Back to announcement
20240220_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579138_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Premis Premis
Bahwa Emiten akan menerbitkan dan menawarkan Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi
Sukuk Tahap II kepada Masyarakat melalui Penawaran nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA
Umum, untuk selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok
yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN Rupiah).
2021” dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
(ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para
1
Page 2
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Pemegang Sukuk telah memutuskan menyetujui
perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret
dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan
ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta
perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan
Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
A.
Pasal 1.3 Pasal 1.3
Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang
pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh memuat pengakuan Emiten atas jumlah dana yang
sehubungan dengan Emisi Sukuk, sebagaimana dimuat diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk,
dalam akta PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK sebagaimana dimuat dalam :
MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
TAHAP II TAHUN 2021, tertanggal hari ini, 08-02-2021 a. AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK
(delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
:15, yang dibuat dihadapan saya, Notaris berikut TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu)
2
Page 3
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
penambahannya, dan/atau pembaharuan Nomor : 15, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum,
yang bersangkutan dikemudian hari.-- Notaris tersebut
b. ADDENDUM I AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK
MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
TAHAP II TAHUN 2021, tertanggal hari ini, _____
Nomor : ____, yang dibuat dihadapan saya, Notaris
Pasal 1.10 Pasal 1.10
Dana Sukuk berarti sejumlah dana yang harus dibayar Dana Sukuk berarti sejumlah dana yang harus dibayar
Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk
dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar
Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat
miliar tiga ratus juta Rupiah); miliar tiga ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar
Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
enam ratus juta Rupiah); enam ratus juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar
Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
miliar seratus juta Rupiah); miliar seratus juta Rupiah);
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
dari masing-masing seri Sukuk dan/atau karena dari masing-masing seri Sukuk dan/atau karena
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Sukuk sebagai pembayaran kembali Dana kembali Dana Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
3
Page 4
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
Perwaliamanatan. diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 1.56 Pasal 1.56
Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN dimuat dalam akta :
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
TAHAP II TAHUN 2021 ini berikut perubahan a. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
dan/atau pembaharuan pembaharuannya yang sah yang TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu)
hari. Nomor : 14, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE
CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum,
Notaris tersebut
b. ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA
KARYA TAHAP II TAHUN 2021, sebagaimana
termaktub dalam akta ini, yang dibuat dihadapan
saya, Notaris.
berikut perubahan perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya, dan/atau pembaharuan
- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Pasal 1.69 Pasal 1.69
Sukuk berarti SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I Sukuk berarti SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I
WIJAYA-- KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah
4
Page 5
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari: miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh
25 miliar tiga ratus juta Rupiah; empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas
Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
miliar enam ratus juta Rupiah);
enam ratus juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh
Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
empat miliar seratus juta Rupah);
miliar seratus juta Rupah);
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran
Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari
Umum yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
Berharga Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
masing-masing seri Sukuk sebagaimana dibuktikan masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
5
Page 6
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Bursa Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI.
Pasal 5.2 Pasal 5.2
Jumlah Dana Sukuk Jumlah Dana Sukuk :
Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan
berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari: miliar Rupiah), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar - Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar
Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat
miliar tiga ratus juta Rupiah), miliar tiga ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar - Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar
Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
enam ratus juta Rupiah); enam ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar - Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar
Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
miliar seratus juta Rupiah); miliar seratus juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan,
sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo
Sukuk yang - diterbitkan oleh Emiten. Sukuk yang-diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing- dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
6
Page 7
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan
Perwaliamanatan Sertifikat Jumbo Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5.3 huruf a Pasal 5.3 huruf a
Jatuh Tempo Sukuk adalah: Jatuh Tempo Sukuk adalah :
i. Sukuk Seri A pada ulang tahun ke 3 (tiga) tahun i. Sukuk Seri A pada ulang tahun ke 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
empat; enam);
ii. Sukuk Seri B pada ulang tahun ke 5 (lima) tahun ii. Sukuk Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu
enam); dua puluh enam);
iii. Sukuk Seri C pada ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun iii. Sukuk Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu
delapan); dua puluh delapan);
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Wali Amanat khususnya Pasal 16 ayat dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5.5 huruf f Pasal 5.5 huruf f
Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga) Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Sukuk. bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
7
Page 8
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
- Sukuk seri A - Sukuk Seri A :
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-06-2021 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
satu); satu)
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu)
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu)
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
dua); dua)
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
dua); dua)
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua)
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua)
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga); dua)
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga)
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga)
8
Page 9
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga)
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat)
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh empat)
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh empat)
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh empat)
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh lima)
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima)
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh lima)
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima)
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh enam)
9
Page 10
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
- Sukuk seri B - Sukuk Seri B
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-06-2021 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);- satu);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
10
Page 11
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh empat); ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh empat); dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh lima); ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima); dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh enam); puluh enam);
11
Page 12
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
- Sukuk seri C - Sukuk Seri C
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-06-2021 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
satu); satu);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh satu); puluh satu);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
dua); dua);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh dua); puluh dua);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh 03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh 03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tiga); tiga);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua 03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
12
Page 13
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga); puluh tiga);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh empat); puluh empat);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh empat); ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh empat); dua puluh empat);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima); puluh lima);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh lima); ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima); dua puluh lima);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh enam); puluh enam);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada § pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
13
Page 14
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
puluh enam); puluh enam);
§ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh enam); ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh enam); dua puluh enam);
§ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua
ribu dua puluh tujuh); ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh tujuh); puluh tujuh);
§ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua tanggalv03-09-2027 (tiga September tahun dua
ribu dua puluh tujuh); ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh tujuh); dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua
ribu dua puluh delapan); ribu dua puluh delapan);
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16
16.8 PerjanjianPerwaliamanatan. ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5.20
Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Seri A Melalui
Opsi Beli (Call Option)
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
pembayaran kembali lebih awal atas seluruh atau
14
Page 15
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
sebagian Sukuk melalui Opsi Beli kepada Pemegang
Sukuk Seri A, dimana pelaksanaan pembayaran kembali
Sukuk Seri A melalui Opsi Beli tersebut dilakukan
melalui Agen Pembayaran.
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai
berikut :
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada setiap Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Seri A (untuk selanjutnya disebut
"Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli").
2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan
Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Emiten wajib
membayar kembali lebih awal seluruh atau
sebagian Dana Sukuk Seri A yang masih belum
dibayar kepada Pemegang Sukuk Seri A, melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi
Beli, dengan at par / harga 100% (seratus persen)
dari nominal Dana Sukuk Seri A yang masih belum
dibayar kembali dan seluruh Pemegang Sukuk Seri
A wajib menjual Sukuk Seri A yang dimilikinya
kepada Emiten dan menerima pembayaran kembali
lebih awal atas seluruh atau sebagian Dana Sukuk
Seri A yang dimilikinya masing-masing, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap
seluruh Sukuk Seri A yang masih belum dibayar
kembali, dan karenanya apabila Emiten
melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A, maka
15
Page 16
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Pemegang Sukuk Seri A wajib menjual Sukuk Seri A
yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan
Opsi Beli Sukuk Seri A yang dilaksanakan oleh
Emiten.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri
A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pemegang Sukuk Seri A melalui RUPSU.
5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
Sukuk Seri A, maka Emiten wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu
paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum
Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A,
mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan
Opsi Beli Sukuk Seri A.
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk
Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14
(empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut
“Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau situs web
Bursa Efek.
16
Page 17
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
Beli Sukuk Seri A, maka Pemegang Sukuk Seri A
yang berhak menerima pembayaran atas
pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut adalah
Pemegang Sukuk Seri A yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh KSEI pada 3 Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku, dan
seluruh Sukuk Seri A yang disimpan di KSEI
dibekukan sehingga Sukuk Seri A tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
dipergunakan untuk pembayaran kembali Dana
Sukuk Seri A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Sukuk
Seri A.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
kepada Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang
Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
maka pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa
adanya kewajiban dari Emiten membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
mundurnya pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A.
17
Page 18
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
akan menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang
Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai
pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A, termasuk
dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli
tersebut disebabkan kegagalan atau
keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah
dana yang cukup.
11. Opsi Beli Sukuk Seri A yang telah diajukan oleh
Emiten tidak dapat ditarik kembali.
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A,
maka Sukuk Seri A yang telah dibayar kembali
menjadi tidak berlaku, dan Sukuk Seri A yang telah
dibayar kembali tersebut menjadi jatuh tempo dan
selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A tersebut.
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Sukuk Seri A
melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten
kepada Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap
pembayaran kembali oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk Seri A atas Dana Sukuk Seri
A, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian
Emiten dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran yang
bersangkutan kepada Pemegang Sukuk Seri A
apabila Emiten telah benar-benar menyetor dana
18
Page 19
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
MUDHARABAH*) PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
untuk pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A kepada
Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran
tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri
A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli
Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang
dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran atas pelaksanaan
dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A.
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan
pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas
menyimpang dari ketentuan yang berlaku
khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu
kepada ketentuan yang berlaku, khususnya
ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang
ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja
ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk
Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut
kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan
untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka
Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk
Seri A.
19
Page 20
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA
Keterangan:
*) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
20
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.