Skip to content
Back to announcement

20240222_BBSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31580241_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BBSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.952
Kantor Pusat:

Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132
Telp.:(022) 2511900 (Hunting),
Fax.:(022) 2501819

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KROM BANK INDONESIA TBK

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.51/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No.15”), Direksi PT Krom Bank Indonesia Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham,
bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu :

A. Pada:
Hari / Tanggal :Rabu/ 21 Februari 2024
Pukul 110.16 — 10.58 WIB
Tempat : Kantor Pusat PT Krom Bank Indonesia Tbk

Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota Bandung 40132

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13.a (i) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK
15/2020), pengumuman akan diadakannya Rapat telah dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024
melalui: a) situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), b) situs web Bursa Efek Indonesia dan,
c) situs web Perseroan.

Sedangkan panggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 30 Januari 2024 melalui : a) situs web KSEI,
b) situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan. Sesuai dengan iklan pemanggilan
untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :

1. Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan,
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : Masa Paskalis Lingga
Komisaris Independen : Markus Sugiono
Komisaris Independen : Zainal Abidin

PT Krom Bank Indonesia, Tbk.

Page 2 OCR 0.950
Kantor Pusat:

Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132
Telp.:(022) 2511900 (Hunting),
Fax.:(022) 2501819

DIREKSI

Presiden Direktur : Laniwati Tjandra
Direktur : Alvin James Kurniawan
Direktur : Wisaksana Djawi

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 3.267.150.073 (tiga miliar duaratus enampuluh tujuh juta
seratus limapuluh ribu tujuhpuluh tiga) saham yang merupakan 88,914 (delapanpuluh delapan
koma sembilan satu persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 3.674.723.301 (tiga miliar enamratus tujuhpuluh
empat juta tujuhratus duapuluh tiga ribu tigaratus satu) saham, dengan demikian sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh agenda
RUPS Luar Biasa.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. Mata Acara 1 : Tidak ada pertanyaan
Mata Acara 2 : Tidak ada pertanyaan

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk

mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

MATA ACARA 1:
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.150.073 suara atau 100 X Tidak ada Tidak ada

Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Keputusan Mata Acara 1:
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :
1. Mengubah susunan pengurus Perseroan dengan perubahan sebagai berikut:

a. Memberhentikan dengan hormat Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum, dalam
jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan, dengan memberikan pembebasan dan
pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan di
Perseroan, selama tindakan tersebut tercantum dalam laporan Perseroan.

PT Krom Bank Indonesia, Tbk.

Page 3 OCR 0.938
Kantor Pusat:

Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132
Telp.:(022) 2511900 (Hunting),
Fax.:(022) 2501819

b. Mengangkat Tuan ANTON HERMAWAN, dalam jabatannya sebagai Presiden Direktur
Perseroan.

Cc. Mengangkat Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum, dalam jabatannya sebagai
Direktur Perseroan.

Sehingga selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun ke depan adalah sebagai berikut :

SEMULA :

Presiden Komisaris : Tuan Doktorandus MASA PASKALIS LINGGA,
Komisaris Independen : Tuan ZAINAL ABIDIN:

Komisaris Independen : Tuan MARKUS SUGIONO:

Presiden Direktur : Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum,
Direktur : Tuan ALVIN JAMES KURNIAWAN,

Direktur : Tuan WISAKSANA DJAWI, Master of Business Studies,
MENJADI :

Presiden Komisaris : Tuan Doktorandus MASA PASKALIS LINGGA:
Komisaris Independen : Tuan ZAINAL ABIDIN:

Komisaris Independen : Tuan MARKUS SUGIONO,

Presiden Direktur : Tuan ANTON HERMAWAN,

Direktur : Tuan ALVIN JAMES KURNIAWAN:

Direktur : Tuan WISAKSANA DJAWI, Master of Business Studies:
Direktur : Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum,

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari Rapat ke dalam
akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik

Indonesia.
MATA ACARA 2:
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.150.073 suara atau 100 X Tidak ada Tidak ada

Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

PT Krom Bank Indonesia, Tbk.

Page 4 OCR 0.952
Kantor Pusat:

Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132
Telp.:(022) 2511900 (Hunting),
Fax.:(022) 2501819

Keputusan Mata Acara 2:
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :
1. Mengubah Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:

SEMULA:
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
PASAL 21

1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan
perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba
yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.

2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat
ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi
itu belum sama sekali tertutup seluruhnya.

3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah
disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus
diperuntukkan untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan
menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi
Perseroan, Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan
menjadi hak Perseroan.

4. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MENJADI :
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
PASAL 21

1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan
perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba
yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham tersebut. Direksi Perseroan dapat mengusulkan pembagian dividen
kepada Pemegang Saham tunduk pada Anggaran Dasar ini dan kebijakan dividen
sebagaimana ditetapkan oleh Perseroan.

2. Direksi Perseroan, menetapkan kebijakan dividen yang mengatur mengenai mekanisme
persetujuan usulan pembagian dividen kepada Rapat Umum Pemegang Saham,
pertimbangan Perseroan dalam pembagian dividen, tata cara penetapan bentuk dan
besaran dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham, periode pengkinian
kebijakan dividen, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pembagian dividen.

PT Krom Bank Indonesia, Tbk.

Page 5 OCR 0.956
Kantor Pusat:

Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132
Telp.:(022) 2511900 (Hunting),
Fax.:(022) 2501819

3. Kebijakan dividen Perseroan dilarang bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.

4. Direksi Perseroan wajib mengkomunikasikan kebijakan dividen Perseroan kepada pemegang
saham Perseroan menurut tata cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Undangan yang berlaku.

5. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif atas
kinerja profitabilitas yang dihasilkan Perseroan dengan wajar dan persyaratan minimum
modal inti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi,
berdasarkan neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan.

6. Dividen hanya boleh dibagikan sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

7. Setiap rencana pembagian dividen kepada pemegang saham (termasuk dividen interim)
wajib telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perseroan.

8. Dividen untuk suatu saham Perseroan akan dibayarkan kepada pihak atas nama siapa saham
Perseroan tersebut terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari kerja yang
akan ditentukan oleh atau atas wewenang Rapat Umum Pemegang Saham.

9. Pengumuman pelaksanaan pembagian dividen dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

10.Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar ini, dan tunduk
pada kebijakan dividen Perseroan.

11.Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat
ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi
itu belum sama sekali tertutup seluruhnya.

12. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah
disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus
diperuntukkan untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan
menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi
Perseroan, Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan
menjadi hak Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dan/atau menegaskan kembali hasil keputusan agenda kedua dari Rapat ke dalam
akta Notaris, dan untuk keperluan itu menghadap kepada Notaris, (termasuk mengadakan
perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal dalam anggaran dasar
Perseroan tersebut, menyampaikan pemberitahuan atau permohonan persetujuan kepada
instansi yang berwenang dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan
dokumen dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan tindakan yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Krom Bank Indonesia, Tbk.

Page 6 OCR 0.897
Kantor Pusat:
la No. 137 Bandung 40132

 Tetp(022) 251900 (Hunting),
Fax.:(022) 2501819

Bandung, 22 Februari 2024
PT KROM BANK INDONESIA TBK
Direksi

4

PT Krom Bank Indonesia, Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.69 MB
Published22 Feb 2024
Pages6
Characters12,019
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Feb 2024 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
3,267,150,073
—
Against
—
—
Abstain
47
—
Agenda 2
For
3,267,150,073
—
Against
—
—
Abstain
47
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KROM BANK INDONESIA TBK p.1 ×23
linked person Markus Sugiono · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Zainal Abidin · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Alvin James Kurniawan · Direktur p.2 ×6
linked person Wisaksana Djawi · Direktur p.2 ×6
linked person LANIWATI TJANDRA · Presiden Direktur p.2 ×12
linked person ANTON HERMAWAN · Presiden Direktur p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3
unresolved person Ir. H. Juanda p.1 ×6
unresolved org BANK INDONESIA p.1 ×10
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Doktorandus MASA PASKALIS LINGGA · Presiden Komisaris p.3 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 174 ms 13 Sep 2026 17:09

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan susunan anggota Direksi dan anggota '
                                'Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku di negara '
                                'Republik Indonesia. MATA ACARA 2: Setuju '
                                '3.267.150.073 suara atau 100 X Tidak ada '
                                'Tidak ada Keterangan : Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. PT Krom Bank Indonesia, '
                                'Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 '
                                'Bandung 40132 Telp.:(022) 2511900 (Hunting), '
                                'Fax.:(022) 2501819 Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, '
                      '2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. '
                      'Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam '
                      'Rapat : DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : Masa '
                      'Paskalis Lingga Komisaris Independen : Markus Sugiono '
                      'Komisaris Independen : Zainal Abidin PT Krom Bank '
                      'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 '
                      'Bandung 40132 Telp.:(022) 25',
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '3267150073'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '7. Setiap rencana pembagian dividen kepada '
                                'pemegang saham (termasuk dividen interim) '
                                'wajib telah dicantumkan dalam rencana bisnis '
                                'Perseroan. 8. Dividen untuk suatu saham '
                                'Perseroan akan dibayarkan kepada pihak atas '
                                'nama siapa saham Perseroan tersebut terdaftar '
                                'dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada '
                                'hari kerja yang akan ditentukan oleh atau '
                                'atas wewenang Rapat Umum Pemegang Saham. 9. '
                                'Pengumuman pelaksanaan pembagian dividen '
                                'dilakukan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku di bidang '
                                'Pasar Modal. 10.Perseroan dapat membagikan '
                                'dividen interim sebelum tahun buku Perseroan '
                                'berakhir sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, anggaran '
                                'dasar ini, dan tunduk pada kebijakan dividen '
                                'Perseroan. 11.Jika perhitungan laba rugi pada '
                                'suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang '
                                'tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, '
                                'maka kerugian itu akan tetap dicatat dan '
                                'dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan '
                                'dalam tahun buku selanjutnya perseroan '
                                'dianggap tidak mendapat laba selama kerugian '
                                'yang tercatat dan dimasukkan dalam '
                                'perhitungan laba rugi itu belum sama sekali '
                                'tertutup seluruhnya. 12. Laba yang dibagikan '
                                'sebagai dividen yang tidak diambil dalam '
                                'waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk '
                                'dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan '
                                'yang khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen '
                                'dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat '
                                'diambil oleh pemegang saham yang berhak '
                                'sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, '
                                'dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen '
                                'tersebut yang dapat diterima oleh Direksi '
                                'Perseroan, Dividen yang tidak diambil setelah '
                                'lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan '
                                'menjadi hak Perseroan. 2. Memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
                                'hak substitusi untuk menyatakan dan/atau '
                                'menegaskan kembali hasil keputusan agenda '
                                'kedua dari Rapat ke dalam akta Notaris, dan '
                                'untuk keperluan itu menghadap kepada Notaris, '
                                '(termasuk mengadakan perubahan dan/atau '
                                'tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal '
                                'dalam anggaran dasar Perseroan tersebut, '
                                'menyampaikan pemberitahuan atau permohonan '
                                'persetujuan kepada instansi yang berwenang '
                                'dan karenanya berhak pula untuk '
                                'menandatangani surat-surat dan dokumen '
                                'dokumen permohonan lainnya, singkatnya '
                                'melakukan tindakan yang diperlukan sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. PT Krom Bank '
                                'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: la No. 137 '
                                'Bandung 40132 Tetp(022) 4 251900 (Hunting), '
                                'Fax.:(022) 2501819 Bandung, 22 Februari 2024 '
                                'PT KROM BANK INDONESIA TBK Direksi PT Krom '
                                'Bank Indonesia, Tbk.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '3267150073'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-02-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Kantor Pusat PT Krom Bank Indonesia Tbk Jalan Ir. H. Juanda Nomor '
          '137, Kota Bandung 40132'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result