Back to announcement
20260422_LOPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072899_lamp2.pdf
Other Text extracted LOPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK. (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
PERSEROAN TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”) SESUAI POJK 14/2019.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM,AKUNTAN
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA .
PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL Tbk.
(” Perseroan”)
Alamat:
SAV BUILDING
Jl. Kavling Polri No. 20,
Jagakarsa
Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620, Indonesia
Telepon: 021 788 33 279
Email: corsec@logisticsplus.co.id
Website: www.lopigroup.id
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)
i
Page 2
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI RABU, 02 JUNI 2026 SESUAI DENGAN IKLAN
PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN, SELURUHNYA
PADA TANGGAL 22 APRIL 2026 DAN IKLAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DILAKUKAN DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 06 MEI 2026.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 22 April 2026
ii
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................iii
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................ iv
I. PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
II. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN................................................. 1
1. Riwayat Singkat Perseroan ................................................................................... 1
2. Kegiatan Usaha Perseroan ................................................................................... 2
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ......................................... 3
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ............................................................. 3
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ............................................................................ 4
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD ...................................................................... 6
1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD................................................. 6
2. Penerbitan Saham Baru ........................................................................................ 7
3. Periode Pelaksanaan ............................................................................................ 7
4. Rencana Penggunaan Dana ................................................................................. 8
5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ..................................................................... 8
6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham .............................. 9
7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
PMTHMETD........................................................................................................ 10
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal ................................................................ 11
IV. RUPSLB PERSEROAN ........................................................................................... 12
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ....................... 13
VI. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................ 14
iii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i). suami atau istri;
(ii). orang tua dari suami atau istri dan suami atau
(iii). istri dari anak;
(iv). kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu;
(v). saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i). orang tua dan anak;
(ii). kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii). saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau
Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus, Dewan
Komisaris, atau Pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Bursa Efek atau BEI berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
hukum di Jakarta (atau para pengganti atau penerus haknya),
merupakan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 UUPM, di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
Hari Bursa berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
iv
Page 5
nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa
Efek.
Hari Kerja berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai hari libur nasional.
Masyarakat berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Menkum berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia).
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Pemegang Saham berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
b. Rekening Efek pada KSEI; atau
c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemegang Saham Independen berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu
dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang
Saham Pengendali
Pemegang Saham Pengendali berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Pemegang Saham Utama berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak
suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
v
Page 6
Pemerintah berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
PMTHMETD berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
Perseroan berarti PT Logisticsplus International Tbk, suatu perseroan
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Peraturan BEI No. I-A berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-
A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
Desember 2021
POJK 14/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Terbuka.
Rupiah atau Rp berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-
Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
vi
Page 7
I. PENDAHULUAN
Mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, bersama ini Perseroan berencana untuk
melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 110.000.000 (seratus sepuluh juta)
lembar saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dalam perubahan anggaran dasar yang telah
diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.
Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama, dengan nilai
nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah diterbitkan, yaitu Rp25,00
(dua puluh lima rupiah) per saham. Penerbitan saham-saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku di Pasar Modal.
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 02 Juni 2026
II. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Logisticsplus International berdasarkan Akta Pendirian No. 10
tertanggal 22 November 2013, yang dibuat di hadapan Jansehat Aritonang SH., Mkn. Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal
delapan belas Februari tahun dua ribu empat belas (l8-02-20 I4) Nomor: AHU-06702.AH.01.0l
Tahun 2014
Akta tertanggal empat belas April tahun dua ribu empat belas (14-04-2014), Nomor: 15. Yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pcrsetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal dua Mei tahun dua ribu empat belas (02-05-2014), Nomor:
AHU06l9 l.40.22.2014.
Akta tertanggal dua puluh enam Maret tahun dua ribu lima belas (26-03-2015), Nomor: 34, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal delapan April tahun dua ribu lima belas (08-04-2015),
Nomor AHU-AH.01.03-0053721.
Akta tertanggal dua puluh dua September tahun dua ribu enam belas (22-09-2016), Nomor: 33,
yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal empat Oktober tahun dua ribu ena m belas (02-10-2016),
Nomor: AHU-AH.01.03-0087120.
vii
Page 8
Akta tertanggal delapan Desember tahun dua ribu enam belas (08-12-2016), Nomor: 15, dan
berkaitan dengan akta penegasan tertanggal enam belas Januari tahun dua ribu
tujuh belas (16-01-2017), Nomor: 12, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh empat Januari dua ribu tujuh belas
(24-01-2017), Nomor: AHU-0001804.AH.01.02.Tahun 2017 dan telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal dua puluh empat Januari tahun dua ribu tujuh belas (24-01-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0029540
Akta tertanggal enam Februari tahun dua ribu tujuh belas (06-02-2017), Nomor: 6, yang dibuat
dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh Februari tahun dua ribu tujuh belas (07-02-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0051979.
Akta tertanggal tiga November tahun dua ribu tujuh belas (03-11-2017), Nomor: 7, yang dibuat
dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh Februari tahun dua ribu tujuh belas (07-11-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0188277.
Akta tertanggal enam belas November tahun dua ribu delapan belas (16-11-2018), Nomor: 16,
yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
AsasiManusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu
dealapan belas (12-12-2018), Nomor:AHU-AH.01.03-0274217.
Akta tertanggal dua puluh tujuh Februari tahun dua ribu sembilan belas (27-02-2019), Nomor:
32, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
AsasiManusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya
tertanggal dua puluh dua Maret tahun dua ribu tujuh belas (22-03-2019), Nomor:
AHU0015758.AH.01.02.Tahun 2019 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Dasar Perseroan
tertanggal dua puluh dua Maret tahun dua ribu sembilan belas (22-03-2019), Nomor:AHU-
AH.01.03-0162269, dan telah diberitahukan perubahan data Perseroan sebagaimana
tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal
dua puluh dua Maret dua ribu Sembilan belas (22-03-2019), Nomor: AHU-AH.01.03.0162275
Akta tertanggal dua puluh tujuh Mei tahun dua ribu sembilan belas (27-05-2019), Nomor: 48,
yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu sembilan belas (29-
05-2019), Nomor: AHU-AH.01.03-0284452.
viii
Page 9
Akta tertanggal empat Januari tahun dua ribu dua puluh satu (04-01-2021), Nomor: 1, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal empat belas Januari tahun dua ribu dua puluh satu (14-01-
2021), Nomor: AHU-0002346.AH.01.02.TAHUN 2021
Akta tertanggal sebelas Juni tahun dua ribu dua puluh satu (11-06- 2021), Nomor: 16, dan
berkaitan dengan akta penegasan tertanggal Sembilan belas Juli tahun dua ribu dua
puluh satu (19-07-2021), Nomor: 20, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua
puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh satu (21-07-2021), Nomor: AHU-
0040480.AH.01.02.TAHUN 2021 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum di dalam surat Keputusannya tertanggal dua puluh satu Juli tahun
dua ribu dua puluh satu (21-07-2021), Nomor: AHU-AH.01.03.0429956, serta Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh satu Juli dua
ribu dua puluh satu (21-07-2021) Nomor: AHU-AH.01.03.0429957
Akta tertanggal tiga puluh satu Maret tahun dua ribu dua puluh dua (31-03-2022), Nomor: 47,
dan berkaitan denga n akta penegasan tertanggal lima belas agustus dua ribu dua
puluh dua (15-08-2022) Nomor: 16, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal sepuluh Oktober tahun dua ribu dua puluh
dua (10-10-2022) Nomor AHU-0073006.AH.01.02.TAHUN 2022 Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal empat belas Januari tahun dua ribu dua puluh satu (29-05-
2021), Nomor: AHU-0002346.AH.01.02.TAHUN 2022
Akta tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu dua puluh dua (12-12-2022), Nomor: 9. yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang. Sarjana. Hukum, Magister Kenotariatan. Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia. sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal
tiga belas Desember dua ribu dua puluh dua (13-12-2022), Nornor: AHU-0090287.AH.01.02.
TAHUN 2022 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum
di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal
tiga belas Desember dua ribu dua.puluh dua (13-12-2022), Nomor: AHU-AH.01.03-0325429,
serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga belas
Desember dua ribu dua puluh dua (13-12-2022), Nomor: AHU-AH.0 l .09- 0086164
Akta tertanggal tiga puluh Desember dua ribu dua puluh dua (30-12-2022), Nomor: 34, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi.
Manusia Republik Indonesia, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh lima Januari dua
ribu dua puluh tiga (25-01-2023), Nomor: AHU-AH.0l.09-0047527
ix
Page 10
Akta tertanggal tiga puluh bulan Maret dua ribu puluh dua tiga (30-03-2023), Nomor: 41, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum,. Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya
tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga- (26-04-2023), Nomor A HU-
0023801.AH.01.02.TAHUN 2023 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-
AH.0l.03-0057493. Serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal
dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor AHU-AH 0 1 . 0 9 -
0112669
Akta tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023). Nomor: 78,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023),
Nomor: AHU- 0029532.AH.O 1.02.TAHUN 2023 dan telah diberitahukan perubahan anggaran
dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-
05-2023), Nomor:AHU-AH.O 1.03-0069662, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023),
Nomor: AHU-AH.O1.09-0121766.
Akta tertanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (13-06-2023), Nomor: 40, yang dibuat
dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan anggaran
dasamya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (13-06-2023), Nomor: AHU-
AH.O1.03-0077080
Akta tertanggal tiga puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (31-07-2023), Nomor: 130, yang
dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan anggaran
dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal tiga puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (31-07-2023).
Nomor: AHU-AH.0 l .03-0099325
Akta tertanggal dua puluh delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat (28-03-2024), Nomor:
134. yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga April tahun dua ribu dua puluh empat
(03-04-2024), Nomor: AHU-AH.01.09-0134994
Akta tertanggal delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh empat (18-12-2024), Nomor:
65, yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh empat (23-12-2024), Nomor: AHU-AH.0l .03-022645
x
Page 11
telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu
dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-AH0 l .03-0057493. Serta Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data P rseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh
tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-AH.01.09-0134994
Akta tertanggal dua puluh empat Desember tahun dua ribu dua puluh empat (24-12-2024),
Nomor: 88, yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
PemberitahuanPerubahan Data Perseroan tertanggal Sembilan Januari tahun dua ribu dua puluh
lima (09-01-2025), Nomor: AHU-AH.01.09-0003274.
Akta tertanggal dua puluh dua Mei tahun dua ribu dua puluh lima (22-05-2025), Nomor: 86,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh
lima (27-05-2025), Nomor: AHU- AH.01.09-0269798
1
Page 12
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan. Kantor Perseroan beralamat di SAV Building, Jl. Kavling
Polri No. 20, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12620.
Perseroan merupakan entitas yang berfokus pada layanan jasa pengurusan transportasi darat, laut
dan udara baik di dalam negeri atapun luar negeri
Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah Transportasi special cargo dan heavy lifting dengan
pelanggan Utama Perusahaan health care dan Perusahaan Pengolahan dan explorasi minyak gas
bumi.
Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Surabya, Jakarta Daan Mogot Raya
dan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 52291) dan Aktivitas
Pergudangan (KBLI 52101).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
- Mencakup kegiatan jasa kepengurusan transportasi
2
Page 13
Kegiatan Usaha Penunjang:
- Mencakup kegiatan aktfitas pergudangan dan Jasa pengurusan kepabeanan.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah kegiatan jasa
pengurusan transportasi dan pergudangan.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 86 tanggal 22 Mei 2025 yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H. M.kn Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU-
AH.01.09-0269798 tanggal 27 Mei 2025, serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0117220.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025 serta Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang diperoleh dari PT Adimitra Jasa Korpora, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD
(Rp25,00 per saham)
Keterangan6
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 3.200.000.000 80.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Sentra Amanah
Ventura *) 738.449.600 18.461.240.000,00 66,83
2. Masyrakat 361.561.689 9.039.042.225.00 33,17
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1.100.011.289 27.500.282.225,00 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel 2,099,988,711 52.499.717.775,00
Pemilik manfaat Perseroan adalah Wahyu Dwi Jatmiko.
Catatan:
- *) Pengendali Perseroan
- Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa No. 88
tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H. M.kn, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0003274 tanggal 9 Januari 2025 dan telah didaftarkan pada
3
Page 14
Daftar Perseroan No. AHU-0001458.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direksi
Direktur Utama : Wahyu Dwi Jatmiko
Direktur : Budi Mulyana
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arfindi Batubara
Komisaris Independen : Ferianto
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan yang berakhir
pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan,
Ardiansyah & Rekan berdasarkan Laporan No. 00026/2.0890/AU.1/05/1495-1/1/III/2025
tanggal 24 Maret 2025 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang material dan
ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi.,Ak., M.Bus., CPA., CA dan (ii) Laporan Keuangan
Audit yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
S. Mannan, Ardiansyah & Rekan berdasarkan Laporan No. 00010/3.0544/AU.1/05/1660-
2/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang
material dan ditandatangani oleh Nur Eko Saputro, CPA adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Desember 2024 Desember 2025
Aset
Aset lancar 61.134.988.559 92.965.405.549
Aset tidak lancar 17.332.791.878 14.337.759.394
Jumlah Aset 78.467.780.437 107.303.164.943
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 19.776.661.708 40.687.340.793
Liabilitas jangka panjang 1.514.823.446 4.631.339.823
Jumlah liabilitas 21.291.485.154 45.318.680.616
Ekuitas 57.176.295.283 61.984.484.327
Jumlah liabilitas dan 78.467.780.437 107.303.164.943
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI Desember 2024 Desember 2025
Penjualan Bersih 86.386.331.661 130.068.459.060
4
Page 15
(Beban) Pokok Penjualan (70.954.995.320) (110.037.515.010)
LAPORAN LABA RUGI Desember 2024 Desember 2025
Laba Kotor 15.431.336.341 20.030.944.080
Pendapatan (Beban) Lain- (453.508.562) 2.074.273
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak 3.423.198.315 4.736.504.932
penghasilan
Laba (Rugi) tahun berjalan 2.675.504.133 3.482.086.583
LAPORAN ARUS KAS Desember 2024 Desember 2025
Arus Kas Bersih dari (5.618.765.157) (5.911.706.392)
Aktivitas Operasional
Arus Kas Bersih dari 559.142.234 (1.668.242.111)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Bersih dari 5.460.525.135 16.325.999.091
Aktivitas Pendanaan
Penurunan Bersih Dalam Kas 400.902.212 8.746.050.588
dan Bank
Kas dan Bank Pada Awal 277.494.718 878.396.930
Periode
Kas dan Bank Pada Akhir 678.396.930 9.424.447.518
Periode
Desember 2025
RASIO KEUANGAN Desember 2024
Rasio Usaha
Operating Ratios
Laba Bruto/Pendapatan 17,86% 15,40%
Gross profit Margin
Laba Operasi / Pendapatan 3,96% 3,56%
Operating Profit Margin
Laba Bersih / Pendapatan 3,10% 2,68%
Net Profit Margin
Laba Bersih / Total Ekuitas 4,68% 5,62%
Return on Equity (ROE)
5
Page 16
Desember 2025
RASIO KEUANGAN Desember 2024
Laba Bersih / Total Aset 3,41% 3,25%
Return on Asset (ROA)
Rasio Likuiditas
Liquidity Ratio
Rasio Lancar 3,69x 2,37x
Current Ratio
Rasio Kas 3,43% 23,45%
Cash Ratio
Rasio Solvabilitas
Solvency Ratios
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,37x 0,73x
Debt to Equity Ratio
Total Liabilitas / Total Aset 0,27x 0,42x
Debt to Asset Ratio
Rasio Aktivitas
Activity Ratio
Rasio Perputaran Aset 110,09% 121,21%
Asset Turnover Ratio
Rasio Perputaran Piutang 359,92% 368,64%
Account Receivable Turnover
Ratio
Rasio Perputaran Persediaan 0 0
Inventory Turnover Ratio
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan
struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perusahaan. Seiring dengan
pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan
sehat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta
memperbaiki rasio keuangan yang relevan. Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat
meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi
pertumbuhan yang berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan
sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung
6
Page 17
pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau pemangku
kepentingan.
2. Penerbitan Saham Baru
Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan
modal maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah
diberitahukan dan diterima Menkum pada saat pengumuman RUPSLB mengenai
PMTHMETD dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal
RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 110.001.128 (seratus dua
puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh
dalam Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-
rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan
hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-A.
Pelaksanaan rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan melalui
PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
3. Periode Pelaksanaan
PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai
dengan tanggal 02 Juni 2028.
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan wajib mengajukan permohonan
pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham
tambahan.
Merujuk pada pasal 43A POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
7
Page 18
a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
seluruh dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk
pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, penambahan outlet, pembelian
saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri
yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan.
Dalam melakukan hal tersebut di atas, Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa
penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan akan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
ketentuan mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana
Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD.
5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
Sesudah PMTHMETD
Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, proyeksi atas
dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting
Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan
Dalam Rupiah
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 107.303.164.943 110.053.164.943 2,50%
Jumlah Liabilitas 45.318.680.616 45.318.680.616 -
Jumlah Ekuitas 61.984.484.327 64.734.484.327 4,25%
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Pendapatan 130.068.459.060 130.068.459.060 -
Beban Pokok (110.037.515.010) (110.037.515.010) -
Pendapatan
Laba Kotor 20.030.944.080 20.030.944.080 -
8
Page 19
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Laba Sebelum Pajak 4.736.504.932 4.736.504.932 -
Laba Periode 3.482.086.583 3.482.086.583 -
Berjalan
Penghasilan 3.384.710.855 3.384.710.855 -
Komprehensif
Periode Berjalan
Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami
peningkatan masing-masing sebesar 2,50% dan 4,25% yang bersumber dari dana yang
diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan
PMTHMETD diasumsikan menggunakan jumlah saham yang diterbitkan dikali dengan nilai
nominal saham Perseroan.
Rasio Keuangan
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Rasio Keuangan
Laba Bersih / Total 3,25% 3,16% 0,08%
Aset
Return on Asset
(ROA)
Laba Bersih / Total 5,62% 5,38% 0,24%
Ekuitas
Return on Equity
(ROE)
Total Liabilitas / 0,73x 0,70x 0,03x
Total Ekuitas
Debt to Equity
Ratio
Total Liabilitas / 0,42x 0,41x 0,01x
Total Aset
Debt to Asset Ratio
Rasio Lancar 2,37x 2,43x -0,06x
Current Ratio
6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya
sebesar 3,43% (tiga koma empat tiga persen).
9
Page 20
7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan
sebelum pelaksanaan rencana PMTHMETD berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Direksi No. 86 tanggal 22 Mei 2025 yangdibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.
M.kn Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU- AH.01.09-0269798 tanggal 27 Mei 2025,
serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0117220.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 27 Mei 2025 serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang
diperoleh dari PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD
(Rp25,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 3.200.000.000 80.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Sentra Amanah
Ventura *) 738.449.600 18.461.240.000 67,13
2. Masyrakat 361.561.689 9.039.042.225 32,87
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1.100.011.289 27.500.282.225 100
Jumlah Saham Dalam
Portepel 2.099.988.711 52.499.717.775 65,62
Setelah PMTHMETD
Keterangan (Rp25,00 per saham)
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 3.200.000.000 80.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Sentra Amanah 738.449.600 18.461.240.000 61,03
Ventura *)
2. Masyarakat 361.561.689 9.039.042.225 29,88
3. Calon Pemodal
PMTHMETD 110,001,129 2,750,028,223 9,09
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1,210,012,418 30,250,310,448 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel 1,989,987,582 49,749,689,553 62,19
Catatan:ˆ
- *) Pengendali Perseroan
- Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)
10
Page 21
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau
beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat
diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).
Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi,
Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
Calon Pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
PMTHMETD.
11
Page 22
IV. RUPSLB PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan
dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 2 Juni
2026, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB akan diumumkan pada saat pemanggilan
RUPS dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan
hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019 yaitu:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, RUPS
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pemegang Saham Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
12
Page 23
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam angka (3)
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dari saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pemegang Saham
Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah
para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2026, pukul 16.00 WIB, dimana Pemegang Saham
Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang
dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana PMTHMETD tersebut.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Iklan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi : Rabu, 22 April 2026
Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang : Rabu, 6 Mei 2026
Saham yang Dapat Hadir dalam RUPSLB
Iklan Pemanggilan RUPSLB : Kamis, 7 Mei 2026
Penyelenggaraan RUPSLB : Selasa, 2 Juni 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS : Kamis, 4 Juni 2026
Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah : Rabu, 3 Juli 2026
Hasil Keputusan RUPSLB
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat
yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
13
Page 24
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) Perseroan pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) selama jam
kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) di kantor Perseroan dengan alamat di bawah
ini:
PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK
Alamat:
SAV BUILDING
Jl. Kavling Polri No. 20,
Jagakarsa
Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620, Indonesia
Telepon : 021 788 33 279
Email: corsec@logosticsplus.co.id
Website: www.lopigroup.id
14
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Jansehat Aritonang SH.
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.7 ×8
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
p.13 ×6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.13 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik S. Mannan
p.14 ×2
unresolved
org
Ardiansyah & Rekan
p.14 ×2
unresolved
person
Yazid M. Aleq Bawafi.
p.14
unresolved
person
CPA.
p.14
unresolved
person
Nur Eko Saputro
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.