Back to announcement
20260423_AISA_Pemanggilan RUPS_32073080_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.
Direksi PT FKS Food Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB
secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 15 Mei 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Dilakukan secara hybrid. Pelaksanaan fisik di Arch Duke Hall, Cyber 2
Tower, Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur,
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, dan secara elektronik melalui sistem
eASY.KSEI
Dengan ini disampaikan bahwa Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
RUPST:
• Mata Acara Pertama
Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan dan pengesahan para
Pemegang Saham Perseroan atas (i) kinerja Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dan (ii) pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang keduanya
telah dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
sekaligus (iii) pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan tercatat pada
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan suatu tindak pidana atau
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sesuai
1
Page 2
dengan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”) jo. Pasal 19 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
• Mata Acara Kedua
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan dan penetapan para Pemegang
Saham Perseroan atas penggunaan laba bersih Perseroan sesuai dengan Pasal 71 ayat (1)
UUPT jo. Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
• Mata Acara Ketiga
Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
Perseroan dalam (i) menunjuk Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik
Independen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang akan melakukan audit
atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan (ii)
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen tersebut,
sesuai Pasal 59 ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 3 ayat (1)
Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jo. Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan.
• Mata Acara Keempat
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPST ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
Perseroan, untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta gaji atau honorarium
dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2026, sesuai dengan Pasal 96 jo. Pasal 113
UUPT dan Pasal 11 ayat (6), jo. Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur
bahwa (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau
honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
2
Page 3
RUPSLB:
• Mata Acara Pertama
Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
Perseroan atas rencana perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sehubungan dengan
pengunduran diri dari Bapak Farry Ongko Widjaja sebagai Direktur Perseroan digantikan
dengan Bapak Ricky Tjok. Sehingga apabila mata acara RUPSLB ini disetujui oleh para
Pemegang Saham, maka susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
Direktur Utama : Gerry Mustika
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Ricky Tjok
• Mata Acara Kedua
Persetujuan untuk pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi
Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi
sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 (“Peraturan
IX.L.I”).
Penjelasan:
Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
Perseroan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham untuk
memperoleh agio saham dengan tujuan untuk mengeliminasi saldo laba negatif dalam
rangka pelaksanaan rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal tersebut, Perseroan akan senantiasa
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
ketentuan UUPT serta peraturan lainnya yang relevan, guna kelancaran pemenuhan
persyaratan yang diperlukan dalam rencana pelaksanaan pengurangan modal untuk Kuasi
Reorganisasi Perseroan.
• Mata Acara Ketiga
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan IX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pengurangan modal Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPSLB ini, sehubungan dengan telah disetujuinya Mata Acara Kedua,
Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham Perseroan atas rencana Perseroan
untuk melakukan Kuasi Reorganisasi dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit)
menggunakan agio saham yang sebagian diantaranya diperoleh dari proses pengurangan
modal Perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan IX.L.1, serta
memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala
3
Page 4
tindakan dan melakukan hal-hal yang dipandang perlu untuk melaksanakan dan
menyelesaikan rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan.
• Mata Acara Keempat
Persetujuan dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan
pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
Perseroan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi serta
memberikan hak dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan
yang perlu dilaksanakan, termasuk untuk membuat akta di depan Notaris yang mana
selanjutnya akta tersebut akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan, serta melakukan seluruh tindakan yang dianggap perlu guna memenuhi
seluruh ketentuan serta persyaratan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengurangan
modal Perseroan.
• Mata Acara Kelima
Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Perseroan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun
2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
Perseroan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan
Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”), dengan mengingat bahwa
setiap perseroan wajib menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan
dengan Peraturan BPS No. 7/2025, dan kegiatan usaha Perseroan secara faktual tidak
mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan Peraturan BPS No. 7/2025.
• Mata Acara Keenam
Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda tersebut
di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala
akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
Penjelasan:
Pada mata acara RUPSLB ini, Perseroan meminta persetujuan para Pemegang Saham
Perseroan atas pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
4
Page 5
Perseroan untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam mata acara agenda yang telah
disetujui oleh para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB ini.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan .
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah
dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang sSham Perseroan yang
namanya telah tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) yang berkedudukan di Menara
Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, RT 1/RW 7, Kelurahan Kampung Bali,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang
rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 22 April 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi
pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk
mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. a. Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara
fisik diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki
ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib
membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta
perubahan terakhir serta akta pengangkatan pengurus (direksi dan dewan
komisaris) yang terakhir kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
Rapat. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI wajib
membawa KTUR atas namanya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki
ruang Rapat.
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya
dengan membawa surat kuasa sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi
Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
pemungutan suara dalam Rapat.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.fksfs.co.id).
5
Page 6
d. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui BAE selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 12.00
WIB.
5. Pemegang Saham Perseroan yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham berupa individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
angka 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang Saham berupa individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada angka 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
angka 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada angka
4, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
6
Page 7
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam butir i sampai dengan butir v dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Saham yang
diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis akan menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan Rapat
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada angka 4 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
7
Page 8
mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
Rapat merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
6. Pemegang Saham dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai Representatif
Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang dapat
diakses di situs resmi KSEI (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang
disediakan di situs resmi KSEI
(https://www.ksei.co.id/Download/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_eASY_KSEI_ver_2.01.
pdf). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam
Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu 23 April 2026, hingga batas waktu pada
angka 4.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat, termasuk formulir pernyataan
Pemegang Saham Independen, dalam bentuk cetak, hal mana, Perseroan akan
menyediakan bahan-bahan Rapat untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
(www.fksfs.co.id) dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
8. Sesuai Pasal 18 ayat (5) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham Independen
Perseroan diminta menandatangani formulir penyataan yang menyatakan bahwa: (i) yang
bersangkutan adalah benar pemegang saham Independen; dan (ii) apabila di kemudian
hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
8
Page 9
9. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir di
tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
PERSEROAN TIDAK MENYEDIAKAN KONSUMSI, SOUVENIR DAN BAHAN MATA ACARA
RAPAT DALAM BENTUK FISIK KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN KUASA PEMEGANG
SAHAM YANG HADIR DALAM RAPAT.
Jakarta, 23 April 2026
PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Direksi
9
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Farry Ongko Widjaja
· Direktur
p.3
unresolved
person
Ricky Tjok. Sehingga
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.