Back to announcement
20240226_VOKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31580961_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.941
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 51/RUPSLB VOKSEL/II/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 22 Februari 2024, berada di Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X — 5 Kav 1-2, Jakarta 12950, telah diadakan Rapat Umum . Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Voksel Electric Tbk. yang selanjutnya akan disebut “Perseroan”. ' Rapat Perseroan dibuka pada pukul 10.15 WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan : A. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan surat dari Perseroan, tertanggal 08 Januari 2024 Nomor: 002/CORSEC-VE/I/2024 dan Surat Tertanggal 29 Januari 2024 Nomor 013/CORSEC-VE/I/2024 perihal Pemberitahuan Penambahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan . B. Pemberitahuan Rapat kepada para Pemegang Saham pada tanggal 16 Januari 2024 sebagaimana dipublikasikan dalam situs web KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, C. Recording Date, yaitu pada tanggal 30 Januari 2024, D. Panggilan Rapat pada tanggal 31 Januari 2024 sebagaimana dipublikasikan dalam situs Web KSEI melalui aplikasi Easy.Ksei, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini. -Berdasarkan Daftar Hadir, dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah berjumlah 3.675.676.108 saham atau mewakili 88,45 Yo dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu berjumlah 4.155.602.595 saham. Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorum telah terpenuhi, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan . mengikat para Pemegang Saham Perseroan untuk Mata Acara Rapat pada hari ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 2 OCR 0.944
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dewan Komisaris : Komisaris : Bapak Hardi Sasmita Komisaris : Ibu Linda Lius Komisaris : Bapak Tjahyadi Lukiman Komisaris : Ibu Muliany Anwar Direksi Direktur : Bapak Hua Shun Direktur : Bapak Rizal Nangoy Direktur : Bapak Ferry Suarly Direktur : Bapak Yogiawan Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan: Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, 3. Perubahan Penunjukan Akuntan Publik dari sebelumnya yaitu saudari Renie Feriana kepada saudara Alex Adrianto Tjahyadi untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. 3 Pa Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat. Untuk mata acara Rapat pertama ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, namun untuk mata acara Rapat lainnya tidak ada yang memberikan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama: Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.675.676.108 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 445.100 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.188.400 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.674.042.608 suara JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.941
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Sesuai dengan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.675.231.008 suara — 99,95Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut : 1. Menerima pengunduran diri Bapak David Lius sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak Aripin sebagai Direktur Perseroan dan Bapak Dai Shaohua sebagai Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada masa jabatan selaku Direktur Utama dan Direktur Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan selama ini. Mengangkat anggota Direksi Perseroan yaitu Bapak Hua Shun sebagai Direktur Utama Perseroan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Bapak Ni Yonggiang serta Bapak Wu Hualu masing-masing diangkat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 menjadi sebagai berikut: DIREKSI @ Direktur Utama : Hua Shun, @ Direktur : Rizal Nangoy, e Direktur : Ferry Suarly, e Direktur : Yogiawan, @ Direktur : Ni Yonggiang, @ Direktur : Wu Hualu. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendirisendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi- instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya. Untuk Mata Acara Rapat Kedua : Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.675.676.108 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 100 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.188.400 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.674.487.608 suara Sesuai dengan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.675.676.008 suara — 99,99 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut : l: Menerima pengunduran diri Bapak Kumhal Djamil sebagai Komisaris Utama/ Komisaris Independen Perseroan, serta Bapak Yoichi Kitagawa sebagai Komisaris Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada masa jabatan selaku Komisaris Utama/ Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Komisaris Utama/ Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan selama ini. Mengangkat Bapak Tan Huiliang sebagai Komisaris Utama sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS @ Komisaris Utama : Tan Huiliang JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 5 OCR 0.941
. NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 @ Komisaris : Linda Lius @ Komisaris : Hardi Sasmita @ Komisaris Independen : Tjahyadi Lukiman @ Komisaris Independen : Muliany Anwar 3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga : Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.675.676.108 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 100 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.188.400 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.674.487.608 suara Sesuai dengan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.675.676.008 suara — 99,99 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut Menunjuk saudara Alex Adrianto Tjahyadi menggantikan Saudari Renie Feriana selaku Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.929
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Rapat Perseroan ditutup pada pukul 10.53 WIB. -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 22 Februari 2024, nomor : 13, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com kj
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Feb 2024 · 10:15– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,674,487,608
—
Against
100
—
Abstain
1,188,400
—
Agenda 2
approved
For
3,674,487,608
—
Against
100
—
Abstain
1,188,400
—
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×6
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×6
unresolved
person
Hua Shun
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Rizal Nangoy
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Ferry Suarly
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Yogiawan Sesuai
p.2
unresolved
person
Ni Yonggiang
· Direktur
p.3
unresolved
person
Wu Hualu
· Direktur
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Renie Feriana
· Akuntan Publik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
178 ms
13 Sep 2026 17:08
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tapi tidak terbatas untuk menyatakan '
'perubahan susunan anggota Direksi Perseroan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1188400',
'votes_against': '100',
'votes_for': '3674487608'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tapi tidak terbatas untuk menyatakan '
'perubahan susunan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut '
'dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta '
'Notaris tersendiri dan memberitahukan serta '
'mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada '
'Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia dan instansi-instansi '
'terkait lainnya serta melakukan segala '
'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku untuk melaksanakan keputusan '
'Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1188400',
'votes_against': '100',
'votes_for': '3674487608'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-02-22',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': None,
'time_start': '10:15:00'}