Skip to content
Back to announcement

20260422_LOPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072899_lamp3.pdf

Other Text extracted LOPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
14/2019”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK. (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
PERSEROAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
SESUAI POJK 14/2019.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM,AKUNTAN
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA .


                   PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL Tbk.
                               (” Perseroan”)

                                     Alamat:
                                    SAV BUILDING
                               Jl. Kavling Polri No. 20,
                                       Jagakarsa
                       Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa
                           Jakarta Selatan 12620, Indonesia
                               Telepon: 021 788 33 279
                           Email: corsec@logisticsplus.co.id
                             Website: www.lopigroup.id

                              Kegiatan Usaha Utama:
         Bergerak Dalam Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)




                                        i
Page 2
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI RABU, 02 JUNI 2026 SESUAI DENGAN IKLAN
PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN, SELURUHNYA
PADA TANGGAL 22 APRIL 2026 DAN IKLAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DILAKUKAN DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 06 MEI 2026.

         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 22 April 2026




                                           ii
Page 3
                                                           DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ..........................................................................................................................iii
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................ iv
   I.     PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
   II.    KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN................................................. 1
          1. Riwayat Singkat Perseroan ................................................................................... 1
          2. Kegiatan Usaha Perseroan ................................................................................... 2
          3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ......................................... 3
          4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ............................................................. 3
          5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ............................................................................ 4
   III.   INFORMASI MENGENAI PMHETD ........................................................................... 6
          1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMHETD ...................................................... 6
          2. Penerbitan Saham Baru ........................................................................................ 7
          3. Periode Pelaksanaan ............................................................................................ 7
          4. Rencana Penggunaan Dana ................................................................................. 8
          5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
             Sebelum dan Sesudah PMHETD .......................................................................... 8
          6. Risiko atau Dampak PMHETD kepada Pemegang Saham ................................... 9
          7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
             PMHETD............................................................................................................. 10
          8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal ................................................................ 11
   IV. RUPSLB PERSEROAN ........................................................................................... 12
   V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ....................... 13
   VI. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................ 14




                                                                  iii
Page 4
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN


Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                        memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                   yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     (i). suami atau istri;
                                     (ii). orang tua dari suami atau istri dan suami atau
                                     (iii). istri dari anak;
                                     (iv). kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                              atau istri dari cucu;
                                     (v). saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                              istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                   yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     (i). orang tua dan anak;
                                     (ii). kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     (iii). saudara dari orang yang bersangkutan;
                                c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau
                                   Komisaris dari pihak tersebut;
                                d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                   terdapat satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus, Dewan
                                   Komisaris, atau Pengawas yang sama;
                                e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                   dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                   dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                                   yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                   memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                   yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Bursa Efek atau BEI             berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
                                hukum di Jakarta (atau para pengganti atau penerus haknya),
                                merupakan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                angka 4 UUPM, di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.

Hari Bursa                      berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur



                                              iv
Page 5
                            nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa
                            Efek.

Hari Kerja                  berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
                            Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai hari libur nasional.

Masyarakat                  berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                            Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
                            Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                            tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                            bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

Menkum                      berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                            (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                            Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
                            Perundang-Undangan Republik Indonesia).

OJK                         berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                            UUP2SK.

Pemegang Saham              berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam:
                            a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
                            b. Rekening Efek pada KSEI; atau
                            c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.

Pemegang Saham Independen   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                            ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu
                            dan:
                            a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
                                 komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
                                 Pengendali; atau
                            b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                 dewan komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang
                                 Saham Pengendali

Pemegang Saham Pengendali   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                            a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                                 persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                 disetor penuh; atau
                            b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun
                                 pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

Pemegang Saham Utama        berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                            memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak
                            suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                            dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
                            dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

                                          v
Page 6
Pemerintah              berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

PMHETD                  berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                        Dahulu.

Perseroan               berarti PT Logisticsplus International Tbk, suatu perseroan
                        terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Peraturan BEI No. I-A   berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                        Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-
                        A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
                        Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
                        Desember 2021

POJK 14/2019            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                        tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                        Saham Terbuka.

Rupiah atau Rp          berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

RUPS                    berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
                        sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                        Perseroan.

UUPM                    berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                        sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-
                        Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UUPT                    berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                        Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
                        6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                        Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                  berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023               tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                      vi
Page 7
I.    PENDAHULUAN

      Mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, bersama ini Perseroan berencana untuk
      melakukan PMHETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 110.000.000 (seratus sepuluh juta)
      lembar saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang
      telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dalam perubahan anggaran dasar yang telah
      diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.

      Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama, dengan nilai
      nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah diterbitkan, yaitu Rp25,00
      (dua puluh lima rupiah) per saham. Penerbitan saham-saham Perseroan melalui PMHETD tersebut akan
      dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan
      perundangan yang berlaku di Pasar Modal.

      PMHETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
      diselenggarakan pada tanggal 02 Juni 2026

II.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

      Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan didirikan dengan nama PT Logisticsplus International berdasarkan Akta Pendirian No. 10
      tertanggal 22 November 2013, yang dibuat di hadapan Jansehat Aritonang SH., Mkn. Notaris di
      Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal
      delapan belas Februari tahun dua ribu empat belas (l8-02-20 I4) Nomor: AHU-06702.AH.01.0l
      Tahun 2014

      Akta tertanggal empat belas April tahun dua ribu empat belas (14-04-2014), Nomor: 15. Yang
      dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
      Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pcrsetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­
      Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan tertanggal dua Mei tahun dua ribu empat belas (02-05-2014), Nomor:
      AHU06l9 l.40.22.2014.

      Akta tertanggal dua puluh enam Maret tahun dua ribu lima belas (26-03-2015), Nomor: 34, yang
      dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
      Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­
      Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan tertanggal delapan April tahun dua ribu lima belas (08-04-2015),
      Nomor AHU-AH.01.03-0053721.

      Akta tertanggal dua puluh dua September tahun dua ribu enam belas (22-09-2016), Nomor: 33,
      yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
      Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­
      Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan tertanggal empat Oktober tahun dua ribu ena m belas (02-10-2016),
      Nomor: AHU-AH.01.03-0087120.




                                                      vii
Page 8
Akta tertanggal delapan Desember tahun dua ribu enam belas (08-12-2016), Nomor: 15, dan
berkaitan dengan akta penegasan tertanggal enam belas Januari tahun dua ribu
tujuh belas (16-01-2017), Nomor: 12, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­ Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh empat Januari dua ribu tujuh belas
(24-01-2017), Nomor: AHU-0001804.AH.01.02.Tahun 2017 dan telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal dua puluh empat Januari tahun dua ribu tujuh belas (24-01-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0029540

Akta tertanggal enam Februari tahun dua ribu tujuh belas (06-02-2017), Nomor: 6, yang dibuat
dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh Februari tahun dua ribu tujuh belas (07-02-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0051979.

Akta tertanggal tiga November tahun dua ribu tujuh belas (03-11-2017), Nomor: 7, yang dibuat
dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi­Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal tujuh Februari tahun dua ribu tujuh belas (07-11-2017),
Nomor: AHU-AH.01.03-0188277.

Akta tertanggal enam belas November tahun dua ribu delapan belas (16-11-2018), Nomor: 16,
yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi­Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu
dealapan belas (12-12-2018), Nomor: AHU-AH.01.03-0274217.


Akta tertanggal dua puluh tujuh Februari tahun dua ribu sembilan belas (27-02-2019), Nomor:
32, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Kabupaten Bogar, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi­Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya
tertanggal dua puluh dua Maret        tahun dua ribu tujuh belas (22-03-2019), Nomor:
AHU0015758.AH.01.02.Tahun 2019 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Dasar Perseroan
tertanggal dua puluh dua Maret tahun dua ribu sembilan belas (22-03-2019), Nomor:AHU-
AH.01.03-0162269, dan telah diberitahukan perubahan data Perseroan sebagaimana
tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal
dua puluh dua Maret dua ribu Sembilan belas (22-03-2019), Nomor: AHU-AH.01.03.0162275

Akta tertanggal dua puluh tujuh Mei tahun dua ribu sembilan belas (27-05-2019), Nomor: 48,
yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu sembilan belas (29-
05-2019), Nomor: AHU-AH.01.03-0284452.
                                              viii
Page 9
Akta tertanggal empat Januari tahun dua ribu dua puluh satu (04-01-2021), Nomor: 1, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal empat belas Januari tahun dua ribu dua puluh satu (14-01-
2021), Nomor: AHU-0002346.AH.01.02.TAHUN 2021

Akta tertanggal sebelas Juni tahun dua ribu dua puluh satu (11-06- 2021), Nomor: 16, dan
berkaitan dengan akta penegasan tertanggal Sembilan belas Juli tahun dua ribu dua
puluh satu (19-07-2021), Nomor: 20, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua
puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh satu (21-07-2021), Nomor: AHU-
0040480.AH.01.02.TAHUN 2021 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum di dalam surat Keputusannya tertanggal dua puluh satu Juli tahun
dua ribu dua puluh satu (21-07-2021), Nomor: AHU-AH.01.03.0429956, serta Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh satu Juli dua
ribu dua puluh satu (21-07-2021) Nomor: AHU-AH.01.03.0429957


Akta tertanggal tiga puluh satu Maret tahun dua ribu dua puluh dua (31-03-2022), Nomor: 47,
dan berkaitan denga n akta penegasan tertanggal lima belas agustus dua ribu dua
puluh dua (15-08-2022) Nomor: 16, yang dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal sepuluh Oktober tahun dua ribu dua puluh
dua (10-10-2022) Nomor AHU-0073006.AH.01.02.TAHUN 2022 Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal empat belas Januari tahun dua ribu dua puluh satu (29-05-
2021), Nomor: AHU-0002346.AH.01.02.TAHUN 2022

Akta tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu dua puluh dua (12-12-2022), Nomor: 9. yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang. Sarjana. Hukum, Magister Kenotariatan. Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia. sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya tertanggal
tiga belas Desember dua ribu dua puluh dua (13-12-2022), Nornor: AHU-
0090287.AH.01.02.TAHUN 2022 dan telah diberitahukan            perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tertanggal tiga belas Desember dua ribu dua.puluh dua (13-12-2022), Nomor: AHU-
AH.01.03-0325429, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
tertanggal tiga belas Desember dua ribu dua puluh dua (13-12-2022), Nomor: AHU-AH.0 l .09- 0086164

Akta tertanggal tiga puluh Desember dua ribu dua puluh dua (30-12-2022), Nomor: 34, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi.
Manusia Republik Indonesia, akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh lima Januari dua
ribu dua puluh tiga (25-01-2023), Nomor: AHU-AH.0l.09-0047527


                                                ix
Page 10
Akta tertanggal tiga puluh bulan Maret dua ribu puluh dua tiga (30-03-2023), Nomor: 41, yang
dibuat dihadapan Jansehat Aritonang, Sarjana Hukum,. Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Bogor, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusannya
tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga- (26-04-2023), Nomor A HU-
0023801.AH.01.02.TAHUN 2023 dan telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya
sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-
AH.0l.03-0057493. Serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal
dua puluh enam April dua ribu dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor AHU-AH 0 1 . 0 9 -
0112669


Akta tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023). Nomor: 78,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023),
Nomor: AHU- 0029532.AH.O 1.02.TAHUN 2023 dan telah diberitahukan perubahan anggaran
dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-
05-2023), Nomor:­AHU-AH.O 1.03-0069662, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga (29-05-2023),
Nomor: AHU-AH.O1.09-0121766.


Akta tertanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (13-06-2023), Nomor: 40, yang dibuat
dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan anggaran
dasamya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal tiga belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (13-06-2023), Nomor: AHU-
AH.O1.03-0077080

Akta tertanggal tiga puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (31-07-2023), Nomor: 130, yang
dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan anggaran
dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tertanggal tiga puluh satu Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (31-07-2023).
Nomor: AHU-AH.0 l .03-0099325


Akta tertanggal dua puluh delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat (28-03-2024), Nomor:
134. yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga April tahun dua ribu dua puluh empat
(03-04-2024), Nomor: AHU-AH.01.09-0134994

Akta tertanggal delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh empat (18-12-2024), Nomor:
65, yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh empat (23-12-2024), Nomor: AHU-AH.0l .03-022645



                                               x
Page 11
telah diberitahukan perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu
dua puluh tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-AH0 l .03-0057493. Serta Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data P rseroan tertanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh
tiga (26-04-2023), Nomor: AHU-AH.01.09-0134994

Akta tertanggal dua puluh empat Desember tahun dua ribu dua puluh empat (24-12-2024),
Nomor: 88, yang dibuat dihadapan saya, Notaris di­ Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
perubahan anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan
PemberitahuanPerubahan Data Perseroan tertanggal Sembilan Januari tahun dua ribu dua puluh
lima (09-01-2025), Nomor: AHU-AH.01.09-0003274.

Akta tertanggal dua puluh dua Mei tahun dua ribu dua puluh lima (22-05-2025), Nomor: 86,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan perubahan
anggaran dasarnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh
lima (27-05-2025), Nomor: AHU- AH.01.09-0269798




                                              1
Page 12
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan. Kantor Perseroan beralamat di SAV Building, Jl. Kavling
Polri No. 20, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12620.

Perseroan merupakan entitas yang berfokus pada layanan jasa pengurusan transportasi darat, laut
dan udara baik di dalam negeri atapun luar negeri

Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah Transportasi special cargo dan heavy lifting dengan
pelanggan Utama Perusahaan health care dan Perusahaan Pengolahan dan explorasi minyak gas
bumi.

Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Surabya, Jakarta Daan Mogot Raya
dan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat


 1.    Kegiatan Usaha Perseroan

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
       berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 52291) dan Aktivitas
       Pergudangan (KBLI 52101).

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
       sebagai berikut:

       a. Kegiatan Usaha Utama:
          - Mencakup kegiatan jasa kepengurusan transportasi




                                                  2
Page 13
Kegiatan Usaha Penunjang:
           - Mencakup kegiatan aktfitas pergudangan dan Jasa pengurusan kepabeanan.

       Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah kegiatan jasa
       pengurusan transportasi dan pergudangan.

 2.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 86 tanggal 22 Mei 2025 yang
       dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H. M.kn Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
       penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No. AHU-
       AH.01.09-0269798 tanggal 27 Mei 2025, serta telah dicatat di dalam Daftar Perseroan Nomor
       AHU-0117220.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025 serta Daftar Pemegang Saham
       Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang diperoleh dari PT Adimitra Jasa Korpora, struktur
       permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Sebelum PMHETD
                                                          (Rp25,00 per saham)
                  Keterangan6
                                           Jumlah Lembar
                                                                Nilai Nominal (Rp)           %
                                               Saham
          Modal Dasar                         3.200.000.000            80.000.000.000         100
          Modal Ditempatkan dan
          Disetor:
          1. PT Sentra Amanah
              Ventura *)                         738.449.600            18.461.240.000           61
          2. Hasil PTMHETD                       110,001,128             2,750,028,200
                                                                                                 30
          3. Masyrakat                           361.561.689             9.039.042.225            9
          Jumlah Modal Ditempatkan
          dan Disetor                          1.100.011.289            27.500.282.225
                                                                                              100
          Jumlah Saham Dalam
          Portepel                              2.099.988.711           52.499.717.775



        Pemilik manfaat Perseroan adalah Wahyu Dwi Jatmiko.
        Catatan:
       - *) Pengendali Perseroan
       - Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)

 3.    Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa No. 88
       tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H. M.kn, Notaris di
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum
       berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
       AH.01.09-0003274 tanggal 9 Januari 2025 dan telah didaftarkan pada




                                                3
Page 14
     Daftar Perseroan No. AHU-0001458.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:

      Direksi
      Direktur Utama          :   Wahyu Dwi Jatmiko
      Direktur                :   Budi Mulyana




      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama         :   Arfindi Batubara
      Komisaris Independen    :   Ferianto


4.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan yang berakhir
     pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan,
     Ardiansyah & Rekan berdasarkan Laporan No. 00026/2.0890/AU.1/05/1495-1/1/III/2025
     tanggal 24 Maret 2025 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang material dan
     ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi.,Ak., M.Bus., CPA., CA dan (ii) Laporan Keuangan
     Audit yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     S. Mannan, Ardiansyah & Rekan berdasarkan Laporan No. 00010/3.0544/AU.1/05/1660-
     2/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang
     material dan ditandatangani oleh Nur Eko Saputro, CPA adalah sebagai berikut:



         POSISI KEUANGAN                Desember 2024                 Desember 2025

      Aset
      Aset lancar                          61.134.988.559              92.965.405.549
      Aset tidak lancar                     17.332.791.878             14.337.759.394
      Jumlah Aset                           78.467.780.437             107.303.164.943
      Liabilitas dan ekuitas
      Liabilitas jangka pendek             19.776.661.708              40.687.340.793

      Liabilitas jangka panjang              1.514.823.446             4.631.339.823
      Jumlah liabilitas                      21.291.485.154            45.318.680.616
      Ekuitas                                57.176.295.283            61.984.484.327
      Jumlah liabilitas dan                  78.467.780.437            107.303.164.943
      ekuitas



        LAPORAN LABA RUGI                 Desember 2024                Desember 2025


      Penjualan Bersih                      86.386.331.661             130.068.459.060


                                             4
Page 15
(Beban) Pokok Penjualan            (70.954.995.320)   (110.037.515.010)


  LAPORAN LABA RUGI               Desember 2024        Desember 2025


Laba Kotor                         15.431.336.341      20.030.944.080
Pendapatan (Beban) Lain-            (453.508.562)           2.074.273
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak          3.423.198.315       4.736.504.932
penghasilan
Laba (Rugi) tahun berjalan         2.675.504.133       3.482.086.583



   LAPORAN ARUS KAS               Desember 2024        Desember 2025


Arus      Kas   Bersih     dari    (5.618.765.157)     (5.911.706.392)
Aktivitas Operasional
Arus      Kas   Bersih     dari    559.142.234         (1.668.242.111)
Aktivitas Investasi
Arus      Kas   Bersih     dari    5.460.525.135       16.325.999.091
Aktivitas Pendanaan
Penurunan Bersih Dalam Kas         400.902.212         8.746.050.588
dan Bank
Kas dan Bank Pada Awal             277.494.718         878.396.930
Periode
Kas dan Bank Pada Akhir            678.396.930         9.424.447.518
Periode




                                                       Desember 2025
    RASIO KEUANGAN                Desember 2024

Rasio Usaha
Operating Ratios

Laba Bruto/Pendapatan              17,86%              15,40%
Gross profit Margin
Laba Operasi / Pendapatan          3,96%                3,56%
Operating Profit Margin
Laba Bersih / Pendapatan           3,10%                2,68%
Net Profit Margin
Laba Bersih / Total Ekuitas         4,68%               5,62%
Return on Equity (ROE)
                                    5
Page 16
                                                                       Desember 2025
           RASIO KEUANGAN                 Desember 2024

       Laba Bersih / Total Aset             3,41%                      3,25%
       Return on Asset (ROA)
       Rasio Likuiditas
       Liquidity Ratio

       Rasio Lancar                         3,69x                      2,37x
       Current Ratio
       Rasio Kas                            3,43%                      23,45%
       Cash Ratio
       Rasio Solvabilitas
       Solvency Ratios

       Total Liabilitas / Total Ekuitas     0,37x                      0,73x
       Debt to Equity Ratio
       Total Liabilitas / Total Aset        0,27x                      0,42x
       Debt to Asset Ratio
       Rasio Aktivitas
       Activity Ratio

       Rasio Perputaran Aset                110,09%                    121,21%
       Asset Turnover Ratio
       Rasio Perputaran Piutang             359,92%                    368,64%
       Account Receivable Turnover
       Ratio
       Rasio Perputaran Persediaan               0                        0
       Inventory Turnover Ratio



III.   INFORMASI MENGENAI PMHETD

1.     Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMHETD

       Perseroan merencanakan pelaksanaan PMHETD sebagai bagian dari upaya penguatan
       struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perusahaan. Seiring dengan
       pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan
       sehat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta
       memperbaiki rasio keuangan yang relevan. Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat
       meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi
       pertumbuhan yang berkelanjutan.

       Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan
       sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung



                                             6
Page 17
     pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau pemangku
     kepentingan.

2.   Penerbitan Saham Baru

     Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan
     modal maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
     penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah
     diberitahukan dan diterima Menkum pada saat pengumuman RUPSLB mengenai PMHETD
     dan PMHETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPSLB yang
     menyetujui aksi korporasi tersebut.

     Sehubungan dengan PMHETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
     untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 110.001.128 (seratus dua
     puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-
     banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh
     dalam Perseroan.

     Dalam pelaksanaan PMHETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisikeuangan,
     Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan
     di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.

     Harga pelaksanaan saham PMHETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata
     harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
     berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan
     hasil PMHETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-A.

     Pelaksanaan rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan melalui PMHETD
     akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

3.   Periode Pelaksanaan

     PMHETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
     tanggal RUPSLB yang menyetujui PMHETD, yaitu sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan
     tanggal 02 Juni 2028.

     Perseroan akan melaksanakan PMHETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundangan
     yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.

     Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan wajib mengajukan permohonan
     pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham
     tambahan.

     Merujuk pada pasal 43A POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
     sebagai berikut:




                                             7
Page 18
     a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMHETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
        pelaksanaan PMHETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
     b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMHETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMHETD,
        yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
        saham yang diterbitkan.

4.   Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     seluruh dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMHETD, setelah dikurangi dengan biaya-
     biaya PMHETD yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk pengembangan
     usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, penambahan outlet, pembelian saham dan/atau
     aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri yang relevan
     dengan kegiatan usaha grup Perseroan.

     Dalam melakukan hal tersebut di atas, Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa
     penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHETD oleh Perseroan akan memenuhi ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
     ketentuan mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan
     ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
     POJK 42/2020.

     Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana
     Perseroan pada saat pelaksanaan PMHETD.

5.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan
     Sesudah PMHETD

     Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, proyeksi atas
     dampak pelaksanaan PMHETD terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting
     Perseroan adalah sebagai berikut:

     Laporan Keuangan
     Dalam Rupiah

         KETERANGAN              SEBELUM PMHETD               SESUDAH PMHETD               Δ

       Laporan Posisi Keuangan
       Jumlah Aset                 110.053.164.943               145.053.193.166        24,13%
       Jumlah Liabilitas            45.318.680.616               45.318.680.616            -
       Jumlah Ekuitas              64.734.484.327                99.734.512.550         35,09%
       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
       Pendapatan                   130.068.459.060              130.068.459.060           -
       Beban Pokok                 (110.037.515.010)            (110.037.515.010)          -
       Pendapatan
       Laba Kotor                   20.030.944.080               20.030.944.080            -

                                            8
Page 19
        KETERANGAN             SEBELUM PMHETD              SESUDAH PMHETD            Δ

      Laba Sebelum Pajak           4.736.504.932              4.736.504.932          -
      Laba Periode                 3.482.086.583              3.482.086.583          -
      Berjalan
      Penghasilan                  3.384.710.855              3.384.710.855          -
      Komprehensif
      Periode Berjalan

     Setelah PMHETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
     masing-masing sebesar 24,13% dan 35,09% yang bersumber dari dana yangdiperoleh dari
     pelaksanaan PMHETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHETD diasumsikan
     menggunakan jumlah saham yang diterbitkan dikali dengan nilainominal saham Perseroan.

     Rasio Keuangan


        KETERANGAN              SEBELUM PMHETD            SESUDAH PMHETD             Δ

      Rasio Keuangan
      Laba Bersih / Total              3,16%                     2,40%             0,76%
      Aset
      Return on Asset
      (ROA)
      Laba Bersih / Total              5,38%                     3,49%             1,89%
      Ekuitas
      Return on Equity
      (ROE)
      Total Liabilitas /               0,70x                     0,45x             0,25x
      Total Ekuitas
      Debt to Equity
      Ratio
      Total Liabilitas /               0,41x                      0,31             0,11x
      Total Aset
      Debt to Asset Ratio
      Rasio Lancar                     2,43x                      3,20             -0,77x
      Current Ratio

6.   Risiko atau Dampak PMHETD kepada Pemegang Saham

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMHETD, bagi
     Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
     proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya
     sebesar 19,37% (sembilan belas koma tiga tujuh persen).




                                           9
Page 20
7.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMHETD

     Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan
     sebelum pelaksanaan rencana PMHETD berdasarkan Akta 88/2025 serta Daftar Pemegang
     Saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai
     Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan dan setelah pelaksanaan rencana PMHETD:

                                                         Sebelum PMHETD
                                                        (Rp25,00 per saham)
                Keterangan
                                       Jumlah Lembar
                                                              Nilai Nominal (Rp)         %
                                           Saham
       Modal Dasar                          3.200.000.000          80.000.000.000        100
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Sentra Amanah
           Ventura *)                         738.449.600          18.461.240.000               61
       2. Hasil PTMHETD                       110,001,128           2,750,028,200               31
       3. Masyrakat                           361.561.689           9.039.042.225                9
       Jumlah Modal Ditempatkan
       dan Disetor                          1.100.011.289          27.500.282.225
       Jumlah Saham Dalam
       Portepel                              2.099.988.711         52.499.717.775



                                                          Setelah PMHETD
                Keterangan                               (Rp25,00 per saham)
                                        Jumlah Lembar
                                                              Nilai Nominal (Rp)         %
                                           Saham
       Modal Dasar                         3.200.000.000             80.000.000.000       100
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor:
       1. PT Sentra Amanah                    738.449.600            18.461.240.000             28
       Ventura *)
       3. Hasil PTHMETD                       110,001,128             2,750,028,200              4
       3. Masyarakat                           361,561,689            9.039.042.225             14
       4. Calon Pemodal
          PMHETD                            1,400,000,000            35,000,000,000             54
       Jumlah Modal Ditempatkan
       dan Disetor                          2.610.012.148            65.250.310.448
       Jumlah Saham Dalam
       Portepel                               589.987.582            14.749.689.553

     Catatan:ˆ
     - *) Pengendali Perseroan
     - Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock)




                                            10
Page 21
8.   Keterangan Mengenai Calon Pemodal

     Sehubungan dengan PMHETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu ataubeberapa
     pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya
     Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat
     diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).

     Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMHETD merupakan transaksi afiliasi,
     Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

     Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
     Calon Pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
     ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
     pelaksanaan PMHETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMHETD.




                                            11
Page 22
 IV.   RUPSLB PERSEROAN

       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMHETD
       sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan
       dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 2 Juni
       2026, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB akan diumumkan pada saat pemanggilan
       RUPS dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
   Efek Terlebih Dahulu (PMHETD), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

          a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
             modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMHETD;

          b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
             untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHETD,
             termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
             cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
             dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat yang
             berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan
             hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.

       Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019 yaitu:

       1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
          suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
          bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
          Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
       2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas adalah sah jika
          disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
          suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
          bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
          Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
       3. Dalam hal kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, RUPS
          kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
          Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
          Pemegang Saham Pengendali.
       4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
          saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan

                                               12
Page 23
        Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
        Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
     5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam angka (3)
        tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
        berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dari saham
        dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
        permohonan Perseroan
     6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pemegang Saham
        Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
        pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
        terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
        Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.

     Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah
     para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2026, pukul 16.00 WIB, dimana Pemegang Saham
     Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang
     dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana PMHETD tersebut.

     Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

      Iklan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi        :   Rabu, 22 April 2026
      Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang        :   Rabu, 6 Mei 2026
      Saham yang Dapat Hadir dalam RUPSLB
      Iklan Pemanggilan RUPSLB                                 :   Kamis, 7 Mei 2026
      Penyelenggaraan RUPSLB                                   :   Selasa, 2 Juni 2026
      Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                       :   Kamis, 4 Juni 2026
      Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah          :   Rabu, 3 Juli 2026
      Hasil Keputusan RUPSLB

     Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
     POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.

V.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
     karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
     sama bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat
     yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada
     informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
     informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.




                                             13
Page 24
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
      dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate
      Secretary) Perseroan pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) selama jam
      kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) di kantor Perseroan dengan alamat di bawah
      ini:


                            PT LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK
                                              Alamat:
                                          SAV BUILDING
                                     Jl. Kavling Polri No. 20,
                                             Jagakarsa
                             Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa
                                 Jakarta Selatan 12620, Indonesia
                                     Telepon : 021 788 33 279
                                 Email: corsec@logosticsplus.co.id
                                   Website: www.lopigroup.id




                                             14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published22 Apr 2026
Pages24
Characters59,224
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOGISTICSPLUS INTERNATIONAL TBK. p.1 ×16
linked person Wahyu Dwi Jatmiko. p.13 ×2
linked person Budi Mulyana p.14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
possible org PT Sentra Amanah Ventura p.13 ×3
possible org PT Sentra Amanah p.20
unresolved org SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Jansehat Aritonang SH. · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.7 ×8
unresolved person Dr. Sugih Haryati p.13 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.13 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik S. Mannan p.14 ×2
unresolved org Ardiansyah & Rekan p.14 ×2
unresolved person Yazid M. Aleq Bawafi. p.14
unresolved person CPA. p.14
unresolved person Nur Eko Saputro p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result