Skip to content
Back to announcement

20240222_BINA_Pemanggilan RUPS_31580003_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   TATA TERTIB
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RAPAT”)
                       PT BANK INA PERDANA Tbk (“Perseroan”)
                               TANGGAL 15 Maret 2024


1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2. Rapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi penyelenggaraan RUPS eASY.KSEI
   yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dimana Pemegang Saham
   Perseroan yang saham-saham berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat hadir dalam Rapat
   secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
   https://akses.ksei.co.id (eASY.KSEI). Mengacu pada Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK No.
   16/2020”).

3. Perseroan menetapkan jumlah Pemegang Saham atau Kuasanya yang dapat menghadiri Rapat
   secara fisik dengan ketentuan pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang
   lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
   menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah tersebut. Untuk itu Perseroan
   menghimbau agar Pemegang Saham yang saham-saham berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI
   dapat menghadiri Rapat secara elektronik, memberikan kuasanya secara elektronik melalui fasilitas
   Electronic General Meeting System KSEI/eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (KSEI) (“E-Proxy”) melalui situs web https://akses.ksei.co.id atau melalui pemberian kuasa
   secara tertulis kepada Pihak Independen. Blanko Surat Kuasa kepada Pihak Independen dapat
   diakses melalui situs web Perseroan.

4. Yang Berhak Hadir Dan/Atau Diwakili Dengan Kuasa Elektronik termasuk E-Proxy Atau Surat Kuasa
   Fisik
   a. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat adalah pemegang saham
       yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal
       21 Februari 2024, sampai dengan pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) dan para pemegang
       saham pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa
       Efek Indonesia pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
   b. Pemegang Saham dihimbau untuk tidak hadir secara fisik, namun dengan cara memberikan
       kuasa kepada Pihak Independen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham
       Registra, melalui E-Proxy untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara
       dalam Rapat.
   c. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat selama berada di
       gedung tempat penyelenggaraan Rapat
   d. Pemegang saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki
       ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan, maka Pemegang Saham tetap dapat
       melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan
       kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada
       pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan
       menandatangani format Surat Kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat.
   e. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan Tata Tertib
       Rapat dalam bentuk fisik, maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang menghadiri
       Rapat.

5. Kuorum Kehadiran Rapat :
   - Untuk Mata Acara ke-1
      Mengacu pada Pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Kuorum kehadirannya
      adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
      telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
   -   Untuk Mata Acara ke-2
       Mengacu pada Pasal 12 ayat 8 huruf a juncto Pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar
       Perseroan, yaitu Rapat untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tidak
       memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kuorum kehadirannya
       adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
       telah dikeluarkan oleh Perseroan.

6. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat :
   a. Sebelum pengambilan keputusan untuk Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan
      kesempatan kepada Pemegang Saham menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara
      tertulis sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham.
   b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
   c. Diajukan pada saat Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham
      atau kuasanya sebelum diadakannya pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan,
      dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir tersebut kepada petugas Rapat.
   d. Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik maupun elektronik
      dalam Rapat berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis tentang
      mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
   e. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara
      elektronik dalam Rapat dan teregistrasi melalui eASY.KSEI sebagai berikut :
      1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option”
          yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
      2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting Flow Text’
          berstatus “discussion started for agenda item no. [ ]”.
          Perseroan akan menonaktifkan fitur “raise hand” dan “allow to talk” dalam webinar Zoom
          pada fasilitas AKses KSEI.
   f. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir
      secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat :
      1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah saham yang dimiliki, serta pertanyaan
          dan/atau pendapatnya;
      2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan
          nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan
          dan/atau pendapat terkait.
      3) Untuk efisensi waktu, sesi tanya jawab dialokasikan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
   g. Perseroan berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak mencantumkan nama pemegang
      saham dan jumlah saham yang dimiliki/diwakili.
   h. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara
      Rapat yang sedang dibicarakan.
   i. Para Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan diarahkan untuk mengisi formulir
      pertanyaan yang telah tersedia di website perseroan bersamaan dengan surat kuasa, kemudian
      untuk pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan melalui PT Raya Saham Registra atau
      melalui email corp_sec@bankina.co.id yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat akan
      dijawab secara tertulis melalui email Perseroan.

7. Proses Pemungutan Suara Dalam Rapat
   a. Hanya para Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      tanggal 21 Februari 2024 atau kuasanya yang berhak untuk mengeluarkan suara.
   b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
   c. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat
      melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
      1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu
         Live Broadcasting;
      2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui
         eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk
         menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layer E-
         Meeting Hall di eASY.KSEI;
      3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow Text’ akan
         memperlihatkan status “voting for agenda item no. [ ] has started”;
      4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga
         status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
         menjadi “voting for agenda item no. [ ] has ended”, maka Pemegang Saham dianggap
         abstain;
Page 3
       5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan selama + 1
          (satu) menit.
    d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan
       dengan tata cara sebagai berikut :
       1) Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak
          setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
       2) Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas
          usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang
          meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan;
       3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain atau
          memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan
          Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala
          usulan yang diajukan.
    e. Sesuai Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
       yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
       mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
       suara.
    f. Suara yang diberikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya baik secara fisik maupun elektronik
       akan dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris yang
       akan mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut.

8. Keputusan Rapat
   a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
       berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil melalui
       pemungutan suara
   b. Berdasarkan pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat adalah sah
       jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
       yang hadir dalam Rapat.
   c. Berdasarkan pasal 12 ayat 8 huruf a juncto pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
       keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (untuk agenda ke 2).




                                     Jakarta, 22 Februari 2024
                                    PT BANK INA PERDANA Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published22 Feb 2024
Pages3
Characters10,813
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK INA PERDANA Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result