Back to announcement
20240220_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31579338_lamp1.pdf
Other Text extracted PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No: 007/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/II/2024 Jakarta, 20 Februari 2024
Kepada Yth
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
Perihal : Volatilitas Transaksi
Dengan hormat,
Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No: S-01790/BEI.PP3/02-2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Volatilitas
Transaksi, dengan ini Kami informasikan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas
saham PT PP Presisi Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPRE”) sebagai berikut:
1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 219.166.900 saham dengan frekuensi 16.617 kali dibandingkan hari
bursa sebelumnya sebanyak 5.697.200 saham dengan frekuensi 370 kali.
2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp20 atau 25,00% dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp80 menjadi
Rp100.
3. IHSG meningkat sebesar 93,54 poin dan indeks sektoral (Infrastructures) meningkat sebesar 21,47 poin.
Berdasarkan pemantauan Kami terhadap aktivitas transaksi efek PPRE, dengan ini kami informasikan bahwa telah terjadi
fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek PPRE, sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
PPRE tidak mengetahui atas timbulnya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal tersebut
diluar cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022?
PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal tersebut diluar
cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022.
Page 2
3. Infomasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE serta
kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Secara tidak langsung PPRE mengetahui adanya perubahan kepemilikan saham salah satu pemegang saham
PPRE yaitu Koperasi KPS PT Pembangunan Perumahan dari semula sebesar 5,88% menjadi <5%. Hal tersebut
diketahui dari adanya perbedaan jumlah kepemilikan saham pada laporan kepemilikan saham per Januari 2024.
Selebihnya, PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang)?
Rencana aksi korporasi 3 bulan mendatang hanya RUPS Tahunan dan untuk aksi korporasi yang akan berdampak
pada pencatatan saham PPRE belum ada.
6. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)
Hormat Kami,
PT PP Presisi Tbk
Dyah Novian Tri Hadini
VP Corporate Secretary
Tembusan :
1. Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia
2. Direksi PT PP Presisi Tbk
3. Arsip
Mgr.
Ext Rel
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Dyah Novian Tri Hadini
· VP Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.