Back to announcement
20240212_BMRI_Pemanggilan RUPS_31577004_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis / 7 Maret 2024
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : Auditorium Plaza Mandiri Lt. 3
Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38,
Jakarta 12190
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama:
- Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 18 juncto Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan; (ii)
Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”); dan (iii) Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja, Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus
mendapatkan pengesahan dari RUPS.
- Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Republik
Indonesia No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 01”), Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahunan harus
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN
yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan dan mendapat pengesahan dalam
RUPS.
Page 2
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua:
Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 21 juncto Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan serta
(ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan diputuskan dalam
RUPS.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2024 dan
Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga:
Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar
Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan (iii) Pasal 76 Peraturan Menteri BUMN
Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara, ketentuan tentang besarnya gaji, honorarium dan tunjangan
bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat:
- Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 21 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, (ii)
Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan
(iii) Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS ditetapkan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang
berjalan berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris.
- Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 01, Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahunan harus diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun
sesuai standar akuntansi keuangan.
5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima:
- Berdasarkan Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, perusahaan terbuka wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan.
- Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut wajib dijadikan sebagai
salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan, namun tidak membutuhkan persetujuan
pemegang saham.
Page 3
6. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam:
- Berdasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK No. 14/POJK.03/2017 tentang
Rencana Aksi (Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik, pengkinian Rencana Aksi (Recovery
Plan) yang memuat, antara lain, perubahan trigger level dan/atau pemenuhan
kecukupan dan kelayakan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik
modal yang dimiliki oleh bank sistemik, wajib memperoleh persetujuan pemegang
saham dalam RUPS.
- Dalam hal pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) sebagaimana dimaksud disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memperoleh persetujuan dalam RUPS,
bank sistemik wajib meminta persetujuan Rencana Aksi (Recovery Plan) pada RUPS
berikutnya.
- Pada Pengkinian Recovery Plan Tahun 2022, Bank Mandiri melakukan penyesuaian
trigger level untuk rasio KPMM pada trigger level 1 (Pencegahan). Penyesuaian trigger
level tersebut telah disetujui oleh OJK dan membutuhkan persetujuan pemegang saham
dalam RUPS.
- Pada tahun 2023, Perseroan telah menerbitkan Medium Term Notes Subordinasi II PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk Tahun 2023 sebagai pemenuhan kecukupan dan kelayakan
instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal dalam dokumen
pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan kepada OJK, namun
belum memperoleh persetujuan RUPS.
7. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketujuh:
- Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
anggaran dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS, dimana dalam RUPS
tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
- Perseroan bermaksud untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan guna penyesuaian
terhadap ketentuan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan;
b. Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum;
c. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
d. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara; dan
e. Peraturan terkait kegiatan usaha Perseroan lainnya.
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedelapan:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar
Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS, dimana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna.
Page 4
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada
tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan
mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung, secara elektronik atau memberikan
kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
(http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara / voting;
iv. Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada
situs web Perseroan (www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm).
c. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang
dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm)
dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078, pada setiap hari
kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari
Kamis, tanggal 29 Februari 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 5
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan
bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak
selaku kuasa dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam
pemungutan suara pada Rapat. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web
Perseroan (www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm).
6. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat
secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda
pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran
Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya
yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham
dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal
Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap
dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
7. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan
ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat
akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 13 Februari 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap I Tahun
p.2
unresolved
org
Bank Sistemik
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.