Back to announcement
20260422_EMTK_Pemanggilan RUPS_32072847_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EMTKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 21 Mei 2026
Waktu : 14.00 Waktu Indonesia Barat – selesai
Tempat : SCTV Studio, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
Jl. Asia Afrika Lot 19, Gelora, Tanah Abang, Jakarta 10270, Indonesia.
Mata Acara Rapat:
1 Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan
Keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan akan melaporkan kinerja Direksi dan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris sepanjang
tahun buku 2025, serta kondisi keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan, untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan. Persetujuan dan
pengesahan tersebut juga mencakup pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan Perseroan serta tidak merupakan tindak
pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 11 ayat
(5) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”).
2 Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 akan diusulkan kepada Rapat dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c juncto Pasal 22 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 71 UUPT.
3 Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2026, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dan pendapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui penunjukan (i) KAP Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik dan (ii) Sandy Hasonudin
sebagai Akuntan Publik atau Akuntan Publik lainnya pada Kantor Akuntan Publik yang sama, yang masing-
masing telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
1
Page 2
Perseroan untuk tahun buku 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Catatan:
1 Pemanggilan Rapat Perseroan ini merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga Perseroan tidak perlu mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham
Perseroan.
2 Materi Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.emtek.co.id). Pada saat Rapat
berlangsung, Perseroan tidak akan menyediakan Materi Rapat baik dalam bentuk dokumen fisik maupun
dokumen digital.
3 Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili serta mengeluarkan suara dalam Rapat adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 22 April 2026,
sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
4 Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik.
5 Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas, atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham individu lokal
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan
registrasi melalui situs https://akses.ksei.co.id/.
c. Untuk menggunakan fasilitas eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, kemudian
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/.
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
dapat dilihat pada https://akses.ksei.co.id/.
6 Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang menghadiri Rapat secara fisik, sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf b di atas, diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Biro
Administrasi Efek pada saat registrasi, sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, wajib membawa:
- salinan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain milik Pemegang Saham Perorangan; atau
- surat kuasa asli beserta salinan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa
dan penerima kuasa, dalam hal Pemegang Saham Perorangan tidak dapat hadir dan telah memberikan
kuasa kepada penerima kuasa.
b. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum, wajib membawa:
- salinan anggaran dasar lengkap dan akta susunan pengurus terakhir, beserta salinan persetujuan
dan/atau penerimaan pemberitahuan dari pejabat atau instansi berwenang, sebagaimana berlaku;
- surat kuasa asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa
dan penerima kuasa, dalam hal Pemegang Saham Badan Hukum tidak dapat hadir dan telah
memberikan kuasa kepada penerima kuasa.
c. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, wajib membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa dan Bank Kustodian.
7 Pemegang Saham, yang tidak dapat menghadiri Rapat secara langsung, dapat diwakili oleh kuasanya melalui 2
(dua) cara pemberian kuasa, yaitu:
a. Surat Kuasa Elektronik, yang dapat diberikan melalui fasilitas eASY.KSEI pada situs web
https://akses.ksei.co.id/, yang disediakan oleh KSEI sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini dapat dilakukan
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat, yaitu tanggal 20 Mei 2026, sampai dengan pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat; atau
b. Surat Kuasa Konvensional, yang diberikan secara fisik sesuai format surat yang tersedia pada situs web
Perseroan (www.emtek.co.id), dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
dari Pemegang Saham, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
2
Page 3
(ii) Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasa wajib
dilegalisasi oleh notaris publik atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar/Perwakilan
Republik Indonesia setempat atau melalui apostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat,
sesuai ketentuan yang berlaku;
(iii) Surat Kuasa Konvensional asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani, beserta salinan KTP atau
tanda pengenal lain dari pemberi kuasa dan penerima kuasa harus dikirimkan ke Biro Administrasi
Efek Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lantai 2,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930.
Telepon: +6221 2525666,
Faksimili: +6221 2525028
Email: rsrbae@registra.co.id
Perseroan melalui PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan harus sudah
menerima dokumen tersebut paling lambat pada 18 Mei 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
8 Pemegang Saham atau kuasanya dapat mengikuti jalannya Rapat melalui webinar Zoom dengan mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang berada pada fasilitas
AKSes https://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya harus sudah terdaftar di fasilitas eASY.KSEI paling lambat tanggal 20
Mei 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada fasilitas eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan fasilitas eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
9 Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat
untuk hadir paling lambat pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
setelah Rapat dibuka akan dianggap tidak hadir dan oleh karenanya, tidak dapat mengajukan usulan dan/atau
pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
Jakarta, 23 April 2026
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
Direksi
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.1
unresolved
org
Young Global Limited
p.1
unresolved
—
Sandy Hasonudin
· Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.