Skip to content
Back to announcement

20260427_AMMN_Pemanggilan RUPS_32073988_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AMMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                   PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK

Direksi PT Amman Mineral Internasional Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan
elektronik pada:

Hari/Tanggal                       : Selasa/19 Mei 2026
Waktu                              : Pukul 13.00 WIB-selesai
Tempat                             : Soehanna Hall, The Energy Building, SCBD, Lot
                                     11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
                                     Selatan, DKI Jakarta
Mekanisme      Penyelenggaraan     : RUPST secara fisik dengan kehadiran
RUPST                                terbatas dan secara elektronik dengan
                                     aplikasi eASY.KSEI (“eASY.KSEI”)


RUPST akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1.   Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah ditelaah
     oleh Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik KAP
     Mirawati Sensi Idris, termasuk pengesahan laporan mengenai tugas pengawasan
     Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta pemberian pembebasan
     dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan untuk tahun
     buku 2025 dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

     Penjelasan:
     Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau
     kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan keuangan Perseroan
     sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
     entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-
     Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
     waktu ke waktu (“UUPT”), serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5)
     Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan ketentuan sebagaimana
     diatur dalam Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan laporan
     tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPST berarti memberikan
     pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
     kepada anggota Direksi Perseroan atas pengurusan dan Dewan Komisaris
     Perseroan atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh
     tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.




                                                                                    1
Page 2
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
   2025.

   Penjelasan:
   Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan
   Pasal 71 UUPT serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c dan Pasal 24 ayat (1)
   Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
   akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

   Penjelasan:
   Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat
   (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal
   59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka.

4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya)
   bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

   Penjelasan:
   Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan
   113 UUPT serta Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan
   terkait penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.

5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan.

   Penjelasan:
   Mata acara RUPST ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan
   Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
   Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2)
   Anggaran Dasar Perseroan, dimana pemberhentian dan/atau pengangkatan
   anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diputuskan berdasarkan keputusan
   rapat umum pemegang saham.

   Riwayat singkat kandidat-kandidat yang diusulkan akan tersedia pada situs web
   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini.

6. Persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui pelaksanaan
   program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan
   Komisaris Perseroan dan/atau entitas anak.

   Penjelasan:
   Mata acara RUPST ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 huruf
   (c) dan Pasal 25 huruf (a) Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
   Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dimana pengalihan
   saham hasil pembelian kembali melalui pelaksanaan program kepemilikan saham
   oleh karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau
   entitas anak wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
   saham.




                                                                                   2
Page 3
Catatan:


1.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing
     pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan
     resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST.

2. Pengumuman RUPST telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 10 April
   2026 melalui situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan dan
   eASY.KSEI.

3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah pemegang
   saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di
   BEI atau selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 24
   April 2026 (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

4. RUPST akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan
   elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan
   Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

5. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam RUPST dapat dilakukan
   dengan mekanisme berikut:

     a. hadir dalam RUPST secara fisik, dengan ketentuan pembatasan kehadiran fisik
        sampai dengan 50 peserta rapat;

     b. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau

     c. hadir dalam RUPST diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara
        elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara tertulis.

6. Prosedur kehadiran RUPST secara fisik

     a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya disyaratkan untuk melengkapi
        formulir         pendaftaran  pada       link     sebagai      berikut:
        https://tinyurl.com/RUPS2026AMMN (first come first serve basis, sesuai
        dengan kapasitas ruang RUPST sampai dengan 50 peserta rapat);

     b. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan
        menghadiri RUPST secara fisik diminta untuk menunjukan email konfirmasi
        kehadiran fisik dari Perseroan setelah melakukan pengisian formulir
        pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin No. 6 huruf (a) serta
        menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang
        sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.

     c. Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar membawa
        (i) fotokopi Anggaran Dasar; dan (ii) fotokopi akta pengangkatan anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     d. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
        kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
        (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.
        Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat memperlihatkan KTUR,


                                                                                       3
Page 4
        maka Pemegang Saham Yang Berhak tetap dapat menghadiri RUPST
        sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan
        membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

   e. Registrasi kehadiran fisik dalam RUPST dan verifikasi dokumen-dokumen
      pendukung akan dilakukan secara fisik oleh Badan Administrasi Efek
      Perseroan, yakni, PT Datindo Entrycom (“BAE”), dan Notaris pada tanggal
      pelaksanaan RUPST, dimana verifikasi tersebut akan dimulai 60 (enam puluh)
      menit sebelum dimulainya RUPST.

7. Prosedur kehadiran RUPST secara elektronik

   a. Pemegang saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      adalah pemegang saham individu lokal dan institusional lokal yang sahamnya
      disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

   b. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
      Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang
      Saham Yang Berhak belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
      melalui situs web https://akses.ksei.co.id;

   c. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai
      dengan selambat-lambatnya tanggal 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas
      Waktu Deklarasi Kehadiran”) dan memberikan pilihan suaranya melalui
      eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
      Deklarasi Kehadiran;

   d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya di bawah ini:

         i.    Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
               kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
               Kehadiran;
        ii.    Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
               kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara
               sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        iii.   Individual representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
               Perseroan yaitu perwakilan dari BAE Perseroan yang telah menerima
               kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham
               Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
               dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        iv.    Partisipan KSEI/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang
               telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
               menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI,

        wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai sebelum dimulainya
        RUPST;

   e. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
      atau kuasa kepada pihak individual representative atau pihak independen dan
      telah menetapkan pilihan suara untuk mata acara rapat dalam aplikasi
      eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran tidak perlu
      melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI;

   f.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak



                                                                                         4
Page 5
       atau kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

8. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik atau secara tertulis

   a. e-Proxy melalui eASY.KSEI – bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
      terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara
      elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke
      dalam AKSes KSEI melalui situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu
      Pemegang Saham Yang Berhak untuk dapat mendeklarasikan kuasa dan
      suaranya dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara RUPST, maupun
      melakukan pencabutan kuasa secara elektronik adalah sejak tanggal
      pemanggilan RUPST hingga selambat-lambatnya pada Batas Waktu Deklarasi
      Kehadiran, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST; atau

   b. Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham Yang Berhak dapat memberikan
      kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat
      diunduh pada situs web Perseroan (www.amman.co.id) dan apabila telah diisi
      lengkap dapat disampaikan kepada BAE Perseroan dengan alamat Jalan
      Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax.
      (021) 350 8078 (UP. Bapak Abdul Latif), pada setiap hari kerja sejak tanggal
      pemanggilan RUPST ini sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Rabu,
      tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan pukul 12.00, WIB yaitu 3 (tiga) hari kerja
      sebelum tanggal pelaksanaan RUPST atau kuasa Pemegang Saham Yang
      Berhak dapat menyerahkan asli surat kuasa yang telah diisi lengkap pada
      tanggal pelaksanaan RUPST kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
      ruang RUPST.

   c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir secara fisik dengan
      memberikan surat kuasa berlaku ketentuan bahwa para anggota Direksi,
      Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam
      RUPST, namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara
      pada RUPST.

   d. Hanya kuasa yang tervalidasi sebagai kuasa dari Pemegang Saham Yang
      Berhak yang dapat hadir secara fisik dengan surat kuasa dalam RUPST dan
      akan dihitung sebagai kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan.

       Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh BAE Perseroan dan Notaris pada saat
       sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk
       melalui surat kuasa konvensional, baik oleh Pemegang Saham Yang Berhak
       yang merupakan individual ataupun Pemegang Saham Yang Berhak yang
       berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli beserta dokumen-
       dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST.

9. Menyaksikan pelaksanaan RUPST

   a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir
      secara elektronik pada eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi
      Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Zoom Webinar
      dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
      pada situs web https://akses.ksei.co.id;

   b. Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, dimana
      kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
      Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan
      kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPST


                                                                                         5
Page 6
       tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
       suaranya akan diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang kehadiran dan
       suaranya telah teregistrasi dalam eASY.KSEI;

   c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan
      pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir
      secara elektronik pada eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang
      Berhak atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
      dalam perhitungan kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan;

   d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan eASY.KSEI
      dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
      kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

10. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
    dapat     dilihat    pada   situs   web      https://easy.ksei.co.id  dan/atau
    https://akses.ksei.co.id.

11. Bahan RUPST tersedia pada situs web Perseroan www.amman.co.id sejak tanggal
    pemanggilan RUPST ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya RUPST, Pemegang Saham
    Yang Berhak atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah
    berada di tempat RUPST selambat-lambatnya 60 (enam puluh) menit sebelum
    RUPST dimulai.



                              Jakarta, 27 April 2026

                       PT Amman Mineral Internasional Tbk
                                   Direksi




                                                                                        6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published27 Apr 2026
Pages6
Characters17,872
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Administrasi Efek p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved person Abdul Latif p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result