Skip to content
Back to announcement

20240220_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579138_lamp3.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.934
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450

Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 005/KET-N/II/2024
Hal : Covernote Notaris
Tanggal : 16 Pebruari 2024

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

dengan ini menerangkan bahwa pada :

Hari/Tanggal — : Jumat, tanggal 16 Pebruari 2024
Tempat : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lantai 17
Jalan D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Indonesia

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 (“RUPSU”).

Agenda RUPSU adalah sebagai berikut :

Persetujuan perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
pada Pasal 5 dan pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A.

Bahwa dalam RUPSU tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau
kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
Rp488.500.000.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) atau
sebanyak 488.500.000.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta) suara yang
merupakan 97,706 (sembilan puluh tujuh koma tujuh nol persen) dari jumlah Sukuk yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
berjumlah Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan
Page 2 OCR 0.929
kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (“Perjanjian Perwaliamanatan”) pada Pasal 10 ayat 10.6
huruf a telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

RUPSU dibuka pada pukul 15.04 WIB.

Dalam Agenda RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk,
yaitu:

# Jumlah suara Pemegang Sukuk yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
488.500.000.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta) suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp488.500.000.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan
miliar lima ratus juta Rupiah).

6 Jumlah suara Pemegang Sukuk yang abstain tidak ada.

#0 Jumlah suara Pemegang Sukuk yang tidak setuju sebanyak 27.000.000.000 (dua puluh tujuh
miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh
miliar Rupiah) atau 5,536 (lima koma lima tiga persen).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk yang setuju sebanyak 461.500.000.000 (empat ratus enam
puluh satu miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp461.500.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) atau
94,47”5 (sembilan puluh empat koma empat tujuh persen).

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk memutuskan
menyetujui usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut :

IL. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
tercantum — dalam — Surat PT Wijaya Karya (Persero) — Tbk Nomor
SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang telah disampaikan dan
dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16
Februari 2024, mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-
03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan
Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap IT Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau
penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.934
Mengubah Premis, antara lain :

a.

Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK

MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN

2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar

Rupiah).

Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN

I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat

telah menandatangani:

(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,

(ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah

Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap Il Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024,

dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk

telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A

yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak

Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh

empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung

sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A

melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan

lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk

Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan

ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya

Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A.

Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69, untuk selanjutnya Pasal
layat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :

"Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten
atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk,
sebagaimana dimuat dalam :

a. AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK MUDAHARABAH
BERKELANJUTAN I.WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta
tertanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu)
Nomor : 15, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI
ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,

b. ADDENDUM 1 AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK
MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
Page 4 OCR 0.920
TAHUN 2021, tertanggal hari ini, Nomor : , yang dibuat
dihadapan saya, Notaris.

1.10. "Dana Sukuk" berarti sejumlah dana yang harus dibayar Emiten kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan — Sukuk dalam jumlah sebesar
Rp500.000.000.000.00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :

a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga
puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah),

b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus
sebelas miliar enam ratus juta Rupiah),

c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima
puluh empat miliar seratus juta Rupiah),

Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran

kembali Dana Sukuk. dari masing-masing seri Sukuk dan/atau karena

pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk

dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali

Sukuk Seri A yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan

memperhatikan — peraturan  perundang-undangan yang berlaku — dan

memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian

Perwaliamanatan.

1.56. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten
dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta :

a. PERJANJIAN  PERWALIAMANATAN SUKUK  MUDHARABAH
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta
tertanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu)
Nomor : 14, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI
ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,

b. ADDENDUM 1 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN  SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
TAHUN 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat
dihadapan saya, Notaris,

berikut perubahan perubahannya dan/atau penambahan - penambahannya,

dan/atau pembaharuan - pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-

pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

1.69. “Sukuk” berarti SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA
KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah Dana Sukuk sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:

a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat
miliar tiga ratus juta Rupiah),

b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
ratus juta Rupiah),

c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
miliar seratus juta Rupah),

yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
Page 5 OCR 0.943
Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran sukuk
tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah Di KSEI.

Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali
Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan — dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, serta
menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.20, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, 5.3
huruf a, ayat 5.5 huruf f, serta menambah ayat 5.20 ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut :

5.2,

Jumlah Dana Sukuk :
Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
- Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga
puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah),
Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus
sebelas miliar enam ratus juta Rupiah),
- Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima
puluh empat miliar seratus juta Rupiah),
yang merupakan 10096 (seratus persen) dari harga Sukuk dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam
Sertifikat Jumbo Sukuk yang-diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jatuh Tempo Sukuk :
a. Jatuh Tempo Sukuk adalah :

i. Sukuk Seri A pada ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua
ribu dua puluh enam),

ii. Sukuk Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun
dua ribu dua puluh enam),
Page 6 OCR 0.930
iii. Sukuk Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun
dua ribu dua puluh delapan),

Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian

Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.

5.5, Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
f. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Tanggal Penerbitan Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
- Sukuk Seri A:
» pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
tahun dua ribu dua puluh satu)
« pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga
September tahun dua ribu dua puluh satu)
“ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh satu)
» pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh dua)
» pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni
tahun dua ribu dua puluh dua)
» pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga
September tahun dua ribu dua puluh dua)
8 pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh dua)
" pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh dua)
“pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh tiga)
" pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga
September tahun dua ribu dua puluh tiga)
» pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh tiga)
" pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh empat)
» pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga
Juni tahun dua ribu dua puluh empat)
» pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024
(tiga September tahun dua ribu dua puluh empat)
« pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat)
« pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025
(tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima)
« pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025
(tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima)
» pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025
(tiga September tahun dua ribu dua puluh lima)
"pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima)
Page 7 OCR 0.960
pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh enam)

Sukuk Seri B

pembayaran ke I (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
tahun dua ribu dua puluh satu),

pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga
September tahun dua ribu dua puluh satu),

pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh satu):

pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh dua):

pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni
tahun dua ribu dua puluh dua):

pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga
September tahun dua ribu dua puluh dua):

pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh dua):

pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh tiga):

pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga
Juni tahun dua ribu dua puluh tiga):

pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga
September tahun dua ribu dua puluh tiga):

pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh tiga):

pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh empat),

pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga
Juni tahun dua ribu dua puluh empat),

pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024
(tiga September tahun dua ribu dua puluh empat),

pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat):

pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025
(tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima):

pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025
(tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima):

pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025
(tiga September tahun dua ribu dua puluh lima):

pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima):

pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh enam):

Sukuk Seri C

pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
tahun dua ribu dua puluh satu):
pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga
Page 8 OCR 0.962
September tahun dua ribu dua puluh satu):

pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh satu):

pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh dua):

pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni
tahun dua ribu dua puluh dua):

pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga
September tahun dua ribu-dua puluh dua):

pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh dua):

pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh tiga):

pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga
Juni tahun dua ribu dua puluh tiga):

pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga
September tahun dua ribu dua puluh tiga):

pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember tahun dua ribu dua puluh tiga),

pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh empat):

pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga
Juni tahun dua ribu dua puluh empat):

pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024
(tiga September tahun dua ribu dua puluh empat):

pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat):

pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025
(tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima),

pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025
(tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima),

pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025
(tiga September tahun dua ribu dua puluh lima):

pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima):

pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga
Maret tahun dua ribu dua puluh enam):

pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 03-06-2026
(tiga Juni tahun dua ribu dua puluh enam):

pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 03-09-2026
(tiga September tahun dua ribu dua puluh enam):

pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 03-12-2026
(tiga Desember tahun dua ribu dua puluh enam),

pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 03-03-
2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh),

pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027
(tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh),

pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggalv03-09-
2027 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tujuh):
Page 9 OCR 0.950
" pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh):

« pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 03-03-
2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan):

Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
Perwaliamanatan.

5.20. Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Seri A Melalui Opsi Beli (Call
Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pembayaran kembali lebih
awal atas seluruh atau sebagian Sukuk melalui Opsi Beli kepada Pemegang
Sukuk Seri A, dimana pelaksanaan pembayaran kembali Sukuk Seri A melalui
Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.

Syarat dan ketentuan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai berikut :

1.

Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah ulang tahun ke-3 (tiga)

sejak Tanggal Emisi, yaitu pada setiap Tanggal Pembayaran Pendapatan

Bagi Hasil Sukuk Seri A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan

Opsi Beli").

Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A,

maka Emiten wajib membayar kembali lebih awal seluruh atau sebagian

Dana Sukuk Seri A yang masih belum dibayar kepada Pemegang Sukuk Seri

A, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan

at par / harga 100”o (seratus persen) dari nominal Dana Sukuk Seri A

yang masih belum dibayar kembali dan seluruh Pemegang Sukuk Seri A

wajib menjual Sukuk Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima

pembayaran kembali lebih awal atas seluruh atau sebagian Dana Sukuk Seri

A yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam

Perjanjian Perwaliamanatan.

Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Sukuk Seri A yang

masih belum dibayar kembali, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan

Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Pemegang Sukuk Seri A wajib menjual

Sukuk Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap

memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A

yang dilaksanakan oleh Emiten.

Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa

pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan

dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Pemegang Sukuk Seri A melalui RUPSU.

Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A, maka

Emiten wajib:

a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan Wali
Amanat dalam waktu paling lambat S (lima) Hari Kalender sebelum
Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A, mengenai maksud
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A.

b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A wajib dilaporkan kepada
OJK oleh Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A.

Page 10 OCR 0.952
6

10.

c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk melaksanakan
Opsi Beli Sukuk Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya
disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs
web Bursa Efek.

Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A.

maka Pemegang Sukuk Seri A yang berhak menerima pembayaran atas

pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut adalah Pemegang Sukuk Seri

A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan

oleh KSEI pada 3 Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli

kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku, dan
seluruh Sukuk Seri A yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk

Seri A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari

Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.

Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal

pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia

(in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal

Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pembayaran kembali Dana

Sukuk Seri A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A.

Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran pelaksanaan

Opsi Beli Sukuk Seri A kepada Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang

Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.

Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut jatuh pada

hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A harus

dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas mundurnya

pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A.

Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi

Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada

Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali

Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A, termasuk dalam

tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau

keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.

. Opsi Beli Sukuk Seri A yang telah diajukan oleh Emiten tidak dapat ditarik

kembali.

. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Sukuk Seri A yang

telah dibayar kembali menjadi tidak berlaku, dan Sukuk Seri A yang telah
dibayar kembali tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Emiten tidak
berkewajiban membayar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A tersebut.

. Pembayaran seluruh atau sebagian Sukuk Seri A melalui Opsi Beli yang

dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan
Opsi Beli tersebut dianggap pembayaran kembali oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk Seri A atas Dana Sukuk Seri A, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan
demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban — untuk melakukan
pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Sukuk Seri A apabila
Emiten telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli

10
Page 11 OCR 0.953
1.

Sukuk Seri A kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
melakukan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A pada Tanggal Pelaksanaan
Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai
pembayaran kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas
pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A.

14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A
tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya
ketentuan di KSFI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus
mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI
selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.

1S. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli
Sukuk Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui I
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau situs web Bursa Efek.

16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah
Dana Sukuk Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk Seri A.

Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan
Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanic Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam
Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15
Februari 2024, serta yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para
Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, mengenai perubahan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3
(tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu
dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam),
dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call
Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan
perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut :

1. Mengubah Premis, antara lain :
a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN
2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar

Rupiah).
Page 12 OCR 0.943
b.

Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDIIARABAH BERKELANJUTAN |
WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat
telah menandatangani:

(Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 14, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,

(ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah

Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024,

dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah

memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk

Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang

semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak

Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat)

menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak

Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam),

dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk

Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui

Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya

yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk

Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan

ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya

Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A.

Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang

ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini,

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat LI ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut :

Ag

Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah
mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal ini
diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak
bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah
Dana Sukuk dalam jumlah Pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari :

a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh
empat miliar tiga ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahunterhtung
sejak Tanggal Emisi:

b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas
miliar enam ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun terhtung sejak
Tanggal Emisi,

c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima
puluh empat miliar seratus juta Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhtung sejak Tanggal Emisi:

12
Page 13 OCR 0.949
1.

IV.

berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
Gika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatan
Kewajiban dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk.
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas,
selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban”

Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, Pemegang Sukuk
menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan T Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pengikatan
Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta
tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanctte Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara
lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021,
Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
16 Februari 2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan
perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16
Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

RUPSU ditutup pada pukul 16.03 WIB.

Keputusan RUPSU tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Jumat, tanggal 16 Pebruari 2024, Nomor : 41, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.
Page 14 OCR 0.963
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

14

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.69 MB
Published20 Feb 2024
Pages14
Characters36,305
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.12 ×5
possible org Wijaya Karya p.1 ×58
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved person PPAT HUMBERG LIFE p.1
unresolved person HUMBERG LIE p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×26
unresolved person Ir. Nanette Cahyanic Handari Adi Warsito · Notaris p.11 ×2
unresolved person Ir. Nanctte Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.13 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result