Skip to content
Back to announcement

20240220_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31579138_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA




                                           PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH

   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                            USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                      KETERANGAN
                MUDHARABAH*)                                     PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                    Premis                                                     Premis

Bahwa Emiten akan menerbitkan dan menawarkan               Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi
Sukuk Tahap II kepada Masyarakat melalui Penawaran         nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA
Umum, untuk selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek         KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok
yang     diberi     nama    “SUKUK    MUDHARABAH           sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN                Rupiah).
2021” dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah).

                                                           Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH
                                                           BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
                                                           tersebut,     Emiten     dan     Wali    Amanat   telah
                                                           menandatangani:
                                                            (i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
                                                                 akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang
                                                                 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                                 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                            (ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah
                                                                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
                                                                 akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang
                                                                 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                                 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                                                           Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
                                                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                                                           II Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana
                                                           dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para
                                                                              1
Page 2
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                             USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                      KETERANGAN
                MUDHARABAH*)                                     PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                           Pemegang Sukuk telah memutuskan menyetujui
                                                           perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                                           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                                           Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada
                                                           tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak
                                                           Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
                                                           dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada
                                                           tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
                                                           Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret
                                                           dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan
                                                           ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
                                                           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                                           Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta
                                                           perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
                                                           yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran
                                                           Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                           Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan
                                                           Opsi   Beli    (Call   Option)    Sukuk    Mudharabah
                                                           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
                                                           A.

                       Pasal 1.3                                                  Pasal 1.3

Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang
pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh memuat pengakuan Emiten atas jumlah dana yang
sehubungan dengan Emisi Sukuk, sebagaimana dimuat diperoleh        sehubungan     dengan    Emisi   Sukuk,
dalam    akta    PENGIKATAN       KEWAJIBAN      SUKUK sebagaimana dimuat dalam :
MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
TAHAP II TAHUN 2021, tertanggal hari ini, 08-02-2021 a. AKTA        PENGIKATAN      KEWAJIBAN       SUKUK
(delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor    MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
:15, yang dibuat dihadapan saya, Notaris berikut          TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021
perubahan-perubahannya       dan/atau     penambahan      (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu)

                                                                              2
Page 3
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                             USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                   KETERANGAN
                  MUDHARABAH*)                                  PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
penambahannya,         dan/atau        pembaharuan            Nomor : 15, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak          CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum,
yang bersangkutan dikemudian hari.--                          Notaris tersebut
                                                           b. ADDENDUM I AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK
                                                              MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
                                                              TAHAP II TAHUN 2021, tertanggal hari ini, _____
                                                              Nomor : ____, yang dibuat dihadapan saya, Notaris

                      Pasal 1.10                                                 Pasal 1.10

Dana Sukuk berarti sejumlah dana yang harus dibayar        Dana Sukuk berarti sejumlah dana yang harus dibayar
Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk             Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk
dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima            dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:                   ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:

a.  Sukuk     Seri     A    dalam   jumlah   sebesar       a.  Sukuk     Seri     A    dalam   jumlah    sebesar
    Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat             Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat
    miliar tiga ratus juta Rupiah);                            miliar tiga ratus juta Rupiah);
b. Sukuk      Seri     B    dalam   jumlah   sebesar       b. Sukuk      Seri     B    dalam   jumlah    sebesar
    Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar             Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
    enam ratus juta Rupiah);                                   enam ratus juta Rupiah);
c. Sukuk      Seri     C    dalam   jumlah   sebesar       c. Sukuk      Seri     C    dalam   jumlah    sebesar
    Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat             Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
    miliar seratus juta Rupiah);                               miliar seratus juta Rupiah);
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang                 Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk            sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
dari masing-masing seri Sukuk dan/atau karena              dari masing-masing seri Sukuk dan/atau karena
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran           pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Sukuk sebagai pembayaran kembali Dana         kembali Dana Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,       Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan          yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat               memperhatikan peraturan perundang-undangan yang

                                                                             3
Page 4
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                 USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                  KETERANGAN
                 MUDHARABAH*)                        PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
Perwaliamanatan.                               diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.



                      Pasal 1.56                                                 Pasal 1.56

Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang         Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana        dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN               dimuat dalam akta :
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
TAHAP II TAHUN 2021 ini berikut perubahan                  a.  PERJANJIAN        PERWALIAMANATAN         SUKUK
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya,                MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA
dan/atau pembaharuan pembaharuannya yang sah yang              TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian           (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu)
hari.                                                          Nomor : 14, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE
                                                               CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum,
                                                               Notaris tersebut
                                                           b. ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA
                                                               KARYA TAHAP II TAHUN 2021, sebagaimana
                                                               termaktub dalam akta ini, yang dibuat dihadapan
                                                               saya, Notaris.
                                                           berikut     perubahan     perubahannya     dan/atau
                                                           penambahan-penambahannya, dan/atau pembaharuan
                                                           - pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                                                           pihak yang bersangkutan dikemudian hari.



                      Pasal 1.69                                                 Pasal 1.69

Sukuk berarti SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I Sukuk berarti SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I
WIJAYA-- KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah
                                                                             4
Page 5
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



    AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                        USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                 KETERANGAN
                     MUDHARABAH*)                            PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari:                     miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun
   terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar     terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
   Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat          sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh
   25 miliar tiga ratus juta Rupiah;                       empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
                                                       b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun
                                                           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
   terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                                                           sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas
   Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
                                                           miliar enam ratus juta Rupiah);
   enam ratus juta Rupiah);
                                                       c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                                                           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
   terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                                                           sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh
   Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
                                                           empat miliar seratus juta Rupah);
   miliar seratus juta Rupah);
                                                       yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran
Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari
Umum yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
Berharga Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
masing-masing seri Sukuk sebagaimana dibuktikan masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Sukuk dengan memperhatikan                  syarat-syarat
                                                       sebagaimana diuraikan         dalam Pasal 5 Perjanjian

                                                                             5
Page 6
    Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK              USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                      KETERANGAN
                   MUDHARABAH*)                  PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Bursa Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI  dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
                                            Berharga Syariah di KSEI.

                          Pasal 5.2                                                 Pasal 5.2

Jumlah Dana Sukuk                                             Jumlah Dana Sukuk :

Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan
berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari:                 miliar Rupiah), yang terdiri dari:

-     Sukuk      Seri    A    dalam   jumlah  sebesar         - Sukuk      Seri    A    dalam   jumlah  sebesar
      Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat            Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat
      miliar tiga ratus juta Rupiah),                           miliar tiga ratus juta Rupiah);
-     Sukuk      Seri    B    dalam   jumlah  sebesar         - Sukuk      Seri    B    dalam   jumlah  sebesar
      Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar            Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
      enam ratus juta Rupiah);                                  enam ratus juta Rupiah);
-     Sukuk      Seri    C    dalam   jumlah  sebesar         - Sukuk      Seri    C    dalam   jumlah  sebesar
      Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat            Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
      miliar seratus juta Rupiah);                              miliar seratus juta Rupiah);

yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk         yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan             dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan                 yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan             memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam    Pasal    5    Perjanjian   Perwaliamanatan,          dalam    Pasal    5   Perjanjian    Perwaliamanatan,
sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo               sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo
Sukuk yang - diterbitkan oleh Emiten.                         Sukuk yang-diterbitkan oleh Emiten.

Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing- dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian

                                                                                6
Page 7
  Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                               USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                      KETERANGAN
                  MUDHARABAH*)                                    PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
kembali   sebagai    pembayaran     kembali    Sukuk        kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk        pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian                  kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan
Perwaliamanatan                                             Sertifikat Jumbo Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal
                                                            5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                    Pasal 5.3 huruf a                                         Pasal 5.3 huruf a

  Jatuh Tempo Sukuk adalah:                                 Jatuh Tempo Sukuk adalah :
  i. Sukuk Seri A pada ulang tahun ke 3 (tiga) tahun        i. Sukuk Seri A pada ulang tahun ke 5 (lima) tahun
     terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal           terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
     03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh             03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
     empat;                                                      enam);
 ii. Sukuk Seri B pada ulang tahun ke 5 (lima) tahun        ii. Sukuk Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5
     terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal           (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
     03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh             pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu
     enam);                                                      dua puluh enam);
iii. Sukuk Seri C pada ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun       iii. Sukuk Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
     terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal           (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
     03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh             pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu
     delapan);                                                   dua puluh delapan);
  Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya        Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
  dalam Perjanjian Wali Amanat khususnya Pasal 16 ayat      dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
  16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.                          ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.



                    Pasal 5.5 huruf f                                         Pasal 5.5 huruf f
Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga) Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.       bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.

Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:            Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:


                                                                              7
Page 8
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                          USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                KETERANGAN
                  MUDHARABAH*)                                PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
- Sukuk seri A                                            - Sukuk Seri A :
   § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
     03-06-2021 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh          03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
     satu);                                                   satu)
   § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
     03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua            03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
     puluh satu);                                             puluh satu)
   § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
     03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua              03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
     puluh satu);                                             puluh satu)
   § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal           § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
     03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh          03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
     dua);                                                    dua)
   § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
     03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh           03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
     dua);                                                    dua)
   § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
     03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua            03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
     puluh dua);                                              puluh dua)
   § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal           § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
     03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua             03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
     puluh dua);                                              puluh dua)
   § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal         § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
     03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh          03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
     tiga);                                                   dua)
   § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal        § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
     03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh           03-06-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
     tiga);                                                   tiga)
   § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal        § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
     03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua            03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
     puluh tiga);                                             puluh tiga)


                                                                            8
Page 9
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                              USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                     KETERANGAN
                 MUDHARABAH*)                                    PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
  § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal          §   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua                 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh tiga);                                                 puluh tiga)
  § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                §   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua            tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat);                                                puluh empat)
                                                             §   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
                                                                 puluh empat)
                                                             §   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
                                                                 ribu dua puluh empat)
                                                             §   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
                                                                 dua puluh empat)
                                                             §   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
                                                                 puluh lima)
                                                             §   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
                                                                 puluh lima)
                                                             §   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
                                                                 ribu dua puluh lima)
                                                             §   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
                                                                 dua puluh lima)
                                                             §   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
                                                                 tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
                                                                 puluh enam)



                                                                              9
Page 10
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                           USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                KETERANGAN
                  MUDHARABAH*)                                PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
- Sukuk seri B                                            - Sukuk Seri B
  § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
     03-06-2021 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh          03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
     satu);-                                                  satu);
  § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal              § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
     03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua            03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
     puluh satu);                                             puluh satu);
  § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
     03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua             03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
     puluh satu);                                             puluh satu);
  § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
     03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh          03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
     dua);                                                    dua);
  § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
     03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh           03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
     dua);                                                    dua);
  § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
     03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua            03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
     puluh dua);                                              puluh dua);
  § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
     03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua             03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
     puluh dua);                                              puluh dua);
  § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal          § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
     03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh          03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
     tiga);                                                   tiga);
  § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal         § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
     03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh           03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
     tiga);                                                   tiga);
  § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal         § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
     03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua            03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
     puluh tiga);                                             puluh tiga);


                                                                            10
Page 11
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                              USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                     KETERANGAN
                 MUDHARABAH*)                                    PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
  § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal          §   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua                 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh tiga);                                                 puluh tiga);
  § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                §   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua            tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat);                                                puluh empat);
  § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada               §   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua             tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh empat);                                                puluh empat);
  § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada              §   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua                 tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh empat);                                       ribu dua puluh empat);
  § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada               §   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu             tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh empat);                                            dua puluh empat);
  § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada               §   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua            tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                 puluh lima);
  § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada              §   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua             tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                 puluh lima);
  § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada            §   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua                 tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh lima);                                        ribu dua puluh lima);
  § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada           §   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu             tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima);                                             dua puluh lima);
  § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                §   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua            tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh enam);                                                 puluh enam);



                                                                             11
Page 12
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                           USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                KETERANGAN
                 MUDHARABAH*)                                 PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
- Sukuk seri C                                            - Sukuk Seri C
  § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    03-06-2021 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh           03-06-2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu);                                                    satu);
  § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal              § pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua             03-09-2021 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh satu);                                              puluh satu);
  § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua              03-12-2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh satu);                                              puluh satu);
  § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh           03-03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    dua);                                                     dua);
  § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
    03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh            03-06-2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    dua);                                                     dua);
  § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal             § pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
    03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua             03-09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh dua);                                               puluh dua);
  § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal            § pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
    03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua              03-12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh dua);                                               puluh dua);
  § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal          § pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh           03-03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    tiga);                                                    tiga);
  § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal         § pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh            03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    tiga);                                                    tiga);
  § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal         § pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua             03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
    puluh tiga);                                              puluh tiga);


                                                                            12
Page 13
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                              USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                     KETERANGAN
                 MUDHARABAH*)                                    PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
  § pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal          §   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua                 03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh tiga);                                                 puluh tiga);
  § pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                §   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua            tanggal 03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat);                                                puluh empat);
  § pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada               §   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua             tanggal 03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh empat);                                                puluh empat);
  § pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada              §   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua                 tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh empat);                                       ribu dua puluh empat);
  § pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada               §   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu             tanggal 03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh empat);                                            dua puluh empat);
  § pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada               §   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua            tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                 puluh lima);
  § pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada              §   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua             tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh lima);                                                 puluh lima);
  § pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada            §   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua                 tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua
    ribu dua puluh lima);                                        ribu dua puluh lima);
  § pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada           §   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu             tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima);                                             dua puluh lima);
  § pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                §   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua            tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh enam);                                                 puluh enam);
  § pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada           §   pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
    tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua             tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
                                                                             13
Page 14
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



   AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                         USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                KETERANGAN
                    MUDHARABAH*)                             PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
      puluh enam);                                           puluh enam);
   § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada        § pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
      tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua           tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua
      ribu dua puluh enam);                                  ribu dua puluh enam);
   § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada       § pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
      tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu       tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
      dua puluh enam);                                       dua puluh enam);
   § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu           § pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
      pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua          pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua
      ribu dua puluh tujuh);                                 ribu dua puluh tujuh);
   § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada       § pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
      tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua       tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
      puluh tujuh);                                          puluh tujuh);
   § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada       § pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
      tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua           tanggalv03-09-2027 (tiga September tahun dua
      ribu dua puluh tujuh);                                 ribu dua puluh tujuh);
   § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada      § pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
      tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu       tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
      dua puluh tujuh);                                      dua puluh tujuh);
   § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu         § pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
      pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua          pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua
      ribu dua puluh delapan);                               ribu dua puluh delapan);
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16
16.8 PerjanjianPerwaliamanatan.                        ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                                                  Pasal 5.20

                                                           Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Seri A Melalui
                                                           Opsi Beli (Call Option)

                                                           Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
                                                           pembayaran kembali lebih awal atas seluruh atau
                                                                             14
Page 15
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                             USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                     KETERANGAN
               MUDHARABAH*)                                    PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                          sebagian Sukuk melalui Opsi Beli kepada Pemegang
                                                          Sukuk Seri A, dimana pelaksanaan pembayaran kembali
                                                          Sukuk Seri A melalui Opsi Beli tersebut dilakukan
                                                          melalui Agen Pembayaran.

                                                          Syarat dan ketentuan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai
                                                          berikut :

                                                          1.   Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
                                                               ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi, yaitu
                                                               pada setiap Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
                                                               Hasil Sukuk Seri A (untuk selanjutnya disebut
                                                               "Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli").
                                                          2.   Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan
                                                               Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Emiten wajib
                                                               membayar kembali lebih awal seluruh atau
                                                               sebagian Dana Sukuk Seri A yang masih belum
                                                               dibayar kepada Pemegang Sukuk Seri A, melalui
                                                               Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi
                                                               Beli, dengan at par / harga 100% (seratus persen)
                                                               dari nominal Dana Sukuk Seri A yang masih belum
                                                               dibayar kembali dan seluruh Pemegang Sukuk Seri
                                                               A wajib menjual Sukuk Seri A yang dimilikinya
                                                               kepada Emiten dan menerima pembayaran kembali
                                                               lebih awal atas seluruh atau sebagian Dana Sukuk
                                                               Seri A yang dimilikinya masing-masing, sesuai
                                                               dengan       ketentuan       dalam       Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan.
                                                          3.   Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap
                                                               seluruh Sukuk Seri A yang masih belum dibayar
                                                               kembali,    dan    karenanya     apabila    Emiten
                                                               melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A, maka

                                                                             15
Page 16
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                             USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                   KETERANGAN
               MUDHARABAH*)                                     PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                               Pemegang Sukuk Seri A wajib menjual Sukuk Seri A
                                                               yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
                                                               memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan
                                                               Opsi Beli Sukuk Seri A yang dilaksanakan oleh
                                                               Emiten.
                                                          4.   Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
                                                               ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri
                                                               A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                                                               Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
                                                               mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                               Pemegang Sukuk Seri A melalui RUPSU.
                                                          5.   Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
                                                               Sukuk Seri A, maka Emiten wajib:
                                                               a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
                                                                   Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu
                                                                   paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum
                                                                   Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A,
                                                                   mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan
                                                                   Opsi Beli Sukuk Seri A.
                                                               b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
                                                                   wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten,
                                                                   paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                                                                   Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A.
                                                               c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
                                                                   Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk
                                                                   Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14
                                                                   (empat belas) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                                   Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut
                                                                   “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
                                                                   (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                                                                   yang berperedaran nasional atau situs web
                                                                   Bursa Efek.
                                                                            16
Page 17
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                              USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                    KETERANGAN
               MUDHARABAH*)                                     PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                          6.   Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
                                                               Beli Sukuk Seri A, maka Pemegang Sukuk Seri A
                                                               yang berhak menerima pembayaran atas
                                                               pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut adalah
                                                               Pemegang Sukuk Seri A yang namanya tercatat
                                                               dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
                                                               oleh KSEI pada 3 Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                               Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh
                                                               KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku, dan
                                                               seluruh Sukuk Seri A yang disimpan di KSEI
                                                               dibekukan sehingga Sukuk Seri A tersebut tidak
                                                               dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
                                                               Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
                                                          7.   Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
                                                               sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
                                                               Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
                                                               good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
                                                               Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
                                                               dipergunakan untuk pembayaran kembali Dana
                                                               Sukuk Seri A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Sukuk
                                                               Seri A.
                                                          8.   Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
                                                               pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
                                                               kepada Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang
                                                               Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.
                                                          9.   Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
                                                               tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
                                                               maka pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A harus
                                                               dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa
                                                               adanya kewajiban dari Emiten membayar
                                                               Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
                                                               mundurnya pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A.
                                                                            17
Page 18
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                             USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                   KETERANGAN
               MUDHARABAH*)                                    PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                          10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
                                                              Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
                                                              akan menyampaikan pemberitahuan kepada
                                                              Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang
                                                              Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai
                                                              pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A, termasuk
                                                              dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli
                                                              tersebut      disebabkan      kegagalan       atau
                                                              keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah
                                                              dana yang cukup.
                                                          11. Opsi Beli Sukuk Seri A yang telah diajukan oleh
                                                              Emiten tidak dapat ditarik kembali.
                                                          12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A,
                                                              maka Sukuk Seri A yang telah dibayar kembali
                                                              menjadi tidak berlaku, dan Sukuk Seri A yang telah
                                                              dibayar kembali tersebut menjadi jatuh tempo dan
                                                              selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar
                                                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A tersebut.
                                                          13. Pembayaran seluruh atau sebagian Sukuk Seri A
                                                              melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten
                                                              kepada     Agen    Pembayaran      pada   Tanggal
                                                              Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap
                                                              pembayaran kembali oleh Emiten kepada
                                                              Pemegang Sukuk Seri A atas Dana Sukuk Seri
                                                              A, setelah     dana tersebut     diterima     oleh
                                                              Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang
                                                              Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
                                                              Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian
                                                              Emiten       dibebaskan       dari      kewajiban
                                                              untuk melakukan                 pembayaran yang
                                                              bersangkutan kepada Pemegang Sukuk Seri A
                                                              apabila Emiten telah benar-benar menyetor dana
                                                                            18
Page 19
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA



  AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK                             USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                   KETERANGAN
               MUDHARABAH*)                                    PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                              untuk pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A kepada
                                                              Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran
                                                              tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri
                                                              A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
                                                              Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
                                                              Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli
                                                              Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang
                                                              dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
                                                              Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk
                                                              melakukan      pembayaran      atas   pelaksanaan
                                                              dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A.
                                                          14. Apabila      ternyata     prosedur    pelaksanaan
                                                              pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas
                                                              menyimpang dari ketentuan yang berlaku
                                                              khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
                                                              pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu
                                                              kepada ketentuan yang berlaku, khususnya
                                                              ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang
                                                              ditunjuk oleh Emiten.
                                                          15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja
                                                              ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk
                                                              Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
                                                              menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
                                                              dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut
                                                              kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui 1
                                                              (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                                              berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
                                                          16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan
                                                              untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka
                                                              Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk
                                                              Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk
                                                              Seri A.
                                                                            19
Page 20
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah WIKA




Keterangan:
*) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang
   dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta




                                                                             20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published20 Feb 2024
Pages20
Characters67,540
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org WIJAYA KARYA p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result