Back to announcement
20260424_BTPN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073439_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada tanggal
23 April 2026 telah menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku
2025 atau sebesar Rp101.111.345.366,- (seratus satu miliar seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima
ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) atau kurang lebih sebesar Rp9,497638609 (sembilan koma empat
sembilan tujuh enam tiga delapan enam nol sembilan) per lembar saham (gross), yang akan dibagikan kepada
10.645.945.748 saham Perseroan yang merupakan jumlah saham beredar. Sehubungan dengan hal tersebut,
di bawah ini adalah jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025:
a. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Mei 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Mei 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 6 Mei 2026
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen (Recording Date) 6 Mei 2026
5. Ex Dividen di Pasar Tunai 7 Mei 2026
6. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 22 Mei 2026
b. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) pada recording date yaitu tanggal 6 Mei 2026 dan/atau Pemegang saham
perseroan yang tercatat sebagai pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 6 Mei 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen
sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan
selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut
di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Perseroan, dengan terlebih dahulu
memberitahukan kepada Perseroan nomor rekening penerima dividen. Pemberitahuan demikian wajib
ditandatangani oleh pihak yang berhak dan berwenang atas saham tersebut.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 1 / 2
PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Page 2
4. Penerimaan Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah No. 50
Tahun 2022 tetang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen Form DGT/Surat Keterangan Domisil (SKD) atau tanda terima
Form DGT /SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT
Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 24 April 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 2 / 2
PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
245 ms
12 Sep 2026 22:29
no RUPS minutes content - likely misclassified