” dengan kualifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi : Properti dan Bisnis
Ijin Penilai : PB-1.08.00022
STTD : STTD.PPB-31/PJ-1/PM.2/2023
MAPPI : 81-S-00017
No. Register : RMK-2017.00022
Ringkasan Laporan Penilaian No. 00166/2.0072-00/PI/05/0022/1/III/2026 Tanah
Kosong Alila Villas Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali
A. Identitas Pihak
1. Identifikasi Pemberi Tugas
PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.
Alamat : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jalan Iskandarsyah Raya No. 66C,
Jakarta Selatan
No. Telepon : 021-7209957
No. Fax : 021-7207523
Website : buvagroup.com
Email : info@buvagroup.com
Bidang Usaha : Hotel Bintang
2. Identifikasi Pengguna Laporan
PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk.
Alamat : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jalan Iskandarsyah Raya No. 66C,
Jakarta Selatan
No. Telepon : 021-7209957
No. Fax : 021-7207523
Website : buvagroup.com
Email : info@buvagroup.com
Bidang Usaha : Hotel Bintang
B. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah aset yang dapat dikelompokkan sebagai real properti. Properti yang
termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong, terletak di belakang Komplek Alila Villas
Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah kosong
yang termasuk dalam penilaian ini akan dibeli oleh BBP.
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Sesuai dengan penugasan yang disampaikan kepada KJPP, maksud dan tujuan dari penilaian
adalah memberikan opini/pendapat atas Nilai Pasar dari aset tersebut yang akan digunakan untuk
kepentingan Transaksi Pembelian oleh PT Bukit Bali Permai (anak perusahaan dari Perseroan).
Oleh karena itu, hasil penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain seperti Transaksi
Sewa, Penjaminan Utang, keperluan Lelang, atau keperluan lainnya. Dalam penilaian ini
diasumsikan bahwa usaha entitas dalam keadaan going concern dan akan melanjutkan usahanya
di masa depan. Dengan demikian, entitas diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan untuk
melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Page 2
D. Asumsi Umum
1. Hak kepemilikan dan penguasaan atas objek Penilaian diasumsikan dilengkapi dengan
dokumen yang sah dan benar, serta sesuai dengan aslinya dan belum pernah diperbarui atau
dipindahtangankan.
2. Objek yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili, diasumsikan benar
merupakan objek penilaian. Penilai tidak bertanggung jawab apabila aset yang ditunjukkan
berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan maupun salinan dokumen
yang diterima.
3. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal
yang berhubungan dengan dampak lingkungan.
4. Apabila Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian,
termasuk penunjukan lokasi yang salah (baik oleh personel yang ditugaskan maupun yang
mewakili Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian
yang tidak tepat akibat kesalahan tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2).
5. Bila ada bagian dari objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari
Pemberi Tugas, maka penggunaan data tersebut menjadi asumsi khusus dalam penilaian,
dimana kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.
E. Pedoman dan Standar Penilaian
Penilaian ini disusun dengan berpedoman pada: Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, termasuk SPI 207 dan SPI 360, serta edisi revisi
SPI 204, SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI). Peraturan No. VIII.C.4 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. POJK
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
F. Kesimpulan
Berdasarkan penilaian yang dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, maka nilai pasar dari objek
properti yang menjadi lingkup penugasan adalah sebesar: Rp. 67.160.000.000,- (enam puluh tujuh
miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. Ruang lingkup penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kondisi bisnis, ekonomi, serta peraturan yang berlaku pada saat tanggal penilaian.
3. Bahwa hasil penilaian dapat berubah apabila terjadi perubahan signifikan setelah tanggal
penilaian.
4. Penilai bersifat independen dan tidak memiliki kepentingan dengan pihak yang dinilai.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Tanah
Kosong
A. Identitas Pihak
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
Nama : PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Bidang Usaha : Jasa Akomodasi dan Real Estate
Alamat : Graha Iskandarsyah 10th Floor, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C, Jakarta Selatan
12160
Email : info@buvagroup.com
Website : https://buvagroup.com/id/
Telepon : 021–7209957
No. Fax : 021–7207523
Page 3
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi berupa pembelian tanah kosong yang
berlokasi di Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,
dengan total luas 8.395 M², yang dimiliki oleh PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa.
No Sertifikat Luas (m2)
1 HGB 918/Desa Pecatu 3.124
2 HGB 919/Desa Pecatu 2.449
3 HGB 920/Desa Pecatu 2.822
Total 8.395
C. Maksud dan Tujuan
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas
Rencana Transaksi. Tujuan dari Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima
adalah untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran dibatasi oleh asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
E. Pendekatan dan Prosedur Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisa sebagai
berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan, KJPP
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian Tanah yang dilakukan oleh Perseroan adalah
wajar.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP FSR
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
983 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'AFILIASI DAN PENDAPAT'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI DAN PENDAPAT',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}