Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 038A/GEMS-CS/IV/2026
Nama Perusahaan Golden Energy Mines Tbk
Kode Emiten GEMS
Lampiran 2
Perihal Penyampaian Laporan Keberlanjutan dan ESG
Merujuk pada pelaporan Laporan Tahunan Nomor 038/GEMS-CS/IV/2026, Dengan ini Perseroan Menyampaikan
Laporan Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari 01 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 27 April 2026
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://www.goldenenergymines.com/investor-relation/shareholder-meetings/general-meeting-of-shareholders/ pada
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Ya
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Ya
laporan ini?
Mohon Jelaskan:
Kinerja Lingkungan dalam Laporan Keberlanjutan Perseroan hanya mencakup PT Borneo Indobara, salah
satu anak perusahaan Perseroan.
The environmental performance section of the Companys Sustainability Report covers only PT Borneo
Indobara, one of the Companys subsidiaries
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 26.880,6
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 620.336,39
Emisi langsung dari proses pengolahan 1.833,47
Emisi fugitive langsung 379.756,94
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
259.219
Forestry (LULUCF)
Page 2
Total Emisi Langsung (Scope 1) 1.288.026,4
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
16.670
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 16.670
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 853,29
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Page 3
Pengolahan produk yang dijual 0
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 853,29
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 1.304.696,4
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 1.305.549,69
Offsets/Credits 29.013,95
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 35.855
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 1.304.696,4
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
179.340.000.000.000
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 0
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 179.340.000.000.000
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 2.162.780
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 6.813,3
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
2031
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
Hal. 72 - 73 SR
Dalam jangka menengah, Perseroan telah mengkaji secara internal dan mengimplementasikan berbagai
inisiatif yang mendukung aspirasi Perseroan untuk menjadi Carbon Neutral Miners pada tahun 2031,
dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, regulasi, serta kesiapan operasional perusahaan.
Salah satu fokus inisiatif tersebut adalah transformasi penggunaan energi secara bertahap dari berbahan
bakar fosil menuju pemanfaatan energi listrik yang bersumber pada energi baru terbarukan (EBT) melalui
pendekatan elektrifikasi pada kegiatan operasional dan rantai pasok.
Melalui inisiatif ini, Perseroan menargetkan potensi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM)
hingga sekitar 58% dibandingkan dengan skenario Business As Usual (BAU) secara bertahap disepanjang
rantai pasok. Selain itu, Perseroan juga tengah mengeksplorasi pengembangan mekanisme kompensasi
emisi (carbon offset) yang relevan dan kredibel, sebagai salah satu pendekatan untuk membantu
menyeimbangkan jejak karbon yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
40 %
Page 4
Target pengurangan emisi GRK
0,015 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2030
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
Hal. 72 - 73 SR
Dalam jangka menengah, Perseroan telah mengkaji secara internal dan mengimplementasikan berbagai inisiatif
yang mendukung aspirasi Perseroan untuk menjadi Carbon Neutral Miners pada tahun 2031, dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi, regulasi, serta kesiapan operasional perusahaan.
Salah satu fokus inisiatif tersebut adalah transformasi penggunaan energi secara bertahap dari berbahan bakar
fosil menuju pemanfaatan energi listrik yang bersumber pada energi baru terbarukan (EBT) melalui pendekatan
elektrifikasi pada kegiatan operasional dan rantai pasok.
Melalui inisiatif ini, Perseroan menargetkan potensi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM)
hingga sekitar 58% dibandingkan dengan skenario Business As Usual (BAU) secara bertahap disepanjang rantai
pasok. Selain itu, Perseroan juga tengah mengeksplorasi pengembangan mekanisme kompensasi emisi (carbon
offset) yang relevan dan kredibel, sebagai salah satu pendekatan untuk membantu menyeimbangkan jejak
karbon yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 75 11,13 % 4 0,59 %
Mid-level 338 50,15 % 110 16,32 %
Senior-level 92 13,65 % 23 3,41 %
Executive-level 27 4,01 % 5 0,74 %
Total Pegawai 532 78,93 % 142 21,07 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 17 3 22 10 0 0 0 0 52
25-35 43 0 127 47 1 3 0 0 221
35-45 12 1 128 39 45 15 5 0 245
Page 5
45-55 2 0 56 14 34 4 9 4 123
>55 1 0 5 0 12 1 13 1 33
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 33 Pegawai 5%
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 30 Pegawai 4,5 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 95 Pegawai 14 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
17,29 jam/pegawai 438 65 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
0 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
Hal 181, 278
Sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan kerja yang inklusif, Perseroan menyediakan saluran
Whistleblowing System sebagai mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan diskriminasi.
Perseroan menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran
hukum, fraud, korupsi, pelanggaran kode etik, pelanggaran K3, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh
aktivitas operasional Perseroan. Mekanisme ini dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan tanpa
Page 6
risiko intimidasi atau tindakan pembalasan karena Perseroan melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
Hal 184 - 189
Kinerja keberlanjutan Perseroan hanya dapat dicapai apabila perusahaan berhasil menciptakan ekosistem
kerja yang menghargai hak dan kebutuhan setiap karyawan. Hal ini diwujudkan melalui penerapan
kebijakan ketenagakerjaan yang selaras dengan standar nasional seperti UU Ketenagakerjaan serta prinsip
internasional seperti Konvensi ILO
dan Deklarasi Universal HAM.
Seluruh ketentuan tersebut diterapkan bagi karyawan Perseroan maupun tenaga kerja kontraktor yang
terlibat dalam rantai bisnis perusahaan.
Lingkup pemenuhan HAM di Perseroan mencakup beragam aspek penting yang berkaitan langsung dengan
kesejahteraan, perlindungan, dan kesempatan kerja yang setara.
Kebijakan terkait mengenai hak asasi manusia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
Hal 188
Perlindungan hak karyawan merupakan dasar dalam menjalankan operasional yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Perseroan menetapkan kebijakan tegas untuk mencegah tenaga kerja anak dan kerja
paksa. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 danstandar Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO), Perseroan menetapkan usia minimum bekerja adalah 18 tahun agar
seluruh karyawan yang terlibat memiliki kapasitas fisik dan mental untuk bekerja
secara aman. Setiap karyawan bekerja selama 40 jam per minggu dengan hak atas kompensasi lembur
apabila jam kerja melampaui ketentuan.
Perseroan juga melakukan pemantauan rutin terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan serta meninjau
kepatuhan mitra kerja terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Setiap perjanjian kerja sama mencantumkan
klausul larangan tenaga kerja anak dan kerja paksa untuk memastikan standar ini diterapkan secara
konsisten di seluruh rantai
operasional. Berdasarkan hasil pemantauan selama periode pelaporan, Perseroan tidak menemukan
indikasi adanya praktik tenaga kerja anak maupun tenaga kerja paksa di wilayah operasi Perseroan maupun
pada mitra kerja yang beraktivitas di wilayah operasional.
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
"Hal 192 - 225
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan prioritas utama Perseroan, dan seluruh sistem manajemen
diarahkan untuk mencapai tujuan utama Perseroan, yaitu tingkat nihil kecelakaan (zero accident) di seluruh
area operasi. Perseroan mewujudkan komitmen tersebut dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen
Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (SMKPLH) sebagai pedoman dalam identifikasi
bahaya, penilaian risiko, dan penerapan praktik kerja aman sesuai standar keselamatan yang berlaku.
SMKPLH disusun berdasarkan regulasi nasional seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik
Pertambangan yang Baik. Perseroan juga mengadopsi standar internasional ISO 45001:2018 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diaudit setiap tahun oleh auditor
internal dan eksternal.
Pada lingkup kebijakan, komitmen Perseroan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam KPLH
menitikberatkan pada aspek-aspek berikut:
1. Melaksanakan Kebijakan Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup secara konsisten.
2. Menerapkan langkah pencegahan terhadap kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera, kejadian
akibat penyakit tenaga kerja, penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja, kejadian berbahaya, kerusakan
aset, gangguan produksi, serta dampak terhadap lingkungan.
3. Mengidentifikasi bahaya serta mengelola dan mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan pada
setiap tahapan proses penambangan.
Page 7
4. Mewujudkan budaya Keselamatan Pertambangan yang baik
5. Menjamin terciptanya Keselamatan Operasi Pertambangan dengan melakukan pengelolaan sarana,
prasarana, instalasi dan peralatan secara konsisten."
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
"Hal 228 - 257
Pemanfaatan sumber daya alam lokal yang menunjang operasional Perseroan menghadirkan kewajiban
besar bagi Perseroan untuk memastikan bahwa manfaat yang tercipta juga dirasakan secara adil oleh
masyarakat sekitar. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1824
K/30/MEM/2018 dan Permen ESDM No. 25 tahun 2018.
Program PPM dirancang tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga melampaui kepatuhan
(beyond compliance) dengan menitikberatkan pada penguatan kapasitas masyarakat, penciptaan sumber
penghidupan berkelanjutan serta penguatan kelembagaan
ekonomi desa.
Program PPM disusun berdasarkan standar regional seperti Blueprint Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan dan standar internasional seperti ISO 26000
tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Kerangka acuan program PPM memastikan setiap inisiatif
program PPM selaras dengan praktik tanggung jawab sosial terbaik dan mendukung tujuan jangka panjang
Perseroan dalam membangun fondasi ekonomi masyarakat yang tangguh dan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
org
Menteri ESDM
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.