Skip to content
Back to announcement

20240223_EAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31580607_lamp1.pdf

Other Text extracted EAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
PT Eastparc Hotel Tbk.

No : 0029/PT.EPH-Tbk/SK/LAP/!1/2024
Lamp. : 1 lampiran
Yogyakarta, 23 Februari 2024

Kepada

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman kav.52-53

Jakarta 12190

Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya surat dari PT Bursa Efek Indonesia nomor
S-02022/BEI.PP3/02-2024 kepada Perseroan perihal Permintaan Penjelasan atas
Volatilitas Transaksi Efek tertanggal 21 Februari 2024, maka bersama surat ini kami

lampirkan penjelasan atas permintaan informasi tersebut.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Eastparc Hotel Tbk

Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta
P: #62 274 493 2000 F: #62 2744932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com

www.eastparc.co.id
Page 2 OCR 0.946
PT Eastparc Hotel Tbk.

Lampiran 1

TANGGAPAN PERMINTAAN PENJELASAN BURSA
ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?

Tanggapan:

Tidak ada informasi atau fakta material yang memengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?

Tanggapan:

Tidak ada informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
IV.1 hingga IV.2. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.

Tanggapan:

Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik. Semua informasi material telah kami
sampaikan kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia maupun situs
web Perseroan.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta
P: #62274 4932000 F: #62 2744932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com

www.castparc.co.id
Page 3 OCR 0.946
un

PT Eastparc Hotel Tbk.

Tanggapan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Tanggapan:

Perseroan memiliki rencana untuk membagikan dividen dalam waktu dekat
(dalam 3 bulan mendatang), namun rencana tersebut belum diputuskan dalam
RUPST dan tindakan korporasi tersebut tidak berpengaruh terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa.

Berdasarkan konfirmasi jawaban dari pemegang saham utama Perseroan
melalui Corporate Secretary bahwa pemegang saham utama tidak/belum
memiliki rencana apapun terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Tanggapan:

Para Pemegang Saham Utama PT Eastparc Hotel Tbk sampai dengan tanggal
dikeluarkannya surat penjelasan dari Perseroan kepada IDX, tidak memiliki
rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta
P: 62 274 493 2000 F: 62 274 4932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com

www.eastparc.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published23 Feb 2024
Pages3
Characters4,509
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Eastparc Hotel Tbk. p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result