Back to announcement
20240220_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579138_lamp3.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.934
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 005/KET-N/II/2024 Hal : Covernote Notaris Tanggal : 16 Pebruari 2024 Saya yang bertanda-tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari/Tanggal — : Jumat, tanggal 16 Pebruari 2024 Tempat : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lantai 17 Jalan D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Indonesia telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“RUPSU”). Agenda RUPSU adalah sebagai berikut : Persetujuan perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pada Pasal 5 dan pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. Bahwa dalam RUPSU tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp488.500.000.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebanyak 488.500.000.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta) suara yang merupakan 97,706 (sembilan puluh tujuh koma tujuh nol persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan
Page 2 OCR 0.929
kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (“Perjanjian Perwaliamanatan”) pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk. RUPSU dibuka pada pukul 15.04 WIB. Dalam Agenda RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu: # Jumlah suara Pemegang Sukuk yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 488.500.000.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp488.500.000.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah). 6 Jumlah suara Pemegang Sukuk yang abstain tidak ada. #0 Jumlah suara Pemegang Sukuk yang tidak setuju sebanyak 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) atau 5,536 (lima koma lima tiga persen). e Jumlah suara Pemegang Sukuk yang setuju sebanyak 461.500.000.000 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp461.500.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) atau 94,47”5 (sembilan puluh empat koma empat tujuh persen). sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut : IL. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana tercantum — dalam — Surat PT Wijaya Karya (Persero) — Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03- 03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap IT Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.934
Mengubah Premis, antara lain : a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: (i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap Il Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69, untuk selanjutnya Pasal layat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk, sebagaimana dimuat dalam : a. AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I.WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor : 15, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, b. ADDENDUM 1 AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II
Page 4 OCR 0.920
TAHUN 2021, tertanggal hari ini, Nomor : , yang dibuat dihadapan saya, Notaris. 1.10. "Dana Sukuk" berarti sejumlah dana yang harus dibayar Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan — Sukuk dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000.00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah), Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk. dari masing-masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan — peraturan perundang-undangan yang berlaku — dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. 1.56. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta : a. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor : 14, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, b. ADDENDUM 1 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, berikut perubahan perubahannya dan/atau penambahan - penambahannya, dan/atau pembaharuan - pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan dikemudian hari. 1.69. “Sukuk” berarti SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupah), yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
Page 5 OCR 0.943
Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI. Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan — dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, serta menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.20, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, serta menambah ayat 5.20 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : 5.2, Jumlah Dana Sukuk : Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : - Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), - Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah), yang merupakan 10096 (seratus persen) dari harga Sukuk dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang-diterbitkan oleh Emiten. Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jatuh Tempo Sukuk : a. Jatuh Tempo Sukuk adalah : i. Sukuk Seri A pada ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam), ii. Sukuk Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam),
Page 6 OCR 0.930
iii. Sukuk Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan), Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. 5.5, Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran f. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Sukuk. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: - Sukuk Seri A: » pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu) « pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu) “ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu) » pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) » pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua) » pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua) 8 pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua) " pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua) “pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga) " pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga) » pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga) " pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat) » pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat) » pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat) « pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat) « pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima) « pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima) » pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima) "pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima)
Page 7 OCR 0.960
pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam) Sukuk Seri B pembayaran ke I (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu), pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu), pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu): pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat), pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat), pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat), pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat): pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam): Sukuk Seri C pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu): pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-2021 (tiga
Page 8 OCR 0.962
September tahun dua ribu dua puluh satu): pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu): pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu-dua puluh dua): pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua): pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tiga): pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga), pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat): pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat): pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh empat): pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh empat): pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima), pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima), pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh lima): pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam): pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh enam): pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu dua puluh enam): pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh enam), pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 03-03- 2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh), pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh), pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggalv03-09- 2027 (tiga September tahun dua ribu dua puluh tujuh):
Page 9 OCR 0.950
" pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 03-12- 2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh): « pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 03-03- 2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan): Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. 5.20. Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Seri A Melalui Opsi Beli (Call Option): Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pembayaran kembali lebih awal atas seluruh atau sebagian Sukuk melalui Opsi Beli kepada Pemegang Sukuk Seri A, dimana pelaksanaan pembayaran kembali Sukuk Seri A melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran. Syarat dan ketentuan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai berikut : 1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu pada setiap Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli"). Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Emiten wajib membayar kembali lebih awal seluruh atau sebagian Dana Sukuk Seri A yang masih belum dibayar kepada Pemegang Sukuk Seri A, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at par / harga 100”o (seratus persen) dari nominal Dana Sukuk Seri A yang masih belum dibayar kembali dan seluruh Pemegang Sukuk Seri A wajib menjual Sukuk Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima pembayaran kembali lebih awal atas seluruh atau sebagian Dana Sukuk Seri A yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Sukuk Seri A yang masih belum dibayar kembali, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Pemegang Sukuk Seri A wajib menjual Sukuk Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A yang dilaksanakan oleh Emiten. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Sukuk Seri A melalui RUPSU. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Emiten wajib: a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling lambat S (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A, mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A. b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A.
Page 10 OCR 0.952
6 10. c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A. maka Pemegang Sukuk Seri A yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut adalah Pemegang Sukuk Seri A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Sukuk Seri A yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Seri A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A kepada Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A, termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup. . Opsi Beli Sukuk Seri A yang telah diajukan oleh Emiten tidak dapat ditarik kembali. . Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Sukuk Seri A yang telah dibayar kembali menjadi tidak berlaku, dan Sukuk Seri A yang telah dibayar kembali tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A tersebut. . Pembayaran seluruh atau sebagian Sukuk Seri A melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap pembayaran kembali oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Seri A atas Dana Sukuk Seri A, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban — untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Sukuk Seri A apabila Emiten telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli 10
Page 11 OCR 0.953
1. Sukuk Seri A kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A. 14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSFI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten. 1S. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui I (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. 16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk Seri A. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanic Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut : 1. Mengubah Premis, antara lain : a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Page 12 OCR 0.943
b. Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDIIARABAH BERKELANJUTAN | WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: (Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Pebruari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini, 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat LI ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : Ag Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah Pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari : a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahunterhtung sejak Tanggal Emisi: b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun terhtung sejak Tanggal Emisi, c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhtung sejak Tanggal Emisi: 12
Page 13 OCR 0.949
1. IV. berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Gika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatan Kewajiban dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk. Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas, selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban” Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 1 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan T Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanctte Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. RUPSU ditutup pada pukul 16.03 WIB. Keputusan RUPSU tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Jumat, tanggal 16 Pebruari 2024, Nomor : 41, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.
Page 14 OCR 0.963
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 14
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIFE
p.1
unresolved
person
HUMBERG LIE
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×26
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanic Handari Adi Warsito
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
person
Ir. Nanctte Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.13 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.