Skip to content
Back to announcement

20240227_MORA_Informasi Transaksi Afiliasi_31581068_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                    RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”)
sebagai pihak independen untuk melakukan penilaian kewajaran Transaksi sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0101/MK.PB/KJPP-TOPAZ/I/2024 tanggal 05 Januari 2024.

Berikut adalah ringkasan Laporan Penilai yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ :

a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
   1. MTI
   2. IBST

b. Objek Pendapat Kewajaran
   Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Rencana
   Transaksi afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
   transaksi afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST.
   Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan
   kepentingan, sehingga tujuan pendapat kewajaran ini untuk pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi
   1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
      pendapat kewajaran.
   2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
      disediakan oleh MTI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
      informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
   3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
      pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas
      fakta-fakta yang penting.
   4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta proforma
      laporan keuangan yang disampaikan oleh MTI dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
      keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
      yang dapat mempengaruhi operasional MTI.
   6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
   7. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi
      tugas.
   8. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
      pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
Page 2
9. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
    yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
10. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTI dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
    Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
    manajemen MTI.
11. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
    analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
    sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
    proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
    suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
12. TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
    dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
    secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
    ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
    (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
    yang terjadi setelah tanggal surat ini.

Batasan-batasan
1. TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
    Rencana Transaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
    keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
    diberikan kepada kami oleh MTI atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah
    benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan
    pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada
    jaminan dari manajemen MTI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
    informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
    sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
    mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
    bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya
    perubahan data dan informasi tersebut.
4. TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa
    yang TOPAZ berikan kepada MTI dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
    pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa
    akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
    Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
5. Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
    ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
    prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
    dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
    penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak
Page 3
      mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
      suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia
      untuk MTI serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

e. Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
   Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

  Analisis Kewajaran Kualitatif
  Keuntungan yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:
  1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba dalam jangka
     panjang yang akan memberi penguatan pada posisi keuangan MTI ke depannya.
  2. Rencana transaksi memberikan keuntungan dalam hal pengurangan risiko karena pola kerjasama
     yang sharing tidak hanya dalam hal penguatan tetapi juga risiko.

  Manfaat yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:
  1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan MTI mempunyai jalur fiber optic yang strategis yang
     menghubungkan langsung ke negara Singapura yang merupakan pintu gerbang internet Indonesia
     ke Internasional. Dengan demikian, MTI dapat semakin memperluas dan memperkuat lini
     usahanya.
  2. Dampak keuangan akan meningkatkan penjualan khususnya segmen telco dan wholesale. Hal ini
     dapat terlihat dari proyeksi keuangan hingga 2028, meningkatnya pendapatan dapat mencapai
     Rp383.229 Juta dan laba bersih Rp200.794 Juta.
  3. Meningkatkan kinerja keuangan MTI terutama pada rasio profitabilitas sebagaimana dilihat dari
     perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya Rencana Transaksi.

  Analisis Kewajaran Kuantitatif

  1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan per 30
     September 2023 adalah sebagai berikut:
     a. Jumlah aset lancar dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar
        Rp4.258.732 juta, terdapat penyesuaian pada kas dan setara kas sebesar minus Rp18.441 juta,
        sehingga jumlah aset lancar setelah penyesuaian sebesar Rp4.240.291 juta. Jumlah aset tidak
        lancar sebesar Rp10.891.672 juta terdapat penyesuaian pada aset tetap sebesar Rp18.441
        juta, sehingga jumlah aset lancar setelah penyesuaian sebesar Rp10.910.113 juta. Dari hasil
        penyesuaian aset lancar dan tidak lancar didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30
        September 2023 sebesar Rp15.150.404 juta (Lima Belas Triliun Seratus Lima Puluh Miliar
        Empat Ratus Empat Juta Rupiah).
     b. Jumlah laba rugi tahun berjalan dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah
        sebesar Rp571.566 juta tidak terdapat penyesuaian atas proforma keuangan. Sehingga
        proforma jumlah laba (rugi) tahun berjalan per 30 September 2023 sebesar Rp571.566 juta
        (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah).
     c. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun dari laporan limited review per 30 September 2023
        adalah sebesar Rp1.524.532 juta dan terdapat penyesuaian pada prolehan aset tetap sebesar
        minus Rp18.441 juta. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas dan setara kas akhir
        tahun per 30 September 2023 sebesar Rp1.506.091 juta (Satu Triliun Lima Ratus Enam Miliar
        Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah).
Page 4
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih atas proyeksi
   keuangan dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa adanya Rencana Transaksi)
   adalah sebagai berikut:
   a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
         i. Nilai tambah pada level aset pada tahun 2024 adalah sebesar Rp3.845 juta dan tahun 2025
             sampai dengan tahun 2028 total nilai tambah sebesar Rp55.802 juta.
        ii. Nilai tambah pada level laba bersih pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.939 juta dan
             tahun 2025 sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar Rp20.230 juta.
       iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2028 adalah sebesar Rp4.514 juta.
   b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
         i. Nilai tambah pada level laba bersih dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah
             0,47% dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
        ii. Nilai tambah pada level aset dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,12%
             dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
       iii. Nilai tambah pada level kas akhir dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah
             0,10% dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat
   positif dan mengalami tren peningkatan setiap tahunnya, rasio solvabilitas yang semakin membaik
   karena posisi utang yang menurun dan MTI memiliki likuiditas yang baik terlihat dari cash ratio dan
   current ratio mencapai sebesar 153,15% dan 252,07% di tahun 2028.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, diketahui faktor kenaikan harga perolehan aset memberi
   dampak signifikan pada rasio likuiditas dan profitabilitas. Faktor penurunan kinerja profitabilitas
   atas penambahan aset berdampak signifikan pada rasio likuiditas dan solvabilitas.
5. Berdasarkan draft perjanjian jual beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp15.712 juta dan
   Nilai Pasar sebesar Rp15.870 juta, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh KJPP Pung’s
   Zulkarnain dan Rekan. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar -
   0,99%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa batas atas dan batas
   bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan
   Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana Transaksi masih dalam batas kewajaran karena berada
   di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.

Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan, adalah wajar.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada MTI maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published27 Feb 2024
Pages4
Characters13,303
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.1
unresolved org KJPP TOPAZ p.1
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 579 ms 12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result