Skip to content
Back to announcement

20240227_MORA_Informasi Transaksi Afiliasi_31581068_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN
KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN JUAL BELI FIBER OPTIC CORE ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK

oratelindo

broadband company

PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet
(NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan,
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor
Indonesia Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua,
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Bogor, Medan, Palembang dan Surabaya.

Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI), DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, SELURUH INFORMASI MATERIAL SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI TERSEBUT
TIDAK MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024

Page 2 OCR 0.955
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk
memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 telah
ditandatangani Perjanjian Jual Beli Fiber Optik Core nomor 258A/PKS/MTI-IBS/II/2024 oleh Perseroan dan PT Inti
Bangun Sejahtera Tbk (“Perjanjian”) dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Uraian Transaksi di bawah
(“Transaksi”). Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan
untuk melakukan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan.

Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 19 Februari 2024,Transaksi Afiliasi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi
tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap
Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Tobing Panuturi dan Rekan No.
0141/2.0171-00/B5/06/0481/1/!1/2024 tertanggal 19 Februari 2024 perihal Rencana Transaksi Afiliasi berupa jual
beli aset Fiber Optic Core antara PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“MTI”) dan pihak terafiliasi yaitu PT Inti Bangun
Sejahtera Tbk (“IBST”) (untuk selanjutnya disebut “Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

PIHAK DALAM T!

1. PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”)

Riwayat Singkat

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000
dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-25621.HT.O1-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara
No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan
Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal
21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan

l
Page 3 OCR 0.944
terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani
S.H, Notaris di Jakarta Selatan.

Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan
No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-
0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022
(“Akta No. 95/2022”) adalah:

a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi,

b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan:

c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi,

d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel:

e. Internet Service Provider,

f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP):

g. Jasa interkoneksi internet (NAP):

h. Jasa Multimedia Lainnya,

i. Aktivitas Pengolahan Data,

j. Aktivitas Hosting dan YBDI:

k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial,

I. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa,

Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur
Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Nilai Nominal Rp100,- per saham

Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Y

Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan

Disetor Penuh
1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17
2. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68
Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan

A
Page 4 OCR 0.931
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023
(“Akta No. 58”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi

Direktur Utama : Jimmy Kadir

Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra

PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”)

Riwayat Singkat

IBST berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta 07 tanggal 28 April 2006 dibuat dihadapan
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22
September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090515155266 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 029/BH.09.05/1/2007 tanggal 5 Januari 2007,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, tambahan No.

1337.

Anggaran dasar IBST telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 09 Juni 2023 dibuat
dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan.

Nomor Telepon : 462 21 319 35919
Nomor Faksimili : #62 21 3903473
Alamat Email : corsec@ibstower.com

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar IBST No. 05
tanggal 04 Agustus 2021, dibuat di hadapan Yulia S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur Permodalan dan
Susunan Kepemilikan Saham IBST adalah sebagai berikut :

Nominal Saham @ Rp500.00,-
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (ea)

Modal Dasar 3.000.000.000 | — 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor: 1.350.904.927 675.452.463.500 100,00
1 (PT Bakti Taruna Sejati 1.079.133.723 539.566.861.500 79,88
2 | PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 114.760.000 57.380.000.000 8.50
3 (PT Inovasi Mas Mobilitas 200 100.000 0,00
4 Masyarakat 157.011.004 78.505.502.000 11.62

Page 5 OCR 0.953
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IBST berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat IBST No. 27 tanggal
9 Juni 2023, dibuat di hadapan Yulia S.H, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 27”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Farida Bau

Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris : Mohamad Hassan
Direksi

Direktur Utama : Andrie Tjioe

Direktur : Jozef Ignasius Munaba
Direktur : Handra Karnadi

Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal efektif berlakunya Perjanjian yaitu tertanggal 23 Februari
2024.

Objek Transaksi

Objek transaksi yang dimaksud adalah jual beli core yang tedapat di dalam jaringan kabel serat optik beserta
fasilitas dan dokumentasi pendukung terkait yang melekat pada core dimaksud, dengan perincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Perjanjian.

Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian, nilai jual beli adalah sebesar Rp. 15.712.200.000,- (lima belas miliar tujuh ratus dua
belas juta dua ratus ribu Rupiah) (“Nilai Transaksi”).

Berdasarkan Nilai Transaksi, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 karena Nilai Transaksi tidak mencapai 2076 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 yang mana telah dilakukan penelaahan terbatas/limited review oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp.6.811.905.871.772,- (enam
triliun delapan ratus sebelas miliar sembilan ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus
tujuh puluh dua Rupiah).

Sifat Hubungan Afiliasi

Perseroan dan IBST memiliki hubungan afiliasi sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020 yaitu
sebagai berikut :

" Pasal Layat 1 huruf (c) : “Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama”.
Page 6 OCR 0.953
Sehubungan dengan bunyi Pasal diatas, berdasarkan Akta No. 58 Perseroan dan Akta No. 27 IBST,
baik Perseroan maupun IBST memiliki komisaris independen yang sama yaitu Bapak Kanaka
Puradiredja.

Pasal 1 ayat 1 huruf (e) : “Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama”.

Sehubungan dengan bunyi Pasal diatas, baik Perseroan maupun IBST dikendalikan secara tidak
langsung oleh pihak yang sama yaitu Ibu Farida Bau. Perseroan dikendalikan secara tidak langsung
oleh Ibu Farida Bau melalui PT Candrakarya Multikreasi (“CKM”) dengan kepemilikan saham sebesar
40,834, sedangkan IBST dikendalikan secara tidak langsung oleh Ibu Farida Bau melalui PT Bakti
Taruna Sejati (“BTS”) dengan kepemilikan saham sebesar 79,384.

" Pasal 1 ayat 1 huruf (f) : “Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama”

Sehubungan dengan bunyi Pasal diatas, baik Perseroan dan IBST memiliki pemegang saham utama
yang sama yaitu Ibu Farida Bau dengan kepemilikan saham secara tidak langsung 220X di Perseroan
maupun IBST.

5. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi
Lain Yang Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi

Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat mengembangakan jalur Fiber optic sejalan dengan
strategi bisnis Perseroan untuk ekspansi bisnis Perseroan karena melihat adanya potensi pasar di lokasi
Fiber optic yang akan dibeli.

Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi
lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah karena pihal afiliasi atau IBST sudah memiliki
jaringan Fiber Optic tersebut, sehingga dengan terjadinya transaksi affiliasi tersebut dapat memberikan
pendapatan yang lebih cepat karena asset tersebut dapat langsung di gunakan.

Secara internal, penentuan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Transaksi ini juga telah melalui
prosedur yang sama dengan penentuan syarat dan ketentuan apabila transaksi dilakukan dengan pihak
yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dapat dipastikan dilakukan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara dengan pihak terafiliasi
Perseroan.

Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak
independen untuk melakukan penilaian kewajaran Transaksi sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja
No. 0101/MK.PB/KIPP-TOPAZ/1/2024 tanggal 05 Januari 2024.
Page 7 OCR 0.954
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilai yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ :

a.

b.

Pihak-Pihak yang Bertransaksi
1. MTI
2. IBST

Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Rencana Transaksi
afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi afiliasi
berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST.

Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan,
sehingga tujuan pendapat kewajaran ini untuk pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi

1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat
kewajaran.

2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan
oleh MTI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.

3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.

4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta proforma laporan
keuangan yang disampaikan oleh MTI dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional MTI.

6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.

7.  TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.

8. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

9. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan
pada tanggal pendapat ini diterbitkan.

10. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban MTI dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen MTI.

11. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Page 8 OCR 0.955
12. TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

Batasan-batasan

1. TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana
Transaksi.

2. Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
MTI atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MTI bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

4. TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
TOPAZ berikan kepada MTI dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

5. Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan
mungkin tersedia untuk MTI serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

. Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

Analisis Kewajaran Kualitatif

Keuntungan yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:

1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba dalam jangka panjang yang
akan memberi penguatan pada posisi keuangan MTI ke depannya.

2. Rencana transaksi memberikan keuntungan dalam hal pengurangan risiko karena pola kerjasama yang
Sharing tidak hanya dalam hal penguatan tetapi juga risiko.

Manfaat yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:

1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan MTI mempunyai jalur fiber optic yang strategis yang
menghubungkan langsung ke negara Singapura yang merupakan pintu gerbang internet Indonesia ke
Internasional. Dengan demikian, MTI dapat semakin memperluas dan memperkuat lini usahanya.

1
Page 9 OCR 0.947
2. Dampak keuangan akan meningkatkan penjualan khususnya segmen telco dan wholesale. Hal ini dapat
terlihat dari proyeksi keuangan hingga 2028, meningkatnya pendapatan dapat mencapai Rp383.229 Juta dan
laba bersih Rp200.794 Juta.

3. Meningkatkan kinerja keuangan MTI terutama pada rasio profitabilitas sebagaimana dilihat dari
perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya Rencana Transaksi.

Analisis Kewajaran Kuantitatif

1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan per 30 September 2023
adalah sebagai berikut:

a. Jumlah aset lancar dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar Rp4.258.732 juta,
terdapat penyesuaian pada kas dan setara kas sebesar minus Rp18.441 juta, sehingga jumlah aset lancar
setelah penyesuaian sebesar Rp4.240.291 juta. Jumlah aset tidak lancar sebesar Rp10.891.672 juta
terdapat penyesuaian pada aset tetap sebesar Rp18.441 juta, sehingga jumlah aset lancar setelah
penyesuaian sebesar Rp10.910.113 juta. Dari hasil penyesuaian aset lancar dan tidak lancar didapatkan
hasil proforma jumlah aset per 30 September 2023 sebesar Rp15.150.404 juta (Lima Belas Triliun
Seratus Lima Puluh Miliar Empat Ratus Empat Juta Rupiah).

b. Jumlah laba rugi tahun berjalan dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp571.566 juta tidak terdapat penyesuaian atas proforma keuangan. Sehingga proforma jumlah laba
(rugi) tahun berjalan per 30 September 2023 sebesar Rp571.566 juta (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar
Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah).

C. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp1.524.532 juta dan terdapat penyesuaian pada prolehan aset tetap sebesar minus Rp18.441 juta.
Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas dan setara kas akhir tahun per 30 September 2023
sebesar Rp1.506.091 juta (Satu Triliun Lima Ratus Enam Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah).

2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih atas proyeksi keuangan
dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa adanya Rencana Transaksi) adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:

i. Nilai tambah pada level aset pada tahun 2024 adalah sebesar Rp3.845 juta dan tahun 2025 sampai
dengan tahun 2028 total nilai tambah sebesar Rp55.802 juta.
ii. Nilai tambah pada level laba bersih pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.939 juta dan tahun 2025
sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar Rp20.230 juta.
Iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2028 adalah sebesar Rp4.514 juta.

b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:

i. Nilai tambah pada level laba bersih dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,474
dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.

ii. Nilai tambah pada level aset dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,1296
dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.

iii. Nilai tambah pada level kas akhir dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,1096
dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.

3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat positif dan
mengalami tren peningkatan setiap tahunnya, rasio solvabilitas yang semakin membaik karena posisi utang
yang menurun dan MTI memiliki likuiditas yang baik terlihat dari cash ratio dan current ratio mencapai
sebesar 153,154 dan 252,074 di tahun 2028.

4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, diketahui faktor kenaikan harga perolehan aset memberi dampak
signifikan pada rasio likuiditas dan profitabilitas. Faktor penurunan kinerja profitabilitas atas penambahan
aset berdampak signifikan pada rasio likuiditas dan solvabilitas.

5. Berdasarkan draft perjanjian jual beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp15.712 juta dan Nilai Pasar
sebesar Rp15.870 juta, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan.
Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar -0,99X. Berdasarkan POJK

1
Page 10 OCR 0.958
35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
boleh melebihi 7,596 dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana
Transaksi masih dalam batas kewajaran karena berada di bawah 7,596 dari Nilai Pasar.

Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah
wajar.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada MTI maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

ERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PE

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh
informasi material sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 2056 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada pada tanggal 30
September 2023 yang diaudit dengan penelaahan terbatas/limited review oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain :

a. Perjanjian Afiliasi ini dibuat sesuai dengan Hukum Perjanjian yang berlaku di Indonesia.

b. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length principle).

Cc. Tidak terdapat perlakuan khusus atau perbedaan yang material terhadap ketentuan hak dan kewajiban
yang diatur dalam Perjanjian Afiliasi ini apabila dibandingkan dengan ketentuan hak dan kewajiban yang
tercantum dalam Perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.

Perseroan senantiasa menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur transaksi afiliasi di atas.
Page 11 OCR 0.955
VI. INFORM

IBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882
Website: www.moratelindo.co.id

Email: corsec@moratelindo.co.id

Hormat kami,
9 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.26 MB
Published27 Feb 2024
Pages11
Characters29,278
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTI BANGUN SEJAHTERA TBK p.1 ×11
linked org MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org PT Smart Telecom p.3
linked person Indra Nathan Kusnadi · Komisaris Utama p.4
linked person Karim Panjaitan · Komisaris p.4
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.4 ×4
linked person Jimmy Kadir · Direktur Utama p.4
linked person Genta Andhika Putra · Wakil Direktur Utama p.4 ×2
linked org PT Bakti Taruna Sejati p.4 ×3
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.4 ×2
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.4
linked person Jozef Ignasius Munaba · Direktur p.5
linked person Handra Karnadi · Direktur p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Gema Lintas Benua p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Farida Bau · Komisaris Utama p.5 ×8
possible person Mohamad Hassan · Komisaris p.5
possible person Andrie Tjioe · Direktur Utama p.5
unresolved org Tobing Panuturi dan Rekan p.2
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Tahir Kamilli · Notaris p.2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi p.3 ×2
unresolved person Yulia · Notaris p.4 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.6
unresolved org KJPP TOPAZ p.7
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan p.9
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain p.9
unresolved person ERNYATAAN · KOMISARIS p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris. Direksi p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 588 ms 13 Sep 2026 17:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '205'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result