Back to announcement
20240227_MORA_Informasi Transaksi Afiliasi_31581068_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN JUAL BELI FIBER OPTIC CORE ANTARA PERSEROAN DENGAN PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK oratelindo broadband company PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP). Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang: Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor Indonesia Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua, Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Bogor, Medan, Palembang dan Surabaya. Website: www.moratelindo.co.id Email: corsec@moratelindo.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI), DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, SELURUH INFORMASI MATERIAL SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
Page 2 OCR 0.955
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Fiber Optik Core nomor 258A/PKS/MTI-IBS/II/2024 oleh Perseroan dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perjanjian”) dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Uraian Transaksi di bawah (“Transaksi”). Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 19 Februari 2024,Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Tobing Panuturi dan Rekan No. 0141/2.0171-00/B5/06/0481/1/!1/2024 tertanggal 19 Februari 2024 perihal Rencana Transaksi Afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“MTI”) dan pihak terafiliasi yaitu PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”) (untuk selanjutnya disebut “Laporan Penilai”). Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020. PIHAK DALAM T! 1. PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”) Riwayat Singkat Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.O1-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan l
Page 3 OCR 0.944
terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan. Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU- 0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah: a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi, b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan: c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel: e. Internet Service Provider, f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP): g. Jasa interkoneksi internet (NAP): h. Jasa Multimedia Lainnya, i. Aktivitas Pengolahan Data, j. Aktivitas Hosting dan YBDI: k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, I. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP). Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Perseroan adalah sebagai berikut : Nilai Nominal Rp100,- per saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Y Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17 2. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83 3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32 4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68 Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00 dan Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan A
Page 4 OCR 0.931
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58”), yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi Komisaris : Karim Panjaitan Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja Direksi Direktur Utama : Jimmy Kadir Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”) Riwayat Singkat IBST berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta 07 tanggal 28 April 2006 dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 029/BH.09.05/1/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, tambahan No. 1337. Anggaran dasar IBST telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 09 Juni 2023 dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Nomor Telepon : 462 21 319 35919 Nomor Faksimili : #62 21 3903473 Alamat Email : corsec@ibstower.com Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar IBST No. 05 tanggal 04 Agustus 2021, dibuat di hadapan Yulia S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham IBST adalah sebagai berikut : Nominal Saham @ Rp500.00,- Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (lembar) (Rp) (ea) Modal Dasar 3.000.000.000 | — 1.500.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor: 1.350.904.927 675.452.463.500 100,00 1 (PT Bakti Taruna Sejati 1.079.133.723 539.566.861.500 79,88 2 | PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 114.760.000 57.380.000.000 8.50 3 (PT Inovasi Mas Mobilitas 200 100.000 0,00 4 Masyarakat 157.011.004 78.505.502.000 11.62
Page 5 OCR 0.953
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IBST berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat IBST No. 27 tanggal 9 Juni 2023, dibuat di hadapan Yulia S.H, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 27”), yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Farida Bau Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja Komisaris : Mohamad Hassan Direksi Direktur Utama : Andrie Tjioe Direktur : Jozef Ignasius Munaba Direktur : Handra Karnadi Tanggal Transaksi Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal efektif berlakunya Perjanjian yaitu tertanggal 23 Februari 2024. Objek Transaksi Objek transaksi yang dimaksud adalah jual beli core yang tedapat di dalam jaringan kabel serat optik beserta fasilitas dan dokumentasi pendukung terkait yang melekat pada core dimaksud, dengan perincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Perjanjian. Nilai Transaksi Berdasarkan Perjanjian, nilai jual beli adalah sebesar Rp. 15.712.200.000,- (lima belas miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus ribu Rupiah) (“Nilai Transaksi”). Berdasarkan Nilai Transaksi, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena Nilai Transaksi tidak mencapai 2076 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang mana telah dilakukan penelaahan terbatas/limited review oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp.6.811.905.871.772,- (enam triliun delapan ratus sebelas miliar sembilan ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Rupiah). Sifat Hubungan Afiliasi Perseroan dan IBST memiliki hubungan afiliasi sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020 yaitu sebagai berikut : " Pasal Layat 1 huruf (c) : “Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama”.
Page 6 OCR 0.953
Sehubungan dengan bunyi Pasal diatas, berdasarkan Akta No. 58 Perseroan dan Akta No. 27 IBST, baik Perseroan maupun IBST memiliki komisaris independen yang sama yaitu Bapak Kanaka Puradiredja. Pasal 1 ayat 1 huruf (e) : “Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama”. Sehubungan dengan bunyi Pasal diatas, baik Perseroan maupun IBST dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu Ibu Farida Bau. Perseroan dikendalikan secara tidak langsung oleh Ibu Farida Bau melalui PT Candrakarya Multikreasi (“CKM”) dengan kepemilikan saham sebesar 40,834, sedangkan IBST dikendalikan secara tidak langsung oleh Ibu Farida Bau melalui PT Bakti Taruna Sejati (“BTS”) dengan kepemilikan saham sebesar 79,384. " Pasal 1 ayat 1 huruf (f) : “Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama” Sehubungan dengan bunyi Pasal diatas, baik Perseroan dan IBST memiliki pemegang saham utama yang sama yaitu Ibu Farida Bau dengan kepemilikan saham secara tidak langsung 220X di Perseroan maupun IBST. 5. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat mengembangakan jalur Fiber optic sejalan dengan strategi bisnis Perseroan untuk ekspansi bisnis Perseroan karena melihat adanya potensi pasar di lokasi Fiber optic yang akan dibeli. Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah karena pihal afiliasi atau IBST sudah memiliki jaringan Fiber Optic tersebut, sehingga dengan terjadinya transaksi affiliasi tersebut dapat memberikan pendapatan yang lebih cepat karena asset tersebut dapat langsung di gunakan. Secara internal, penentuan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang sama dengan penentuan syarat dan ketentuan apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dapat dipastikan dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara dengan pihak terafiliasi Perseroan. Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen untuk melakukan penilaian kewajaran Transaksi sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0101/MK.PB/KIPP-TOPAZ/1/2024 tanggal 05 Januari 2024.
Page 7 OCR 0.954
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilai yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ : a. b. Pihak-Pihak yang Bertransaksi 1. MTI 2. IBST Objek Pendapat Kewajaran Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa jual beli aset Fiber Optic Core antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu IBST. Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga tujuan pendapat kewajaran ini untuk pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan". Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi 1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran. 2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh MTI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. 3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh MTI dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTI. 6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. 7. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. 8. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. 9. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 10. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTI dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen MTI. 11. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Page 8 OCR 0.955
12. TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Batasan-batasan 1. TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi. 2. Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh MTI atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi- informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MTI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. 3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. 4. TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada MTI dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. 5. Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk MTI serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini. . Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut: Analisis Kewajaran Kualitatif Keuntungan yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah: 1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba dalam jangka panjang yang akan memberi penguatan pada posisi keuangan MTI ke depannya. 2. Rencana transaksi memberikan keuntungan dalam hal pengurangan risiko karena pola kerjasama yang Sharing tidak hanya dalam hal penguatan tetapi juga risiko. Manfaat yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah: 1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan MTI mempunyai jalur fiber optic yang strategis yang menghubungkan langsung ke negara Singapura yang merupakan pintu gerbang internet Indonesia ke Internasional. Dengan demikian, MTI dapat semakin memperluas dan memperkuat lini usahanya. 1
Page 9 OCR 0.947
2. Dampak keuangan akan meningkatkan penjualan khususnya segmen telco dan wholesale. Hal ini dapat terlihat dari proyeksi keuangan hingga 2028, meningkatnya pendapatan dapat mencapai Rp383.229 Juta dan laba bersih Rp200.794 Juta. 3. Meningkatkan kinerja keuangan MTI terutama pada rasio profitabilitas sebagaimana dilihat dari perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya Rencana Transaksi. Analisis Kewajaran Kuantitatif 1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan per 30 September 2023 adalah sebagai berikut: a. Jumlah aset lancar dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar Rp4.258.732 juta, terdapat penyesuaian pada kas dan setara kas sebesar minus Rp18.441 juta, sehingga jumlah aset lancar setelah penyesuaian sebesar Rp4.240.291 juta. Jumlah aset tidak lancar sebesar Rp10.891.672 juta terdapat penyesuaian pada aset tetap sebesar Rp18.441 juta, sehingga jumlah aset lancar setelah penyesuaian sebesar Rp10.910.113 juta. Dari hasil penyesuaian aset lancar dan tidak lancar didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30 September 2023 sebesar Rp15.150.404 juta (Lima Belas Triliun Seratus Lima Puluh Miliar Empat Ratus Empat Juta Rupiah). b. Jumlah laba rugi tahun berjalan dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar Rp571.566 juta tidak terdapat penyesuaian atas proforma keuangan. Sehingga proforma jumlah laba (rugi) tahun berjalan per 30 September 2023 sebesar Rp571.566 juta (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah). C. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun dari laporan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar Rp1.524.532 juta dan terdapat penyesuaian pada prolehan aset tetap sebesar minus Rp18.441 juta. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas dan setara kas akhir tahun per 30 September 2023 sebesar Rp1.506.091 juta (Satu Triliun Lima Ratus Enam Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah). 2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih atas proyeksi keuangan dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa adanya Rencana Transaksi) adalah sebagai berikut: a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka: i. Nilai tambah pada level aset pada tahun 2024 adalah sebesar Rp3.845 juta dan tahun 2025 sampai dengan tahun 2028 total nilai tambah sebesar Rp55.802 juta. ii. Nilai tambah pada level laba bersih pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.939 juta dan tahun 2025 sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar Rp20.230 juta. Iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2028 adalah sebesar Rp4.514 juta. b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase: i. Nilai tambah pada level laba bersih dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,474 dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi. ii. Nilai tambah pada level aset dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,1296 dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi. iii. Nilai tambah pada level kas akhir dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 0,1096 dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi. 3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat positif dan mengalami tren peningkatan setiap tahunnya, rasio solvabilitas yang semakin membaik karena posisi utang yang menurun dan MTI memiliki likuiditas yang baik terlihat dari cash ratio dan current ratio mencapai sebesar 153,154 dan 252,074 di tahun 2028. 4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, diketahui faktor kenaikan harga perolehan aset memberi dampak signifikan pada rasio likuiditas dan profitabilitas. Faktor penurunan kinerja profitabilitas atas penambahan aset berdampak signifikan pada rasio likuiditas dan solvabilitas. 5. Berdasarkan draft perjanjian jual beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp15.712 juta dan Nilai Pasar sebesar Rp15.870 juta, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar -0,99X. Berdasarkan POJK 1
Page 10 OCR 0.958
35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,596 dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana Transaksi masih dalam batas kewajaran karena berada di bawah 7,596 dari Nilai Pasar. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar. Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada MTI maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. ERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PE Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 2056 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit dengan penelaahan terbatas/limited review oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain : a. Perjanjian Afiliasi ini dibuat sesuai dengan Hukum Perjanjian yang berlaku di Indonesia. b. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length principle). Cc. Tidak terdapat perlakuan khusus atau perbedaan yang material terhadap ketentuan hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Afiliasi ini apabila dibandingkan dengan ketentuan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian dengan pihak ketiga lainnya. Perseroan senantiasa menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur transaksi afiliasi di atas.
Page 11 OCR 0.955
VI. INFORM IBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Kantor Pusat: Grha 9, Lantai 6 Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Website: www.moratelindo.co.id Email: corsec@moratelindo.co.id Hormat kami, 9 Direksi Perseroan
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Tobing Panuturi dan Rekan
p.2
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Tahir Kamilli
· Notaris
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Candrakarya Multikreasi
p.3 ×2
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.6
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.7
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain
p.9
unresolved
person
ERNYATAAN
· KOMISARIS
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris. Direksi
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
588 ms
13 Sep 2026 17:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '205'}