Skip to content
Back to announcement

20260420_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071907.pdf

RUPS minutes Needs review COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                      020/WIN-OJK/IV/2026

 Nama Perusahaan                  PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

 Kode Emiten                      COCO

 Lampiran                         2

 Perihal                          Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor 013/WIN-OJK/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, Perseroan menyampaikan
hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2026, sebagai
berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
2.803.118.944 saham atau 78,75% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan atas         Kuorum Kehadiran        Setuju        Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
           peningkatan modal
                                       Ya      78,75% 2.803.11 100%        0       0%        73      0%       Setuju
           dasar Perseroan
                                                        8.871
           dalam rangka
           Penambahan Modal
           Dengan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu III
           (PMHMETD III), dan
           perubahan atas Pasal
           4 Anggaran Dasar
           Perseroan serta
           pemberian kuasa dan
           wewenang kepada
           Direksi Perseroan,
           dengan hak
           substitusi, untuk
           melaksanakan segala
           tindakan yang
           diperlukan
           sehubungan dengan
           peningkatan modal
           dasar tersebut.
           Hasil Keputusan Keputusan Mata Acara Pertama :
                               a.       Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp400.
                               000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
                               Rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
                               sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan
                               memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
                               b.       Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
                               dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
                               sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas:
                               -untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan menentukan
                               kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
                               rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta
                               merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4
                               ayat (1) mengenai jumlah modal dasar dan ayat (2) mengenai persentase modal
                               ditempatkan dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara
                               keseluruhan;
                               -untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
                               hadapan Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat
                               (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
                               secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta
                               tersebut bilamana diperlukan);
                               -sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
                               ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
                               permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
                               dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
                               yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai
                               dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 2   Persetujuan atas    Kuorum Kehadiran     Setuju     Tidak Setuju    Abstain    Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                  Ya    78,75% 2.803.11 100%    0      0%     73     0%     Setuju
           untuk melakukan
                                                8.871
           PMHMETD III kepada
           Para Pemegang
           Saham sesuai
           dengan ketentuan
           Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.
           32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan
           Modal Perusahaan
           Terbuka dengan
           Memberikan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           sebagaimana telah
           diubah dengan
           Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.
           14/POJK.04/2019
           tentang Perubahan
           atas Peraturan
           Otoritas Jasa
           Keuangan No.
           32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan
           Modal Perusahaan
           Terbuka dengan
           Memberikan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu,
           termasuk: a.
           Persetujuan
           perubahan Anggaran
           Dasar Perseroan
           sehubungan dengan
           peningkatan Modal
           Ditempatkan dan
           Disetor Perseroan
           dalam rangka
           PMHMETD III; b.
           Rencana PMHMETD
           III Perseroan juga
           akan dilengkapi
           dengan penerbitan
           waran, yang
           jumlahnya tidak
           melebihi 35% (tiga
           puluh lima persen)
           dari jumlah saham
           yang telah
           ditempatkan dan
           disetor penuh
           Perseroan pada saat
           Pernyataan
           Pendaftaran
           disampaikan kepada
           Otoritas Jasa
           Keuangan; c.
           Pemberian kuasa dan
           wewenang kepada
           Direksi Perseroan,
Page 4
dengan hak
substitusi, untuk
                                                        100%               0%                 0%
melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD III
tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan
saham yang
diterbitkan dalam
PMHMETD III pada
PT Bursa Efek
Indonesia,
menetapkan
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan, maupun
syarat dan ketentuan
PMHMETD III
lainnya, serta untuk
menyatakan/menuan
gkan dalam akta
tersendiri yang
dibuat di hadapan
Notaris mengenai
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD III.
Hasil Keputusan Keputusan Mata Acara Kedua :
                    -         Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari
                    portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus
                    tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham
                    baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak
                    Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
                    Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III), dan menerbitkan waran yang
                    menyertai saham baru dalam PMHMETD III tersebut, yang jumlah penerbitan waran
                    tersebut tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah
                    ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran
                    disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta menyetujui untuk menerbitkan saham
                    baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan
                    perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di Pasar Modal, khususnya POJK
                    32/2015 juncto POJK 14/2019, termasuk:
                    a.        Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
                    dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
                    PMHMETD III dan dalam rangka pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi
                    saham;
                    b.        Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
                    tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk namun
                    tidak terbatas pada:
                    i.        Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III
                    termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham baru yang dikeluarkan dan
                    jumlah waran yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menentukan jumlah saham baru
                    yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham tersebut;
                    ii.       Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), rasio saham baru
                    hasil pelaksanaan HMETD, rasio penerbitan waran yang menyertai saham baru dalam
                    PMHMETD III, dan rasio saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi
                    saham;
Page 5
                                                           100%              0%               0%

                            iii.     Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dan harga pelaksanaan waran menjadi
                            saham;
                            iv.      Menetapkan jadwal PMHMETD III termasuk jadwal yang berkaitan dengan waran;
                            v.       Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD III;
                            vi.      Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris
                            dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK ; dan
                            vii. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
                                 menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
                                 dengan pembeli siaga
                            c.       Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
                            Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham
                            yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III
                            serta jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham dan
                            perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait pelaksanaan waran menjadi saham tersebut,
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang
                            Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
                            sehubungan dengan PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham
                            baru dalam pelaksanaan waran menjadi saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
                            i.       melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                            PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan
                            waran menjadi saham, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
                            dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                            peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
                            ii.      menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
                            hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2)
                            Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan
                            (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana
                            diperlukan) dalam rangka PMHMETD III dan pelaksanaan waran menjadi saham;
                            -sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
                            ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
                            permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
                            dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
                            Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap
                            tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.




Gendra Fachrurozi

Corporate Secretary




PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Telepon : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com



Nama Pengirim                      Gendra Fachrurozi

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  20-04-2026 14:47
Page 6
Lampiran                        1. 1. Ringkasan RUPSLB 17-04-2026.pdf


                                2. coco_covernote_RUPSLB_17Apr2026.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.          020/WIN-OJK/IV/2026

 Issuer Name                        PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

 Issuer Code                        COCO

 Attachment                         2

 Subject                            Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


Reffering the announcement number 013/WIN-OJK/III/2026 Date 26 March 2026, Listed companies giving report of
general meeting of shareholder’s result on 17 April 2026, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
2.803.118.944 share of 78,75% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 8
Agenda 1   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           peningkatan modal
                                       Ya      78,75% 2.803.11 100%           0       0%        73       0%          Setuju
           dasar Perseroan
                                                          8.871
           dalam rangka
           Penambahan Modal
           Dengan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu III
           (PMHMETD III), dan
           perubahan atas Pasal
           4 Anggaran Dasar
           Perseroan serta
           pemberian kuasa dan
           wewenang kepada
           Direksi Perseroan,
           dengan hak
           substitusi, untuk
           melaksanakan segala
           tindakan yang
           diperlukan
           sehubungan dengan
           peningkatan modal
           dasar tersebut.
           Hasil Keputusan a. Approve and increase the Company's authorized capital from Rp. 400,000,000,000.00
                               (four hundred billion Rupiah) to Rp. 3,000,000,000,000.00 (three trillion Rupiah) and amend
                               the provisions of Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of the Company's Articles of
                               Association in connection with the increase in authorized capital in the context of increasing
                               capital by granting pre-emptive rights to purchase securities, as explained in the Meeting;

                               b. Approving the granting of authority and power to the Company's Board of Directors, with
                               the right of substitution, to take any and all necessary actions in connection with the
                               decision, including but not limited to:
                               -to determine the number of shares to be issued and the amount of authorized capital,
                               issued capital, and paid-up capital of the Company in order to increase capital by granting
                               preemptive rights, as well as to amend and/or reformulate the provisions of the Company's
                               Articles of Association, namely Article 4 paragraph (1) concerning the amount of authorized
                               capital and paragraph (2) concerning the percentage of issued and paid-up capital to
                               authorized capital, or Article 4 of the Articles of Association as a whole;
                               -to declare/set forth the decision in deeds drawn up before a Notary, and to amend and/or
                               reformulate the provisions of Article 4 paragraphs (1) and (2) of the Company's Articles of
                               Association, or Article 4 of the Company's Articles of Association as a whole (including
                               confirming the composition of shareholders in such deeds, if necessary); -in accordance with
                               the decision, as required by and in accordance with the provisions of applicable laws and
                               regulations, which will then submit a request for approval and/or submit notification of the
                               decision of this Meeting and/or changes to the Company's Articles of Association in the
                               decision of this Meeting to the authorized agency, and carry out all and every action required
                               in accordance with applicable laws and regulations.
Page 9
Agenda 2   Persetujuan atas    Kuorum Kehadiran     Setuju     Tidak Setuju    Abstain    Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                  Ya    78,75% 2.803.11 100%    0      0%     73     0%     Setuju
           untuk melakukan
                                                8.871
           PMHMETD III kepada
           Para Pemegang
           Saham sesuai
           dengan ketentuan
           Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.
           32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan
           Modal Perusahaan
           Terbuka dengan
           Memberikan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           sebagaimana telah
           diubah dengan
           Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.
           14/POJK.04/2019
           tentang Perubahan
           atas Peraturan
           Otoritas Jasa
           Keuangan No.
           32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan
           Modal Perusahaan
           Terbuka dengan
           Memberikan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu,
           termasuk: a.
           Persetujuan
           perubahan Anggaran
           Dasar Perseroan
           sehubungan dengan
           peningkatan Modal
           Ditempatkan dan
           Disetor Perseroan
           dalam rangka
           PMHMETD III; b.
           Rencana PMHMETD
           III Perseroan juga
           akan dilengkapi
           dengan penerbitan
           waran, yang
           jumlahnya tidak
           melebihi 35% (tiga
           puluh lima persen)
           dari jumlah saham
           yang telah
           ditempatkan dan
           disetor penuh
           Perseroan pada saat
           Pernyataan
           Pendaftaran
           disampaikan kepada
           Otoritas Jasa
           Keuangan; c.
           Pemberian kuasa dan
           wewenang kepada
           Direksi Perseroan,
Page 10
dengan hak
substitusi, untuk
                                                         100%                0%                0%
melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD III
tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan
saham yang
diterbitkan dalam
PMHMETD III pada
PT Bursa Efek
Indonesia,
menetapkan
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan, maupun
syarat dan ketentuan
PMHMETD III
lainnya, serta untuk
menyatakan/menuan
gkan dalam akta
tersendiri yang
dibuat di hadapan
Notaris mengenai
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD III.
Hasil Keputusan - Approved the increase in the Company's capital by issuing new shares from the portfolio in
                    a maximum amount of 10,678,367,772 (ten billion six hundred seventy-eight million three
                    hundred sixty-seven thousand seven hundred seventy-two) new shares with a nominal value
                    of IDR 100.00 (one hundred Rupiah) per share, by issuing Pre-emptive Rights in the
                    framework of Capital Increase by Providing Pre-emptive Rights III ("PMHMETD III"), and
                    issuing warrants accompanying the new shares in the PMHMETD III, with the total number
                    of warrants issued not exceeding 35% (thirty-five percent) of the total number of shares that
                    have been issued and fully paid in the Company at the time the Registration Statement is
                    submitted to the Financial Services Authority, and approved the issuance of new shares
                    resulting from the exercise of warrants into such shares, with due observance of applicable
                    laws and regulations in the Capital Market, in particular POJK 32/2015 in conjunction with
                    POJK 14/2019, including:
                    a. Approving and amending the provisions of the Company's Articles of Association
                    regarding the increase in issued and paid-up capital of the Company for the Rights Issue III
                    and the issuance of new shares resulting from the exercise of warrants into shares;
                    b. Granting authority to the Company's Board of Directors to carry out the necessary actions
                    in connection with the Rights Issue III, including but not limited to:
                    i. Determining all terms and conditions for the implementation of the Rights Issue III,
                    including but not limited to the realization of the number of new shares issued and the
                    number of warrants issued in the context of the Rights Issue III, and determining the number
                    of new shares issued in the exercise of warrants into shares;
                    ii. Determining the ratio of Pre-emptive Rights (HMETD), the ratio of new shares resulting
                    from the exercise of HMETD, the ratio of warrants issuance accompanying new shares in the
                    Rights Issue III, and the ratio of new shares issued in the exercise of warrants into shares;
                    iii. Determining the exercise price of the Rights Issue and the exercise price of warrants into
                    shares;
                    iv. Determining the schedule for the Rights Issue III, including the schedule related to
                    warrants;
                    v. Ensure the use of proceeds from the PMHMETD III;
Page 11
                                                               100%               0%                 0%

                            vi. Sign the necessary documents, including notarial deeds and registration statements with
                            the Financial Services Authority (OJK); and
                            vii. Determine the standby buyer, determine the terms and conditions, and
                            sign all deeds and/or agreements and/or documents between the Company
                            and the standby buyer.
                            c. Granting power and authority to the Board of Commissioners and/or the Board of Directors
                            of the Company, with the right of substitution, to determine and/or declare the number of
                            shares issued and amendments to the Company's Articles of Association in connection with
                            the PMHMETD III, as well as the number of new shares issued in the exercise of warrants
                            into shares and amendments to the Company's Articles of Association related to the exercise
                            of warrants into shares, in accordance with the provisions of the Company's Articles of
                            Association and applicable regulations in the Capital Market sector, and to take all and any
                            necessary actions in connection with PMHMETD III, including the issuance of warrants and
                            the issuance of new shares in the exercise of warrants into shares, including but not limited
                            to:
                            i. taking all and any necessary actions in connection with PMHMETD III, including the
                            issuance of warrants and the issuance of new shares in the exercise of warrants into shares,
                            without any exceptions, all with due regard to the provisions of applicable laws and
                            regulations in the Capital Market;
                            ii. to declare/set out the decision in deeds made before a Notary, to change and/or rearrange
                            the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association or Article 4
                            of the Company's Articles of Association as a whole (including confirming the composition of
                            shareholders in the deeds if necessary) in the context of PMHMETD III and the
                            implementation of warrants into shares;
                            -in accordance with the decision as required by and in accordance with the provisions of
                            applicable laws and regulations, which will then submit an application to the authorized
                            party/official, to obtain approval and/or submit notification of the decision of this Meeting
                            and/or changes to the Company's Articles of Association in the decision of this Meeting, as
                            well as to carry out all and every action required, in accordance with applicable laws and
                            regulations.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.




Gendra Fachrurozi

Corporate Secretary




PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Phone : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com



Sender Name                         Gendra Fachrurozi

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       20-04-2026 14:47
Page 12
Attachment                       1. 1. Ringkasan RUPSLB 17-04-2026.pdf


                                 2. coco_covernote_RUPSLB_17Apr2026.pdf


  This is an official document of PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. is fully
                           responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published20 Apr 2026
Pages12
Characters28,321
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wahana Interfood Nusantara Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved person Gendra Fachrurozi · Corporate Secretary p.5 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.10 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 737 ms 12 Sep 2026 22:29

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '78.75',
 'shares_present': '2803118944'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result