Skip to content
Back to announcement

20240219_AGRS_Perubahan Pengurus_31578886_lamp3.pdf

Board change Needs review AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1 OCR 0.836
NOTARIS
CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn,

SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor AHU-00023.AH.02.02.Tahun 2016
Tanggal 11 Maret 2016

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

— AKTA

D3 BERITA ACARA

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT BANK IBK INDONESIA Tbk

NOMOR Les

TANGGAL: 13 Februari 2024.

Page 2 OCR 0.940
CEHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Nomor : 73.

-Pada hari ini, Selasa, tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh

empat). -—-

-Saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,

Desai Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan
il

hadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-namanya akan

disebutkan pada bagian akhir akta ini:

-Atas permintaan Direksi PT BANK IBK INDONESIA Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat, dan berkantor pusat di Wisma GKBI Lantai UG-01 Jalan Jenderal
Sudirman nomor 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang (untuk selanjutnya disebut
“Perseroan”), yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat

dalam akta-akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal :

-16-09-2021 (enam belas September dua ribu dua puluh satu), nomor 132,
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
N dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat,

tertanggal 20-09-2021 (dua puluh September dua ribu dua puluh satu), nomor

AHU-AH.01.03-0450199,

-11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor 62, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya
tertanggal 11-02-2022 (sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor ----
AHU-0010680.AH.01.02.TAHUN 2022, dan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi

Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

————

Page 3 OCR 0.941
In sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 11-02-2022
(sebelas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor AHU-AH.01.03-0094818, --
-14-09-2022 (empat belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 109,
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat,

tertanggal 15-09-2022 (lima belas September dua ribu dua puluh dua), nomor

AHU-AH.01.03-0291360,
-08-02-2023 (delapan Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor 36, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya

tertanggal 17-02-2023 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor

AHU-0011190.AH.01.02.TAHUN 2023,
-14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga), nomor 142, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal

14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga), nomor

AHU-AH.01.03-0104854. --—

-Berada di Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom Jalan Jenderal Sudirman

Kaveling 18-20 Jakarta 10220. -

-Untuk dan atas permintaan tersebut membuat Berita Acara, dari apa yang akan
dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(untuk selanjutnya disebut "Rapat”) Perseroan, yang diadakan pada hari ini. —-----
-Hadir dalam Rapat dan dengan demikian menghadap kepada saya, Notaris,
dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini : --—-
1. Tuan TAUFIK HAKIM, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 25-10-1965 (dua -

puluh lima Oktober seribu sembilan ratus enam puluh lima), swasta, Warga -

2
Page 4 OCR 0.935
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Taman Sari Persada
Raya Blok 26 nomor 1, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan
Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3275082510650013, untuk sementara berada di Jakarta, —

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama

(Independen) Perseroan:

2. Tuan KANG HO CHANG, lahir di Korea Selatan, pada tanggal 06-07-1958 --
(enam Juli seribu sembilan ratus lima puluh delapan), swasta, Warga Negara

Republik Korea, pemegang Paspor nomor M84979143,

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan,
yang turut mengikuti Rapat secara online melalui aplikasi Zoom KSEI. ----——-
3. Tuan DAMAL BAYU UTAMA, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 25-03-1964

(dua puluh lima Maret seribu sembilan ratus enam puluh empat), swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Pratama
XI 63, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 022, Kelurahan Bojong
Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor 3275052503640013, untuk sementara berada di Jakarta, ----—----——-—-—
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen

Perseroan: 2

4. Tuan JONI SWASTANTO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 13-06-1956 -----
(tiga belas Juni seribu sembilan ratus lima puluh enam), swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Cipayung |
nomor 8, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan Rawa Barat,

Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3174071306560001:

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen

Perseroan,

anak LEE DAE SUNG, lahir di Korea Selatan, pada tanggal 08-04-1970 ----—-

3

Page 5 OCR 0.941
8.

(delapan April seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga Negara
Republik Korea, pemegang Paspor nomor M19936035, untuk sementara

berada di Jakarta,

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: -
Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI, lahir di Baturaja, pada tanggal -
31-05-1966 (tiga puluh satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam),
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang
Selatan, Graha Hijau 2 Blok E-21, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006,
Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 3674057105660004, untuk sementara berada di Jakarta: —-
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: -
Tuan EDWIN RUDIANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 08-09-1969 (delapan
September seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Jalan
Matahari Raya L-1/23 VCM, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 013,
Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 3674050809690001, untuk sementara berada di Jakarta:-—
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: —
Tuan ALEXANDER FRANS RORI, lahir di Kota Mobagu, pada tanggal --——-
31-07-1966 (tiga puluh satu Juli seribu sembilan ratus enam puluh enam),
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang
Selatan, The Green Royal Blossom K6/7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
012, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 3674013107660001, untuk sementara berada di Jakarta: —
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Kepatuhan

Perseroan: -

Tuan RULLY HIDAYAT, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-09-1983 (dua —

puluh enam September seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), swasta, -—-

LN
Page 6 OCR 0.930
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

10.

ahh

Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Apartemen
Casa Grande Unit Montana 36-09, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 012,
Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3275082609830012:

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa berdasarkan
Surat Kuasa (Power of Attorney), yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
cukup, tertanggal 31-01-2024 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua puluh
empat) dan telah dilegalisasi oleh YANG, MYUNG SOOK, Notaris di Korea
pada tanggal 06-02-2024 (enam Februari dua ribu dua puluh empat), nomor
2024-2057 dan telah diapostille oleh KANG YUN JEONG, The Ministry of
Justice, tertanggal 06-02-2024 (enam Februari dua ribu dua puluh empat),
nomor XXA2024S3WF9W8, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini: ---—-
-dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama INDUSTRIAL BANK
OF KOREA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Korea dengan kantor terdaftar di 79 Eulji-ro, Jung-gu, Seoul 04541,

Korea, dengan nomor registrasi perusahaan 110135-0000903, —-——-—--—-—-

-yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 35.227.362.385 (tiga puluh
lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga
ratus delapan puluh lima) saham dalam Perseroan, —---—-—---...—....—.—...
Tuan OH IN TAEK, lahir di Korea Selatan, pada tanggal 03-08-1969 -----— —
(tiga Agustus seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), swasta, Warga
Negara Republik Korea, pemegang Paspor nomor M650L5764, untuk

sementara berada di Jakarta,

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan Rapat: —-—
Masyarakat, sebanyak 290.764.599 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus

enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham dalam

Perseroan, -——

-demikian sebagaimana ternyata dalam daftar hadir tertanggal hari ini yang --
Dean

Page 7 OCR 0.938
telah ditandatangani oleh yang hadir dalam Rapat dan daftar kehadiran dari

aplikasi eASY.KSEI, yang dilekatkan pada minuta akta ini,

-Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris,

penghadap yang satu oleh penghadap yang lain.

-Sebelum Rapat dibuka secara resmi, Pembawa Acara membacakan tata tertib

untuk pelaksanaan Rapat. —-—-----——---— --—

-Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan yang
telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal
15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris, tertanggal 01-02-2024 (satu Februari dua ribu dua puluh empat),
bertindak selaku Pimpinan Rapat dan menyatakan Rapat sebagai berikut : ----—--
-Bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana penyelenggaraan Rapat ini adalah
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (“AD”) dan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Pasar Modal yang berlaku, khususnya Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), serta dalam
menyelenggarakan Rapat ini, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General

Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral

Efek Indonesia.
Terkait dengan ketentuan mengenai tempat, pengumuman dan pemanggilan

Rapat ini, adalah Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: -—

a. Menyampaikan pemberitahuan kepada OJK mengenai mata acara Rapat ----

melalui surat tanggal 28-12-2023 (dua puluh delapan Desember dua ribu dua

puluh tiga),

b. Melakukan Pengumuman kepada para Pemegang Saham untuk Rapat ini, --

oo
Page 8 OCR 0.932
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

1 pada tanggal 05-01-2024 (lima Januari dua ribu dua puluh empat), melalui
media Situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web PT Kustodian

Sentra Efek Indonesia ("eAsy.KSEI”) dan situs web Perseroan, -——-—-—---———-

C. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham atas Rapat ini pada

tanggal 22-01-2024 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puuh empat), melalui
media Situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs web PT Kustodian

Sentral Efek Indonesia ("eASY.KSEI”) dan situs web Perseroan. ------——-———-

-Sehubungan pertanyaan dari Pimpinan Rapat mengenai berapa jumlah para
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, apakah jumlah
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili tersebut telah
memenuhi kuorum untuk terselenggaranya Rapat, maka saya, Notaris,
menyampaikan bahwa sesuai dengan mata acara Rapat ini, maka berlaku
ketentuan ketentuan kuorum sebagai berikut: ---------—--—--—-—--o-----oonoonoonn--o—-

a. Untuk mata acara pertama, sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a Anggaran

Dasar dan Pasal 42 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu
tujuh) tentang Perseroan Terbatas ("UUPT”), yaitu Rapat ini adalah sah
apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan,
b. Untuk mata acara kedua, sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a Anggaran -

Dasar, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah

yang telah dikeluarkan Perseroan:

c. Pasal 40 ayat 1 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang dikuasai —- -

Perseroan karena pembelian kembali tidak dapat digunakan untuk
mengeluarkan suara dalam Rapat ini dan tidak diperhitungkan dalam

menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai, -—-----—--—--- -

Setelah memeriksa Daftar Pemegang Saham per tanggal 19-01-2024 (sembilan

belas Januari dua puluh empat) sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas
HO

Page 9 OCR 0.956
Waktu Indonesia Barat) dan daftar hadir para Pemegang Saham dan kuasanya,
yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan serta memeriksa keabsahan dari surat surat kuasa yang diberikan,
ternyata saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah
35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima ratus delapan belas juta seratus dua
puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) saham atau mewakili
94,067 (sembilan puluh empat koma nol enam persen) dari 37.763.045.135 (tiga
puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta empat puluh lima ribu seratus
tiga puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham
yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, karenanya ketentuan kuorum

sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 42 ayat 2 dan Pasal

40 ayat 1 UUPT, telah terpenuhi.
Oleh karena itu Rapat adalah sah penyelenggaraannya dan dapat mengambil
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang disebutkan

dalam acara Rapat.

-Selanjutnya Pimpinan Rapat menerangkan bahwa oleh karena semua
persyaratan sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, baik mengenai
pemberitahuan, pengumuman, pemanggilan maupun kuorum Rapat, telah
dipenuhi sebagaimana mestinya, maka Rapat yang diselenggarakan pada hari ini,
Selasa, tanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat)
dinyatakan sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat, dan dinyatakan bahwa Rapat Perseroan ini dibuka dengan resmi pada
pukul 14.31 WIB (empat belas lewat tiga puluh satu menit Waktu Indonesia Barat).

-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan pemanggilan,

mata acara Rapat ini adalah:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan --—-

Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan -

8
Page 10 OCR 0.944
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHura, MKn.

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

|R Persatuan atas perubahan Pengurus Perseroan.

Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk : --—-—-——- —

a.

dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas ke VI (“PMHMETD”) kepada
para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan

Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek

Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka

Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih

Dahulu, — —

Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada
PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang
diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan
Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam

rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek

Terlebih Dahulu.

9

Page 11 OCR 0.934
TEteum memulai pembahasan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, sebelum
dilakukan pengambilan keputusan sesuai mata acara Rapat ini, akan diberikan
waktu tanya jawab kepada para pemegang saham atau kuasanya, dengan
prosedur sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat ini, yang telah dibagikan

pada saat registrasi kehadiran Pemegang Saham. Setelah itu akan dilanjutkan

dengan pengambilan keputusan.
Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 13 AD, keputusan Rapat ini diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, namun apabila tidak tercapai musyawarah untuk

mufakat, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara, dan hal ini juga

telah termaktub dalam tata tertib Rapat ini.

Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan singkat mengenai kondisi

umum Perseroan sebagai berikut : -

Komposisi Pemegang Saham Perseroan

a. Industrial Bank of Korea, sebanyak 35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua

ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan

puluh lima) saham, atau sebesar 93,244 (sembilan puluh tiga koma dua

empat persen):
b. Masyarakat, sebanyak 2.555.841.680 (dua miliar lima ratus lima puluh lima -

juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh) saham,

atau sebesar 8,76 Yo (delapan koma tujuh enam persen): —---——
Total saham sebanyak 37.783.204.065 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan

puluh tiga juta dua ratus empat ribu enam puluh lima) saham atau sebesar 100x

(seratus persen).

Jaringan Kantor :

Kantor Pusat 11 (satu),

Kantor Cabang Utama :1 (satu),

Kantor Cabang 111 (sebelas):-

ka

10
Page 12 OCR 0.937
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Kantor Cabang Pembantu : 20 (dua puluh):

Rapat.
Mata Acara Pertama

io

-Oleh karena agenda acara Rapat telah diketahui secara lengkap oleh para

pemegang saham, maka perkanankanlah untuk segera membahas mata acara

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan ---
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan
dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas ke VI ("PMHMETD”) kepada
para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk : -—-—-————-—---a--n-n-onoun
a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih

Dahulu,

b) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT

Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang
—

1

Page 13 OCR 0.941
diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan
Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek

Terlebih Dahulu.

Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan
mengeluarkan saham baru dari portepel sejumlah sebanyak-banyaknya
11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga

ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100,00

(seratus rupiah) per saham.
Perseroan merencanakan pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PHMETD) atau Penawaran Umum Terbatas
VI/PUT VI pada semester 1 (satu) tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat). --—-—-
Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas
VI akan digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja. -—--—-——-—--—---——-————
Dengan dilaksanakan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI,
struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih baik dan Perseroan akan

memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi dan aktivitas

bisnisnya.
Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui Penawaran Umum
Terbatas VI dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 11.706.543.991 (sebelas
miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus
sembilan puluh satu) saham, maka Pemegang saham Perseroan yang tidak
menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam PUT VI dapat

terdilusi paling banyak 23,6596 (dua puluh tiga koma enam lima persen). ----—-—-

Terkait rencana tersebut Perseroan telah mengumumkan : ——--——-—

- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal —-—
Pe

12
Page 14 OCR 0.916
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHura, MKn.
AAA, 9, Mijura, MKn. |
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

05-01-2024 (lima Januari dua ribu dua puluh empat), melalui situs web BEI

dan situs web Perseroan.

Sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, dalam Rapat

ini Perseroan juga meminta persetujuan dari Pemegang Saham terkait dengan: -

- Perubahan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar sehubungan dengan -————--

peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan: dan —-—---—-

| - Pemberian kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi dengan hak --
substitusi untuk melaksanakan Penambahan Modal Dengan Memberikan
HMETD dan melaksanakan keputusan-keputusan yang dinyatakan dalam

Rapat ini. aan

Setelah diperolehnya persetujuan dari Rapat ini atas rencana penambahan modal
Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, maka
Perseroan akan menyampaikan Pernyataan Pendaftarannya kepada OJK
sehubungan dengan rencana pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD
dengan memperhatikan POJK PMHMETD, bahwa Pernyataan Pendaftaran
tersebut harus menjadi efektif tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal

Rapat ini. -

Seluruh informasi rencana Penambahan Modal Dengan HMETD Perseroan akan
diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan bersamaan dengan
penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. -—---—--—---— ve...
Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan tersebut, selanjutnya diusulkan

kepada Rapat untuk memutuskan:

- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham ---

baru dari portepel dala jumlah sejumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991
(sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan
ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
rupiah) per saham. Dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD,

dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan

13

Page 15 OCR 0.941
32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, termasuk :—

peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK Nomor

a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam

rangka Penambahan Modal Dengan HMETD, —-—--—-———----———-—....

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi,

untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan

dengan Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, termasuk tetapi

tidak terbatas untuk: 2

melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan

dengan pengeluaran saham baru dalam Penambahan Modal Dengan

HMETD: —
menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan, dan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan Penambahan

Modal Dengan HMETD selesai,

melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan Penambahan Modal Dengan HMETD, tanpa ada suatu
tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, ----—-—-
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan
sesuai keputusan ini (termasuk menegaskan susunan pemegang
saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar dalam
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta

melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai -—-----

———

14
Page 16 OCR 0.945
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

-Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang saham

atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat sesuai dengan tata

tertib Rapat. —.
-Terdapat pertanyaan dari Tuan ANDRY ANSJORI, selaku pemegang 1.359.122
(satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua) saham dalam
Perseroan, dengan pertanyaannya yaitu: Dalam rangka Peraturan keterbukaan

Informasi dan untuk penetapan hukum yang pasti, mohon penjelasan harga

pelaksanaan atas HMETD dan esensi PMHMETD?
-Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku
Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: untuk harga saat ini belum bisa
diinformasikan karena masih dalam proses perhitungan. Nanti pada waktunya
Perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi berkaitan juga dengan
pendaftaran ke OJK. Lalu berkaitan dengan PMHMETD, sesuai dengan ketentuan
ini dilakukan untuk memberikan kesempatan secara terbuka kepada seluruh

pemegang saham untuk memiliki hak melakukan exercise atas penawaran umum

yang Perseroan lakukan. “3 5
-Selanjutnya terdapat pertanyaan dari Tuan UNTARA HADI, selaku pemegang

550 (lima ratus lima puluh) saham dalam Perseroan, dengan pertanyaannya yaitu

1. Siapa standby buyer-nya?

2. Berapa persen yang akan dibeli bila tidak habis terjual?

-Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku
Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: berkaitan dengan PUT yang
dilakukan, IBK Korea sebagai pemegang saham akan melakukan penambahan
sebesar Rp1 triliun (satu triliun rupiah) sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang
Perseroan lakukan. Adapun penawaran HMETD-nya adalah termasuk hak yang
diberikan juga kepada pemegang saham lainnya, sehingga keseluruhan yang

Perseroan harapkan adalah modal yang akan bertambah adalah di atas Rp1 triliun

——

15
Page 17 OCR 0.941
(satu triliun rupiah).

-Selanjutnya terdapat pertanyaan dari Nyonya LUSIAWATI, selaku pemegang

85.000 (delapan puluh lima ribu) saham dalam Perseroan, dengan pertanyaannya

yaitu:
-Berkaitan dengan harga, harga nominalnya adalah Rp100,00 (seratus rupiah) per
lembar sedangkan harga tertinggi hari ini adalah Rp79,00 (tujuh puluh sembilan
rupiah), bagaimana kita bisa dapat harga yang lebih Murah? ----------—..-.....
-Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku
Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: dapat disampaikan bahwa proses
ini dilakukan secara terbuka, nantinya mekanisme pasar yang akan terjadi di
dalam penawaran ini. Kita akan melihat proses ini akan dilakukan lebih kurang 6
(enam) bulan sehingga kita akan melihat fluktuasi pasar yang terjadi nanti. ---—--—-
-Nyonya LUSIAWATI menanyakan lagi sebagai berikut: harga awal Rp100,00
(seratus rupiah) lalu harga tertinggi hari ini adalah Rp79,00 (tujuh puluh sembilan
rupiah). Dari pengalaman tahun lalu ada Right Issue juga. Harga sama di
Rp100,00 (seratus rupiah) sedangkan harga di pasar sekitar Rp80,00 (delapan
puluh rupiah) atau Rp81,00 (delapan puluh satu rupiah). Saya sebagai customer
tidak mungkin beli di harga Rp100,00 (seratus rupiah) karena harga di pasar
Rp81,00 (delapan puluh satu rupiah). Bagaimana caranya kita mau nambah juga
sedangkan kita merasa rugi bila di harga Rp100,00 (seratus rupiah) padahal harga

di pasar Rp81,00 (delapan puluh satu rupiah)?

-Atas pertanyaan tambahan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS
RORI, selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: bila melihat history
yang ada, sebelumnya dengan nominal di harga Rp100,00 (seratus rupiah)
memang harga waktu itu lebih kurang antara Rp80,00 (delapan puluh rupiah)
sampai Rp90,00 (sembilan puluh rupiah). Oleh karena itu, pada saat ini Perseroan
sedang melakukan proses perhitungan mengenai harga exercise nantinya. Jadi

pada saat ini memang Perseroan belum bisa memberikan jawaban yang —--—-—-

Pa

16
Page 18 OCR 0.940
memuaskan pada harga berapa karena ini sedang proses perhitungan. —--—-—-—
-Selanjutnya terdapat 1 pendapat dari Nyonya NUNUK SUPRANTINI, selaku
pemegang 10.599 (sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham dalam
Perseroan, yaitu: mengenai harga, saya ingin harga di bawah harga pasar karena
kalau di atas harga pasar, saya lebih baik beli di pasar daripada melalui Right
Issue. Jadi saya ingin kalau Right Issue harganya di bawah harga pasar sehingga
misal di pasar harganya Rp80,00 (delapan puluh rupiah) tetapi saya harus

menebus di harga Rp90,00 (sembilan puluh rupiah), lebih baik saya beli di pasar.

Itu masukkan dari saya.
-Atas pendapat tersebut ditanggapi oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku
Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: terima kasih atas masukkannya.
Ini masukkan yang baik untuk Perseroan, karena Perseroan pada dasarnya ingin
saham yang ditawarkan bisa di exercise secara keseluruhan sehingga masukkan
tersebut akan menjadi pertimbangan buat Perseroan. -------—----—-—--——-——...o.o....
-Selanjutnya terdapat pertanyaan lagi dari Tuan UNTARA HADI, selaku

pemegang 550 (lima ratus lima puluh) saham dalam Perseroan, dengan

pertanyaannya yaitu: -

1. Untuk keperluan apa PUT ini dilakukan?

2. Bila tidak didapat modal minimal sebesar Rp1 triliun (satu triliun rupiah) -------

tersebut, apakah ada PUT susulan? nm,

Atau ada perlakuan lain? ——
Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Tuan ALEXANDER FRANS RORI, selaku
Direktur Kepatuhan Perseroan, sebagai berikut: atas pertanyaan pertama, PUT VI
dilakukan adalah dengan tujuan yang utama adalah meningkatkan permodalan
Perseroan. Sesuai dengan tujuannnya sehingga Bank memiliki modal yang kuat
untuk dapat terus berkembang dengan baik. Jadi tujuan utama adalah untuk
meningkatan permodalan yang akan digunakan sebagai modal kerja. Untuk

pertanyaan kedua, sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah dilakukan,

————

17
Page 19 OCR 0.928
IBK Korea akan menambahkan sejumlah Rp1 triliun (satu triliun rupiah). Oleh
karena itu Perseroan juga optimis, pemegang saham lain akan melakukan
exercise atas haknya sehingga PUT yang akan dilakukan ini dapat tercapai
sehingga dapat bermanfaat bagi IBK Indonesia secara keseluruhan. —--—-——-....
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menambahkan sebagai berikut: bahwa ini dalam
rangka pengembangan usaha Bank. Perseroan sendiri akan ada Keterbukaan
Informasi, mungkin bapak/ibu bisa mengikuti kemana arahnya Perseroan ke masa

depan. aa 2

-Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat lagi, maka
Pimpinan Rapat melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara
musyawarah untuk mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham
atau kuasanya yang hadir secara fisik, kecuali kuasa dari pemegang saham yang
menerima kuasa dengan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI, yang akan
memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, silahkan mengangkat
tangan, dan kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara
elektronik, silahkan memberikan pilihan suara melalui aplikasi eASY. KSEI. ----——-
-Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa
pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara
elektronik, yang tercatat pada aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: -—-—-
-Terdapat suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu

delapan ratus) suara:

“Terdapat suara tidak setuju, sebanyak 1.359.122 (satu juta tiga ratus lima puluh

sembilan ribu seratus dua puluh dua) suara,

-Selanjutnya saya, Notaris, menyampaikan bahwa :
-Jumlah suara yang hadir sebanyak 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima

ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan

puluh empat) suara:

-Suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan
—

18
Page 20 OCR 0.890
ratus) suara:

-Suara tidak setuju, sebanyak 1.359.122 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan

ribu seratus dua puluh dua) suara,

-Suara setuju sebanyak 35.516.504.062 (tiga puluh lima miliar lima ratus enam

belas juta lima ratus empat ribu enam puluh dua) saham,
-Sehingga jumlah total suara setuju adalah 35.516.767.862 (tiga puluh lima miliar
lima ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam
puluh dua) suara, atau sebesar 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen), atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh

suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

-Sesuai dengan laporan dari saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan
bahwa Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan tersebut. --—-—--————.—-

Mata Acara Kedua: —

- Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan . ------------xo-v-on-ooo-
-Berkaitan dengan mata acara ini, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa

susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang menjabat pada saat ini,

adalah sebagai berikut :

Direksi :

1. Direktur Utama : Tuan CHA JAE YOUNG ----onnwn-nn-n-nn-nan
2. Direktur : Tuan LEE DAE SUNG

3. Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO --------nnnwwunnvnvnnannn
4. Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI ---
5. Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI--—---—-...—.-

Dewan Komisaris : 2

1. Komisaris Utama Independen : Tuan TAUFIK HAKIM -—-—--—---—---------—-—--

2. Komisaris : Tuan KANG HO CHANG -—-—--—-—--------------

3. Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA --—----—------————-

4. Komisaris Independen : ALEXANDER FRANS RORI -----—o-—--——-
Na

19

Page 21 OCR 0.906
Sehubungan dengan:

1

Ketentuan UUPT dimana Pemegang Saham yang memilikiimewakili

lebih dari 1096 (sepuluh persen) saham dalam Perseroan dapat mengusulkan

mata acara RUPS, dan, -—
Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh -——
Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi komite

remunerasi dan nominasi,

Surat Pengunduran Diri Tuan CHA JAE YOUNG selaku Direktur Utama --—--
Perseroan tertanggal 19-12-2023 (sembilan belas Desember dua ribu dua
puluh tiga) yang diterima Perseroan pada tanggal 19-12-2023 (sembilan belas
Desember dua ribu dua puluh tiga), dan Perseroan telah mengumuman
Keterbukaan Informasi pada tanggal 20-12-2023 (dua puluh belas Desember

dua ribu dua puluh tiga) pada situs web BEI dan situs web Perseroan,

Sehingga dengan ini memperhatikan : -

Tb
2

Maka diusulkan untuk:

Tb

Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan ------——--—-——....

Surat Keputusan Anggota Dewan Komisaris OJK nomor ----

KEPR-161/D.03/2023 tanggal 13-12-2023 (tiga belas Desember dua ribu dua
puluh tiga) tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Tuan OH IN

TAEK selaku calon Direktur Utama Perseroan. —

Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG selaku Direktur Utama

Perseroan:
Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan yang -—-
telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEPR-161/D.03/2023 tanggal
13-12-2023 (tiga belas Desember dua ribu dua puluh tiga). Efektif sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dengan masa jabatan

sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -——-——— aa

HO

20
Page 22 OCR 0.877
Perseroan yang diadakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh). --—--—----
Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta kepada Pembawa Acara untuk
memperkenalkan diri Direktur Utama Perseroan yang baru diusulkan tersebut

kepada para pemegang saham dan membacakan riwayat hidup Direktur Utama

Perseroan. —
Pembawa Acara membacakan riwayat hidup Direktur Utama Perseroan. -----------

Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan tersebut, selanjutnya diusulkan

kepada Rapat untuk memutuskan :

-Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua),

sehingga :
a. Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan, efektif --
sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) pada tahun

2027 (dua ribu dua puluh tujuh),
b. Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai Direktur Utama
dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan tersebut tercermin

dalam Laporan Tahunan serta ucapan sebagai Direktur Utama Perseroan

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,

C. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai ------

berikut: -

Direksi : -—-—---—--——--—---n-nn22222nnnnann 2-5 men mNNLML —

1. Direktur Utama : Tuan OH IN TAEK,

2. Direktur : Tuan LEE DAE SUNG, --—-—---—--. am.

3. Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO, --

4. Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA ---—---

AFIANTI, —-

5. Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI. --—--—-

Dean anNa

21
Page 23 OCR 0.900
d.

tertib Rapat.

————

Komisaris :

1. Komisaris Utama Indpenden : Tuan TAUFIK HAKIM: -- aa

2. Komisaris : Tuan KANG HO CHANG, ---—o----————— -
3. Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA: -—--—--——--—-
4. Komisaris Independen : JONI SWASTANTO. ---——---n-—ooo---—-o-

-Masa jabatan: Tan

i) Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST
tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) -------——-—-------oo—o-----—-.-

i) Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan --—-—---

ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK
HAKIM selaku Komisaris Utama Independen, Tuan KANG HO CHANG
selaku Komisaris serta Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan JONI
SWASTANTO masing-masing selaku Komisaris Independen, sampai
dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima): -
iii) Tuan EDWIN RUDIANTO sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026

(dua ribu dua puluh enam): -

iv) Tuan OH IN TAEK sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027 (dua

ribu dua puluh tujuh), -—-

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, --
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota
Direksi dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris setelah ditutupnya Rapat
ini dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

-Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang saham

atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat sesuai dengan tata

22
Page 24 OCR 0.935
-Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat, maka
Pimpinan Rapat melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara
musyawarah untuk mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham
atau kuasanya yang hadir secara fisik, kecuali kuasa dari pemegang saham yang
menerima kuasa dengan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI, yang akan
memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, silahkan mengangkat
tangan, dan kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara
elektronik, silahkan memberikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI. --------
-Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa
pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara
elektronik, yang tercatat pada aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: -—--—-—-

-Terdapat suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu

delapan ratus) suara,

-Tidak terdapat suara tidak setuju, -—--—-—

-Selanjutnya saya, Notaris, menyampaikan bahwa : -—-—--------n-nononunnoonoonnnsnn
-Jumlah suara yang hadir sebanyak 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar lima

ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan

puluh empat) suara, -

-Suara blanko/abstain, sebanyak 263.800 (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan

ratus) suara, -

-Suara tidak setuju, tidak ada,
-Suara setuju sebanyak 35.517.863.184 (tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh

belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh empat)

saham:
-Sehingga jumlah total suara setuju adalah 35.518.126.984 (tiga puluh lima miliar
lima ratus delapan belas juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan

puluh empat) suara, atau sebesar 10076 (seratus persen), atau lebih dari 1/2 (satu

-

23
Page 25 OCR 0.929
———

per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam

Rapat.

Sesuai dengan laporan dari saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan

bahwa Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan tersebut.

-Selanjutnya Pimpinan Rapat manyampaikan bahwa demikian rangkaian acara
Rapat ini telah selesai dan dengan telah selesainya pembahasan dan
pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat ini, dan selanjutnya Pimpinan
Rapat menutup Rapat ini, pada pukul 15.20 WIB (lima belas lewat dua puluh menit
Waktu Indonesia Barat), dengan mengucapkan terima kasih.-————--——...——..
-Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya
akan kebenaran identitas dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda
pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris. --—-—---—-———-
-Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat, maka

dibuatlah Berita Acara ini oleh saya, Notaris.

——maa — DEMIKIAN AKTA INI -—-—-——— :
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal
seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : ---—-

1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 —-

(tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun
Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,

Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3576023110980005, -——
2. Nyonya ANNA HIDAYANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang, pada -------
tanggal 22-06-1968 (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam puluh
delapan), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten

Bekasi, Purihutama, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 013, Kelurahan
—

24
Page 26 OCR 0.869
Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk

nomor 3216066206680009, untuk sementara berada di Jakarta, --------------—

-keduanya karyawan kantor Notaris.
-Oleh karena para penghadap telah meninggalkan ruangan Rapat pada waktu
Berita Acara ini dibuat, maka setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para
saksi, dengan segera ditandatangani oleh saya, Notaris, dan para saksi. —-----——-

-Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. ----—-----

-Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

-—- DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA -—--—--—-——-

METERAI :
TEMPEL |
070252609

'WnotafusiaMO RUPS Tbk 20241agrs RUPSLB. 13feb2024 PMHMETD 618 02 24 agrs barupsib. 13feb2024 Clean rev legal.docx

25

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.17 MB
Published19 Feb 2024
Pages26
Characters44,821
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person TAUFIK HAKIM · Komisaris Utama p.3 ×11
linked person KANG HO CHANG · Komisaris p.4 ×10
linked person DAMAL BAYU UTAMA · Komisaris Independen p.4 ×10
linked person JONI SWASTANTO · Komisaris Independen p.4 ×5
linked person LEE DAE SUNG · Direktur p.4 ×8
linked person MARIA CORTILIA VERA AFIANTI · Direktur p.5 ×8
linked person EDWIN RUDIANTO · Direktur p.5 ×8
linked person ALEXANDER FRANS RORI · Direktur p.5 ×28
linked org INDUSTRIAL BANK OF KOREA p.6 ×2
linked person OH IN TAEK · Direktur Utama p.6 ×13
possible — Ketapang Indah p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.8 ×4
unresolved person CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved person CEHRISTINA DWI UTAMI p.2
unresolved person MHum p.2 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.2
unresolved person CERISTINA DWI UTAMI p.4
unresolved person RULLY HIDAYAT p.5
unresolved org Ministry of Justice p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Terkait p.7
unresolved org PT Kustodian Sentra Efek Indonesia p.8
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.9
unresolved person MHura p.10 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved person Mijura p.14
unresolved person ANDRY ANSJORI p.16
unresolved person UNTARA HADI p.16 ×2
unresolved person LUSIAWATI p.17 ×2
unresolved person NUNUK SUPRANTINI p.18
unresolved — Pengunduran Diri Tuan CHA JAE YOUNG · Direktur Utama p.21 ×10
unresolved person MICHAEL YOGATAMA p.25
unresolved person ANNA HIDAYANTI p.25
unresolved org WnotafusiaMO RUPS Tbk p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 483 ms 13 Sep 2026 17:10

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'OH IN TAEK',
              'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'puluh tiga) tentang hasil penilaian kemampuan '
                             'dan kepatutan Tuan OH IN TAEK selaku calon '
                             'Direktur Utama Perseroan. — Maka diusulkan '
                             'untuk: Tb Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE '
                             'YOUNG selaku Direktur Utama Perseroan: '
                             'Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur '
                             'Utama Perseroan yang -—- telah memperoleh '
                             'persetujuan dari OJK sebagaimana tercantum dalam '
                             'Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor '
                             'KEPR-161/D.03/2023 tanggal 13-12-2023 (tiga '
                             'belas Desember dua ribu dua puluh'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'CHA JAE YOUNG',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'roan dapat mengusulkan mata acara RUPS, dan, -— '
                             'Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan '
                             'anggota Direksi oleh -—— Dewan Komisaris kepada '
                             'RUPS, harus memperhatikan rekomendasi komite '
                             'remunerasi dan nominasi, Surat Pengunduran Diri '
                             'Tuan CHA JAE YOUNG selaku Direktur Utama --—-- '
                             'Perseroan tertanggal 19-12-2023 (sembilan belas '
                             'Desember dua ribu dua puluh tiga) yang diterima '
                             'Perseroan pada tanggal 19-12-2023 (sembilan '
                             'belas Desember dua ribu dua puluh tiga), dan '
                             'Perseroan tela'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BANK IBK INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result