Skip to content
Back to announcement

20260423_PGEO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32072992_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
Bersama ini Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) yang
diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 di Ballroom Aryanusa Menara Danareksa, Jl. Medan
Merdeka Selatan No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, dan secara elektronik dengan mengakses fasilitas eASY.KSEI
(Electronic General Meeting System KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pukul 14.10 WIB.

Berdasarkan daftar hadir yang diberikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, Pemegang Saham
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini berjumlah 39.816.035.131 lembar saham atau mewakili
95,2177645% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan dengan hak suara yang sah sejumlah
41.815.763.396 lembar saham.

Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, maka kuorum untuk seluruh Mata Acara Rapat telah terpenuhi.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:

        Dewan Komisaris
        1.​ Komisaris Utama​    ​        ​        ​       ​        : Bapak Gigih Udi Atmo
        2.​ Komisaris​ ​        ​        ​        ​       ​        : Bapak John Anis
        3.​ Komisaris​ ​        ​        ​        ​       ​        : Bapak Abdulla Zayed
        4.​ Komisaris Independen​        ​        ​       ​        : Bapak Abdul Musawir Yahya
        5.​ Komisaris Independen​        ​        ​       ​        : Bapak Mohammad Firmansyah

        Direksi
        1.​ Direktur Utama ​      ​      ​        ​       ​        : Bapak Ahmad Yani
        2.​ Direktur Eksplorasi & Pengembangan​   ​       ​        : Bapak Edwil Suzandi
        3.​ Direktur Operasi ​    ​      ​        ​       ​        : Bapak Andi Joko Nugroho
        4.​ Direktur Keuangan ​ ​        ​        ​       ​        : Bapak Yurizki Rio



Tata Tertib Rapat:
    ▪​ Rapat dipimpin oleh Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
         Kpts-004/DK/PGE/2026-S0 tanggal 21 april 2026.
    ▪​ Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
         mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
    ▪​ Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
         berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting.
         Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan
         Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara
         dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.
Page 2
Sesuai Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
 1.​ Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31
     Desember 2025, disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
     acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
 2.​ Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
 3.​ Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2026 serta
     Penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
 4.​ Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Perseroan Tahun Buku
     2026.
 5.​ Laporan Realisasi Penggunaan Dana Initial Public Offering (”IPO”) Perseroan.
 6.​ Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana IPO Perseroan.
 7.​ Laporan Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (”MESOP”) dan Persetujuan
     Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan Secara
     Penuh dalam rangka Pelaksanaan MESOP.
 8.​ Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
 9.​ Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

 Mata Acara Pertama        Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
                           Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
                           Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, disertai Pemberian Pelunasan
                           dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada
                           Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
 Jumlah Pemegang
 Saham yang Bertanya      1 penanya

 Hasil Pemungutan Suara            Setuju                      Abstain                   Tidak Setuju
                            39.686.862.669 suara         129.085.462 suara           87.000 suara
                               (99,6755768%)                (0,3242047%)            (0,0002185%)
                          Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                          sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                          mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                          mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                          Jumlah total suara setuju sebanyak 39.815.948.131 suara atau 99,9997815%.

 Keputusan Rapat           1.​ Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk Laporan
                               Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.

                           2.​ Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
                               2025 oleh Kantor Akuntan Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana termuat
                               dalam Laporan No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-5/1/III/2026 tanggal 06 Maret
                               2026 dengan opini bahwa “Laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara
                               wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup
                               tanggal 31 Desember 2025 serta kinerja keuangan dan arus kas
                               konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai
                               dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.

                           3.​ Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
                               acquit et de-charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sepanjang
                               tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2025
                               dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025, dan bukan
                               merupakan      tindak   pidana     atau   melanggar   ketentuan     peraturan
                               perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Mata Acara Kedua         Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.


Jumlah Pemegang          Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya      pendapat.
Hasil Pemungutan Suara            Setuju                      Abstain                   Tidak Setuju
                           39.679.381.769 suara         129.172.562 suara         7.480.800 suara
                              (99,6567881%)                (0,3244235%)            (0,0187884%)
                         Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                         mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                         Jumlah total suara setuju sebanyak 39.808.554.331 suara atau 99,9812116%.

Keputusan Rapat          Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
                          1.​ Sebesar USD123.900.000 atau 90% dari laba bersih Perseroan yang dapat
                              diatribusikan kepada pemilik entitas induk Tahun Buku 2025, dibagikan sebagai
                              dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan dengan ketentuan sebagai
                              berikut:
                               a.​ Diberikan kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya
                                    pada tanggal pencatatan (recording date), dan dibayarkan secara tunai
                                    dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs JISDOR
                                    Bank Indonesia sesuai tanggal per 31 Desember 2025.
                               b.​ Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
                                    substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun
                                    buku 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

                          2.​ Sebesar USD13.796.649 dari laba bersih perseroan yang dapat diatribusikan
                              kepada entitas induk Tahun Buku 2025 dialokasikan dan dibukukan sebagai
                              cadangan wajib.

                          3.​ Perseroan tidak mengalokasikan sisa laba bersih tahun buku 2025 untuk
                              cadangan lainnya.
Page 4
Mata Acara Ketiga         Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku
                          2026 serta Penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan
                          Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang
Saham yang Bertanya       1 Penanya

Hasil Pemungutan Suara             Setuju                      Abstain                    Tidak Setuju
                            39.657.879.269 suara         129.084.462 suara         29.071.400 suara
                               (99,6027835%)                (0,3242022%)            (0,0730143%)
                          Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                          sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                          mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                          mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                          Jumlah total suara setuju sebanyak 39.786.963.731 suara atau 99,9269857%.

Keputusan Rapat          A.​ Remunerasi
                             Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui:
                             I.​  Usulan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan
                                  Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026;​
                             II.​ Implementasi/pemberian gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi
                                  anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026 sesuai
                                  persetujuan pemegang saham pengendali Perseroan yaitu PT Pertamina
                                  Power Indonesia.

                         B.​ Tantiem
                             Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui:
                             I.​  Usulan tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk kinerja tahun 2025;​
                             II.​ Implementasi/pemberian tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk kinerja
                                  tahun 2025 sesuai persetujuan pemegang saham pengendali Perseroan yaitu
                                  PT Pertamina Power Indonesia.
Page 5
Mata Acara Keempat       Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap
                         Perseroan Tahun Buku 2026.
Jumlah Pemegang          Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya      pendapat.
Hasil Pemungutan Suara            Setuju                      Abstain                     Tidak Setuju
                           39.587.159.569 suara         129.220.162 suara         99.655.400 suara
                              (99,4251674%)                (0,3245430%)            (0,2502896%)
                         Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                         mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                         Jumlah total suara setuju sebanyak 39.716.379.731 suara atau 99,7497104%.

Keputusan Rapat          Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
                         mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham pengendali untuk:
                           1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan pemeriksaan atas
                              Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan (PT Pertamina Geothermal Energy
                              Tbk dan Anak Perusahaan) periode tahun buku 2026 berikut besaran nilai
                              jasanya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
                           2. Menunjuk KAP pengganti dalam hal KAP dimaksud karena sebab apapun tidak
                              dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan (PT
                              Pertamina Geothermal Energy Tbk dan Anak Perusahaan) periode tahun buku
                              2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
                              KAP pengganti tersebut.
                           3. Dewan Komisaris agar melakukan evaluasi atas kinerja KAP untuk periode
                              tahun buku 2026.
                           4. Memastikan bahwa seluruh proses tersebut di atas dikonsultasikan dengan PT
                              Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Power Indonesia.



Mata Acara Kelima        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Initial Public Offering (”IPO”) Perseroan.


Jumlah Pemegang          Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya      pendapat.
Keputusan Rapat          Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima ini bersifat laporan yaitu Laporan Realisasi
                         Penggunaan Dana Hasil IPO Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
                         Desember 2025, maka tidak diperlukan pengambilan keputusan.
Page 6
Mata Acara Keenam        Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana IPO Perseroan.


Jumlah Pemegang          Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya      pendapat.
Hasil Pemungutan Suara            Setuju                      Abstain                    Tidak Setuju
                           39.412.564.578 suara         129.085.862 suara        274.384.691 suara
                              (98,9866632%)                (0,3242057%)            (0,6891311%)
                         Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                         mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                         Jumlah total suara setuju sebanyak 39.541.650.440 suara atau 99,3108689%.

Keputusan Rapat          Menyutujui perubahan penggunaan dana IPO Perseroan sebagai berikut :
                         1.​ Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
                             Saham (IPO) Perseroan, yang pada prinsipnya berupa penyesuaian jadwal
                             penggunaan dana untuk pengembangan usaha Perseroan hingga tahun 2030
                             termasuk pengembangan usaha di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru, tanpa
                             mengubah persentase alokasi penggunaan dana sebagaimana telah
                             diungkapkan dalam Prospektus Perseroan, menjadi sebagai berikut:
                             1)​ Sekitar 85% (delapan puluh lima persen) akan digunakan untuk
                                 pengembangan usaha Perseroan sampai dengan tahun 2030 yang terdiri
                                 dari:
                                 a)​ Sekitar 55% (lima puluh lima persen) akan digunakan untuk capital
                                       expenditure (CAPEX) atau investasi pengembangan kapasitas
                                       tambahan dari WKP operasional Perseroan saat ini yang dilakukan
                                       melalui pengembangan konvensional dan utilisasi co-generation
                                       technology untuk memenuhi permintaan tambahan dari pelanggan
                                       existing Perseroan. Pengembangan ini sebagian besar akan digunakan
                                       antara lain namun tidak terbatas untuk WKP Lahendong, WKP Hululais,
                                       WKP Lumut Balai dan Margabayur, WKP Gunung Way Panas, WKP
                                       Sungai Penuh, dan WKP Gunung Sibayak - Gunung Sinabung.
                                 b)​ Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan digunakan untuk capital
                                       expenditure (CAPEX) atau investasi pengembangan kapasitas
                                       tambahan dari WKP operasional Perseroan saat ini yang dilakukan
                                       melalui pengembangan konvensional, utilisasi co-generation technology,
                                       dan untuk mengantisipasi kebutuhan pasar baru. Pengembangan ini
                                       sebagian besar akan digunakan antara lain namun tidak terbatas untuk
                                       WKP Lumut Balai dan Margabayur, WKP Hululais, WKP Gunung Way
                                       Panas, dan WKP Kamojang - Darajat, WKP Kotamobagu, WKP
                                       Seulawah.
                                 c)​ Sekitar 12% (dua belas persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
                                       capital expenditure (CAPEX) atau investasi pengembangan kemampuan
                                       digital, analitik, dan manajemen reservoir untuk mendukung production,
                                       operation & maintenance excellence.

                                      Capital expenditure (CAPEX) atau investasi pengembangan kapasitas
                                      tambahan sebesar 165MW untuk Unit 2 di WKP Lumut Balai dan
                                      Margabayur (sebesar 55MW) dan Unit 1 dan Unit 2 di WKP Hululais
                                      (sebesar 110MW) akan dilakukan langsung oleh Perseroan. Sedangkan,
                                      pihak yang akan melaksanakan capital expenditure (CAPEX) atau
                                      investasi pengembangan kapasitas tambahan untuk WKP lainnya
                                      sebagaimana dijelaskan pada poin a dan b di atas saat ini masih belum
                                      dapat ditentukan mengingat pengembangan usaha tersebut masih
                                      dalam tahap feasibility study maupun kesepakatan awal (memorandum
Page 7
            of understanding atau head of agreement). Adapun capital expenditure
            (CAPEX) atau investasi pengembangan untuk WKP lainnya tersebut
            dapat dilakukan langsung oleh Perseroan atau melalui anak perusahaan
            saat ini dan anak perusahaan baru yang akan didirikan oleh Perseroan
            atau melalui investasi dalam bentuk kerjasama dengan skema
            konsorsium/kerjasama operasi/kerjasama lainnya untuk pengembangan
            proyek panas bumi tersebut. Penyaluran dana kepada anak perusahaan
            tersebut akan dilakukan dalam bentuk setoran modal dan/atau pinjaman.
            Dalam hal aliran dana dilakukan dalam bentuk pinjaman, maka suku
            bunga yang akan dibebankan dalam pinjaman tersebut adalah minimal
            setara dengan suku bunga pinjaman yang ditanggung oleh Perseroan.
            Dalam hal terdapat pengembalian dana dalam bentuk pinjaman kepada
            Perseroan, maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk
            modal kerja.

    2)​ Sekitar 15% (lima belas persen) atau sebanyak-banyaknya sampai dengan
        USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh dari
        Penawaran Umum Perdana Saham akan digunakan Perseroan untuk
        pembayaran sebagian Facilities Agreement tertanggal 23 Juni 2021 antara
        Perseroan dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur Sindikasi Awal dan
        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Facility Agent. (sebagai informasi
        alokasi 15% (lima belas persen) sebesar USD100.000.000 (seratus juta
        Dolar Amerika Serikat) telah direalisasikan pada bulan Maret 2023)

2.​ Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
    melaksanakan keputusan Rapat ini serta melakukan segala tindakan yang
    diperlukan sehubungan dengan perubahan penggunaan dana hasil IPO tersebut,
    dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
Page 8
Mata Acara Ketujuh       Laporan Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (”MESOP”)
                         dan Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan
                         Modal Disetor dan Ditempatkan Secara Penuh dalam rangka Pelaksanaan MESOP.
Jumlah Pemegang          Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya      pendapat.
Hasil Pemungutan Suara            Setuju                     Abstain                   Tidak Setuju
                           39.439.505.778 suara         129.154.462 suara        247.374.891 suara
                              (99,0543274%)                (0,3243780%)            (0,6212946%)
                         Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                         mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                         Jumlah total suara setuju sebanyak 39.568.660.240 suara atau 99,3787054%.

Keputusan Rapat           1.​ Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                              melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka
                              pelaksanaan, sahnya, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh
                              sehubungan dengan pelaksanaan Management and Employee Stock Option
                              Program (“MESOP”) dalam jangka waktu 12 bulan sejak Rapat ini

                          2.​ Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                              memberikan pengarahan kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengatur
                              kebijakan terkait Program MESOP, termasuk dan tidak terbatas pada periode
                              pelaksanaan program MESOP, total jumlah saham yang diterbitkan untuk
                              MESOP, harga pelaksanaan, dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait program
                              MESOP sebagaimana tercantum dalam prospektus dengan memperhatikan
                              ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal

                          3.​ Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                              melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini,
                              termasuk namun tidak terbatas untuk menuangkannya dalam akta notaris,
                              menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau
                              meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pelaporan
                              dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
                              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi
                              berwenang terkait lainnya, membuat atau menandatangani akta pernyataan
                              keputusan Rapat Perseroan, serta melaksanakan hal-hal lain yang harus
                              dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat
Page 9
Mata Acara Kedelapan     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


Jumlah Pemegang
Saham yang Bertanya      1 Penanya

Hasil Pemungutan Suara            Setuju                      Abstain                   Tidak Setuju
                           39.686.860.069 suara         129.172.762 suara            2.300 suara
                              (99,6755703%)                (0,3244240%)            (0,0000058%)
                         Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                         mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                         Jumlah total suara setuju sebanyak 39.816.032.831 suara atau 99,9999942%.

Keputusan Rapat           1.​ Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha
                              Baru Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Studi Kelayakan yang
                              disusun oleh KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (RHR) dan KJPP Ruky, Safrudin
                              & Rekan (RSR):
                                    a.​ KJPP No. 00021/2.0012-00/JP/02/0263/1/IV/2026tanggal 1 April 2026
                                        perihal Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
                                        Aktivitas Pengolahan Data dan Aktivitas Penyediaan Infrastruktur
                                        Komputasi, Hosting dan Aktivitas Terkait; dan
                                    b.​ KJPP No. RSR/R/B.090426.01 tanggal 9 April 2026 perihal Laporan
                                        Studi Kelayakan Bisnis atas Penambahan Kegiatan Usaha.

                          2.​ Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk dapat
                              menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan di bidang Aktivitas Pengolahan Data
                              (63101), Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
                              Terkait (63102), Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan
                              Pertambangan dan Penggalian (77395).

                          3.​ Menyetujui penyesuaian dan pemutakhiran 19 kode KBLI dalam Anggaran Dasar
                              Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

                          4.​ Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
                              dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                              berkaitan dengan keputusan mata acara kedelapan Rapat, termasuk menyusun
                              dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan
                              menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
                              persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
                              Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
                              keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
                              mengadakan penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                              tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Page 10
Mata Acara Kesembilan            Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.


Jumlah Pemegang
Saham yang Bertanya              1 Penanya

Hasil Pemungutan Suara                    Setuju                     Abstain                   Tidak Setuju
                                   39.403.914.678 suara         129.084.862 suara        283.035.591 suara
                                      (98,9649385%)                (0,3242032%)            (0,7108583%)
                                 Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang
                                 sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                                 mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
                                 mengeluarkan suara. Oleh karena itu:

                                 Jumlah total suara setuju sebanyak 39.532.999.540 suara atau 99,2891417%.

Keputusan Rapat                   1.​ Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Yurizki Rio dari
                                      jabatannya selaku Direktur Keuangan PT PGE Tbk.

                                  2.​ Mengusulkan pengangkatan Bapak Fransetya Hasudungan Hutabarat sebagai
                                      Direktur Keuangan PT PGE Tbk terhitung sejak tanggal penutupan RUPST PT
                                      PGE Tbk, untuk satu kali periode jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                                      Dasar PT PGE Tbk tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
                                      sewaktu – waktu.

                                  3.​ Dengan demikian susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
                         ​             Dewan Komisaris
                         ​             Komisaris Utama​                        : Bapak Gigih Udi Atmo
                         ​             Komisaris Independen​                   : Bapak Abdul Musawir Yahya
                         ​             Komisaris Independen​                   : Bapak Mohammad Firmansyah
                         ​             Komisaris​       ​                      : Bapak John Anis
                         ​             Komisaris​       ​                      : Bapak Abdulla Zayed
                         ​

                         ​             Direksi
                         ​             Direktur Utama​ ​         ​      ​        : Bapak Ahmad Yani
                         ​             Direktur Keuangan​        ​      ​        : Bapak Fransetya
                         ​             ​        ​        ​       ​      ​          Hasudungan Hutabarat
                         ​             Direktur Eksplorasi & Pengembangan​       : Bapak Edwil Suzandi
                             ​         Direktur Operasi​ ​       ​               : Bapak Andi Joko Nugroho
                         ​
                                  4.​ Menyetujui memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                      Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan
                                      pengurusan Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuka
                                      dan/atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta, sehubungan
                                      dengan perubahan pengurus Perseroan tersebut serta memberitahukan
                                      perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Page 11
Rapat Perseroan ditutup pada jam 16.39 WIB.

Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar USD123.900.000 (seratus dua puluh tiga juta
sembilan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau sebesar Rp49,4423 (empat puluh sembilan koma empat empat
dua tiga Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham
Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2025
sebagai berikut :

   No.                 Aktivitas                          Jadwal                       Keterangan

    1    Pelaksanaan RUPS Tahunan              Selasa, 21 April 2026
    2    Pengumuman Ringkasan Risalah          Kamis, 23 April 2026
         Hasil RUPS Tahunan (terkait adanya
         pembagian dividen tunai)                                            Selambat-lambatnya 2 Hari Kerja
                                                                             setelah pelaksanaan RUPS
    3    Pengumuman Jadwal Waktu                                             Tahunan
                                               Kamis, 23 April 2026
         Pembayaran Dividen
    4
         Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

         Pasar Reguler dan Negosiasi           Kamis, 30 April 2026          2 Hari Bursa sebelum Recording
                                                                             Date
         Pasar Tunai                           Selasa, 5 Mei 2026            Hari Bursa yang sama
                                                                             dengan Recording Date
    5    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
         Pasar Reguler dan Negosiasi           Senin, 4 Mei 2026             1 Hari Bursa setelah cum dividen
         Pasar Tunai                           Rabu, 6 Mei 2026              1 Hari Bursa setelah cum dividen
    6    Recording Date                        Selasa, 5 Mei 2026            8 Hari Bursa setelah RUPS
                                                                             Tahunan
    7    Tanggal Pembayaran Dividen            Jumat, 22 Mei 2026            Selambat-lambatnya 30 Hari
                                                                             Bursa setelah Pengumuman
                                                                             Ringkasan Risalah RUPS
                                                                             Tahunan
Page 12
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

   1.​ Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 5 Mei 2026 dan/atau Pemilik saham
       perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
       perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Mei 2026.
   2.​ Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, pembayaran dividen
       sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan
       selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pada Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan
       bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
       pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
   3.​ Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.
   4.​ Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
       dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
       Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
       dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
       pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
       tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
       memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
       bersangkutan     akan    dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
       perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
       bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
       Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta perubahannya (jika ada).
   5.​ Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan
       Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek,
       selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
       dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
   6.​ Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
       pajakn-ya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
       wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
       Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda beserta perubahannya (jika ada), serta
       menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah
       diunggah di laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo
       Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
       dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                         Jakarta, 23 April 2026
                                 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published23 Apr 2026
Pages12
Characters38,545
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Apr 2026 · –
Present39,816,035,131 (95.22%)
ChairKomisaris
Agenda 1 approved
For
39,686,862,669
99.68%
Against
87,000
0.00%
Abstain
129,085,462
0.32%
Agenda 2 approved
For
39,679,381,769
99.66%
Against
7,480,800
0.02%
Abstain
129,172,562
0.32%
Agenda 3 approved
For
39,657,879,269
99.60%
Against
29,071,400
0.07%
Abstain
129,084,462
0.32%
Agenda 4 approved
For
39,587,159,569
99.43%
Against
99,655,400
0.25%
Abstain
129,220,162
0.32%
Agenda 5 approved
For
39,412,564,578
98.99%
Against
274,384,691
0.69%
Abstain
129,085,862
0.32%
Agenda 6 approved
For
39,439,505,778
99.05%
Against
247,374,891
0.62%
Abstain
129,154,462
0.32%
Agenda 7 approved
For
39,686,860,069
99.68%
Against
2,300
0.00%
Abstain
129,172,762
0.32%
Agenda 8 approved
For
39,403,914,678
98.96%
Against
283,035,591
0.71%
Abstain
129,084,862
0.32%
RUPS detail

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk p.1 ×11
linked person Gigih Udi Atmo p.1 ×3
linked person John Anis p.1 ×3
linked person Abdulla Zayed p.1 ×3
linked person Abdul Musawir Yahya p.1 ×3
linked person Mohammad Firmansyah p.1 ×3
linked person Ahmad Yani p.1 ×3
linked person Edwil Suzandi p.1 ×3
linked person Andi Joko Nugroho p.1 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Pertamina Power Indonesia. p.4 ×4
possible org PT Pertamina (Persero) p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.12
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×3
unresolved person Yurizki Rio Tata Tertib p.1 ×3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org KJPP Rengganis p.9
unresolved org Hamid & Rekan p.9
unresolved org KJPP Ruky p.9
unresolved org Safrudin & Rekan p.9
unresolved org KJPP p.9
unresolved org KJPP No. RSR p.9
unresolved org PGE Tbk. p.10 ×8
unresolved person Fransetya Hasudungan Hutabarat · Direktur Keuangan p.10 ×3
unresolved person Fransetya p.10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 855 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3242047',
             'pct_against': '0.0002185',
             'pct_for': '99.6755768',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'rseroan Tahun Buku 2025 termasuk Laporan '
                                'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku '
                                '2025. 2.\u200b Mengesahkan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 '
                                'oleh Kantor Akuntan Purwanto Susanti dan '
                                'Surja sebagaimana termuat dalam Laporan No. '
                                '00124/2.1505/AU.1/02/1726-5/1/III/2026 '
                                'tanggal 06 Maret 2026 dengan opini bahwa '
                                '“Laporan keuangan konsolidasian menyajikan '
                                'secara wajar dalam semua hal yang material, '
                                'posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 '
                                'Desember 2025 serta kinerja keuangan dan arus '
                                'kas konsolidasiannya untuk tahun yang '
                                'berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan '
                                'Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. '
                                '3.\u200b Memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et '
                                'de-charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan '
                                'Tahun Buku 2025 dan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025, dan '
                                'bukan merupakan tindak pidana atau melanggar '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Mata Acara Kedua Persetujuan '
                                'Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
                                'Tahun Buku 2025. Jumlah Pemegang Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan Saham yang Bertanya '
                                'pendapat. Hasil Pemungutan Suara Setuju '
                                '39.679.381.769 suara (99,6567881%) Sesuai '
                                'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat, namun tidak mengeluarkan suara '
                                '(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: '
                                'Jumlah total suara setuju sebanyak '
                                '39.808.554.331 suara atau 99,9812116%. '
                                'Keputusan Rapat Menetapkan penggunaan laba '
                                'bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebagai '
                                'berikut: 1.\u200b Sebesar USD123.900.000 atau '
                                '90% dari laba bersih Perseroan yang dapat '
                                'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
                                'Tahun Buku 2025, dibagikan sebagai dividen '
                                'tunai kepada Pemegang Saham Perseroan dengan '
                                'ketentuan sebagai berikut: a.\u200b Diberikan '
                                'kepada pemegang saham sesuai dengan porsi '
                                'kepemilikannya pada tanggal pencatatan '
                                '(recording date), dan dibayarkan secara tunai '
                                'dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan '
                                'nilai tukar kurs JISDOR Bank Indonesia sesuai '
                                'tanggal per 31 Desember 2025. b.\u200b '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menetapkan jadwal dan tata cara pembagian '
                                'dividen tahun buku 2025 sesuai ketentuan yang '
                                'berlaku. 2.\u200b Sebesar USD13.796.649 dari '
                                'laba bersih perseroan yang dapat '
                                'diatribusikan kepada entitas induk Tahun Buku '
                                '2025 dialokasikan dan dibukukan sebagai '
                                'cadangan wajib. 3.\u200b Perseroan tidak '
                                'mengalokasikan sisa laba bersih tahun buku '
                                '2025 untuk cadangan lainnya.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '129085462',
             'votes_against': '87000',
             'votes_for': '39686862669'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3244235',
             'pct_against': '0.0187884',
             'pct_for': '99.6567881',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '129172562',
             'votes_against': '7480800',
             'votes_for': '39679381769'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3242022',
             'pct_against': '0.0730143',
             'pct_for': '99.6027835',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menyetujui: I.\u200b Usulan '
                                'gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas '
                                'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan untuk tahun 2026;\u200b '
                                'II.\u200b Implementasi/pemberian '
                                'gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas '
                                'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan untuk tahun 2026 sesuai '
                                'persetujuan pemegang saham pengendali '
                                'Perseroan yaitu PT Pertamina Power Indonesia. '
                                'B.\u200b Tantiem Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menyetujui: I.\u200b Usulan tantiem bagi '
                                'anggota Direksi Perseroan untuk kinerja tahun '
                                '2025;\u200b II.\u200b Implementasi/pemberian '
                                'tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'kinerja tahun 2025 sesuai persetujuan '
                                'pemegang saham pengendali Perseroan yaitu PT '
                                'Pertamina Power Indonesia.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '129084462',
             'votes_against': '29071400',
             'votes_for': '39657879269'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3245430',
             'pct_against': '0.2502896',
             'pct_for': '99.4251674',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham '
                                'pengendali untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
                                'Publik (KAP) dalam melakukan pemeriksaan atas '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan (PT '
                                'Pertamina Geothermal Energy Tbk dan Anak '
                                'Perusahaan) periode tahun buku 2026 berikut '
                                'besaran nilai jasanya, sesuai ketentuan dan '
                                'peraturan yang berlaku. 2. Menunjuk KAP '
                                'pengganti dalam hal KAP dimaksud karena sebab '
                                'apapun tidak dapat menyelesaikan audit '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan (PT '
                                'Pertamina Geothermal Energy Tbk dan Anak '
                                'Perusahaan) periode tahun buku 2026, termasuk '
                                'menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi KAP pengganti tersebut. 3. Dewan '
                                'Komisaris agar melakukan evaluasi atas '
                                'kinerja KAP untuk periode tahun buku 2026. 4. '
                                'Memastikan bahwa seluruh proses tersebut di '
                                'atas dikonsultasikan dengan PT Pertamina '
                                '(Persero) dan PT Pertamina Power Indonesia. '
                                'Mata Acara Kelima Laporan Realisasi '
                                'Penggunaan Dana Initial Public Offering '
                                '(”IPO”) Perseroan. Jumlah Pemegang Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan Saham yang Bertanya '
                                'pendapat. Keputusan Rapat Sehubungan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '129220162',
             'votes_against': '99655400',
             'votes_for': '39587159569'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3242057',
             'pct_against': '0.6891311',
             'pct_for': '98.9866632',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '129085862',
             'votes_against': '274384691',
             'votes_for': '39412564578'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3243780',
             'pct_against': '0.6212946',
             'pct_for': '99.0543274',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ana IPO Perseroan sebagai berikut : 1.\u200b '
                                'Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil '
                                'Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan, '
                                'yang pada prinsipnya berupa penyesuaian '
                                'jadwal penggunaan dana untuk pengembangan '
                                'usaha Perseroan hingga tahun 2030 termasuk '
                                'pengembangan usaha di Wilayah Kerja Panas '
                                'Bumi (WKP) baru, tanpa mengubah persentase '
                                'alokasi penggunaan dana sebagaimana telah '
                                'diungkapkan dalam Prospektus Perseroan, '
                                'menjadi sebagai berikut: 1)\u200b Sekitar 85% '
                                '(delapan puluh lima persen) akan digunakan '
                                'untuk pengembangan usaha Perseroan sampai '
                                'dengan tahun 2030 yang terdiri dari: a)\u200b '
                                'Sekitar 55% (lima puluh lima persen) akan '
                                'digunakan untuk capital expenditure (CAPEX) '
                                'atau investasi pengembangan kapasitas '
                                'tambahan dari WKP operasional Perseroan saat '
                                'ini yang dilakukan melalui pengembangan '
                                'konvensional dan utilisasi co-generation '
                                'technology untuk memenuhi permintaan tambahan '
                                'dari pelanggan existing Perseroan. '
                                'Pengembangan ini sebagian besar akan '
                                'digunakan antara lain namun tidak terbatas '
                                'untuk WKP Lahendong, WKP Hululais, WKP Lumut '
                                'Balai dan Margabayur, WKP Gunung Way Panas, '
                                'WKP Sungai Penuh, dan WKP Gunung Sibayak - '
                                'Gunung Sinabung. b)\u200b Sekitar 33% (tiga '
                                'puluh tiga persen) akan digunakan untuk '
                                'capital expenditure (CAPEX) atau investasi '
                                'pengembangan kapasitas tambahan dari WKP '
                                'operasional Perseroan saat ini yang dilakukan '
                                'melalui pengembangan konvensional, utilisasi '
                                'co-generation technology, dan untuk '
                                'mengantisipasi kebutuhan pasar baru. '
                                'Pengembangan ini sebagian besar akan '
                                'digunakan antara lain namun tidak terbatas '
                                'untuk WKP Lumut Balai dan Margabayur, WKP '
                                'Hululais, WKP Gunung Way Panas, dan WKP '
                                'Kamojang - Darajat, WKP Kotamobagu, WKP '
                                'Seulawah. c)\u200b Sekitar 12% (dua belas '
                                'persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk '
                                'capital expenditure (CAPEX) atau investasi '
                                'pengembangan kemampuan digital, analitik, dan '
                                'manajemen reservoir untuk mendukung '
                                'production, operation & maintenance '
                                'excellence. Capital expenditure (CAPEX) atau '
                                'investasi pengembangan kapasitas tambahan '
                                'sebesar 165MW untuk Unit 2 di WKP Lumut Balai '
                                'dan Margabayur (sebesar 55MW) dan Unit 1 dan '
                                'Unit 2 di WKP Hululais (sebesar 110MW) akan '
                                'dilakukan langsung oleh Perseroan. Sedangkan, '
                                'pihak yang akan melaksanakan capital '
                                'expenditure (CAPEX) atau investasi '
                                'pengembangan kapasitas tambahan untuk WKP '
                                'lainnya sebagaimana dijelaskan pada poin a '
                                'dan b di atas saat ini masih belum dapat '
                                'ditentukan mengingat pengembangan usaha '
                                'tersebut masih dalam tahap feasibility study '
                                'maupun kesepakatan awal (memorandum of '
                                'understanding atau head of agreement). Adapun '
                                'capital expenditure (CAPEX) atau investasi '
                                'pengembangan untuk WKP lainnya tersebut dapat '
                                'dilakukan langsung oleh Perseroan atau '
                                'melalui anak perusahaan saat ini dan anak '
                                'perusahaan baru yang akan didirikan oleh '
                                'Perseroan atau melalui investasi dalam bentuk '
                                'kerjasama dengan skema konsorsium/kerjasama '
                                'operasi/kerjasama lainnya untuk pengembangan '
                                'proyek panas bumi tersebut. Penyaluran dana '
                                'kepada anak perusahaan tersebut akan '
                                'dilakukan dalam bentuk setoran modal dan/atau '
                                'pinjaman. Dalam hal aliran dana dilakukan '
                                'dalam bentuk pinjaman, maka suku bunga yang '
                                'akan dibebankan dalam pinjaman tersebut '
                                'adalah minimal setara dengan suku bunga '
                                'pinjaman yang ditanggung oleh Perseroan. '
                                'Dalam hal terdapat pengembalian dana dalam '
                                'bentuk pinjaman kepada Perseroan, maka dana '
                                'tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk '
                                'modal kerja. 2)\u200b Sekitar 15% (lima belas '
                                'persen) atau sebanyak-banyaknya sampai dengan '
                                'USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika '
                                'Serikat) yang diperoleh dari Penawaran Umum '
                                'Perdana Saham akan digunakan Perseroan untuk '
                                'pembayaran sebagian Facilities Agreement '
                                'tertanggal 23 Juni 2021 antara Perseroan '
                                'dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur '
                                'Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri (Persero) '
                                'Tbk sebagai Facility Agent. (sebagai '
                                'informasi alokasi 15% (lima belas persen) '
                                'sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar '
                                'Amerika Serikat) telah direalisasikan pada '
                                'bulan Maret 2023) 2.\u200b Memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melaksanakan keputusan Rapat ini serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan perubahan penggunaan dana '
                                'hasil IPO tersebut, dengan tetap '
                                'memperhatikan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '129154462',
             'votes_against': '247374891',
             'votes_for': '39439505778'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3244240',
             'pct_against': '0.0000058',
             'pct_for': '99.6755703',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'g kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dan/atau disyaratkan dalam rangka '
                                'pelaksanaan, sahnya, serta peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor penuh sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan Management and Employee '
                                'Stock Option Program (“MESOP”) dalam jangka '
                                'waktu 12 bulan sejak Rapat ini 2.\u200b '
                                'Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk memberikan '
                                'pengarahan kepada Direksi Perseroan dalam '
                                'rangka mengatur kebijakan terkait Program '
                                'MESOP, termasuk dan tidak terbatas pada '
                                'periode pelaksanaan program MESOP, total '
                                'jumlah saham yang diterbitkan untuk MESOP, '
                                'harga pelaksanaan, dan ketentuan-ketentuan '
                                'lainnya terkait program MESOP sebagaimana '
                                'tercantum dalam prospektus dengan '
                                'memperhatikan ketentuan peraturan yang '
                                'berlaku di bidang pasar modal 3.\u200b '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang berhubungan dengan keputusan '
                                'Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas '
                                'untuk menuangkannya dalam akta notaris, '
                                'menghadap pihak berwenang, mengadakan '
                                'pembicaraan, memberi dan/atau meminta '
                                'keterangan, mengajukan permohonan persetujuan '
                                'dan/atau pelaporan dan/atau pemberitahuan '
                                'atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia maupun instansi berwenang '
                                'terkait lainnya, membuat atau menandatangani '
                                'akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan, '
                                'serta melaksanakan hal-hal lain yang harus '
                                'dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan keputusan Rapat Mata Acara '
                                'Kedelapan Persetujuan Perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan. Jumlah Pemegang 1 Penanya '
                                'Saham yang Bertanya Hasil Pemungutan Suara '
                                'Setuju 39.686.860.069 suara (99,6755703%) '
                                'Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang '
                                'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara '
                                '(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: '
                                'Jumlah total suara setuju sebanyak '
                                '39.816.032.831 suara atau 99,9999942%. '
                                'Keputusan Rapat 1.\u200b Menerima dan '
                                'menyetujui studi kelayakan tentang Penambahan '
                                'Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana '
                                'tercantum dalam Laporan Studi Kelayakan yang '
                                'disusun oleh KJPP Rengganis, Hamid & Rekan '
                                '(RHR) dan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (RSR): '
                                'a.\u200b KJPP No. '
                                '00021/2.0012-00/JP/02/0263/1/IV/2026tanggal 1 '
                                'April 2026 perihal Studi Kelayakan Rencana '
                                'Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas '
                                'Pengolahan Data dan Aktivitas Penyediaan '
                                'Infrastruktur Komputasi, Hosting dan '
                                'Aktivitas Terkait; dan b.\u200b KJPP No. '
                                'RSR/R/B.090426.01 tanggal 9 April 2026 '
                                'perihal Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas '
                                'Penambahan Kegiatan Usaha. 2.\u200b '
                                'Memberikan kewenangan dan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk dapat menjalankan '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan di bidang Aktivitas '
                                'Pengolahan Data (63101), Aktivitas Penyediaan '
                                'Infrastruktur Komputasi, Hosting dan '
                                'Aktivitas Terkait (63102), Penyewaan dan Sewa '
                                'Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan '
                                'Penggalian (77395). 3.\u200b Menyetujui '
                                'penyesuaian dan pemutakhiran 19 kode KBLI '
                                'dalam Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan '
                                'ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. '
                                '4.\u200b Menyetujui untuk memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
                                'hak substitusi untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
                                'keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '129172762',
             'votes_against': '2300',
             'votes_for': '39686860069'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3242032',
             'pct_against': '0.7108583',
             'pct_for': '98.9649385',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '129084862',
             'votes_against': '283035591',
             'votes_for': '39403914678'}],
 'chair_name': 'Komisaris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.2177645',
 'record_date': '2026-05-05',
 'shares_present': '39816035131',
 'shares_total_voting': '41815763396'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result