Back to announcement
20240222_BINA_Pemanggilan RUPS_31580003_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted BINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RAPAT”)
PT BANK INA PERDANA Tbk (“Perseroan”)
TANGGAL 15 Maret 2024
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Rapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi penyelenggaraan RUPS eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dimana Pemegang Saham
Perseroan yang saham-saham berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat hadir dalam Rapat
secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://akses.ksei.co.id (eASY.KSEI). Mengacu pada Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK No.
16/2020”).
3. Perseroan menetapkan jumlah Pemegang Saham atau Kuasanya yang dapat menghadiri Rapat
secara fisik dengan ketentuan pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang
lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah tersebut. Untuk itu Perseroan
menghimbau agar Pemegang Saham yang saham-saham berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI
dapat menghadiri Rapat secara elektronik, memberikan kuasanya secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI/eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) (“E-Proxy”) melalui situs web https://akses.ksei.co.id atau melalui pemberian kuasa
secara tertulis kepada Pihak Independen. Blanko Surat Kuasa kepada Pihak Independen dapat
diakses melalui situs web Perseroan.
4. Yang Berhak Hadir Dan/Atau Diwakili Dengan Kuasa Elektronik termasuk E-Proxy Atau Surat Kuasa
Fisik
a. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat adalah pemegang saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal
21 Februari 2024, sampai dengan pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) dan para pemegang
saham pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa
Efek Indonesia pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
b. Pemegang Saham dihimbau untuk tidak hadir secara fisik, namun dengan cara memberikan
kuasa kepada Pihak Independen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham
Registra, melalui E-Proxy untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara
dalam Rapat.
c. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat selama berada di
gedung tempat penyelenggaraan Rapat
d. Pemegang saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki
ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan, maka Pemegang Saham tetap dapat
melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan
kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada
pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan
menandatangani format Surat Kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat.
e. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan Tata Tertib
Rapat dalam bentuk fisik, maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang menghadiri
Rapat.
5. Kuorum Kehadiran Rapat :
- Untuk Mata Acara ke-1
Mengacu pada Pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Kuorum kehadirannya
adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
- Untuk Mata Acara ke-2
Mengacu pada Pasal 12 ayat 8 huruf a juncto Pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, yaitu Rapat untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tidak
memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kuorum kehadirannya
adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
6. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat :
a. Sebelum pengambilan keputusan untuk Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara
tertulis sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham.
b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
c. Diajukan pada saat Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham
atau kuasanya sebelum diadakannya pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan,
dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir tersebut kepada petugas Rapat.
d. Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik maupun elektronik
dalam Rapat berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis tentang
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
e. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik dalam Rapat dan teregistrasi melalui eASY.KSEI sebagai berikut :
1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option”
yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting Flow Text’
berstatus “discussion started for agenda item no. [ ]”.
Perseroan akan menonaktifkan fitur “raise hand” dan “allow to talk” dalam webinar Zoom
pada fasilitas AKses KSEI.
f. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir
secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat :
1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah saham yang dimiliki, serta pertanyaan
dan/atau pendapatnya;
2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan
nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan
dan/atau pendapat terkait.
3) Untuk efisensi waktu, sesi tanya jawab dialokasikan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
g. Perseroan berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak mencantumkan nama pemegang
saham dan jumlah saham yang dimiliki/diwakili.
h. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara
Rapat yang sedang dibicarakan.
i. Para Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan diarahkan untuk mengisi formulir
pertanyaan yang telah tersedia di website perseroan bersamaan dengan surat kuasa, kemudian
untuk pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan melalui PT Raya Saham Registra atau
melalui email corp_sec@bankina.co.id yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat akan
dijawab secara tertulis melalui email Perseroan.
7. Proses Pemungutan Suara Dalam Rapat
a. Hanya para Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 21 Februari 2024 atau kuasanya yang berhak untuk mengeluarkan suara.
b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
c. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat
melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu
Live Broadcasting;
2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui
eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layer E-
Meeting Hall di eASY.KSEI;
3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow Text’ akan
memperlihatkan status “voting for agenda item no. [ ] has started”;
4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “voting for agenda item no. [ ] has ended”, maka Pemegang Saham dianggap
abstain;
Page 3
5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan selama + 1
(satu) menit.
d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut :
1) Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak
setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
2) Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas
usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang
meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan;
3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain atau
memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan
Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala
usulan yang diajukan.
e. Sesuai Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
f. Suara yang diberikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya baik secara fisik maupun elektronik
akan dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris yang
akan mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut.
8. Keputusan Rapat
a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil melalui
pemungutan suara
b. Berdasarkan pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat adalah sah
jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
c. Berdasarkan pasal 12 ayat 8 huruf a juncto pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (untuk agenda ke 2).
Jakarta, 22 Februari 2024
PT BANK INA PERDANA Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.