Back to announcement
20260427_AMMN_Pemanggilan RUPS_32073988_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
Direksi PT Amman Mineral Internasional Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan
elektronik pada:
Hari/Tanggal : Selasa/19 Mei 2026
Waktu : Pukul 13.00 WIB-selesai
Tempat : Soehanna Hall, The Energy Building, SCBD, Lot
11A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
Mekanisme Penyelenggaraan : RUPST secara fisik dengan kehadiran
RUPST terbatas dan secara elektronik dengan
aplikasi eASY.KSEI (“eASY.KSEI”)
RUPST akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah ditelaah
oleh Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik KAP
Mirawati Sensi Idris, termasuk pengesahan laporan mengenai tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta pemberian pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2025 dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau
kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan keuangan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu (“UUPT”), serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5)
Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan laporan
tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPST berarti memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi Perseroan atas pengurusan dan Dewan Komisaris
Perseroan atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh
tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
1
Page 2
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
2025.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan
Pasal 71 UUPT serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c dan Pasal 24 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat
(4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal
59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya)
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan
113 UUPT serta Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan
terkait penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan, dimana pemberhentian dan/atau pengangkatan
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diputuskan berdasarkan keputusan
rapat umum pemegang saham.
Riwayat singkat kandidat-kandidat yang diusulkan akan tersedia pada situs web
Perseroan sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini.
6. Persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui pelaksanaan
program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan dan/atau entitas anak.
Penjelasan:
Mata acara RUPST ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 huruf
(c) dan Pasal 25 huruf (a) Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dimana pengalihan
saham hasil pembelian kembali melalui pelaksanaan program kepemilikan saham
oleh karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau
entitas anak wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham.
2
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan
resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST.
2. Pengumuman RUPST telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 10 April
2026 melalui situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan dan
eASY.KSEI.
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di
BEI atau selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 24
April 2026 (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. RUPST akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan
elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
5. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam RUPST dapat dilakukan
dengan mekanisme berikut:
a. hadir dalam RUPST secara fisik, dengan ketentuan pembatasan kehadiran fisik
sampai dengan 50 peserta rapat;
b. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir dalam RUPST diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara tertulis.
6. Prosedur kehadiran RUPST secara fisik
a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya disyaratkan untuk melengkapi
formulir pendaftaran pada link sebagai berikut:
https://tinyurl.com/RUPS2026AMMN (first come first serve basis, sesuai
dengan kapasitas ruang RUPST sampai dengan 50 peserta rapat);
b. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan
menghadiri RUPST secara fisik diminta untuk menunjukan email konfirmasi
kehadiran fisik dari Perseroan setelah melakukan pengisian formulir
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin No. 6 huruf (a) serta
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang
sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.
c. Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar membawa
(i) fotokopi Anggaran Dasar; dan (ii) fotokopi akta pengangkatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.
Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat memperlihatkan KTUR,
3
Page 4
maka Pemegang Saham Yang Berhak tetap dapat menghadiri RUPST
sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan
membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Registrasi kehadiran fisik dalam RUPST dan verifikasi dokumen-dokumen
pendukung akan dilakukan secara fisik oleh Badan Administrasi Efek
Perseroan, yakni, PT Datindo Entrycom (“BAE”), dan Notaris pada tanggal
pelaksanaan RUPST, dimana verifikasi tersebut akan dimulai 60 (enam puluh)
menit sebelum dimulainya RUPST.
7. Prosedur kehadiran RUPST secara elektronik
a. Pemegang saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
adalah pemegang saham individu lokal dan institusional lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang
Saham Yang Berhak belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
melalui situs web https://akses.ksei.co.id;
c. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai
dengan selambat-lambatnya tanggal 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran”) dan memberikan pilihan suaranya melalui
eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya di bawah ini:
i. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Individual representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu perwakilan dari BAE Perseroan yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham
Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI,
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai sebelum dimulainya
RUPST;
e. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa kepada pihak individual representative atau pihak independen dan
telah menetapkan pilihan suara untuk mata acara rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI;
f. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
4
Page 5
atau kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
8. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik atau secara tertulis
a. e-Proxy melalui eASY.KSEI – bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke
dalam AKSes KSEI melalui situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu
Pemegang Saham Yang Berhak untuk dapat mendeklarasikan kuasa dan
suaranya dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara RUPST, maupun
melakukan pencabutan kuasa secara elektronik adalah sejak tanggal
pemanggilan RUPST hingga selambat-lambatnya pada Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST; atau
b. Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham Yang Berhak dapat memberikan
kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh pada situs web Perseroan (www.amman.co.id) dan apabila telah diisi
lengkap dapat disampaikan kepada BAE Perseroan dengan alamat Jalan
Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax.
(021) 350 8078 (UP. Bapak Abdul Latif), pada setiap hari kerja sejak tanggal
pemanggilan RUPST ini sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Rabu,
tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan pukul 12.00, WIB yaitu 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan RUPST atau kuasa Pemegang Saham Yang
Berhak dapat menyerahkan asli surat kuasa yang telah diisi lengkap pada
tanggal pelaksanaan RUPST kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang RUPST.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir secara fisik dengan
memberikan surat kuasa berlaku ketentuan bahwa para anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam
RUPST, namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara
pada RUPST.
d. Hanya kuasa yang tervalidasi sebagai kuasa dari Pemegang Saham Yang
Berhak yang dapat hadir secara fisik dengan surat kuasa dalam RUPST dan
akan dihitung sebagai kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh BAE Perseroan dan Notaris pada saat
sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk
melalui surat kuasa konvensional, baik oleh Pemegang Saham Yang Berhak
yang merupakan individual ataupun Pemegang Saham Yang Berhak yang
berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli beserta dokumen-
dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST.
9. Menyaksikan pelaksanaan RUPST
a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir
secara elektronik pada eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Zoom Webinar
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada situs web https://akses.ksei.co.id;
b. Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPST
5
Page 6
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya akan diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang kehadiran dan
suaranya telah teregistrasi dalam eASY.KSEI;
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang
Berhak atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
10. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
https://akses.ksei.co.id.
11. Bahan RUPST tersedia pada situs web Perseroan www.amman.co.id sejak tanggal
pemanggilan RUPST ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya RUPST, Pemegang Saham
Yang Berhak atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah
berada di tempat RUPST selambat-lambatnya 60 (enam puluh) menit sebelum
RUPST dimulai.
Jakarta, 27 April 2026
PT Amman Mineral Internasional Tbk
Direksi
6
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Administrasi Efek
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
person
Abdul Latif
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.