Back to announcement
20260420_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071907_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Perseroan menyampaikan ringkasan risalah RUPSLB sebagai
berikut :
I. RUPSLB, yaitu :
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB :
Hari/tanggal : Jumat, 17 April 2026
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Kitchen Demo Room Win&Co
Group Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Rukun Tetangga 010, Rukun
Warga 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta 12920
Waktu : 10.20 - 10.51 WIB
B. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”), dan perubahan atas
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) kepada Para Pemegang Saham sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III;
b. Rencana PMHMETD III Perseroan juga akan dilengkapi dengan penerbitan waran, yang
jumlahnya tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan
dalam PMHMETD III pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah
saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD III lainnya, serta
untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris
mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
Indonesia
Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id
Page 2
C. RUPSLB dipimpin oleh Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris Utama
Perseroan. dan dihadiri anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama :Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO;
Komisaris Independen :Tuan HERU WINANTO;
Direksi
Direktur Utama :Tuan SUGIANTO SOENARIO;
Direktur :Tuan TRIYANTO SULISTYONO;
Direktur :Nyonya IRMA SUNTITA;
D. RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili
2.803.118.944 saham atau mewakili 78,75% dari 3.559.455.924 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Pengambilan keputusan dari seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap acara RUPSLB :
Mata Acara Rapat Pertama
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 2.803.118.944 saham
atau 100%
Hasil
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan
Suara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
0% 0% 100% 100%
Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp400.000.000.000,00
(empat ratus miliar Rupiah) menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) serta merubah
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan
modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas:
-untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan menentukan
kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta merubah
dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat (1)
mengenai jumlah modal dasar dan ayat (2) mengenai persentase modal ditempatkan dan
disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan;
-untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
Indonesia
Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id
Page 3
(2) Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana
diperlukan);
-sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 2.803.118.944 saham
atau 100%
Hasil
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan
Suara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
0% 0% 100% 100%
Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Kedua :
- Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta
tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham baru dengan nilai nominal
Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
(“PMHMETD III”), dan menerbitkan waran yang menyertai saham baru dalam PMHMETD III
tersebut, yang jumlah penerbitan waran tersebut tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta menyetujui untuk menerbitkan
saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di Pasar Modal, khususnya POJK 32/2015
juncto POJK 14/2019, termasuk:
a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III
dan dalam rangka pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham;
b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk namun tidak terbatas
pada:
i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III
termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham baru yang dikeluarkan dan
jumlah waran yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menentukan jumlah saham
baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham tersebut;
ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), rasio saham baru hasil
pelaksanaan HMETD, rasio penerbitan waran yang menyertai saham baru dalam
PMHMETD III, dan rasio saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran
menjadi saham;
iii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dan harga pelaksanaan waran menjadi saham;
iv. Menetapkan jadwal PMHMETD III termasuk jadwal yang berkaitan dengan waran;
v. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD III;
vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
Indonesia
Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id
Page 4
dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK ; dan
vii. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
dengan pembeli siaga
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham yang
dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III serta
jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait pelaksanaan waran menjadi saham tersebut,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam
pelaksanaan waran menjadi saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD
III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan waran
menjadi saham, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan
yang berlaku di Pasar Modal;
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk
menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan)
dalam rangka PMHMETD III dan pelaksanaan waran menjadi saham;
-sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumedang, 20 April 2026
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
DIREKSI
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
Indonesia
Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Apr 2026 · 10:20–10:51 |
| Present | 2,803,118,944 (78.75%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,000,000,000,000
—
Against
2
—
Abstain
4
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
380 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 's: -untuk menentukan kepastian jumlah saham '
'yang akan dikeluarkan dan menentukan '
'kepastian jumlah modal dasar, modal '
'ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam '
'rangka penambahan modal dengan memberikan hak '
'memesan efek terlebih dahulu, serta merubah '
'dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat (1) '
'mengenai jumlah modal dasar dan ayat (2) '
'mengenai persentase modal ditempatkan dan '
'disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 '
'Anggaran Dasar secara keseluruhan; -untuk '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta-akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, serta untuk merubah dan/atau '
'menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) '
'dan ayat Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun '
'Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, '
'West Java, Indonesia Website: '
'www.wahana-interfood.com Email: '
'corsec@winco.co.id (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar '
'Perseroan secara keseluruhan (termasuk '
'menegaskan susunan pemegang saham dalam '
'akta-akta tersebut bilamana diperlukan); '
'-sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang '
'disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
'yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
'persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam keputusan Rapat ini kepada instansi '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Mata Acara Rapat Kedua Total Suara Mayoritas '
'dan Suara Setuju : 2.803.118.944 saham atau '
'100% Hasil Total Suara yang Tidak Menentukan '
'Pilihan : 0% Perhitungan Abstain Tidak Setuju '
'Suara 0% 0% Keputusan Rapat : Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '4',
'votes_against': '2',
'votes_for': '3000000000000.00'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '78.75',
'shares_present': '2803118944',
'shares_total_voting': '3559455924',
'time_end': '10:51:00',
'time_start': '10:20:00',
'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Kitchen Demo Room Win&Co '
'Group Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Rukun Tetangga 010, '
'Rukun Warga 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta '
'Selatan, DKI Jakarta 12920'}