Back to announcement
20240227_MORA_Informasi Transaksi Afiliasi_31581068_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.940
oratelindo broadband company SURAT PERNYATAAN No. 2702/MTI/BODBOC/INT/11/2024 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Jimmy Kadir, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Gading Elok Timur V, BN 2/20, RT/RW 011/009, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172061904790002, 2. Genta Andhika Putra, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan Green Royal Residence Blok E No.6, Jl. Bamb RT 011/RW 001, Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.3175030911840005: 3. Indra Nathan Kusnadi, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Komp Terogong Baru 8F , RT/RW 011/007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174060309760010, 4. Drs. Karim Panjaitan, BAC, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kav. Marinir Blok AD No.12, RT/RW 001/013, Kelurahan Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3175070709570008: dan 5. Drs. Kanaka Puradiredja, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Pengadegan Timur, RT/RW 003/002, Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174080212430001 dalam hal ini bertindak sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mora Telematika Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Grha 9 Lantai 6 Jalan Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10320 (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dan oleh karenanya sesuai Anggaran Dasar Perseroan berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta mewakili Perseroan. Sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi jual beli fiber optic core (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Afiliasi”) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerjasama nomor 258A/PKS/MTI- IBS/I/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (selanjutnya disebut sebagai “IBST”) dan merujuk pada pasal 10 huruf (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa : 1. Transaksi Afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. 2. Semua informasi material atas Transaksi Afiliasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 23 Februari 2024 dan informasi tersebut tidak menyesatkan. (halaman penandatanganan pada halaman berikutnya) PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (02173199 8600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 2 OCR 0.915
Demikian surat pernyataan ini dibuat. Jakarta, 27 Februari 2024 PT Mora Telematika Indonesia Tbk Nama : Jimmy Kadir Jabatan: Direktur Utama Nama : Indra Nathan Kusnadi Jabatan: Komisaris Utama Nama : Genta Andhika Putra Jabatan: Wakil Direktur Utama Nama : Karim Panjaitan Jabatan: Komisaris Nama : Kanaka Puradiredja Jabatan: Komisaris Independen PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ (02173199 8600 @ moratelindo @ ww.moratelindo.co.id @ @moratelindo oratelindo broadband company
Page 3 OCR 0.948
oratelindo brosdband company SURAT PERNYATAAN No.015/MTI/PD-DIR/11/2024 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Jimmy Kadir, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Gading Elok Timur V, BN 2/20, RT/RW 011/009, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172061904790002: dan 2. Genta Andhika Putra, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan Green Royal Residence Blok E No.6, Jl. Bamb RT 011/RW 001, Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.3175030911840005: dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Grha 9 Lantai 6 Jalan Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10320 (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dan oleh karenanya sesuai Anggaran Dasar Perseroan berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi jual beli fiber optic core (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Afiliasi”) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerjasama nomor 258A/PKS/MTI- IBS/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (selanjutnya disebut sebagai “IBST”) dan merujuk pada pasal 10 huruf (h) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa : 1. Perseroan telah menggunakan prosedur yang memadai guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi yang dilaksanakan telah sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, antara lain : a. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length principle). b. Perjanjian Afiliasi yang mendasari Transaksi Afiliasi ini dibuat sesuai dengan hukum perikatan yang berlaku di Indonesia. Cc. Tidak terdapat perlakuan khusus atau perbedaan yang material terhadap ketentuan hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Afiliasi ini apabila dibandingkan dengan ketentuan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian dengan pihak ketiga lainnya. 2. Perseroan dengan senantiasa menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas. 3. Lebih lanjut, dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian atas kewajaran dari Transaksi Afiliasi. PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021)31998600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia @ ww.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 4 OCR 0.863
(Derateiinao Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 27 Februari 2024 PT Mora Telematika Indonesia Tbk indo done Tok Nama : Jimmy Kadir Nama : Genta Andhika Putra Jabatan : Direktur Utama Jabatan: Wakil Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk . Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021) 3199 8600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
172 ms
13 Sep 2026 17:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}