Skip to content
Back to announcement

20240216_TBIG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31578310_lamp1.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 140

Page 1
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2021



                                                                                     I N F O R MA S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                            JADWAL
                                                                                                                       Tanggal Efektif                                                                                            :                       31 Agustus 2020
                                                                                                                       Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                               :                  10 - 11 Februari 2021
                                                                                                                       Tanggal Penjatahan                                                                                         :                       15 Februari 2021
                                                                                                                       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                        :                       17 Februari 2021
                                                                                                                       Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                            :                       17 Februari 2021
                                                                                                                       Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia                                                   :                       18 Februari 2021
                                                                                                                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                        MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
                                                                                                                        HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                                        AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                        PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                        SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
                                                                                                                        BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                        PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
                                                                                                                                                                                       KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                           Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                            KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                  The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                      Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                          Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                                                   Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                       Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                            Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                         www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                     TITIK PELAYANAN REGIONAL
                                                                                                                          17 titik pelayanan regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya,
                                                                                                                                                            Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000 (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
                                                                                                                                                              Rp1.450.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh miliar Rupiah)
                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2021
                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.915.000.000.000 (DUA TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
                                                                                                                       Seri A :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.898.000.000.000 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) dengan
                                                                                                                                       tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                       dan
                                                                                                                       Seri B :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.017.000.000.000 (satu triliun tujuh belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                       6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei 2021, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                                                       terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Februari 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 17 Februari 2024 untuk
                                                                                                                       Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                        OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                                        BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI
                                                                                                                        JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                                                                        PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
                                                                                                                        BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                                                        DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT
                                                                                                                        MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                        1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
                                                                                                                        ATAU SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN POKOK
                                                                                                                        OBLIGASI DARI MASING-MASING SERI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
                                                                                                                        MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                        KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG
                                                                                                                        DARI PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN
                                                                                                                        PERSEROAN.
                                                                                                                        RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
                                                                                                                        DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                        INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                                        DI KSEI.
                                                                                                                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS
                                                                                                                        INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                       AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                        KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                      OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
                                                                                                                                  Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                       kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                                                             PT CIMB Niaga Sekuritas         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      PT Indo Premier Sekuritas         PT OCBC Sekuritas Indonesia
                                                                                                                                                                                         WALI AMANAT
                                                                                                                                                                       PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
                                                                                                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
ini kepada OJK dengan Surat No. 302TBG-TBI-00/FIN/05/VI/2020 pada tanggal 8 Juni 2020 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara
No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Pernyataan Pendaftaran ini telah
menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-244/D.04/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah
pokok sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama
Infrastructure Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Tower
Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Efek Bersifat Utang No. S-03562/BEI.PP1/06-2020 tanggal 25 Juni 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut
wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
 TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
 OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT
 UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i

DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii

DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN........................................................ xv

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...........................................................................................................xvii

RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xix

I.    PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
      1.     Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
      2.     Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 15
      3.     Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 16
      4.     Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
      5.     Perpajakan.. ............................................................................................................................... 20

II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 21

III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 23

IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 27

V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 32

VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 34
      A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 34
		1.                Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 34
		2.                Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 34
		3.                Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 35
		4.                Perjanjian Penting............................................................................................................... 36
		5.                Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................... 64
		6.                Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 65
		7.                Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			                 Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 65
		8.                Keterangan Tentang Perusahaan Anak................................................................................. 66
      B.     KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
		           PROSPEK USAHA. . .................................................................................................................... 68
		1.                Umum. . ............................................................................................................................... 68
		2.                Portofolio Sites Telekomunikasi Perseroan.. .......................................................................... 69
		3.                Kolokasi.. ............................................................................................................................ 70
		4.                Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Perseroan. . ................................................................ 71

VII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA.. ................................................ 72

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 78




                                                                               i
Page 4
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
      PENAWARAN UMUM OBLIGASI. . ....................................................................................................... 79
X.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................. 81
      1.    Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif........................................................................ 81
      2.    Pemesan Yang Berhak. . .............................................................................................................. 82
      3.    Pemesanan Pembelian Obligasi.................................................................................................. 82
      4.    Jumlah Minimum Pemesanan...................................................................................................... 82
      5.    Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................................ 82
      6.    Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................... 82
      7.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................... 82
      8.    Penjatahan Obligasi................................................................................................................... 83
      9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ............................................................................. 83
      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik........................................................................................... 84
      11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................... 84

XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI . . .................................................................................................................... 85

XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 87




                                                                         ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                           UUPM, yang berarti :
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                           b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                           c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
                               lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                           d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                               tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                               tersebut;
                           e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                           f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran”          berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                           Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                           membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/
                           atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
                           Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                           sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Arus Kas Teranualisasi”   berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                           jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”               berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                           dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                           administratif.

“BAE”                      berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                           berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                           pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                           hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”           berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                           melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                           dalam UUPM.

“BEI” atau “Bursa Efek”    berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                           atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                           pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
                           yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                           di Jakarta Selatan.

“BNRI”                     berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”           berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.

“CAGR”                     berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                           pertumbuhan majemuk per tahun.




                                        iii
Page 6
“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain :
                                 nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                 Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                 Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“EBITDA”                         berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                                 Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap
                                 serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”                berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                                 diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                                 Marjin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                                 rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                                 diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                                 Modified EBITDA Marjin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                                 persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                                 akuisisi perusahaan.

“EBITDA yang Disesuaikan”        berarti laba bersih bulan berjalan dari para debitur US$1.000.000.000
                                 Facility Agreement, US$200.000.000 Facility Agreement,
                                 US$375.000.000 Facility Agreement atau US$275.000.000 Facility
                                 Agreement (sebagaimana relevan), ditambah dengan: (a) beban
                                 bunga; (b) beban pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar
                                 mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada
                                 laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran
                                 mata uang; (d) beban non-kas lainnya yang mengurangi laba usaha;
                                 (e) depresiasi dan amortisasi atau penurunan nilai wajar, termasuk
                                 goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan atau penilaian kembali nilai
                                 aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang diterima di muka; (h) saldo
                                 awal akun pendapatan yang masih harus diterima; dan (i) beban
                                 bunga pinjaman lainnya selain US$1.000.000.000 Facility Agreement,
                                 US$200.000.000 Facility Agreement, US$375.000.000 Facility
                                 Agreement atau US$275.000.000 Facility Agreement (sebagaimana
                                 relevan), kemudian dikurangi dengan: (a) keuntungan dari pelepasan
                                 atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai tukar
                                 mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan
                                 posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata
                                 uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba usaha;
                                 (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan (e) saldo
                                 akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.

                                              iv
Page 7
“Efek”                          berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                                komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak
                                Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
                                Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.

“Emisi”                         berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                                Perseroan kepada Masyarakat.

“Perusahaan Anak”               berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi” atau “FPPO”           ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                                Emisi Obligasi.

“Hari Bursa”                    berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

“Hari Kalender”                 berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                    berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                Hari Kerja biasa.

“Indenture Surat Utang 2015”    berarti perjanjian indenture tertanggal 10 Februari 2015 yang dibuat
                                antara TBGG, Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London
                                Branch untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin
                                dengan bunga 5,25% dan jatuh tempo pada tahun 2022 (“Surat Utang
                                2015”).

“Indenture Surat Utang 2020”    berarti perjanjian indenture tertanggal 21 Januari 2020 yang dibuat
                                antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                bunga 4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2020”).




                                             v
Page 8
“Indenture Surat Utang 2021”       berarti perjanjian indenture tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat
                                   antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                   untuk US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                   bunga 2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2021”).

“Informasi Tambahan”               berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                                   OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                   kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”                  berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                   perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                   termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                   Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan          berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                       Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                                   infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                                   serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                                   bidang-bidang tersebut.

“Konfirmasi Tertulis               berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                   Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                   Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                   untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                   Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR”                        KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                   untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                   memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”                  berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
                                   fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
                                   dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                                   Umum Obligasi.

“Kustodian”                        berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                   berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                                   bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                                   Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                   ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
                                   Kustodian.

“Manajer Penjatahan”               berarti PT CIMB Niaga Sekuritas, yang bertanggung jawab atas
                                   penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                   ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum Obligasi”     berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                   pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                   dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama
                                   5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
                                   Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
                                   Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
                                   perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
                                   sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.




                                                vi
Page 9
“Menkumham”                             berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                        dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                                        dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”                       berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                                        laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                                        (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                                        pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                                        dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                                        berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                                        nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                                        (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                                        Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                                        selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

“Modified EBITDA Marjin”                berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                                        pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                               berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                                        perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                              berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021,
                                        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                        Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
                                        Pokok Obligasi sebesar Rp2.915.000.000.000 (dua triliun sembilan
                                        ratus lima belas miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                                        didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
                                        sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                                        Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                                        Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                        dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”     berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2016, yang
                                        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I,
                                        yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dalam
                                        jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar
                                        Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
                                        lima persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                        di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018,
                                        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                                        Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga)
                                        tahun, dalam jumlah pokok sebesar Rp608.000.000.000 (enam ratus
                                        delapan miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                                        koma lima nol persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
                                        didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020,
                                        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                                        Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                        Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk jangka
                                        waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan
                                        tingkat bunga tetap masing-masing sebesar 6,25% (enam koma dua
                                        lima persen) per tahun dan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
                                        tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.


                                                      vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                       Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020,
                                       yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                                       Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                       Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) untuk jangka waktu 370
                                       (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan tingkat
                                       bunga tetap masing-masing sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen)
                                       per tahun dan 8,00% (delapan persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa
                                       Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                       Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020,
                                       yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                       Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh
                                       ratus lima puluh miliar Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus
                                       tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan tingkat bunga tetap
                                       masing-masing sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun
                                       dan 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dan dicatatkan
                                       di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“OJK”                                  berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang
                                       mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                       pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                       Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                                       Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                                       tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                       keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
                                       lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih
                                       dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal
                                       31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                                       pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari
                                       Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

”Pemegang Obligasi”                    berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                       Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                                       (1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                                       (2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                                            Efek.

“Pemegang Rekening”                    berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                       di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                       dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                       peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                           berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                                       pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
                                       maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum Perdana Saham”         berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Perseroan
                                       dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar 551.111.000
                                       saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai
                                       nominal Rp100 per saham yang ditawarkan kepada masyarakat
                                       dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap sahamnya, yang
                                       telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan
                                       Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010 tanggal 15 Oktober 2010
                                       perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                                    viii
Page 11
“Penawaran Umum”                      berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                      melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                      masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”        berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
                                      yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                                      No. 36/2014.

“Pengakuan Utang”                     berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi Obligasi,
                                      sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 115 tanggal
                                      28 Januari 2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                                      Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”                  berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                      satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                      dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”             berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                      untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                                      dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                      Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                                      dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers
                                      Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT OCBC
                                      Sekuritas Indonesia, yang akan memberikan jaminan kesanggupan
                                      penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan
                                      syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                      Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
                                      Umum Obligasi yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas,
                                      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan
                                      PT OCBC Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                      ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”                      berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                      Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                      2012.

“Peraturan No. IX.A.2”                berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                                      LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                      Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                      No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                      dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                      dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 93 tanggal
                                      22 Januari 2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                                      Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Obligasi”                             Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                                      Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III
                                      Tahun 2021 No. 116 tanggal 28 Januari 2021, yang dibuat dihadapan
                                      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                                   ix
Page 12
“Perjanjian Perwaliamanatan”            berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                        sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                        Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021
                                        No. 114 tanggal 28 Januari 2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima
                                        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta perubahan-perubahannya
                                        dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                        pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                        bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Utang”                                  dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-002/
                                        OBL/KSEI/0121 tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat di bawah tangan
                                        bermeterai cukup.

“Pernyataan Pendaftaran”                berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh
                                        Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                        Berkelanjutan IV.

“Pernyataan Pendaftaran menjadi         berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif”                                sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
                                        Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan
                                        ketentuan sebagai berikut :
                                        a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
                                            1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                                  Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                                  mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
                                                  yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                                  Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                                            2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                                  yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                                  atau
                                        b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                            perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                            diperlukan.

“Pernyataan Penawaran Umum              berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan”                          Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure No. 14 tanggal 5 Juni
                                        2020, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
                                        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                        Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure No. 128 tanggal
                                        27 Agustus 2020, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                        M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perseroan”                             berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                                        berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                        Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip”                   berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang dibuat
                                        oleh BEI No. S-03562/BEI.PP1/06-2020 tanggal 25 Juni 2020.

“Perusahaan Efek”                       berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                        Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM.




                                                     x
Page 13
“Perusahaan Pemeringkat Efek”   berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
                                melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                                hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
                                atas Obligasi.

“Pinjaman”                      berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                                usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                                utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                                dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                                sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                                Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                                termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                                dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                                ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                                Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
                                utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat
                                (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk
                                Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 7/2017”               berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                                tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”               berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                                Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”              berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                                tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 33/2014”              berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”              berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                                Publik.

“POJK No. 35/2014”              berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”              berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”              berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”              berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                                tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”              berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                                tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”              berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                                2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                                Audit Internal.

“POJK No. 19/2020”              berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                                tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                             xi
Page 14
“POJK No. 20/2020”            berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”              berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                              yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                              berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                              nominal Rp2.915.000.000.000 (dua triliun sembilan ratus lima belas
                              miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi dengan jangka
                              waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                              Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                              Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing seri Obligasi dan/
                              atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                              rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                              Republik Indonesia.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                              Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
                              Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
                              UUPT dan/atau anggaran dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                              sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                              ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

“SPR 2410”                    berarti singkatan dari Standar Perikatan Reviu 2410, yaitu standar
                              akuntansi yang dikeluarkan oleh IAPI untuk digunakan oleh auditor
                              independen dalam melaksanakan reviu atas informasi keuangan interim.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                              elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                              Penjatahan.




                                           xii
Page 15
“Tanggal Emisi”                      berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                                     Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                     Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                                     Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”   berarti tanggal dimana masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh tempo
                                     dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                     dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga            berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                            dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                     dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”                 berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                                     permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                     Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                                     wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                     Masa Penawaran Umum.

“Total Pinjaman Konsolidasian        berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                            pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                     Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                     dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                     adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                     tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                     maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                     perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                     utang valuta asing tersebut.

“US$”                                berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                     Dolar AS.

“US$1.000.000.000 Facility           berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement”                           US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                     diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                     tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                     17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                     Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT,
                                     TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai
                                     Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia
                                     and New Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi
                                     UFJ, Ltd., cabang Jakarta, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Cabang
                                     Singapura, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC
                                     Bank Co. Ltd., Singapura, DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai
                                     Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.,
                                     Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas Bank Ltd.
                                     (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/
                                     Agent), yang terbagi atas Fasilitas B (revolving facility) sebesar
                                     US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang akan
                                     jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2022, Fasilitas D (term loan facility)
                                     sebesar US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
                                     Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Juni 2021, dan
                                     seluruh fasilitas-fasilitas pembiayaan lainnya yang timbul berdasarkan
                                     US$1.000.000.000 Facility Agreement ini.




                                                  xiii
Page 16
“US$200.000.000 Facility Agreement”   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
                                      ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                                      30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                                      Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                                      Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                                      Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                                      Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                                      Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Ltd., The Hongkong
                                      and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking
                                      Corporation Ltd. dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers) dan
                                      United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir
                                      pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022.

“US$375.000.000 Facility Agreement”   berarti perjanjian pinjaman fasilitas untuk fasilitas bergulir (revolving
                                      facility) sebesar US$375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta
                                      Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni
                                      2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan
                                      Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa,
                                      SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/
                                      Obligors), dengan Australia and New Zealand Banking Group Ltd.,
                                      CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura, Crédit Agricole Corporate
                                      and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd., Oversea-
                                      Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP Paribas Indonesia,
                                      PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC
                                      Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong and Shanghai
                                      Banking Corporation Ltd., Cabang Singapura dan United Overseas
                                      Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai
                                      Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal
                                      24 Januari 2025.

“US$275.000.000 Facility Agreement”   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
                                      US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                                      yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh antara lain
                                      Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                                      TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan MBT (sebagai Original
                                      Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank BNP
                                      Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., Crédit Agricole Corporate
                                      and Investment Bank, DBS Bank Ltd., PT Bank HSBC Indonesia,
                                      PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.,
                                      PT Bank OCBC NISP Tbk., Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
                                      Cabang Singapura, dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arranger)
                                      dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                                      akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2026.

“UUPM” atau “Undang-Undang            berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                          1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                                      pelaksanaannya.

“UUPT”                                berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                      tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”                         berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                      sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
                                      Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
                                      para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
                                      Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   xiv
Page 17
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN

“3G”                berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                    (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                    pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”                berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                    Internet Protocol yang komprehensif dimana suara, data dan arus
                    multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana
                    saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”                berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                    tinggi dibandingkan 4G.

“Anchor tenant”     berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                    milik Perseroan (initial customer).

“BAPS”              berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”              berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”               berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi pada
                    jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa transceivers
                    yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara dan data dari dan
                    ke telepon selular di suatu area tertentu.

“Build–to–Suit”     berarti sites yang dibangun oleh Perusahaan Anak sesuai pesanan
                    dari operator telekomunikasi.

“CDMA”              berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                    suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”               berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                    merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                    persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                    dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                    pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                    instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                    (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                    dan sambungan listrik.

“DAS”               berarti singkatan dari Distributed Antenna Systems atau sistem antena
                    terdistribusi, yang merupakan jaringan antena yang didistribusikan
                    ke seluruh gedung untuk menyediakan sinyal dalam area gedung.

“GSM”               berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                    merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IBS”               berarti singkatan In Building System, yaitu sistem antena terdistribusi
                    untuk jaringan telekomunikasi selular yang dapat dipasang di luar
                    (outdoor) ataupun di dalam gedung (indoor).

“IMB”               berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.




                                 xv
Page 18
“IMBM”                                berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.

“Kolokasi”                            berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                                      telekomunikasi (setelah anchor tenant).

“Rasio Kolokasi”                      berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                                      (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                                 berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk
                                      sewa menyewa antara Perusahaan Anak Perseroan dengan operator
                                      telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                      penyewaan sites telekomunikasi.

“Penyewaan atau tenancy”              berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                                      jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                                 berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                                      yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
                                      konstruksi sites.

“SDM”                                 berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                               berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                                      merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                                      menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                                      dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                                      sites di lahan properti tersebut.

“Sites menara”                        berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                                      atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Perusahaan
                                      Anak atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                                      dimiliki atau disewa oleh Perusahaan Anak.

“Sites” atau “Sites Telekomunikasi”   berarti tiap-tiap dari (i) site menara, dan/atau (ii) IBS.

“Tower”                               berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                                      memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                                      penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                                      bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“Tower space”                         berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                                      untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                               berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                                      yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                                      secara tetap atau bergerak (mobile).




                                                   xvi
Page 19
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GLJ”                  berarti PT Gihon Lima Jaya.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan termasuk Perusahaan Anak-nya.

“Indosat”              berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitratel”             berarti PT Dayamitra Telekomunikasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PCI”                  berarti PT Provident Capital Indonesia.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“Sampoerna”            berarti PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

“SKM”                  berarti PT Selaras Karya Makmur.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk., dahulu dikenal PT Mobile-8 Telecom Tbk.
                       (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TBGG”                 berarti TBG Global Pte. Ltd.

“TBS”                  berarti Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.

“Telkomsel”            berarti PT Telekomunikasi Selular.




                                    xvii
Page 20
“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.




                          xviii
Page 21
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.   U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”),
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni
2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 22 Perusahaan Anak,
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.




                                                     xix
Page 22
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan DPS per 31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                                       Nilai Nominal Rp20 per Saham                 % (1)
                                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                                          Jumlah Saham               (Rupiah)
Modal Dasar                                                                  72.100.600.000             1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                                7.755.471.093               155.109.421.860        35,85
  PT Provident Capital Indonesia                                              5.782.760.530               115.655.210.600        26,74
  Winato Kartono                                                                136.719.815                 2.734.396.300         0,63
  Edwin Soeryadjaya                                                              71.481.830                 1.429.636.600         0,33
  Hardi Wijaya Liong                                                             68.359.905                 1.367.198.100         0,32
  Budianto Purwahjo                                                               5.025.000                   100.500.000         0,02
  Herman Setya Budi                                                               4.625.000                    92.500.000         0,02
  Helmy Yusman Santoso                                                            3.125.000                    62.500.000         0,01
  Gusandi Sjamsudin                                                               1.950.000                    39.000.000         0,01
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                                        7.801.535.772               156.030.715.440        36,07
                                                                             21.631.053.945               432.621.078.900       100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2)                                1.025.945.500                20.518.910.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   22.656.999.445               453.139.988.900
Saham Dalam Portepel                                                         49.443.600.555               988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Desember 2020 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016
      sampai dengan 24 Oktober 2016; dan (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali
      saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.


Kegiatan usaha Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada penyewaan
tower space pada sites telekomunikasi Perseroan sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik
operator telekomunikasi, dengan total 16.215 sites telekomunikasi per 30 September 2020 yang dimiliki melalui
Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

-     Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-     Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
      masih akan diterima di masa mendatang;
-     Pengalaman yang ektensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-     Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
-     Marjin keuntungan yang tinggi dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-     Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-     Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang
      telah ada
-     Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-     Memperbesar portofolio Perseroan melalui konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-     Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-     Terus mengkapitalisasi teknologi masa depan yang memerlukan infrastruktur menara;
-     Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
      biaya pinjaman.




                                                                  xx
Page 23
Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 22 Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                                                           Kepemilikan (%)
                                                                Tahun                    Tahun
          Nama                                                Penyertaan    Tahun       Operasi      Secara       Secara Tidak
No.   Perusahaan           Kegiatan Usaha (1)      Domisili   Perseroan    Pendirian   Komersial    Langsung       Langsung
1.  PT Telenet         Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2004        1999         1999       99,50%            -
    Internusa (“TI”)   menara dan pekerjaan        Selatan
                       telekomunikasi
2.    PT United        Jasa telekomunikasi,        Jakarta      2005         2004        2004        99,90%       0,10% melalui
      Towerindo        menara dan pekerjaan        Selatan                                                             TB
      (“UT”)           telekomunikasi
3.    PT Batavia       Jasa telekomunikasi,        Jakarta      2005         2005        2006          -         89,90% melalui
      Towerindo        menara dan pekerjaan        Selatan                                                       UT dan 10,10%
      (“BT”)           telekomunikasi                                                                              melalui TB
4.    PT Selaras       Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2011        2011        belum         -         75,00% melalui
      Karya Makmur     menara dan pekerjaan        Selatan                             beroperasi                     UT
      (“SKM”)          telekomunikasi
      (dalam likuidasi)
5.    PT Tower          Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2006         2006        2006        98,00%             -
      Bersama (“TB”) konsultasi                    Selatan
                        telekomunikasi,
                        pengembangan jaringan
                        telekomunikasi,
                        penyewaan menara dan
                        peralatan telekomunikasi
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
6.    PT Towerindo      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2009        2009        0,02%       99,98% melalui
      Konvergensi       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
      (“TK”)            telekomunikasi
7.    PT Prima Media Jasa telekomunikasi,          Jakarta      2009         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
      Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan         Selatan                                                            TB
                        telekomunikasi
8.    PT Mitrayasa      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2004        2004          -         70,00% melalui
      Sarana            konsultasi                 Selatan                                                       TB dan 30,00%
      Informasi         telekomunikasi,                                                                           melalui SKP
      (“Mitrayasa”)     pembangunan sarana
                        dan prasarana
                        telekomunikasi
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
9.    PT Metric Solusi Perusahaan investasi        Jakarta      2010         2010        2010        98,74%       1,26% melalui
      Integrasi (“MSI”)                            Selatan                                                             TB
10.   PT Solu Sindo     Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2010         1999        1999          -         99,71% melalui
      Kreasi Pratama konsultasi                    selatan                                                            MSI
      (“SKP”)           telekomunikasi,
                        pengembangan jaringan
                        telekomunikasi,
                        penyewaan menara
                        dan peralatan
                        telekomunikasi,
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
11.   PT Tower One      Perusahaan investasi       Jakarta      2007         2006        2006        99,90%             -
      (“TO”)                                       Selatan
12.   PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi,         Jakarta      2008         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
      (“Balikom”)       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TO
                        telekomunikasi
13.   PT Triaka         Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2009         2009        2009        90,00%      10,00% melalui
      Bersama           menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
      (“Triaka”)        telekomunikasi
14.   PT Solusi         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2011        2012        70,03%      29,97% melalui
      Menara            menara dan pekerjaan       Selatan                                                            SKP
      Indonesia         telekomunikasi
      (“SMI”)




                                                               xxi
Page 24
                                                                                                                Kepemilikan (%)
                                                                     Tahun                    Tahun
          Nama                                                     Penyertaan    Tahun       Operasi       Secara      Secara Tidak
No.   Perusahaan          Kegiatan Usaha (1)           Domisili    Perseroan    Pendirian   Komersial    Langsung       Langsung
15. TBG Global Pte.    Perusahaan investasi            Singapura      2013        2013         2013       100,00%           -
    Ltd. (“TBGG”)
16. Tower Bersama      Perusahaan investasi            Singapura      2012        2012        2012          -         100,00% melalui
    Singapore Pte.                                                                                                         TBGG
    Ltd. (“TBS”)
17. PT Menara          Perusahaan investasi             Jakarta       2013        2013        belum       99,99%       0,01% melalui
    Bersama                                             Selatan                             beroperasi                      TB
    Terpadu (“MBT”)
18. PT Jaringan       Jasa pemeliharaan                 Jakarta       2016        2015        2016        0,08%       83,36% melalui
    Pintar Indonesia  peralatan telekomunikasi           Pusat                                                             TB
    (“JPI”)           dan konsultasi bidang
                      telekomunikasi
19.   PT Gihon        Jasa penunjang                    Jakarta       2018        2001        2001        50,43%             -
      Telekomuni-kasi telekomunikasi                     Barat
      Indonesia Tbk.
      (“GHON”)
20.   PT Gihon Lima Jasa, perdagangan                   Banten        2018        2018        belum         -         99,00% melalui
      Jaya (“GLJ”)    umum, pembagunan dan                                                  beroperasi                    GHON
                      pengangkutan
21.   PT Visi         Jasa penyediaan                   Jakarta       2018        1995        1995        51,09%             -
      Telekomuni-kasi infrastruktur                     Selatan
      Infrastruktur   telekomunikasi,
      Tbk. (“GOLD”)   melakukan investasi
                      atau penyertaan pada
                      perusahaan lain yang
                      bergerak di bidang
                      kegiatan penunjang
                      telekomunikasi,
                      dan jasa penunjang
                      telekomunikasi
22.   PT Permata      Jasa penyewaan                    Jakarta       2018        2013        2013          -         99,99% melalui
      Karya Perdana menara dan peralatan                Selatan                                                           GOLD
      (“PKP”)         telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.



2.    K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi Berkelanjutan                    :   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure.

Target dana yang akan dihimpun                 :   Sebesar Rp7.000.000.000.000 (tujuh triliun Rupiah).

Nama Obligasi                                  :   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III
                                                   Tahun 2021.

Jumlah Pokok Obligasi                          :   Sebesar Rp2.915.000.000.000 (dua triliun sembilan ratus lima belas
                                                   miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :

                                                   -       Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.898.000.000.000 (satu triliun
                                                           delapan ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah); dan
                                                   -       Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.017.000.000.000 (satu triliun
                                                           tujuh belas miliar Rupiah).

Jangka Waktu                                   :   -       Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                           Kalender; dan
                                                   -       Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.




                                                                    xxii
Page 25
Tingkat Bunga Obligasi           :   -    Seri A sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
                                     -    Seri B sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.

                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                     pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei 2021, sedangkan
                                     Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                     dibayarkan pada tanggal 27 Februari 2022 untuk Obligasi Seri A dan
                                     tanggal 17 Februari 2024 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                  :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan                 :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1 (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga           :   Triwulanan.

Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                     seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                     barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                     dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                     dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                     Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                     preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                     sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                     yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                     telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)      :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                     pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi.
                                     Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut
                                     sebagai pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                     atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                     dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan dan Kewajiban         :   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                            lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                     penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
                                     pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk
                                     membatasi perolehan pinjaman baru maka pada tanggal perolehan
                                     pinjaman baru tersebut, perbandingan antara Total Pinjaman
                                     Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir
                                     dikalikan 4, tidak akan melebihi 6,25 kali, yang akan dibuktikan
                                     dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan (compliance certificate)
                                     oleh Perseroan kepada Wali Amanat : (i) setiap Perseroan dan/atau
                                     Perusahaan Anak akan memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga,
                                     atau (ii) dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya tahun buku dalam
                                     hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memperoleh pinjaman
                                     baru dari pihak ketiga pada tahun buku yang bersangkutan. Sepanjang
                                     ketentuan ini terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman
                                     dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari
                                     Wali Amanat.

Hasil Pemeringkatan              :   AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Wali Amanat                      :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.



                                                   xxiii
Page 26
3.    K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                             Jumlah Pokok     Bunga Tetap
Keterangan                                   (dalam jutaan)   Tahunan (%)   Jangka Waktu     Jatuh Tempo           Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2015 (1)                                US$350      5,25%         7 tahun       10 Februari 2022    BBB- dari Fitch
                                                                                                               BB dari Standard
                                                                                                                  and Poor’s
Surat Utang 2020                                    US$350      4,25%         5 tahun       21 Januari 2025     BBB- dari Fitch
Surat Utang 2021                                    US$300      2,75%         5 tahun       20 Januari 2026     BBB- dari Fitch
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I                 Rp230.000     9,25%          5 tahun        1 Juli 2021      AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I                Rp608.000     8,50%         3 tahun         5 Juli 2021      AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              370 Hari
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A        Rp633.000     6,25%                         4 April 2021     AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B        Rp867.000     7,75%         3 tahun        24 Maret 2023     AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              370 Hari
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A          Rp231.000     6,30%                      18 September 2021   AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B          Rp469.000     8,00%         3 tahun      8 September 2023    AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              370 Hari
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A         Rp295.000     5,75%                      12 Desember 2021    AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B         Rp455.000     7,25%         3 tahun      2 Desember 2023     AA+ (idn) dari Fitch
Catatan:
(1) Berdasarkan pengumuman yang dilakukan oleh TBGG, Perusahaan Anak Perseroan, pada Bursa Efek Singapura, TBGG berencana
      melakukan pelunasan dipercepat pada tanggal 22 Februari 2021.



4.	R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan oleh Perseroan :
(i) sebesar US$102,5 juta ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban keuangan SKP; dan
(ii) sisanya ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian kewajiban keuangan TB,
yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.	I khtisar D ata K euangan P enting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut; (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; (iii) laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (iv) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa
modifikasian.




                                                                 xxiv
Page 27
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2019
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 telah direviu berdasarkan
Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
Entitas” (“SPR 2410”) oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung
jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak.,
MM, CPA, CA, SAS.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember                           30 September
                                                                 2018                     2019                    2020 (1)
Jumlah aset                                                         29.113.747               30.871.710               34.266.320
Jumlah liabilitas                                                   25.434.182               25.348.426               27.664.154
Jumlah ekuitas                                                        3.679.565               5.523.284                  6.602.166
Catatan:
(1) reviu.

L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal       Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                  31 Desember                     berakhir pada 30 September
                                                              2018                2019             2019 (1)          2020 (1)
Pendapatan                                                      4.318.137           4.698.742         3.469.357        3.937.290
Laba kotor                                                      3.534.055           3.795.288         2.815.546        3.198.526
Laba dari operasi                                               3.152.592           3.368.854         2.493.696        2.884.316
Laba bersih tahun/periode berjalan                                702.632             866.121           644.691          791.903
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan          1.772.575           2.398.818           895.433        1.697.115
Catatan:
(1) reviu.




                                                              xxv
Page 28
R asio - rasio P enting

                                                                   31 Desember                          30 September
                                                           2018                  2019            2019                  2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                           7,3%                 8,8%         9,5%                   13,5%
Laba kotor                                                           5,3%                 7,4%         8,8%                   13,6%
Laba dari operasi                                                    4,7%                 6,9%         7,9%                   15,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan                                (70,0%)               23,3%          2,2%                   22,8%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan            (22,3%)               35,3%       (39,9%)                   89,5%
EBITDA                                                               6,4%                 7,8%         8,2%                   15,2%
Jumlah aset                                                         13,7%                 6,0%         1,1%                   11,0%
Jumlah liabilitas                                                   13,5%               (0,3%)         0,0%                    9,1%
Jumlah ekuitas                                                      15,5%               50,1%          9,0%                   19,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                            81,8%                80,8%           81,2%                 81,2%
Laba dari operasi / Pendapatan                                     73,0%                71,7%           71,9%                 73,3%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Pendapatan                    16,3%                18,4%           18,6%                 20,1%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Pendapatan                                                       41,0%                51,1%           25,8%                 43,1%
EBITDA / Pendapatan                                                86,1%                85,4%           85,2%                 86,5%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah ekuitas                19,1%                15,7%           16,1%                 12,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah ekuitas                                                   48,2%                43,4%           22,3%                 25,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah aset                    2,4%                 2,8%            2,2%                  2,3%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah aset                                                       6,1%                 7,8%           3,0%                  5,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                               0,3x                 0,5x           0,4x                  0,3x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                   6,9x                 4,6x           6,3x                  4,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                      0,9x                 0,8x           0,9x                  0,8x

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                           xxvi
Page 29
I.		     PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021.

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.915.000.000.000 (dua
         triliun sembilan ratus lima belas miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A   :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.898.000.000.000 (satu triliun delapan ratus
                        sembilan puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
                        koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal
                        Emisi; dan
         Seri B   :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.017.000.000.000 (satu triliun tujuh belas
                        miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
                        per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
         harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                        1
Page 30
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                Bunga ke-                      Seri A                                   Seri B
                   1                        17 Mei 2021                              17 Mei 2021
                   2                      17 Agustus 2021                          17 Agustus 2021
                   3                     17 November 2021                         17 November 2021
                    4                     27 Februari 2022                         17 Februari 2022
                    5                                                                17 Mei 2022
                    6                                                              17 Agustus 2022
                    7                                                             17 November 2022
                    8                                                              17 Februari 2023
                    9                                                                17 Mei 2023
                   10                                                              17 Agustus 2023
                   11                                                             17 November 2023
                   12                                                              17 Februari 2024

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
         360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.7.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.8.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.


                                                         2
Page 31
1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
         ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
         nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar;

         ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

         iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

         iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

         v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);

         vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
                kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
                Pemerintah;

         vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

         viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
               kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
               sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui
               situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;

         ix.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
                sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
                a. periode penawaran pembelian kembali;
                b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;



                                                         3
Page 32
              d.   harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
              e.   tata cara penyelesaian transaksi;
              f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
              g.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
              h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
              i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

        x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
              Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
              untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

        xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
              disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

        xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
             a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
                 masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
             b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                 dan
             c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
             pembelian kembali Obligasi;

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
              dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
              informasi yang meliputi antara lain :
              a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
                   kembali;
              c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
             pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
             tidak dijamin;

        xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
            wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
            tersebut;

        xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
             mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
             utang tersebut; dan

        xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                 jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
                 yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

1.13.   Dana Pelunasan (Sinking Fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
        mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
        dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


                                                     4
Page 33
1.14.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
               pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
               Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
               harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
               puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar
               oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan
               kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
               dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
               atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
               diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
               memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
               yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
               akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
               pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
               dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
               paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
               Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
               adalah sebagai berikut :

               Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
               berikut :
               a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                    bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                    yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                    badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;



                                                          5
Page 34
b.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
     transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
     pada RUPS;
c.   Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
     termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
     maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
     1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
          Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
          (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang akan
          datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
     3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
     4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
          garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
          capital) Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan yang
          diatur dalam butir iii huruf l;
     5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
          selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d.   Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
     1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
          perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
          Indenture Surat Utang 2015, Indenture Surat Utang 2020 dan Indenture Surat Utang
          2021;
     2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
          dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
     3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
          yang wajar dan lazim (arm's length basis);
     5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e.   Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
     rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
     persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
     telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
     1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
          pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
          syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
          kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
          Anak;
     2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
          rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
          selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
          laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
          telah diaudit oleh auditor independen;
     3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
          dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
          tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;


                                        6
Page 35
            4)   pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
                 dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
                 tersebut.
       f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan huruf c huruf 2) Perjanjian
            Perwaliamanatan.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
            tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
            dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali
            Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
       d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
           berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
       e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
           di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
           untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
           Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
       f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
           pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
           hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
           yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
           ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
           Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;




                                                7
Page 36
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
           pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
           pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
           RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
           keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
           kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
           yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
           kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
           Perwaliamanatan.
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
           selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
           pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
           permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
           Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
           (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
           tersebut diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
           bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
           lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
           Perseroan;
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
           30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
           keuangan tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
     (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
     maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
     langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
     dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
     kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
     keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
     dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
     pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
     6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l.   Untuk membatasi perolehan pinjaman baru maka pada tanggal perolehan pinjaman baru
     tersebut, perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA
     Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4, tidak akan melebihi 6,25 kali, yang akan dibuktikan
     dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan (compliance certificate) oleh Perseroan kepada
     Wali Amanat : (i) setiap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan memperoleh pinjaman
     baru dari pihak ketiga, atau (ii) dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya tahun buku dalam
     hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga
     pada tahun buku yang bersangkutan. Sepanjang ketentuan butir iii huruf l ini terpenuhi, maka
     Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan
     terlebih dahulu dari Wali Amanat;
m.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
     yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
     dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
n.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
     Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
     5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;


                                         8
Page 37
              o.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                   modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
              p.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                   dengan pemeringkatan.

1.16.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                   Pembayaran Bunga Obligasi; atau
              b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
                   Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
                   tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
                   yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
                   Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                   kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali yang
                   timbul karena Force Majeure; atau
              d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
                   (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                   akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                   kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; pengadilan
                   atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
                   apapun juga seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
                   tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
                   usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                   kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
              e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   (selain butir i huruf a di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan
                   serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
                   Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, c, d dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
                  menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                  tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                  dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                  180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                  untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;


                                                      9
Page 38
               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
               ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
               Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
               RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
               berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
               dengan Obligasi.

               Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
               keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

        iii.   Apabila :

               Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
               terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
               tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
               keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
               dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
               menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
                  cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
                  No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                  Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                  mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
                  Perjanjian Perwaliamanatan;
               d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
                  penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
                  POJK No. 20/2020; dan
               e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                    10
Page 39
ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
       Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum pemanggilan;
       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional;
       c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
       e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

vi.    Tata cara RUPO :
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
            RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
       b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
            namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
       c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat;
       d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
            sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
            dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
            1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
       e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
            dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
            suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
       f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
            kecuali Wali Amanat memutuskan lain;




                                               11
Page 40
      g.    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah;
      h.    sebelum pelaksanaan RUPO :
            -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
            -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
            -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.    RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat;
      j.    RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
            untuk membuat berita acara RUPO;
      l.    dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
            RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
            RUPO tersebut;
      m.    Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
            untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
            berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;




                                                          12
Page 41
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak;
     6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
          maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
     7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
          oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.




                                         13
Page 42
        viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
              Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
              dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

        ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;

        x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
              Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
              diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
              atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
              ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
              sehubungan dengan Obligasi;

        xi.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
              RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

        xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
             Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
             dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
             dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
             lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
             berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
             dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
             serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
             oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.18.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada dikemudian hari.

1.19.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
        telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan:
        Nama            :         PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
        Alamat          :         The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                        Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                        Jl. H.R. Rasuna Said
        		                        Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi
        		                        Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :         (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :         (62 21) 2157 2015
        Untuk perhatian :         Corporate Secretary




                                                    14
Page 43
           Wali Amanat:
           Nama            :         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
           Alamat          :         Gedung BRI II, lantai 30
           		                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
           		                        Jakarta 10210
           Telepon         :         (62 21) 2500124, 5758144
           Faksimili       :         (62 21) 5752360, 2510316
           Untuk perhatian :         Divisi Investment Services

1.20.      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

           Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

           i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan ini
                 diterbitkan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
                 dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
                 setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

           ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
                 maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
                 persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
                 perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
                 dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
                 terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
                 perwaliamanatan.

1.21.      Hukum yang berlaku

           Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
           yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.		       P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
       terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
       Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
       telah menjadi efektif pada tanggal 31 Agustus 2020 berdasarkan Surat OJK No. S-244/D.04/2020 perihal
       Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
       Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Akuntan Independen
       atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur
       Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi No. 060/4.T053/BD.1/Akh 12.19 tanggal 5 Juni 2020, keduanya
       menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum



                                                        15
Page 44
      penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua)
      tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran
      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
      memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
      (nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan
      Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 28 Januari 2021 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
      mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
      Obligasi ini.

iv.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
      4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
      pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.		H asil P emeringkatan O bligasi

3.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 006/DIR/RATLTR/I/2021 tanggal 27 Januari
2021 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., dengan peringkat :

                                                   AA+ (idn)
                                               (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.		     Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :

AAA(idn)                          Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
                                  skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
                                  kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat
                                  utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
                                  semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah.

AA(idn)                           Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                                  dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                  yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                                  kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
                                  atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.




                                                      16
Page 45
A(idn)                            Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
                                  dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                  yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
                                  kondisi ekonomi dapat dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
                                  kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
                                  besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
                                  peringkat lebih tinggi.

BBB(idn)                          Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                  dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                                  di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                                  kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
                                  kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
                                  tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
                                  peringkat lebih tinggi.

BB(idn)                           Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                  lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
                                  kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
                                  kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
                                  ekonomi yang tidak menguntungkan.

B(idn)                            Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                                  lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
                                  dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
                                  untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
                                  usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC(idn), CC(idn), C(idn)         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit
                                  yang sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat
                                  utang lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-
                                  kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan
                                  ekonomi yang menguntungkan

DDD(idn), DD(idn), D(idn          Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
                                  kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

Faktor-faktor Penggerak Peringkat

Ruang Gerak (Headroom) untuk Akuisisi Menara : Peringkat Perseroan saat ini memiliki headroom yang cukup
bagi perusahaan untuk menyelesaikan akuisisi yang diajukan atas maksimum 3.000 menara dari PT Inti Bangun
Sejahtera Tbk. (“IBST”) dengan biaya sebesar Rp3.975 miliar (US$280 juta). Fitch memperkirakan Funds From
Operations (FFO) net leverage Perseroan akan tetap berkisar pada 5,0x hingga 2021 (2019: 5,3x) - di bawah
ambang batas 5,5x, di atas mana Fitch akan mengambil tindakan pemeringkatan negatif. Fitch memperkirakan
bahwa akuisisi akan menambah pendapatan sekitar US$41 juta dan EBITDA sekitar US$34 juta per tahun,
dan meningkatkan portofolio Perseroan menjadi 19.215 menara. Fitch memperkirakan akuisisi ini akan sedikit
mengurangi kontribusi perusahaan-perusahaan telekomunikasi dengan peringkat investment-grade terhadap
pendapatan Perseroan dari 78% saat ini dan melemahkan marjin EBITDA. Transaksi ini bergantung atas
persetujuan-persetujuan pemegang saham dan mungkin selesai pada akhir Maret 2021.




                                                      17
Page 46
Profil Bisnis yang Membaik : Peringkat Perseroan mencerminkan profil bisnisnya yang kuat, didukung oleh
visibilitas arus kas yang kuat yang didukung oleh kontrak jangka panjang yang tidak dapat dibatalkan dan dengan
klausa-klausa eskalasi. Bisnis menara memiliki risiko teknologi, tingkat churn pelanggan, serta belanja modal
pemeliharaan yang rendah. Perseroan juga memiliki kekuatan penentuan harga yang wajar karena terbatasnya
tumpang tindih menara dengan pesaing. Profil bisnis Perseroan terus membaik, dengan penambahan menara
organik dan sewa didorong oleh belanja modal besar dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk
memperkuat jaringan 4G dan memperluas infrastruktur fiber. Bisnis menara juga dikarakterisasi oleh leverage
operasional yang tinggi. Hal ini mengarah pada protabilitas yang stabil dan produksi kas yang kuat, yang
memungkinkan ambang batas leverage yang lebih tinggi untuk perusahaan menara dibandingkan perusahaan-
perusahaan lainnya. Perseroan memperluas bisnisnya dengan kuat pada 9M20, berlawanan dengan perlambatan
ekonomi yang disebabkan oleh pandemi sementara juga mengurangi leverage Perseroan atas pengembalian
pemegang saham yang lebih rendah.

Industri akan Berkonsolidasi : Fitch mengekspektasi industri menara untuk berkonsolidasi, dengan dua perusahaan
menara terbesar Indonesia - Perseroan dan pemimpin pasar, Protelindo (BBB/AAA(idn)/Stabil), meningkatkan
pangsa pasar mereka karena perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual menara-menara mereka dan
perusahaan menara yang lebih kecil keluar karena kurangnya skala untuk bersaing secara efektif.

Pengembalian Pemegang Saham Menggerakan Leverage : Visibilitas arus kas yang tinggi berarti manajemen
Perseroan memiliki kontrol yang cukup atas tingkat leverage di mana perusahaan beroperasi. Fitch mengekspektasi
Perseroan akan mendistribusikan pengembalian pemegang saham dengan hati-hati, menjaga rasio utang bersih/
EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah 5,0x (9M20: 4,6x) atau FFO net leverage di bawah 5,5x.
Perseroan membayar dividen sekitar Rp625 miliar dan Rp617 miliar dan pembelian kembali saham pada 2019
dan 9M20, secara berurutan-lebih rendah daripada ekspektasi Fitch sebesar Rp1,2 triliun-1,3 triliun.

Pertumbuhan Didukung Akuisisi : Fitch mengekspektasi pendapatan dan EBITDA meningkat sebesar 15%-20%
pada 2021, disebabkan oleh kombinasi akuisisi dan kuatnya permintaan atas menara dan jaringan fiber dari
perusahaan-perusahaan telekomunikasi. Rata-rata belanja modal/ pendapatan perusahaan telekomunikasi
Indonesia akan tetap tinggi, pada 27-28% (2019: 31%). Perseroan menambah sekitar 2.963 sewa bersih
(Protelindo: 2.688) pada 9M20 – lebih tinggi secara signifikan daripada ekspektasi Fitch – meningkatkan rasio
penyewanya menjadi 1,96x, tertinggi di industri. Fitch mengekspektasi pangsa pasar Perseroan akan meningkat
menjadi 20% (2020: 17%) pada 2021 karena Perseroan memperluas bisnisnya lebih cepat daripada rata-rata
industri dan menyelesaikan akuisisi atas portfolio menara IBST.

Terkendalinya Tekanan Harga Sewa Menara : Fitch memprediksi marjin EBITDA 2020-2021 yang stabil sebesar
84-86% (2019: 85%); di mana tekanan harga sewa menara diimbangi oleh profitabilitas yang kuat dari penambahan
kolokasi. Perseroan melaporkan marjin EBITDA 9M20 sebesar 86%. Sekitar 34% dari kontrak sewa perusahaan
akan perlu diperbahaui pada 2021-2023. Perseroan sebelumnya telah memperbaharui kontrak yang berakhir
jangka waktunya pada tarif penyewaan menara rata-rata, mempertahankan marjin EBITDA operasionalnya tetap
pada 85-86% selama 2016-2019. Minimalnya tumpang tindih situs menara dengan pesaingnya juga menyisakan
sedikit ruang bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengurangi tarif sewa.

Visibilitas Arus Kas yang Kuat : Peringkat-peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka
panjang yang memberikan visibilitas dan stabilitas terhadap arus kas-nya. Total pendapatan yang terkunci adalah
sekitar Rp26 triliun (US$1,7 miliar) pada akhir September 2020, dan rata-rata sisa masa kontrak adalah 5,3 tahun.
Fitch menilai risiko tidak diperbaharuinya kontrak adalah rendah, karena menara adalah infrastruktur yang
sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi yang ingin menghindari relokasi peralatan untuk meminimalisasi
gangguan layanan.

Risiko Rekanan dan Mata Uang Asing Rendah : Operator dengan peringkat investment grade berkontribusi 78%
terhadap pendapatan 9M20 Perseroan, lebih tinggi dari 65% dari Protelindo dan 62% dari operator terbesar ketiga
STP. Perseroan memitigasi risiko mata uang dengan sepenuhnya melindungi eksposur Dolar AS-nya, dengan
pendapatan tahunan dalam mata uang Dolar AS sebesar US$40 juta dari PT Indosat Tbk. (“Indosat”) (BBB/
AAA(idn)/Stabil). Perseroan memiliki eksposur tertinggi pada 9M20 di antara perusahaan menara independen
terhadap pemimpin pasar selular – PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”) – pada 39% dari pendapatan,




                                                       18
Page 47
dibandingkan 14% untuk Protelindo dan 18% untuk STP. Fitch meyakini bahwa risiko gagal bayar atau penundaan
pembayaran dari perusahaan telekomunikasi yang lebih kecil, PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”) (yang didukung
oleh perusahaan induk yang lebih kuat) dan PT Smartfren Telecom Tbk (d/h Mobile-8) (“Smartfren”), yang
berkontribusi sebesar 15% dan 7% secara berturut-turut terhadap pendapatan Perseroan 9M20, adalah rendah.

Subordinasi Struktural Menurun : Obligasi Perseroan diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat
Nasional Jangka Panjangnya, meskipun terdapat subordinasi struktural terhadap utang yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak yang beroperasi yang menghasilkan pendapatan grup. Fitch memperkirakan rasio utang
prior-ranking/EBITDA yang disetahunkan akan membaik, karena Perseroan secara bertahap membiayai kembali
utang Perusahaan Anak-nya menggunakan obligasi Dolar AS dan Rupiah dari perusahaan holding. Fitch percaya
akan ada pemulihan kreditur yang kuat dalam skenario gagal bayar karena proporsi yang tinggi dari arus kas
operasional terkunci secara kontraktual.

    PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
    LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
    DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
    DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.


4.		      K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ("BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan BRI selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.51-INV/TCT/TWA/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.52-INV/TCT/TWA/01/2021 tanggal 27 Januari 2021
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali
Amanat :

•     tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•     tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
      yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
      Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
•     tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
      Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020;
•     tidak menerima dan meminta dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
      Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan sehingga
      tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                          Divisi Investment Services
                                    Trust, Custodian & Tapera Department
                                                 Trustee Team

                                            Gedung BRI II, lantai 30
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                                 Jakarta 10210




                                                       19
Page 48
5.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
     (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada OJK sebesar : (i) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan (iii) 10% untuk tahun
     2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh :

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
     diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
     atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                         20
Page 49
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		OBLIGASI


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan oleh Perseroan :
(i) sebesar US$102,5 juta ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban keuangan SKP; dan
(ii) sisanya ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian kewajiban keuangan TB,
yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar 1,85%
per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri,
dan akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026. Fasilitas ini digunakan oleh Perusahaan Anak untuk tambahan modal
kerja. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai
fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

Per 29 Januari 2021, saldo kewajiban keuangan dalam fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility
Agreement tercatat sebesar (i) US$102,5 juta atau setara Rp1.443,6 miliar untuk SKP; dan (ii) US$172,5 juta
atau setara Rp2.429,5 miliar untuk TB. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving dalam
US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui Agen, maka saldo kewajiban atas fasilitas
pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement akan menjadi (i) nihil untuk SKP; dan (ii) sebesar
US$69,1 juta atau setara Rp972,5 miliar untuk TB. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini. Asumsi
nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs
tengah Bank Indonesia per 29 Januari 2021 sebesar Rp14.084/US$1.

Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang
Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan disalurkan kepada SKP dan TB dalam bentuk pinjaman yang
akan jatuh tempo paling lambat 3 (tiga) tahun pada tingkat suku bunga yang saat ini belum dapat ditentukan,
serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada SKP dan TB telah dikembalikan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan di masa mendatang.

Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dari Perseroan kepada SKP dan TB dalam bentuk pinjaman
tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dengan nilai transaksi
secara keseluruhan melebihi 20% dari ekuitas Perseroan yaitu 44,2% ekuitas Perseroan. Berdasarkan Pasal 24
ayat 1 POJK No. 42/2020, nilai transaksi afiliasi tersebut memenuhi kriteria transaksi material dan Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan terkait transaksi material dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari
RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.




                                                       21
Page 50
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II yang
dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan
dana telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. 044/TBG-TBI-00/FIN/05/I/2021
tanggal 15 Januari 2021 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 dan Surat No. 045/TBG-TBI-00/FIN/05/I/2021
tanggal 15 Januari 2021 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,466%
(nol koma empat enam enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,028%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,023%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,005%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,073%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
    0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,060%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,015%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan
    Penawaran Awal dan Penawaran Umum, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir, dan biaya audit.




                                                      22
Page 51
III.		     PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.

Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya
berjumlah Rp27.664,2 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp8.647,8 miliar dan liabilitas
jangka panjang sebesar Rp19.016,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                         Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                                                                           182.405
Utang lain-lain                                                                                                       51.153
Utang pajak                                                                                                           40.986
Pendapatan yang diterima di muka                                                                                   1.604.107
Beban masih harus dibayar                                                                                            858.751
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                     100.130
Surat utang bagian jangka pendek                                                                                   1.678.522
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                                    4.131.770
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                                    8.647.824
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                                   12.068
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                         333.512
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                          11.708.456
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                                    6.946.895
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                                                          15.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                                  19.016.330
JUMLAH LIABILITAS                                                                                                 27.664.154



1.		       P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2020 sampai dengan T anggal I nformasi T ambahan ini D iterbitkan

Pencairan pinjaman

•    Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)

     Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak,
     telah menarik fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp223,1 miliar.

•    Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

     Pada tanggal 2 November 2020 dan 21 Desember 2020, Perusahaan Anak telah menarik Fasilitas Pinjaman
     Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$20,2
     juta.

•    Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 24 November 2020, Perusahaan Anak telah menarik fasilitas pinjaman revolving dalam
     US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$7,5 juta.




                                                                23
Page 52
•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 18 Desember 2020, 6 Januari dan 19 Januari 2021, Perusahaan Anak telah menarik fasilitas
    pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$50,7 juta.

•   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II

    Pada tanggal 2 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sebesar Rp750,0
    miliar. Obligasi ini dicatatkan di BEI pada tanggal 3 Desember 2020. Obligasi tersebut diterbitkan dalam
    2 (dua) seri, sebagai berikut: (i) obligasi seri A dengan nilai nominal sebesar Rp295,0 miliar dengan tingkat
    bunga tetap sebesar 5,75% per tahun dengan jangka waktu obligasi seri A adalah 370 Hari Kalender; dan
    (ii) obligasi seri B dengan nilai nominal sebesar Rp455,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
    per tahun dengan jangka waktu obligasi seri B adalah 3 (tiga) tahun. Hasil yang diperoleh dari penerbitan
    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran kewajiban keuangan
    Perusahaan Anak.

•   Fasilitas pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk. (“QNB”)

    Pada tanggal 22 Desember 2020, GHON, Perusahaan Anak Perseroan, telah menandatangani perjanjian
    fasilitas pinjaman QNB sebesar Rp50,0 miliar untuk menyediakan tambahan modal kerja yang sebelumnya
    dibiayai oleh UOB. Pinjaman ini tidak memiliki jaminan. Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan
    Anak, diharuskan memenuhi beberapa kondisi, di antaranya: (i) Debt to Equity maksimum sebesar 2,0 kali;
    (ii) Debt Service Coverage minimum 2,0 kali; dan (iii) Top tier revenue minimum 50,0%. Fasilitas ini bersifat
    committed dan dikenakan marjin bunga sebesar 2,75% per tahun di atas JIBOR. Fasilitas ini akan jatuh
    tempo pada bulan Desember 2025. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas ini dapat dilihat pada
    Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab
    Perjanjian Kredit.

    Pada berbagai tanggal di bulan Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak,
    telah menarik fasilitas pinjaman sebesar Rp50,0 miliar.

•   Surat Utang 2021

    Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan Surat Utang 2021 sebesar US$300,0 juta. Surat
    utang ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli
    setiap tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari
    2026. Dana dari penerbitan surat utang ini digunakan untuk membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman
    Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement, sebagian fasilitas
    pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas pinjaman revolving
    dalam US$375.000.000 Facility Agreement. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas ini dapat dilihat
    pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub
    Bab Perjanjian Kredit.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 20 Januari 2021, Perusahaan Anak telah menandatangani US$275.000.000 Facility Agreement
    untuk menyediakan tambahan dana untuk modal kerja. Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan
    Anak yang menjadi peserta dalam US$275.000.000 Facility Agreement memberikan jaminan bersama (cross
    guarantee). Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur
    dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo
    pada bulan Juni 2026. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas ini dapat dilihat pada Bab Keterangan
    tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

    Pada tanggal 29 Januari 2021, Perusahaan Anak telah menarik fasilitas pinjaman revolving dalam
    US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$275,0 juta.




                                                      24
Page 53
Pembayaran pinjaman

•     Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

      Pada tanggal 5 Oktober 2020 dan 22 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas
      Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar
      US$48,1 juta.

•     Fasilitas Pinjaman Berjangka Seri D sebesar US$275.000.000

      Pada tanggal 29 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi seluruh Fasilitas Pinjaman Berjangka Seri D
      sebesar US$275.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$275,0 juta.

•     Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

      Pada tanggal 27 Oktober 2020, 4 Desember 2020 dan 22 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi
      sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$355,9 juta

•     Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement

      Pada tanggal 22 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
      US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$16,2 juta.

•     Fasilitas pinjaman revolving UOB

      Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 29 Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah
      melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp281,1 miliar.

•     Fasilitas pinjaman QNB

      Pada tanggal 28 Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari
      QNB sebesar Rp0,8 miliar.


2.		      U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV Seri A sebesar Rp633,0 miliar. Selain utang yang akan jatuh tempo tersebut, TBGG,
Perusahaan Anak Perseroan, berencana melakukan pelunasan dipercepat untuk Surat Utang 2015 sebesar
US$350,0 juta pada tanggal 22 Februari 2021. Pembayaran dipercepat ini akan mengurangi beban bunga
Perseroan dan memperpanjang rata-rata tenor struktur utang Perseroan. Rencana ini telah diumumkan oleh
TBGG pada Bursa Efek Singapura. Saldo Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A dan Surat Utang 2015 per
30 September 2020 adalah masing-masing sebesar Rp633,0 miliar dan US$350,0 juta. Seluruh utang ini akan
dibayar dengan arus kas dari kegiatan operasi Perusahaan Anak dan/atau fasilitas pinjaman.

    SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
    30 SEPTEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
    TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH
    MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.




                                                         25
Page 54
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN)
BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                         26
Page 55
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut; (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; (iii) laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (iv) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2019 serta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E.,
Ak., M.Ak., CPA, CA.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak.,
MM, CPA, CA, SAS.


1.		L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember                      30 September
                                                            2018                    2019                   2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                  220.586                525.242                 574.390
Piutang usaha - pihak ketiga                                        383.303                466.547                 578.168
Piutang lain-lain                                                    77.660                305.778                 290.075
Pendapatan yang masih harus diterima                                546.608                522.332                 579.855
Persediaan dan perlengkapan                                          22.723                 17.708                 136.808
Uang muka dan beban dibayar di muka                                 154.803                170.957                 131.417
Pajak dibayar dimuka                                                119.206                 69.134                 145.345
Sewa lahan jangka panjang - bagian lancar                           279.643                297.534                       -
Investasi                                                             1.508                  1.508                       -
Surat sanggup bayar                                                 221.425                      -                       -
Jumlah Aset Lancar                                                 2.027.465           2.376.740                  2.436.058




                                                       27
Page 56
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember                        30 September
                                                                   2018                    2019                     2020
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - bersih                                            344.703                249.591                    143.422
Aset tetap - setelah dikurangi akumulai penyusutan                    21.878.608             24.649.294                 25.930.154
Properti investasi - nilai wajar                                         181.608                266.186                    352.330
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                         -                      -                  2.503.633
Uang jaminan                                                               2.067                  2.281                      1.919
Aset keuangan derivatif                                                2.605.591              1.312.140                  2.531.278
Taksiran klaim pajak penghasilan                                          60.368                 15.903                     15.903
Goodwill - nilai wajar                                                   428.610                381.189                    343.689
Sewa lahan jangka panjang                                              1.578.873              1.612.596                          -
Aset tidak lancar lainnya                                                  5.854                  5.790                      7.934
Jumlah Aset Tidak Lancar                                              27.086.282             28.494.970                 31.830.262
JUMLAH ASET                                                           29.113.747             30.871.710                 34.266.320
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                                  231.711             247.591                      182.405
Utang lain-lain                                                             104.028              40.939                       51.153
Utang pajak                                                                  60.065              44.071                       40.986
Pendapatan yang diterima di muka                                            668.543             860.882                    1.604.107
Beban masih harus dibayar                                                 1.466.028           1.168.585                      858.751
Liabilitas sewa – bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun                                                                    -                        -                  100.130
Surat utang bagian jangka pendek                                           624.283                2.146.911                1.678.522
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun
   Sewa pembiayaan                                                            5.095                  4.644                         -
   Pihak ketiga                                                           3.265.184                      -                 4.131.770
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                           6.424.937           4.513.623                    8.647.824
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                         12.509                  12.000                   12.068
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                               -                       -                 333.512
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                       7.264.742           5.678.296                 11.708.456
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Sewa pembiayaan                                                        12.868                  14.247                           -
   Pihak ketiga                                                       11.688.940              15.115.908                   6.946.895
Cadangan imbalan pasca-kerja                                              30.186                  14.352                      15.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                      19.009.245             20.834.803                 19.016.330
JUMLAH LIABILITAS                                                     25.434.182             25.348.426                 27.664.154
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                         453.140              453.140                    453.140
Saham treasuri                                                            (985.379)          (1.028.268)                (1.028.268)
Tambahan modal disetor - bersih                                           (499.660)            (519.015)                  (520.500)
Penghasilan komprehensif lain                                             3.060.932            4.476.604                  5.252.143
Saldo laba
   Cadangan wajib                                                            61.100                  61.600                   62.100
   Belum ditentukan penggunaannya                                         1.280.546               1.549.511                1.771.440
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk                                                          3.370.679           4.993.572                    5.990.055
Kepentingan non-pengendali                                                 308.886                 529.712                  612.111
JUMLAH EKUITAS                                                            3.679.565           5.523.284                    6.602.166
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         29.113.747             30.871.710                 34.266.320




                                                              28
Page 57
2.		 L aporan L aba R ugi dan P enghasilan L ain K omprehensif

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Periode 9 (sembilan) bulan
                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal       yang berakhir pada tanggal
                                                                   31 Desember                         30 September
                                                               2018              2019             2019 (1)            2020 (1)
PENDAPATAN                                                      4.318.137         4.698.742         3.469.357            3.937.290
Beban pokok pendapatan                                            784.082           903.454           653.811              738.764
LABA KOTOR                                                      3.534.055         3.795.288         2.815.546            3.198.526
Beban usaha                                                       381.463           426.434           321.850              314.210
LABA DARI OPERASI                                               3.152.592         3.368.854         2.493.696            2.884.316
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - Bersih                                           2.221             8.966             9.285               7.136
Pendapatan bunga                                                     8.431            10.440             8.199              10.014
Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan                       -                 -                 -             (9.704)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi                         7.728            79.427                 -                   -
Penurunan atas goodwill                                           (15.722)          (47.421)                 -            (37.500)
Pajak penghasilan final                                           (17.310)          (81.394)          (60.662)           (112.198)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang                      (2.003.573)       (1.940.149)       (1.448.354)         (1.469.365)
Beban keuangan - Lainnya                                          (68.024)          (76.761)          (57.673)           (153.747)
Penurunan nilai wajar atas aset tetap                                    -          (40.405)                 -                   -
Lainnya - Bersih                                                  (49.368)          (58.962)          (54.486)            (62.224)
Beban Lain-lain - Bersih                                       (2.135.617)       (2.146.259)       (1.603.691)         (1.827.588)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                  1.016.975         1.222.595            890.005           1.056.728
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                             (187.395)         (261.448)         (191.152)           (159.410)
Tangguhan                                                        (126.948)          (95.026)          (54.162)           (105.415)
Beban pajak penghasilan                                          (314.343)         (356.474)         (245.314)           (264.825)
LABA BERSIH TAHUN/PERIODE BERJALAN                                  702.632         866.121            644.691             791.903
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi                                                     83.074      1.600.720             93.464             664.773
Keuntungan (kerugian) aktuaria                                         8.033         12.236              (395)                   -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing                                       349               16                35               (578)
Perubahan lindung nilai arus kas                                    963.650         (80.275)           157.638             241.017
Perubahan nilai wajar investasi - tersedia untuk dijual              14.837                -                 -                   -
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN/
   PERIODE BERJALAN                                             1.772.575         2.398.818            895.433           1.697.115
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                             680.581         819.454            611.962             747.465
  Kepentingan non-pengendali                                         22.051          46.667             32.729              44.438
Jumlah                                                              702.632         866.121            644.691             791.903
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas induk                                        1.740.522         2.285.137            841.468           1.603.638
   Kepentingan non-pengendali                                      32.053           113.681             53.965              93.477
Jumlah                                                          1.772.575          2.398.818          895.433          1.697.115
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa
   Entitas induk (nilai penuh)                                     31,26 (2)            39,26          29,31 (2)            35,83
Catatan:
(1) Reviu.
(2) Laba bersih per saham dasar tahun 2018 dan periode September 2019 disajikan kembali sehubungan dengan pemecahan nilai nominal
      saham.




                                                               29
Page 58
3.		D ata K euangan L ainnya

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember                          30 September
                                                             2018               2019             2019              2020
EBITDA (1)                                                      3.719.900         4.010.556       2.956.402          3.404.372
Belanja Modal                                                   2.225.323         2.039.485       1.564.100          1.739.682
Pinjaman Bersih (2)                                           22.801.238        22.616.642       22.526.396         24.126.264
Catatan:
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi sewa lahan dan perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset
      hak guna
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



4.		R asio -R asio P enting

                                                                    31 Desember                          30 September
                                                             2018                 2019            2019                  2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                           7,3%                  8,8%         9,5%                   13,5%
Laba kotor                                                           5,3%                  7,4%         8,8%                   13,6%
Laba dari operasi                                                    4,7%                  6,9%         7,9%                   15,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan                                (70,0%)                23,3%          2,2%                   22,8%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan            (22,3%)                35,3%       (39,9%)                   89,5%
EBITDA                                                               6,4%                  7,8%         8,2%                   15,2%
Jumlah aset                                                         13,7%                  6,0%         1,1%                   11,0%
Jumlah liabilitas                                                   13,5%                (0,3%)         0,0%                    9,1%
Jumlah ekuitas                                                      15,5%                50,1%          9,0%                   19,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                             81,8%                80,8%           81,2%                 81,2%
Laba dari operasi / Pendapatan                                      73,0%                71,7%           71,9%                 73,3%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Pendapatan                     16,3%                18,4%           18,6%                 20,1%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Pendapatan                                                        41,0%                51,1%           25,8%                 43,1%
EBITDA / Pendapatan                                                 86,1%                85,4%           85,2%                 86,5%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah ekuitas                 19,1%                15,7%           16,1%                 12,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah ekuitas                                                    48,2%                43,4%           22,3%                 25,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah aset                     2,4%                 2,8%            2,2%                  2,3%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah aset                                                        6,1%                 7,8%           3,0%                  5,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                               0,3x                  0,5x           0,4x                  0,3x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                   6,9x                  4,6x           6,3x                  4,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                      0,9x                  0,8x           0,9x                  0,8x




                                                             30
Page 59
5.		R asio - rasio dalam P erjanjian P injaman

                                                                     Persyaratan Keuangan   30 September 2020
Surat Utang
   Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                          maksimum 6,25x                          4,75
Pinjaman Sindikasi
   Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi           maksimum 5,0x                        2,04
   Top tier revenue                                                     minimum 50%                        77,7%
Pinjaman Non-Sindikasi
   Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                     maksimum 3,75x                      0,47x
   Top tier revenue                                                      minimum 50%                       77,5%

Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 di dalam website Perseroan
www.tower-bersama.com.




                                                                31
Page 60
V.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN TERAKHIR


Manajemen Perseroan menyatakan tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember
2020 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:

Pencairan pinjaman

•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah menarik fasilitas pinjaman
    revolving dari UOB sebesar Rp14,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 19 Januari 2021, Perusahaan Anak telah menarik fasilitas pinjaman revolving dalam
    US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$22,7 juta.

•   Fasilitas pinjaman QNB

    Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah menarik fasilitas pinjaman
    sebesar Rp13,5 miliar.

•   Surat Utang 2021

    Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan Surat Utang 2021 sebesar US$300 juta. Surat utang
    ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap
    tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026. Dana
    dari penerbitan surat utang ini digunakan untuk membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
    Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement, fasilitas pinjaman revolving
    dalam US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000
    Facility Agreement. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas ini dapat dilihat pada Bab Keterangan
    tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 20 Januari 2021, Perusahaan Anak telah menandatangani US$275.000.000 Facility Agreement
    untuk menyediakan tambahan dana untuk modal kerja. Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan
    Anak yang menjadi peserta dalam US$275.000.000 Facility Agreement memberikan jaminan bersama (cross
    guarantee). Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur
    dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo
    pada bulan Juni 2026. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas ini dapat dilihat pada Bab Keterangan
    tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

    Pada tanggal 29 Januari 2021, Perusahaan Anak telah menarik fasilitas pinjaman revolving dalam
    US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$275,0 juta.




                                                      32
Page 61
Pembayaran pinjaman

•   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

    Pada tanggal 22 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
    Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$42,1 juta.

•   Fasilitas Pinjaman Berjangka Seri D sebesar US$275.000.000

    Pada tanggal 29 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi seluruh Fasilitas Pinjaman Berjangka Seri D
    sebesar US$275.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$275,0 juta.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 22 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
    US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$292,1 juta.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 22 Januari 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
    US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$16,2 juta.

•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas
    pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp24,8 miliar.

•   Fasilitas pinjaman QNB

    Pada tanggal 28 Januari 2021, GHON, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari
    QNB sebesar Rp0,8 miliar.




                                                    33
Page 62
VI.		    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”), yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.
AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam RUPS
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan
aktivitas telekomunikasi dengan kabel.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 22 Perusahaan Anak, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara
dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

        Tanggal                                                         Keterangan
    21 Desember 2020     Perseroan melalui TB, Perusahaan Anak Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat
                         dengan IBST sehubungan dengan rencana pembelian hingga 3.000 menara dengan nilai keseluruhan sebesar
                         Rp3.975 miliar atau setara US$280,0 juta. Penyelesaian transaksi tersebut diharapkan akan selesai menjelang
                         akhir triwulan pertama tahun 2021, dengan tunduk pada pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan
                         dalam Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat.



2.		     P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut :




                                                             34
Page 63
Tahun 2020

Berdasarkan DPS per 31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :



Keterangan                                                                       Nilai Nominal Rp20 per Saham                 % (1)
                                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                                          Jumlah Saham               (Rupiah)
Modal Dasar                                                                  72.100.600.000             1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                                7.755.471.093               155.109.421.860        35,85
  PT Provident Capital Indonesia                                              5.782.760.530               115.655.210.600        26,74
  Winato Kartono                                                                136.719.815                 2.734.396.300         0,63
  Edwin Soeryadjaya                                                              71.481.830                 1.429.636.600         0,33
  Hardi Wijaya Liong                                                             68.359.905                 1.367.198.100         0,32
  Budianto Purwahjo                                                               5.025.000                   100.500.000         0,02
  Herman Setya Budi                                                               4.625.000                    92.500.000         0,02
  Helmy Yusman Santoso                                                            3.125.000                    62.500.000         0,01
  Gusandi Sjamsudin                                                               1.950.000                    39.000.000         0,01
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                                        7.801.535.772               156.030.715.440        36,07
                                                                             21.631.053.945               432.621.078.900       100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2)                                1.025.945.500                20.518.910.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   22.656.999.445               453.139.988.900
Saham Dalam Portepel                                                         49.443.600.555               988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Desember 2020 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016
      sampai dengan 24 Oktober 2016; dan (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali
      saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.



3.		D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 dan
SIUP Perseroan tertanggal 13 Mei 2020 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait
telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain Izin
Mendirikan Bangunan (“IMB”) dan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi (“IMBM”) yang dikeluarkan
oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak
tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 11 Maret 2021 untuk IMB/IMBM dan paling lama keberlakuan
izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 10 Juli 2039 untuk IMB/IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik
Perseroan maupun Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebanyak 1.561 sites menara telekomunikasi belum
memiliki IMB atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa sebanyak 271 sites menara
telekomunikasi tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara
rooftop dengan ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya, (i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk
memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB atau IMBM sebanyak 1.220 sites menara
telekomunikasi; dan (ii) Perseroan belum menyampaikan permohonan untuk sejumlah 70 sites telekomunikasi.




                                                                  35
Page 64
4.		      P erjanjian P enting

4.1.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan. Seluruh transaksi pemberian
pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan
pihak ketiga (arms’ length).

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1.    Perjanjian pinjaman antar perusahaan

     a.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 2 Desember 2020

          Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah disalurkan
          kepada SKP, Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
          pinjaman antar perusahaan :

          Para pihak
          (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
          (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

          Pinjaman
          Jumlah pokok pinjaman Rp750 miliar, terdiri dari Seri A sebesar Rp295 miliar dan Seri B sebesar
          Rp455 miliar.

          Jangka waktu
          Jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2021 untuk pinjaman Seri A dan tanggal 2 Desember 2023
          untuk pinjaman Seri B.

          Tujuan
          Pembayaran sebagian kewajiban keuangan Peminjam yang terkait dengan fasilitas pinjaman revolving
          dalam US$375.000.000 Facility Agreement.

          Suku bunga
          6,25% per tahun untuk Seri A dan 7,75% per tahun untuk Seri B.

          Hak dan kewajiban
          (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
               telah ditentukan; dan
          (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
               waktu yang telah ditentukan.

          Pembatasan (negative covenant)
          Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

          Pengakhiran
          Perjanjan tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
          terutang berdasarkan perjanjian atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
          untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
          diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian.




                                                       36
Page 65
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

     Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
     Rp750,0 miliar.

b.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 20 Januari 2021

     Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Surat Utang 2021 berdasarkan Indenture Surat
     Utang 2021 telah disalurkan kepada SKP, Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
     uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     Para pihak
     (i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
     (ii) SKP, sebagai Debitur.

     Pinjaman
     Jumlah pokok pinjaman berjangka Rp2.617.182.588.065.

     Jangka waktu
     Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.

     Tujuan
     Pembayaran kewajiban keuangan Debitur yang terkait dengan (i) jumlah saldo terutang Fasilitas
     Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement; (ii) sebagian jumlah
     saldo terutang fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$375.000.000 Facility Agreement; dan
     (iii) untuk tujuan korporasi secara umum.

     Suku bunga
     8,30% per tahun.

     Hak dan kewajiban
     (i) Debitur wajib melakukan pembayaran bunga setiap tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahunnya,
          terhitung sejak tanggal 20 Juli 2021; dan
     (ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
          telah ditentukan.

     Pembatasan (negative covenant)
     Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.

     Pengakhiran
     Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
     terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat untuk
     mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
     diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

     Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
     Rp2.617,2 miliar.




                                                   37
Page 66
c.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 20 Januari 2021

     Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Surat Utang 2021 berdasarkan Indenture Surat
     Utang 2021 telah disalurkan kepada TB, Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
     uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     Para pihak
     (i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
     (ii) TB, sebagai Debitur.

     Pinjaman
     Jumlah pokok pinjaman berjangka Rp1.531.451.817.748.

     Jangka waktu
     Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.

     Tujuan
     Pembayaran kewajiban keuangan Debitur yang terkait dengan (i) jumlah saldo terutang Fasilitas
     Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement; (ii) sebagian jumlah
     saldo terutang fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$375.000.000 Facility Agreement; dan
     (iii) untuk tujuan korporasi secara umum.

     Suku bunga
     8,30% per tahun.

     Hak dan kewajiban
     (i) Debitur wajib melakukan pembayaran bunga setiap tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahunnya,
          terhitung sejak tanggal 20 Juli 2021; dan
     (ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
          telah ditentukan.

     Pembatasan (negative covenant)
     Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.

     Pengakhiran
     Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
     terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat untuk
     mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
     diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

     Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
     Rp1.531,5 miliar.

d.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 20 Januari 2021

     Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Surat Utang 2021 berdasarkan Indenture Surat
     Utang 2021 telah disalurkan kepada SMI, Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
     uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                   38
Page 67
         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
         (ii) SMI, sebagai Debitur.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman berjangka Rp85.715.594.188.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.

         Tujuan
         Pembayaran kewajiban keuangan Debitur yang terkait dengan (i) sebagian jumlah saldo terutang
         fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement; dan (ii) untuk tujuan
         korporasi secara umum.

         Suku bunga
         8,30% per tahun.

         Hak dan kewajiban
         (i) Debitur wajib melakukan pembayaran bunga setiap tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahunnya,
              terhitung sejak tanggal 20 Juli 2021; dan
         (ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
              telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat untuk
         mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
         diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
         Rp85,7 miliar.

4.2.		   Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :




                                                       39
Page 68
4.2.1.    Surat utang

     a.   Indenture tertanggal 20 Januari 2021 sehubungan dengan Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin
          dengan bunga 2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (Surat Utang 2021)

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Penerbit; dan
          (ii) The Bank of New York Mellon, London Branch sebagai Trustee.

          Harga penerbitan surat utang
          100% dari nilai pokok, yaitu US$300.000.000.

          Tujuan penggunaan dana
          Perseroan telah menggunakan dana bersih yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang 2021 untuk :
          (i) membayar sebagian saldo terutang dari fasilitas pinjaman revolving sebesar US$375,0 juta (“Fasilitas
          RLF tahun 2019”) berdasarkan US$375.000.000 Facility Agreement; (ii) membayar sebagian saldo
          terutang dari Fasilitas Pinjaman Revolving seri B sebesar US$100,0 juta berdasarkan US$1.000.000.000
          Facility Agreement (“Fasilitas B”); dan (iii) membayar sebagian saldo terutang dari fasilitas pinjaman
          revolving sebesar US$200,0 juta (“Fasilitas RLF tahun 2017”) berdasarkan US$200.000.000 Facility
          Agreement. Jumlah pembiayaan kembali untuk Fasilitas RLF 2019, Fasilitas B dan Fasilitas RLF tahun
          2017 akan tetap tersedia dan dapat dipinjam kembali.

          Perseroan menyalurkan dana hasil penerbitan Surat Utang 2021 kepada SKP, TB dan SMI masing-
          masing berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 20 Januari 2021.

          Tanggal jatuh tempo
          20 Januari 2026.

          Suku bunga
          2,75% per tahun.

          Tanggal pembayaran bunga
          Bunga dibayarkan pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahunnya, dimulai sejak tanggal 20 Juli
          2021.

          Peringkat surat utang
          (i) Kewajiban umum yang tidak dijamin dari Perseroan;
          (ii) Pari passu, dalam hak pembayaran dengan seluruh utang tanpa jaminan yang didahulukan milik
                Perseroan yang ada di kemudian hari;
          (iii) Didahulukan dari segi hak pembayaran atas seluruh utang Perseroan di kemudian hari yang
                disubordinasikan; dan
          (iv) Disubordinasikan terhadap utang Perseroan, yang dijamin sampai dengan jumlah aset yang
                menjadi jaminan dari utang tersebut, dan terhadap seluruh kewajiban (termasuk utang dagang)
                dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan.

          Jaminan
          Tanpa jaminan.

          Pembatasan
          Dengan memperhatikan adanya pengecualian yang relevan sebagaimana diatur dalam Indenture,
          Perseroan dan seluruh Perusahaan Anak signifikan dari Perseroan dibatasi untuk melakukan
          pembebanan atas sebagian atau seluruh aset dan propertinya untuk menjamin pembayaran suatu
          surat utang atau efek lainnya yang sejenis yang jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal
          penerbitannya, atau pembayaran atas kewajiban-kewajiban lainnya atas suatu surat utang. Perseroan
          juga dibatasi untuk secara langsung maupun tidak langsung melakukan penggabungan atau peleburan
          dengan pihak lain, dan menjual atau mengalihkan sebagian secara substantial atau seluruh properti
          dan aset milik Perseroan dan Perusahaan Anak.



                                                       40
Page 69
          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Bagian New York.

          Pencatatan
          Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange Securities Trading Limited).

          Penerbitan Surat Utang 2021 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
          POJK No. 17/2020 berdasarkan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh Perseroan melalui
          website Bursa Efek dan website Perseroan pada tanggal 22 Januari 2021.

4.2.2.    Perjanjian Kredit

     a.   US$1.000.000.000 Facility Agreement tertanggal 21 November 2014 sebagaimana diubah beberapa
          kali dengan Amendment and Restatement Agreement tertanggal 6 November 2015, Amendment and
          Waiver Letter tanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian”)

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
          (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Peminjam
                (Original Borrower), Penjamin (Original Guarantor), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor);
          (iii) (a) Australia and New Zealand Banking Group Ltd.; (b)The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd.;
                cabang Jakarta; (c) BNP Paribas; (d) CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura; (e) Crédit Agricole
                Corporate and Investment Bank; (f) CTBC Bank Co. Ltd., Singapura; (g) DBS Bank Ltd.;
                (h) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.; (i) Oversea-Chinese Banking
                Corporation Ltd.; (j) Sumitomo Mitsui Banking Corporation; dan (k) United Overseas Bank Ltd.
                sebagai Pengatur (Arranger);
          (iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen;
          (v) (a) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (b) United Overseas Bank Ltd.; (c) DBS Bank Ltd.;
                (d) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.; (e) Crédit Agricole Corporate and
                Investment Bank; (f) CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura; (g) Sumitomo Mitsui Banking
                Corporation; (h) CTBC Bank Co. Ltd., Singapura; (i) Chang Hwa Commercial Bank; (j) The Bank of
                Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.; (k) PT Bank ANZ Indonesia; dan (l) PT Bank BNP Paribas Indonesia
                maupun kreditur baru yang akan masuk di kemudian hari sebagai Kreditur.
          (Agen, Pengatur dan Kreditur dapat disebut juga sebagai “Pihak Pembiaya”).

          Nilai pokok
          Total komitmen berdasarkan Perjanjian terdiri dari 4 (empat) fasilitas pinjaman, yaitu
          (i) Fasilitas pinjaman berjangka (Term Loan Facility) dengan total komitmen sebesar US$400.000.000
                (“Fasilitas A”);
          (ii) Fasilitas pinjaman revolving (Revolving Loan Facility) dengan total komitmen sebesar US$100.000.000
                (“Fasilitas B”);
          (iii) Fasilitas pinjaman revolving (Revolving Loan Facility) dengan total komitmen sebesar US$200.000.000
                (“Fasilitas C”); dan
          (iv) Fasilitas pinjaman berjangka (Term Loan Facility) dengan total komitmen sebesar US$275.000.000
                (“Fasilitas D”).
          (secara bersama-sama disebut sebagai “Fasilitas Pinjaman”).

          Tujuan
          Setiap Peminjam akan menggunakan Fasilitas Pinjaman yang diperoleh dari Pihak Pembiaya untuk
          pendanaan yang bersifat umum termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, pembiayaan
          pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini: (i) (dalam hal Fasilitas A,
          Fasilitas B dan Fasilitas C) untuk membayar kewajiban finansial yang telah pada saat penarikan; dan
          (ii) (dalam hal Fasilitas D) dalam rangka percepatan pembayaran atau pelunasan atas seluruh Fasilitas C.




                                                        41
Page 70
Jangka waktu
(i) Fasilitas A akan dibayarkan secara cicilan dengan jadwal pembayaran kembali sebagai berikut :
      (a) Pada tanggal 30 Agustus 2019 sebesar US$225.000.000;
      (b) Pada tanggal 31 Januari 2020 atau 60 bulan sejak tanggal dicairkannya Fasilitas A, mana
           yang terjadi kemudian;
(i) Fasilitas B akan dibayarkan dengan jadwal pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022 atau
      42 bulan setelah tanggal Perjanjian ini, mana yang terjadi kemudian;
(ii) Fasilitas C akan dibayarkan secara cicilan dengan jadwal pembayaran kembali 360 hari kalender
      sejak tanggal Perjanjian;
(iii) Fasilitas D akan dibayarkan pada tanggal 29 Juni 2021.

Berdasarkan surat permintaan penggunaan (utilization request) tertanggal 9 November 2015 yang
dikirimkan Perseroan kepada United Overseas Bank Ltd. selaku Agen, Perseroan bermaksud
menggunakan pinjaman Fasilitas D dengan tanggal penggunaan yang diusulkan yaitu 16 November
2015 dengan jumlah sebesar US$250.000.000. Tujuan penggunaan dana Fasilitas D adalah untuk
melunasi seluruh pokok pinjaman Fasilitas C sebesar US$200.000.000 dan melunasi sebagian Fasilitas B
sebesar US$50.000.000.

Berdasarkan (i) surat pemberitahuan pra-pembayaran pinjaman (loan prepayment notification) tertanggal
24 Mei 2019; dan (ii) surat pemberitahuan pra-pembayaran pinjaman (loan prepayment notification)
tertanggal 5 Juli 2019, yang dikirimkan Perseroan kepada United Overseas Bank Ltd. selaku Agen,
Perseroan bermaksud melakukan pra-pembayaran terhadap pinjaman Fasilitas A masing-masing
sebesar US$25.000.000 pada tanggal 31 Mei 2019 dan US$375.000.000 pada tanggal 12 Juli 2019.

Berdasarkan surat pemberitahuan pra-pembayaran pinjaman (loan prepayment notification) tertanggal
21 Januari 2021, yang dikirimkan oleh Perseroan (selaku Agen Para Obligor) kepada United Overseas
Bank Ltd. selaku Agen, Perseroan bermaksud melakukan pra-pembayaran terhadap sisa pinjaman
Fasilitas D sebesar US$275.000.000 pada tanggal 29 Januari 2021. Pra-pembayaran sebesar
US$275.000.000 tersebut akan didanai dari penarikan pinjaman berdasarkan US$275.000.000 Facility
Agreement.

Dengan telah dilunasinya seluruh pokok pinjaman Fasilitas C, A dan D, maka Fasilitas Pinjaman yang
tersedia berdasarkan Perjanjian pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Fasilitas B.

Pembatasan finansial
(i) Senior leverage ratio (net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan
     disetahunkan) maksimum sebesar 5x; dan
(ii) Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,0%.

Bunga
Bunga yang berlaku untuk Fasilitas Pinjaman adalah penjumlahan dari 2 komponen sebagai berikut:
(i) Marjin yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
     (a) Untuk Kreditur luar negeri : (a) Fasilitas A sebesar 2% per tahun; (b) Fasilitas B sebesar
         1,75% per tahun; (c) Fasilitas C sebesar 1,50% per tahun; dan (d) Fasilitas D sebesar 2,00%
         per tahun;
     (b) Untuk Kreditur dalam negeri : (a) Fasilitas A sebesar 2,10% per tahun; (b) Fasilitas B sebesar
         1,85% per tahun; (c) Fasilitas C sebesar 1,60% per tahun; dan (d) Fasilitas D sebesar 2,10%
         per tahun;
(ii) LIBOR.

Pembayaran atas bunga tersebut pada hari terakhir dalam periode bunga dan apabila periode bunga
melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pembayaran atas bunga dilakukan tepat 6 (enam) bulan sejak
hari pertama periode bunga.

Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.




                                             42
Page 71
     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
     US$49,8 juta untuk Fasilitas B.

b.   Akta Perjanjian Kredit No. 18 tertanggal 9 November 2020 dibuat dihadapan Darmawan Tjoa
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta

     Para pihak
     (i) PKP sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai Bank.

     Nilai pokok
     Revolving Credit Facility bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000.

     Tujuan
     Bank menyediakan Revolving Credit Facility tersebut kepada Debitur untuk tujuan korporasi secara
     umum termasuk kebutuhan modal kerja dan bridging loan untuk mendanai kebutuhan modal kerja.

     Jangka waktu
     Revolving Credit Facility tersebut disediakan untuk dapat ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu
     1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan tanggal 9 November 2021.

     Bunga
     Bunga atas Revolving Credit Facility adalah JIBOR ditambah 2,00% (floating) per tahun.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
     dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut, antara lain: (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak kepada pihak
     ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur; (ii) menggadaikan, membebani dengan jaminan,
     memberikan garansi, atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan atas harta
     kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak ketiga manapun; (iii) melakukan atau menyetujui untuk
     dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi) atau pemisahan
     usaha (spin-off); dan (iv) menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali
     pemberian pinjaman kepada atau penerimaan pinjaman dari pemegang saham, perusahaan anak dan
     perusahaan afiliasinya.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
     Nihil.

c.   Akta Perjanjian Kredit No. 55 tertanggal 22 Desember 2020 dibuat dihadapan Veronica
     Nataadmadja, S.H., M.Corp. Admin.,M.Com. (Business Law), Notaris di Jakarta

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank QNB Indonesia Tbk. sebagai Bank.

     Nilai pokok
     Bank menyediakan Term Loan Facility hingga jumlah setinggi-tingginya Rp50.000.000.000.




                                                   43
Page 72
     Tujuan
     Bank menyediakan Term Loan Facility tersebut kepada Debitur untuk pembiayan kembali belanja modal
     yang sebelumnya dibiayai oleh PT Bank UOB Indonesia.

     Jangka waktu
     Bank memberikan jangka waktu atas Term Loan Facility tersebut kepada Debitur 5 (lima) tahun sejak
     tanggal 22 Desember 2020.

     Bunga
     Bunga atas Term Loan Facility adalah JIBOR satu bulan ditambah 2,75% per tahun.

     Pembatasan
     Debitur, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut, antara lain: (i) melakukan investasi lainnya atau menjalankan kegiatan usaha yang tidak
     mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau nelakukan perluasan atau
     penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi fasilitas kredit Debitur kepada Bank; (ii) memberikan
     pinjaman kepada pihak lain (termasuk pemegang saham); (iii) memberikan suatu penjaminan kepada
     pihak lain; (iv) melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, spin-off atau aksi korporasi lainnya yang
     dapat mengakibatkan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit pada Bank; dan (v) mengajukan
     pinjaman baru yang menyebabkan total pinjaman diatas Rp200.000.000.000.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (kecuali apabila Debitur dan Bank kemudian sepakat untuk memilih
     Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia).

     Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
     Rp49,2 miliar.

d.   US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
     (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Peminjam
           Awal (Original Borrower), atau Penanggung Awal (Original Guarantor);
     (iii) (a) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (b) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (c) Crédit Agricole Corporate
           and Investment Bank.; (d) DBS Bank Ltd.; (e) PT Bank HSBC Indonesia.; (f) PT Bank Mizuho
           Indonesia.; (g) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (h) PT Bank OCBC NISP Tbk.;
           (i) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura.; dan (j) United Overseas Bank Ltd
           sebagai Pengatur (sebagai Arranger);
     (iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
     (v) (a) DBS Bank Ltd.; (b) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (c) United Overseas Bank Ltd.;
           (d) PT Bank HSBC Indonesia.; (e) PT Bank Mizuho Indonesia.; (f) Sumitomo Mitsui Banking
           Corporation, Cabang Singapura.; (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (h) PT Bank CIMB
           Niaga Tbk.; (i) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (j) PT Bank OCBC NISP Tbk
           sebagai Kreditur Awal (Original Lender).

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$275.000.000.

     Tujuan
     Setiap Peminjam (termasuk Peminjam Awal) dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam
     berdasarkan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat
     umum, dari Peminjam dan setiap perusahaan anaknya, yang termasuk namun tidak terbatas pada
     pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi yang diizinkan
     sesuai dengan perjanjian ini.


                                                   44
Page 73
     Jangka Waktu
     Setiap Peminjam yang telah melakukan penarikan pinjaman harus membayar kembali fasilitas pinjaman
     tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan fasilitas dalam
     perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 30 Juni 2026.

     Pembatasan finansial
     (i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
     (ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.

     Bunga
     Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
     merupakan penjumlahan total dari:
     (i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
          (a) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
          (b) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,85% per tahun;
     (ii) LIBOR.

     Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
     periode bunga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pada tanggal yang jatuh pada interval enam
     bulanan setelah hari pertama periode bunga.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo terakhir pada tanggal 29 Januari 2021
     US$275,0 juta.

e.   Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 20 Januari 2021

     Para pihak
     (i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
           Kreditur Yang Tersubordinasi Awal (Original Subordinated Creditor);
     (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa SMI, dan MBT sebagai Peminjam
           Awal (Original Debtor); dan
     (iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

     Ketentuan
     Kreditur Yang Tersubordinasi (termasuk Kreditur Yang Tersubordinasi Awal) dapat menerima atau
     meminta suatu pembayaran, tanpa persetujuan tertulis dari Agen terlebih dahulu, atas kewajiban-
     kewajiban yang terutang dari Peminjam (termasuk Peminjam Awal) kepada Kreditur Yang Tersubordinasi,
     sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian yang mengatur pemenuhan kewajiban-kewajiban dari
     Peminjam kepada Kreditur Yang Tersubordinasi, sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji
     menurut US$275.000.000 Facility Agreement.

     Jangka waktu
     Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban dalam US$275.000.000 Facility Agreement dan dokumen
     lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$275.000.000 Facility Agreement.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).




                                                   45
Page 74
4.2.3.    Perjanjian Sewa antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan Pelanggan

     a.   Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi

          Tower Bersama Group mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master
          Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi“) dengan perusahaan-
          perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, antara lain Telkomsel, PT XL Axiata Tbk.
          (“XL Axiata”), Indosat, Hutch, Smartfren, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”),
          PT Smart Telecom (“SMART”), PT Indosat Mega Media (“IMM”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”),
          PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), dan PT First Media Tbk. (“FIRST”) (perusahaan-perusahaan
          penyedia jasa telekomunikasi tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian
          Induk Sewa Menara Telekomunikasi, Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan
          infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), dimana Penyewa
          akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara lain antenna seluler, antenna
          microwave, BTS, dan perangkat telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat
          untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan
          diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease
          agreement) yang sudah ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan
          disetujui oleh para pihak.

          Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan melalui Perusahaan Anak dengan Penyewa
          pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan 20 tahun. Perjanjian Sewa
          Menara Telekomunikasi hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
          jangka waktu perjanjian Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

          (i) membebaskan lokasi dimana Obyek Sewa akan ditempatkan;
          (ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
          (iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
                baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
          (iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
                perjanjian; dan
          (v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
                Sewa.

          Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
          jangka waktu sewa masih berlangsung.

          Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
          Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
          Informasi Tambahan ini diterbitkan :

          •         TI

              No.                           Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
              XL Axiata
              1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0176-08- 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
                   F07-120156 tanggal 28 Juli 2008, sebagaimana terakhir ditandatanganinya BAPS atas site terkait oleh para pihak,
                   diubah dengan Amandemen No. 9 atas Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu
                   Menyewa Infrastruktur No. A9-0176-08-F07-120156 tanggal dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh
                   10 November 2020.                                       para pihak.




                                                                            46
Page 75
•         UT

    No.                            Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0213-07-DNOT- 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
         39034 tanggal 17 September 2007, sebagaimana terakhir ditandatanganinya BAPS dan dapat diperpanjang dengan
         diubah dengan Amandemen No. 8 atas Perjanjian Sewa kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
         Menyewa Infrastruktur No. A8-0213-07-DNOT-39034 tanggal
         10 November 2020.


•         BT

    No.                            Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0201-07-DNOT- 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
         39035 tanggal 29 Agustus 2007, sebagaimana terakhir ditandatanganinya BAPS atas site terkait oleh Para Pihak,
         diubah dengan Amandemen No. 9 atas Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu
         Menyewa Infrastruktur No. A9-0201-07-DNOT-39035 tanggal dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh
         10 November 2020.                                       para pihak.


•         TK

    No.                            Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0021-110-F07- Jangka waktu penggunaan obyek sewa per site berlaku
         120568 tanggal 4 Maret 2010, sebagaimana terakhir diubah untuk selama 10 tahun, terhitung dan mulai berlaku sejak
         dengan Amandemen No. 9 atas Perjanjian Sewa Menyewa ditandatanganinya berita acara penyerahan site.
         Infrastruktur tanggal 10 November 2020.


•         PMS

    No.                            Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0178-08-F07 10 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya BAPS
         tanggal 15 Agustus 2008, sebagaimana terakhir diubah site yang bersangkutan dan dapat diperpanjang dengan
         dengan Amandemen No. 8 atas Perjanjian Sewa Menyewa kesepakatan tertulis.
         Infrastruktur No. A8-0178-08-F07 tanggal 10 November
         2020.


•         Mitrayasa

    No.                            Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0014-08-F07 10 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya BAPS
         tanggal 21 Januari 2008, sebagaimana terakhir diubah site yang bersangkutan dan dapat diperpanjang dengan
         dengan Amandemen No. 14 atas Perjanjian Sewa Menyewa kesepakatan tertulis.
         Infrastruktur No. A14-0014-08-F07 tanggal 10 November
         2020.


•         SKP

    No.                            Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0335-05-DNO- 10 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya BAPS
         38190 tanggal 27 September 2005, sebagaimana diubah site yang bersangkutan dan dapat diperpanjang dengan
         terakhir dengan Amandemen 13 Atas Perjanjian Sewa kesepakatan tertulis.
         Menyewa Infrastruktur No. A13-0335-05-DNO-38190 tanggal
         10 November 2020.




                                                                    47
Page 76
•         Balikom

    No.                            Judul Perjanjian                                                       Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastuktur No. 0126-08- 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
         F07-39211 tanggal 8 Juni 2008, sebagaimana terakhir ditandatanganinya BAPS, dan dapat diperpanjang dengan
         diubah dengan Amandemen No. 8 atas Perjanjian Sewa kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
         Menyewa Infrastruktur No. A8-0126-08-F07-39211 tanggal
         10 November 2020.


•         Triaka

    No.                            Judul Perjanjian                                                       Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0257-11-F07-                  10 tahun terhitung dan mulai berlaku efektif sejak
         121108 tanggal 14 Oktober 2011, sebagaimana terakhir                    ditandatanganinya BAPS atas site terkait oleh para pihak,
         diubah dengan Amandemen No. 6 atas Perjanjian Sewa                      dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu
         Menyewa Infrastruktur No. A6-0257-11-F07-121108 tanggal                 dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh
         10 November 2020.                                                       para pihak.


•         SMI

    No.                            Judul Perjanjian                                                       Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0372-12-F07- 1 0 t a h u n t e r h i t u n g d a n m u l a i b e r l a k u e f e k t i f s e j a k
         121409 tanggal 21 Desember 2012, sebagaimana terakhir ditandatanganinya BAPS atas site terkait oleh para pihak,
         diubah dengan Amandemen No. 5 atas Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu
         Menyewa Infrastruktur No. A5-0372-12-F07-121409 tanggal dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh
         10 November 2020.                                       para pihak.


•         GHON

    No.                            Judul Perjanjian                                                       Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Perjanjian Sewa Infrastruktur Tower Collo Batch #2 2020 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif hingga 1 (satu)
         di Regional Jawa Tengah Sejumlah 1 Site No. M100002088 tahun atau mengikuti jangka waktu sewa pada BAPS.
         tanggal 17 November 2020.                                  Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai
                                                                    dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam
                                                                    perjanjian.
    2.   Perjanjian Sewa Infrastruktur Tower Kolokasi Batch #1 2020 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif hingga 1 (satu)
         di Regional Jabotabek Sejumlah 2 Site No. M100001381 tahun atau mengikuti jangka waktu sewa pada BAPS.
         tanggal 12 Mei 2020.                                       Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai
                                                                    dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam
                                                                    perjanjian.


•         PKP

    No.                            Judul Perjanjian                                                       Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur untuk Macro 1 0 t a h u n u n t u k s i t e b a r u , t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l
         No. 95/LGL-LIN/III/2017-121782 tanggal 27 Maret 2017, ditandatanganinya BAPS yang bersangkutan dan dapat
         s e b a g a i m a n a d i u b a h d e n g a n A m a n d e m e n P e r t a m a diperpanjang dengan kesepakatan tertulis.
         Perjanjian Sewa Menyewa Macro No. A1-95/LGL-LIN/
         III/2017-121782 tanggal 9 Juni 2017.                                          5 (lima) tahun untuk kolokasi, terhitung sejak tanggal
                                                                                       ditandatanganinya BAPS site baru yang bersangkutan
                                                                                       dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun dengan
                                                                                       kesepakatan tertulis.


Perseroan berkeyakinan bahwa sebagian besar BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas
BAPS yang akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan
dan/atau pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.




                                                                   48
Page 77
     b.   Saldo Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

          Saldo pendapatan yang masih harus diterima oleh Perusahaan Anak dari penyedia jasa telekomunikasi
          di Indonesia per tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut :

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
          Telkomsel                                                                                         470.763
          XL Axiata                                                                                          46.181
          Hutch                                                                                              26.707
          Smartfren                                                                                          19.534
          Indosat                                                                                            15.503
          SMART                                                                                               1.874
          Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                         2.175
          Total                                                                                             582.737

4.2.4.    Perjanjian dengan Kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
          sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi warga, pembuatan Berita Acara
          Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau lahan beli, melakukan
          pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan
          Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin
          lainnya); (ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun
          lahan milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi warga,
          pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik
          lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan
          notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin lainnya); (iii) pekerjaan CME untuk
          pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
          pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
          dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
          dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
          dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
          teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
          menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
          pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
          menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
          dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
          alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

          Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
          total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
          termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
          2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% (seratus persen) dari nilai purchase order
          setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
          Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin
          sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan
          lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.


                                                        49
Page 78
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
     diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
     SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
     Tower Bersama Grup dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                     Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.  PT Lintas Banyu Lestari   0054/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2020 tanggal   1 Agustus 2020 sampai dengan
                                   30 Juli 2020                                    31 Juli 2021
     2.   PT Kreasi Karya Jinawi   0010/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/IV/2020 tanggal    16 April 2020 sampai dengan
                                   16 April 2020                                   31 Juli 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 92 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal
     25 April 2021 dan paling lama pada tanggal 31 Juli 2021.

b.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
     dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan dan jasa tentang jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana
     penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara
     lain meliputi pekerjaan perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base
     frame dan/atau perkuatan gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis
     serta pekerjaan lain lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya
     menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar
     yang disetujui oleh operator dan Group Tower Bersama.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
     dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
     order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) diterimanya dokumen binder oleh Grup
     Tower Bersama kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy
     insurance dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
     Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
     Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
     Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Inovasi Inti           0002/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/I/2020 tanggal       28 Januari 2020 sampai dengan
         Telekomunikasi            28 Januari 2020                                 30 April 2021
     2.  PT Mitra Menara Mandiri   0009/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2020 tanggal      1 Mei 2020 sampai dengan
                                   15 April 2020                                   30 April 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 20 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     30 April 2021.




                                                  50
Page 79
c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang jasa Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”).
     Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan
     perangkat dan penyewa telekomunikasi di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam
     dokumen report dengan format yang sudah ditentukan oleh Grup Tower Bersama, serta pembuatan
     sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari lahan site (dengan format
     autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR meliputi: mencari atau menentukan titik point
     of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan format yang sudah ditentukan
     oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan
     oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower
     Bersama. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
     ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
     dan SCSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa ESR dan SCSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.        Nama Kontraktor                    Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.    PT Catra Artha Mulya      0001/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
                                     15 April 2020                              30 April 2021
     2.    PT Mavaniqo Batera        0003/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
           Indonesia                 15 April 2020                              30 April 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 30 April 2021.

d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan instalasi material core fiber optik reguler; (ii) pekerjaan instalasi
     material core fiber to the cell site (FTTCS); dan (iii) pengadaan material fiber optik beserta aksesorisnya.

     Pembayaran untuk pekerjaan survei dan desain dan perizinan dilakukan dalam 1 (satu) termin
     sebesar 100% dari nilai perintah kerja dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan pengadaan material dan instalasi fiber
     optic, pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50%, 10% dari total
     nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Sedangkan untuk pekerjaan fiber to the cell site (FTTCS)
     dibayarkan dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja, setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja
     terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.




                                                    51
Page 80
     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                       Jangka Waktu
     1.  PT Bintang Trans              0019/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/XI/2020 tanggal   5 November 2020 sampai
         Khatulistiwa                  5 November 2020                               dengan 4 Mei 2021
     2.  PT Bach Multi Infrastruktur   0020/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/XI/2020 tanggal   13 November 2020 sampai
                                       13 November 2020                              dengan 31 Januari 2022


e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya
     perintah kerja untuk masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                       Jangka Waktu
     1.  PT Andre Teknik Mandiri       0005/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan
                                       1 Januari 2021                              31 Desember 2021
     2.   PT Ciptajaya Sejahtera       0007/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan
          Abadi                        1 Januari 2021                              31 Desember 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 13 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2021.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete
     test, analisa, desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu
     pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin
     dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh Grup Tower Bersama
     kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.



                                                     52
Page 81
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.  PT Teleconsult Nusantara    0004/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
                                     15 April 2020                              30 April 2021
     2.   PT Whidia Bharaya          0005/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
                                     15 April 2020                              30 April 2021


     Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     30 April 2021.

g.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     berupa pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi. Dalam perjanjian
     ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan barang dan/atau jasa instalasi
     terkait teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan
     Grup Tower Bersama dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
     pemeliharaan dan menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi dibayarkan, antara
     lain, dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah
     diterbitkannya perintah kerja dan pada saat penandatanganan berita acara serah terima.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
     dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi antara Grup Tower Bersama dengan
     kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                                  Jangka Waktu
     1.  PT Media Kreasi Solusindo   0013/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VII/2020 tanggal 13 Juli   1 Agustus 2020 sampai dengan
                                     2020                                                  31 Juli 2021
     2.   PT Nata Jaya Elektro       0014/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VII/2020 tanggal 13 Juli   1 Agustus 2020 sampai dengan
                                     2020                                                  31 Juli 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 11 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2021.

h.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau
     Mobile Application

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
     tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pengadaan, pembuatan dan pengembangan perangkat lunak (software) dan/
     atau mobile application, teknologi IoT (Internet of Things), dan solusi digital lainnya; (ii) penyediaan




                                                     53
Page 82
     manual aplikasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy; (iii) instalasi dan penyerahan source
     code; dan (iv) pemberian pelatihan penggunaan software dan/atau mobile application, teknologi IoT
     (Internet of Things), dan solusi digital lainnya.

     Pekerjaan jasa tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application dibayarkan,
     antara lain, dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 30%, 50%, dan 20% dari total nilai perintah
     kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap, penandatanganan berita acara serah terima dan
     periode 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau Mobile Application yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO
     dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inovasi Layanan Digital dengan
     No. 0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang berlaku sejak tanggal
     24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2024.

i.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO dilakukan dalam 2 (dua) termin yaitu
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai purchase order setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Sayap Sembilan Satu     0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2020 tanggal   1 Agustus 2020 sampai dengan
                                    21 Juli 2020                                   31 Juli 2021
     2.   PT Duta Esa Adiperkasa    0001/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/III/2020 tanggal   6 Maret 2020 sampai dengan
                                    6 Maret 2020                                   31 Juli 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 3 (tiga) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2021.

j.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.



                                                  54
Page 83
     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) termin I sebesar 30% dari nilai perintah kerja setelah
     diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% ditandatanganinya berita acara material
     on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau
     (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
     Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                     Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT OS4 Innovation         0012/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan
         Technology                15 Juli 2020                                  31 Juli 2021
     2.  PT Wave Communication     0019/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan
         Indonesia                 15 Juli 2020                                  31 Juli 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 16 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2021.

k.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey
     (TSSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa Drive
     Test Benchmarking (“DTB”) dan Technical Site Survey (“TSSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan (i) Drive test Benchmarking (DTB) meliputi pekerjaan drive test benchmarking sinyal
     operator sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama;
     dan (ii) Techical Site Survey Report (TSSR) meliputi mencari titik lokasi kandidat pembangunan site
     Micro Cell Pole (MCP) yang dituangkan dalam bentuk report dan format yang ditentukan oleh Grup
     Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci
     satu persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor
     dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.

     Pekerjaan pengadaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey (TSSR) dibayarkan
     dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya berita
     acara serah terima, diterimanya dokumen pekerjaan dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa DTB
     dan TSSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama
     dan PT Sinergi Aitikom dengan No. 0014/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020,
     yang berlaku sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2021.

l.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
     Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
     audit dan maintenance transportable BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan
     pekerjaan: (i) pemeliharaan rutin (preventive maintenance) transportable BTS, (ii) perbaikan perangkat
     (corrective maintenance) transportable BTS, dan (iii) jasa audit perangkat transportable BTS.
     Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja
     setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar.




                                                  55
Page 84
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
     Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan PT Rizqallah Boer Makmur dengan No. 0023/
     TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2021 tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021
     sampai dengan 31 Desember 2021.

m. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama
     pengadaan rambu kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam perintah
     kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
     Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen)
     dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu
     Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu Balikom, Mitrayasa, PMS, SKP, TI, TB dan Triaka. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower
     Bersama dan Tony Soeryo dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/I/2021 tanggal 13 Januari
     2021, yang berlaku sejak tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 12 Januari 2022.

n.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Infrastruktur WIFI Pada Area
     Operasional MRT Jakarta

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
     pemeliharaan infrastruktur wifi pada area operasional MRT Jakarta. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan: (i) preventive work berupa penyediaan panduan preventive
     maintenance; dan (ii) corrective work antara lain berupa pemeliharaan korektif dan laporan dokumentasi
     untuk back-end service devices dan penyediaan hardware backup untuk back-end service devices.
     Pembayaran dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 90% dari total nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait, dan 10% setelah ditandatanganinya berita acara after
     sales support selama 1 (satu) tahun dan laporan SLA & aktivitas troubleshoot.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
     Pemeliharaan Infrastruktur WIFI Pada Area Operasional MRT Jakarta yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.
     Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan PT Sisindokom Lintasbuana dengan No. 0001/
     TBG-TBG-00/VEM-MMRT/04/I/2021 tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021
     sampai dengan 31 Desember 2021.

o.   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Internet

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penyediaan
     jasa internet yang meliputi layanan jasa sambungan internet. Para kontraktor diberikan kewenangan
     oleh TB untuk memberikan penawaran, penyediaan dan pengelolaan jasa internet kepada pelanggan
     di lokasi kerja sama, termasuk namun tidak terbatas melakukan, pemasaran, pemasangan, pengaktifan
     dan penagihan jasa internet kepada pelanggan dan/atau pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait.

     Dalam Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Internet, pembayaran nilai bagi hasil wajib dilaksananakan
     oleh kontraktor kepada TB setiap 1 (satu) bulan sekali setelah dilakukannya rekonsiliasi perhitungan
     pemakaian layanan.




                                                  56
Page 85
     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa
     Internet antara TB dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.  PT Tujuh Delapan Sembilan   007/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/X/2019 tanggal     8 Oktober 2019 sampai dengan
         Net                         8 Oktober 2019                                 7 Oktober 2021
     2.  PT Iforte Solusi Infotek    0004/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2020 tanggal   5 Mei 2019 sampai dengan
                                     14 November 2019                               4 Mei 2021


p.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan: (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, engineering survey dan site survey report
     (SSR)/ technical site survey report (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan
     CME berikut pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase
     dan antena kamuflase; (iii) penyambungan catu daya (power supply) listrik dari PT Perusahaan Listrik
     Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah
     terima pekerjaan secara keseluruhan.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
     20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
     diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
     dinyatakan selesai 100%.

     TB mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 001/TBG-TBG-00/VEM-
     SACMEMCP/04/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2020 sampai
     dengan 31 Juli 2021.

q.   Perjanjian Kerjasama Layanan Perbaikan Fiber Optic Untuk Bromo Project Surabaya

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan perbaikan fiber optic
     bromo project untuk Bromo Project Surabaya. Dalam perjanjian ini kontraktor wajib untuk melakukan
     pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian, berkomitmen untuk menggunakan sumber
     daya material terbaik dalam melakukan realisasi pekerjaan dan wajib melaporkan pelaksanaan atas
     setiap hasil pekerjaan kepada TB baik diminta ataupun tidak diminta oleh TB baik secara tertulis dari
     waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam laporan hasil kerja berupa BAUT.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini, paling lambat 30 hari kalender setelah adanya
     invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Mora Telematika Indonesia dengan No. 0008/TBG-TBG-00/
     VEM-MAINT/04/IX/2019 tanggal 1 Maret 2019, yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 dengan jangka
     waktu 3 (tiga) tahun.

r.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung-jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap, dibayarkan
     dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang ditagihkan.




                                                   57
Page 86
     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi dengan No. 0013/TBG-
     TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019, yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober
     2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

s.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

     PMS mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa
     instalasi teknologi dan komunikasi. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan pekerjaan:
     (i) pengadaan barang dan/atau jasa instalasi terkait teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
     tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh PMS; dan (ii) memberikan bantuan teknis sampai
     berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     PMS akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 4 (empat) termin, masing-masing
     sebesar 20%, 40%, 30% dan 10% dari total nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST II dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     PMS telah mengadakan perjanjian dengan PT Sentuh Digital Teknologi dengan No. 0007/TBG-TBG-00/
     VEM-ICT/04/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, yang berlaku sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai
     dengan 16 Desember 2021.

t.   Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan
     dan Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pemborongan
     pekerjaan terkait manajemen proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur menara bersama
     telekomunikasi yang meliputi rekayasa engineering (perencanaan, survei, desain, perhitungan material),
     manajemen material (pemesanan, pabrikasi, pengemasan, transportasi), perolehan perizinan, akuisisi
     lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi, serta pengelolaan proyek secara profesional (manajemen
     proyek) termasuk pengelolaan pihak-pihak penyedia material, sub-vendor serta aspek-aspek lainnya
     sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan serta syarat-syarat dalam Perjanjian. PKP akan
     melakukan pembayaran kepada vendor atas hasil pekerjaan menurut purchase order atau service order
     sejumlah nilai sebagaimana tercantum pada purchase order atau service order tersebut.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Menara
     Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.  PT Anugerah Putersa        004/PKS-ADD/PEKAPE/VI/2019 tanggal 13 Juni 201913 Juni 2019 sampai dengan
         Sembilan                                                                  13 Juni 2022
     2.  PT Usaha Panutan Sahabat   017/PKS/PEKAPE-UPS/XI/2019 tanggal 21 November 2 1 N o v e m b e r 2 0 1 9 s a m p a i
                                    2019                                           dengan 21 November 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 September
     2021 dan paling lama pada tanggal 29 November 2022.

u.   Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan
     Peralatan Pembangunan serta Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan seluruh pekerjaan dan
     tindakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian dalam rangka akuisisi lahan/site yang
     telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan termasuk perolehan
     perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk rekayasa engineering,
     pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek termasuk perawatan
     menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun tidak terbatas pada survei,
     desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan
     commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan rutin, pemasangan, pembangunan
     shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.


                                                     58
Page 87
     Kerjasama pemborongan pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
     dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
     atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
     denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
     dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
     10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
     apapun dari kontraktor.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Peralatan Pembangunan Serta
     Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  CV Nirwana Makmur            006/PKS/PEKAPE-NW/V/2020 tanggal 9 Juni 2020   9 Juni 2020 sampai dengan
                                                                                     9 Juni 2023
     2.   PT Perissos Andalan Abadi   007/PKS-AMD/PKP-PAA/I/2020 tanggal 28 Februari 2 8 F e b r u a r i 2 0 2 0 s a m p a i
                                      2020                                           dengan 28 Februari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 33 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 22 Februari 2021
     dan paling lama pada tanggal 28 Mei 2023.

v.   Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Lahan
     Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka akuisisi
     lahan/site yang telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan
     termasuk perolehan perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk
     rekayasa engineering, pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek
     termasuk perawatan menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun
     tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi,
     instalasi, integrasi, testing dan commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan
     rutin, pemasangan, pembangunan shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan
     penyediaan dokumentasi.

     Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
     purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
     lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
     0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
     maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.

     PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan
     Pengadaan Lahan Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
     dengan PT Indo Parvez dengan No. 003/PKS/PEKAPE-IP/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang berlaku
     selama 5 (lima) tahun dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan 18 April 2023.

w.   Perjanjian Induk Kerjasama Pengurusan Perizinan

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait
     pengurusan semua perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menara
     telekomunikasi, termasuk pengurusan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aspek-aspek lainnya
     sesuai dengan ketentuan serta syarat-syarat dalam perjanjian.

     Pekerjaan pengurusan perizinan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
     dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
     atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan




                                                       59
Page 88
     denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
     dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
     10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
     apapun dari kontraktor.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pengurusan Perizinan antara PKP dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  PT Mega Langit Mandiri      014/PKS/PKP-MLM/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 2 1 D e s e m b e r 2 0 1 8 s a m p a i
                                                                                       dengan 21 Desember 2021
     2.   PT Ciptakomunindo Pradipta 008/PKS-ADD/PEKAPE-CP/XII/2019 tanggal 6 Desember 6 D e s e m b e r 2 0 1 9 s a m p a i
                                     2019                                              dengan 6 Desember 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023
     dan paling lama pada tanggal 31 Juli 2023.

x.   Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara
     Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan periodik
     operasional dan jasa pemeliharaan infrastuktur menara bersama telekomunikasi. Dalam perjanjian
     ini, kontraktor wajib melaksanakan: (i) pekerjaan routine maintenance (RM); (ii) pekerjaan preventive
     maintenance (PM); (iii) pekerjaan corrective maintenance (CM); dan (iv) pekerjaan lain-lain selain dari
     pekerjaan RM, PM dan CM yang diatur secara lebih terperinci. Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan
     berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam perjanjian.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara
     PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                                    Jangka Waktu
     1.  PT Kesa Utama Sejahtera        002/PKS-ADD/PEKAPE-KUIS-OM/VI/2018 tanggal             12 Juni 2018 sampai dengan
                                        12 Juni 2018                                           12 Juni 2021
     2.   PT Ebeka Makmur Abadi         001/PKS-ADD-OM/PKP-EMA/IV/2019 tanggal 30 April        30 April 2019 sampai dengan
                                        2019                                                   30 April 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 3 (tiga) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 24 September
     2021 dan paling lama pada tanggal 9 Juni 2023.

y.   Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi Pekerjaan Manajemen Proyek dan Pembangunan
     Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka
     konsultasi pekerjaan manajemen proyek dan pembangunan infrastruktur menara bersama telekomunikasi
     yang meliputi namun tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, fabrikasi,
     pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan commissioning, perolehan perijinan, akuisisi
     lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi serta pemasangan dan pembangunan shelter atau bangunan
     permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.

     Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
     purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
     lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
     0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
     maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.




                                                         60
Page 89
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Konsultasi Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama
     Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                                Nomor Kontrak                                                 Jangka Waktu
     1.  PT Cipta Handika Adiguna   0 11 / P K S - A D D / P E K A P E - C H A / V I I I / 2 0 1 9 t a n g g a l   30 Agustus 2019 sampai dengan
                                    30 Agustus 2019                                                                30 Agustus 2022
     2.   PT Hilal Karya Perkasa    010/PKS-ADD/PEKAPE-HKP/VIII/2019 tanggal                                       30 Agustus 2019 sampai dengan
                                    30 Agustus 2019                                                                29 Agustus 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 24 Juni
     2022 dan paling lama pada tanggal 29 Januari 2023.

z.   Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

     Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
     yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya. Pekerjaan dari tenaga
     kerja yang dibutuhkan antara lain meliputi security, office services dan project & operation maintenance.
     Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh GHON.

     Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
     atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait pengadaan
     jasa tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,
     sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 006/PKS-LGL-GTI/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
     Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan 28 Maret 2022.

aa. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
    Telekomunikasi

     Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site, GHON
     mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat penunjang
     infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain; pekerjaan berupa pemeliharaan rutin (preventive
     maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set (genset). Pelaksanaan
     pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detail mekanisme dan teknis pelaksanaan pekerjaan
     sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian. Pekerjaan kerjasama pekerjaan jasa pemeliharaan
     perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi dibayarkan setiap bulan oleh GHON setelah adanya
     invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli
     bermaterai, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa
     pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi No. 005/
     PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 033/PKS-
     LGL-GTI/IV/2020 tanggal 6 April 2020. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai
     dengan 5 April 2022.

bb. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
    Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

     Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
     serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan yang meliputi: (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi



                                                            61
Page 90
    pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
    terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
    pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
    pengurusan perizinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

    Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
    atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
    dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa investigasi
    lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya
    berdasarkan Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal
    dan Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GHON/I/2016 tanggal 4 Januari
    2016, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 030/PKS-LGL-GTI/XII/2019 tanggal 30 Desember
    2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Desember 2022.

cc. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk mengawasi pembangunan menara pada site
    yang didirikan oleh GHON melalui mandor/subkontraktor. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
    pengawasan dan quality assurance terhadap pekerjaan (a) CME, site opening & marking, galian
    pondasi, pembesian, pengecoran, tower erection, PLN connection, RFI; dan (b) pengawasan pada
    saat pekerjaan ATP (Acceptance Test Procedure).

    Pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibayarkan kepada kontraktor dalam
    waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dengan lengkap dan benar.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Tunas Satria Multikarya terkait pekerjaan pengawasan
    pembangunan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
    Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001/GTI-PRJ/03/2019 tanggal 1 Maret 2019. Perjanjian
    tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 28 Februari 2021.

dd. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

    Berikut adalah saldo utang usaha Perseroan dengan kontraktor-kontraktor per tanggal 30 September
    2020 :

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            Jumlah
    Rupiah
      PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                13.668
      PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                                 4.366
      PT Berkat Bersama Teknik                                                                          3.382
      CV Lintas Reka Cipta                                                                              3.377
      PT Omedi Investindo                                                                               3.256
      PT Bach Multi Global                                                                              3.032
      PT Jaya Engineering Technology                                                                    2.754
      PT Dwi Pilar Pratama                                                                              2.646
      PT Mandira Infra Triprakarti                                                                      2.640
      PT Sisindokom Lintas Buana                                                                        2.476
      PT Karya Lintas Sejahtera                                                                         2.429
      PT Nayaka Pratama                                                                                 2.291
      PT Amala                                                                                          1.862
      PT Dwi Pari Abadi                                                                                 1.804
      PT Nahrul Arbah                                                                                   1.803
      Yayasan Filantra                                                                                  1.767
      PT Metro Digital City                                                                             1.187




                                                 62
Page 91
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
            PT Karunia Pertiwi Multikontruksi                                                               1.051
            Prima Mitratama Sejati                                                                          1.015
            Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                    75.577
            Sub-jumlah                                                                                    132.383
         Dolar AS
           Asia Pacific Intertrading Pte. Ltd.                                                             50.022
            Sub-jumlah                                                                                     50.022
         Jumlah                                                                                           182.405


4.2.5.   Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan Menara Telekomunikasi
         Bersama (“Tower Sharing”)

         Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan
         perjanjian Tower Sharing dengan 27 pemerintah daerah untuk membangun menara telekomunikasi
         dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut dibangun sesuai
         dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.

         Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
         lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
         dan Tower Bersama Group harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
         bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
         telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
         perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
         secara optimal.

         Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
         salah satu pihak lainnya. Dalam hal perjanjian kerjasama berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau
         tidak diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, maka segala hak dan kewajiban para pihak yang
         masih ada setelah berakhirnya perjanjian harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh para pihak.

         Dibawah ini perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB yaitu
         34 perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan,
         Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
         Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat,
         Nusa Tenggara Timur, dan Papua, dimana masa berlaku perjanjian paling dekat akan berakhir pada
         tanggal 7 Maret 2021 dan paling lama akan berakhir pada tanggal 2 November 2026.

4.2.6.   Perjanjian Sewa Tanah

         Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Sewa Menara Telekomunikasi, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah
         dengan para pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan
         tanahnya yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perseroan dan
         Perusahaan Anak (“Perjanjian Sewa Tanah”).

         Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perseroan atau Perusahaan Anak
         selaku Penyewa dan pemilik tanah, yaitu antara lain: (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan
         atau total uang sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun diatas
         tanah sewa milik pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh
         penyewa; (iii) dalam hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani
         dengan jaminan dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul
         gangguan lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah
         dan leluasa, maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah
         tidak boleh menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun
         juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.



                                                          63
Page 92
             Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani
             15.419 Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 10 tahun
             sejak tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Perseroan per 30 September 2020 adalah
             sebesar Rp2.490,5 miliar.

4.2.7.       Perjanjian Lainnya

             Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat tertanggal 21 Desember 2020

             Pada tanggal 21 Desember 2020, salah satu Perusahaan Anak Perseroan, yaitu TB, telah menandatangani
             Perjanjian Pembelian Aset Bersyarat dengan IBST untuk pembelian hingga 3.000 menara senilai Rp3.975
             miliar (US$280 juta). Pembelian aset IBST diharapkan akan selesai menjelang akhir kuartal pertama
             tahun 2021, dengan tunduk pada pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.

             Perseroan telah mengumumkan masuknya Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat ini pada tanggal
             22 Desember 2020 sesuai dengan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
             tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


5.		         K eterangan T entang A set T etap

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa tanah dan bangunan. Sejak
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan aset tanah.

Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT dan
TK memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan lokasi pembangunan menara
telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

No.    Perusahaan Anak                       Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
1.  TI                          24 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 13 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                                terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa yang terletak di Kepulauan Riau, Jawa Barat dan
                                Timur, Kepulauan Riau dan Lampung                   Jawa Timur.
2.     UT                       3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri
                                yang terletak di Bali dan Banten.                   menara yang terletak di Bali dan Banten.
3.     TB                       143 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 17 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
                                yang terletak di Jambi, Sumatera Selatan, Bali, terletak di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Lampung,
                                Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah dan
                                Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Sulawesi Gorontalo.
                                Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
                                Timur dan Sulawesi Selatan.
4.     Mitrayasa                8 (delapan) bidang tanah yang diatasnya berdiri 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                                menara yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, yang terletak di Banten, Jawa Barat dan Nusa
                                Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.                     Tenggara Timur.
5.     SKP                      90 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 36 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                                yang terletak di Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, yang terletak di DI Yogyakarta, Bangka Belitung,
                                Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat,
                                Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan,
                                Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan
                                Timur dan Kalimantan Tengah.                        Timur, dan Kalimantan Selatan.
6.     Balikom                  20 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 8 (delapan) bidang tanah yang diatasnya berdiri
                                terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, menara yang terletak di Banten, Jawa Barat, dan
                                Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Kalimantan Selatan.
                                Selatan dan Jawa Timur.
7.     Triaka                   6 (enam) bidang tanah yang diatasnya berdiri -
                                menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                                Selatan dan Papua.
8.     PMS                      3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara -
                                yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
8.     SMI                      5 (lima) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 15 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
                                yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Banten dan terletak di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur
                                Bengkulu.                                           dan DI Yogyakarta.
10.    BT                       -.                                                  1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                                                                                    yang terletak di Jawa Barat.




                                                                64
Page 93
Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi tanah-
tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih tercantum
sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak
atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing Perusahaan Anak
ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.


6.		     P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta No. 43/2020, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris             :   Edwin Soeryadjaya
Komisaris                      :   Winato Kartono
Komisaris Independen           :   Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen           :   Wahyuni Bahar

Direksi
Presiden Direktur              :   Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur        :   Hardi Wijaya Liong
Direktur                       :   Budianto Purwahjo
Direktur                       :   Helmy Yusman Santoso
Direktur Independen            :   Gusandi Sjamsudin

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku 5 (lima) tahun sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 18 Mei 2020.


7.		     P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
         D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara
perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material
kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran
Umum ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                       65
Page 94
8.		        K eterangan T entang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 22 Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                                                            Kepemilikan (%)
                                                                 Tahun                    Tahun
          Nama                                                 Penyertaan    Tahun       Operasi      Secara       Secara Tidak
No.   Perusahaan            Kegiatan Usaha (1)      Domisili   Perseroan    Pendirian   Komersial    Langsung       Langsung
1.  PT Telenet          Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2004        1999         1999       99,50%            -
    Internusa (“TI”)    menara dan pekerjaan        Selatan
                        telekomunikasi
2.     PT United        Jasa telekomunikasi,        Jakarta      2005         2004        2004        99,90%       0,10% melalui
       Towerindo        menara dan pekerjaan        Selatan                                                             TB
       (“UT”)           telekomunikasi
3.     PT Batavia       Jasa telekomunikasi,        Jakarta      2005         2005        2006          -         89,90% melalui
       Towerindo        menara dan pekerjaan        Selatan                                                       UT dan 10,10%
       (“BT”)           telekomunikasi                                                                              melalui TB
4.     PT Selaras       Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2011        2011        belum         -         75,00% melalui
       Karya Makmur     menara dan pekerjaan        Selatan                             beroperasi                     UT
       (“SKM”)          telekomunikasi
       (dalam likuidasi)
5.     PT Tower          Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2006         2006        2006        98,00%             -
       Bersama (“TB”) konsultasi                    Selatan
                         telekomunikasi,
                         pengembangan jaringan
                         telekomunikasi,
                         penyewaan menara dan
                         peralatan telekomunikasi
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
6.     PT Towerindo      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2009        2009        0,02%       99,98% melalui
       Konvergensi       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
       (“TK”)            telekomunikasi
7.     PT Prima Media Jasa telekomunikasi,          Jakarta      2009         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
       Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan         Selatan                                                            TB
                         telekomunikasi
8.     PT Mitrayasa      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2004        2004          -         70,00% melalui
       Sarana            konsultasi                 Selatan                                                       TB dan 30,00%
       Informasi         telekomunikasi,                                                                           melalui SKP
       (“Mitrayasa”)     pembangunan sarana
                         dan prasarana
                         telekomunikasi
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
9.     PT Metric Solusi Perusahaan investasi        Jakarta      2010         2010        2010        98,74%       1,26% melalui
       Integrasi (“MSI”)                            Selatan                                                             TB
10.    PT Solu Sindo     Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2010         1999        1999          -         99,71% melalui
       Kreasi Pratama konsultasi                    selatan                                                            MSI
       (“SKP”)           telekomunikasi,
                         pengembangan jaringan
                         telekomunikasi,
                         penyewaan menara
                         dan peralatan
                         telekomunikasi,
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
11.    PT Tower One      Perusahaan investasi       Jakarta      2007         2006        2006        99,90%             -
       (“TO”)                                       Selatan
12.    PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi,         Jakarta      2008         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
       (“Balikom”)       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TO
                         telekomunikasi
13.    PT Triaka         Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2009         2009        2009        90,00%      10,00% melalui
       Bersama           menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
       (“Triaka”)        telekomunikasi
14.    PT Solusi         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2011        2012        70,03%      29,97% melalui
       Menara            menara dan pekerjaan       Selatan                                                            SKP
       Indonesia         telekomunikasi
       (“SMI”)




                                                                66
Page 95
                                                                                                             Kepemilikan (%)
                                                                  Tahun                    Tahun
          Nama                                                  Penyertaan    Tahun       Operasi       Secara      Secara Tidak
No.   Perusahaan            Kegiatan Usaha (1)      Domisili    Perseroan    Pendirian   Komersial    Langsung       Langsung
15. TBG Global Pte.      Perusahaan investasi       Singapura      2013        2013         2013       100,00%           -
    Ltd. (“TBGG”)
16. Tower Bersama        Perusahaan investasi       Singapura     2012         2012        2012          -         100,00% melalui
    Singapore Pte.                                                                                                      TBGG
    Ltd. (“TBS”)
17. PT Menara            Perusahaan investasi        Jakarta      2013         2013        belum       99,99%       0,01% melalui
    Bersama                                          Selatan                             beroperasi                      TB
    Terpadu (“MBT”)
18. PT Jaringan          Jasa pemeliharaan           Jakarta      2016         2015        2016        0,08%       83,36% melalui
    Pintar Indonesia     peralatan telekomunikasi     Pusat                                                             TB
    (“JPI”)              dan konsultasi bidang
                         telekomunikasi
19.      PT Gihon        Jasa penunjang              Jakarta      2018         2001        2001        50,43%             -
         Telekomuni-kasi telekomunikasi               Barat
         Indonesia Tbk.
         (“GHON”)
20.      PT Gihon Lima Jasa, perdagangan             Banten       2018         2018        belum         -         99,00% melalui
         Jaya (“GLJ”)    umum, pembagunan dan                                            beroperasi                    GHON
                         pengangkutan
21.      PT Visi         Jasa penyediaan             Jakarta      2018         1995        1995        51,09%             -
         Telekomuni-kasi infrastruktur               Selatan
         Infrastruktur   telekomunikasi,
         Tbk. (“GOLD”)   melakukan investasi
                         atau penyertaan pada
                         perusahaan lain yang
                         bergerak di bidang
                         kegiatan penunjang
                         telekomunikasi,
                         dan jasa penunjang
                         telekomunikasi
22.      PT Permata      Jasa penyewaan              Jakarta      2018         2013        2013          -         99,99% melalui
         Karya Perdana menara dan peralatan          Selatan                                                           GOLD
         (“PKP”)         telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:

8.1.		       PT T ower B ersama (“TB”)

             Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
             Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha,
             permodalan dan susunan pemegang saham, manajemen dan pengawasan dan penyertaan pada
             perusahaan lain, dan data keuangan penting. Adapun perubahan terdapat pada perizinan, yaitu sebagai
             berikut :

             Perizinan
             TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) yang diperoleh
             dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 8120003960254
             dan IUJK TB tertanggal 12 Agustus 2019 berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya.
             Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan
             sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan
             oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh
             TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 11 Maret 2021 dan paling lama sampai dengan
             tanggal 28 Mei 2039. Apabila jangka waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-
             izin tersebut.




                                                                 67
Page 96
8.2.		   PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

         Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SMI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha,
         permodalan dan susunan pemegang saham dan manajemen dan pengawasan, dan data keuangan
         penting. Adapun perubahan terdapat pada perizinan, yaitu sebagai berikut :

         Perizinan
         SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
         berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 dan SIUP SMI
         tertanggal 31 Desember 2019 berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
         dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan
         dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
         masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut
         paling dekat akan berakhir pada tanggal 16 Mei 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 18 Mei
         2030. Apabila jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

8.3.		   PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

         Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SKP terkait riwayat singkat, kegiatan usaha,
         permodalan dan susunan pemegang saham, manajemen dan pengawasan dan penyertaan pada
         perusahaan lain, dan data keuangan penting. Adapun perubahan terdapat pada perizinan, yaitu sebagai
         berikut :

         Perizinan
         SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
         berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP
         tertanggal 31 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
         dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan
         dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
         masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut
         paling dekat akan berakhir pada tanggal 11 Maret 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juli
         2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.


B.		     KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
dan Perusahaan Anak.


1.   U mum

Perseroan merupakan salah satu dari dua perusahaan menara independen terbesar di Indonesia. Kegiatan
usaha utama Perseroan adalah menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi milik penyewa untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang melalui
Perusahaan Anak. Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Perseroan sehingga dapat memancarkan jaringan sistem telekomunikasi di gedung-gedung perkantoran dan pusat-
pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 30 September 2020, Perseroan mengoperasikan
sekitar 16.215 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 16.093 sites menara telekomunikasi dan 122 jaringan IBS,
dan Perseroan memiliki 31.703 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 5 (lima) operator telekomunikasi
berbeda dan 2 (dua) penyedia jaringan 4G LTE. Sekitar 83,0% dan 77,7% dari pendapatan Perseroan masing-



                                                       68
Page 97
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 berasal
dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Perseroan menyewakan tower space melalui perjanjian sewa jangka
panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Perseroan
melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per
30 September 2020, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,3 tahun
dan Perseroan memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan
sebesar Rp26.053,1 miliar. Pendapatan Perseroan meliputi penyewaaan tower space dan penyewaan IBS.

Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi baru dan mengakuisisi portofolio
menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli
atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit
calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika
Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Perseroan telah membangun site
menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Perseroan berada di wilayah padat
penduduk di Jawa, Bali dan Sumatra.

Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen. Per 30 September 2020,
Perseroan memiliki rasio kolokasi 1,96x.

Pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020
masing-masing adalah sebesar Rp3.469,4 miliar dan Rp3.937,3 miliar. EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp2.956,4
miliar atau mencapai 85,2% miliar dan untuk periode yang sama pada tahun 2020 adalah sebesar Rp3.404,4
miliar atau mencapai 86,5%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 17 titik pelayanan regional yang terletak di Medan,
Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua melalui Perusahaan Anak.


2.   P ortofolio S ites T elekomunikasi P erseroan

Perseroan telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi pembangunan
menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara independen dan meningkatkan rasio
kolokasi. Per 30 September 2020, Perseroan mengoperasikan sekitar 16.215 sites telekomunikasi, yang terdiri
dari 16.093 sites menara telekomunikasi dan 122 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki 31.703 penyewaan pada
sites telekomunikasi.

Tabel berikut menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                 31 Desember 2019         30 September 2020
Sites telekomunikasi                                                            15.589                   16.215
   Menara telekomunikasi                                                        15.473                   16.093
   IBS                                                                             116                      122
Penyewaan                                                                       28.740                   31.703
Sumber : Perseroan, September 2020




                                                      69
Page 98
Sebagian besar portofolio sites menara Perseroan merupakan menara ground-based (pada umumnya dengan
ketinggian berkisar dari 30 - 72 meter) dan menara rooftop. Diagram berikut mengilustrasikan fasilitas standar
pada sites menara telekomunikasi Perseroan :




Sumber : Perseroan, September 2020

Peralatan antena dan microwave dimiliki dan dipelihara oleh penyewa, sedangkan Perseroan memiliki dan
memelihara infrastruktur pasif (menara telekomunikasi dan shelter).

Tabel berikut menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan per 30 September
2020 :

           Tipe Menara                     Ketinggian                   Jumlah               Persentase (%)
Ground-based                           lebih dari 65 meter                         4.300                   26,7%
Ground-based                              51 – 65 meter                            3.469                   21,6%
Ground-based                              32 – 50 meter                            5.042                   31,3%
Ground-based                          Kurang dari 32 meter                         2.064                   12,8%
Rooftop                                   32 – 50 meter                               17                    0,1%
Rooftop SST                           Kurang dari 32 meter                           314                    2,0%
Rooftop/Monopole                      Kurang dari 32 meter                           887                    5,5%
Total                                                                             16.093                  100,0%
Sumber : Perseroan, September 2020


Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari tiga penyewa. Terutama karena kapasitas menanggung beban yang terbatas dan ketinggian yang rendah
(sehingga space terbatas), sulit untuk menambah kolokasi ke rooftop-monopole. Untuk menara ground-based
dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati terbatas
sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.


3.		      K olokasi

Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                   31 Desember 2019        30 September 2020
Rasio kolokasi                                                                     1,85x                   1,96x
Sumber : Perseroan, September 2020




                                                         70
Page 99
Rasio kolokasi naik menjadi 1,96x per 30 September 2020 dari 1,85x per 31 Desember 2019, sejalan dengan
peningkatan jumlah penyewaan organik.


4.		       P enyewa U tama S ites T elekomunikasi P erseroan

Penyewa utama menara Perseroan terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sekitar
83,0% dan 77,7% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Tabel di bawah ini
menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang merupakan operator telekomunikasi
dan kontribusinya dalam persentase :

                                                                              (dalam jutaan Rupiah dan persentase)
                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                           pada tanggal 30 September
                                                                           2019                    2020
                                                                        Rp          %          Rp            %
Telkomsel                                                               1.511.068   43,6       1.546.189     39,3
Indosat                                                                   743.793   21,4         845.748     21,5
XL Axiata                                                                 624.081   18,0         667.810     17,0
Hutch                                                                     367.138   10,6         576.251     14,6
Smartfren (d/h Mobile-8)                                                  193.230    5,6         273.443       6,9
Lainnya                                                                    30.047    0,8          27.849       0,7
Total Pendapatan                                                        3.469.357   100,0      3.937.290    100.0
Sumber : Perseroan, September 2020.




                                                         71
Page 100
VII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI
		DI INDONESIA


Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai peraturan industri menara telekomunikasi di Indonesia sejak
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan :


1.		     U mum

Industri sewa menyewa menara telekomunikasi di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.


2.		     P eraturan N asional

Undang-undang Bangunan Gedung

Sebelum diberlakukannya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), konstruksi
bangunan apapun, termasuk menara telekomunikasi, harus memiliki IMB sebagaimana dalam Undang-undang
No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, IMB telah diganti dengan
perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Perubahan ini tidak berlaku surut pada IMB Perseroan yang telah diterbitkan, namun demikian, ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah yang ditargetkan akan terbit pada bulan Februari 2021. Belum diketahui bagaimana perubahan
pengaturan ini akan mempengaruhi proses permohonan perizinan untuk pembangunan menara telekomunikasi
kedepannya, termasuk apakah terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Undang-undang Telekomunikasi

Pada tahun 2020, Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah diubah dengan UU Cipta
Kerja (“UU Telekomunikasi”). Setelah diubah, UU Telekomunikasi mengatur beberapa ketentuan baru sehubungan
dengan konstruksi dan penggunaan infrastruktur pasif seperti menara telekomunikasi. Dalam UU Telekomunikasi,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama
dengan biaya terjangkau.

UU Telekomunikasi juga mewajibkan perusahaan penyedia menara untuk membuka akses pemanfaatan menara
yang dimilikinya kepada penyelenggara telekomunikasi secara adil, wajar, dan non-diskriminatif. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemanfaatan infrastruktur pasif tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
yang ditargetkan akan terbit pada bulan Februari 2021.

Surat Keputusan Bersama

Pada tahun 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman
pembangunan dan penggunaan operasi bersama menara telekomunikasi (“SKB”). SKB tersebut mengatur
mengenai pembangunan dan pengoperasian kolokasi meskipun penerimaan dan pelaksanaannya berbeda
di setiap wilayah Indonesia. Berdasakan SKB ini, sites menara telekomunikasi selular hanya dapat dibangun
dan dioperasikan oleh operator atau perusahaan menara.




                                                      72
Page 101
SKB mewajibkan seluruh perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan SKB
dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkan (30 Maret 2011). Meskipun SKB memberi sedikit tambahan persyaratan
terhadap pembangunan menara, termasuk fasilitas pendukung bagi menara telekomunikasi sebagaimana
dijelaskan di atas, SKB tersebut secara ketat mengharuskan kepatuhan terhadap rencana tata ruang daerah dan
mengakui wewenang bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaannya. SKB mengatur persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan menara sebelum memperoleh IMBM. Selain dari hal-hal
umum mengenai perusahaan, persyaratan administrasi termasuk, dan yang paling penting adalah (i) persetujuan
dari masing-masing rumah tangga penduduk yang berada di lingkungan sektiar dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; (ii) konfirmasi dari dinas tata ruang; (iii) rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk
menara di wilayah tertentu. SKB juga mewajibkan bahwa seluruh menara harus memenuhi standar keamanan
Indonesia atau internasional lainnya yang berlaku. Ketentuan standar tersebut diatur di dalam SKB.

Berdasarkan SKB, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dimiliki seluruhnya oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali perusahaan penyedia menara telekomunikasi adalah perusahaan
terbuka. Saham perusahaan menara telekomunikasi terbuka dapat dimiliki oleh warga negara maupun badan
hukum Indonesia maupun asing. Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan ini
dalam 2 (dua) tahun atau pada tanggal 30 Maret 2011.

Masih belum diketahui apakah ketentuan dalam SKB akan terpengaruh dengan perubahan berdasarkan UU Cipta
Kerja (terkait penggantian IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung), khususnya terkait persyaratan untuk
memperoleh IMBM.

Perjanjian Penggunaan Menara Bersama

Kolokasi yang disediakan oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memberikan kesempatan yang
sama, tidak mendiskriminasi penyedia jasa telekomunikasi untuk menggunakan menara tersebut sesuai dengan
kapasitas teknis menara yang relevan. Perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus secara transparan
menginformasikan kepada calon peserta kolokasi mengenai kapasitas menara yang tersedia dan menerapkan
mekanisme antrian, dimana mendahulukan pihak pertama yang datang terlebih dahulu.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi dapat membebankan biaya kepada penyedia jasa telekomunikasi
untuk kolokasi yang diberikan dengan harga yang wajar berdasarkan referensi terhadap modal investasi, biaya
operasi dan imbal hasil investasi termasuk keuntungan.

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan dan keputusan yang berbeda,
termasuk diantaranya :

•   Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
    diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Lingkungan Hidup”), yang menggantikan Undang-Undang No. 23 Tahun
    1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

•   Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang
    Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
    (“Permen No. 38/2019”), yang menggantikan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 tahun
    2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
    Lingkungan Hidup; dan

•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup (“Permen
    No. 03/2013”).




                                                     73
Page 102
UU Lingkungan Hidup meliputi beberapa ketentuan penting, termasuk:

•   Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban untuk memperoleh Izin Lingkungan telah dihapus dan
    digantikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa Keputusan Kelayakan
    Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disetujui oleh
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;

•   Setiap usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
    AMDAL dan menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait analisis tersebut. Dokumen AMDAL
    dinilai dan disetujui oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila
    pemerintah menyetujui dokumen AMDAL, maka pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan dalam
    bentuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup wajib
    diumumkan kepada masyarakat. Jenis usaha dan kegiatan usaha yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam
    Permen No. 38/2019;

•   Apabila usaha dan/atau kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan tidak termasuk dalam kriteria wajib
    AMDAL, usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan
    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan
    dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekaligus berlaku sebagai Persetujuan
    Lingkungan, berdasarkan mana pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Perizinan
    Berusaha;

•   Dalam hal usaha dan/atau kegiatan usaha tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, suatu perusahaan wajib membuat
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang akan
    diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB; dan

•   Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau kegiatan yang
    menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup diwajibkan untuk
    melakukan audit lingkungan hidup.

Pada tanggal 7 Maret 2013, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Permen No. 03/2013 yang mengatur mengenai
pelaksanaan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan diwajibkan. Setiap audit lingkungan hidup, baik
sukarela maupun diwajibkan, dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup yang tersertifikasi. Audit lingkungan hidup
yang diwajibkan dapat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada usaha dan/atau kegiatan
usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,
dengan biaya dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan usaha yang diaudit.

Laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan paling sedikit berisi proses pelaksanaan audit dan akan
dinilai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutnya
akan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil audit lingkungan hidup;

•   Pemegang Persetujuan Lingkungan diwajibkan untuk menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
    lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat;

•   Setiap usaha yang membuang limbah diwajibkan untuk mendapat perizinan berusaha atau persetujuan dari
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan kegiatan tersebut hanya
    dapat dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan;

•   Kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serta sanksi (seperti kewajiban untuk memulihkan
    wilayah tercemar, pengenaan ketentuan pidana berupa penjara dan denda, dan pembatalan perizinan) dapat
    diterapkan untuk mencegah atau memulihkan pengaruh polusi yang disebabkan kegiatan komersial; dan

•   Sanksi penjara antara 1 (satu) sampai 15 tahun, dan/atau denda antara Rp500 juta sampai dengan Rp15
    miliar, dapat dikenakan terhadap setiap orang yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Sanksi
    yang dijatuhkan (baik penjara atau denda) akan diperberat sepertiga bila tindak pidana tersebut dilakukan
    berdasarkan perintah dari suatu pihak untuk melakukan tindak pidana atau suatu pihak yang bertindak
    sebagai pemimpin tindak pidana.




                                                       74
Page 103
Ketentuan di atas akan didukung oleh beberapa peraturan pelaksanaan, yang sebagian besar belum dikeluarkan
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, khususnya peraturan pemerintah pelaksana UU Cipta Kerja yang
diharapkan akan diterbitkan pada bulan Februari 2021. Seluruh peraturan pelaksana yang diterbitkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup terdahulu, termasuk Undang-Undang No. 32 tahun
2009, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup. Namun, apabila peraturan
pelaksana baru diterbitkan, yang mengakibatkan pencabutan peraturan perlaksana terdahulu, Perseroan wajib
untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut.


3.		 P eraturan D aerah

Izin dan Lisensi Menara

Berdasarkan SKB, setiap pembangunan menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter
wajib memiliki izin untuk membangun menara dalam bentuk IMB atau IMBM yang diterbitkan oleh pemerintah
pusat atau daerah. SKB juga mengatur IMB (yang berdasarkan UU Cipta Kerja diubah menjadi persetujuan
bangunan gedung) atau IMBM untuk menara ground-based tidak memiliki batas waktu berlaku sepanjang tidak
ada perubahan dalam konstruksi menara, namun, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memeriksa
“kelayakan konstruksi” secara tahunan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang berwenang.

SKB memberikan kelonggaran persyaratan izin tertentu untuk menara yang diletakkan di atas gedung (selama
ketinggiannya tidak melampaui batas maksimum tertentu) atau struktur lainnya. Namun, jika instalasi menara
mengubah konstruksi gedung, permohonan perubahan terhadap izin yang ada menjadi wajib dilakukan.

Masih belum diketahui apakah pergantian dari IMB ke persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam
UU Cipta Kerja akan diikuti dengan perubahan ketentuan di dalam SKB.

Selain IMB dan IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi untuk
memiliki IOM. Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk pemanfaatan menara tanpa IOM
yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh kotamadya
dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara dan/atau sanksi pidana dalam hal
terjadi pelanggaran. Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Otonomi Daerah, peraturan daerah dilarang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, masih belum diketahui apakah
persyaratan daerah untuk memperoleh IOM akan disesuaikan dengan persyaratan untuk memperoleh persetujuan
bangunan gedung.

Lokasi Menara

Penempatan menara harus sesuai dengan kebutuhan rencana tata ruang wilayah yang termasuk diantaranya
adalah wilayah yang terlarang dan yang diizinkan untuk konstruksi menara dan pembatasan terhadap populasi
dan kepadatan menara. Pembangunan di wilayah tertentu, seperti bandara udara/pelabuhan, hutan lindung atau
wilayah yang dilindungi lainnya harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk wilayah tersebut, misalnya “izin
pinjam pakai” untuk menggunakan area hutan.

Pada bulan Juni 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun
2010 (“Permendagri No. 32/2010”) yang memberikan pedoman dalam penerbitan IMB. Meskipun Permendagri
No. 32/2010 tidak secara khusus mengatur menara telekomunikasi, secara umum peraturan tersebut mengakui
bahwa konstruksi menara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan IMB. Berdasarkan Permendagri
No. 32/2010 tersebut, penerbitan IMB bedasarkan rencana tata ruang yang terperinci yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan yang berdiri sebelum adanya rencana tata ruang diperbolehkan
untuk berdiri namun diharuskan memohon penerbitan IMB. Bangunan yang dibangun setelah adanya rencana
tata ruang harus mematuhi rencana tata ruang dan mengharuskan IMB untuk disetujui dan diterbitkan oleh
pemerintah daerah, dan tanpa hal tersebut bangunan harus dibongkar. Namun, dengan diubahnya IMB menjadi
persetujuan bangunan gedung, belum diketahui apakah ketentuan di dalam Permendagri No. 32/2010 akan
disesuaikan dengan perubahan tersebut.




                                                     75
Page 104
Jakarta

Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Pergub No. 14/2014”). Pergub No. 14/2014 mengatur, antara lain: (i) menara telekomunikasi
eksisting; (ii) pembangunan menara telekomnuikasi baru; (iii) penempatan perangkat, lokasi menara dan bentuk
menara; (iv) rekomendasi zona menara telekomunikasi; (v) izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
(vi) Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (“IPPT”); dan (vii) persyaratan teknis pembangunan menara
telekomunikasi.

Pergub No. 14/2014 menentukan area yang diperbolehkan untuk pembangunan menara baru, meliputi zona-zona
sebagai berikut: (i) zona menara baru; (ii) zona menara eksisting yang telah dipergunakan secara bersama-sama
oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi; atau (iii) zona menara eksisting jika menara eksisting
secara teknis tidak memungkinkan memenuhi persyaratan berupa kecukupan ketinggian dan dukungan konstruksi
yang dibutuhkan. Lebih lanjut, pembangunan menara telekomunikasi baru harus memenuhi persyaratan, antara lain
(i) ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara; (ii) ketinggian menara disesuaikan
dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; (iii) struktur
menara mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya
dukung menara bersama; dan (iv) kajian teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Dinas
Kominfomas”) berupa pengukuran titik koordinat, spektrum frekuensi dan radiasi.

Berdasarkan Pergub No. 14/2014, menara telekomunikasi eksisting harus memenuhi syarat: (i) memiliki IMB
menara; (ii) memiliki IPPT; dan (iii) Surat Kelayakan Konstruksi Menara. Selain itu, lokasi menara telekomunikasi
eksisting harus sesuai dengan zona menara. Pergub No. 14/2014 memberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak peraturan ini diundangkan untuk: (i) memperoleh kajian teknis yang diberikan oleh Dinas Kominfomas untuk
menara telekomunikasi eksisting yang berada dalam zona menara yang telah ditetapkan dan akan diubah menjadi
menara telekomunikasi bersama; (ii) mengurus IMB menara untuk menara telekomunikasi eksisting yang berada
dalam zona menara yang telah ditetapkan tetapi tidak memiliki izin; dan (iii) merelokasi menara telekomunikasi
eksisting yang berada di luar zona menara yang telah ditetapkan. Sanksi untuk pelanggaran terhadap Pergub
No. 14/2014 beragam mulai dari surat peringatan hingga perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang
tidak dibangun sesuai dengan peraturan.

Berdasarkan Surat No. 1195/-1.817 tertanggal 12 Juni 2006, Gubernur DKI Jakarta memberi penegasan bahwa
Perseroan, melalui salah satu Perusahaan Anak yaitu BT, ditunjuk sebagai salah satu mitra Propinsi DKI Jakarta
dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta.

Batam

Pemerintah Daerah Kota Batam (“Pemkot Batam”) telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (“Perda Batam No. 6”), di mana pengaturan dan penataan
menara telekomunikasi di Batam harus sesuai dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Perda Batam No. 6 mengatur bahwa sebaran menara
telekomunikasi dibagi dalam beberapa zona, dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan
dan infrastruktur disekitar wilayah. Detail pembagian zona ditetapkan secara terpisah dengan peraturan walikota.

Perda Batam No. 6 mengklasifikasikan menara menjadi menera telekomunikasi tunggal dan menara
telekomunikasi bersama apabila menara telekomunikasi dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
operator telekomunikasi. Perda Batam No. 6 tersebut mengarahkan pembangunan menara kepada pembangunan
dan pengembangan menara telekomunikasi bersama dan permohonan pembangunan menara telekomunikasi
baru harus memenuhi syarat untuk dijadikan menara telekomunikasi bersama. Lebih lanjut, peraturan tersebut
mengharuskan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun sebelum adanya Perda Batam No. 6, sepanjang
spesifikasi teknik yang memungkinkan, harus digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama.




                                                       76
Page 105
Perda Batam No. 6 mewajibkan setiap pembangunan menara untuk memperoleh rekomendasi pembangunan
menara telekomunikasi dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dari Walikota Batam atau pejabat
yang ditunjuk. Perusahaan menara telekomunikasi juga wajib melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan menara dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Batam atau pejabat yang tunjuk secara berkala
satu kali setiap tahun. Selain itu perusahaan menara telekomunikasi juga wajib mengasuransikan setiap menara
telekomunikasinya dan wajib bertanggung jawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya
menara telekomunikasi.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan
pihak ketiga kepada Pemkot Batam dan/atau melalui program tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility). Besaran dan tata cara untuk kontribusi tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan
penyedia menara telekomunikasi dengan Pemkot Batam.

Kegagalan dalam mematuhi ketentuan Perda Batam No. 6, dapat mengakibatkan sanksi adminsitrasitf dalam
bentuk surat peringatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran. Pelanggaran
dalam hal pemenuhan ketentuan teknis bangunan yang mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat
berfungsi dan membahayakan orang di sekitar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan
dan denda paling banyak Rp50 juta.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda Batam No. 6 tersebut
dalam waktu 2 (dua) tahun atau wajib melakukan relokasi menara dengan biaya sendiri.

Berdasarkan Surat No. B/42/PDSI/X/2007 tertanggal 24 Oktober 2007, Otorita Batam memberikan konfirmasi
bahwa Perseroan, melalui salah satu Perusahaan Anak, TI, ditunjuk sebagai salah satu mitra Otorita Batam
dalam pembangunan menara di wilayah Batam.




                                                        77
Page 106
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		      P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                       Porsi Penjaminan
No. Keterangan                                  Seri A                Seri B                  Total           %
  1. PT CIMB Niaga Sekuritas                   384.000.000.000       262.000.000.000        646.000.000.000       22,2
  2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia        670.000.000.000        71.000.000.000        741.000.000.000       25,4
  3. PT Indo Premier Sekuritas                 756.000.000.000       429.000.000.000      1.185.000.000.000       40,6
  3. PT OCBC Sekuritas Indonesia                88.000.000.000       255.000.000.000        343.000.000.000       11,8
Jumlah                                       1.898.000.000.000     1.017.000.000.000      2.915.000.000.000   100,0


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.


2.		      P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                         78
Page 107
IX.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
		        RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		      Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920, Indonesia

STTD                          :   No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama Barli Darsyah,
                                  S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi          :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523.
Pedoman kerja                 :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                  berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
                                  8 Agustus 2018.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
Jl. R.S. Fatmawati No. 20
Jakarta Selatan, Indonesia

STTD                          :   No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi          :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja                 :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                  Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                  tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                  Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                     79
Page 108
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Investment Services
Trust, Custodian & Tapera Department
Trustee Team
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210

STTD                         :    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi         :    A s o s i a s i Wa l i A m a n a t I n d o n e s i a ( AWA I ) s e s u a i S u r a t K e t e r a n g a n
                                  No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja                :    Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                  tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.52-INV/TCT/TWA/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, Wali Amanat
menyatakan (i) tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan; dan (ii) tidak memiliki
dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan POJK No. 19/2020.


2.		     Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                             80
Page 109
X.		     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


                          PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                     KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut :


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                        81
Page 110
2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 10 Februari 2021 dan 11 Februari 2021 sejak pukul
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.


6.		T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                      82
Page 111
8.		     P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 15 Februari 2021.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 16 Februari 2021 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini :

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                Bank CIMB Niaga
                                                                   Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                  No. Rekening : 800163442600
                                                                  A/n PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                    Bank DBS Indonesia
                                                                 Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                   No. Rekening : 3320067704
                                                            A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Indo Premier Sekuritas                                                 Bank Permata
                                                                    Cabang Sudirman Jakarta
                                                                   No. Rekening : 0701528328
                                                                 A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT OCBC Sekuritas Indonesia                                             Bank OCBC NISP
                                                                      Cabang Wisma Presisi
                                                                   No. Rekening 576810018191
                                                               A/n : PT OCBC Sekuritas Indonesia

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                       83
Page 112
10.		D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2021, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                      84
Page 113
XI.		    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi selama Masa Penawaran Umum adalah sebagai berikut :


              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                       PT CIMB Niaga Sekuritas

                                      Graha CIMB Niaga, lantai 28
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                                         Jakarta 12190, Indonesia
                                         Telp : (62 21) 5084 7848
                                          Fax : (62 21) 5084 7849
                               E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
                                               www.cimb.com


                                 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

                               DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
                                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                                      Jakarta 12940, Indonesia
                                       Telp : (62 21) 3003 4945
                                       Fax : (62 21) 3003 4944
                                  E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                        www.dbsvickers.com/id


                                      PT Indo Premier Sekuritas

                                     Pacific Century Place, lantai 16
                                                SCBD Lot 10
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                         Telp : (62 21) 5088 7168
                                         Fax : (62 21) 5088 7167
                                     E-mail: fixed.income@ipc.co.id
                                          www.indopremier.com


                                     PT OCBC Sekuritas Indonesia

                         Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, suite 2901
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                         Telp: (62 21) 2970 9370
                                         Fax: (62 21) 2970 9378
                               E-mail: gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
                                         www.ocbcsekuritas.com




                                                   85
Page 114
Halaman ini sengaja dikosongkan




              86
Page 115
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.




                                                    87
Page 116
Halaman ini sengaja dikosongkan




              88
Page 117
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD

Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.:     Direksi


Perihal:        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
                BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA
                INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2021


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp.7.000.000.000.000,00 (“PUB IV”) sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-244/D.04/2020 tanggal 31 Agustus 2020
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:

(i)   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
      Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.700.000.000.000,00
      dalam 2 seri dan telah dicatakan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan rincian
      sebagai berikut:

      -    Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.231.000.000.000,00 dan tingkat
           bunga tetap 6,30% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
           emisi; dan

      -    Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.469.000.000.000,00 dan tingkat
           bunga tetap 8,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi, dan




                                              89
Page 118
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
     Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.750.000.000.000,00
     dalam 2 seri dan telah dicatakan pada BEI dengan rincian sebagai berikut:

      -     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.295.000.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 5,75% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
            emisi; dan

      -     Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.455.000.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 7,25% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi
            (“PUB IV Tahap II”),

serta rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 (“PUB IV Tahap III”)
yang merupakan bagian dari PUB IV, dengan ini kami, kantor konsultan hukum Indrawan
Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang telah (i) terdaftar
sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal
23 Agustus 2018 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan No. ref.: 02/TBG-2101/I-2021/BD
tanggal 22 Januari 2021, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan
membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB IV Tahap III.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD tanggal 24 November 2020 dalam rangka
PUB IV Tahap II (“Pendapat Hukum PUB IV Tahap II”) sampai dengan tanggal 9 Februari
2021 (“Tanggal Pendapat Hukum”).

Pendapat Hukum ini menggantikan pendapat dari segi hukum yang telah diberikan
sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 30/TBG-2101/I-2021/BD tanggal
28 Januari 2021.


A.    URAIAN TRANSAKSI

      Dalam rangka PUB IV Tahap III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
      surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama
      Infrastructure Tahap III Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) yang
      dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
      Rp.2.915.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di PT Kustodian




                                              90
Page 119
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III diterbitkan tanpa
      warkat, ditawarkan dengan nilai 100%, dalam 2 seri dengan rincian sebagai berikut:

      -     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.898.000.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 5,50% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
            emisi; dan

      -     Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.017.000.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.

      Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei 2021,
      sedangkan Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III terakhir sekaligus dengan
      pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III akan dibayarkan pada tanggal
      27 Februari 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 17 Februari 2024 untuk Obligasi Seri
      B. Pelunasan masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B akan dilakukan secara
      penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A
      dan Obligasi Seri B tersebut pada tanggal jatuh tempo.

      PUB IV Tahap III dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT CIMB
      Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT
      OCBC Sekuritas Indonesia yang seluruhnya bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi
      dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, yang mana ketentuan
      penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi Obligasi
      Berkelanjutan IV Tahap III tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
      Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 No. 116 tanggal 28
      Januari 2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
      Selatan, antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
      Berkelanjutan IV Tahap III (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

      Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali
      Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 No. 114
      tanggal 28 Januari 2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BRI (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

      Dalam rangka PUB IV Tahap III, Perseroan telah menandatangani:

      1.    Perjanjian Perwaliamanatan;

      2.    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;




                                               91
Page 120
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




      3.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 93 tanggal 22 Januari 2021, yang dibuat
            dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
            Perseroan dan KSEI;

      4.    Akta Pengakuan Utang No. 115 tanggal 28 Januari 2021, yang dibuat dihadapan
            Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan

      5.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0121
            tanggal 22 Januari 2021, antara Perseroan dan KSEI.

      Sehubungan dengan pelaksanaan PUB IV Tahap III yang merupakan bagian dari PUB
      IV, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
      sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai
      Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Mei 2020.

     Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia melalui
     Surat No. 006/DIR/RATLTR/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal Peringkat Perseroan
     (“Surat Rating”), hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III adalah AA+ (idn)
     (Double A Plus).

      Dana yang diperoleh dari hasil PUB IV Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
      seluruhnya akan dipinjamkan oleh Perseroan:

      (i) sebesar US$102,5 juta ke PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”) untuk melakukan
          pembayaran seluruh kewajiban keuangan SKP; dan

      (ii) sisanya ke PT Tower Bersama (“TB”) untuk melakukan pembayaran sebagian
           kewajiban keuangan TB,
      yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility
      Agreement, sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan dengan
      PUB IV Tahap III, yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas
      Bank Limited sebagai agen.

      Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin
      bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75%
      per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada bulan Juni
      2026. Fasilitas ini digunakan oleh Anak Perusahaan untuk tambahan modal kerja. Tidak
      ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.

      Per tanggal 29 Januari 2021, saldo kewajiban keuangan dalam fasilitas pinjaman
      revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tercatat sebesar: (i) US$102,5 juta
      atau setara Rp. 1.443,6 miliar untuk SKP; dan (ii) US$172,5 juta atau setara Rp. 2.429,5
      miliar untuk TB. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving dalam
      US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui agen, maka saldo
      kewajiban atas fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement




                                              92
Page 121
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




      akan menjadi: (i) nihil untuk SKP; dan (ii) sebesar US$ 69,1 juta atau setara Rp. 972,5
      miliar untuk TB. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini. Asumsi nilai kurs
      yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS
      adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 29 Januari 2021 sebesar
      Rp. 14.084/US$1.

      Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka
      dana yang diperoleh dari hasil PUB IV Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
      dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
      Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

      Dana dari hasil PUB IV Tahap III akan disalurkan kepada SKP dan TB dalam bentuk
      pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 tahun pada tingkat suku bunga yang
      saat ini belum dapat ditentukan, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum,
      yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
      dipinjamkan oleh Perseroan kepada SKP dan TB telah dikembalikan, maka Perseroan
      akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan dimasa
      mendatang.

      Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
      IV Tahap III, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
      perubahan penggunaan dana hasil PUB IV Tahap III dimaksud kepada OJK paling lambat
      14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan harus
      mendapatkan     persetujuan  dari   RUPO     sesuai    dengan    Peraturan    OJK
      No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
      Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

      Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB IV Tahap III secara
      berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
      Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
      penggunaan dana hasil PUB IV Tahap III wajib pula dipertanggungjawabkan pada rapat
      umum pemegang saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat
      dengan tembusan kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PUB IV Tahap III telah
      direalisasikan.


B.    PENDAPAT HUKUM

      Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan dasar, ruang lingkup dan
      pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
      Pendapat Hukum sebagai berikut:

      1.    Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
            adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum




                                               93
Page 122
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14
            tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
            Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
            sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004
            tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
            Kodya Jakarta Selatan dengan No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember
            2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal
            18 Januari 2005, Tambahan No. 616.

            Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
            mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
            Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 43 tanggal 18 Mei 2020, yang
            dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
            telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
            2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
            0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020 (“Akta No. 43/2020”).
            Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
            Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020 telah menyetujui, antara lain, perubahan dan
            penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
            Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
            No. 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
            tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
            Elektronik.

            Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
            Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud diatas telah sah dan
            berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
            perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
            Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
            Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
            tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
            Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), POJK
            No. 15/2020 serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
            tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
            No. 33/2014”).

      2.    Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan yang telah melakukan
            perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, perubahan
            terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut telah sah dan berlaku




                                              94
Page 123
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat Anak Perusahaan, yaitu,
            PT Gihon Lima Jaya (“GLJ”) yang tidak pernah melakukan perubahan Anggaran
            Dasar sejak pendiriannya.

            Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
            perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
            PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
            Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
            Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1 serta POJK No. 33/2014. Lebih lanjut, GOLD
            juga telah melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya dengan ketentuan POJK No.
            15/2020 namun demikian, GHON belum melakukan penyesuaian Anggaran
            Dasarnya terhadap ketentuan dalam POJK No. 15/2020 sehingga GHON diwajibkan
            untuk melakukan penyesuaian dimaksud dalam jangka waktu 18 bulan terhitung
            sejak berlakunya POJK No. 15/2020 pada tanggal 21 April 2020.

            Salah satu Anak Perusahaan yang belum beroperasi serta tidak memiliki dan
            menguasai harta kekayaan yang bersifat material, yaitu PT Selaras Karya Makmur
            (Dalam Likuidasi) (“SKM”), sedang dalam proses pembubaran dan likuidasi.
            Berdasarkan Akta Pernyataan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
            No. 9 tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E.,
            Notaris di Jakarta, RUPS Luar Biasa SKM telah menyetujui dilakukannya
            pembubaran dan likuidasi SKM terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2020 serta
            penunjukan likuidator SKM untuk melakukan pengurusan proses likuidasi tersebut.
            SKM telah melakukan pengumuman mengenai keputusan RUPS Luar Biasa terkait
            pembubaran tersebut dalam surat kabar Harian Terbit pada tanggal 18 Agustus
            2020. Pembubaran tersebut juga telah diberitahukan kepada Menkumham
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran No. AHU-AH.01.10-
            0011549. tanggal 27 Agustus 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
            No. AHU-22231.AH.01.02.TAHUN 2011 tanggal 27 Agustus 2020. Selanjutnya,
            pengumuman pembubaran dan likuidasi SKM pada Berita Negara Republik
            Indonesia telah dilakukan pada tanggal 17 November 2020 yang dibuktikan dengan
            Bukti Pembayaran Berita Negara No. 996 tanggal 26 Agustus 2020. Perseroan telah
            mengumumkan rencana pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi melalui surat kabar
            Harian Terbit pada tanggal 30 Oktober 2020. Berdasarkan Surat Keterangan Notaris
            Darmawan Tjoa, S.H., S.E., No. 01/XII/DT/2020 tanggal 30 Desember 2020, SKM
            sedang dalam proses mengadakan RUPS untuk memberikan pelunasan dan
            pembebasan kepada likuidator serta pemberitahuan kepada Menkumham.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, proses likuidasi SKM tersebut tidak akan berdampak negatif secara material




                                              95
Page 124
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            bagi kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan tidak akan menghalangi rencana
            PUB IV Tahap III.

      3.    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
            Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
            yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
            bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.

            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
            usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
            lainnya.

            Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
            kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
            telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.

            Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
            penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
            Perseroan telah sesuai dengan Peraturan No. IX.J.1.

            Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
            sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
            kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
            usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
            telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      4.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
            No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
            Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
            2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
            0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada
            Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
            Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada
            Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
            2019 (“Akta No. 166/2019”), struktur permodalan Perseroan saat ini adalah:

            Modal dasar               :   Rp. 1.442.012.000.000,00
            Modal ditempatkan         :   Rp. 453.139.988.900,00
            Modal disetor             :   Rp. 453.139.988.900,00

            Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
            nominal Rp.20,00 per saham.




                                                96
Page 125
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
            31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
            Administrasi Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                            Nilai Nominal Rp20 per Saham                       % ( 1)
                                                        Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
             Modal Dasar                                  72.100.600.000                     1.442.012.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                 PT Wahana Anugerah Sejahtera              7.755.471.093                      155.109.421.860              35,85
                 PT Provident Capital Indonesia            5.782.760.530                      115.655.210.600              26,74
                 Winato Kartono                              136.719.815                         2.734.396.300                 0,63
                 Edwin Soeryadjaya                            71.481.830                         1.429.636.600                 0,33
                 Hardi Wijaya Liong                           68.359.905                         1.367.198.100                 0,32
                 Budianto Purwahjo                             5.025.000                           100.500.000                 0,02
                 Herman Setya Budi                             4.625.000                            92.500.000                 0,02
                 Helmy Yusman Santoso                          3.125.000                            62.500.000                 0,01
                 Gusandi Sjamsudin                             1.950.000                            39.000.000                 0,01
                 Masyarakat (kepemilikan di bawah
                                                           7.801.535.772                      156.030.715.440              36,07
                 5%)
                                                          21.631.053.945                      432.621.078.900            100,00
             Saham yang dibeli kembali (saham
                                                           1.025.945.500                        20.518.910.000
             treasuri) ( 2)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                          22.656.999.445                      453.139.988.900
             Disetor Penuh
             Saham Dalam Portepel                         49.443.600.555                      988.872.011.100


            Catatan:
            (1)   Perhitungan berdasarkan hak suara.
            (2)   Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 untuk: (i) periode pembelian kembali
                  saham dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober
                  2018; dan (iii) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.


            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
            terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

            Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
            Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, terkait dengan pengendali Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung,
            sampai kepada pemilik individu, saat ini tidak ada suatu perjanjian atau kesepakatan
            apapun antar pemegang saham Perseroan terkait pengendalian Perseroan,
            sehingga masing-masing pemegang saham Perseroan memiliki hak dan
            kemampuan secara sendiri-sendiri untuk senantiasa mengambil keputusan secara
            independen dan mandiri.




                                                              97
Page 126
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            Perseroan memandang bahwa saat ini PT Wahana Anugerah Sejahtera (melalui
            kepemilikan saham secara langsung sebesar 34,23%) dan PT Provident Capital
            Indonesia (melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar 22,23%) secara
            bersama-sama merupakan pengendali Perseroan.
            Sebagai informasi tambahan:

            (i)     PT Wahana Anugerah Sejahtera dikendalikan dan dimiliki oleh PT Saratoga
                    Investama Sedaya Tbk. sebesar 99,85%. Edwin Soeryadjaya (selaku pemilik
                    48,208% saham dalam PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, baik secara
                    langsung sebesar 31,847% maupun secara tidak langsung melalui
                    kepemilikan saham dalam PT Unitras Pertama sebesar 16,361%) merupakan
                    pengendali dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.

            (ii)    Winato Kartono (selaku pemilik 70% saham dalam PT Provident Capital
                    Indonesia) merupakan pengendali dari PT Provident Capital Indonesia.

            Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 24 November 2020 yang diterbitkan oleh
            Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan keterangan yang kami
            peroleh dari Perseroan dalam Uji Tuntas, Perseroan telah melaporkan pemilik
            manfaat dari korporasi tersebut diatas, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono,
            kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memenuhi ketentuan
            Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
            Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
            Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
            perubahan terhadap struktur permodalan beberapa Anak Perusahaan sebagai
            berikut:

            (i)     GOLD telah melakukan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan
                    dan disetor dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas untuk
                    penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                    sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

            (ii)    PT Permata Karya Perdana (“PKP”) telah melakukan peningkatan modal
                    ditempatkan dan disetor sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

            Perubahan terhadap masing-masing struktur permodalan GOLD dan PKP telah
            dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
            tersebut dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
            perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
            GHON dan GOLD. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran




                                                98
Page 127
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah menurut peraturan
            perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

      5.    Berdasarkan Akta No. 43/2020 yang telah diberitahukan kepada Menkumham
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
            No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar
            Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020,
            susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

            Direksi

            Presiden Direktur          : Herman Setya Budi
            Wakil Presiden Direktur    : Hardi Wijaya Liong
            Direktur                   : Budianto Purwahjo
            Direktur                   : Helmy Yusman Santoso
            Direktur Independen        : Gusandi Sjamsudin

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris         : Edwin Soeryadjaya
            Komisaris                  : Winato Kartono
            Komisaris Independen       : Ludovicus Sensi Wondabio
            Komisaris Independen       : Wahyuni Bahar

            Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut diatas telah
            diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
            kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

            Penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
            telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

            Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
            dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
            sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

      6.    Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
            Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
            sebagai berikut:

            (i)     Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
                    Komite Audit;

            (ii)    Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan




                                                99
Page 128
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            (iii)   Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.

            Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

            Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
            Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
            Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
            ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
            sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
            penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

            Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh
            Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014,
            tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
            Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Perseroan telah memiliki Pedoman
            Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015
            sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014.

            Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
            Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
            Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
            Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
            OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
            Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

      7.    Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
            Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
            oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):

            (i)     PT Telenet Internusa (“TI”), dimana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;

            (ii)    PT United Towerindo (“UT”), dimana Perseroan memiliki 13.239 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
                    99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
                    memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:




                                               100
Page 129
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




                    a.       PT Batavia Towerindo (“BT”), dimana UT memiliki 899 saham dengan
                             nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00 yang mewakili 89,90%
                             dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam BT; dan

                    b.       SKM, dimana UT memiliki 450 saham dengan nilai nominal keseluruhan
                             Rp.45.000.000,00 yang mewakili 75,00% dari seluruh saham yang
                             ditempatkan dan disetor dalam SKM,

            (iii)   TB, dimana Perseroan memiliki 136.269 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.136.269.000.000,00 yang mewakili 98,00% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB memiliki penyertaan
                    saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.       PT Prima Media Selaras (“PMS”), dimana TB memiliki 14.999 saham
                             dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
                             99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;

                    b.       PT Towerindo Konvergensi (“TK”), dimana TB memiliki 5.199 saham
                             dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
                             99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;

                    c.       PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), dimana TB memiliki
                             131.040     saham       dengan     nilai    nominal     keseluruhan
                             Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
                             ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan

                    d.       PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), dimana TB memiliki 1.042 saham
                             dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
                             83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,

            (iv)    PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), dimana Perseroan memiliki 803.769 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
                    98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
                    memiliki penyertaan saham pada SKP, dimana MSI memiliki 4.400.000 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili
                    99,71% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SKP;

            (v)     PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan memiliki 308.412
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
                    mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                    SMI;

            (vi)    PT Tower One (“TO”), dimana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki




                                                   101
Page 130
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




                     penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), dimana TO memiliki
                     13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
                     mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                     Balikom;
            (vii)    PT Triaka Bersama (“Triaka”), dimana Perseroan memiliki 459 saham dengan
                     nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;

            (viii)   PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), dimana Perseroan memiliki 9.999
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
                     99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;

            (ix)     GHON, dimana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
                     keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,43% dari seluruh saham
                     yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki penyertaan
                     saham pada GLJ, dimana GHON memiliki 123.750 saham dengan nilai
                     nominal keseluruhan Rp.1.237.500.000,00 yang mewakili 99,00% dari seluruh
                     saham yang ditempatkan dan disetor dalam GLJ;

            (x)      GOLD, dimana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
                     keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
                     yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
                     saham pada PKP, dimana GOLD memiliki 275.821 saham dengan nilai
                     nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PKP; dan

            (xi)     TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), dimana Perseroan memiliki 4.000.000
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan US$4.000.000 yang mewakili 100%
                     dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global. TBG
                     Global memiliki penyertaan saham pada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
                     (“TBS”), dimana TBG Global memiliki 329.200.000 saham dengan nilai
                     nominal keseluruhan US$329.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh
                     saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBS.

            Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
            dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
            Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
            yang berlaku.

      8.    Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
            diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
            dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
            masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
            untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang belum lengkap
            dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,




                                                102
Page 131
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Izin Mendirikan Bangunan Menara
            (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi yang belum lengkap perizinan IMB/IMBM
            tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi
            yang dimiliki oleh Anak Perusahaan.
            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
            IMB/IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kegiatan
            usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
            Perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku, apabila perizinan IMB/IMBM tersebut tidak diperoleh, pemerintah daerah
            setempat dapat mengeluarkan perintah agar menara-menara telekomunikasi
            tersebut dibongkar atau dipindahkan.

      9.    Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
            benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
            oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT, SKM dan GLJ yang tidak
            memiliki harta kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
            dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
            hukum dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas
            atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang
            dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
            kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan. Namun Perseroan dan beberapa Anak Perusahaan telah memberikan
            jaminan perusahaan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

            (i)     Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 19 tanggal 4 April 2017, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                    S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan kepada
                    konsorsium bank, baik secara bersama-sama maupun terpisah serta tanpa
                    syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk menjamin, sebagai bentuk
                    kewajiban berkelanjutan, pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu terhadap
                    kewajiban terjamin dalam dokumen pembiayaan terkait US$200.000.000
                    Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan
                    sehubungan dengan PUB IV Tahap III);

            (ii)    Perseroan telah menandatangani Akta Jaminan Perusahaan No. 30 tanggal
                    10 Februari 2015, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,S.E., Notaris di
                    Jakarta, untuk menjamin kepada setiap pemegang surat utang dan kepada
                    wali amanat (yang bertindak untuk dirinya sendiri dan untuk dan atas nama
                    dari pemegang surat utang), pembayaran yang jatuh tempo dan tepat waktu
                    atas kewajiban yang dijamin dalam dokumen pembiayaan terkait Indenture




                                                103
Page 132
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




                    tertanggal 10 Februari 2015 sehubungan dengan Surat Utang Tanpa Jaminan
                    Yang Didahulukan US$350.000.000 5,25% Jatuh Tempo 2022;

            (iii)   Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                    S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik
                    secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
                    tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
                    tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
                    setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
                    US$375.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam
                    Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB IV Tahap III ), dan memberikan
                    indemnifikasi secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur
                    tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
                    tersebut;

            (iv)    Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20
                    tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                    Notaris di Jakarta, secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa
                    syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada PT Bank UOB
                    Indonesia, sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat
                    waktu berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA (yang terkait
                    antara lain dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya
                    yang ditimbulkan oleh pihak lindung nilai be rdasarkan penanggungan
                    perusahaan ini; dan

            (v)     Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 46 tanggal 18 Februari 2015, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                    S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan baik
                    secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
                    tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
                    tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
                    setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
                    US$1.000.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam
                    Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB IV Tahap III), dan memberikan
                    indemnifikasi secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur
                    tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
                    tersebut.




                                                104
Page 133
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pembayaran dalam
            fasilitas pinjaman dan surat utang tersebut (sebagaimana relevan) dan kemudian
            dilakukan eksekusi terhadap jaminan perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak
            akan berdampak secara material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
            Perusahaan dimaksud tersebut diatas.

            Pemberian jaminan-jaminan perusahaan tersebut diatas telah dilakukan sesuai
            dengan ketentuan Anggaran Dasar dari Perseroan dan Anak Perusahaan yang
            bersangkutan.

      10. Beberapa Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya berupa
          menara telekomunikasi yang bernilai material dan jangka waktu asuransi tersebut
          masih berlaku (kecuali PMS, Triaka, TI, dan Mitrayasa yang masih dalam proses
          perpanjangan polis asuransi terhadap menara telekomunikasinya sampai dengan
          Tanggal Pendapat Hukum), dan jumlah pertanggungannya memadai untuk
          mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan
          berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan
          tersebut sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan
          diungkapkan dalam LHUT. Pada Tanggal Pendapat Hukum, sebagian Anak
          Perusahaan (yaitu MSI, TO, MBT, SKM, GOLD dan GLJ) tidak melakukan penutupan
          asuransi menara telekomunikasi karena belum memiliki menara telekomunikasi yang
          bernilai material.

      11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT, SKM, JPI dan GLJ yang
          tidak memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan
          dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di bidang ketenagakerjaan, kecuali PKP, SKP dan Balikom yang masih
          dalam proses untuk melakukan perpanjangan peraturan perusahaan. Berdasarkan
          Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah
          dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang
          memiliki karyawan 10 orang atau lebih diwajibkan membuat peraturan perusahaan
          yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari menteri atau pejabat berwenang
          yang ditunjuk. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat
          dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak
          Rp.50.000.000,00.

            Pada Tanggal Pendapat Hukum, (i) TI memiliki 1 tenaga kerja asing dan telah
            memiliki perizinan terkait penggunaan tenaga kerja asing tersebut dan (ii) GOLD
            memiliki karyawan kurang dari 10 orang sehingga tidak diwajibkan secara hukum
            untuk memiliki peraturan perusahaan.




                                              105
Page 134
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




      12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
          sehubungan dengan PUB IV Tahap III berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
          berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
          tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
          Berkelanjutan IV Tahap III dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
          rencana dan penggunaan dana dari PUB IV Tahap III.

            Salah satu Anak Perusahaan yaitu GHON, telah mendapatkan pinjaman dalam
            bentuk Fasilitas Revolving Credit Facilty 1 dan 2 dari PT Bank UOB Indonesia (“Bank
            UOB”) untuk membiayai modal kerja dan kebutuhan belanja modal GHON
            sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018
            yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana
            telah diamandemen beberapa kali terakhir melalui Surat Perihal Perpanjangan
            Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. 20/CBO/118 tanggal 26 Oktober 2020.

            GHON selaku debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
            Bank UOB apabila GHON melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan
            pengurus dan/atau pemegang saham GHON yang mana perubahan tersebut
            mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan, baik secara langsung maupun tidak
            langsung, pada GHON menjadi berkurang dari 50,43%, serta pembagian atas
            dividen maksimum sebesar 50% dari laba bersih setelah pajak. Terkait dengan
            ketentuan pembatasan pembagian dividen tersebut, GHON telah menyampaikan
            permohonan secara tertulis kepada Bank UOB untuk mencabut ketentuan
            pembatasan       pembagian         dividen    dimaksud       melalui     Surat
            No. 004/BOD/GTI/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 perihal Permohonan Pencabutan
            Pembatasan Pembagian Dividen. Pada tanggal 2 Juli 2020, Bank UOB telah
            memberikan konfirmasi tertulis kepada GHON untuk pencabutan dan penghapusan
            ketentuan pembatasan pembagian dividen tersebut diatas, dan dengan demikian,
            ketentuan pembatasan pembagian dividen dimaksud telah disetujui untuk dicabut
            dan dihapus.

            Terdapat sebagian kecil perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga,
            sebagaimana kami ungkapkan dalam LHUT, yang hanya ditandatangani oleh
            seorang anggota Direksi PKP sedangkan Anggaran Dasar PKP mengatur bahwa
            PKP diwakili oleh 2 anggota Direksi. Terkait hal tersebut, Direksi PKP telah
            melakukan upaya rektifikasi dimana seluruh anggota Direksi telah menandatangani
            Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Direksi PKP tertanggal 9 November
            2020, berdasarkan mana seluruh anggota Direksi PKP menyetujui dan meratifikasi
            tindakan penandatanganan perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga
            tersebut.

            Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
            dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan




                                               106
Page 135
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            IV Tahap III dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
            penggunaan dana dari PUB IV Tahap III.

      13. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan BRI dan berdasarkan
          pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BRI, yang akan
          bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB IV Tahap III.

      14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
          Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya,
          Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah
          memenuhi ketentuan persyaratan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK
          No. 36/2014 dengan diperolehnya peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) dari PT Fitch
          Ratings Indonesia berdasarkan Surat Rating.

      15. Penyaluran dana hasil PUB IV Tahap III dari Perseroan kepada SKP dan TB dalam
          bentuk pinjaman merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK
          No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
          Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dengan nilai transaksi secara
          keseluruhan melebihi 20% dari ekuitas Perseroan yaitu 44,2% ekuitas Perseroan.
          Berdasarkan POJK No. 42/2020, nilai transaksi afiliasi tersebut memenuhi kriteria
          transaksi material dan Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan terkait transaksi
          material dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

      16. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan
          dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT, pada Tanggal Pendapat
          Hukum, Perseroan dan Anak Perusahaan saat ini tidak sedang terlibat dalam suatu
          perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana
          dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
          di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
          pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
          perpajakan      atau     perselisihan yang    berhubungan      dengan     masalah
          perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
          kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
          berarti dan material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
          Perseroan dan Anak Perusahaan.

      17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan Surat Pernyataan dari masing-
          masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Anak Perusahaan,
          sebagaimana terlampir dalam LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, tidak ada
          anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan saat ini yang
          sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
          lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar
          negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
          termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan




                                             107
Page 136
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial serta tidak
            pernah dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
            mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan, peranan dan/atau
            kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.


C.    DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM

      Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
      dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

      1.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
            sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
            atau yurisdiksi lain.

      2.    Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
            perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
            Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
            maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada
            perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
            ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
            perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
            dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
            Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):

            (i)     SKP;
            (ii) PMS;
            (iii) UT;
            (iv) TO;
            (v) Triaka;
            (vi) TK;
            (vii) TI;
            (viii) Balikom;
            (ix) Mitrayasa;
            (x) SKM;
            (xi) MBT;
            (xii) MSI;
            (xiii) BT;
            (xiv) TB;
            (xv) SMI;
            (xvi) JPI;
            (xvii) GHON;
            (xviii) GOLD;
            (xix) PKP; dan




                                              108
Page 137
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




            (xx) GLJ.

            Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
            Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
            perusahaan tersebut didasarkan kepada pernyataan yang diterbitkan oleh anak
            perusahaan yang bersangkutan dan data serta informasi yang diberikan oleh
            Perseroan.

      3.    Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
            periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB IV Tahap II
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      4.    Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
            masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
            menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.

      5.    Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
            Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
            Surat Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

      6.    Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
            Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
            “peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
            keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
            bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
            khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
            Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
            umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
            yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

      8.    Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
            penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
            penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
            komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.

      9.    Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
            bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
            Hukum.




                                              109
Page 138
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




D.    ASUMSI

      Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
      berikut:

      1.    Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
            sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
            yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
            dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.

      2.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
            pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
            kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
            kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
            memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
            termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.

      3.    Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
            pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
            secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

      4.    Terkait setiap dokumen dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
            dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
            Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
            relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.

      5.    Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
            mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
            tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
            Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.

      6.    Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
            dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
            karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
            adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
            tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
            Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
            paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.




                                               110
Page 139
Jakarta, 9 Februari 2021
No. ref.: 34/TBG-2101/II-2021/BD




      8.    Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
            fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
            dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
            perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.

      9.    Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
            tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
            untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
            dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
            batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum harus disesuaikan.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO




Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: No. STTD.KH-199/PM.2/2018

Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan




                                              111
Page 140
Halaman ini sengaja dikosongkan




              88

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.17 MB
Published16 Feb 2024
Pages140
Characters527,099
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 181 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org OCBC Sekuritas Indonesia p.1 ×4
linked org Bank, CTBC p.15
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.15 ×3
linked org United Overseas Bank Ltd. p.15 ×39
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.16 ×14
linked org PT Bank UOB Indonesia p.16 ×8
linked org Mizuho Bank Ltd. p.16
linked org PT Bank DBS Indonesia p.16
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.16 ×7
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.16 ×11
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.16 ×5
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.19 ×2
linked org Smartfren Telecom Tbk. p.19 ×5
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.19 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.20 ×5
linked org XL Axiata Tbk. p.20 ×21
linked person Hardi Wijaya Liong p.22 ×4
linked person Budianto Purwahjo p.22 ×4
linked person Herman Setya Budi p.22 ×4
linked person Helmy Yusman Santoso p.22 ×5
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk. p.45 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk. p.52 ×5
linked org PT Smart Telecom p.74
linked org PT Aplikanusa Lintasarta p.74
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.85
linked org PT Bach Multi Global p.90
linked person Agustino Sunarko p.127
linked person Agung Nugroho Soedibyo p.128
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. p.1 ×14
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×24
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.10 ×3
possible org DBS Bank Ltd. p.15 ×15
possible org Indosat Tbk. p.19 ×4
possible org PT Provident Capital Indonesia. p.19 ×5
possible person Winato Kartono p.22 ×4
possible person Edwin Soeryadjaya p.22 ×4
possible person Sutomo p.27 ×5
possible person Setia Budi p.42
possible org First Media Tbk. p.74 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT OCBC Sekuritas Indonesia WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×12
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×20
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.10
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×2
unresolved org New Zealand Banking Group Ltd. p.15 ×3
unresolved org Bank Berhad p.15 ×5
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.15 ×3
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.15 ×5
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.15 ×6
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.16 ×2
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.16 ×5
unresolved org PT Bali Telekom. p.19
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.19 ×2
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.19
unresolved org PT Hutchison p.19 ×2
unresolved org PT Gihon Lima Jaya. p.19
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.19
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.19
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.19
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.19
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.19
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.19
unresolved org PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. p.19 ×2
unresolved org PT Selaras Karya Makmur. p.19
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.19 ×2
unresolved org PT Mobile- p.19
unresolved org Telecom Tbk. p.19
unresolved org TBG Global Pte. Ltd. p.19
unresolved org Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. p.19
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.19 ×2
unresolved org PT Telenet Internusa. p.20 ×2
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.20
unresolved org PT Triaka Bersama. p.20
unresolved org PT United Towerindo. p.20 ×2
unresolved org PT Telenet p.23 ×2
unresolved org PT United p.23 ×2
unresolved org PT Batavia p.23 ×2
unresolved org PT Selaras p.23 ×2
unresolved org PT Towerindo p.23 ×2
unresolved org PT Prima Media Jasa p.23 ×2
unresolved org PT Mitrayasa p.23 ×2
unresolved org PT Metric Solusi Perusahaan p.23 ×2
unresolved org PT Solu Sindo p.23 ×2
unresolved org PT Bali Telekom Jasa p.23 ×2
unresolved org PT Triaka p.23 ×2
unresolved org TBGG Ltd. p.24 ×2
unresolved org PT Gihon p.24 ×2
unresolved org Barat Indonesia Tbk. p.24 ×2
unresolved org PT Gihon Lima Jasa p.24 ×2
unresolved org PT Permata p.24 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.26 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.26 ×9
unresolved person Indra Sri Widodo p.26 ×4
unresolved person CPA p.26 ×9
unresolved org Menteri Keuangan p.48
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.65 ×4
unresolved org Singapore Exchange Securities Trading Limited p.69
unresolved person Darmawan Tjoa Darmawan Tjoa · Notaris p.71
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saldo p.71
unresolved person Veronica Nataadmadja p.71
unresolved org PT Bank UOB Indonesia. Jangka p.72
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.72
unresolved org PT Indosat Mega Media p.74
unresolved org PT Lintas Banyu Lestari p.78
unresolved org PT Kreasi Karya Jinawi p.78
unresolved org PT Mitra Menara Mandiri p.78
unresolved org PT Catra Artha Mulya p.79
unresolved org PT Mavaniqo Batera p.79
unresolved org PT Bintang Trans p.80
unresolved org PT Bach Multi Infrastruktur p.80
unresolved org PT Andre Teknik Mandiri p.80
unresolved org PT Ciptajaya Sejahtera p.80
unresolved org PT Teleconsult Nusantara p.81
unresolved org PT Whidia Bharaya p.81
unresolved org PT Media Kreasi Solusindo p.81
unresolved org PT Nata Jaya Elektro p.81
unresolved org PT Sayap Sembilan Satu p.82
unresolved org PT Duta Esa Adiperkasa p.82
unresolved org PT OS p.83
unresolved org PT Wave Communication p.83
unresolved org PT Sinergi Aitikom p.83
unresolved org PT Rizqallah Boer Makmur p.84
unresolved org PT Sisindokom Lintasbuana p.84
unresolved org PT Karya Lintas Sejahtera p.85 ×2
unresolved org PT Batam Bintan Telekomunikasi p.86
unresolved org PT Sentuh Digital Teknologi p.86
unresolved org PT Anugerah Putersa p.86
unresolved org PT Usaha Panutan Sahabat p.86
unresolved org PT Perissos Andalan Abadi p.87
unresolved org PT Indo Parvez p.87
unresolved org PT Mega Langit Mandiri p.88
unresolved org PT Ciptakomunindo Pradipta p.88
unresolved org PT Kesa Utama Sejahtera p.88
unresolved org PT Ebeka Makmur Abadi p.88
unresolved org PT Cipta Handika Adiguna p.89
unresolved org PT Hilal Karya Perkasa p.89
unresolved org PT Wahana Infrastruktur Nusantara p.89 ×4
unresolved org PT Tunas Satria Multikarya p.90
unresolved org PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama p.90
unresolved org PT Berkat Bersama Teknik p.90
unresolved org PT Omedi Investindo p.90
unresolved org PT Jaya Engineering Technology p.90
unresolved org PT Dwi Pilar Pratama p.90
unresolved org PT Mandira Infra Triprakarti p.90
unresolved org PT Sisindokom Lintas Buana p.90
unresolved org PT Nayaka Pratama p.90
unresolved org PT Amala p.90
unresolved org PT Dwi Pari Abadi p.90
unresolved org PT Nahrul Arbah p.90
unresolved org Yayasan Filantra p.90
unresolved org PT Metro Digital City p.90
unresolved org PT Karunia Pertiwi Multikontruksi p.91
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.122
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.122
unresolved org Bapepam p.122 ×4
unresolved person Edaran · Komisaris p.127
unresolved org Bank UOB p.134 ×4
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.134
unresolved person INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H. p.139

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result