Skip to content
Back to announcement

20240227_MORA_Informasi Transaksi Afiliasi_31581068_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.940
oratelindo

broadband company

SURAT PERNYATAAN
No. 2702/MTI/BODBOC/INT/11/2024

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Jimmy Kadir, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Gading Elok Timur V, BN 2/20,
RT/RW 011/009, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172061904790002,

2. Genta Andhika Putra, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan Green Royal
Residence Blok E No.6, Jl. Bamb RT 011/RW 001, Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung,
Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.3175030911840005:

3. Indra Nathan Kusnadi, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Komp Terogong Baru
8F , RT/RW 011/007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang
Kartu Tanda Penduduk No. 3174060309760010,

4. Drs. Karim Panjaitan, BAC, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kav. Marinir Blok
AD No.12, RT/RW 001/013, Kelurahan Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur,
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3175070709570008: dan

5. Drs. Kanaka Puradiredja, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Pengadegan Timur,
RT/RW 003/002, Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. 3174080212430001

dalam hal ini bertindak sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mora Telematika Indonesia
Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Grha 9 Lantai 6
Jalan Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10320 (selanjutnya disebut
sebagai “Perseroan”) dan oleh karenanya sesuai Anggaran Dasar Perseroan berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta mewakili Perseroan.

Sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi jual beli fiber optic core (selanjutnya disebut sebagai
“Transaksi Afiliasi”) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerjasama nomor 258A/PKS/MTI-
IBS/I/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Inti Bangun Sejahtera
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “IBST”) dan merujuk pada pasal 10 huruf (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini
menyatakan bahwa :
1. Transaksi Afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.
2. Semua informasi material atas Transaksi Afiliasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 23 Februari 2024 dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.

(halaman penandatanganan pada halaman berikutnya)

PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (02173199 8600 @ moratelindo
Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 2 OCR 0.915
Demikian surat pernyataan ini dibuat.

Jakarta, 27 Februari 2024
PT Mora Telematika Indonesia Tbk

Nama : Jimmy Kadir
Jabatan: Direktur Utama

Nama : Indra Nathan Kusnadi
Jabatan: Komisaris Utama

Nama : Genta Andhika Putra
Jabatan: Wakil Direktur Utama

Nama : Karim Panjaitan
Jabatan: Komisaris

Nama

: Kanaka Puradiredja

Jabatan: Komisaris Independen

PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi
Jakarta Pusat 10320 - Indonesia.

@ (02173199 8600 @ moratelindo
@ ww.moratelindo.co.id @ @moratelindo

oratelindo

broadband company
Page 3 OCR 0.948
oratelindo

brosdband company

SURAT PERNYATAAN
No.015/MTI/PD-DIR/11/2024

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Jimmy Kadir, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Gading Elok Timur V, BN 2/20,
RT/RW 011/009, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172061904790002: dan

2. Genta Andhika Putra, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan Green Royal
Residence Blok E No.6, Jl. Bamb RT 011/RW 001, Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung,
Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.3175030911840005:

dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama
PT Mora Telematika Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan
berkantor pusat di Grha 9 Lantai 6 Jalan Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta
Pusat 10320 (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dan oleh karenanya sesuai Anggaran Dasar
Perseroan berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

Sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi jual beli fiber optic core (selanjutnya disebut sebagai
“Transaksi Afiliasi”) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerjasama nomor 258A/PKS/MTI-
IBS/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Inti Bangun Sejahtera
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “IBST”) dan merujuk pada pasal 10 huruf (h) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa :

1. Perseroan telah menggunakan prosedur yang memadai guna memastikan bahwa Transaksi

Afiliasi yang dilaksanakan telah sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, antara lain :

a. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length
principle).

b. Perjanjian Afiliasi yang mendasari Transaksi Afiliasi ini dibuat sesuai dengan hukum
perikatan yang berlaku di Indonesia.

Cc. Tidak terdapat perlakuan khusus atau perbedaan yang material terhadap ketentuan hak
dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Afiliasi ini apabila dibandingkan dengan
ketentuan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian dengan pihak ketiga
lainnya.

2. Perseroan dengan senantiasa menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur
sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas.

3. Lebih lanjut, dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian atas kewajaran
dari Transaksi Afiliasi.

PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021)31998600 @ moratelindo
Jakarta Pusat 10320 - Indonesia @ ww.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 4 OCR 0.863
(Derateiinao

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Jakarta, 27 Februari 2024
PT Mora Telematika Indonesia Tbk

indo

done Tok
Nama : Jimmy Kadir Nama : Genta Andhika Putra
Jabatan : Direktur Utama Jabatan: Wakil Direktur Utama

PT Mora Telematika Indonesia Tbk .
Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021) 3199 8600 @ moratelindo
Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published27 Feb 2024
Pages4
Characters6,899
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jimmy Kadir p.1 ×5
linked person Genta Andhika Putra p.1 ×5
linked person Indra Nathan Kusnadi p.1 ×2
linked person Drs. Karim Panjaitan p.1 ×2
linked person Drs. Kanaka Puradiredja p.1 ×2
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.1 ×23
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 172 ms 13 Sep 2026 17:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result