Skip to content
Back to announcement

20260420_LPPF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072006_lamp4.pdf

Other Text extracted LPPF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 87

Page 1

          
Page 2
                            PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT



-Nomor : 32.-

-Pada hari ini, Rabu, tanggal 15-04-2026 (lima belas April tahun dua ribu dua puluh ------

enam).----------------------------------------------------------------------------------------------------

-Jam 11.45 (sebelas lewat empat puluh lima menit) Waktu Indonesia Barat.-----------------

Hadir dihadapan saya, Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO,---

Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya,------

Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini;---------------

1.   Bapak BUNJAMIN JONATAN MAILOOL, lahir di Cirebon, pada tanggal------------

     17-06-1963 (tujuh belas Juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga---

     Negara Indonesia, Presiden Direktur dari perseroan yang akan disebut di bawah------

     ini, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Gading Griya Lestari Blok C 1 No. 77,

     Rukun Tetangga 004/012, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing. ----------------

     -Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3172041706630010.--------------------------

2.    Ibu HERNI DIAN ANGGREANI, lahir di Jakarta, pada tanggal ------------------------

      04-10-1973 (empat Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Warga ---

      Negara Indonesia, Direktur Independen dari perseroan yang akan disebut di bawah--

      ini,, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Manyar I Blok O 2 Nomor 34, --

      Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 008, Kelurahan Bintaro, Kecamatan --------------

      Pesanggrahan.------------------------------------------------------------------------------------

      -Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3172064410730001.--------------------------

.-Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing-masing bertindak dalam jabatannya

tersebut di atas, dengan demikian secara bersama-sama mewakili Direksi dari dan oleh ----

karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT MATAHARI --------------

DEPARTMENT STORE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya -

telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan akta-akta : ------------------------------

-     tertanggal 25-09-2019 (dua puluh lima September tahun dua ribu sembilan belas)-----

      nomor 52, dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah memperoleh persetujuan dari --

      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata --


                                                    1
Page 3
    dari Surat Keputusan tertanggal 30-09-2019 (tiga puluh September tahun dua ribu ----

    sembilan belas) nomor AHU-0077237. AH.01.02.Tahun 2019; --------------------------

-   tertanggal 08-06-2020 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh) nomor 28, dibuat------

    di hadapan saya, Notaris, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum ---

    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat----------

    Keputusan tertanggal 05-08-2020 (lima Agustus tahun dua ribu dua puluh) nomor ----

    AHU-0054839. AH.01.02.Tahun 2020; --------------------------------------------------------

-   tertanggal 10-09-2021 (sepuluh September tahun dua ribu dua puluh satu) nomor 18,

    dibuat di hadapan saya, Notaris, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ----------

    Anggaran Dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi---

    Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal -----------

    15-09-2021 (lima belas september tahun dua ribu dua puluh satu) nomor ---------------

    AHU-AH.01.03-0448885; --------------------------------------------------------------------------

-   tertanggal 07-06-2022 (tujuh Juni tahun dua ribu dua puluh dua) nomor 09, dibuat----

    di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan -

    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya -----------

    tertanggal 07-08-2022 (tujuh Agustus tahun dua ribu dua puluh dua) nomor------------

    AHU-0055559.AH.01.02.Tahun 2022;---------------------------------------------------------

-   tertanggal 30-03-2023 (tiga puluh Maret tahun dua ribu dua puluh tiga) nomor 60,---

    dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri-------

    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari------

    suratnya tertanggal 31-03-2023 (tiga puluh satu Maret tahun dua ribu dua puluh tiga)

    nomor AHU-0019488.AH.01.02.TAHUN 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan------

    Perubahan Data Dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak--

    Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal---

    30-03-2023 (tiga puluh Maret tahun dua ribu dua puluh tiga) nomor--------------------

    AHU-AH.01.09-0105671;----------------------------------------------------------------------

-   tertanggal 31-03-2023 (tiga puluh satu Maret tahun dua ribu dua puluh tiga) nomor --

    62, dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri ---

    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari -------


                                               2
Page 4
      suratnya tertanggal 30-05-2023 (tiga puluh Mei tahun dua ribu dua puluh tiga) --------

      nomor AHU-0029744.AH.01.02.TAHUN 2023; ---------------------------------------------

-     tertanggal 03-04-2024 (tiga April tahun dua ribu dua puluh empat) nomor 09, dibuat

      di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan-

      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya

      tertanggal 04-06-2024 (empat Juni tahun dua ribu dua puluh empat) nomor------------

      AHU-0032483.AH.01.02.TAHUN 2024; dan-----------------------------------------------

-     tertanggal 16-04-2025 (enam belas April tahun dua ribu dua puluh lima) nomor 07,

      dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri

      Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal -----------

      11-06-2025 (sebelas Juni tahun dua ribu dua puluh lima) nomor ------------------------

      AHU-0037594.AH.01.02.TAHUN 2025.----------------------------------------------------

-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut, menerangkan terlebih dahulu dalam-----

akta ini :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15-04-2026 (lima belas April tahun dua ribu dua puluh

enam), berada di Cyber 2 Tower, Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5, Jakarta Selatan, telah

diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut ------

"Rapat").-------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa, Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris -----------

tertanggal 15-04-2026 (lima belas April tahun dua ribu dua puluh enam) Nomor : 31------

-Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang--------

saham yang sah sebanyak 1.704.467.856 (satu miliar tujuh ratus empat juta empat ratus

enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam) saham atau mewakili 76,527 %

(tujuh puluh enam koma lima dua tujuh persen) dari 2.227.279.280 (dua miliar dua ratus

dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) saham

yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh

Perseroan, tidak termasuk saham treasuri, karenanya ketentuan mengenai kourum

kehadiran sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang nomor

40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), Peraturan Otoritas

Jasa Keuangan dan peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi dan karenanya Rapat


                                                     3
Page 5
dapat dilangsungkan, seluruh mata acara Rapat dapat dibahas dan diambil keputusan yang

sah dan mengikat Perseroan.--------------------------------------------------------------------------

-Bahwa, Rapat tersebut di antaranya untuk menyetujui: -------------------------------------------

       Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan------------------------------------

-Pada mata acara tersebut terdapat pemungutan suara dalam Rapat dengan hasil sebagai --

berikut:    -----------------------------------------------------------------------------------------------

     -Pemegang Saham yang menyatakan Tidak Setuju sejumlah 116.226.738 (seratus-----

     enam belas juta dua ratus- dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) saham. ---

     Pemegang Saham yang menyatakan Abstain sejumlah 1.606.200 (satu juta enam ratus

     enam ribu dua ratus) saham.         ------------------------------------------------------------------

     -Sesuai dengan peraturan dalam Anggaran Dasar dan POJK 15 Tahun 2020, ------------

     Pemegang Saham yang mengeluarkan suara abstain dianggap mengeluarkan suara -----

     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.--------

     Dengan demikian total suara setuju adalah sejumlah 1.588.241.118 (satu miliar lima---

     ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus delapan belas)

     saham atau sama dengan 93,181 % (sembilan puluh tiga koma satu delapan satu--------

     persen) dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat.------------------------------------------

-bahwa para penghadap telah diberi kuasa dengan hak subtitusi untuk dan dengan ini------

menyatakan kembali keputusan mengenai segala sesuatu yang diputuskan dalam Rapat---

tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum-

Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan

ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------

-Maka berdasarkan kekuatan kuasa yang diberikan oleh Rapat tersebut, para penghadap---

bertindak sebagaimana tersebut dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat Perseroan----

tersebut telah memutuskan antara lain :-------------------------------------------------------------

1.      Menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Matahari Department Store Tbk.”

        menjadi “PT MDS Retailing Tbk.”, dan karenanya melakukan perubahan terhadap

        Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama Perseroan, dengan ------

        ketentuan bahwa dalam hal nama Perseroan yang diusulkan tersebut tidak -

        mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan/atau -


                                                     4
Page 6
     otoritas berwenang lainnya, maka Direksi Perseroan, dengan pengawasan dari ----

     Dewan Komisaris, dengan ini diberikan kuasa dan kewenangan untuk menetapkan

     dan menggunakan nama alternatif lain yang memiliki substansi yang sama, tanpa -

     memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham ------------

     (RUPS). --------------------------------------------------------------------------------------------

2.   Menyetujui perubahan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan mengenai -----

     kewenangan untuk mewakili Perseroan, dan karenanya melakukan perubahan--------

     terhadap Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut: Sekarang---

     berbunyi: -------------------------------------------------------------------------------------------

     “Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur atau satu orang anggota Direksi ----

     lainnya secara bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta----

     mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab -----

     apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka Wakil Presiden ---------

     Direktur dan 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak bertindak -

     untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, Apabila Presiden Direktur---

     dan Wakil Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu ----

     dibuktikan kepada pihak manapun, maka tiga (3) anggota 14 Direksi secara ----------

     bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili----------

     Perseroan.” ----------------------------------------------------------------------------------------

     Menjadi berbunyi: ----------------------------------------------------------------------------

     “Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur atau satu orang anggota Direksi --

     lainnya secara bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta -

     mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab ---

     apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka Wakil Presiden ------

     Direktur dan 1 (satu) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak -----------

     bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Apabila Presiden

     Direktur dan Wakil Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun -----

     tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka 1 (satu) orang anggota -------

     Direksi bersama dengan dua (2) orang kuasa yang ditunjuk oleh Presiden Direktur

     dan Wakil Presiden Direktur secara bersama sama berwenang bertindak untuk dan


                                                  5
Page 7
       atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.”--------------------------------------------

3.     Menyetujui untuk melakukan perubahan atas dan karenanya menyusun kembali --

       Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan-perubahan ---------------

       sebagaimana dimaksud pada keputusan-keputusan tersebut di atas.-------------------

4.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk ----

       melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hasil pelaksanaan --

       Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan Agenda Kedua

       terkait perubahan nama Perseroan, perubahan tugas dan wewenang Direksi --------

       dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan maupun menyusun dan menyatakan

       kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris dan -------------

       menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan -

       dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan -

       pemberitahuan, pelaporan dan pengumuman kepada instansi yang berwenang -----

       serta pihak-pihak lain, menghadap pejabat dan pihak yang berwenang manapun ---

       untuk memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan, serta melakukan segala

       sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak

       ada satu pun yang dikecualikan, sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ----------

       peraturan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------

-Sehubungan dengan persetujuan Rapat atas mata acara rapat tersebut di atas, maka para--

penghadap dengan ini menyatakan perubahan Pasal 1 dan Pasal 14 dalam Anggaran ------

Dasar Perseroan dan selanjutnya melakukan penyusunan kembali Anggaran Dasar --------

Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------

-----------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 1 --------------------------------------------------

1.     Perseroan Terbatas ini bernama PT MDS RETAILING Tbk (selanjutnya disebut

       Perseroan), berkedudukan di Jakarta Selatan.----------------------------------------------

2.     Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam-----

       maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi,--

       dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.------------------------------------------------

------------------JANGKA WAKTU DAN BERDIRINYA PERSEROAN --------------------


                                                    6
Page 8
-------------------------------------------------Pasal 2 --------------------------------------------------

Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, yang dimulai pada tanggal----------

18-11-1982 (delapan belas November seribu sembilan ratus delapan puluh dua).------------

-------------------------------------------------Pasal 3 --------------------------------------------------

------------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------------------

1.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang :--------------

       a.      PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR;-----

       b.      PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR;--------------

       c.      ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA;--

       d.      PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN;---------------------------------

       e.      AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN-------

               KEGIATAN YBDI;--------------------------------------------------------------------

       f.      AKTIVITAS JASA INFORMASI;--------------------------------------------------

       g.      REAL ESTAT;--------------------------------------------------------------------------

       h.      AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN;------

       i.      AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA;---------

       j.      AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG-----

               KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA;-----------

       k.      AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA.---------------------

2.     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan-

       kegiatan usaha sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

       -       Kegiatan Usaha Utama, di antaranya :-----------------------------------------------

               a.     PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL (Kode KBLI 46411)-------------

                      Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti-------

                      bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk-----

                      barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah---------

                      tangga) dan lain-lain.----------------------------------------------------------

               b.     PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN (Kode KBLI 46412)-----------

                      Mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian--------

                      olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung------

                                                    7
Page 9
     tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.-----

c.   PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI (Kode KBLI 46413)--------

     Mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal,-

     selop dan sejenisnya.-----------------------------------------------------------

d.   PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL--

     (Kode KBLI 46414)------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali--

     temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam---

     hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.---

e.   PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS-------

     KAKI LAINNYA (Kode KBLI 46419)-------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum,------

     benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit---------

     berbulu dan perdagangan besar payung.------------------------------------

f.   PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR (Kode---

     KBLI 46421)--------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar,-------

     seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar.--------------

g.   PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

     RUMAH TANGGA (Kode KBLI 46491)----------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan-------

     rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan-----

     dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik-----------

     konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,

     perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam-

     peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau,--

     garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari-------

     gabus, wallpaper, karpet dan sebagainya.-----------------------------------

h.   PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK MANUSIA (Kode

     KBLI 46443)--------------------------------------------------------------------

                                 8
Page 10
     Mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun,-

     bedak dan lainnya.-------------------------------------------------------------

i.   PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA (Kode KBLI--------

     46492)----------------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk-

     sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).--------------------------

j.   PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM (Kode KBLI---

     46494)----------------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan---

     jam.-------------------------------------------------------------------------------

k.   PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN---

     ANAK-ANAK (Kode KBLI 46495)----------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan------

     mainan anak-anak.-------------------------------------------------------------

l.   PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN--------------

     PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL (Kode---

     KBLI 46499)--------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan----------------

     perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit,-

     koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara--

     dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah------

     tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga-----

     pendidikan.----------------------------------------------------------------------

m.   PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG (Kode-

     KBLI 46900)--------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang-----

     tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan-----------

     tertentu).-------------------------------------------------------------------------

n.   PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL (Kode KBLI 47511)----------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam---


                                  9
Page 11
     macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain--

     tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera,-----

     kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak-

     polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap,

     kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain

     rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran------

     bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding--

     dan bordiran atau sulaman.----------------------------------------------------

o.   PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH------------

     TANGGA DARI TEKSTIL (KODE KBLI 47512)-----------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah-----

     tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu,

     kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain.-----

p.   PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI----

     DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO (KODE KBLI

     47530)----------------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan---

     penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah,-----

     karpet, tirai, gorden dan lain-lain.--------------------------------------------

q.   PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR (KODE KBLI 47591)------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja,--

     kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk-

     juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.--------

r.   PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN------

     PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK (KODE KBLI 47593)-

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan-

     perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin,-----

     mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu---

     bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.-------------------------------

s.   PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN------


                                 10
Page 12
     PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT----

     (KODE KBLI 47594)----------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan-

     perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti------

     piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan,-------

     lumpang, asbak dan uleg-uleg.-----------------------------------------------

t.   PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN------

     PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU----------

     ROTAN (KODE KBLI 47595)-----------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan-

     perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti-

     rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan,---------

     centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan-

     gilingan daging.-----------------------------------------------------------------

u.   PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN------

     PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU,------

     TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN (KODE KBLI-----

     47596)----------------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan-

     perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat,--

     kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko,

     sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos,--

     kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca---

     atau dari logam atau bahan lainnya.-----------------------------------------

v.   PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN-----------------------

     PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL------------

     (KODE KBLI 47599)----------------------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan-------------

     perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang----

     tidak diklasifikasikan di tempat lain.----------------------------------------


                                 11
Page 13
w.   PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN---------

     GAMBAR(KODE KBLI 47611)---------------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan---

     gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil--------

     mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis,

     meja gambar,white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat

     minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah-----

     pensil, penggaris dan kapur tulis.--------------------------------------------

x.   PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN-----------

     PENERBITAN(KODE KBLI 47612)---------------------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan----

     penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop,--

     agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai,------

     album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas,--

     huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu-----------

     pengetahuan dan buku bergambar.-------------------------------------------

y.   PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN-----------------

     OLAHRAGA DI TOKO(KODE KBLI 47630)----------------------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga,------

     seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan------

     panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun----------

     payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga,

     perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf,---

     alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring

     tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu---

     dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini.----------------------

z.   PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN-

     MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO(KODE KBLI 47640)-------------

     Mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan------

     mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable,


                                12
Page 14
      karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan----

      berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa-------

      perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan.--------------

å.    PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN(KODE KBLI 47711)--------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat----

      dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas,----

      mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH,---

      gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan----

      jubah.-----------------------------------------------------------------------------

bb.   PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS-------

      KAKI LAINNYA(KODE KBLI 47712)------------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas--

      kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain---

      maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan------

      dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan

      sepatu kesehatan.---------------------------------------------------------------

ö.    PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN(KODE-------

      KBLI 47713)--------------------------------------------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian,------

      seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci,

      topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan-

      selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting---

      dan lainnya.---------------------------------------------------------------------

dd.   PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL----

      DAN SEJENISNYA(KODE KBLI 47714)---------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper,------

      ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil,-------

      plastic ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas---

      surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat---

      kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil.--------------------------------


                                   13
Page 15
ee.   PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIA------

      (KODE KBLI 47724)----------------------------------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang------------

      kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow,----------

      maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian--------

      (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik---------

      rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail----

      cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing---

      lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan------------

      (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun--

      cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur);---

      kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby-

      powder. Contohnya toko kosmetik.------------------------------------------

cc.   PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA(KODE KBLI 47733)---

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca---

      mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam----

      sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame

      kaca mata.-----------------------------------------------------------------------

gg.   PERDAGANGAN ECERAN JAM(KODE KBLI 47734)---------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti----

      arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat----

      ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji--

      dan jam.--------------------------------------------------------------------------

ii.   PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN(KODE KBLI

      47735)----------------------------------------------------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik---

      terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk------

      intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan-

      logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting),--

      tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia


                                  14
Page 16
      (platina, emas dan perak).-----------------------------------------------------

jj.   PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU-------------

      LAINNYA YTDL(KODE KBLI 47739)-----------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya-----

      yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan--------------

      perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko-

      dan uang logam dan produk bukan makanan ytdl.-------------------------

kk.   PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG------

      YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU----

      TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE) (KODE-----

      KBLI 47191)--------------------------------------------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang------

      utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba----

      (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan.-------

ll.   PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG-------

      YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU----

      TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI---

      TOSERBA (DEPARTMENT STORE) (KODE KBLI 47192)----------

      Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang------

      utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan--------------

      toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang----------

      diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan,

      mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu------

      pengelolaan.---------------------------------------------------------------------

jj. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK------------

      KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA,------

      FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM(KODE---

      KBLI 47911)--------------------------------------------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan,

      minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium--


                                  15
Page 17
      melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim

      kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan---

      katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa---

      dan sejenisnya.------------------------------------------------------------------

kk.   PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK------------

      KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG---

      KEPERLUAN PRIBADI (KODE KBLI 47912)--------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil,----

      pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan-------

      (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli

      sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan,-----

      model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.--

ll. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK------------

      BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN--------------

      PERLENGKAPAN DAPUR(KODE KBLI 47913)-----------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan

      rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon

      atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan-

      barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,---

      radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.---------------------

mm. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK------------

      BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM---

      47911 S.D. 47913(KODE KBLI 47914)------------------------------------

      Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran

      sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat,

      telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai-

      dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model,----

      telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.-----------

nn.   PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK------------

      BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA (KODE KBLI 47919--


                                  16
Page 18
      Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui

      pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan-------

      barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv,-------

      internet, media massa, dan sejenisnya.--------------------------------------

rr.   PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI-----

      UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTIK (KODE KBLI 47722)-----

      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang----

      farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan)

      bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan,----

      larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit----

      kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan,------

      darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen----

      kesehatan. Contohnya adalah toko obat.------------------------------------

ss.   PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK-------

      MANUSIA (KODE KBLI 47723)-------------------------------------------

      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai--

      macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal-

      dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk-

      pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.-------------------

tt.   PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT-----

      FARMASI DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIA (KODE

      KBLI 47725)--------------------------------------------------------------------

      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat--------

      laboratorium, alat farmasi dan alat kesehatan untuk manusia, antara---

      lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung--

      ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat------------

      laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang----

      dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen

      dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat-----

      elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).------------------


                                 17
Page 19
    uu.   PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT------

          --

          FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK---

          LAINNYA (KODE KBLI 47729)-------------------------------------------

          Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya---

          yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti-------

          bahan obat farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk-

          manusia dan hewan; serta alat laboratorium, alat farmasi, dan alat-----

          kesehatan untuk hewan antara lain berbagai macam alat laboratorium-

          dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet,----

          botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia,-----

          piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan-------

          profesi kedokteran hewan seperti (instrumen dan pesawat bedah,------

          instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis,-----------

          termometer, pengukuran tekanan darah, dan lainnya), alat kesehatan--

          hewan, dan alat-alat diagnosa medis, dan lainnya.------------------------

    vv.   PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK-

          ATSIRI) (KODE KBLI 47774)----------------------------------------------

          Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus-------------

          aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak-----

          sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak--

          tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga,------

          minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.----------------------

-   Kegiatan Usaha Penunjang, di antaranya :-----------------------------------------

    a.    PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE)-----

          ATAU KONTRAK (KODE KBLI 46100)---------------------------------

          Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi,-----------

          perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang-----

          memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas----

          nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang-


                                     18
Page 20
     dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan---

     tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan----

     pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan,--

     termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan-

     seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan--

     barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri---

     kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil,----

     pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan

     bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan

     industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan

     perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak

     termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor,--------

     dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.---------------------------------

b.   ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM (KODE----

     KBLI 49431)--------------------------------------------------------------------

     Mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor---

     dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan--

     dengan truk, pick up dan container.------------------------------------------

c.   RUMAH/WARUNG MAKAN (KODE KBLI 56102)-------------------

     Mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau---

     seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan---

     dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik-----------

     dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk---

     proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin

     dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.---------------------

d.   RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING----------

     LAINNYA(KODE KBLI 56109)--------------------------------------------

     Mencakup kegiatan yang menyediakan jasa pangan lainnya yang------

     belum termasuk dalam kelompok 56101-56104, seperti kegiatan-------

     penyediaan jasa makanan siap saji di pasar atau supermarket, kegiatan

                                19
Page 21
          bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola

          secara terpisah dan kegiatan jasa pangan lainnya.-------------------------

e.        RUMAH MINUM/KAFE (KODE KBLI 56303)--------------------------

          Mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau---

          seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya-

          minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan---

          peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan----

          maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai----

          rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.---------

f.        KEDAI MINUMAN (KODE KBLI 56304)--------------------------------

          Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya---

          menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses-------------

          pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau-------

          dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai

          kopi, kedai jus dan minuman lainnya.---------------------------------------

g.        AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN-----

          MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) (KODE KBLI 62012)-----

          Mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui------

          internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan-------

          pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.---

     h.    PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL TANPA-------

          TUJUAN KOMERSIAL(KODE KBLI 63121)----------------------------

          Mencakup: Pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang-----

          menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara-----

          basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format---

          yang mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai-

          portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang------

          diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial. Pengoperasian------

          platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi---



                                    20
Page 22
     elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi-------------

     pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan--------

     lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara--

     dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.----------------

i.   PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN-----

     TUJUAN KOMERSIAL (KODE KBLI 63122)- -------------------------

     Mencakup: Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang---

     menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara-----

     basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format---

     yang mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai--

     portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang------

     diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak----------

     langsung dengan tujuan komersial. Pengoperasian platform digital----

     dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa

     kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan---

     barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet---------

     dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya-

     yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup------

     aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi-------

     elektronik yaitu: 1. pemesanan dan/atau 2. Pembayaran dan/atau 3.----

     Pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini-----

     adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan-------

     komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi

     dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun-

     tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital--------

     advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online-----

     services.--------------------------------------------------------------------------

j.   REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA(KODE

     KBLI 68111)--------------------------------------------------------------------



                                  21
Page 23
          Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian

          real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan

          apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat------

          tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall,-

          pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau-

          apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara-------

          permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan-------

          penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri---

          (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real---

          estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan-------------

          pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa---------

          dipindah-pindah.----------------------------------------------------------------

     k.   AKTIVITAS KANTOR PUSAT (KODE KBLI 70100)-----------------

          Mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang----

          lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi

          dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise.--

          Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan

          dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang----

          termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor----------

          administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan---

          kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.----------------------------

l.        AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA (KODE-----

          KBLI 70209)--------------------------------------------------------------------

          Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional-----

          usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti---

          perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan------

          keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan-

          kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan--------

          pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup----



                                     22
Page 24
     bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi------------

     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural--

     economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari--------

     metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur---

     pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk--

     usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,--------------------

     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen----

     dan lain-lain.--------------------------------------------------------------------

m. AKTIVITAS FOTOGRAFI (KODE KBLI 74201)-----------------------

     Mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan-

     atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah,-------

     pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi,--

     mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari-

     udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara------

     seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah------------

     pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi--------

     pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film

     yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto;

     photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko--------

     kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau-----------

     pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi.--

     Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari---

     dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya---

     dimasukkan dalam golongan 591.--------------------------------------------

n.   AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS--------

     (KODE KBLI 74902)----------------------------------------------------------

     Mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia

     bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan---

     penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik-------



                                 23
Page 25
     profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan-----

     penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi-

     (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan-------

     informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas----

     dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.-----

o.   AKTIVITAS CALL CENTRE (KODE KBLI 82200)--------------------

     Mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Centre----------

     (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh--------

     operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan

     komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis-----

     untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang-----

     berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan----

     keluhan atau komplain dari pelanggan; Outbond Call Centre------------

     (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual

     atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial,--------

     melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan--------

     kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.-----------------------------------

p.   AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL-------

     (KODE KBLI 82990)----------------------------------------------------------

     Mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak

     dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan--

     dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran-----

     langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan

     bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana

     atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan,-

     jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan----------

     pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan--

     penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak------------------

     diklasifikasikan di tempat lain.-----------------------------------------------

q.   USAHA ARENA PERMAINAN (KODE KBLI 93293)-----------------


                                24
Page 26
                      Mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk--

                      permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau--

                      kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan---

                      jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania. ----

------------------------------------------------MODAL ------------------------------------------------

--------------------------------------------------Pasal 4 -------------------------------------------------

1.    Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp486.114.048.000,- (empat ratus delapan-------

      puluh enam miliar seratus empat belas juta empat puluh delapan ribu Rupiah),-------

      terbagi atas:--------------------------------------------------------------------------------------

      a.    saham Seri A sebanyak 6.168.960 (enam juta seratus enam puluh delapan ribu--

            sembilan ratus enam puluh) saham, masing-masing saham bernilai nominal----

            Rp5.000,- (lima ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------

      b.    saham Seri B sebanyak 259.096.320 (dua ratus lima puluh sembilan juta---------

            sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh) saham, masing-masing saham-

            bernilai nominal Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah);--------------------------

      c.    saham Seri C sebanyak 3.645.855.360 (tiga miliar enam ratus empat puluh------

            lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh) saham,-----

            masing masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah).---------------

2.    Dari Modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 2.258.279.280 (dua

      miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua -----

      ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ------------------

      Rp243.672.575.250 (dua ratus empat puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh dua --

      juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang terdiri atas :-

      a. saham Seri A sebanyak 1.395.970 (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ---

              ribu sembilan ratus tujuh puluh) saham, masing-masing saham bernilai -------

              nominal Rp5.000,- (lima ribu Rupiah), dengan nilai nominal seluruhnya ------

              berjumlah sebesar Rp6.979.850.000,- (enam miliar sembilan ratus tujuh ------

              puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) mewakili 0,06 % -

              (nol koma nol enam persen);-----------------------------------------------------------


                                                    25
Page 27
     b.    saham Seri B sebanyak 44.017.577 (empat puluh empat juta tujuh belas ribu-

           lima ratus tujuh puluh tujuh) saham, masing-masing saham bernilai -----------

           nominal Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah), dengan nilai nominal ------

           seluruhnya berjumlah sebesar Rp15.406.151.950,- (lima belas miliar ----------

           empat ratus enam juta seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh

           Rupiah) mewakili 1,95 % (satu koma delapan enam persen);---------------------

     c.    saham seri C sebanyak 2.212.865.733 (dua miliar dua ratus dua belas juta ----

           delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) saham, --------

           masing-masing saham bernilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) dengan ----

           nilai nominal seluruhnya Rp 221.286.573.300,- (dua ratus dua puluh satu -----

           miliar dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga

           ratus Rupiah) mewakili 97,990% (sembilan puluh tujuh koma sembilan -------

           sembilan nol persen);-------------------------------------------------------------------

     oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham.----------------------

3.   Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara selain dalam bentuk uang

     dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:---------------

     a.     Wajib disetujui terlebih dahulu oleh Rapat Umum Pemegang Saham (untuk-

            selanjutnya disebut “RUPS”) dengan kuorum sebagaimana diatur dalam -----

            Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar ini;-------------------------------------------------

     b.     Wajib diumumkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh perundang------

            undangan dan/atau peraturan di bidang Pasar Modal------------------------------

     c.     Benda yang akan dijadikan setoran wajib dinilai oleh penilai independen-----

            yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;-------------------------------------------

     d.     Tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;----------------------------------------

     dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya----

     peraturan di bidang Pasar Modal, penyetoran dengan cara selain dalam bentuk uang

     antara lain:---------------------------------------------------------------------------------------

     (i)    Penyetoran atas saham dalam bentuk benda tidak bergerak dan benda---------

            bergerak;---------------------------------------------------------------------------------

                                                 26
Page 28
             Penyetoran atas saham dengan pemasukan saham perseroan lain, harus-------

             berupa saham-saham yang telah disetor penuh dan harganya harus------------

             ditetapkan oleh pihak independen untuk melaksanakan penilaian serta--------

             memberikan pendapat tentang harga saham dan harus dilakukan dengan------

             memperhatikan peraturan pasar modal yang berlaku;-----------------------------

     (ii)    Penyetoran atas saham dengan pemasukan saham perseroan lain yang---------

             merupakan perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus------

             ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar;-------------------------------------------

     (iii)   Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba----

             bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio-------

             saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut--

             sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah--------

             diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan--

             Lembaga Keuangan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;---------------

     (iv)    Penyetoran atas saham dengan konversi tagihan yang dilakukan berdasarkan-

             peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------

4.   Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan dengan-----

     persetujuan RUPS dengan syarat dan harga tertentu dan harga tersebut tidak di------

     bawah harga pari, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang termuat dalam-

     anggaran dasar ini, peraturan di bidang Pasar Modal; serta peraturan Bursa Efek di-

     tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------

5.   Pelaksanaan pengeluaran saham yang masih dalam simpanan untuk pemegang------

     Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk------

     memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan persetujuan RUPS--

     Perseroan yang semula telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut, dengan---------

     mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat dalam anggaran dasar ini dan------

     peraturan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana------

     saham-saham Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------------------

6.   a.      Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan------

                                              27
Page 29
     keputusan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan dalan anggaran dasar ini

     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------

b.   Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan-------

     disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar,--

     dapat dilakukan sepanjang:------------------------------------------------------------

     (i)     telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;---

     (ii)    telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi----------

             Manusia Republik Indonesia;-------------------------------------------------

     (iii)   penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling--

             sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan

             dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan-

             Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

             pasal 4 ayat 7 b (ii) anggaran dasar ini;

     (iv)    dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam---

             pasal 4 ayat 7 b (iii) di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka----------

             Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga-------

             modal dasar dan modal disetor memenuhi ketentuan pasal 33 ayat (1)-

             dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh)--

             tentang Perseroan Terbatas, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah-

             jangka waktu dalam pasal 4 ayat 7 b (iii) di atas tidak terpenuhi;--------

     (v).    Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 7 b (i)--

             di atas termasuk juga persetujuan untuk mengubah anggaran dasar-----

             sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 7 b (iv) di atas.---------------

c.   Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi--

     efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya---

     modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari

     modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang

     diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan---

     untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri atas-----

                                       28
Page 30
               pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.----------------------------------

       d.      penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran,----

               dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham---

               yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan------

               dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus----------------

               pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik----

               Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------

7.     Setiap pemegang saham tunduk kepada anggaran dasar Perseroan dan kepada-------

       semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-

       undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------

8.     Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar penuh sampai--

       dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan atau-------

       dalam jumlah lain apabila peraturan perundangan menentukan lain. Pembelian------

       kembali saham tersebut tidak boleh mengurangi modal dasar dan modal--------------

       ditempatkan atau disetor Perseroan dan saham-saham yang dibeli kembali tersebut-

       tidak dihitung dalam menentukan kuorum kehadiran maupun pengambilan suara---

       dalam RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------

       Pembelian kembali saham tersebut dengan memperhatikan ketentuan dalam---------

       peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal.---

-----------------------------------------------SAHAM -------------------------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 5 --------------------------------------------------

1.     Dalam Anggaran Dasar ini istilah saham adalah Saham Seri A, Saham Seri B, dan-

       Saham Seri C. Istilah Pemegang Saham adalah Pemegang Saham Seri A,------------

       Pemegang Saham Seri B, dan Pemegang Saham Seri C, kecuali ditentukan lain.----

2.     Saham Perseroan adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya---

       yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham, dan setiap saham mempunyai 1-----

       (satu) suara serta mempunyai hak yang sama, satu dan lain dengan tidak-------------

       memperhitungkan nilai nominalnya.---------------------------------------------------------

3.     Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai----------


                                                    29
Page 31
     nominal sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan-----------

     ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan---

     dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------------------

4.   Perseroan dapat memberikan bukti pemilikan saham berupa:---------------------------

     a.     Surat saham atau surat kolektif saham atas nama pemiliknya yang terdaftar--

            dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dalam hal saham Perseroan tidak-

            masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan--------------

            Penyimpanan atau pada Bank Kustodian;-------------------------------------------

     b.     Sertipikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan---------

            Penyimpanan atau pada Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan------

            dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan, dalam hal saham Perseroan-

            masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan--------------

            Penyimpanan atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak-------

            investasi kolektif);----------------------------------------------------------------------

     sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang---

     berlaku di Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan---------

5.   Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih--

     saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.-------------------------------------

6.   Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan :--------------------------------------

     a.     Nama dan alamat pemegang saham;-------------------------------------------------

     b.     Nomor surat saham;--------------------------------------------------------------------

     c.     Tanggal pengeluaran surat saham;---------------------------------------------------

     d.     Nilai nominal saham.-------------------------------------------------------------------

7.   Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:-----------------------------

     a.     Nama dan alamat pemegang saham;-------------------------------------------------

     b.     Nomor surat kolektif saham;----------------------------------------------------------

     c.     Nomor surat saham dan jumlah saham;---------------------------------------------

     d.     Nilai nominal saham;-------------------------------------------------------------------

     e.     Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;-----------------------------------------

8.   Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi---------


                                                 30
Page 32
      dan/atau waran dan/atau Efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham harus--

      dicetak, diberi nomor urut dan dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat----------

      tandatangan dari Presiden Direktur bersama-sama dengan Presiden Komisaris atau

      apabila Presiden Direktur berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada------

      pihak ketiga, maka oleh seorang Direktur bersama-sama dengan Presiden------------

      Komisaris atau apabila Presiden Komisaris berhalangan hal mana tidak perlu--------

      dibuktikan kepada pihak ketiga maka oleh Presiden Direktur bersama-sama dengan

      salah seorang anggota Dewan Komisaris.---------------------------------------------------

      Tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat------

      kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lain yang--

      dapat dikonversikan menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan yang berlaku

      di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham--

      Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------------------------------

9.    Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum sebagai--------

      pemilik dari 1 (satu) saham.-------------------------------------------------------------------

10.   Dalam hal 1 (satu) saham atau lebih karena sebab apapun menjadi milik beberapa--

      orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis seorang-

      diantara mereka atau orang lain sebagai wakil/kuasa mereka bersama dan hanya----

      nama wakil/kuasa ini saja yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan----

      Daftar Khusus Perseroan dan wakil/kuasa ini harus dianggap pemegang yang sah---

      dari saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan-------

      semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut.---------

      Selama ketentuan tersebut di atas belum dilaksanakan, maka pemegang saham------

      tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS sedangkan pembayaran-----

      dividen untuk saham itu ditangguhkan.-----------------------------------------------------

11.   Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis-----

      kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil/kuasa bersama itu, Perseroan-------

      berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar-----

      Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham--

      saham tersebut.---------------------------------------------------------------------------------


                                                 31
Page 33
12.   Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini-

      dan kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS-----

      serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------

13.   Terhadap seluruh saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan

      di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham--

      Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------------------------------

14.   a.     Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:-------------------------------

             (i)     Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;------------------------

             (ii)    Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;------

             (iii)   Menjalankan hak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan-

                     yang berlaku.--------------------------------------------------------------------

      b.     Ketentuan huruf a tersebut berlaku setelah saham tercatat dalam Daftar-------

             Pemegang Saham atas nama pemiliknya.-------------------------------------------

      c.     Ketentuan huruf a butir (i) dan butir (iii) tidak berlaku bagi klasifikasi saham

             tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang-

             berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------

      d.     Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi---

15.   Sertipikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan

      atau pada Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar--------

      Pemegang Saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam Pasal 5 angka 3 huruf b--

      tersebut di atas, ditandatangani oleh Presiden Direktur atau salah seorang anggota-

      Direksi lainnya dan Presiden Komisaris atau salah seorang anggota Komisaris------

      lainnya, atau tandatangan-tandatangan tersebut dapat dicetak langsung, dengan-----

      mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan---------

      peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.----------

16.   Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk dalam----

      Penitipan Kolektif sekurangnya harus mencantumkan :----------------------------------

      a.     Nama dan alamat Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan atau Bank--------

             Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan;---------

      b.     Tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;-------------------------------------------


                                                 32
Page 34
       c.      Jumlah saham yang tercakup dalam konfirmasi tertulis;--------------------------

       d.      Jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam konfirmasi tertulis;---------

       e.      Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi--

               yang sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang

               lain;---------------------------------------------------------------------------------------

       f.      Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan konfirmasi------

               tertulis. -----------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM -----------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 6 --------------------------------------------------

1.     Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan----

       jika Perseroan menerima bukti yang cukup bahwa:---------------------------------------

       a.      Surat saham tersebut rusak;-----------------------------------------------------------

       b.      Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham adalah------

               pemilik surat saham tersebut; dan----------------------------------------------------

       c.      Asli surat saham yang rusak tersebut wajib dikembalikan dan dapat ditukar--

               dengan surat saham baru yang nomornya sama dengan nomor surat saham---

               aslinya.-----------------------------------------------------------------------------------

               Asli surat saham yang rusak tersebut wajib dimusnahkan setelah diberikan---

               surat saham pengganti.-----------------------------------------------------------------

2.     Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan---

       jika Perseroan menerima bukti yang cukup bahwa:---------------------------------------

       (i)     Surat saham tersebut hilang;----------------------------------------------------------

       (ii)    Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham adalah---------

               pemilik surat saham tersebut;---------------------------------------------------------

       (iii)   Terdapat dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas--------

               hilangnya surat saham tersebut; dan-------------------------------------------------

       (iv)    Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham memberikan--

               jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi.--------------------------------------

3.     Biaya untuk pengeluaran surat saham pengganti itu harus ditanggung oleh pemilik-

       surat saham yang bersangkutan.--------------------------------------------------------------


                                                    33
Page 35
4.     Direksi dalam Rapat Direksi harus membuat Berita Acara Rapat mengenai surat----

       saham pengganti dalam hal surat saham rusak dan/atau surat saham hilang dengan-

       menyebutkan alasannya. Surat saham asli yang rusak itu dimusnahkan oleh Direksi

       dalam Rapat Direksi, hal tersebut harus dicatat dalam Berita Acara Rapat tersebut.-

5.     Pengeluaran surat saham pengganti yang hilang wajib diumumkan di Bursa Efek di

       tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan sekurang-kurangnya 14 (empat-

       belas) hari kalender sebelum pengeluaran surat saham pengganti dengan-------------

       memperhatikan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan---

       dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------------------

6.     Pengeluaran surat saham pengganti untuk suatu surat saham menurut pasal ini,------

       mengakibatkan surat saham aslinya menjadi batal dan tidak berlaku lagi, yang------

       berlaku terhadap Perseroan adalah surat saham pengganti.-------------------------------

7.     Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengenai pengeluaran surat saham pengganti-

       juga berlaku untuk pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau Efek bersifat---

       ekuitas.-------------------------------------------------------------------------------------------

----------------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -----------------

-------------------------------------------------Pasal 7 --------------------------------------------------

1.     Direksi wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar----

       Khusus di tempat kedudukan Perseroan.----------------------------------------------------

2.     Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat:----------------------------------------------------

       a.      Nama dan alamat para pemegang saham dan/atau Lembaga Penyimpanan ---

               dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk ---

               oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau

               pada Bank Kustodian;------------------------------------------------------------------

       b.      Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para pemegang---

               saham;------------------------------------------------------------------------------------

       c.      Jumlah yang disetor atas setiap saham;----------------------------------------------

       d.      Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai--

               atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;-----------------------------

       e.      Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan--------------


                                                    34
Page 36
      f.     Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan---

             oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------

3.    Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota-----

      Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau--------

      perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.------------------------------------------

4.    Setiap perubahan alamat pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar-----

      Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan, pemegang saham wajib------------

      memberitahukan kepada Direksi Perseroan secara tertulis.------------------------------

      Selama pemberitahuan demikian belum diterima dengan baik, maka segala----------

      pemanggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham maupun surat menyurat,

      dividen yang dikirimkan kepada pemegang saham, serta mengenai hak-hak lainnya

      yang dapat dilakukan oleh pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada-------

      alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.-

5.    Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham-

      dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.----------------------------------------------------------

6.    Setiap catatan-catatan dan/atau perubahan-perubahan pada Daftar Pemegang--------

      Saham dan Daftar Khusus harus ditandatangani oleh Direksi Perseroan dengan-----

      memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 Anggaran Dasar.----------------------------

7.    Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di kantor---------

      Perseroan. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar----

      Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus diperlihatkan kepadanya pada waktu--

      jam kerja Perseroan.----------------------------------------------------------------------------

8.    Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan semua hak------

      yang diberikan kepada seorang pemegang saham berdasarkan peraturan--------------

      perundangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar

      ini.------------------------------------------------------------------------------------------------

9.    Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro-------------

      Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang-

      Saham dan Daftar Khusus.--------------------------------------------------------------------

10.   Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk--------


                                                   35
Page 37
       pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, cessie,------

       gadai atau jaminan fidusia yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak

       atau kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan----

       anggaran dasar ini dan peraturan di bidang Pasar Modal.--------------------------------

-------------------------------------PENITIPAN KOLEKTIF ---------------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 8 --------------------------------------------------

1.     Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam pasal

       ini yaitu:-----------------------------------------------------------------------------------------

       a.      Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan-------------

               Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan---

               atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan-------

               pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;-----------

       b.      Saham dalam Penitipan Kolektif pada bank Kustodian atau Perusahaan Efek-

               yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan------------

               Penyelesaian dicatat atas nama bank Kustodian atau Perusahaan Efek---------

               dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau-

               Perusahaan Efek tersebut;-------------------------------------------------------------

       c.      Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan---

               bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi----------

               Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga----------

               Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham---

               tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank-----

               Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana------

               berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut;-------------------------------------

       d.      Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada--------

               Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam------

               huruf a di atas atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c di

               atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham-----

               Perseroan;--------------------------------------------------------------------------------

       e.      Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar


                                                    36
Page 38
     atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian----

     untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam buku Daftar--

     Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk oleh-----

     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa-

     Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud; permohonan mutasi---

     disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank--------

     Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada--

     Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan;---------------

f.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan--

     Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada kepada pemegang rekening-------

     sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek;-----------------------------

g.   Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama--

     yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara---

     satu dengan yang lain;-----------------------------------------------------------------

h.   Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif------

     apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali pihak yang----------

     meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang---

     cukup bahwa pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat-

     saham tersebut benar-benar hilang atau musnah;----------------------------------

i.   Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif------

     apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan-------------

     berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara-----

     pidana, dalam hal penjaminan dan/atau sita diberitahukan secara tertulis oleh

     pemegang saham yang bersangkutan kepada Perseroan;-------------------------

j.   Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif----

     berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan--------

     jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut;--------------------------

k.   Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar -------------

     rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh---------------

     masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan -------------------


                                        37
Page 39
     Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan------------

     Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan------------

     selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan--

     RUPS (atau RUPS Kedua, RUPS Ketiga atau pemanggilan ulang-------

     RUPS (jika ada));---------------------------------------------------------------------

l.   Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas---

     saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank---------

     Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana-----------

     berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan----

     Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan----

     bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer----------

     Investasi tersebut kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari------

     kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS (atau RUPS Kedua, RUPS-

     Ketiga atau pemanggilan ulang RUPS (jika ada)).---------------------------

m.   Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain--------

     sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan----

     Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga--------------

     Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan--

     Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain-

     kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan------

     masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan----

     Efek tersebut;----------------------------------------------------------------------------

n.   Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain--------

     sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham----

     dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari-

     Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak-

     termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan----------

     Penyelesaian; dan-----------------------------------------------------------------------

o.   Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk-----------

     memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan


                                         38
Page 40
               pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan----

               ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan

               daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang---------

               dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada--------

               Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat pada tanggal yang--

               menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh--

               dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan----

               kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal------

               yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk-----------

               memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut.--------------

2.     Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan di bidang Pasar------

       Modal serta ketentuan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia di tempat di-------

       mana saham-saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------

-----------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 9 --------------------------------------------------

1.     a.      Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham Perseroan, yang termasuk--

               dalam Penitipan Kolektif, yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib---------

               memenuhi ketentuan dalam peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan--

               Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.-------------------------

       b.      Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat kolektif saham, maka saham---

               Perseroan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif pada

               Kustodian Sentral Efek Indonesia berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek--

               di Kustodian Sentral Efek Indonesia;------------------------------------------------

       c.      Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif---------

               dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek

               yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian---

               dan Perusahaan Efek.------------------------------------------------------------------

       d.      Pemindahan hak atas saham baru berlaku setelah pencatatan pendaftaran dari

               pemindahan tersebut dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk saham

               tanpa warkat, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-------


                                                    39
Page 41
            undangan yang berlaku, ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan------

            Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan serta-------

            ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.-------

     e.     Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana----------

            ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan,------

            bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat pada-------

            Bursa Efek harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku pada Bursa---

            Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan, dengan tidak-------

            mengurangi peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ketentuan----

            Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan-----------

            dicatatkan.-------------------------------------------------------------------------------

2.   a.     Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham Perseroan yang tidak--------

            termasuk dalam Penitipan Kolektif dan diperdagangkan di Bursa Efek wajib-

            memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal dan ketetuan-ketentuan Bursa---

            Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.-----------------------

     b.     Pemindahan hak atas saham yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif---

            harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas--

            nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama Pihak yang-----

            menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan.----------------------

3.   Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan

     dalam anggaran dasar ini atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang-----

     berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang jika disyaratkan, tidak---

     berlaku terhadap Perseroan.-------------------------------------------------------------------

4.   Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan alasan untuk---

     itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar--

     Pemegang Saham apabila ketentuan dalam anggaran dasar ini tidak dipenuhi.-------

5.   Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, maka---

     Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan------

     memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah-----

     tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan-------------


                                                40
Page 42
       memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa

       Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan.------------------

6.     Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya yang---

       terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari--------

       saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar--

       Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundangan------

       yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di----

       tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------

7.     Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang------

       pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu------

       saham berubah berdasarkan hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti haknya-

       tersebut, sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan-

       permohonan secara tertulis untuk di daftar sebagai pemegang saham dari saham----

       tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik--

       atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam-----

       anggaran dasar ini.-----------------------------------------------------------------------------

----------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------------------

------------------------------------------------Pasal 10 -------------------------------------------------

1.   RUPS dalam Perseroan adalah:----------------------------------------------------------------

     a.     RUPS Tahunan;----------------------------------------------------------------------------

     b.     RUPS lainnya yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan-----------

            kebutuhan.----------------------------------------------------------------------------------

2.   Yang dimaksud dalam RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti baik yaitu RUPS-----

     Tahunan maupun RUPS lainnya, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.-----------------

3.     RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan----

       setelah tahun buku perseroan ditutup kecuali Otoritas Jasa Keuangan atau----

       instansi yang berwenang lainnya menetapkan batas waktu lain.------------------

4.     Dalam RUPS Tahunan:------------------------------------------------------------------------

       a.      Direksi menyampaikan:----------------------------------------------------------------

               (i)    Laporan perihal jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan dari-------


                                                   41
Page 43
                     tahun buku yang baru berlalu, yang telah ditelaah oleh Dewan----------

                     Komisaris (untuk selanjutnya disebut Laporan Tahunan) untuk---------

                     mendapatkan persetujuan RUPS;---------------------------------------------

             (ii)    Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk-------

                     mendapatkan pengesahan RUPS;---------------------------------------------

      b.     Dewan Komisaris memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah

             dilakukan selama tahun buku yang baru berlalu;-----------------------------------

      c.     Ditetapkan penggunaan laba atau keuntungan jika Perseroan mempunyai-----

             saldo laba yang positif dari tahun buku yang baru berlalu dan keuntungan----

             yang belum dibagi dari tahun-tahun buku yang lalu harus diputuskan----------

             berdasarkan usul Direksi;--------------------------------------------------------------

      d.     Dilakukan penunjukan akuntan publik dan wewenang tersebut oleh RUPS---

             dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan atas

             nama RUPS;-----------------------------------------------------------------------------

      e.     Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan para------

             anggota Komisaris dan penentuan honorarium dan tunjangan lainnya dari----

             para anggota Direksi dan para anggota Komisaris; dan---------------------------

      f.     Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak mengurangi-

             ketentuan anggaran dasar ini.---------------------------------------------------------

5.    Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS------

      Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab------------

      sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan---

      dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh----------

      tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.--------

6.    RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan----

      untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat---

      yang dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan e pasal ini, dengan--------------

      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar---

      Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------------

7.   Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. RUPS dapat----------


                                                 42
Page 44
     diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan Komisaris dengan---

     memperhatikan ketentuan dalam pasal ini.---------------------------------------------------

8.   Permintaan penyelenggaraan RUPS: -------------------------------------------------------

     a. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:----------------------------

          i.       Permintaan seorang atau lebih Pemegang Saham yang baik sendiri atau----

                   bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah-----

                   seluruh Saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang---

                   sah, dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan--------

                   perundangan; dan--------------------------------------------------------------------

          ii.     Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------------------

     b.    Permintaan penyelenggaraan RUPS pada ayat 10 huruf a pasal ini diajukan-----

           kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.-----------------------------

     c.    Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf b pasal ini yang--------

           disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir

           i dan ii ayat ini, ditembuskan kepada Dewan Komisaris.----------------------------

     d.    Permintaan penyelenggaraan RUPS pada ayat 10 huruf a pasal ini harus:--------

           i.       dilakukan dengan itikad baik;-----------------------------------------------------

           ii.      mempertimbangkan kepentingan Perseroan;-----------------------------------

           iii.     disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam

                    RUPS;--------------------------------------------------------------------------------

           iv.      tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan Anggaran-----------

                    Dasar Perseroan;--------------------------------------------------------------------

     e. Usulan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a-----

          pasal ini harus merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS dan

          menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam ayat 10 huruf d----

          pasal ini.--------------------------------------------------------------------------------------

     f.   Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham dalam--

          jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal-----------

          permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a

          pasal ini diterima Direksi.------------------------------------------------------------------


                                                   43
Page 45
g. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat-

     sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf c pasal ini dari Pemegang Saham----

     atau Dewan Komisaris kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum----

     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf f pasal ini.--------------

h. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud

     pada ayat 10 huruf f pasal ini, atas usulan Pemegang Saham sebagaimana---------

     dimaksud dalam ayat 10 huruf a butir i dan ii pasal ini, dalam jangka waktu------

     paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan--------------

     penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:----------

     1)    terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang Saham yang---

           tidak diselenggarakan; dan----------------------------------------------------------

     2)    alasan tidak diselenggarakannya RUPS.-------------------------------------------

i.   Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

     ayat 10 huruf h pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui,

     Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf a butir i dan ii----

     pasal ini dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada-

     Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------------------------

j. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang------

     Saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan-----

     penyelenggaraan RUPS pada ayat 10 huruf i pasal ini diterima Dewan-------------

     Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------

k. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada-

     OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana--------

     dimaksud dalam ayat 10 huruf j pasal ini.-----------------------------------------------

l.   Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS dalam--------

     jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf j-

     pasal ini, Dewan Komisaris wajib mengumumkan:------------------------------------

     1)     terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang Saham yang--

            tidak diselenggarakan; dan---------------------------------------------------------

     2)     alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------------------------------------------


                                             44
Page 46
m. dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman sebagaimana---------

   dimaksud dalam ayat 6 huruf l pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari---

   telah terlampaui, Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf-

   a butir i dan ii pasal ini dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya--------

   RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat-

   kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya-----

   RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------------

n. Pemegang Saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk------------

   menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf m pasal--

   ini wajib menyelenggarakan RUPS.------------------------------------------------------

o. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud

   dalam ayat 10 huruf f pasal ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana--------

   dimaksud dalam ayat 10 huruf a butir iii pasal ini, dalam jangka waktu paling----

   lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan-

   RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:-------------------------------

   1)     terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang--

          tidak diselenggarakan; dan---------------------------------------------------------

   2)     alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------------------------------------------

p. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam-

   ayat 10 huruf o pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui,

   Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.----------------------------------

q. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang------

   Saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman--

   sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf o pasal ini atau jangka waktu 15-----

   (lima belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf p pasal ini telah----

   terlampaui.-----------------------------------------------------------------------------------

r. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada-

   OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana--------

   dimaksud dalam ayat 10 huruf q pasal ini.----------------------------------------------

s. Prosedur penyelenggaraan RUPS sebagimana dimaksud dalam ayat 10 huruf a--


                                           45
Page 47
          dan f pasal ini, Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf j--

          dan huruf q pasal ini dan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat--

          10 huruf m pasal ini wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan---

          RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK dan Anggaran Dasar ini.---------

     t. Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 huruf s--

          pasal ini, dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:-

          1)      penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan Pemegang Saham-

                  dan nama Pemegang Saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan-

                  Sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan

                  RUPS atas permintaan Pemegang Saham;---------------------------------------

           2)     menyampaikan nama Pemegang Saham serta jumlah kepemilikan----------

                  ahamnya pada Perseroan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri-----------

                  mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS---------------

                  dilaksanakan Pemegang Saham sesuai dengan penetapan Ketua-------------

                  Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan RUPS; atau---------------------

           3)     penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan------

                 Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang---

                 diusulkannya.--------------------------------------------------------------------------

-------TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ----------

  ----------------------------------------------Pasal 11 -----------------------------------------------

1.     a. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.---------

       b. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu di:--

           i.     tempat kedudukan Perseroan;------------------------------------------------------

           ii.    tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;-----------------------

           iii. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama------

                  Perseroan; atau-----------------------------------------------------------------------

           iv.    provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan------------

                  dicatatkan.----------------------------------------------------------------------------

2.   Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai------

     berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------


                                                   46
Page 48
     a. menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK;-----------------------

     b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan-----------------------

     c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.-----------------------------

3.   Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS----

      secara jelas dan rinci kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum---------

      pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.

      Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS, maka Perseroan wajib--------------

      menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada---

      saat pemanggilan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang---

      undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.--------------------------

4.    a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham------

         paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan pemanggilan RUPS,----

         dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal----------------

         pemanggilan, melalui media sebagaimana diatur dalam ayat 13 Pasal ini.--------

      b. Pengumuman tersebut, paling kurang memuat :---------------------------------------

         i.    ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;-----------------

         ii.   ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara RUPS;-

         iii. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan---------------------------------------------

         iv.   tanggal pemanggilan RUPS.-------------------------------------------------------

      c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau--------

         Dewan Komisaris, selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf

         b Pasal ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a----

         Pasal ini wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS--

         karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.--------

      d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham

         Independen (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK), selain------------

         informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf b dan c Pasal ini, dalam---

         pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan :--------------------------------

         i.    RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum--

               kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh


                                             47
Page 49
                 dalam RUPS pertama; dan---------------------------------------------------------

          ii.    pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap------

                 RUPS.---------------------------------------------------------------------------------

5.   Pemanggilan untuk RUPS wajib dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari----

     sebelum tanggal RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan---

     tanggal RUPS. Ketentuan media pengumuman pada huruf a ayat 4 Pasal ini, berlaku

     secara sesuai (mutatis mutandis) untuk pemanggilan tersebut.----------------------------

     Pemanggilan RUPS, paling kurang memuat informasi :-----------------------------------

      a. tanggal penyelenggaraan RUPS;---------------------------------------------------------

      b. waktu penyelenggaraan RUPS;-----------------------------------------------------------

      c. tempat penyelenggaraan RUPS;----------------------------------------------------------

      d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;-----------------------

      e. mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut;------------

      f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara RUPS tersedia bagi---------

          pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai--------

          dengan RUPS diselenggarakan;----------------------------------------------------------

      g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui Sistem-----

          Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) (sebagaimana---------------

          didefinisikan dalam Peraturan OJK).----------------------------------------------------

6.   a.   Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan :----------------------------

          i.     Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7

                 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan;----------------------------

          ii.    Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama------

                 telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran;----------------

          iii.   RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10----------

                 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS---

                 pertama diselenggarakan;-----------------------------------------------------------

          iv.    Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu--

                 sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a butir iii di atas, Perseroan------

                 wajib melakukan RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana---------


                                                 48
Page 50
                   dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini.--------------------------------------------------

     b.      Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan:----------------------------

             i.    Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan oleh----

                   OJK, di mana permohonan harus disampaikan kepada OJK paling lambat-

                   14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan:-------------------

             ii.   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b butir i memuat---

                   paling sedikit:------------------------------------------------------------------------

                   a)    ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar--

                        Perseroan;-----------------------------------------------------------------------

                   b)    daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;-------

                   c)    daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS--

                        pertama dan kedua;------------------------------------------------------------

                   d)    upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS-

                        kedua; dan----------------------------------------------------------------------

                   e)    besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.-----------

          iii.     RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan-

                   penetapan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf b Pasal----

                   ini.-------------------------------------------------------------------------------------

7.   Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili------

     dalam RUPS, maka pemberitahuan, pengumuman dan pemanggilan RUPS------------

     sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 4 Pasal ini tidak menjadi syarat dan---

     dalam RUPS tersebut dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai----

     hal yang akan dibicarakan, sedangkan RUPS dapat diselenggarakan di manapun juga

     dalam wilayah Republik Indonesia.-----------------------------------------------------------

8.   Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara RUPS dari pemegang saham------

     dalam mata acara RUPS yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata----

     acara RUPS memenuhi semua persyaratan sebagai berikut:-------------------------------

     a.      Usul tersebut diajukan secara tertulis kepada penyelenggara RUPS oleh---------

             seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh)---

             atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;-----------------------------


                                                     49
Page 51
     b.   Usul tersebut diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum---------

          tanggal pemanggilan untuk RUPS yang bersangkutan; dan-------------------------

     c.   Usul tersebut, harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan-----------

          kepentingan Perseroan, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara--------

          RUPS, usul tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan------

          RUPS, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan-----

          Anggaran Dasar Perseroan.---------------------------------------------------------------

     Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham----

     dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata-

     acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai---

     dengan huruf c ayat ini.---------------------------------------------------------------------

9.   Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang saham,--------

     dengan ketentuan :-------------------------------------------------------------------------------

     a.   Bahan mata acara RUPS wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya---------------

          pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS, atau jangka waktu

          lebih awal bilamana diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan-

          yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------

     b.   Bahan mata acara RUPS yang tersedia tersebut, dapat diakses atau diunduh-----

          melalui situs web Perseroan dan/atau situs web penyedia e-RUPS;----------------

     c.   Dalam hal mata acara RUPS mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau-

          anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau

          anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:---------------------

          i.    di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai -------

                dengan penyelenggaraan RUPS; atau ----------------------------------------------

          ii.   pada waktu lain selain jangka waktu di atas namun paling lambat pada -----

                saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan---------------

                perundang-undangan.---------------------------------------------------------------

10. Ralat pemanggilan RUPS wajib dilakukan, jika terdapat perubahan informasi dalam-

     pemanggilan RUPS, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:-------------------

     a.   Dalam hal ralat pemanggilan RUPS, memuat informasi atas perubahan tanggal-


                                                 50
Page 52
          penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, maka wajib---

          dilakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan ----------------

          sebagaimana diatur dalam ayat 4 Pasal ini;--------------------------------------------

    b.    Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS --------

          dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan -----

          Perseroan atau atas perintah OJK, ketentuan kewajiban melakukan ---------------

          pemanggilan ulang RUPS tersebut tidak berlaku, sepanjang OJK tidak ----------

          memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.--------------------------------

11. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1,-------

    Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik yaitu pelaksanaan RUPS

    dengan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya,

    yang menggunakan :-----------------------------------------------------------------------------

    a.   e-RUPS (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK), yang disediakan---

          oleh Penyedia e-RUPS (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK),------

          yaitu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau----

          pihak lain yangdisetujui oleh OJK; atau------------------------------------------------

    b.    sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan------

          sistem yang disediakan oleh Perseroan;------------------------------------------------

    dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa-------

    serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS atau prosedur----

    operasional standar penyelenggaraan RUPS dari Perseroan, dalam hal sistem yang---

    disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan---

    yang berlaku, Peraturan OJK dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.--------------

12. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan--

    Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau---------------

    berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang----------

    ditunjuk oleh Direksi.----------------------------------------------------------------------------

    Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS----------

    dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh

    peserta RUPS.-------------------------------------------------------------------------------------


                                                51
Page 53
    Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk---

    memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang---------

    akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan------------

    Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk-------

    oleh Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------------------

    Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan,---------

    maka RUPS dipimpin oleh salah satu Direktur yang ditunjuk oleh Direksi.------------

    Dalam hal salah satu Direktur yang ditunjuk oleh direksi mempunyai benturan-------

    kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS--------

    dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.---------

    Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS------

    dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh---

    mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.----------------------------

13. a.   Dalam penyelenggaraan RUPS, kewajiban melakukan :-----------------------------

          i.   pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang;--------

          ii. pengumuman ringkasan risalah RUPS;-------------------------------------------

          dilakukan melalui media pengumuman sebagai berikut:----------------------------

          i.   dalam hal saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan------

                melalui paling sedikit:--------------------------------------------------------------

                a)   situs web penyedia e-RUPS;-------------------------------------------------

                b) situs web Bursa Efek; dan----------------------------------------------------

                c)   situs web Perseroan;----------------------------------------------------------

                dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing

                yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.---------------------------------

          ii. dalam hal saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan

                melalui paling sedikit:--------------------------------------------------------------

                (a) situs web penyedia e-RUPS;-------------------------------------------------

                (b) situs web Perseroan; dan-----------------------------------------------------

                (c) situs web yang disediakan OJK;---------------------------------------------

                dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing


                                               52
Page 54
       yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.---------------------------------

  iii. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing pada situs web Perseroan--

       pada butir i huruf (c) dan butir ii huruf (b) wajib memuat informasi yang-

       sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa--

       Indonesia.----------------------------------------------------------------------------

  iv. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan------

       dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia----

       sebagaimana dimaksud pada butir iii, informasi dalam Bahasa Indonesia--

       yang digunakan sebagai acuan.---------------------------------------------------

b. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan e-RUPS dengan menggunakan sistem

  yang disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman,-----

  pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman--------

  ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat 13 ini,-----

  adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  i.   dalam hal saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek dilakukan melalui----

       paling sedikit:-----------------------------------------------------------------------

       a)   situs web bursa efek; dan-----------------------------------------------------

       b) situs web Perseroan;----------------------------------------------------------

       dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing

       yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.---------------------------------

  ii. dalam hal saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek dilakukan-------

       melalui paling sedikit:--------------------------------------------------------------

       (a) situs web Perusahaan Terbuka; dan-----------------------------------------

       (b) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran----

             nasional atau situs web yang disediakan OJK;----------------------------

       dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing

       yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.---------------------------------

  iii. Dalam hal media pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian-------

       sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf (b), bukti pengumuman---------

       dimaksud wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari------


                                       53
Page 55
                kerja setelah tanggal pengumuman tersebut.------------------------------------

14. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada-

    pemegang saham paling kurang mengenai:--------------------------------------------------

          a. kondisi umum Perseroan secara singkat;-----------------------------------------

          b. mata acara rapat;---------------------------------------------------------------------

          c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan------------

          d. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan

               dan/atau pendapat.-------------------------------------------------------------------

15. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata-

    acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan--

    kepentingan Perseroan.--------------------------------------------------------------------------

16. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait--

    dengan mata acara RUPS.----------------------------------------------------------------------

17. Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS.------------------

18. a.   Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan--------

         paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta--------

         RUPS;---------------------------------------------------------------------------------------

    b.   Tanda tangan sebagaimana yang dimaksud huruf a ayat ini tidak disyaratkan----

         apabila risalah RUPS dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat-

         oleh Notaris yang terdaftar di OJK.-----------------------------------------------------

    c.   Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham

         Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS--

         yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK.---------------------------------------

    d.   Risalah RUPS wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh)----

         hari setelah RUPS diselenggarakan.----------------------------------------------------

    e.   Ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2

         (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan dan memuat informasi paling---

         sedikit:---------------------------------------------------------------------------------------

               i.    tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu--------

                     pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;--------------------------------


                                                 54
Page 56
              ii.   anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat-

                    RUPS;---------------------------------------------------------------------------

              iii. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS

                    dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak--

                    suara yang sah;-----------------------------------------------------------------

              iv.   ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk-

                    mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata-

                    acara rapat;---------------------------------------------------------------------

              v.    jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau------

                    memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham

                    diberi kesempatan;------------------------------------------------------------

              vi.   mekanisme pengambilan keputusan RUPS;-------------------------------

              vii. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak------

                    setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan---

                    keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;-------------------------

              viii. keputusan RUPS; dan---------------------------------------------------------

              ix.   pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham------

                    yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan-------------

                    pembagian dividen tunai.-----------------------------------------------------

 -----TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -------

----------------------------------------------Pasal 12 -----------------------------------------------

1.      a.    Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini, peraturan------------

              perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal,-

              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang---

              harus diputuskan dalam RUPS (termasuk RUPS untuk pengeluaran Efek--

              Bersifat Ekuitas, untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam

              batas modal dasar) dilakukan dengan ketentuan:--------------------------------

                    i.   RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2------

                          (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak-----

                         suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika--


                                               55
Page 57
                disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh---

                saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;-----------------

          ii.   Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud-----

                pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat-------------

                dilangsungkan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak---

                mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua paling sedikit 1/3

                (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak-----

                suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua adalah----

                sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari---

                seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua;

          iii. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana---

                dimaksud pada butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS ketiga-------

                dilangsungkan diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan

                berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang--------

                saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum-----

                kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas

                permohonan Perseroan.-------------------------------------------------

          iv. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS------

                sebagaimana dimaksud pada butir (i), (ii) dan (iii) berlaku juga--

                untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk----

                mata acara transaksi material dan/atau perubahan kegiatan-------

                usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa--------

                pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh------

                persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.--------------------------

b.   Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara---------

     perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan-------

     menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum---

     dan hak asasi manusia, kecuali perubahan Anggaran Dasar Perseroan------

     dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan,----------

     dilakukan dengan ketentuan:-------------------------------------------------------


                                    56
Page 58
     i.    RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang-------

           saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari-----

           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan-----

           RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)-------

           bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;

     ii.   Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada-----

           butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan----

           ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika----

           dalam RUPS kedua dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili----

           paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham---

           dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah---

           jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh----

           saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua;---------------

     iii. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana----------

           dimaksud butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan-

           dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan

           jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara------

           yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang-------

           ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan;------------------------

c.   Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara---------

     mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima---

     puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi--

     atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, menjadikan--

     jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima--

     puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi--

     atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,-----------------

     penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan---------

     permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu-

     berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan, dilakukan dengan--------

     ketentuan :----------------------------------------------------------------------------


                                      57
Page 59
     i.    RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang-------

           saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari--

           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan------

           RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)----

           bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;

     ii.   Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada-----

           butir (i) tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan------------

           ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika-----

           RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit---

           2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

           yang sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh---

           lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak-

           suara yang hadir dalam RUPS kedua;---------------------------------------

     .iii. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana----------

           dimaksud butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan-

           dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan

           jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang

           sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan-

           oleh OJK atas permohonan Perseroan;--------------------------------------

d.   Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,--------

     maka RUPS untuk mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri--

     oleh pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas--

     perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan--------

     ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------------------------

     i.    RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit ¾---------

           (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi----

           saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau----

           diwakili;--------------------------------------------------------------------------

     ii. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir (i) tidak----------

           tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS--------


                                       58
Page 60
                   kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS---------

                   kedua, paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh-----

                   saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan--

                   hak tersebut hadir atau diwakili;----------------------------------------------

             iii. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i) dan (ii) di atas

                    adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian---

                    dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;------------------

             iv.    dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana----------

                    dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka RUPS ketiga---

                    dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak--------

                    mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada-------

                    klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut--

                    dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan-

                    oleh OJK atas permohonan Perseroan;-------------------------------------

        e.   Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas

             saham pada klasifikasi saham tertentu tidak mempunyai hak suara,---------

             pemegang saham pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan peraturan---

             OJK diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPS---

             terkait dengan perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tersebut.-

2.   Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk------------------

     mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai-----------

     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------

3.   Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan oleh----------

     pemegang saham dengan surat kuasa dalam bentuk fisik atau melalui----------------

     pemberian kuasa secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh-----------

     Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal------------

     Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan tetap-------

     memperhatikan ketentuan yang berlaku.---------------------------------------------------

4.   Dalam hal pemberian kuasa dilakukan dengan surat kuasa dalam bentuk fisik,------

     pimpinan rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham


                                              59
Page 61
     diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan.------------------------------------

5.   Dalam pemberian kuasa secara elektronik berlaku ketentuan yang diatur dalam-----

     peraturan OJK yaitu termasuk hal-hal sebagai berikut:----------------------------------

        a.   Pemberian kuasa harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja----------

             sebelum penyelenggaraan RUPS;--------------------------------------------------

        b.   Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata-----

             acara dalam pemberian kuasa secara elektronik;--------------------------------

        c.   Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan-----

             suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara. Perubahan kuasa

             dimaksud termasuk pilihan suara dapat dilakukan paling lambat 1 (satu)---

             hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS;-------------------------------------

        d.   Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:-----

             1)    Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik---

                   pemegang saham;--------------------------------------------------------------

             2)    pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau-------------------------------

             3)    pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.-------------------------------

             Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik------------

             sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 ayat ini.-------------------------

        e.   Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini wajib:-------

             1)    cakap menurut hukum; dan--------------------------------------------------

             2)    bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan---

                   karyawan Perseroan.----------------------------------------------------------

        f.   Penerima Kuasa secara elektronik harus telah terdaftar di dalam sistem e--

             RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan---

             menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan;-------------------------

        g.   Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang-

             Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama Pemberi Kuasa--------

             menjadi batal.-------------------------------------------------------------------------

6.   Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku--

     untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak-----------


                                              60
Page 62
      memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah----

      saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali bagi bank kustodian--

      atau perusahaan efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama---------

      (mutual fund).----------------------------------------------------------------------------------

      Dalam rapat, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk-----------------

      mengeluarkan 1 (satu) suara.-----------------------------------------------------------------

7.    Dalam hal pemberian kuasa dilakukan dengan surat kuasa dalam bentuk fisik,-------

      anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh----------

      bertindak selaku kuasa dalam rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku------

      kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.-----------------------------

8.    Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak-

      ditandatangani dan mengenai hal lain dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali-

      jika ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang---

      hadir dalam rapat tersebut.--------------------------------------------------------------------

9.    Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------------

      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,--------

      keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari

      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat,-

      kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain.------------------------------

      Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyak, usul ditolak.-------

10.   Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh-----------

      Pemegang Saham Independen dilaksanakan dengan ketentuan:-------------------------

          a.    RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-----

                dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang----

                dimiliki Pemegang Saham Independen;------------------------------------------

          b.    Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika-----

                disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh-------

                saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham----

                Independen;---------------------------------------------------------------------------

          c.    Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai,-----


                                                 61
Page 63
                 RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu--

                 per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah------

                 yang dimiliki Pemegang Saham Independen;------------------------------------

           d.     Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu-

                 perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang

                 dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;-------

           e.     Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud---

                 pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan------

                 ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri

                 oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah,

                 dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan------

                 Perseroan; dan------------------------------------------------------------------------

           f.     Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham--

                 Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham------

                 yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

11.    Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak------------

       mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan-----

       suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.----------------------------

12.    Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang--

       saham yang hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus dibacakan sebelum RUPS

       dimulai.------------------------------------------------------------------------------------------

13.    Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan------

       jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.----------------------------------------------

-----------------------------------------------DIREKSI ------------------------------------------------

------------------------------------------------Pasal 13 -------------------------------------------------

1.     Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikit-dikitnya-

       2 (dua) orang anggota Direksi dan seorang diantaranya diangkat sebagai Presiden--

       Direktur.-----------------------------------------------------------------------------------------

2.     Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang-----

       pada saat diangkat dan selama menjabat memenuhi persyaratan yang ditentukan----


                                                   62
Page 64
     oleh perundang-undangan dan/atau peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan-

     perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan----------

3.   Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu yang----

     terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS, yang mengangkat mereka----

     sampai penutupan RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatan--------

     mereka, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya, dengan tidak---------

     mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.--------------------

4.   RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi

     yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang---------

     sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu lowongan.---------------------------------

     Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang--

     berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa--

     masa jabatan dari Direktur diberhentikan/digantikan tersebut.--------------------------

5.   Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka jabatan anggota Direksi----

     tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota---------

     Direksi lainnya yang diangkat terakhir.-----------------------------------------------------

6.   Para anggota Direksi diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang----

     jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS-----

     dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan-----

     perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------------------

7.   Apabila oleh sesuatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlahnya----

     lebih kecil dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ketentuan yang----------

     berlaku, maka paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak----

     terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu.--------

8.   Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka-----

     dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut---

     harus dilakukan pemberitahuan mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS--

     untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh---------

     Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------

9.   Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan-----


                                                63
Page 65
      Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu---

      selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian--------

      sementara. Dalam RUPS tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan diberi--------

      kesempatan untuk membela diri.-------------------------------------------------------------

      Dalam hal RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka---

      waktu tersebut diatas, RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian------------

      sementara anggota Direksi tersebut menjadi batal-----------------------------------------

      Selama waktu pemberhentian sementara tersebut, Direksi yang diberhentikan tidak

      berwenang menjalankan pengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan untuk-----

      kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan baik di dalam--

      maupun di luar pengadilan.-------------------------------------------------------------------

10.   Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan---------

      memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan----

      dan kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat------------

      dimintakan pertanggungjawabannya sejak pengangkatan sampai dengan--------------

      pengunduran dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

      berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------

11.   Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah-----

      anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut

      sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang---

      baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi.---------------

12.   Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila :-------------------------------------------

      a.     masa jabatannya berakhir--------------------------------------------------------------

      b.     mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 10 pasal ini;------------------

      c.     tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku;------------------------

      d.     meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------

      e.     diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan----------------------------------

      f.     dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu--------

             keputusan pengadilan.------------------------------------------------------------------

13.   Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur-----


                                                  64
Page 66
       oleh perundang-undangan dan/atau peraturan di bidang Pasar Modal.-----------------

-----------------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------------------------

------------------------------------------------Pasal 14 -------------------------------------------------

1.     Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.--------

2.     Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung

       jawabnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-------

       undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------

3.     Direksi mengurus kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-----------

       undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------

4.     Direksi wajib : ----------------------------------------------------------------------------------

       a.     Menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip Good Corporate-----------

              Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan---

              atau jenjang organisasi;----------------------------------------------------------------

       b.     Membuat rencana kerja tahunan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris

              untuk memperoleh persetujuan serta melaksanakannya;--------------------------

       c.     Menyelenggarakan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang----

              undangan, anggaran dasar, dan peraturan Pasar Modal.---------------------------

5.     Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan--

       itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Untuk mendukung efektifitas

       pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, Direksi dapat membentuk------

       komite. Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap----

       kinerja komite setiap akhir tahun buku.-----------------------------------------------------

6.     Direksi menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perseroan dengan--------------

       persetujuan Dewan Komisaris.---------------------------------------------------------------

7.     Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang-

       saham melalui RUPS.--------------------------------------------------------------------------

8.     Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala-

       hal dan dalam segala kejadian mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain

       dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai-----------

       pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :----


                                                   65
Page 67
      a.     Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan yang jumlahnya----

             dari waktu ke waktu ditentukan oleh Rapat Komisaris (tidak termasuk--------

             menarik dari kredit-kredit yang telah dibuka dan dalam hal Perseroan---------

             menjalankan kegiatan usaha Perseroan);--------------------------------------------

      b.     Membeli/menjual atau memperoleh/melepaskan hak atas barang tak ----------

             bergerak milik Perseroan, kecuali dalam hal menjalankan kegiatan ------------

             usahanya;--------------------------------------------------------------------------------

      c.     Mengagunkan/menjaminkan dalam bentuk apapun juga barang-barang tak---

             bergerak milik Perseroan;-------------------------------------------------------------

      d.     Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam------

             perusahaan lain tanpa mengurangi izin yang berwenang;-------------------------

      e.     Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang dengan nilai--

             sampai dengan 50 % (lima puluh persen) harta kekayaan (aktiva) Perseroan--

             dalam 1 (satu) tahun buku dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi---

             yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu sama lain;----------------------------

      harus dengan persetujuan dari atau surat-surat yang berkenaan turut ditandatangani

      Dewan Komisaris.------------------------------------------------------------------------------

9.    Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material dan Transaksi Benturan-----

      Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan di bidang Pasar-------

      Modal harus mendapat persetujuan dari RUPS Perseroan, dengan syarat-syarat-----

      sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.----------------------------

10.   Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau-

      lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan bersih Perseroan-

      baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun--

      yang berkaitan satu sama lain yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku-

      atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar-------

      Perseroan harus mendapat persetujuan dari RUPS dengan syarat dan ketentuan-----

      sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 5 anggaran dasar Perseroan.-------------

11.   Perbuatan hukum untuk mengalihkan, atau menjadikan jaminan utang kurang dari--

      50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan bersih Perseroan baik--------


                                                 66
Page 68
      dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang------

      berkaitan satu sama lain, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau-

      jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan-

      dapat dilakukan Direksi dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.----------

12.   Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atas--

      harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dilakukan sesuai--

      dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku--------

13.   Selain yang tersebut dalam ayat 10, 11, dan 12 pasal ini, RUPS dapat menentukan--

      pembatasan-pembatasan dan/atau syarat-syarat lain---------------------------------------

14.   Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur atau 1 (satu) orang anggota Direksi

      lainnya secara bersama-sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta --

      mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab ----

      apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka Wakil Presiden -------

      Direktur dan 1 (satu) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak bertindak

      untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur -

      dan Wakil Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu ---

      dibuktikan kepada pihak manapun, maka 1 (satu) orang anggota Direksi bersama --

      dengan 2 (dua) orang kuasa yang ditunjuk oleh Presiden Direktur dan Wakil --------

      Presiden Direktur secara bersama sama berwenang bertindak untuk dan atas nama -

      Direksi serta mewakili Perseroan.------------------------------------------------------------

15.   Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih--------

      sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur

      dalam surat kuasa.------------------------------------------------------------------------------

16.   Pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi ditetapkan---

      berdasarkan keputusan RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian

      tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.---

17.   Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang---------

      mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.-------------------------------------

18.   Dalam hal Perseroan mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan---------

      pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota--------


                                                 67
Page 69
       Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang---------------

       bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini,-----

       Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris. Dalam hal Perseroan mempunyai--------

       benturan kepentingan dengan kepentingan pribadi seluruh anggota Direksi atau-----

       Dewan Komisaris, maka Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh-----

       RUPS.--------------------------------------------------------------------------------------------

19.    Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi dilarang mengambil-------

       tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan dan wajib--

       mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.------------

------------------------------------------RAPAT DIREKSI -------------------------------------------

------------------------------------------------Pasal 15 -------------------------------------------------

1.     Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundangan

       dan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.---------------------------------------

2.     Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi.---

3.     Direksi berkewajiban menjadwalkan rapat Direksi untuk tahun berikutnya sebelum

       berakhirnya tahun buku.-----------------------------------------------------------------------

4.     Pada rapat yang telah dijadwalkan tersebut, bahan rapat disampaikan paling lambat

       5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.-----------------------------------------------

5.     Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha-

       Perseroan, atau di tempat kedudukan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham--

       Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik Indonesia.---------------------

6.     Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak--

       dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,-

       maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh-

       dan dari anggota Direksi yang hadir.--------------------------------------------------------

7.     Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota---

       Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------------------

8.     Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila-

       lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam-

       rapat.---------------------------------------------------------------------------------------------


                                                   68
Page 70
9.    Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---

      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka

      keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari---

      1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.---------

10.   Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka ketua Rapat Direksi---

      yang akan menentukan, kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan undian.------

11.   a.     Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan---

             tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya;-

      b.     Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup

             tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal lain-lain-----

             dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada-------

             keberatan dari yang hadir;-------------------------------------------------------------

      c.     Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah

             dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara-

             yang dikeluarkan.-----------------------------------------------------------------------

12.   Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara-------

      langsung maupun tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,--

      kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu-----

      pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi dan---

      dia tidak berhak untuk itu dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang----------

      berhubungan dengan transaksi tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menetukan lain.-

13.   Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh ketua

      rapat dan seluruh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh-----

      anggota Direksi.--------------------------------------------------------------------------------

14.   Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat sesuai---

      dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil rapat tersebut wajib dituangkan

      dalam risalah rapat, ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seluruh anggota Direksi--

      dan Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota---------

      Direksi dan Dewan Komisaris.---------------------------------------------------------------

15.   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak-


                                                 69
Page 71
       menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 13 dan 14 pasal ini,--

       yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat---------

       tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. Risalah rapat sebagaimana dimaksud-

       pada ayat 13 dan 14 Pasal ini wajib didokumentasikan oleh Perseroan.--------------

16.    Risalah rapat ini merupakan bukti yang sah, baik untuk para anggota Direksi,-------

       anggota Dewan Komisaris, maupun untuk pihak lain mengenai keputusan yang-----

       diambil dalam rapat yang bersangkutan.----------------------------------------------------

17.    Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat---------

       Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis---

       dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan-

       secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.-------------------------------

       Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama----

       dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.----------------------

---------------------------------------DEWAN KOMISARIS ----------------------------------------

-----------------------------------------------Pasal 16 -------------------------------------------------

1.     Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, seorang------------

       diantaranya diangkat sebagai Presiden Komisaris dan seorang diantaranya diangkat

       sebagai Komisaris Independen.---------------------------------------------------------------

       Apabila jumlah anggota Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) orang, maka harus-----

       diangkat Komisaris independen dengan jumlah sesuai dengan peraturan perundang-

       undangan dan/atau peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.---------------------

2.     Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang----------------

       perseorangan yang pada saat diangkat dan selama menjabat memenuhi persyaratan-

       yang ditentukan oleh perundang-undangan dan/atau peraturan di bidang Pasar-------

       Modal.--------------------------------------------------------------------------------------------

3.     Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris, Komisaris Independen dan/atau------------

       Komisaris Utusan.------------------------------------------------------------------------------

4.     Setiap anggota Dewan Komisaris harus profesional dan mempunyai kompetensi----

       yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.--------------------------------

5.     Dewan Komisaris dapat menunjuk Komisaris Utusan untuk mewakili Dewan-------


                                                   70
Page 72
      Komisaris berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris.-----------------------------

6.    Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang------

      tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota-

      Dewan Komisaris lainnya.--------------------------------------------------------------------

7.    Komisaris Independen dan Komisaris Utusan mempunyai tugas pengawasan yang--

      sama dengan anggota Dewan Komisaris lainnya.------------------------------------------

8.    Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka------

      waktu yang terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat

      mereka sampai penutupan RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal----------------

      pengangkatan mereka, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya,-------

      dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.----

9.    RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Dewan

      Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat---------

      seseorang sebagai anggota Dewan Komisaris untuk mengisi suatu lowongan.--------

      Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan---------

      Komisaris yang berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut----

      adalah untuk sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris yang-------------------

      diberhentikan/digantikan tersebut.-----------------------------------------------------------

10.   Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan Komisaris, maka jabatan anggota-

      Dewan Komisaris tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa------

      jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang diangkat terakhir.---------------------

11.   Para anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan--

      lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut---

      oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama RUPS---

      dengan memperhatikan perundangan yang berlaku.---------------------------------------

12.   Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong sehingga-------

      jumlahnya lebih kecil dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ketentuan---

      yang berlaku, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi------

      lowongan, harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu.----------------

13.   Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Komisaris lowong, maka--


                                               71
Page 73
       dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut---

       harus dilakukan pemberitahuan mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS--

       untuk mengangkat Dewan Komisaris baru.-------------------------------------------------

14.    Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya------

       dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada-------

       Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri tersebut-

       tetap dapat dimintakan pertanggung jawabannya sejak pengangkatan sampai--------

       dengan pengunduran dirinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan---------

       perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------------------

15.    Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan-

       jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka---------

       pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah---------

       diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan-----

       minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.------------------------------------------------

16.    Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :-------------------------------------

       a.     masa jabatan berakhir;-----------------------------------------------------------------

       b.     mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 14 pasal ini;------------------

       c.     tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku;-----------------------

       d.     meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------

       e.     diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan----------------------------------

       f.     dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu--------

               keputusan pengadilan.-----------------------------------------------------------------

17.    Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan yang

       diatur oleh perundang-undangan dan/atau peraturan di bidang Pasar Modal yang----

       berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ----------------------

------------------------------------------------Pasal 17 -------------------------------------------------

1.     Dewan Komisaris wajib:----------------------------------------------------------------------

       a.     Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya Pengurusan-----



                                                   72
Page 74
            Perseroan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha------------

            Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan---------

            Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;---------------------

     b.     Melakukan tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan ketentuan---

            anggaran dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan dan keputusan-----

            RUPS.------------------------------------------------------------------------------------

            Sehubungan dengan tugasnya tersebut di atas, Dewan Komisaris membuat---

            laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku--

            yang baru lampau untuk disampaikan kepada RUPS.-----------------------------

     c.     Bersama dengan Direksi menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota--

            Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan perundang------------

            undangan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.-------------------------------

     d.     Bersama dengan Direksi menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh------

            anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, serta----

            pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan-----------

            perundang-undangan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.-----------------

     e.     Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS

            lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran--

            dasar, ketentuan perundang-undangan dan peraturan di bidang Pasar Modal--

            yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------

2.   Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 1 Dewan Komisaris

     wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis--

     Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------------

3.   Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara-------------

     independen.--------------------------------------------------------------------------------------

4.   Dewan Komisaris wajib menerapkan dan memastikan pelaksanaan manajemen-----

     risiko dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan-------

     usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.------------------------

5.   Untuk mendukung pelaksanaan tugas seperti tersebut pada ayat 1 di atas Dewan----



                                                73
Page 75
      Komisaris:---------------------------------------------------------------------------------------

      a.     Menyusun Pedoman Kerja Dewan Komisaris;-------------------------------------

      b.     Mengevaluasi dan menyetujui rencana bisnis Perseroan;-------------------------

      c.     Membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Perseroan;-

      d.     Mengusulkan penunjukan Akuntan Publik atas rekomendasi Komite Audit---

             untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk mendapatkan-

             persetujuan RUPS;---------------------------------------------------------------------

      e.     Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan aslinya; dan--------

      f.     Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau----

             keluarganya kepada Perseroan tersebut dan perseroan lain.----------------------

6.    Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam--

      jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat---

      lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa--

      semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan------

      keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan------

      yang telah dijalankan oleh Direksi.----------------------------------------------------------

7.    Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang-----

      segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.---------------------------------------

8.    Dewan Komisaris setiap waktu dapat memberhentikan untuk sementara seorang----

      atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan

      dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.------

9.    Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan,-------

      disertai alasannya.------------------------------------------------------------------------------

10.   Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sesudah-----------------

      pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk---------------------

      menyelenggarakan RUPS Luar Biasa yang akan memutuskan apakah anggota-------

      Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan--------

      kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan------

      sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri. Apabila RUPS----



                                                 74
Page 76
       tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka-------------

       pemberhentian sementara itu menjadi batal demi------------------------------------------

       hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatan semula.------------

11.    Rapat tersebut dalam ayat 10 pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris dan--------

       apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila----

       tidak ada seorang pun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh-----

       salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. Ketidak hadiran

       tersebut tidak perlu dibuktikan kepada orang lain.-----------------------------------------

12.    Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak-------

       mempunyai seorang pun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris

       diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris------

       berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara

       mereka atas tanggungan mereka bersama.--------------------------------------------------

13.    Dalam hal hanya ada seorang Dewan Komisaris, maka segala tugas dan wewenang

       yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau Dewan Komisaris dalam anggaran-

       dasar ini berlaku pula baginya.---------------------------------------------------------------

---------------------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS -----------------------------------

------------------------------------------------Pasal 18 -------------------------------------------------

1.     Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala sesuai dengan ketentuan----

       perundangan dan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.-----------------------

2.     Dewan Komisaris berkewajiban menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya--------

       sebelum berakhirnya tahun buku.------------------------------------------------------------

3.     Pada rapat yang telah dijadwalkan tersebut, bahan rapat disampaikan paling lambat

       5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.-----------------------------------------------

4.     Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat-------

       kegiatan usaha Perseroan, atau ditempat kedudukan Bursa Efek ditempat di mana--

       saham-saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik Indonesia.----

5.     Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, dalam hal Presiden-----

       Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan-------

       kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh seorang---

                                                   75
Page 77
      anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris----

      yang hadir.---------------------------------------------------------------------------------------

6.    Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris--

      hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.---------------

7.    Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang----------

      mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan------------

      Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.-------------------------------------------------

8.    Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk-

      mufakat.------------------------------------------------------------------------------------------

      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka

      keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari---

      1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.---------

9.    Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka ketua Rapat Dewan---

      Komisaris yang akan menentukan, kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan--

      undian.-------------------------------------------------------------------------------------------

10.   Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara---

      dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang-------

      diwakilinya;-------------------------------------------------------------------------------------

11.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa

      tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara

      lisan, kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;----

12.   Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan---

      dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang-------

      dikeluarkan.-------------------------------------------------------------------------------------

13.   Seorang anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun, baik--

      secara langsung maupun tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam suatu------

      transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi-----

      salah satu pihaknya, Dewan Komisaris menyatakan sifat kepentingannya dalam----

      suatu Rapat. Dewan Komisaris dan dia tidak berhak untuk itu dalam pengambilan--

      suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi tersebut, kecuali jika---


                                                  76
Page 78
       Rapat Dewan Komisaris menentukan lain.-------------------------------------------------

14.    Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan----

       Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah-

       diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan---------

       persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani------

       persetujuan tersebut.---------------------------------------------------------------------------

       Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama----

       dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.---------

15.    Dewan Komisaris bersama-sama dengan Direksi wajib mengadakan rapat sesuai---

       dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil rapat tersebut wajib dituangkan

       dalam risalah rapat, ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seluruh anggota Dewan--

       Komisaris dan anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh---------

       anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.-------------------------------------------

16.    Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak-

       menandatangani hasil rapat tersebut, yang bersangkutan wajib menyebutkan---------

       alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.--

       Risalah rapat dimaksud wajib didokumentasikan oleh Perseroan.----------------------

-----------RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ------------

------------------------------------------------Pasal 19 -------------------------------------------------

1.     Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan----------

       Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan, sebelum------

       tahun buku dimulai.----------------------------------------------------------------------------

2.     Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan paling-----

       lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahu buku yang akan------

       datang.-------------------------------------------------------------------------------------------

3.     Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal

       31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku---------

       Perseroan ditutup.------------------------------------------------------------------------------

4.     Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup----

       atau periode lain yang ditentukan oleh OJK atau instansi berwenang lainnya,--------


                                                   77
Page 79
     Direksi menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang---

     undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------

5.   Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan-------------

     Komisaris, dalam hal ada anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak----------

     menandatangani laporan tahunan tersebut, harus disebutkan alasannya secara--------

     tertulis, dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak--------

     menandatangani dan tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan----------

     dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.--------------------------------------------

6.   Laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia di kantor pusat Perseroan paling-----

     lambat pada hari dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan, agar dapat diperiksa--

     oleh para pemegang saham.-------------------------------------------------------------------

7.   Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada Akuntan Publik

     yang ditunjuk oleh RUPS dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Direksi berdasarkan

     kuasa yang diberikan oleh RUPS untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan--

     Akuntan Publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS Tahunan.--------

8.   Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan-

     tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.----------------------------

     Persetujuan RUPS Tahunan atas laporan tahunan termasuk pengesahan laporan-----

     keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris memberi pembebasan-

     tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan memberi

     pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Komisaris atas tindakan------------

     pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berkenaan dengan laporan-----

     tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang disetujui tersebut,-

     sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan-----

     tugas pengawasan Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------

9.   Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi sesuai dengan jangka

     waktu dan melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan--

     yang berlaku atau ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau instansi berwenang-----

     lainnya.-------------------------------------------------------------------------------------------

------------------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN --------------------


                                                 78
Page 80
------------------------------------------------Pasal 20 -------------------------------------------------

1.     Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan-

       perhitungan laba-rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan, dan merupakan----

       saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh---

       Rapat tersebut.----------------------------------------------------------------------------------

2.     Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaannya lain, maka laba-------

       bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang----

       dan Anggaran Dasar dibagi sebagai dividen.-----------------------------------------------

3.     Dividen hanya dapat dibayarkan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang-----

       positif berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan----------

       tersebut juga harus ditentukan waktu pembayaran dan bentuk dividen.----------------

       Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham---

       itu terdaftar dalam daftar pemegang saham pada hari kerja yang akan ditentukan----

       oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian-------

       dividen diambil.--------------------------------------------------------------------------------

       Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi pada semua pemegang saham.----

       Pembayaran dividen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-----

       yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.---------------------------------------

4.     Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan--------

       berakhir, apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil--------

       daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib dan------

       keadaan keuangan Perseroan memungkinkan maka berdasarkan atas keputusan-----

       Rapat Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris diperkenankan---

       untuk membagi dividen interim, dengan ketentuan bahwa kelak akan-----------------

       diperhitungkan dengan dividen yang disetujui oleh RUPS Tahunan berikutnya dan-

       pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan----

       Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau mengganggu--

       kegiatan Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan---------------

       perundangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------

5.     Dalam hal setelah tahun buku berakhir Perseroan ternyata menderita kerugian,------


                                                   79
Page 81
       dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham----

       kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara---------

       tanggung renteng atas kerugian Perseroan dalam hal pemegang saham tidak dapat--

       mengembalikan dividen interim tersebut.---------------------------------------------------

6.     Jikalau perhitungan laba rugi dalam satu tahun buku menunjukkan kerugian yang--

       tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat-----

       dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk tahun berikutnya Perseroan------

       dianggap tidak memperoleh laba selama kerugian yang tercatat dalam perhitungan-

       laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan tidak mengurangi peraturan---------

       perundangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------

7.     Dengan memperhatikan pendapatan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan

       dari pendapatan bersih seperti tersebut dalam neraca dan perhitungan laba rugi------

       yang telah disahkan RUPS Tahunan dan setelah dipotong pajak penghasilan, dapat-

       diberikan tantieme kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang--

       besarnya ditentukan oleh RUPS.-------------------------------------------------------------

 8.    Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen sementara diumumkan melalui cara--

       dan media yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang---

       berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------

9.     Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal------------

       ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan kedalam cadangan------

       khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan-----

       kedalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah dimasukkan dalam-----------

       cadangan khusus sebagaimana tersebut di atas dan tidak diambil dalam jangka------

       waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.----------------------------------

10.    Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa Efek berlaku peraturan-----------

       peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.---------

---------------------------------PENGGUNAAN CADANGAN -----------------------------------

------------------------------------------------Pasal 21 -------------------------------------------------

1.     Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku-----

       untuk cadangan, yang ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan peraturan------


                                                   80
Page 82
       perundangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------

2.     Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut berlaku apabila Perseroan------------

       mempunyai laba yang positif.----------------------------------------------------------------

3.     Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai cadangan mencapai-------

       paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.-

4.     Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal

       ini hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh----

       cadangan lain.-----------------------------------------------------------------------------------

5.     Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah---

       modal ditempatkan dan disetor, RUPS dapat memutuskan agar jumlah----------------

       kelebihannya digunakan untuk keperluan Perseroan.-------------------------------------

6.     Direksi harus mengelola kelebihan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam---

       ayat 5 pasal ini, agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang---

       dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dengan------------

       memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap keuntungan yang------

       diterima dari Dana Cadangan harus dimasukkan dalam laba/rugi Perseroan.---------

-------------------------------------PERATURAN PENUTUP --------------------------------------

------------------------------------------------Pasal 22 -------------------------------------------------

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan----------

diputuskan dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan-peraturan-----

yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------

-Direksi dan---------------------------------------------------------------------------------------------

baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kuasa ini----

kepada pihak lain, dengan ini dikuasakan untuk mengajukan pemberitahuan atas-----------

perubahan anggaran dasar Perseroan kepada pihak yang berwenang, menghadap dimana--

saja yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat dan-

menandatanganisegala surat yang diperlukan dan pada umumnya menjalankan segala-----

tindakan yang diharuskan serta dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal-

tersebut, tanpa ada yang dikecualikannya.----------------------------------------------------------

-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin kebenaran identitas, dan/atau asli------


                                                   81
Page 83
tandatangan para penghadap yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen-

yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan yang disampaikan-----

kepada saya, Notaris identitasnya sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada

saya, Notaris, dan para penghadap telah membubuhkan sidik jari ibu jari kanan pada------

lampiran yang dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang---

tidak terpisahkan dari akta ini serta dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya--

atas hal-hal tersebut dan selanjutnya menyatakan telah mengetahui, mengerti, memahami-

dan menyetujui seluruh isi dan maksud akta ini. Apabila dikemudian hari timbul sengketa

atas hal-hal tersebut dalam bentuk atau karena sebab apapun juga, maka para penghadap--

setuju dan dengan ini membebaskan saya, Notaris dan saksi-saksi yang menandatangani-

akta ini dari segala tuntutan atau tagihan dari pihak manapun juga mengenai hal tersebut.-

-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitas yang disampaikan kepada-

saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------------------------------

-Dari segala apa yang tersebut di atas, dibuatlah :-------------------------------------------------

--------------------------------------------A K T A – I N I --------------------------------------------

-Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Jakarta pada hari dan--------

tanggal seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :------------------------------

1.     -Ibu INDAH FATMAWATI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal---------

       28-07-1959 (dua puluh delapan Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh----------

       sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Tebet----

       Timur Dalam VI K/4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan Tebet---

       Timur, Kecamatan Tebet.---------------------------------------------------------------------

       -Pemegang Nomor Induk Kependudukan : 3174016807590001,------------------------

2.   - Ibu JANET CORABELA HASUKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan lahir-

     di Semarang, pada tanggal 09-08-1995 (sembilan Agustus tahun seribu sembilan-----

     ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota------

     Semarang, Jalan Tambora Nomor 6A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 010,------

     Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari. ---------------------------------------------------

     -Pemegang Nomor Induk Kependudukan : 3374064908950003 -----------------------------

-Untuk sementara berada di Jakarta. ------------------------------------------------------------------


                                                   82
Page 84

          
Page 85

          
Page 86

          
Page 87

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.21 MB
Published20 Apr 2026
Pages87
Characters215,503
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MDS Retailing Tbk. p.5 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.47
unresolved person BUNJAMIN JONATAN MAILOOL p.2 ×2
unresolved person HERNI DIAN ANGGREANI p.2
unresolved org DEPARTMENT STORE Tbk p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi--- Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Matahari Department Store Tbk. p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.28
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.40 ×2
unresolved person Menyusun Pedoman Kerja · Komisaris p.75
unresolved person INDAH FATMAWATI p.83
unresolved person JANET CORABELA HASUKA p.83

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result