Back to announcement
20260420_PADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32072049_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 497/SI.Not/IV/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua, pada : Hari/tanggal : Jumat, 17 April 2026. Tempat : Citiloog Hotel Tebet, Ruang Harmony Lantai 2, Jalan Dr. Saharjo No. 191, Tebet, Jakarta 12960. Pukul : 14.31 — 15.30 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: termasuk di dalamnya pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan selama tahun buku 2025 dan rencana kerja Perseroan, pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (ecguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. 4. Penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 5. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan, tertanggal 17 April 2026, dengan nomor 161. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan DJOKO JOELIJANTO, Direktur : Nyonya MARTHA SUSANTI, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama (Independen) : Tuan POLTAK SIHOTANG, Komisaris : Tuan WIJAYA MULIA: Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan POLTAK SIHOTANG, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan. 9
Page 2 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.896.189.299 saham atau mewakili 34,4690 dari 11.307.246.524 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Mata Acara Pertama : -Jumlah suara tidak setuju 1 100.100 suara. -Jumlah suara blanko/abstain — : 24.100 suara. -Jumlah suara setuju 1 3.896.065.099 suara. -Sehingga total suara setuju 1 3.896.089.199 suara, atau sebesar 99,992 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua : -Jumlah suara tidak setuju : 100.100 suara. -Jumlah suara blanko/abstain — : 79.000 suara. -Jumlah suara setuju : 3.896.010.199 suara. -Sehingga total suara setuju : 3.896.089.199 suara, atau sebesar 99,99” atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Ketiga : -JumJah suara tidak setuju : 100.100 suara. -Jumlah suara blanko/abstain — : 79.000 suara. -Jumlah suara setuju : 3.896.010.199 suara. -Sehingga total suara setuju : 3.896.089.199 suara, atau sebesar 99,99Y6 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Keempat : -Jumlah suara tidak setuju : 100.100 suara. -Jumlah suara blanko/abstain 1 79.000 suara. : 3.896.010.199 suara. 1 3.896.089.199 suara, atau sebesar 99,99”5 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Mata Acara Kelima : -Jumlah suara tidak setuju : 100.100 suara. -Jumlah suara blanko/abstain — : 231.800 suara. -Jumlah suara setuju 1 3.895.857.399 suara. -Sehingga total suara setuju : 3.896.089.199 suara, atau sebesar 99,99Y5 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya mengesahkan Laporan Keuangan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan selama tahun buku 2025 dan rencana kerja Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aeguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Keputusan Mata Acara Kedua : - Menyetujui bahwa Perseroan tidak membagikan dividen dan tidak mengadakan dana cadangan dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian. Keputusan Mata Acara Ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya. Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 1096 (sepuluh persen) dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Mata Acara Kelima : 1. Menerima pengunduran diri Tuan DWI SETIJO ADJI selaku Direktur Perseroan, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya, sepanjang tindakan- O
Page 4 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Biok 8 - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan, dengan disertai ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan. 2. Mengangkat kembali : -Tuan DJOKO JOELIJANTO, sebagai Direktur Utama Perseroan, -Nyonya MARTHA SUSANTI, sebagai Direktur Perseroan: -Tuan POLTAK SIHOTANG, sebagai Komisaris Utama (Independen) Perseroan, - Tuan WIJAYA MULIA, sebagai Komisaris Perseroan, -efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. 3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutapnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu), tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: DIREKSI -Direktur Utama : Tuan DJOKO JOELIJANTO -Direktur : Nyonya MARTHA SUSANTI DEWAN KOMISARIS -Komisaris Utama (Independen) : Tuan POLTAK SIHOTANG -Komisaris : Tuan WIJAYA MULIA 4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 17 April 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.1
unresolved
person
MARTHA SUSANTI
· Direktur
p.1 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR