Back to announcement
20240227_MORA_Informasi Transaksi Afiliasi_31581068_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”)
sebagai pihak independen untuk melakukan penilaian kewajaran Transaksi sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0101/MK.PB/KJPP-TOPAZ/I/2024 tanggal 05 Januari 2024.
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilai yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ :
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
1. MTI
2. IBST
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Rencana
Transaksi afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST.
Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan
kepentingan, sehingga tujuan pendapat kewajaran ini untuk pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh MTI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.
4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta proforma
laporan keuangan yang disampaikan oleh MTI dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional MTI.
6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
7. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
8. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
Page 2
9. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
10. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTI dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen MTI.
11. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
12. TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan-batasan
1. TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh MTI atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen MTI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
4. TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa
yang TOPAZ berikan kepada MTI dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
5. Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak
Page 3
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia
untuk MTI serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
e. Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba dalam jangka
panjang yang akan memberi penguatan pada posisi keuangan MTI ke depannya.
2. Rencana transaksi memberikan keuntungan dalam hal pengurangan risiko karena pola kerjasama
yang sharing tidak hanya dalam hal penguatan tetapi juga risiko.
Manfaat yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan MTI mempunyai jalur fiber optic yang strategis yang
menghubungkan langsung ke negara Singapura yang merupakan pintu gerbang internet Indonesia
ke Internasional. Dengan demikian, MTI dapat semakin memperluas dan memperkuat lini
usahanya.
2. Dampak keuangan akan meningkatkan penjualan khususnya segmen telco dan wholesale. Hal ini
dapat terlihat dari proyeksi keuangan hingga 2028, meningkatnya pendapatan dapat mencapai
Rp383.229 Juta dan laba bersih Rp200.794 Juta.
3. Meningkatkan kinerja keuangan MTI terutama pada rasio profitabilitas sebagaimana dilihat dari
perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan per 30
September 2023 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah aset lancar dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp4.258.732 juta, terdapat penyesuaian pada kas dan setara kas sebesar minus Rp18.441 juta,
sehingga jumlah aset lancar setelah penyesuaian sebesar Rp4.240.291 juta. Jumlah aset tidak
lancar sebesar Rp10.891.672 juta terdapat penyesuaian pada aset tetap sebesar Rp18.441
juta, sehingga jumlah aset lancar setelah penyesuaian sebesar Rp10.910.113 juta. Dari hasil
penyesuaian aset lancar dan tidak lancar didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30
September 2023 sebesar Rp15.150.404 juta (Lima Belas Triliun Seratus Lima Puluh Miliar
Empat Ratus Empat Juta Rupiah).
b. Jumlah laba rugi tahun berjalan dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah
sebesar Rp571.566 juta tidak terdapat penyesuaian atas proforma keuangan. Sehingga
proforma jumlah laba (rugi) tahun berjalan per 30 September 2023 sebesar Rp571.566 juta
(Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah).
c. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun dari laporan limited review per 30 September 2023
adalah sebesar Rp1.524.532 juta dan terdapat penyesuaian pada prolehan aset tetap sebesar
minus Rp18.441 juta. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas dan setara kas akhir
tahun per 30 September 2023 sebesar Rp1.506.091 juta (Satu Triliun Lima Ratus Enam Miliar
Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah).
Page 4
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih atas proyeksi
keuangan dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa adanya Rencana Transaksi)
adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Nilai tambah pada level aset pada tahun 2024 adalah sebesar Rp3.845 juta dan tahun 2025
sampai dengan tahun 2028 total nilai tambah sebesar Rp55.802 juta.
ii. Nilai tambah pada level laba bersih pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.939 juta dan
tahun 2025 sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar Rp20.230 juta.
iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2028 adalah sebesar Rp4.514 juta.
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Nilai tambah pada level laba bersih dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah
0,47% dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
ii. Nilai tambah pada level aset dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,12%
dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
iii. Nilai tambah pada level kas akhir dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah
0,10% dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat
positif dan mengalami tren peningkatan setiap tahunnya, rasio solvabilitas yang semakin membaik
karena posisi utang yang menurun dan MTI memiliki likuiditas yang baik terlihat dari cash ratio dan
current ratio mencapai sebesar 153,15% dan 252,07% di tahun 2028.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, diketahui faktor kenaikan harga perolehan aset memberi
dampak signifikan pada rasio likuiditas dan profitabilitas. Faktor penurunan kinerja profitabilitas
atas penambahan aset berdampak signifikan pada rasio likuiditas dan solvabilitas.
5. Berdasarkan draft perjanjian jual beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp15.712 juta dan
Nilai Pasar sebesar Rp15.870 juta, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh KJPP Pung’s
Zulkarnain dan Rekan. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar -
0,99%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa batas atas dan batas
bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan
Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana Transaksi masih dalam batas kewajaran karena berada
di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.
Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada MTI maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.1
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.1
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
579 ms
12 Sep 2026 21:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}