Skip to content
Back to announcement

20260424_BTPN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073439_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                       PENGUMUMAN
                        JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                 PT BANK SMBC INDONESIA TBK



Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada tanggal
23 April 2026 telah menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku
2025 atau sebesar Rp101.111.345.366,- (seratus satu miliar seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima
ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) atau kurang lebih sebesar Rp9,497638609 (sembilan koma empat
sembilan tujuh enam tiga delapan enam nol sembilan) per lembar saham (gross), yang akan dibagikan kepada
10.645.945.748 saham Perseroan yang merupakan jumlah saham beredar. Sehubungan dengan hal tersebut,
di bawah ini adalah jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025:


a. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                                       Keterangan                                           Tanggal

  1.   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                              4 Mei 2026

  2.   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                               5 Mei 2026

  3.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                                              6 Mei 2026

  4.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen (Recording Date)                 6 Mei 2026

  5.   Ex Dividen di Pasar Tunai                                                               7 Mei 2026

  6.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                       22 Mei 2026


b. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

   1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham (“DPS”) pada recording date yaitu tanggal 6 Mei 2026 dan/atau Pemegang saham
      perseroan yang tercatat sebagai pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
      pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 6 Mei 2026.

   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen
      sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan
      selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
      atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
      pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
      pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

   3. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut
      di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Perseroan, dengan terlebih dahulu
      memberitahukan kepada Perseroan nomor rekening penerima dividen. Pemberitahuan demikian wajib
      ditandatangani oleh pihak yang berhak dan berwenang atas saham tersebut.


                                             PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                      Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
                             Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                            email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com

                                                           JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 1 / 2
                                                                                  PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Page 2
4. Penerimaan Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
   Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
   dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
   tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
   memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
   undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
   sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha, yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah No. 50
   Tahun 2022 tetang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
   efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
   pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
   Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
   Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen Form DGT/Surat Keterangan Domisil (SKD) atau tanda terima
   Form DGT /SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT
   Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
   dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                                        Jakarta, 24 April 2026
                                    PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                               Direksi




                                         PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                  Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
                         Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                        email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com

                                                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 2 / 2
                                                                              PT BANK SMBC INDONESIA TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published24 Apr 2026
Pages2
Characters6,888
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SMBC INDONESIA TBK p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 245 ms 12 Sep 2026 22:29

no RUPS minutes content - likely misclassified

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result