Back to announcement
20240222_BBSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31580241_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BBSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.952
Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) 2511900 (Hunting), Fax.:(022) 2501819 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT KROM BANK INDONESIA TBK Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.51/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No.15”), Direksi PT Krom Bank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu : A. Pada: Hari / Tanggal :Rabu/ 21 Februari 2024 Pukul 110.16 — 10.58 WIB Tempat : Kantor Pusat PT Krom Bank Indonesia Tbk Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota Bandung 40132 Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13.a (i) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), pengumuman akan diadakannya Rapat telah dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 melalui: a) situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), b) situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan. Sedangkan panggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 30 Januari 2024 melalui : a) situs web KSEI, b) situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan. Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut : Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 1. Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, 2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : Masa Paskalis Lingga Komisaris Independen : Markus Sugiono Komisaris Independen : Zainal Abidin PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 2 OCR 0.950
Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) 2511900 (Hunting), Fax.:(022) 2501819 DIREKSI Presiden Direktur : Laniwati Tjandra Direktur : Alvin James Kurniawan Direktur : Wisaksana Djawi C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 3.267.150.073 (tiga miliar duaratus enampuluh tujuh juta seratus limapuluh ribu tujuhpuluh tiga) saham yang merupakan 88,914 (delapanpuluh delapan koma sembilan satu persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 3.674.723.301 (tiga miliar enamratus tujuhpuluh empat juta tujuhratus duapuluh tiga ribu tigaratus satu) saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Luar Biasa. D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. E. Mata Acara 1 : Tidak ada pertanyaan Mata Acara 2 : Tidak ada pertanyaan F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara : MATA ACARA 1: Setuju Abstain Tidak Setuju 3.267.150.073 suara atau 100 X Tidak ada Tidak ada Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Keputusan Mata Acara 1: MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk : 1. Mengubah susunan pengurus Perseroan dengan perubahan sebagai berikut: a. Memberhentikan dengan hormat Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum, dalam jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan, dengan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan di Perseroan, selama tindakan tersebut tercantum dalam laporan Perseroan. PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 3 OCR 0.938
Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) 2511900 (Hunting), Fax.:(022) 2501819 b. Mengangkat Tuan ANTON HERMAWAN, dalam jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan. Cc. Mengangkat Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum, dalam jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Sehingga selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun ke depan adalah sebagai berikut : SEMULA : Presiden Komisaris : Tuan Doktorandus MASA PASKALIS LINGGA, Komisaris Independen : Tuan ZAINAL ABIDIN: Komisaris Independen : Tuan MARKUS SUGIONO: Presiden Direktur : Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum, Direktur : Tuan ALVIN JAMES KURNIAWAN, Direktur : Tuan WISAKSANA DJAWI, Master of Business Studies, MENJADI : Presiden Komisaris : Tuan Doktorandus MASA PASKALIS LINGGA: Komisaris Independen : Tuan ZAINAL ABIDIN: Komisaris Independen : Tuan MARKUS SUGIONO, Presiden Direktur : Tuan ANTON HERMAWAN, Direktur : Tuan ALVIN JAMES KURNIAWAN: Direktur : Tuan WISAKSANA DJAWI, Master of Business Studies: Direktur : Nyonya LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum, 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari Rapat ke dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. MATA ACARA 2: Setuju Abstain Tidak Setuju 3.267.150.073 suara atau 100 X Tidak ada Tidak ada Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 4 OCR 0.952
Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) 2511900 (Hunting), Fax.:(022) 2501819 Keputusan Mata Acara 2: MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk : 1. Mengubah Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: SEMULA: PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN PASAL 21 1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. 2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup seluruhnya. 3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan, Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak Perseroan. 4. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MENJADI : PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN PASAL 21 1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tersebut. Direksi Perseroan dapat mengusulkan pembagian dividen kepada Pemegang Saham tunduk pada Anggaran Dasar ini dan kebijakan dividen sebagaimana ditetapkan oleh Perseroan. 2. Direksi Perseroan, menetapkan kebijakan dividen yang mengatur mengenai mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen kepada Rapat Umum Pemegang Saham, pertimbangan Perseroan dalam pembagian dividen, tata cara penetapan bentuk dan besaran dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham, periode pengkinian kebijakan dividen, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pembagian dividen. PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 5 OCR 0.956
Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) 2511900 (Hunting), Fax.:(022) 2501819 3. Kebijakan dividen Perseroan dilarang bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar ini. 4. Direksi Perseroan wajib mengkomunikasikan kebijakan dividen Perseroan kepada pemegang saham Perseroan menurut tata cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Undangan yang berlaku. 5. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan Perseroan dengan wajar dan persyaratan minimum modal inti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi, berdasarkan neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 6. Dividen hanya boleh dibagikan sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 7. Setiap rencana pembagian dividen kepada pemegang saham (termasuk dividen interim) wajib telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perseroan. 8. Dividen untuk suatu saham Perseroan akan dibayarkan kepada pihak atas nama siapa saham Perseroan tersebut terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang Rapat Umum Pemegang Saham. 9. Pengumuman pelaksanaan pembagian dividen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. 10.Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar ini, dan tunduk pada kebijakan dividen Perseroan. 11.Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup seluruhnya. 12. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan, Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali hasil keputusan agenda kedua dari Rapat ke dalam akta Notaris, dan untuk keperluan itu menghadap kepada Notaris, (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal dalam anggaran dasar Perseroan tersebut, menyampaikan pemberitahuan atau permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan dokumen dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 6 OCR 0.897
Kantor Pusat: la No. 137 Bandung 40132 Tetp(022) 251900 (Hunting), Fax.:(022) 2501819 Bandung, 22 Februari 2024 PT KROM BANK INDONESIA TBK Direksi 4 PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Feb 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
3,267,150,073
—
Against
—
—
Abstain
47
—
Agenda 2
For
3,267,150,073
—
Against
—
—
Abstain
47
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1 ×6
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Doktorandus MASA PASKALIS LINGGA
· Presiden Komisaris
p.3 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
174 ms
13 Sep 2026 17:09
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan susunan anggota Direksi dan anggota '
'Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku di negara '
'Republik Indonesia. MATA ACARA 2: Setuju '
'3.267.150.073 suara atau 100 X Tidak ada '
'Tidak ada Keterangan : Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. PT Krom Bank Indonesia, '
'Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 '
'Bandung 40132 Telp.:(022) 2511900 (Hunting), '
'Fax.:(022) 2501819 Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, '
'2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. '
'Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam '
'Rapat : DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : Masa '
'Paskalis Lingga Komisaris Independen : Markus Sugiono '
'Komisaris Independen : Zainal Abidin PT Krom Bank '
'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No. 137 '
'Bandung 40132 Telp.:(022) 25',
'votes_abstain': '47',
'votes_against': None,
'votes_for': '3267150073'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '7. Setiap rencana pembagian dividen kepada '
'pemegang saham (termasuk dividen interim) '
'wajib telah dicantumkan dalam rencana bisnis '
'Perseroan. 8. Dividen untuk suatu saham '
'Perseroan akan dibayarkan kepada pihak atas '
'nama siapa saham Perseroan tersebut terdaftar '
'dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada '
'hari kerja yang akan ditentukan oleh atau '
'atas wewenang Rapat Umum Pemegang Saham. 9. '
'Pengumuman pelaksanaan pembagian dividen '
'dilakukan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku di bidang '
'Pasar Modal. 10.Perseroan dapat membagikan '
'dividen interim sebelum tahun buku Perseroan '
'berakhir sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, anggaran '
'dasar ini, dan tunduk pada kebijakan dividen '
'Perseroan. 11.Jika perhitungan laba rugi pada '
'suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang '
'tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, '
'maka kerugian itu akan tetap dicatat dan '
'dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan '
'dalam tahun buku selanjutnya perseroan '
'dianggap tidak mendapat laba selama kerugian '
'yang tercatat dan dimasukkan dalam '
'perhitungan laba rugi itu belum sama sekali '
'tertutup seluruhnya. 12. Laba yang dibagikan '
'sebagai dividen yang tidak diambil dalam '
'waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk '
'dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan '
'yang khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen '
'dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat '
'diambil oleh pemegang saham yang berhak '
'sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, '
'dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen '
'tersebut yang dapat diterima oleh Direksi '
'Perseroan, Dividen yang tidak diambil setelah '
'lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan '
'menjadi hak Perseroan. 2. Memberikan kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
'hak substitusi untuk menyatakan dan/atau '
'menegaskan kembali hasil keputusan agenda '
'kedua dari Rapat ke dalam akta Notaris, dan '
'untuk keperluan itu menghadap kepada Notaris, '
'(termasuk mengadakan perubahan dan/atau '
'tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal '
'dalam anggaran dasar Perseroan tersebut, '
'menyampaikan pemberitahuan atau permohonan '
'persetujuan kepada instansi yang berwenang '
'dan karenanya berhak pula untuk '
'menandatangani surat-surat dan dokumen '
'dokumen permohonan lainnya, singkatnya '
'melakukan tindakan yang diperlukan sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. PT Krom Bank '
'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: la No. 137 '
'Bandung 40132 Tetp(022) 4 251900 (Hunting), '
'Fax.:(022) 2501819 Bandung, 22 Februari 2024 '
'PT KROM BANK INDONESIA TBK Direksi PT Krom '
'Bank Indonesia, Tbk.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': None,
'votes_for': '3267150073'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-02-21',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Kantor Pusat PT Krom Bank Indonesia Tbk Jalan Ir. H. Juanda Nomor '
'137, Kota Bandung 40132'}