Back to announcement
20240219_AGRS_Perubahan Pengurus_31578886_lamp3.pdf
Board change Needs review AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1 OCR 0.836
NOTARIS CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn, SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00023.AH.02.02.Tahun 2016 Tanggal 11 Maret 2016 Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com — AKTA D3 BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK IBK INDONESIA Tbk NOMOR Les TANGGAL: 13 Februari 2024.
Page 2 OCR 0.940
CEHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK IBK INDONESIA Tbk Nomor : 73. -Pada hari ini, Selasa, tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat). -—- -Saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Desai Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan il hadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: -Atas permintaan Direksi PT BANK IBK INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan berkantor pusat di Wisma GKBI Lantai UG-01 Jalan Jenderal Sudirman nomor 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat dalam akta-akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal : -16-09-2021 (enam belas September dua ribu dua puluh satu), nomor 132, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat N dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 20-09-2021 (dua puluh September dua ribu dua puluh satu), nomor AHU-AH.01.03-0450199, -11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor 62, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor ---- AHU-0010680.AH.01.02.TAHUN 2022, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ————
Page 3 OCR 0.941
In sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor AHU-AH.01.03-0094818, -- -14-09-2022 (empat belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 109, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 15-09-2022 (lima belas September dua ribu dua puluh dua), nomor AHU-AH.01.03-0291360, -08-02-2023 (delapan Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor 36, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 17-02-2023 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor AHU-0011190.AH.01.02.TAHUN 2023, -14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga), nomor 142, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga), nomor AHU-AH.01.03-0104854. --— -Berada di Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 18-20 Jakarta 10220. - -Untuk dan atas permintaan tersebut membuat Berita Acara, dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut "Rapat”) Perseroan, yang diadakan pada hari ini. —----- -Hadir dalam Rapat dan dengan demikian menghadap kepada saya, Notaris, dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini : --—- 1. Tuan TAUFIK HAKIM, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 25-10-1965 (dua - puluh lima Oktober seribu sembilan ratus enam puluh lima), swasta, Warga - 2
Page 4 OCR 0.935
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Taman Sari Persada Raya Blok 26 nomor 1, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3275082510650013, untuk sementara berada di Jakarta, — -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan: 2. Tuan KANG HO CHANG, lahir di Korea Selatan, pada tanggal 06-07-1958 -- (enam Juli seribu sembilan ratus lima puluh delapan), swasta, Warga Negara Republik Korea, pemegang Paspor nomor M84979143, -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan, yang turut mengikuti Rapat secara online melalui aplikasi Zoom KSEI. ----——- 3. Tuan DAMAL BAYU UTAMA, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 25-03-1964 (dua puluh lima Maret seribu sembilan ratus enam puluh empat), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Pratama XI 63, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 022, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3275052503640013, untuk sementara berada di Jakarta, ----—----——-—-— -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan: 2 4. Tuan JONI SWASTANTO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 13-06-1956 ----- (tiga belas Juni seribu sembilan ratus lima puluh enam), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Cipayung | nomor 8, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174071306560001: -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan, anak LEE DAE SUNG, lahir di Korea Selatan, pada tanggal 08-04-1970 ----—- 3
Page 5 OCR 0.941
8. (delapan April seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga Negara Republik Korea, pemegang Paspor nomor M19936035, untuk sementara berada di Jakarta, -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: - Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI, lahir di Baturaja, pada tanggal - 31-05-1966 (tiga puluh satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Graha Hijau 2 Blok E-21, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3674057105660004, untuk sementara berada di Jakarta: —- -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: - Tuan EDWIN RUDIANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 08-09-1969 (delapan September seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Jalan Matahari Raya L-1/23 VCM, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 013, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3674050809690001, untuk sementara berada di Jakarta:-— -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: — Tuan ALEXANDER FRANS RORI, lahir di Kota Mobagu, pada tanggal --——- 31-07-1966 (tiga puluh satu Juli seribu sembilan ratus enam puluh enam), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, The Green Royal Blossom K6/7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3674013107660001, untuk sementara berada di Jakarta: — -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Kepatuhan Perseroan: - Tuan RULLY HIDAYAT, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-09-1983 (dua — puluh enam September seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), swasta, -—- LN
Page 6 OCR 0.930
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT 10. ahh Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Apartemen Casa Grande Unit Montana 36-09, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 012, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3275082609830012: -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa (Power of Attorney), yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 31-01-2024 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua puluh empat) dan telah dilegalisasi oleh YANG, MYUNG SOOK, Notaris di Korea pada tanggal 06-02-2024 (enam Februari dua ribu dua puluh empat), nomor 2024-2057 dan telah diapostille oleh KANG YUN JEONG, The Ministry of Justice, tertanggal 06-02-2024 (enam Februari dua ribu dua puluh empat), nomor XXA2024S3WF9W8, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini: ---—- -dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama INDUSTRIAL BANK OF KOREA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Korea dengan kantor terdaftar di 79 Eulji-ro, Jung-gu, Seoul 04541, Korea, dengan nomor registrasi perusahaan 110135-0000903, —-——-—--—-—- -yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima) saham dalam Perseroan, —---—-—---...—....—.—... Tuan OH IN TAEK, lahir di Korea Selatan, pada tanggal 03-08-1969 -----— — (tiga Agustus seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), swasta, Warga Negara Republik Korea, pemegang Paspor nomor M650L5764, untuk sementara berada di Jakarta, -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan Rapat: —-— Masyarakat, sebanyak 290.764.599 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham dalam Perseroan, -—— -demikian sebagaimana ternyata dalam daftar hadir tertanggal hari ini yang -- Dean
Page 7 OCR 0.938
telah ditandatangani oleh yang hadir dalam Rapat dan daftar kehadiran dari aplikasi eASY.KSEI, yang dilekatkan pada minuta akta ini, -Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, penghadap yang satu oleh penghadap yang lain. -Sebelum Rapat dibuka secara resmi, Pembawa Acara membacakan tata tertib untuk pelaksanaan Rapat. —-—-----——---— --— -Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris, tertanggal 01-02-2024 (satu Februari dua ribu dua puluh empat), bertindak selaku Pimpinan Rapat dan menyatakan Rapat sebagai berikut : ----—-- -Bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana penyelenggaraan Rapat ini adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (“AD”) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Pasar Modal yang berlaku, khususnya Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), serta dalam menyelenggarakan Rapat ini, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Terkait dengan ketentuan mengenai tempat, pengumuman dan pemanggilan Rapat ini, adalah Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: -— a. Menyampaikan pemberitahuan kepada OJK mengenai mata acara Rapat ---- melalui surat tanggal 28-12-2023 (dua puluh delapan Desember dua ribu dua puluh tiga), b. Melakukan Pengumuman kepada para Pemegang Saham untuk Rapat ini, -- oo
Page 8 OCR 0.932
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
1 pada tanggal 05-01-2024 (lima Januari dua ribu dua puluh empat), melalui
media Situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web PT Kustodian
Sentra Efek Indonesia ("eAsy.KSEI”) dan situs web Perseroan, -——-—-—---———-
C. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham atas Rapat ini pada
tanggal 22-01-2024 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puuh empat), melalui
media Situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("eASY.KSEI”) dan situs web Perseroan. ------——-———-
-Sehubungan pertanyaan dari Pimpinan Rapat mengenai berapa jumlah para
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, apakah jumlah
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili tersebut telah
memenuhi kuorum untuk terselenggaranya Rapat, maka saya, Notaris,
menyampaikan bahwa sesuai dengan mata acara Rapat ini, maka berlaku
ketentuan ketentuan kuorum sebagai berikut: ---------—--—--—-—--o-----oonoonoonn--o—-
a. Untuk mata acara pertama, sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a Anggaran
Dasar dan Pasal 42 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu
tujuh) tentang Perseroan Terbatas ("UUPT”), yaitu Rapat ini adalah sah
apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan,
b. Untuk mata acara kedua, sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a Anggaran -
Dasar, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan:
c. Pasal 40 ayat 1 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang dikuasai —- -
Perseroan karena pembelian kembali tidak dapat digunakan untuk
mengeluarkan suara dalam Rapat ini dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai, -—-----—--—--- -
Setelah memeriksa Daftar Pemegang Saham per tanggal 19-01-2024 (sembilan
belas Januari dua puluh empat) sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas
HO
Page 9 OCR 0.956
Waktu Indonesia Barat) dan daftar hadir para Pemegang Saham dan kuasanya, yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan serta memeriksa keabsahan dari surat surat kuasa yang diberikan, ternyata saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) saham atau mewakili 94,067 (sembilan puluh empat koma nol enam persen) dari 37.763.045.135 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta empat puluh lima ribu seratus tiga puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, karenanya ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 42 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 1 UUPT, telah terpenuhi. Oleh karena itu Rapat adalah sah penyelenggaraannya dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang disebutkan dalam acara Rapat. -Selanjutnya Pimpinan Rapat menerangkan bahwa oleh karena semua persyaratan sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, baik mengenai pemberitahuan, pengumuman, pemanggilan maupun kuorum Rapat, telah dipenuhi sebagaimana mestinya, maka Rapat yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa, tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat) dinyatakan sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat, dan dinyatakan bahwa Rapat Perseroan ini dibuka dengan resmi pada pukul 14.31 WIB (empat belas lewat tiga puluh satu menit Waktu Indonesia Barat). -Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan pemanggilan, mata acara Rapat ini adalah: 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan --—- Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan - 8
Page 10 OCR 0.944
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHura, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT |R Persatuan atas perubahan Pengurus Perseroan. Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk : --—-—-——- — a. dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas ke VI (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, — — Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 9
Page 11 OCR 0.934
TEteum memulai pembahasan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, sebelum dilakukan pengambilan keputusan sesuai mata acara Rapat ini, akan diberikan waktu tanya jawab kepada para pemegang saham atau kuasanya, dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat ini, yang telah dibagikan pada saat registrasi kehadiran Pemegang Saham. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 13 AD, keputusan Rapat ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara, dan hal ini juga telah termaktub dalam tata tertib Rapat ini. Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan singkat mengenai kondisi umum Perseroan sebagai berikut : - Komposisi Pemegang Saham Perseroan a. Industrial Bank of Korea, sebanyak 35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima) saham, atau sebesar 93,244 (sembilan puluh tiga koma dua empat persen): b. Masyarakat, sebanyak 2.555.841.680 (dua miliar lima ratus lima puluh lima - juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh) saham, atau sebesar 8,76 Yo (delapan koma tujuh enam persen): —---—— Total saham sebanyak 37.783.204.065 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat ribu enam puluh lima) saham atau sebesar 100x (seratus persen). Jaringan Kantor : Kantor Pusat 11 (satu), Kantor Cabang Utama :1 (satu), Kantor Cabang 111 (sebelas):- ka 10
Page 12 OCR 0.937
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Kantor Cabang Pembantu : 20 (dua puluh):
Rapat.
Mata Acara Pertama
io
-Oleh karena agenda acara Rapat telah diketahui secara lengkap oleh para
pemegang saham, maka perkanankanlah untuk segera membahas mata acara
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan ---
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan
dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas ke VI ("PMHMETD”) kepada
para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk : -—-—-————-—---a--n-n-onoun
a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu,
b) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT
Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang
—
1
Page 13 OCR 0.941
diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel sejumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham. Perseroan merencanakan pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PHMETD) atau Penawaran Umum Terbatas VI/PUT VI pada semester 1 (satu) tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat). --—-—- Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI akan digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja. -—--—-——-—--—---——-———— Dengan dilaksanakan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih baik dan Perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi dan aktivitas bisnisnya. Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham, maka Pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam PUT VI dapat terdilusi paling banyak 23,6596 (dua puluh tiga koma enam lima persen). ----—-—- Terkait rencana tersebut Perseroan telah mengumumkan : ——--——-— - Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal —-— Pe 12
Page 14 OCR 0.916
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHura, MKn. AAA, 9, Mijura, MKn. | NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT 05-01-2024 (lima Januari dua ribu dua puluh empat), melalui situs web BEI dan situs web Perseroan. Sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, dalam Rapat ini Perseroan juga meminta persetujuan dari Pemegang Saham terkait dengan: - - Perubahan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar sehubungan dengan -————-- peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan: dan —-—---—- | - Pemberian kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi dengan hak -- substitusi untuk melaksanakan Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD dan melaksanakan keputusan-keputusan yang dinyatakan dalam Rapat ini. aan Setelah diperolehnya persetujuan dari Rapat ini atas rencana penambahan modal Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, maka Perseroan akan menyampaikan Pernyataan Pendaftarannya kepada OJK sehubungan dengan rencana pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD dengan memperhatikan POJK PMHMETD, bahwa Pernyataan Pendaftaran tersebut harus menjadi efektif tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Rapat ini. - Seluruh informasi rencana Penambahan Modal Dengan HMETD Perseroan akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. -—---—--—---— ve... Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan tersebut, selanjutnya diusulkan kepada Rapat untuk memutuskan: - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham --- baru dari portepel dala jumlah sejumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham. Dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 13
Page 15 OCR 0.941
32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, termasuk :— peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK Nomor a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD, —-—--—-———----———-—.... b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: 2 melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengeluaran saham baru dalam Penambahan Modal Dengan HMETD: — menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan, dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD selesai, melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, ----—-—- menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan sesuai keputusan ini (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai -—----- ——— 14
Page 16 OCR 0.945
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. -Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat sesuai dengan tata tertib Rapat. —. -Terdapat pertanyaan dari Tuan ANDRY ANSJORI, selaku pemegang 1.359.122 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) saham dalam Perseroan, dengan pertanyaannya yaitu: Dalam rangka Peraturan keterbukaan Informasi dan untuk penetapan hukum yang pasti, mohon penjelasan harga pelaksanaan atas HMETD dan esensi PMHMETD? -Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: untuk harga saat ini belum bisa diinformasikan karena masih dalam proses perhitungan. Nanti pada waktunya Perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi berkaitan juga dengan pendaftaran ke OJK. Lalu berkaitan dengan PMHMETD, sesuai dengan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan secara terbuka kepada seluruh pemegang saham untuk memiliki hak melakukan exercise atas penawaran umum yang Perseroan lakukan. “3 5 -Selanjutnya terdapat pertanyaan dari Tuan UNTARA HADI, selaku pemegang 550 (lima ratus lima puluh) saham dalam Perseroan, dengan pertanyaannya yaitu 1. Siapa standby buyer-nya? 2. Berapa persen yang akan dibeli bila tidak habis terjual? -Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: berkaitan dengan PUT yang dilakukan, IBK Korea sebagai pemegang saham akan melakukan penambahan sebesar Rp1 triliun (satu triliun rupiah) sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang Perseroan lakukan. Adapun penawaran HMETD-nya adalah termasuk hak yang diberikan juga kepada pemegang saham lainnya, sehingga keseluruhan yang Perseroan harapkan adalah modal yang akan bertambah adalah di atas Rp1 triliun —— 15
Page 17 OCR 0.941
(satu triliun rupiah). -Selanjutnya terdapat pertanyaan dari Nyonya LUSIAWATI, selaku pemegang 85.000 (delapan puluh lima ribu) saham dalam Perseroan, dengan pertanyaannya yaitu: -Berkaitan dengan harga, harga nominalnya adalah Rp100,00 (seratus rupiah) per lembar sedangkan harga tertinggi hari ini adalah Rp79,00 (tujuh puluh sembilan rupiah), bagaimana kita bisa dapat harga yang lebih Murah? ----------—..-..... -Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: dapat disampaikan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka, nantinya mekanisme pasar yang akan terjadi di dalam penawaran ini. Kita akan melihat proses ini akan dilakukan lebih kurang 6 (enam) bulan sehingga kita akan melihat fluktuasi pasar yang terjadi nanti. ---—--—- -Nyonya LUSIAWATI menanyakan lagi sebagai berikut: harga awal Rp100,00 (seratus rupiah) lalu harga tertinggi hari ini adalah Rp79,00 (tujuh puluh sembilan rupiah). Dari pengalaman tahun lalu ada Right Issue juga. Harga sama di Rp100,00 (seratus rupiah) sedangkan harga di pasar sekitar Rp80,00 (delapan puluh rupiah) atau Rp81,00 (delapan puluh satu rupiah). Saya sebagai customer tidak mungkin beli di harga Rp100,00 (seratus rupiah) karena harga di pasar Rp81,00 (delapan puluh satu rupiah). Bagaimana caranya kita mau nambah juga sedangkan kita merasa rugi bila di harga Rp100,00 (seratus rupiah) padahal harga di pasar Rp81,00 (delapan puluh satu rupiah)? -Atas pertanyaan tambahan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: bila melihat history yang ada, sebelumnya dengan nominal di harga Rp100,00 (seratus rupiah) memang harga waktu itu lebih kurang antara Rp80,00 (delapan puluh rupiah) sampai Rp90,00 (sembilan puluh rupiah). Oleh karena itu, pada saat ini Perseroan sedang melakukan proses perhitungan mengenai harga exercise nantinya. Jadi pada saat ini memang Perseroan belum bisa memberikan jawaban yang —--—-—- Pa 16
Page 18 OCR 0.940
memuaskan pada harga berapa karena ini sedang proses perhitungan. —--—-—-— -Selanjutnya terdapat 1 pendapat dari Nyonya NUNUK SUPRANTINI, selaku pemegang 10.599 (sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham dalam Perseroan, yaitu: mengenai harga, saya ingin harga di bawah harga pasar karena kalau di atas harga pasar, saya lebih baik beli di pasar daripada melalui Right Issue. Jadi saya ingin kalau Right Issue harganya di bawah harga pasar sehingga misal di pasar harganya Rp80,00 (delapan puluh rupiah) tetapi saya harus menebus di harga Rp90,00 (sembilan puluh rupiah), lebih baik saya beli di pasar. Itu masukkan dari saya. -Atas pendapat tersebut ditanggapi oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: terima kasih atas masukkannya. Ini masukkan yang baik untuk Perseroan, karena Perseroan pada dasarnya ingin saham yang ditawarkan bisa di exercise secara keseluruhan sehingga masukkan tersebut akan menjadi pertimbangan buat Perseroan. -------—----—-—--——-——...o.o.... -Selanjutnya terdapat pertanyaan lagi dari Tuan UNTARA HADI, selaku pemegang 550 (lima ratus lima puluh) saham dalam Perseroan, dengan pertanyaannya yaitu: - 1. Untuk keperluan apa PUT ini dilakukan? 2. Bila tidak didapat modal minimal sebesar Rp1 triliun (satu triliun rupiah) ------- tersebut, apakah ada PUT susulan? nm, Atau ada perlakuan lain? —— Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: atas pertanyaan pertama, PUT VI dilakukan adalah dengan tujuan yang utama adalah meningkatkan permodalan Perseroan. Sesuai dengan tujuannnya sehingga Bank memiliki modal yang kuat untuk dapat terus berkembang dengan baik. Jadi tujuan utama adalah untuk meningkatan permodalan yang akan digunakan sebagai modal kerja. Untuk pertanyaan kedua, sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah dilakukan, ———— 17
Page 19 OCR 0.928
IBK Korea akan menambahkan sejumlah Rp1 triliun (satu triliun rupiah). Oleh karena itu Perseroan juga optimis, pemegang saham lain akan melakukan exercise atas haknya sehingga PUT yang akan dilakukan ini dapat tercapai sehingga dapat bermanfaat bagi IBK Indonesia secara keseluruhan. —--—-——-.... -Selanjutnya Pimpinan Rapat menambahkan sebagai berikut: bahwa ini dalam rangka pengembangan usaha Bank. Perseroan sendiri akan ada Keterbukaan Informasi, mungkin bapak/ibu bisa mengikuti kemana arahnya Perseroan ke masa depan. aa 2 -Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat lagi, maka Pimpinan Rapat melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, kecuali kuasa dari pemegang saham yang menerima kuasa dengan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI, yang akan memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, silahkan mengangkat tangan, dan kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, silahkan memberikan pilihan suara melalui aplikasi eASY. KSEI. ----——- -Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara elektronik, yang tercatat pada aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: -—-—- -Terdapat suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus) suara: “Terdapat suara tidak setuju, sebanyak 1.359.122 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) suara, -Selanjutnya saya, Notaris, menyampaikan bahwa : -Jumlah suara yang hadir sebanyak 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) suara: -Suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan — 18
Page 20 OCR 0.890
ratus) suara: -Suara tidak setuju, sebanyak 1.359.122 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) suara, -Suara setuju sebanyak 35.516.504.062 (tiga puluh lima miliar lima ratus enam belas juta lima ratus empat ribu enam puluh dua) saham, -Sehingga jumlah total suara setuju adalah 35.516.767.862 (tiga puluh lima miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara, atau sebesar 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Sesuai dengan laporan dari saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan tersebut. --—-—--————.—- Mata Acara Kedua: — - Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan . ------------xo-v-on-ooo- -Berkaitan dengan mata acara ini, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang menjabat pada saat ini, adalah sebagai berikut : Direksi : 1. Direktur Utama : Tuan CHA JAE YOUNG ----onnwn-nn-n-nn-nan 2. Direktur : Tuan LEE DAE SUNG 3. Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO --------nnnwwunnvnvnnannn 4. Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI --- 5. Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI--—---—-...—.- Dewan Komisaris : 2 1. Komisaris Utama Independen : Tuan TAUFIK HAKIM -—-—--—---—---------—-—-- 2. Komisaris : Tuan KANG HO CHANG -—-—--—-—-------------- 3. Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA --—----—------————- 4. Komisaris Independen : ALEXANDER FRANS RORI -----—o-—--——- Na 19
Page 21 OCR 0.906
Sehubungan dengan: 1 Ketentuan UUPT dimana Pemegang Saham yang memilikiimewakili lebih dari 1096 (sepuluh persen) saham dalam Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPS, dan, -— Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh -—— Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi, Surat Pengunduran Diri Tuan CHA JAE YOUNG selaku Direktur Utama --—-- Perseroan tertanggal 19-12-2023 (sembilan belas Desember dua ribu dua puluh tiga) yang diterima Perseroan pada tanggal 19-12-2023 (sembilan belas Desember dua ribu dua puluh tiga), dan Perseroan telah mengumuman Keterbukaan Informasi pada tanggal 20-12-2023 (dua puluh belas Desember dua ribu dua puluh tiga) pada situs web BEI dan situs web Perseroan, Sehingga dengan ini memperhatikan : - Tb 2 Maka diusulkan untuk: Tb Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan ------——--—-——.... Surat Keputusan Anggota Dewan Komisaris OJK nomor ---- KEPR-161/D.03/2023 tanggal 13-12-2023 (tiga belas Desember dua ribu dua puluh tiga) tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Tuan OH IN TAEK selaku calon Direktur Utama Perseroan. — Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG selaku Direktur Utama Perseroan: Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan yang -—- telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEPR-161/D.03/2023 tanggal 13-12-2023 (tiga belas Desember dua ribu dua puluh tiga). Efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -——-——— aa HO 20
Page 22 OCR 0.877
Perseroan yang diadakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh). --—--—---- Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta kepada Pembawa Acara untuk memperkenalkan diri Direktur Utama Perseroan yang baru diusulkan tersebut kepada para pemegang saham dan membacakan riwayat hidup Direktur Utama Perseroan. — Pembawa Acara membacakan riwayat hidup Direktur Utama Perseroan. ----------- Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan tersebut, selanjutnya diusulkan kepada Rapat untuk memutuskan : -Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), sehingga : a. Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan, efektif -- sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), b. Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai Direktur Utama dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta ucapan sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, C. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai ------ berikut: - Direksi : -—-—---—--——--—---n-nn22222nnnnann 2-5 men mNNLML — 1. Direktur Utama : Tuan OH IN TAEK, 2. Direktur : Tuan LEE DAE SUNG, --—-—---—--. am. 3. Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO, -- 4. Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA ---—--- AFIANTI, —- 5. Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI. --—--—- Dean anNa 21
Page 23 OCR 0.900
d. tertib Rapat. ———— Komisaris : 1. Komisaris Utama Indpenden : Tuan TAUFIK HAKIM: -- aa 2. Komisaris : Tuan KANG HO CHANG, ---—o----————— - 3. Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA: -—--—--——--—- 4. Komisaris Independen : JONI SWASTANTO. ---——---n-—ooo---—-o- -Masa jabatan: Tan i) Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) -------——-—-------oo—o-----—-.- i) Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan --—-—--- ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama Independen, Tuan KANG HO CHANG selaku Komisaris serta Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan JONI SWASTANTO masing-masing selaku Komisaris Independen, sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima): - iii) Tuan EDWIN RUDIANTO sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam): - iv) Tuan OH IN TAEK sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), -—- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, -- untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris setelah ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat sesuai dengan tata 22
Page 24 OCR 0.935
-Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat, maka Pimpinan Rapat melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, kecuali kuasa dari pemegang saham yang menerima kuasa dengan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI, yang akan memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, silahkan mengangkat tangan, dan kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, silahkan memberikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI. -------- -Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara elektronik, yang tercatat pada aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: -—--—-—- -Terdapat suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus) suara, -Tidak terdapat suara tidak setuju, -—--—-— -Selanjutnya saya, Notaris, menyampaikan bahwa : -—-—--------n-nononunnoonoonnnsnn -Jumlah suara yang hadir sebanyak 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) suara, - -Suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus) suara, - -Suara tidak setuju, tidak ada, -Suara setuju sebanyak 35.517.863.184 (tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh empat) saham: -Sehingga jumlah total suara setuju adalah 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) suara, atau sebesar 10076 (seratus persen), atau lebih dari 1/2 (satu - 23
Page 25 OCR 0.929
——— per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Sesuai dengan laporan dari saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan tersebut. -Selanjutnya Pimpinan Rapat manyampaikan bahwa demikian rangkaian acara Rapat ini telah selesai dan dengan telah selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat ini, dan selanjutnya Pimpinan Rapat menutup Rapat ini, pada pukul 15.20 WIB (lima belas lewat dua puluh menit Waktu Indonesia Barat), dengan mengucapkan terima kasih.-————--——...——.. -Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris. --—-—---—-———- -Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat, maka dibuatlah Berita Acara ini oleh saya, Notaris. ——maa — DEMIKIAN AKTA INI -—-—-——— : -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : ---—- 1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 —- (tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576023110980005, -—— 2. Nyonya ANNA HIDAYANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang, pada ------- tanggal 22-06-1968 (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, Purihutama, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 013, Kelurahan — 24
Page 26 OCR 0.869
Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3216066206680009, untuk sementara berada di Jakarta, --------------— -keduanya karyawan kantor Notaris. -Oleh karena para penghadap telah meninggalkan ruangan Rapat pada waktu Berita Acara ini dibuat, maka setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para saksi, dengan segera ditandatangani oleh saya, Notaris, dan para saksi. —-----——- -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. ----—----- -Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. -—- DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA -—--—--—-——- METERAI : TEMPEL | 070252609 'WnotafusiaMO RUPS Tbk 20241agrs RUPSLB. 13feb2024 PMHMETD 618 02 24 agrs barupsib. 13feb2024 Clean rev legal.docx 25
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
CEHRISTINA DWI UTAMI
p.2
unresolved
person
MHum
p.2 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.2
unresolved
person
CERISTINA DWI UTAMI
p.4
unresolved
person
RULLY HIDAYAT
p.5
unresolved
org
Ministry of Justice
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Terkait
p.7
unresolved
org
PT Kustodian Sentra Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.9
unresolved
person
MHura
p.10 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
person
Mijura
p.14
unresolved
person
ANDRY ANSJORI
p.16
unresolved
person
UNTARA HADI
p.16 ×2
unresolved
person
LUSIAWATI
p.17 ×2
unresolved
person
NUNUK SUPRANTINI
p.18
unresolved
—
Pengunduran Diri Tuan CHA JAE YOUNG
· Direktur Utama
p.21 ×10
unresolved
person
MICHAEL YOGATAMA
p.25
unresolved
person
ANNA HIDAYANTI
p.25
unresolved
org
WnotafusiaMO RUPS Tbk
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
483 ms
13 Sep 2026 17:10
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'OH IN TAEK',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'puluh tiga) tentang hasil penilaian kemampuan '
'dan kepatutan Tuan OH IN TAEK selaku calon '
'Direktur Utama Perseroan. — Maka diusulkan '
'untuk: Tb Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE '
'YOUNG selaku Direktur Utama Perseroan: '
'Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur '
'Utama Perseroan yang -—- telah memperoleh '
'persetujuan dari OJK sebagaimana tercantum dalam '
'Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor '
'KEPR-161/D.03/2023 tanggal 13-12-2023 (tiga '
'belas Desember dua ribu dua puluh'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'CHA JAE YOUNG',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'roan dapat mengusulkan mata acara RUPS, dan, -— '
'Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan '
'anggota Direksi oleh -—— Dewan Komisaris kepada '
'RUPS, harus memperhatikan rekomendasi komite '
'remunerasi dan nominasi, Surat Pengunduran Diri '
'Tuan CHA JAE YOUNG selaku Direktur Utama --—-- '
'Perseroan tertanggal 19-12-2023 (sembilan belas '
'Desember dua ribu dua puluh tiga) yang diterima '
'Perseroan pada tanggal 19-12-2023 (sembilan '
'belas Desember dua ribu dua puluh tiga), dan '
'Perseroan tela'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BANK IBK INDONESIA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}