Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 065/10/DIR/CSE/Srt
Nama Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Kode Emiten BJTM
Lampiran 4
Perihal Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG (KOREKSI)
Mengoreksi surat kami nomor : 065/245/DIR/CSE/Srt tanggal 14 April 2026 perihal Penyampaian Laporan Tahunan &
Keberlanjutan dan ESG, dengan ini perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:
Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 06 Mei 2026
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://www.bankjatim.co.id/id/hubungan-investor/kinerja-keuangan pada tanggal 14 April 2026
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Tidak
Batasan Organisasi Ekuitas
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Tidak
laporan ini?
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 0
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 340,12
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 0
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Page 2
Total Emisi Langsung (Scope 1) 340,12
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
2.329,92
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 2.329,92
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 209,26
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Page 3
Pengolahan produk yang dijual 0
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 209,26
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 2.670,04
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 2.879,3
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 0,26
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
2.494,569
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 0
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 2.494,569
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 35.093
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 6.566
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Tidak
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
null
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
Tidak Ada
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
24,31999969482422 %
Target pengurangan emisi GRK
2.329,92 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2028
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Ya
Page 4
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
Tidak Ada
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 3.684 48,7 % 2.472 32,68 %
Mid-level 526 6,95 % 438 5,79 %
Senior-level 176 2,33 % 104 1,37 %
Executive-level 117 1,55 % 48 2%
Total Pegawai 4.503 100 % 3.062 100 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 194 421 0 0 0 0 0 0 615
25-35 1.418 1.227 31 17 0 0 1 0 2.694
35-45 1.636 775 403 229 119 42 22 12 3.238
45-55 373 43 85 168 44 45 61 21 840
>55 63 6 7 24 13 17 33 15 178
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 120 Pegawai 1,6 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 36 Pegawai 1%
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Page 5
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 2.213 Pegawai 29 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
96 jam/pegawai 4.728 63 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
18 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
Bank Jatim menerapkan prinsip kesetaraan atau nondiskriminasi tidak hanya di lingkungan internal
perusahaan,tetapi juga dalam hubungan dengan pihak eksternal, seperti nasabah, pemasok, serta
masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan dan berbagai pemangku kepentingan
lainnya. Bank Jatim memiliki komitmen untuk secara konsisten menerapkan prinsip non-diskriminasi serta
memberikan perlakuan yang setara kepada setiap individu, sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat
dan martabat manusia sekaligus sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya keadilan sosial dan
ekonomi. Berdasarkan penerapan prinsip tersebut, tidak diperkenankan adanya perbedaan gaji pokok
maupun remunerasi antara karyawan pria dan karyawan wanita. Apabila terdapat perbedaan dalam jumlah
penghasilan yang diterima oleh karyawan, hal tersebut sematamata didasarkan pada penilaian objektif yang
dilakukan oleh Bank Jatim dengan mempertimbangkan prestasi kerja serta kinerja masing-masing individu
secara adil dan profesional.
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
Khusus terkait penegakkan hak asasi manusia, telah diatur dalam KPA Human Capital Kebijakan tersebut
mengatur tentang rencana strategis Human Capital yang searah dengan visi dan misi Bank yang telah
tertuang dalam Rencana Bisnis Bank sekurangnya meliputi pemenuhan SDM, peningkatan kompetensi
SDM, implementasi dan evaluasi budaya kerja, evaluasi kinerja pegawai serta melakukan proses perbaikan
berkelanjutan, penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan terdapat aktivitas Work Life Balance
sebagai kegiatan penyeimbang antara pekerjaan utama dengan tempat untuk menyalurkan hobi guna
memberikan dampak positif pada pencapaian target perusahaan. Sepanjang tahun 2025, tidak terdapat
insiden terkait hak asasi manusia di lingkungan operasional Bank.
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
Bank Jatim berkomitmen penuh tidak mempekerjakan pekerja anak dan menjalankan praktik kerja paksa
sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas komitmen tersebut,
Bank Jatim menetapkan kebijakan yang jelas tentang usia minimal karyawan maupun jam kerja karyawan.
Usia minimal karyawan Bank Jatim adalah 21 tahun. Hal ini telah diatur dalam SOP Rekrutmen dan Seleksi
Page 6
No. 061/03/57/DIR/HCP/KEP Tanggal 06 Desember 2023. Sementara itu, jam kerja yang telah disepakati
adalah 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan pasal 77, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pengaturan jam kerja Bank Jatim telah diatur
dalam Surat Keputusan Direksi No: 062/03/34/DIR/HCP/KEP tanggal 24 Mei 2023 tentang SOP Punishment
Pegawai dan Surat Edaran No: 063/04/51/HCP/SE tanggal 13 Juni 2024 tentang Petunjuk Teknis
Kompensasi. Pengaturan yang tegas tentang usia karyawan dan jam kerja merupakan kepatuhan Bank
Jatim terhadap undang undang ketenagakerjaan dan ketentuan internal Perusahaan. Penetapan usia
minimal karyawan sebagai wujud Bank Jatim dalam mendukung penghapusan pekerja anak selaras dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138
Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination
of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak).
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
Bank Jatim meyakini bahwa penerapan K3 yang dilakukan secara optimal akan mampu mendorong
peningkatan produktivitas karyawan, yang pada akhirnya akan memberikan
kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja Perusahaan secara keseluruhan. Penerapan K3 Bank Jatim
telah sesuai dengan kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengacu pada sejumlah regulasi
yang berlaku di Indonesia antara lain:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Perkantoran
Penerapan K3 wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan dan seluruh pemangku kepentingan yang berada di
wilayah operasional Bank Jatim. Dalam mewujudkan lingkungan kerja yang layak dan aman, Bank Jatim
telah memiliki kebijakan internal yang berkaitan dengan K3 di antaranya Peraturan tentang Pelaksanaan
Simulasi Kejadian Kebakaran, simulasi apabila
terjadi gempa dan pelatihan BCM kepada pegawai kantor pusat.
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
Komitmen Bank Jatim untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
diwujudkan melalui pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL). Program TJSL tersebut diselenggarakan melalui Program BankJatim Peduli, yang
difokuskan pada empat bidang utama, yaitu pendidikan, budaya, kesehatan,
serta bidang sosial lainnya. Pelaksanaan program TJSL yang dilakukan oleh Bank Jatim merupakan bentuk
upaya nyata Bank dalam memberikan dukungan terhadap pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
https://www.bankjatim.co.id/id/bankjatim-peduli/program
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Page 7
Komisaris 0 4 1 4
Direksi 0 6 1 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
11 100 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
13 100 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Tidak
The Board dan CEO?
Tidak Ada
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui prosedur atau mekanisme antara lain sebagai berikut:
1. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris oleh RUPS.
Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Tahunan
pada saat penyampaian Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS dalam Laporan
tahunan Perseroan.
2. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris melalui penyusunan penilaian Sendiri (Self Assessment)
Penilaian kinerja Dewan Komisaris Bank Jatim dilakukan dengan cara self assessment yang ditentukan
dengan mempertimbangkan tugas dan kewajibannya yang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta program kerja Dewan Komisaris yang telah disusun dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja Direksi dilaksanakan peningkatan kapabilitas seperti seminar
dan/atau pelatihan. Hal
tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan tata kelola bagi Bank Umum, yaitu terkait adanya
kebutuhan bahwa:
1. Anggota Direksi memiliki kompetensi yang memadai dan relevan dengan jabatannya untuk menjalankan
tugas dan tanggung jawab serta mampu mengimplementasikan kompetensi yang dimiliki dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
2. Anggota Direksi memiliki kemauan dan kemampuan untuk melakukan pembelajaran secara berkelanjutan
dalam rangka peningkatan pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang
keuangan atau bidang lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Secara umum kebijakan mengenai pengembangan kompetensi anggota Dewan Komisaris Bank Jatim diatur
dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris No. 063/03/51/DKM/KEP tanggal 28 Maret 2024. Dalam Pedoman
Kerja Dewan Komisaris disebutkan bahwa Dewan Komisaris agar senantiasa meningkatkan pengetahuan
dan wawasan dengan mengikuti perkembangan industri perbankan khususnya dan dunia usaha pada
umumnya agar berdampak positif bagi operasional Bank Jatim salah satunya melalui program
pendidikan/pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Secara khusus terkait implementasi program pendidikan/pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Dewan
Komisaris disusun dalam
Program kerja Dewan Komisaris setiap tahunnya. Pengembangan kompetensi bertujuan untuk:
Page 8
1. Menambah wawasan dan pengetahuan Dewan Komisaris yang sesuai dengan bidangnya dan
perkembangan bisnis.
2. Menambah relasi dan hubungan dengan pemangku kepentingan di luar.
3. Mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang didukung oleh pengetahuan hasil pendidikan.
4. Mengembangkan pengetahuan profesional, kompetensi dan kemampuan kepemimpinan para Direksi dan
Dewan Komisaris
selaras dengan perkembangan terbaru dalam industri dan tata kelola perusahaan yang baik.
5. Meningkatkan kesadaran pendidikan penting
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Dalam proses nominasi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim, telah disusun kebijakan terkait
pemilihan/penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi yaitu Sistem dan Prosedur Pemilihan
dan/atau Penggantian Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi. Kebijakan ini disusun dan disesuaikan berdasarkan peraturan yang terkait dengan Perseroan
diantaranya POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik serta Peraturan terkait lainnya tentang tata cara pemilihan/pergantian anggota Dewan
Komisaris/Direksi. Tujuan penyusunan kebijakan pemilihan dan/atau pergantian Anggota Dewan Komisaris
dan DIreksi ini adalah sebagai pedomandalam proses pemilihan/penggantian Anggota Dewan Komisaris
sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik tetap dilakukan dalam setiap proses nominasi/pemilihan
anggota Dewan Komisaris.
Proses nominasi/pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi diusulkan kepada RUPS dengan memperhatikan
rekomendasi dari melalui
Komite Remunerasi dan Nominasi. adapun tahapan nominasi tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Pengumuman penerimaan lowongan calon anggota Komisaris dan/atau Direksi.
2. Seleksi administratif.
3. Pelaksanaan assessment oleh lembaga Independen yang ditunjuk.
4. Evaluasi hasil assessment.
5. Wawancara akhir oleh panitia seleksi.
6. Pelaksanaan Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7. Pengangkatan calon terpilih pada RUPS
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
Kode Etik Bank Jatim Diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk Nomor: 063/03/30/DIR/HCP/KEP tanggal 29 Februari 2024 tentang
Standard Operating Procedur (SOP) Perilaku, Etika Kerja Dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk. Kode Etik merupakan referensi utama tentang sikap atau tindakan yang wajib dilakukan dan
yang tidak boleh dilakukan lnsan Bank Jatim dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan Bank
Jatim. Artinya pengurus dan pegawai wajib tunduk dan patuh terhadap kode etik yang ada di Bank Jatim.
Adapun pokok-pokok kode etik Bank Jatim mengatur tentang penanganan benturan kepentingan,
pengendalian gratifikasi,
kegiatan politik, etika bisnis, etika Bank dengan pegawai, etika Bank dengan nasabah, etika Bank dengan
penyedia barang dan jasa, etika Bank dengan pesaing, etika Bank dengan mitra kerja, etika Bank dengan
pemerintah dan regulator, etika Bank dengan masyarakat, etika Bank dengan media massa, dan etika Bank
dengan organisasi profesi..
https://www.bankjatim.co.id/id/tata-kelola-perusahaan/kode-etik
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
Menunjuk Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 94 Tanggal 24 Juni 2025, Pasal 5 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan menyebutkan hak pemegang saham sebagai berikut :
a pemegang saham sebagai berikutMenghadiri dan menyetujui pengangkatan, pemberhentian dan
.persetujuan pengunduran diri Direksi dan Dewan Komisaris.
b Menghadiri dan menyetujui perubahan anggaran dasar pengeluaran efek bersifat ekuitas atau
.perubahan modal ditempatkan dan disetor.
c Menghadiri dan menyetujui penyetoran saham dalam bentuk benda selain uang, baik benda
.berwujud maupun benda tidak berwujud.
d Menghadiri dan menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan serta
.pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit dan pembubaran Perseroan.
Page 9
2. Kecuali hak-hak khusus sebagaimana tersebut dalam ayat (2) huruf a pasal ini, pemegang saham seri B
mempunyai hak yang sama.Selain itu, Pemegang Saham juga memiliki hak untuk Persetujuan remunerasi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta mengusulkan mata acara RUPS. Sepanjang dalam anggaran
dasar tidak ditetapkan lain, maka pemegang saham Seri A dan pemegang saham Seri B mempunyai hak
yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Pengelolaan benturan kepentingan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Nomor 063/03/68/KPT/KEP tanggal 29 April 2024 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Benturan
Kepentingan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Peraturan benturan kepentingan ini dimaksudkan agar proses
pengambilan keputusan dan
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan 5 (lima) prinsip Tata Kelola yaitu Transparency, Accountability,
Responsibility, Independency,
dan Fairness, sehingga kepentingan Bank dan stakeholder tidak dirugikan dan tetap dapat dilindungi.
Dalam hal Perusahaan mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan pribadi seorang anggota
Direksi, maka Bank akan
diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Bank mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan seluruh
anggota Direksi, maka dalam hal ini Bank diwakili oleh Dewan Komisaris. Dalam hal terjadi benturan
kepentingan, anggota Direksi
dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank dan wajib
mengungkapkan benturan
kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.
Page 10
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 14
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 15
E-03 Konsumsi Energi Listrik 160
E-04 Konsumsi Air 133
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 137
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 0
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 0
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 14
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 65
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 66
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 0
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 179
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 192
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 204
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 174
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 204
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 187
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 190
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 194
Page 11
Keberagaman Manajemen dan
G-01 464
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 417
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 0
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 447
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 447
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 462
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 104
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 394
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 84
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
X IFRS S1
X IFRS S2
X SASB
X Others, please specify
P O J K
5 1
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Ya
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
PT Kharisma Integrasi Manajemen Verifikasi laporan keberlanjutan
(KIM Consult)
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Page 12
Fenty Rischana K
Corporate Secretary
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Telepon : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id
Nama Pengirim Fenty Rischana K
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 22-04-2026 10:52
Lampiran 1. 065-245 Penyampaian ARSR.pdf
2. SR 2025-BJTM LR.pdf
3. AR 2025 - BJTM_IND LR.pdf
4. AR 2025 -BJTM_EN LR.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 13
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 065/10/DIR/CSE/Srt
Issuer Name Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Issuer Code BJTM
Attachment 4
Subject Submission of Annual And Sustainability Report (CORRECTION)
Correction to our previous announcement number : 065/245/DIR/CSE/Srt dated 14 April 2026 with the subject of
Submission of Annual And Sustainability Report, the company hereby submit the following information:
The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2025 for the period of 01 Januari 2025 to 31
Desember 2025 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 06 Mei 2026
The information referred above has been published on the Company’s website
https://www.bankjatim.co.id/id/hubungan-investor/kinerja-keuangan at 14 April 2026
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? No
Organizational Boundaries Ekuitas
Any subsidiaries that are not included in the report? No
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 0
Direct emissions from mobile combustion 340,12
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 0
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 340,12
Page 14
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Indirect emissions from imported/purchased electricity
2.329,92
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 2.329,92
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 209,26
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 0
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Page 15
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 209,26
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 2.670,04
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 2.879,3
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 0,26
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
2.494,569
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 0
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 2.494,569
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 35.093
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 6.566
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? No
What year is the Company’s net zero emission published target? null
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
None
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Ya
24,31999969482422 %
What is the Company’s GHG emission reduction target?
2.329,92 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? 2028
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Yes
Page 16
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
Bank Jatim is committed to continuously strive to reduce greenhouse gas emissions generated by its business
activities.This is because Bank Jatim is aware that the emissions generated can contribute to negative impacts
such as climate change and global warming. Efforts to reduce emissions generated include efficient use of lights,
lighting arrangements
in office spaces and buildings, turning off AC after working hours end, performing routine AC maintenance,
replacing lights with LEDs, and utilizing information technology for meetings as an alternative to reducing
emissions from the use of fuel oil.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 3.684 48,7 % 2.472 32,68 %
Mid-level 526 6,95 % 438 5,79 %
Senior-level 176 2,33 % 104 1,37 %
Executive-level 117 1,55 % 48 2%
Total Pegawai 4.503 100 % 3.062 100 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 194 421 0 0 0 0 0 0 615
25-35 1.418 1.227 31 17 0 0 1 0 2.694
35-45 1.636 775 403 168 119 42 22 12 3.238
45-55 373 43 85 168 44 45 61 21 840
>55 63 6 7 24 13 17 33 15 178
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Number of employees resigned 120 Employees 1,6 %
Number of newly appointed
36 Employees 1%
Employees
S-04 Temporary Worker
Page 17
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 2.213 Employees 29 %
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
96 hours/employee 4.728 63 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
18 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
Page 18
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 4 1 4
Directors 0 6 1 0
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
11 100 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
13 100 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
No
Chairman of the Board and CEO?
None
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
Assessment of the performance of the Board of Commissioners was carried out through the following
procedures or mechanisms:
1. Performance Assessment of the Board of Commissioners by the GMS.
The Board of Commissioners Performance Assessment was carried out by the Shareholders at the Annual
General Meeting of
Shareholders (GMS) when submitting the Report on the Board of Commissioners supervisory duties to the
GMS in the Company
annual report.
2. Assessment of the performance of the Board of Commissioners through the preparation of a Self
Assessment
Assessment of the performance of the Board of Commissioners of Bank Jatim was carried out by means of
a self-assessment which is determined by considering the duties and obligations in accordance with the
Company Articles of Association and applicable laws and regulations, as well as the Board of
Commissioners work program which has been prepared and stipulated by the Board of Commissioners.
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
In general, the policy regarding the development of the competency of members of the Board of
Commissioners of Bank Jatim is
regulated in the Board of Commissioners Work Manual No. 063/03/51/DKM/KEP dated March 28, 2024. In
the Work Guidelines
for the Board of Commissioners, it was stated that the Board of Commissioners should always improve
knowledge and insight by
following developments in the banking industry in particular and the business world in general so that it had
a positive impact on the
operations of Bank Jatim, one of which was through education programs/ training to improve the
competence.
Page 19
Specifically related to the implementation of education/ training programs to improve the competence of the
Board of Commissioners,
it was arranged in the work program of the Board of Commissioners every year. Competency development
aimed to:
1. Increasing the insight and knowledge of the Board of Commissioners in accordance with their fields and
business developments.
2. Increasing relationships and relationships with external stakeholders.
3. Supporting the implementation of duties and responsibilities supported by knowledge of educational
outcomes.
4. Developing professional knowledge, competence and leadership abilities of the Directors and Board of
Commissioners in line
with the latest developments in the industry and good corporate governance.
5. Increasing awareness that education,
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
In the nomination process for the Board of Commissioners and the Board of Directors of Bank Jatim, policies
related to the selection/
replacement of members of the Board of Commissioners and Directors had been formulated, namely the
System and Procedure for
the Selection and/or Substitution of Members of the Board of Commissioners and Directors. This policy was
prepared and adjusted
based on regulations related to the Company including OJK Regulation No. 33/ POJK.04/2014 concerning
the Board of Directors
and Board of Commissioners of Issuers or Public Companies and other related regulations regarding
procedures for selecting/
replacing members of the Board of Commissioners/Directors.
The purpose of formulating this policy on the selection and/or replacement of members of the Board of
Commissioners and the Board
of Directors was to serve as a guide in the process of selecting/replacing members of the Board of
Commissioners in accordance
with applicable regulations, as well as to ensure the implementation of good corporate governance in every
process of nomination/
election of members of the Board of Directors Commissioner.The nomination/election process for the Board
of Commissioners and the Board of Directors was proposed to the GMS by considering
the recommendations from the Remuneration and Nomination Committee. The stages of the nominations
included the following:
1. Announcement of acceptance of vacancies for candidates for members of the Board of Commissioners
and/or Directors.
2. Administrative selection.
3. Implementation of the assessment by the appointed Independent institution.
4. Evaluation of assessment results.
5. Final interview by the Selection Committee.
6. Implementation of the Fit and Proper Test by the Financial Services Authority.
7. Appointment of selected candidates at the GMS.
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
The Bank Jatim Code of Conduct is stipulated in the Board of Directors Decree of PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk No. 063/03/30/DIR/HCP/KEP dated 29 February 2024 concerning the Standard
Operating Procedure (SOP) on Conduct, Work Ethics, and Business Ethics of PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk. The Code of Conduct serves as the primary reference outlining the attitudes and
actions that must be adhered to, as well as those that are prohibited for Bank Jatim personnel in carrying out
their daily activities within the Bank. Artinya pengurus dan pegawai wajib tunduk dan patuh terhadap
kode etik yang ada di Bank Jatim. Accordingly, both management and employees are required to comply
with and uphold the Code of Conduct applicable at Bank Jatim. The key principles of the Bank Jatim Code of
Conduct govern, among others, the management of conflicts of interest, gratuity control, political activities,
business ethics, ethics in the Bank relationships withemployees, customers, goods and service providers,
competitors, business partners, government and regulators, the community, the mass media, and
professional organizations.
Page 20
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
By regarding the Articles of Association of the Company based
on the Deed of Restatement of Meeting Resolutions of PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Number 94 dated June
24, 2025, Article 5 paragraph (2) of the Articles of Association
of the Company stipulated the rights of shareholders as follows
1. Series A is shares which give special rights to their holders
in the attendance and approval quorum as referred to in
Article 14 of the Articles of Association for:
a. Attending and approving the appointment, dismissal
and approval of the resignation of the Directors and
Board of Commissioners.
b. Attending and approving changes in the articles of
association for issuance of equity securities or changes
in issued and paid up capital.
c. Attending and approving stock deposits in the form of
objects other than money, both tangible and intangible
objects.
d. Attending and approving the merger, consolidation,
acquisition and separation and submission of an
application so that the Company is declared bankrupt
and the liquidation of the Company.
2. Except for the special rights referred to in paragraph (2)
letter a of article 5, holders of series B shares shall have the
same rights
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
Bank Jatim recognizes that conflicts of interest are an inherent
part of corporate governance that must be managed effectively.
Therefore, to address potential conflicts of interest, Bank Jatim
has established conflict-of-interest regulations through the
Board of Directors Decree of PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk. Number 063/03/68/DIR/KPP/KEP dated April
29, 2024, concerning the Guidelines for Managing Conflicts
of Interest at PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
This regulation aims to ensure that decision-making and its
implementation adhere to the principles of Transparency,
Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness
so that the interests of the Bank and its stakeholders are not
harmed and remain protected. Directors. However, if Bank Jatim has interests that conflict
with those of the entire Board of Directors, the Bank will be
represented by the Board of Commissioners. Furthermore, if a
conflict of interest occurs, members of the Board of Directors
are prohibited from taking actions that could harm the Bank
or reduce its profits. They are also required to disclose any
conflicts of interest in every decision-making process
Page 21
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 14
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 15
E-03 Electricity Consumption 160
E-04 Water Consumption 133
Environment
E-05 Waste Generated 137
Company Commitment to Achieving Net
E-06 0
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 0
Emission
S-01 Gender Equality 14
S-02 Employees by Gender and Age Group 65
S-03 Employee Turnover Rate 66
S-04 Number of Temporary Officers 0
S-05 Employee Training and Development 179
S-06 Number of Work Accidents 192
S-07 Human Rights Violation Incidents 204
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 174
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 204
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 187
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 190
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 194
Page 22
Management Diversity and
G-01 464
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 417
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 0
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 447
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 447
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 462
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 104
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 394
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 84
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
X IFRS S1
X IFRS S2
X SASB
X Others, please specify
P O J K
5 1
Third-party assurance and/or validation
X Yes
Name of third-party service provider Scope of Work
PT Kharisma Integrasi Manajemen Verifikasi laporan keberlanjutan
(KIM Consult)
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Page 23
Fenty Rischana K
Corporate Secretary
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Phone : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id
Sender Name Fenty Rischana K
Function Corporate Secretary
Date and Time 22-04-2026 10:52
Attachment 1. 065-245 Penyampaian ARSR.pdf
2. SR 2025-BJTM LR.pdf
3. AR 2025 - BJTM_IND LR.pdf
4. AR 2025 -BJTM_EN LR.pdf
This is an official document of Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk that does not require a signature as it
was generated electronically by the electronic reporting system. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk is
fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×39
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
org
Bank Jatim
p.5 ×34
unresolved
org
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Bank Jatim Diatur
p.8
unresolved
org
Bank Jatim. Artinya
p.8
unresolved
org
Bank Jatim. Adapun
p.8
unresolved
org
PT Kharisma Integrasi Manajemen
p.11 ×2
unresolved
org
Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.12 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.13
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.13
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.13
unresolved
org
Financial Services Authority
p.19
unresolved
org
Bank Jatim. Accordingly
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.