Back to announcement
20240215_AGRS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31578122_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
& IBK Bank indonesia PT BANK IBK INDONESIA Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat “Perseroan” RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan rincian informasi sebagai berikut : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Hari/tanggal — : Selasa, 13 Februari 2024 Tempat : Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 18-20 Jakarta 10220 Pukul 11431 - 15.20 WIB. A. Mata Acara Rapat 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas ke VI (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk : a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu: b) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. Persetujuan atas perubahan Pengurus Perseroan (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 13 Februari 2024, dengan nomor 73.
Page 2 OCR 0.934
Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Direktur : Tuan LEE DAE SUNG Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI Dewan Komisaris Komisaris Utama Independen : Tuan TAUFIK HAKIM Komisaris 5 Tuan KANG HO CHANG ") Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO #) turut mengikuti Rapat secara online melalui aplikasi Zoom KSEI Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 35.518.126.984 saham atau mewakili 94.0646 dari 37.763.045.135 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. -Mata acara pertama — : 3 orang mengajukan pertanyaan dan | orang mengajukan pendapat. -Mata acara kedua : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama: -Jumlah suara abstain 1 263.800 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 1.359.122 suara. -Jumlah suara setuju : 35.516.504.062 suara. -Sehingga total suara setuju : 35.516.767.862 suara, atau sebesar 99,99”, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua: -Jumlah suara abstain 1 263.800 suara. -Jumlah suara tidak setuju : (-) suara. -Jumlah suara setuju : 35.517.863.184 suara. -Sehingga total suara setuju : 35.518.126.984 suara, atau sebesar 10096, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sejumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100,00 et
Page 3 OCR 0.944
(seratus rupiah) per saham. Dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, termasuk : a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: b. ik ii. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengeluaran saham baru dalam Penambahan Modal Dengan HMETD: menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan, dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD selesai, iii. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, . menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan sesuai keputusan ini (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang. serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua: Mengangkat Tuan OH IN TAEK sebagai Direktur Utama Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) pada tahun 2027, Menerima pengunduran diri Tuan CHA JAE YOUNG sebagai Direktur Utama dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta ucapan terima kasih sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini: Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama: Tuan OH IN TAEK Direktur Tuan LEE DAE SUNG Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO Direktur: Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI Dewan Komisaris: Komisaris Utama Independen: Tuan TAUFIK HAKIM Komisaris: Tuan KANG HO CHANG Komisaris Independen: Tuan DAMAL BAYU UTAMA Komisaris Independen: Tuan JONI SWASTANTO a. 1, 2. 3. 4. 3 1g w Ok
Page 4 OCR 0.946
-Masa jabatan: i) Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2024: ii) Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama Independen, Tuan KANG HO CHANG selaku Komisaris serta Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan JONI SWASTANTO masing-masing selaku Komisaris Independen, sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025: iii) Tuan EDWIN RUDIANTO sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026: iv) Tuan OH IN TAEK sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027, Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris setelah ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 15 Februari 2024 PT BANK IBK INDONESIA Tbk Direksi
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank indonesia
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
136 ms
13 Sep 2026 17:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TAUFIK HAKIM',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-02-13',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom Jalan Jenderal Sudirman '
'Kaveling 18-20 Jakarta 10220'}