Back to announcement
20240227_KETR_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31581092_lamp1.pdf
Other Text extracted KETRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi: 27 Februari 2024
Periode Penawaran Tender Wajib: 28 Februari – 28 Maret 2024
Tanggal Pembayaran: 5 April 2024
PT BAHTERA BINTANG NUSANTARA (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL
YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk (“PERUSAHAAN SASARAN”)
UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM
RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG
MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI,
DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB INI.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA, SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN
TERBUKA (“POJK NO. 9/2018”)
oleh Pengendali Baru:
PT BAHTERA BINTANG NUSANTARA
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel dan Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
Alamat:
Ruko Roxy Mas Blok C2, No. 41,
Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir,
Jakarta Pusat
Telepon: 081263997499
Alamat e-mail: pt.bahterabintangnusantara@gmail.com
Perusahaan Sasaran:
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Alamat Kantor Pusat: Alamat Kantor Perwakilan:
Gedung Meta Epsi Lantai 2 Ruko Panbil, Blok C/20
Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2 Sei Beduk, Batam
Jakarta Timur Kepulauan Riau
Telepon: (021) 22085100
Faksimile: (021) 22085151
Alamat e-mail: hq@triasmitra.com
Situs web: https://www.triasmitra.com
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap seluruh saham dalam Perusahaan
Sasaran kecuali (a) saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali Baru; (b) saham
yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru; (c) saham yang dimiliki
Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan
Sasaran; (d) saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (d) saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran. Dengan
demikian, Pengendali Baru seharusnya melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas sejumlah sebanyak-banyaknya 469.856.443 Saham.
Namun demikian, pemegang saham publik dari Perusahaan Sasaran berikut telah menyampaikan pernyataan secara tertulis masing-masing
tertanggal 18 Januari 2024 bahwa pihaknya tidak akan menjual saham yang dimilikinya kepada Pengendali Baru dalam rangka Penawaran
Tender Wajib, yaitu:
No. Nama Jumlah Saham %
1. Andre Handhika Tessaputra The 12.412.300 0,44
2. Caroline Halim 61.484.700 2,16
3. Dhanny Cahyadi 51.324.000 1,81
4. Petrus Sartono 43.656.443 1,54
Total 168.877.443 5,95
Dengan demikian jumlah saham yang akan ditawarkan dalam Penawaran Tender wajib ini adalah sebanyak-banyaknya 300.979.000 (tiga ratus
juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) Saham, yang merupakan 10,59% (sepuluh koma lima sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp240 (dua ratus empat puluh Rupiah) per
saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp72.234.960.000 (tujuh puluh dua miliar dua ratus tiga puluh
empat juta sembilan ratus enam puluh ribu Rupiah). Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup
untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
18/F Deustsche Bank Building, 80, Jl. Imam Bonjol, Jakarta 10310
Telepon: +62 21 5098 5721/25/29;
Faksimile: +62 21 5098 5763
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DARI BURSA EFEK
INDONESIA, ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) Perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi dan dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) Perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
“Bapepam dan LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”)) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan perubahan terakhir dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal
11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh
OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Datindo Entrycom,
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“FPTW” berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran
tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham yang berniat untuk
ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
“Grup” atau “Grup berarti Perusahaan Sasaran dan anak-anak perusahaannya
Perusahaan Sasaran”
“Hari” berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Bursa” atau “Hari berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
Kerja” sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur oleh BEI.
“Harga Penawaran Tender berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik
Wajib” dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp240,- (dua ratus empat puluh Rupiah)
per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu).
1
Page 3
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen penerus Bapepam
dan LK, yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan UU
OJK.
“Pemegang Saham Yang berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran, yang namanya tercatat
Berhak” pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib, yang berhak menjual saham miliknya dalam
Penawaran Tender Wajib kecuali (a) pemegang saham yang telah melakukan
transaksi pengambilalihan dengan Pengendali Baru; (b) pemegang saham
yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
Pengendali Baru; (c) pemegang saham yang pada saat bersamaan juga
melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas
Saham Perusahaan Sasaran; (d) Pemegang Saham Utama; dan (d)
Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran yang secara langsung atau
tidak langsung memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran atau jumlah
yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Penawaran Tender Wajib” berarti penawaran tender wajib yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Berhak (kecuali kepada pemegang saham yang telah
menyatakan tidak akan menjual saham yang dimilikinya kepada Pengendali
Baru sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Bab II angka 1) untuk membeli
sebanyak-banyaknya 300.979.000 (tiga ratus juta sembilan ratus tujuh puluh
sembilan ribu) Saham atau sekitar 10,59% (sepuluh koma lima sembilan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran,
dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp240,- (dua ratus empat
puluh Rupiah) per saham.
“Pengambilalihan” berarti pengambilalihan secara tidak langsung atas Perusahaan Sasaran oleh
Pengendali Baru yang dilakukan melalui pengambilbagian saham seri B baru
dalam PT FSMN yang menyebabkan Pengendali Baru memiliki 55.141 (lima
puluh lima ribu seratus empat puluh satu) saham seri B dalam PT FSMN, yang
merupakan 88,7% (delapan puluh delapan koma tujuh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor PT FSMN. Mengingat PT FSMN merupakan
pemegang dari 56,53% (lima puluh tiga koma lima tiga persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru secara tidak
langsung memegang 50,1% (lima puluh koma satu persen)1 dari modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.
“Pengendali Baru” berarti PT Bahtera Bintang Nusantara, yang memiliki secara tidak langsung
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran, dan merupakan pihak yang memiliki kemampuan, baik
langsung maupun tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perusahaan Sasaran.
“Periode Penawaran Tender berarti jangka waktu 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal 28 Februari
Wajib” 2024 pukul 9.00 WIB dan berakhir pada tanggal 28 Maret 2024 pukul 16.00
WIB.
“Perusahaan Efek Yang berarti PT Verdhana Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran” berarti PT Ketrosden Triasmitra Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya
tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran dalam Penawaran Tender
Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan
berdomisili di Jakarta Timur.
1
Perhitungan dilakukan dengan rumus: 88,7% (kepemilikan Pengendali Baru dalam PT FSMN) dikali 56,53% (kepemilikan PT
FSMN dalam Perusahaan Sasaran),
2
Page 4
“POJK No. 9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“PT FSMN” berarti PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No. 79 tanggal 21 April 2011 yang dibuat oleh
Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T., S.H., M.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-00981.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 06 Januari 2012, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0001554.AH.01.09.Tahun 2012, tanggal 6 Januari
2012, dan diumumkan dalam BNRI No. 32 tanggal 19 April 2013, Tambahan
No. 8107, berdomisili di Jakarta Pusat.
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham biasa dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
disetor dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang tercatat
dan diperdagangkan di BEI.
“Saham Yang Berhak” berarti Saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain
Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru, Pemegang Saham Utama dan para
pemegang saham yang menyatakan maksud mereka untuk tidak menawarkan
Sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib.
“Tanggal Pembayaran” berarti 5 April 2024, yaitu tanggal ketika pembayaran dilakukan kepada
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyampaikan FPTW yang sah.
“Tanggal Penutupan” berarti 28 Maret 2024, yaitu tanggal terakhir Pemegang Saham Yang Berhak
dapat menyampaikan FPTW.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3
Page 5
I. PENDAHULUAN
PT FSMN merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 79 tanggal 21 April 2011 yang dibuat oleh Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T., S.H.,
M.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-00981.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 06 Januari 2012, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0001554.AH.01.09.Tahun 2012, tanggal 6 Januari 2012, dan diumumkan dalam BNRI No. 32 tanggal 19
April 2013, Tambahan No. 8107. Baik sebelum dan setelah Pengambilalihan, PT FSMN merupakan pemilik
langsung dari 1.606.165.931 saham dalam Perusahaan Sasaran yang merupakan 56,53% (lima puluh enam koma
lima tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dari Perusahaan Sasaran.
Pada tanggal 12 Desember 2023, PT FSMN telah menerbitkan 55.141 (lima puluh lima ribu seratus empat puluh
satu) saham seri B baru yang seluruhnya diambil bagian oleh Pengendali Baru yang menyebabkan Pengendali
Baru memiliki 88,7% (delapan puluh delapan koma tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam
PT FSMN. Atas penyelesaian transaksi ini, pengendalian atas PT FSMN yang sebelumnya dikendalikan oleh PT
Gema Lintas Buana telah beralih kepada Pengendali Baru. Dengan demikian, pengambilbagian saham baru PT
FSMN oleh Pengendali Baru tersebut juga mengakibatkan terjadinya perubahan penerima manfaat terhadap
Perusahaan Sasaran yang semula oleh Galumbang Menak menjadi Joy Wahjudi dan perubahan pengendalian
terhadap Perusahaan Sasaran yang semula dikendalikan oleh Galumbang Menak menjadi kepada Pengendali
Baru.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan niatnya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib. Adapun sesuai
dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib untuk membeli seluruh
saham dalam Perusahaan Sasaran kecuali (a) saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan
transaksi pengambilalihan dengan Pengendali Baru; (b) saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru; (c) saham yang dimiliki Pihak lain yang
pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas Saham
Perusahaan Sasaran; (d) saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (d) saham yang dimiliki Pengendali
lain dalam Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengendali Baru seharusnya melakukan Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 469.856.443 Saham. Namun demikian, pemegang saham publik dari Perusahaan
Sasaran berikut telah menyampaikan pernyataan secara tertulis masing-masing tertanggal 18 Januari 2024 bahwa
pihaknya tidak akan menjual saham yang dimilikinya kepada Pengendali Baru dalam rangka Penawaran Tender
Wajib, yaitu:
No. Nama Jumlah Saham %
1. Andre Handhika Tessaputra The 12.412.300 0,44
2. Caroline Halim 61.484.700 2,16
3. Dhanny Cahyadi 51.324.000 1,81
4. Petrus Sartono 43.656.443 1,54
Total 168.877.443 5,95
Dengan demikian jumlah saham yang akan ditawarkan dalam Penawaran Tender wajib ini adalah sebanyak-
banyaknya 300.979.000 (tiga ratus juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) Saham atau sekitar 10,59%
(sepuluh koma lima sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp240,- (dua ratus empat puluh Rupiah) per saham.
Tujuan Pengambilalihan: Investasi yang dilakukan Pengendali Baru adalah dalam bentuk investasi saham pada
salah satu perusahaan pemegang saham perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yaitu PT Ketrosden
Triasmitra Tbk (Perusahaan Sasaran). Tidak ada target waktu investasi yang definitif dari Pengendali Baru sampai
saat ini.
4
Page 6
II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap
seluruh Saham Yang Ditawarkan kecuali saham-saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:
a. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali
baru;
b. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama
dari Pengendali baru;
c. Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau
penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan Sasaran;
d. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
e. Saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Pengendali Baru seharusnya melakukan Penawaran Tender Wajib atas jumlah
sebanyak-banyaknya 469.856.443 Saham. Namun demikian, terdapat beberapa pemegang saham publik dari
Perusahaan Sasaran yang telah menyampaikan pernyataan tidak akan menjual saham yang dimilikinya kepada
Pengendali Baru dalam rangka Penawaran Tender Wajib, yaitu:
No. Nama Jumlah Saham %
1. Andre Handhika Tessaputra The 12.412.300 0,44
2. Caroline Halim 61.484.700 2,16
3. Dhanny Cahyadi 51.324.000 1,81
4. Petrus Sartono 43.656.443 1,54
Total 168.877.443 5,95
Dengan adanya pernyataan dari pihak-pihak tersebut, maka jumlah Saham Yang Berhak dalam Penawaran
Tender Wajib ini adalah sebanyak-banyaknya 300.979.000 (tiga ratus juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan
ribu) Saham, yang merupakan 10,59% (sepuluh koma lima sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor Perusahaan Sasaran.
Dengan asumsi bahwa Saham Yang Berhak terjual seluruhnya dalam Penawaran Tender Wajib ini, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Keterangan Nilai Nominal Rp100/Saham
Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal
(%) Jumlah Saham (%)
Saham (Rp) (Rp)
A. Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000
B. Modal Ditempatkan
dan Disetor penuh
PT FSMN 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53
PT Gema Lintas 765.240.464 76.524.046.400 26,93 765.240.464 76.524.046.400 26,93
Buana
Petrus Sartono 43.656.443 4.365.644.300 1,54 43.656.443 4.365.644.300 1,54
Pengendali Baru - - - 300.979.000 30.097.900.000 10,59
Masyarakat (lain-lain 426.200.000 42.620.000.000 15,00 125.221.000 12.522.100.000 4,41
di bawah 5%)
Jumlah Modal 2.841.262.838 284.126.283.800 2.841.262.838 284.126.283.800
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
C. Saham Dalam 5.158.737.162 515.873.716.200 5.158.737.162 515.873.716.200
Portepel
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 17.d dalam POJK No. 9/2018 yaitu
paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir
sebelum 17 Januari 2024 yang merupakan tanggal Pengumuman Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp240,- (dua
ratus empat puluh Rupiah) per saham.
5
Page 7
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum
pengumuman Pengambilalihan:
Harga
No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal
Tertinggi
1 16 Jan 2024 234 31 17 Des 2023 - 61 17 Nov 2023 236
2 15 Jan 2024 236 32 16 Des 2023 - 62 16 Nov 2023 250
3 14 Jan 2024 - 33 15 Des 2023 252 63 15 Nov 2023 228
4 13 Jan 2024 - 34 14 Des 2023 248 64 14 Nov 2023 228
5 12 Jan 2024 240 35 13 Des 2023 250 65 13 Nov 2023 226
6 11 Jan 2024 238 36 12 Des 2023 250 66 12 Nov 2023 -
7 10 Jan 2024 240 37 11 Des 2023 248 67 11 Nov 2023 -
8 09 Jan 2024 240 38 10 Des 2023 - 68 10 Nov 2023 230
9 08 Jan 2024 240 39 09 Des 2023 - 69 09 Nov 2023 244
10 07 Jan 2024 - 40 08 Des 2023 248 70 08 Nov 2023 244
11 06 Jan 2024 - 41 07 Des 2023 256 71 07 Nov 2023 234
12 05 Jan 2024 238 42 06 Des 2023 260 72 06 Nov 2023 222
13 04 Jan 2024 236 43 05 Des 2023 264 73 05 Nov 2023 -
14 03 Jan 2024 236 44 04 Des 2023 260 74 04 Nov 2023 -
15 02 Jan 2024 236 45 03 Des 2023 - 75 03 Nov 2023 232
16 01 Jan 2024 - 46 02 Des 2023 - 76 02 Nov 2023 234
17 31 Des 2023 - 47 01 Des 2023 262 77 01 Nov 2023 232
18 30 Des 2023 - 48 30 Nov 2023 270 78 31 Okt 2023 218
19 29 Des 2023 236 49 29 Nov 2023 270 79 30 Okt 2023 256
20 28 Des 2023 230 50 28 Nov 2023 270 80 29 Okt 2023 -
21 27 Des 2023 230 51 27 Nov 2023 276 81 28 Okt 2023 -
22 26 Des 2023 - 52 26 Nov 2023 - 82 27 Okt 2023 238
23 25 Des 2023 - 53 25 Nov 2023 - 83 26 Okt 2023 177
24 24 Des 2023 - 54 24 Nov 2023 272 84 25 Okt 2023 176
25 23 Des 2023 - 55 23 Nov 2023 294 85 24 Okt 2023 179
26 22 Des 2023 244 56 22 Nov 2023 294 86 23 Okt 2023 175
27 21 Des 2023 238 57 21 Nov 2023 292 87 22 Okt 2023 -
28 20 Des 2023 246 58 20 Nov 2023 242 88 21 Okt 2023 -
29 19 Des 2023 248 59 19 Nov 2023 - 89 20 Okt 2023 174
30 18 Des 2023 252 60 18 Nov 2023 - 90 19 Okt 2023 175
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 9.00 WIB tanggal 28 Februari 2024 (“Tanggal Pembukaan”) dan berakhir pada pukul
16.00 WIB tanggal 28 Maret 2024 (“Tanggal Penutupan”).
Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib
melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
6
Page 8
Jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di
BEI dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan
dilakukan pada tanggal 5 April 2024. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender Wajib akan dilakukan
dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 9/2018, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan (termasuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru
dan/atau Perusahaan Sasaran) yang mewajibkan baik Pengendali Baru maupun Perusahaan Sasaran untuk
mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apa pun dari rapat umum pemegang saham masing-
masing pihak dan/atau dari instansi berwenang sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender
Wajib, selain persetujuan dari OJK sesuai ketentuan yang diuraikan dalam POJK No. 9/2018.
Sehubungan dengan Pengambilalihan, adapun Perusahaan Sasaran merupakan pihak dalam (i) Perjanjian
Penanggungan dengan Credit Guarantee & Investment Facility dan (ii) Akta Perwaliamanatan untuk Obligasi
Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam kedua perjanjian tersebut
terdapat kewajiban bagi Perusahaan Sasaran untuk mempertahankan Bapak Galumbang Menak sebagai
Penerima manfaat dari Perusahaan Sasaran.
Mengingat Pengambilalihan menyebabkan perubahan penerima manfaat Perusahaan Sasaran, Perusahaan
Sasaran telah meminta persetujuan kepada masing-masing Credit Guarantee & Investment Facility dan pemegang
Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 untuk dapat menghapuskan pembatasan tersebut. Persetujuan mana
telah diterima sebagaimana dibuktikan dengan (i) dari CGIF berdasarkan CGIF Letter, tanggal 16 November 2022
perihal Consent Request for Amendment of the Trust Indenture Agreement of Ketrosden Triasmitra Bond I Year
2020 (as amended) and conducting a General Meeting of Bondholders dan (ii) dari Pemegang Obligasi
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 tanggal 11 Desember 2023
sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020
tertanggal 11 Desember 2023, Nomor 13, yang dibuat oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris di
Jakarta.
Selain kedua persetujuan di atas, Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru tidak memerlukan persetujuan dari
pihak lainnya dalam hal Pengambilalihan. Adapun untuk melakukan Penawaran Tender Wajib, baik Perusahaan
Sasaran maupun Pengendali Baru tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya.
7. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Berdasarkan Pasal 21 POJK No. 9/2018, Pengendali Baru mempunyai kewajiban, dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk melakukan penjualan kembali saham yang
diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat apabila pada Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% (delapan puluh persen) saham Perusahaan Sasaran sehingga komposisi
saham Perusahaan Sasaran harus dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
Perusahaan Sasaran oleh sekurang-kurangnya 300 pihak. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2
(dua) tahun tidak berlaku apabila Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
terpenuhinya persyaratan tersebut.
8. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yaitu sebesar
Rp72.237.509.848,17 (tujuh puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus
empat puluh delapan Rupiah dan tujuh belas sen) sebagaimana dibuktikan dengan Mutasi Harian untuk periode
1 Januari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dan
sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham
Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Adapun sumber dana yang digunakan Pengendali
Baru dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib berasal dari pinjaman yang diterima dari Bapak Joy Wahjudi
pada tanggal 29 Januari 2024 dan 15 Februari 2024 berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 19 Januari 2024
dan 6 Februari 2024.
7
Page 9
9. Rencana Bisnis Pengendali Baru terhadap Perusahaan Sasaran
Merujuk pada tujuan Pengambilalihan, Pengendali Baru sebagai investor melihat bahwa Perusahaan Sasaran
merupakan perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang memiliki pengalaman dan pencapaian yang
baik. Sehingga, Pengendali Baru berencana untuk tetap meneruskan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran sesuai
dengan bidang usaha dan rencana kerja tahunan yang telah diberlakukan dan dijalankan Perusahaan Sasaran
saat ini. Pengendali Baru berkomitmen untuk memberikan dukungan sebagaimana mungkin diperlukan oleh
Perusahaan Sasaran untuk mengimplementasikan rencana kerja tersebut baik dalam bentuk transfer knowledge,
maupun dalam segi finansial.
8
Page 10
III. LATAR BELAKANG AKUISISI, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Sebelum Pengambilalihan, berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran yang tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 32, tanggal 20 September 2022, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0067825.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 20 September 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0293463,
tanggal 20 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0187283.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 20 September 2022 dan diumumkan dalam BNRI No. 81 tanggal 11 Oktober 2022, Tambahan No. 34968
jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Direksi No. 50, tanggal 14 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0078050,
tanggal 15 Juni 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111479.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
15 Juni 2023, dan susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Januari 2024
sebagaimana telah dilaporkan oleh PT Datindo Entrycom:
Nilai Nominal Rp100/Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
PT FSMN 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53
PT Gema Lintas Buana 765.240.464 76.524.046.400 26,93
Petrus Sartono 43.656.443 4.365.644.300 1,54
Masyarakat (lain-lain di bawah 5%) 426.200.000 42.620.000.000 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.841.262.838 284.126.283.800
C. Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200
PT FSMN merupakan pemegang langsung atas 56,53% (lima puluh enam koma lima tiga persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PT FSMN sebelum Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000/Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
PT Gema Lintas Buana 6.930 6.930.000.000 99
Alino Suisa Sugianto 70 70.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.000 7.000.000.000
C. Saham Dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Adapun kronologis dari pengambilalihan PT FSMN oleh Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FSMN tertanggal 4 Desember 2023,
para pemegang saham PT FSMN telah mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (“Rapat”) yang
membahas dan menyetujui, antara lain, konversi tagihan milik Pengendali Baru terhadap PT FSMN senilai
Rp70.856.185.000 (tujuh puluh miliar delapan ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu
Rupiah) menjadi 55.141 (lima puluh lima ribu seratus empat puluh satu) saham seri B baru dengan nilai
nominal Rp1.285.000 per saham ("Konversi”). Sehubungan dengan Konversi dan pengambilbagian saham
seri B baru oleh Pengendali Baru, Pengendali Baru telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisarisnya
berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 1 Desember 2023.
Adapun latar belakang dari tagihan yang menjadi objek konversi adalah sebagai berikut:
(i) PT FSMN sebelumnya telah membuat dan menandatangani (i) Perjanjian Pinjaman Afiliasi tertanggal 9
September 2020 dengan PT Triasmitra Multiniaga Internasional ("PT TMI”), dan (ii) Perjanjian Pinjaman
Afiliasi tertanggal 9 September 2020 dengan Perusahaan Sasaran (selanjutnya bersama-sama disebut
sebagai “Perjanjian Pinjaman”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, PT FSMN memiliki kewajiban
pembayaran kepada PT TMI sebesar Rp27.662.500.000 (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh
9
Page 11
dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan kepada Perusahaan Sasaran sebesar Rp43.430.500.000 (empat
puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah).
(ii) Pada tanggal 29 November 2023, PT TMI, Perusahaan Sasaran, PT FSMN dan Pengendali Baru telah
menandatangani novasi atas Perjanjian Pinjaman di mana Pengendali Baru telah mengambil alih
kewajiban pembayaran PT FSMN terhadap PT TMI dan Perusahaan Sasaran. Dengan adanya novasi
atas kewajiban pembayaran PT FSMN senilai Rp70.856.185.000 (tujuh puluh miliar delapan ratus lima
puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman
kepada Pengendali Baru, maka Pengendali Baru menimbulkan hak tagih terhadap PT FSMN di mana hak
tagih tersebut dikompensasikan menjadi saham-saham seri B dalam PT FSMN. Dengan demikian, objek
konversi ini telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf (a) UUPT.
b. Adapun Konversi menyebabkan Pengendali Baru menjadi pemegang atas 88,7% (delapan puluh delapan
koma tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT FSMN (setelah peningkatan) sehingga
terjadi perubahan kendali atau pengambilalihan atas PT FSMN. Lebih lanjut, mengingat PT FSMN merupakan
pemegang dari 56,53% (lima puluh tiga koma lima tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru secara tidak langsung memegang 50,1% (lima puluh koma satu
persen)2 dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Merujuk pada ketentuan UUPT, PT FSMN
telah melakukan pengumuman rencana pengambilalihan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada
tanggal 16 November 2023 dan kepada karyawan PT FSMN pada tanggal 16 November 2023. Lebih lanjut,
PT FSMN dan Pengendali Baru telah menandatangani Akta Pengambilalihan Saham No. 92, tanggal 12
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
c. Sehubungan dengan Konversi, masing-masing PT Gema Lintas Benua dan Tuan Alino Suisa Sugianto dalam
Rapat tersebut menyatakan dan menegaskan untuk mengesampingkan dan melepaskan haknya untuk turut
mengambil bagian atas peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT FSMN dan menyetujui Konversi dan
pengambilan saham seri B baru oleh Pengendali Baru yang menyebabkan Pengendali Baru masuk sebagai
pemegang saham PT FSMN.
Merujuk pada kronologis di atas dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 91, tanggal 12 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0078259.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 14 Desember
2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0156033 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0196010, keduanya tertanggal 14 Desember 2023, yang didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0253015.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 14 Desember 2023, dan diumumkan dalam
BNRI No. 008 tanggal 26 Januari 2024, Tambahan No. 003215, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PT FSMN setelah Pengambilalihan berubah menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A: Rp1.000.000/Saham
Keterangan Seri B: Rp1.285.000/Saham
Seri
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
A. Modal Dasar
A 10.000 10.000.000.000
B 55.141 70.856.185.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
Pengendali Baru B 55.141 70.856.185.000 88,7
PT Gema Lintas Buana A 6.930 6.930.000.000 11,2
Alino Suisa Sugianto A 70 70.000.000 0,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor A 7.000 7.000.000.000
Penuh
B 55.141 70.856.185.000
C. Saham Dalam Portepel A 3.000 3.000.000.000
Lebih lanjut, PT FSMN telah melakukan pengumuman selesainya pengambilbagian saham pada surat kabar
Harian Terbit pada tanggal 13 Desember 2023.
Sesudah Pengambilalihan, tidak ada perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang saham
langsung Perusahaan Sasaran mengingat Pengambilalihan dilakukan pada PT FSMN. Dengan demikian, baik
2
Perhitungan dilakukan dengan rumus: 88,7% (kepemilikan Pengendali Baru dalam PT FSMN) dikali 56,53% (kepemilikan PT
FSMN dalam Perusahaan Sasaran),
10
Page 12
sebelum maupun setelah Pengambilalihan, PT FSMN merupakan pemilik langsung dari 1.606.165.931 saham
dalam Perusahaan Sasaran yang merupakan 56,53% (lima puluh enam koma lima tiga persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dari Perusahaan Sasaran.
Sebagai gambaran, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran sebelum dan sesudah
Pengambilalihan:
11
Page 13
Sebelum Pengambilalihan
12
Page 14
Sesudah Pengambilalihan
Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian secara tidak langsung atas Perusahaan
Sasaran, dan karenanya mewajibkan Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai
POJK No. 9/2018. Pengendali Baru telah menerbitkan Pengumuman Pengambilalihan dan menyampaikan bukti
pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada BEI dan Perusahaan Sasaran pada tanggal 17
Januari 2024.
Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran merupakan saham biasa atas
nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada
Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima
dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak ada perkara yang diajukan
kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pengendali Baru sebagaimana diatur
dalam POJK No. 9/2018 dan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham Yang Berhak
untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana atas Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
i. menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
ii. mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
dan
13
Page 15
iii. melikuidasi Perusahaan Sasaran.
Selain itu, tidak terdapat suatu kontrak yang telah ditandatangani antara Pengendali Baru dan Perusahaan
Sasaran atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:
(i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material,
(ii) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau
(iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran,
dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, dimana transaksi-transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
Sehubungan dengan karyawan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana jangka dekat terhadap manajemen atau
karyawan Perusahaan Sasaran. Direksi dan Dewan Komisaris saat ini akan terus bertanggung jawab atas
pengelolaan bisnis, karyawan, dan pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan sejalan dengan anggaran
Perusahaan Sasaran dan rencana ekspansi. Dengan demikian, kecuali Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Sasaran saat ini mensyaratkan sebaliknya, Pengendali Baru saat ini tidak memiliki niat untuk memberhentikan
karyawan Perusahaan Sasaran saat ini setelah akuisisi.
4. Ketentuan Lain
Tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali
Baru dan/atau Perusahaan Sasaran yang mensyaratkan Pengendali Baru dan/atau Perusahaan Sasaran untuk
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Perusahaan Sasaran untuk
mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apa pun dari instansi berwenang terkait sehubungan
dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran dan Penawaran Tender Wajib.
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apa pun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya saat ini tidak sedang terlibat baik
dalam perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Pengendali Baru, sebagaimana
Pengendali Baru serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya telah nyatakan pula melalui Surat
Pernyataan Pengendali Baru tertanggal 19 Januari 2024. Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan
pemeriksaan Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada domain publik dan juga sepanjang
pengetahuan terbaik Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara
material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap
rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
14
Page 16
IV. KETERANGAN MENGENAI PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkantor terdaftar di Ruko Roxy Mas Blok C2, No. 41, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,
dengan nomor telepon 081263997499 dan alamat e-mail pt.bahterabintangnusantara@gmail.com. Pengendali
Baru didirikan pada tahun 2023 berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di
hadapan Annisa Nurul Hikmah, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013512.AH. 01.01.TAHUN 2023 tanggal 18 Februari 2023,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0035320.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 Februari 2023 (“Akta
Pendirian Pengendali Baru”).
2. Bidang Usaha
Sesuai dengan Akta Pendirian Pengendali Baru, Pengendali Baru merupakan perusahaan dengan maksud dan
tujuan untuk berusaha di bidang informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100). Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian,
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang
mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas
dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas
ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya
dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
(b) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999). Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan
telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan
penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pengendali Baru yang tercantum dalam
Akta Pendirian Pengendali Baru jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
15, tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Annisa Nurul Hikmah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0176805, tanggal 23 Oktober 2023, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211432.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 23 Oktober 2023:
Nilai Nominal Rp100.000/Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 20.000 2.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
Joy Wahjudi 3.090 309.000.000 61,8
Caroline Halim 1.010 101.000.000 20,2
Dhanny Cahyadi 900 90.000.000 18,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 500.000.000
C. Saham Dalam Portepel 15.000 1.500.000.000
Penerima manfaat dari Pengendali Baru adalah Joy Wahjudi yang memenuhi kriteria sebagai yang memenuhi
kriteria sebagai pemilik 25% saham atau lebih dalam perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf (a) dan (b) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
15
Page 17
dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme. Penyampaian informasi penerima manfaat telah dilakukan ke dalam sistem AHU pada 6
Februari 2024.
4. Pengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pengendali Baru adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Caroline Halim
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris di atas adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 18 Februari 2023.
Direksi
Direktur : Nathania Audrey
Masa jabatan anggota Direksi di atas adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 18 Februari 2023.
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
6. Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apa pun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran.
7. Informasi Lainnya
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru bukan merupakan pemegang saham Perusahaan Sasaran.
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
ii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
iii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya;
iv. tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
rencana Penawaran Tender Wajib; dan
v. tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
pengambilalihan Perusahaan Sasaran;
vi. tidak ada perjanjian atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru
yang memiliki dampak material terhadap Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di
luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan
kelangsungan usaha Pengendali Baru. Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan
Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik
Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat baik dalam perkara material di pengadilan
maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana
Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
16
Page 18
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Perusahaan Sasaran, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal 25
November 1994, yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.009 HT.01.01 TH.95 tanggal 27 April 1995
dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No.
271/Leg/1995 tanggal 7 Juni 1995, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 55 tanggal 11 Juli 1995, Tambahan
No. 5751/1995.
Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah diubah beberapa kali, dimana perubahan terakhir telah dilaksanakan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 32, tanggal 20 September 2022, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0067825.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 20 September 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0293463, tanggal 20 September 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0187283.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 20 September 2022 dan diumumkan dalam BNRI No. 81 tanggal 11
Oktober 2022, Tambahan No. 34968 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Direksi No. 50, tanggal 14 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0078050, tanggal 15 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0111479.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023 (“Anggaran Dasar”).
Perusahaan Sasaran berdomisili di Jakarta Timur dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Meta Epsi Lantai 2, Jl.
Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2 Jakarta Timur.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan dari Perusahaan
Sasaran adalah berusaha dalam bidang perdagangan, aktivitas telekomunikasi dan konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) Kegiatan Usaha Utama:
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206). Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya,
seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak
jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi telepon di atas permukaan tanah, di
bawah tanah dan di dalam air.
- Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523) Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk
peralatan penyiaran radio dan televisi.
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200). Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel
dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi
selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-
directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
(b) Kegiatan Usaha Penunjang
- Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229). Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi,
pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan
17
Page 19
mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and
Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan
lainnya.
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air (KBLI 77312).
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat
transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian.
Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.
Adapun kegiatan usaha aktual yang dijalankan Perusahaan Sasaran saat ini adalah menjalankan usaha sebagai
perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, dan
menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat).
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Tidak ada perubahan struktur permodalan Perusahaan Sasaran sesudah Pengambilalihan sehingga struktur
permodalan Perusahaan Sasaran adalah yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
Adapun susunan pemegang saham langsung Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31
Januari 2024 yang telah disampaikan oleh PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100/Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
PT FSMN 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53
PT Gema Lintas Buana 765.240.464 76.524.046.400 26,93
Petrus Sartono 43.656.443 4.365.644.300 1,53
Masyarakat (lain-lain di bawah 5%) 426.200.000 42.620.000.000 15,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.841.262.838 284.126.283.800
C. Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200
Penerima manfaat dari Perusahaan Sasaran adalah Joy Wahjudi sebagaimana telah disampaikan dan tercatat
dalam sistem Menkumham di mana Joy Wahjudi memenuhi kriteria berupa memiliki kewenangan untuk
mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Penyampaian informasi penerima manfaat telah
dilakukan ke dalam sistem AHU pada 13 Desember 2023.
4. Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 56, tanggal 15 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0129958, tanggal 21 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0115733.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 21 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Sasaran adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Petrus Sartono
Komisaris Independen : Nelly Henry
Komisaris Independen : Agung Sampurna
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris di atas adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 15 Juni 2023.
Direksi
Direktur Utama : Titus Dondi Patria A.
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
Direktur Operasional : Dani Samsul Ependi
Masa jabatan anggota Direksi di atas adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 15 Juni 2023.
18
Page 20
Berikut ini adalah keterangan mengenai perangkat organisasi Perusahaan Sasaran sesuai dengan Tata Kelola
Perusahaan yang baik (good corporate governance):
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 123/KTSKDEKOM/XI/2022 tanggal 30 November 2022,
Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran telah membentuk Komite Audit dengan ketua dan anggota sebagai berikut:
Ketua : Nelly Henry
Anggota : Agung Sampurna
Anggota : Darwin Wijaya
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat No. 093/KT/SKD/VIII/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Direksi Perusahaan Sasaran telah
mengangkat Sekretaris Perusahaan yaitu Ikhsan Triyanto.
Unit Audit Internal
Berdasarkan Surat No. 72/KT-DIR/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023, Direksi Perusahaan Sasaran telah membentuk
Unit Audit Internal dengan ketua dan anggota sebagai berikut:
Kepala : Stephen Bimo Triyudho
Anggota : Cikal Gilang Ramadan
Anggota : Hendry
19
Page 21
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
Penawaran Tender Wajib dan tidak mengajukan pembatalan atas permohonan yang telah disampaikannya
sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari
Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 22 Maret 2024;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana
pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi Saham menjadi bentuk scripless.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran pada alamat sebagaimana disebutkan di
bawah ini.
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta 10120
Telepon: +62 21 350 8077,
Faksimile: +62 21 350 8077
Alamat e-mail: corporatesecretary@datindo.com
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari sejak pukul 9.00 WIB pada tanggal 28 Februari 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 28 Maret 2024.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Pemegang Saham Individual
Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
- Pemegang Saham Institusi
Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Komisaris;
20
Page 22
Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham
institusi;
Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-lampirannya.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian pemohon kemudian akan
melakukan input CA Election saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama pemohon pada sistem
C-BEST dan secara otomatis efek pemohon akan terblokir dengan keterangan “Blocked for CA”.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum melakukan input CA Election di C-BEST- sebelum
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh
pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perusahaan Sasaran yang telah terblokir untuk CA tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas
nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, pemohon, yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib, melalui
perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran dengan
pemberitahuan tertulis beserta dengan alasan pembatalan kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan
tembusan ke KSEI.
Segera setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima, dengan konfirmasi dari perusahaan efek/bank kustodian,
KSEI akan mengalihkan kembali saham yang dibatalkan ke sub rekening pemohon dalam 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
d. Verifikasi
Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir KSEI akan memberikan daftar pemohon/pemegang
rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan Terdaftar ke dalam rekening penampungan dalam
rangka menerima Penawaran Tender Wajib, untuk secara lebih lanjut diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk dan BAE sehubungan dengan keabsahan kepemilikan saham dalam Perusahaan Sasaran oleh pemohon
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran (sebagaimana didefinisikan di atas yaitu 5 April 2024), KSEI akan mengalihkan saham
Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pemohon yang disetujui ke rekening efek atas nama Pengendali Baru
sebagai pihak yang menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
kustodian atas nama setiap pemohon yang disetujui. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya
transaksi sebesar 0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib.
21
Page 23
g. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan, kecuali
dengan persetujuan OJK.
h. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal 18 April 2024.
22
Page 24
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
a. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
18/F Deustsche Bank Building, 80, Jl. Imam Bonjol, Jakarta 10310
Telepon: +62 21 5098 5721/25/29
Faksimile: +62 21 5098 5763
No. STTD: Izin Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
b. Konsultan Hukum
Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Penthouse Floor,
Jl. HR Rasuna Said, Setia Budi,
South Jakarta
Telepon: (021) 8370 7777
Faksimili: (021) 8370 7771
No. STTD: STTD.KH-155/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Wemmy Muharamsyah
Tanggal STTD: 15 Mei 2023
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
Alamat e-mail: pe@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless),
(ii) menerbitkan daftar pemohon, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek yang
Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang
disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
d. Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta 10120
Telepon: +62 21 350 8077,
Faksimile: +62 21 350 8077
No. STTD: Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep 16/PM/1991, tanggal 19 April 1991.
Tugas utama dari BAE dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan Formulir
Penawaran Tender Wajib dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, untuk menerima
Formulir Penawaran Tender Wajib dari Pemohon untuk mengeluarkan tanda terima, untuk mengecek keakuratan
data yang diterima dari Pemohon, untuk menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada Pengendali Baru untuk secara bersama-sama melaksanakan rekonsiliasi harian, secara bersama-sama
23
Page 25
memverifikasi tentang legalitas kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Pernyataan
Penawaran Tender Wajib.
24
Page 26
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:
Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta 10120
Telepon: +62 21 350 8077,
Faksimile: +62 21 350 8077
Alamat e-mail: corporatesecretary@datindo.com
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
18/F Deustsche Bank Building, 80, Jl. Imam Bonjol, Jakarta 10310
Telepon: +62 21 5098 5721/25/29;
Faksimile: +62 21 5098 5763
25
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAHTERA BINTANG NUSANTARA Kegiatan
p.1
unresolved
—
Caroline Halim
p.1 ×3
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT FSMN
p.3 ×39
unresolved
org
PT FSMN. Mengingat
p.3
unresolved
person
Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T.
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
PT FSMN. Atas
p.5
unresolved
org
PT Gema Lintas Buana
p.5 ×5
unresolved
org
PT Gema Lintas
p.6
unresolved
person
Galumbang Menak
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga Internasional
p.10
unresolved
org
PT TMI
p.10 ×4
unresolved
org
PT FSMN. Lebih
p.11
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Alino Suisa Sugianto
p.11
unresolved
org
PT FSMN. Merujuk
p.11
unresolved
person
Annisa Nurul Hikmah
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
· Notaris
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.18
unresolved
org
Konsultan Hukum Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
p.24
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.24
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.