Skip to content
Back to announcement

20240219_AGRS_Perubahan Pengurus_31578886_lamp2.pdf

Board change Needs review AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.952
& IBK Bank indonesia

PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
“Perseroan”
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dengan rincian informasi sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada

Hari/tanggal — : Selasa, 13 Februari 2024
Tempat : Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom

Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 18-20 Jakarta 10220
Pukul 11431 - 15.20 WIB.

A. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan dalam Penawaran

Umum Terbatas ke VI (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan

oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan

yang berlaku di Pasar Modal. khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak

Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015) sebagaimana diubah dengan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang

Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih

Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk :

a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu:

b) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek
Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan
ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri
yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

2. Persetujuan atas perubahan Pengurus Perseroan
(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan, tertanggal 13 Februari 2024, dengan nomor 73.
Page 2 OCR 0.934
Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Direksi

Direktur : Tuan LEE DAE SUNG

Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI
Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO

Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI

Dewan Komisaris
Komisaris Utama

Independen : Tuan TAUFIK HAKIM
Komisaris 5 Tuan KANG HO CHANG ")
Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA
Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO

#) turut mengikuti Rapat secara online melalui aplikasi Zoom KSEI

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
35.518.126.984 saham atau mewakili 94.0646 dari 37.763.045.135 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang
telah dibeli kembali oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

-Mata acara pertama — : 3 orang mengajukan pertanyaan dan | orang mengajukan pendapat.

-Mata acara kedua : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara abstain 1 263.800 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 1.359.122 suara.

-Jumlah suara setuju : 35.516.504.062 suara.

-Sehingga total suara setuju : 35.516.767.862 suara, atau sebesar 99,99”, atau lebih dari 1/2

bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.

Mata Acara Kedua:
-Jumlah suara abstain 1 263.800 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : (-) suara.
-Jumlah suara setuju : 35.517.863.184 suara.
-Sehingga total suara setuju : 35.518.126.984 suara, atau sebesar 10096, atau lebih dari 1/2

bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam
jumlah sejumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus
empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100,00

et
Page 3 OCR 0.944
(seratus rupiah) per saham. Dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, termasuk :
a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan
HMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:

b.

ik

ii.

melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengeluaran
saham baru dalam Penambahan Modal Dengan HMETD:

menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan, dan peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor setelah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD selesai,

iii. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan

Modal Dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,

. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan

Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar
secara keseluruhan sesuai keputusan ini (termasuk menegaskan susunan pemegang saham
dalam akta tersebut bilamana diperlukan), mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang. serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua:

Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat
ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (“RUPST”) pada tahun 2027,

Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai Direktur Utama dengan pemberian
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakannya
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta ucapan terima kasih sebagai
Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini:

Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama:

Tuan OH IN TAEK

Direktur

Tuan LEE DAE SUNG

Direktur :

Tuan EDWIN RUDIANTO

Direktur:

Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI

Direktur Kepatuhan :

Tuan ALEXANDER FRANS RORI

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama Independen:

Tuan TAUFIK HAKIM

Komisaris:

Tuan KANG HO CHANG

Komisaris Independen:

Tuan DAMAL BAYU UTAMA

Komisaris Independen:

Tuan JONI SWASTANTO

a.

1,

2.

3.

4.

3

1g

w

Ok
Page 4 OCR 0.946
-Masa jabatan:

i) Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2024:

ii) Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan ALEXANDER FRANS
RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama Independen,
Tuan KANG HO CHANG selaku Komisaris serta Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan
JONI SWASTANTO masing-masing selaku Komisaris Independen,
sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025:

iii) Tuan EDWIN RUDIANTO sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026:

iv) Tuan OH IN TAEK sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027,

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk

menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dalam akta yang dibuat di

hadapan Notaris setelah ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang

berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 15 Februari 2024
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.71 MB
Published19 Feb 2024
Pages4
Characters9,017
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked person LEE DAE SUNG · Direktur p.2 ×5
linked person MARIA CORTILIA VERA AFIANTI · Direktur p.2 ×6
linked person EDWIN RUDIANTO · Direktur p.2 ×5
linked person ALEXANDER FRANS RORI · Direktur Kepatuhan p.2 ×6
linked person TAUFIK HAKIM · Komisaris Utama p.2 ×8
linked person KANG HO CHANG · Komisaris p.2 ×5
linked person DAMAL BAYU UTAMA · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person JONI SWASTANTO · Komisaris Independen p.2 ×5
linked person OH IN TAEK · Direktur Utama p.3 ×5
linked person CHA JAE YOUNG · Direktur Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Bank indonesia p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 156 ms 13 Sep 2026 17:09

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-02-13',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-02-13',
              'name': 'OH IN TAEK',
              'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'erubahan Anggaran Dasar dalam keputusan Rapat '
                             'ini kepada instansi yang berwenang. serta '
                             'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
                             'diperlukan, sesuai dengan hukum dan peraturan '
                             'yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua: a. '
                             'Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur '
                             'Utama Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat '
                             'ini, dengan masa jabatan sampai dengan '
                             'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                             'Perseroan (“RUPST”) pada tahun 2027, Menerima '
                             'pengunduran diri Tuan CHA JAE YOU'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2024-02-13',
              'name': 'CHA JAE YOUNG',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_raw': 'Direktur Utama dengan pemberian pembebasan',
              'reason_text': 'ngangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama '
                             'Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini, '
                             'dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya '
                             'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                             '(“RUPST”) pada tahun 2027, Menerima pengunduran '
                             'diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai Direktur Utama '
                             'dengan pemberian pembebasan dan pelunasan '
                             'tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) '
                             'atas tindakannya sepanjang tindakan tersebut '
                             'tercermin dalam Laporan Tahunan serta ucapan '
                             'terima kasih sebagai Direk'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BANK IBK INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result