Back to announcement
20240223_EAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31580607_lamp1.pdf
Other Text extracted EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
PT Eastparc Hotel Tbk. No : 0029/PT.EPH-Tbk/SK/LAP/!1/2024 Lamp. : 1 lampiran Yogyakarta, 23 Februari 2024 Kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman kav.52-53 Jakarta 12190 Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya surat dari PT Bursa Efek Indonesia nomor S-02022/BEI.PP3/02-2024 kepada Perseroan perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek tertanggal 21 Februari 2024, maka bersama surat ini kami lampirkan penjelasan atas permintaan informasi tersebut. Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Eastparc Hotel Tbk Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta P: #62 274 493 2000 F: #62 2744932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com www.eastparc.co.id
Page 2 OCR 0.946
PT Eastparc Hotel Tbk. Lampiran 1 TANGGAPAN PERMINTAAN PENJELASAN BURSA ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI EFEK 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan: Tidak ada informasi atau fakta material yang memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Tanggapan: Tidak ada informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Semua informasi material telah kami sampaikan kepada publik melalui situs web Bursa Efek Indonesia maupun situs web Perseroan. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta P: #62274 4932000 F: #62 2744932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com www.castparc.co.id
Page 3 OCR 0.946
un PT Eastparc Hotel Tbk. Tanggapan: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan: Perseroan memiliki rencana untuk membagikan dividen dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang), namun rencana tersebut belum diputuskan dalam RUPST dan tindakan korporasi tersebut tidak berpengaruh terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Berdasarkan konfirmasi jawaban dari pemegang saham utama Perseroan melalui Corporate Secretary bahwa pemegang saham utama tidak/belum memiliki rencana apapun terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan. Tanggapan: Para Pemegang Saham Utama PT Eastparc Hotel Tbk sampai dengan tanggal dikeluarkannya surat penjelasan dari Perseroan kepada IDX, tidak memiliki rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta P: 62 274 493 2000 F: 62 274 4932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com www.eastparc.co.id
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.