Skip to content
Back to announcement

20240215_AGRS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31578122_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 118/SI.Not/I1/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT BANK IBK INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Selasa, 13 Februari 2024.

Tempat — : Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom

Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 18-20 Jakarta 10220
Pukul 1 14.31 — 15.20 WIB.
Mata Acara :

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan
dalam Penawaran Umum Terbatas ke VI (“PMHMETD”) kepada para pemegang
saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK Nomor 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk :

a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu:
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang
diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan
kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta
tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam rangka Penambahan Modal: Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.

2. Persetujuan atas perubahan Pengurus Perseroan

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

b

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 13 Februari 2024, dengan nomor 73.

&
Page 2 OCR 0.920
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, ViKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Direksi

Direktur k : Tuan LBE DAE SUNG

Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI
Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO
Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI
Dewan Komisaris

Komisaris Utama

(Independen) : Tuan TAUFIK HAKIM

Komisaris : Tuan KANG HO CHANG ")
Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA
Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO

#) turut mengikuti Rapat secara online melalui aplikasi Zoom KSEI

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen)
Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
35.518.126.984 saham atau mewakili 94,06Y4 dari 37.763.045.135 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah
dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

-Mata acara pertama : 3 orang mengajukan pertanyaan dan 1 orang mengajukan pendapat.
-Mata acara kedua: tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara abstain 1 263.800 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 1.359.122 suara.

-Jumlah suara setuju : 35.516.504.062 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 35.516.767.862 suara, atau sebesar 99,99Yo, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kedua:
-Jumlah suara abstain : 263.800 suara.

-Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. X
-Jumlah suara setuju : 35.517.863.184 suara. H

Page 3 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. :021 -6337851
Email: christina @notarischristina.com

-Sehingga total suara setuju — : 35.518.126.984 suara, atau sebesar 10096, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :

Keputusan Mata Acara Pertama:

- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari
portepel dalam jumlah sejumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar
tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh
satu) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham. Dengan
menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019,
termasuk :

a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
Penambahan Modal Dengan HMETD:

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk:

i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pengeluaran saham baru dalam Penambahan Modal Dengan HMETD,

ii. menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan, dan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan Penambahan Modal
Dengan HMETD selesai,

iii. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Penambahan Modal Dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang
dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku di Pasar Modal,

iv. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4
Anggaran Dasar secara keseluruhan sesuai keputusan ini (termasuk
menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan), mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan hukum dan peraturan
yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua:

a. Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan, efektif sejak
ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) pada tahun 2027,

b. Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai Direktur Utama dengan
pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan serta ucapan terima kasih sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak

ditutupnya Rapat ini:

€. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.919
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. :021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Direksi:

1. Direktur Utama:

a Tuan OH IN TAEK

2. Direktur
Tuan LEE DAE SUNG

3. Direktur :

Tuan EDWIN RUDIANTO

4. Direktur:

Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI

5. Direktur Kepatuhan :

Tuan ALEXANDER FRANS RORI 1

Dewan Komisaris:

1. Komisaris Utama Independen:

Tuan TAUFIK HAKIM
2. Komisaris:
Tuan KANG HO CHANG

3. Komisaris Independen:

Tuan DAMAL BAYU UTAMA

4. Komisaris Independen:

Tuan JONI SWASTANTO

-Masa jabatan:

i) Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun
2024,

ii) Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan
ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM
selaku Komisaris Utama Independen, Tuan KANG HO CHANG selaku Komisaris
serta Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan JONI SWASTANTO masing-
masing selaku Komisaris Independen,
sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025,

iii) Tuan EDWIN RUDIANTO sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026,

iv) Tuan OH IN TAEK sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027,

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dalam akta
yang dibuat di hadapan Notaris setelah ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 13 Februari 2024.

MN otaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
K7,
K3 4 In

HRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.84 MB
Published15 Feb 2024
Pages4
Characters10,091
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person MARIA CORTILIA VERA AFIANTI · Direktur p.2 ×6
linked person EDWIN RUDIANTO · Direktur p.2 ×5
linked person ALEXANDER FRANS RORI · Direktur Kepatuhan p.2 ×6
linked person TAUFIK HAKIM · Komisaris Utama p.2 ×8
linked person KANG HO CHANG · Komisaris p.2 ×6
linked person DAMAL BAYU UTAMA · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person JONI SWASTANTO · Komisaris Independen p.2 ×5
linked person OH IN TAEK · Direktur Utama p.3 ×5
linked person CHA JAE YOUNG · Direktur Utama p.3
linked person LEE DAE SUNG · Direktur p.4 ×3
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×4
unresolved person MHum p.1 ×3
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person LBE DAE SUNG p.2
unresolved person In HRISTINA DWI UTAMI p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 156 ms 13 Sep 2026 17:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'TAUFIK HAKIM',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-02-13',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result