Skip to content
Back to announcement

20260424_BBLD_Pemanggilan RUPS_32073426_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                      PT BUANA FINANCE Tbk
PT Buana Finance Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
     Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
     Waktu        : Pukul 14.00 WIB – selesai
     Tempat       : Hotel Shangri-La Jakarta
                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat
     Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025
    Penjelasan :
    Perseroan akan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan
    Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan
    pengesahan Rapat.

2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025
     Penjelasan :
     Perseroan akan menyampaikan kepada Rapat untuk menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.

3.   Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan persyaratan penunjukan lainnya
     Penjelasan :
     Perseroan akan menyampaikan kepada Rapat usulan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan
     kriteria atau batasan sesuai peraturan yang berlaku yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
     2026, serta menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya.

4.   Penetapan remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
     Penjelasan :
     Perseroan akan menyampaikan kepada Rapat untuk menetapkan besaran remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris dan
     Dewan Pengawas Syariah Perseroan.

5.   Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan
     yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan
     Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan
     Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
     Penjelasan :
     Perseroan akan menyampaikan kepada Rapat untuk menyetujui menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun
     seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka menunjang modal kerja Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank
     maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran
     Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

6.   Pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan guna memenuhi Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
     17/2020”)
     Penjelasan:
     Pembahasan Studi Kelayakan terkait penambahan kegiatan usaha Unit Usaha Syariah (UUS) guna memenuhi POJK
     17/2020.

7.   Perubahan Anggaran Dasar, diantaranya menambah kegiatan Unit Usaha Syariah dan mengubah KBLI 2025, yang modal
     kerja Unit Usaha Syariah berasal dari Laba Ditahan
Page 2
     Penjelasan :
     Perubahan anggaran dasar diantaranya perubahan pasal 3 terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan,
     dengan menambah kegiatan Unit Usaha Syariah dan mengubah KBLI 2025, yang modal kerja Unit Usaha Syariah berasal
     dari Laba Ditahan.

8.   Perubahan Pengurus Perseroan
     Penjelasan :
     Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat diantaranya: pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan
     pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha
     syariah sebagaimana telah disampaikan pada mata acara 6 dan 7.

Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Untuk mata acara ke-1 s/d ke-4, dan mata acara ke-6 serta ke-8 Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak
    mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
    mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dan untuk
    keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
2. Untuk mata acara ke-7 Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan
    mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
    tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dan untuk keputusan Rapat adalah sah jika
    disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
    diwakili dalam Rapat
3. Untuk mata acara ke-5, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan
    mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dan untuk keputusan Rapat adalah sah jika
    disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
    diwakili dalam Rapat.

Catatan :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman surat undangan tersendiri kepada
    para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”)

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 April 2026 pukul 16.00 WIB.

3.   Pemegang Saham yang berhak hadir, dapat mengikuti Rapat dengan mekanisme berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
         atau
     b. hadir dalam Rapat secara fisik atau
     c. pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan
        www.buanafinance.co.id

4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir
     3.a. dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
           dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”).
           Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs
           web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
           eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat
     dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).

5.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
     dimaksud pada butir 3.a., harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 13 Mei 2026 pukul
         12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak
         tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 3
     b.  Untuk:
         (i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu
              Deklarasi Kehadiran;
         (ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan
              suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
        (iii) Perwakilan Individu, dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari
              Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
              Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang
              Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
         wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan
         pukul 13:30 WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan
         Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran

6.   Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
     dimaksud pada butir 3.a., harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
     a. Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dapat diakses melalui fasilitas AKSes KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/).
     b. Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
        dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
        aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

7.   Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam
     angka 3.b dimohon untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran mulai pukul 13.00 WIB dan pendaftaran akan
     ditutup pada pukul 13.45 WIB dengan ketentuan:
     a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
          pengenal lainnya.
     b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar beserta
          perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.

8.   Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam
     angka 3.c, dapat mengunduh (download) dari situs web Perseroan www.buanafinance.co.id, dengan ketentuan:
     (i) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus
          telah diterima Perseroan, selambatnya-lambatnya tanggal 15 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, melalui surat elektronik
          kepada bae@edi-indonesia.co.id dan dldivcorsec@buanafinance.co.id serta asli dokumen dikirimkan ke alamat PT EDI
          Indonesia, Wisma SMR Lt. 1 dan 3 unit 02, Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14350 Up. Ahmad Firdaus atau ke alamat
          PT Buana Finance Tbk, Office Tower @ Ciputra World 2 Lt. 38, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.11 Jakarta Selatan up. Bapak
          Ahmad Khaetami (Corporate Secretary).
     (ii) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
          a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
          b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;

9.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

10. Materi Rapat berupa dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan www.buanafinance.co.id sejak Pemanggilan
    Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
    kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.

11. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
    kondisi dan perkembangan terkini akan diumumkan melalui situs resmi web Perseroan www.buanafinance.co.id

                                                          Jakarta, 24 April 2026
                                                          PT Buana Finance Tbk
                                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published24 Apr 2026
Pages3
Characters12,732
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.3
unresolved org BUANA FINANCE Tbk p.1 ×8
unresolved person Ahmad Khaetami p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result