Skip to content
Back to announcement

20260423_AISA_Pemanggilan RUPS_32073080_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                         PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.

Direksi PT FKS Food Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB
secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal   :   Jumat, 15 Mei 2026
 Waktu          :   Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
 Tempat         :   Dilakukan secara hybrid. Pelaksanaan fisik di Arch Duke Hall, Cyber 2
                    Tower, Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur,
                    Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, dan secara elektronik melalui sistem
                    eASY.KSEI

Dengan ini disampaikan bahwa Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST:
•   Mata Acara Pertama
    Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan
    konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
    untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian
    pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
    anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
    pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2025.

     Penjelasan:
     Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan dan pengesahan para
     Pemegang Saham Perseroan atas (i) kinerja Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025, dan (ii) pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris
     Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang keduanya
     telah dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
     sekaligus (iii) pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
     de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
     pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan tercatat pada
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan suatu tindak pidana atau
     pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sesuai


                                             1
Page 2
    dengan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    menjadi Undang-Undang (“UUPT”) jo. Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.

•   Mata Acara Kedua
    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025.

    Penjelasan:
    Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan dan penetapan para Pemegang
    Saham Perseroan atas penggunaan laba bersih Perseroan sesuai dengan Pasal 71 ayat (1)
    UUPT jo. Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.

•   Mata Acara Ketiga
    Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit
    laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2026.

    Penjelasan:
    Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
    Perseroan dalam (i) menunjuk Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik
    Independen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang akan melakukan audit
    atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan (ii)
    memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
    honorarium Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen tersebut,
    sesuai Pasal 59 ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 3 ayat (1)
    Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
    Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jo. Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
    Perseroan.

•   Mata Acara Keempat
    Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

    Penjelasan:
    Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
    Perseroan, untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta gaji atau honorarium
    dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi
    dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2026, sesuai dengan Pasal 96 jo. Pasal 113
    UUPT dan Pasal 11 ayat (6), jo. Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur
    bahwa (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
    RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau
    honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.


                                            2
Page 3
RUPSLB:
•   Mata Acara Pertama
    Perubahan susunan Direksi Perseroan.

     Penjelasan:
     Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
     Perseroan atas rencana perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sehubungan dengan
     pengunduran diri dari Bapak Farry Ongko Widjaja sebagai Direktur Perseroan digantikan
     dengan Bapak Ricky Tjok. Sehingga apabila mata acara RUPSLB ini disetujui oleh para
     Pemegang Saham, maka susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
     Direktur Utama          : Gerry Mustika
     Direktur                : Sukawati Wijaya
     Direktur                : Ricky Tjok

•    Mata Acara Kedua
     Persetujuan untuk pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
     Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi
     Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi
     sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
     Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 (“Peraturan
     IX.L.I”).

     Penjelasan:
     Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
     Perseroan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal
     ditempatkan, dan modal disetor Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham untuk
     memperoleh agio saham dengan tujuan untuk mengeliminasi saldo laba negatif dalam
     rangka pelaksanaan rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan.
     Sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal tersebut, Perseroan akan senantiasa
     memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
     ketentuan UUPT serta peraturan lainnya yang relevan, guna kelancaran pemenuhan
     persyaratan yang diperlukan dalam rencana pelaksanaan pengurangan modal untuk Kuasi
     Reorganisasi Perseroan.

•    Mata Acara Ketiga
     Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan IX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum
     Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     pengurangan modal Perseroan.

     Penjelasan:
     Pada mata acara RUPSLB ini, sehubungan dengan telah disetujuinya Mata Acara Kedua,
     Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham Perseroan atas rencana Perseroan
     untuk melakukan Kuasi Reorganisasi dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit)
     menggunakan agio saham yang sebagian diantaranya diperoleh dari proses pengurangan
     modal Perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan IX.L.1, serta
     memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala

                                            3
Page 4
    tindakan dan melakukan hal-hal yang dipandang perlu untuk melaksanakan dan
    menyelesaikan rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan.

•   Mata Acara Keempat
    Persetujuan dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan
    pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.

    Penjelasan:
    Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
    Perseroan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari
    pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi serta
    memberikan hak dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan
    yang perlu dilaksanakan, termasuk untuk membuat akta di depan Notaris yang mana
    selanjutnya akta tersebut akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
    mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
    Dasar Perseroan, serta melakukan seluruh tindakan yang dianggap perlu guna memenuhi
    seluruh ketentuan serta persyaratan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengurangan
    modal Perseroan.

•   Mata Acara Kelima
    Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
    Perseroan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun
    2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Penjelasan:
    Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
    Perseroan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan
    Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai Klasifikasi
    Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”), dengan mengingat bahwa
    setiap perseroan wajib menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan
    dengan Peraturan BPS No. 7/2025, dan kegiatan usaha Perseroan secara faktual tidak
    mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan Peraturan BPS No. 7/2025.

•   Mata Acara Keenam
    Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
    Direksi Perseroan untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda tersebut
    di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala
    akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
    pihak/pejabat yang berwenang (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada
    pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
    tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan
    perundangan yang berlaku.

    Penjelasan:
    Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
    Perseroan atas pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi


                                            4
Page 5
     Perseroan untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam mata acara agenda yang telah
     disetujui oleh para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB ini.

Catatan:

1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
     Perseroan, sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
     merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan .

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah
     dalam Rapat adalah:
     a.   Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
          Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang sSham Perseroan yang
          namanya telah tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
          hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
          Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) yang berkedudukan di Menara
          Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, RT 1/RW 7, Kelurahan Kampung Bali,
          Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250.
     b.   Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
          Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang
          rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
          tanggal 22 April 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi
          pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan
          Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk
          mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

3.   a.    Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
           fisik diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
           Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
           diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki
           ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib
           membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta
           perubahan terakhir serta akta pengangkatan pengurus (direksi dan dewan
           komisaris) yang terakhir kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
           Rapat. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI wajib
           membawa KTUR atas namanya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki
           ruang Rapat.
     b.    Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya
           dengan membawa surat kuasa sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi
           Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda
           pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
           pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
           Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang
           Saham Perseroan dalam Rapat namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
           pemungutan suara dalam Rapat.
     c.    Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.fksfs.co.id).



                                             5
Page 6
     d.   Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui BAE selambat-lambatnya
          3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.

4.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
     elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
     selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 12.00
     WIB.

5.   Pemegang Saham Perseroan yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.   Proses Registrasi
          i.   Pemegang Saham berupa individu lokal yang belum memberikan deklarasi
               kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               angka 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
               Perseroan.
          ii.  Pemegang Saham berupa individu lokal yang telah memberikan deklarasi
               kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
               mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4
               dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
               Perseroan.
          iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
               minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
               batas waktu pada angka 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
               Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
               tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv.  Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               angka 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          v.   Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
               memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
               (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
               Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada angka
               4, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
               registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai

                                            6
Page 7
           kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam butir i sampai dengan butir v dengan alasan
           apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak
           dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.   Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
          untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
          per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
          dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa
          dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
          tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
     ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
          tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
          kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
          dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dan akan
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Saham yang
          diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
          diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan
          sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
          pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.  Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
          E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
          pemungutan suara secara elektronik mata acara Rapat dimulai, sistem secara
          otomatis akan menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
          menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
          waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
          dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
          elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
          (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Tayangan Rapat
     i.   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
          paling lambat hingga batas waktu pada angka 4 dapat menyaksikan
          pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan

                                      7
Page 8
                 mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
                 fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
          ii.    Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                 kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                 tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
                 pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                 dalam aplikasi eASY.KSEI.
          iii.   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                 pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir
                 secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
                 atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                 dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
          iv.    Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                 Rapat melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat
                 digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                 diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                 dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima
                 kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                 berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                 acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                 Rapat merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                 Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

6.   Pemegang Saham dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai Representatif
     Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang dapat
     diakses di situs resmi KSEI (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang
     disediakan                  di               situs                resmi              KSEI
     (https://www.ksei.co.id/Download/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_eASY_KSEI_ver_2.01.
     pdf). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam
     Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu 23 April 2026, hingga batas waktu pada
     angka 4.

7.   Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat, termasuk formulir pernyataan
     Pemegang Saham Independen, dalam bentuk cetak, hal mana, Perseroan akan
     menyediakan bahan-bahan Rapat untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
     (www.fksfs.co.id) dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.

8.   Sesuai Pasal 18 ayat (5) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham Independen
     Perseroan diminta menandatangani formulir penyataan yang menyatakan bahwa: (i) yang
     bersangkutan adalah benar pemegang saham Independen; dan (ii) apabila di kemudian
     hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat
     dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.




                                             8
Page 9
9.   Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir di
     tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 PERSEROAN TIDAK MENYEDIAKAN KONSUMSI, SOUVENIR DAN BAHAN MATA ACARA
 RAPAT DALAM BENTUK FISIK KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN KUASA PEMEGANG
 SAHAM YANG HADIR DALAM RAPAT.

                               Jakarta, 23 April 2026
                             PT FKS Food Sejahtera Tbk.
                                      Direksi




                                          9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published23 Apr 2026
Pages9
Characters25,101
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. p.1 ×8
linked person Gerry Mustika p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2 ×2
unresolved person Farry Ongko Widjaja · Direktur p.3
unresolved person Ricky Tjok. Sehingga p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Pusat Statistik p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result