Back to announcement
20260420_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071907.pdf
RUPS minutes Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 020/WIN-OJK/IV/2026 Nama Perusahaan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Kode Emiten COCO Lampiran 2 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 013/WIN-OJK/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2026, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.803.118.944 saham atau 78,75% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
peningkatan modal
Ya 78,75% 2.803.11 100% 0 0% 73 0% Setuju
dasar Perseroan
8.871
dalam rangka
Penambahan Modal
Dengan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu III
(PMHMETD III), dan
perubahan atas Pasal
4 Anggaran Dasar
Perseroan serta
pemberian kuasa dan
wewenang kepada
Direksi Perseroan,
dengan hak
substitusi, untuk
melaksanakan segala
tindakan yang
diperlukan
sehubungan dengan
peningkatan modal
dasar tersebut.
Hasil Keputusan Keputusan Mata Acara Pertama :
a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp400.
000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
Rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas:
-untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan menentukan
kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta
merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4
ayat (1) mengenai jumlah modal dasar dan ayat (2) mengenai persentase modal
ditempatkan dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara
keseluruhan;
-untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta
tersebut bilamana diperlukan);
-sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 78,75% 2.803.11 100% 0 0% 73 0% Setuju
untuk melakukan
8.871
PMHMETD III kepada
Para Pemegang
Saham sesuai
dengan ketentuan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tentang Perubahan
atas Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu,
termasuk: a.
Persetujuan
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan Modal
Ditempatkan dan
Disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD III; b.
Rencana PMHMETD
III Perseroan juga
akan dilengkapi
dengan penerbitan
waran, yang
jumlahnya tidak
melebihi 35% (tiga
puluh lima persen)
dari jumlah saham
yang telah
ditempatkan dan
disetor penuh
Perseroan pada saat
Pernyataan
Pendaftaran
disampaikan kepada
Otoritas Jasa
Keuangan; c.
Pemberian kuasa dan
wewenang kepada
Direksi Perseroan,
Page 4
dengan hak
substitusi, untuk
100% 0% 0%
melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD III
tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan
saham yang
diterbitkan dalam
PMHMETD III pada
PT Bursa Efek
Indonesia,
menetapkan
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan, maupun
syarat dan ketentuan
PMHMETD III
lainnya, serta untuk
menyatakan/menuan
gkan dalam akta
tersendiri yang
dibuat di hadapan
Notaris mengenai
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD III.
Hasil Keputusan Keputusan Mata Acara Kedua :
- Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari
portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus
tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham
baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III), dan menerbitkan waran yang
menyertai saham baru dalam PMHMETD III tersebut, yang jumlah penerbitan waran
tersebut tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta menyetujui untuk menerbitkan saham
baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di Pasar Modal, khususnya POJK
32/2015 juncto POJK 14/2019, termasuk:
a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD III dan dalam rangka pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi
saham;
b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk namun
tidak terbatas pada:
i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III
termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham baru yang dikeluarkan dan
jumlah waran yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menentukan jumlah saham baru
yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham tersebut;
ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), rasio saham baru
hasil pelaksanaan HMETD, rasio penerbitan waran yang menyertai saham baru dalam
PMHMETD III, dan rasio saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi
saham;
Page 5
100% 0% 0%
iii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dan harga pelaksanaan waran menjadi
saham;
iv. Menetapkan jadwal PMHMETD III termasuk jadwal yang berkaitan dengan waran;
v. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD III;
vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris
dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK ; dan
vii. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
dengan pembeli siaga
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham
yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III
serta jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait pelaksanaan waran menjadi saham tersebut,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham
baru dalam pelaksanaan waran menjadi saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan
waran menjadi saham, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana
diperlukan) dalam rangka PMHMETD III dan pelaksanaan waran menjadi saham;
-sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Gendra Fachrurozi
Corporate Secretary
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Telepon : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com
Nama Pengirim Gendra Fachrurozi
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 20-04-2026 14:47
Page 6
Lampiran 1. 1. Ringkasan RUPSLB 17-04-2026.pdf
2. coco_covernote_RUPSLB_17Apr2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 020/WIN-OJK/IV/2026 Issuer Name PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Issuer Code COCO Attachment 2 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 013/WIN-OJK/III/2026 Date 26 March 2026, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 17 April 2026, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 2.803.118.944 share of 78,75% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 8
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
peningkatan modal
Ya 78,75% 2.803.11 100% 0 0% 73 0% Setuju
dasar Perseroan
8.871
dalam rangka
Penambahan Modal
Dengan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu III
(PMHMETD III), dan
perubahan atas Pasal
4 Anggaran Dasar
Perseroan serta
pemberian kuasa dan
wewenang kepada
Direksi Perseroan,
dengan hak
substitusi, untuk
melaksanakan segala
tindakan yang
diperlukan
sehubungan dengan
peningkatan modal
dasar tersebut.
Hasil Keputusan a. Approve and increase the Company's authorized capital from Rp. 400,000,000,000.00
(four hundred billion Rupiah) to Rp. 3,000,000,000,000.00 (three trillion Rupiah) and amend
the provisions of Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of the Company's Articles of
Association in connection with the increase in authorized capital in the context of increasing
capital by granting pre-emptive rights to purchase securities, as explained in the Meeting;
b. Approving the granting of authority and power to the Company's Board of Directors, with
the right of substitution, to take any and all necessary actions in connection with the
decision, including but not limited to:
-to determine the number of shares to be issued and the amount of authorized capital,
issued capital, and paid-up capital of the Company in order to increase capital by granting
preemptive rights, as well as to amend and/or reformulate the provisions of the Company's
Articles of Association, namely Article 4 paragraph (1) concerning the amount of authorized
capital and paragraph (2) concerning the percentage of issued and paid-up capital to
authorized capital, or Article 4 of the Articles of Association as a whole;
-to declare/set forth the decision in deeds drawn up before a Notary, and to amend and/or
reformulate the provisions of Article 4 paragraphs (1) and (2) of the Company's Articles of
Association, or Article 4 of the Company's Articles of Association as a whole (including
confirming the composition of shareholders in such deeds, if necessary); -in accordance with
the decision, as required by and in accordance with the provisions of applicable laws and
regulations, which will then submit a request for approval and/or submit notification of the
decision of this Meeting and/or changes to the Company's Articles of Association in the
decision of this Meeting to the authorized agency, and carry out all and every action required
in accordance with applicable laws and regulations.
Page 9
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 78,75% 2.803.11 100% 0 0% 73 0% Setuju
untuk melakukan
8.871
PMHMETD III kepada
Para Pemegang
Saham sesuai
dengan ketentuan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tentang Perubahan
atas Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu,
termasuk: a.
Persetujuan
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan Modal
Ditempatkan dan
Disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD III; b.
Rencana PMHMETD
III Perseroan juga
akan dilengkapi
dengan penerbitan
waran, yang
jumlahnya tidak
melebihi 35% (tiga
puluh lima persen)
dari jumlah saham
yang telah
ditempatkan dan
disetor penuh
Perseroan pada saat
Pernyataan
Pendaftaran
disampaikan kepada
Otoritas Jasa
Keuangan; c.
Pemberian kuasa dan
wewenang kepada
Direksi Perseroan,
Page 10
dengan hak
substitusi, untuk
100% 0% 0%
melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD III
tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan
saham yang
diterbitkan dalam
PMHMETD III pada
PT Bursa Efek
Indonesia,
menetapkan
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan, maupun
syarat dan ketentuan
PMHMETD III
lainnya, serta untuk
menyatakan/menuan
gkan dalam akta
tersendiri yang
dibuat di hadapan
Notaris mengenai
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD III.
Hasil Keputusan - Approved the increase in the Company's capital by issuing new shares from the portfolio in
a maximum amount of 10,678,367,772 (ten billion six hundred seventy-eight million three
hundred sixty-seven thousand seven hundred seventy-two) new shares with a nominal value
of IDR 100.00 (one hundred Rupiah) per share, by issuing Pre-emptive Rights in the
framework of Capital Increase by Providing Pre-emptive Rights III ("PMHMETD III"), and
issuing warrants accompanying the new shares in the PMHMETD III, with the total number
of warrants issued not exceeding 35% (thirty-five percent) of the total number of shares that
have been issued and fully paid in the Company at the time the Registration Statement is
submitted to the Financial Services Authority, and approved the issuance of new shares
resulting from the exercise of warrants into such shares, with due observance of applicable
laws and regulations in the Capital Market, in particular POJK 32/2015 in conjunction with
POJK 14/2019, including:
a. Approving and amending the provisions of the Company's Articles of Association
regarding the increase in issued and paid-up capital of the Company for the Rights Issue III
and the issuance of new shares resulting from the exercise of warrants into shares;
b. Granting authority to the Company's Board of Directors to carry out the necessary actions
in connection with the Rights Issue III, including but not limited to:
i. Determining all terms and conditions for the implementation of the Rights Issue III,
including but not limited to the realization of the number of new shares issued and the
number of warrants issued in the context of the Rights Issue III, and determining the number
of new shares issued in the exercise of warrants into shares;
ii. Determining the ratio of Pre-emptive Rights (HMETD), the ratio of new shares resulting
from the exercise of HMETD, the ratio of warrants issuance accompanying new shares in the
Rights Issue III, and the ratio of new shares issued in the exercise of warrants into shares;
iii. Determining the exercise price of the Rights Issue and the exercise price of warrants into
shares;
iv. Determining the schedule for the Rights Issue III, including the schedule related to
warrants;
v. Ensure the use of proceeds from the PMHMETD III;
Page 11
100% 0% 0%
vi. Sign the necessary documents, including notarial deeds and registration statements with
the Financial Services Authority (OJK); and
vii. Determine the standby buyer, determine the terms and conditions, and
sign all deeds and/or agreements and/or documents between the Company
and the standby buyer.
c. Granting power and authority to the Board of Commissioners and/or the Board of Directors
of the Company, with the right of substitution, to determine and/or declare the number of
shares issued and amendments to the Company's Articles of Association in connection with
the PMHMETD III, as well as the number of new shares issued in the exercise of warrants
into shares and amendments to the Company's Articles of Association related to the exercise
of warrants into shares, in accordance with the provisions of the Company's Articles of
Association and applicable regulations in the Capital Market sector, and to take all and any
necessary actions in connection with PMHMETD III, including the issuance of warrants and
the issuance of new shares in the exercise of warrants into shares, including but not limited
to:
i. taking all and any necessary actions in connection with PMHMETD III, including the
issuance of warrants and the issuance of new shares in the exercise of warrants into shares,
without any exceptions, all with due regard to the provisions of applicable laws and
regulations in the Capital Market;
ii. to declare/set out the decision in deeds made before a Notary, to change and/or rearrange
the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association or Article 4
of the Company's Articles of Association as a whole (including confirming the composition of
shareholders in the deeds if necessary) in the context of PMHMETD III and the
implementation of warrants into shares;
-in accordance with the decision as required by and in accordance with the provisions of
applicable laws and regulations, which will then submit an application to the authorized
party/official, to obtain approval and/or submit notification of the decision of this Meeting
and/or changes to the Company's Articles of Association in the decision of this Meeting, as
well as to carry out all and every action required, in accordance with applicable laws and
regulations.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Gendra Fachrurozi
Corporate Secretary
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Phone : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com
Sender Name Gendra Fachrurozi
Function Corporate Secretary
Date and Time 20-04-2026 14:47
Page 12
Attachment 1. 1. Ringkasan RUPSLB 17-04-2026.pdf
2. coco_covernote_RUPSLB_17Apr2026.pdf
This is an official document of PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Gendra Fachrurozi
· Corporate Secretary
p.5 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
737 ms
12 Sep 2026 22:29
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '78.75',
'shares_present': '2803118944'}