Skip to content
Back to announcement

20260420_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071907_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Perseroan menyampaikan ringkasan risalah RUPSLB sebagai
berikut :

I.   RUPSLB, yaitu :

     A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB :
        Hari/tanggal : Jumat, 17 April 2026
        Tempat       : Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Kitchen Demo Room Win&Co
                       Group Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Rukun Tetangga 010, Rukun
                       Warga 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI
                        Jakarta 12920
        Waktu         : 10.20 - 10.51 WIB

     B. Mata Acara RUPSLB

     1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka Penambahan Modal
        Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”), dan perubahan atas
        Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
        Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
        sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
     2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak
        Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) kepada Para Pemegang Saham sesuai
        dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
        Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
        Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
        Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
        a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
           Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III;
        b. Rencana PMHMETD III Perseroan juga akan dilengkapi dengan penerbitan waran, yang
           jumlahnya tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah
           ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan
           kepada Otoritas Jasa Keuangan;
        c. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
           melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III
           tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan
           dalam PMHMETD III pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah
           saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD III lainnya, serta
           untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris
           mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
           modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III.




Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
                                         Indonesia
                Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id
Page 2
   C. RUPSLB dipimpin oleh Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris Utama
      Perseroan. dan dihadiri anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :

             Dewan Komisaris
              Komisaris Utama               :Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO;
              Komisaris Independen          :Tuan HERU WINANTO;

             Direksi
              Direktur Utama                :Tuan SUGIANTO SOENARIO;
              Direktur                      :Tuan TRIYANTO SULISTYONO;
              Direktur                      :Nyonya IRMA SUNTITA;


   D. RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili
      2.803.118.944 saham atau mewakili 78,75% dari 3.559.455.924 saham yang merupakan
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
   E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
      pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
      dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   F. Pengambilan keputusan dari seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
      mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
      dilakukan dengan pemungutan suara.
   G. Hasil pemungutan suara untuk setiap acara RUPSLB :

Mata Acara Rapat Pertama
                   Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 2.803.118.944 saham
                   atau 100%
         Hasil
                   Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
      Perhitungan
         Suara      Abstain Tidak Setuju        Setuju       Total Suara Setuju
                         0%            0%           100%              100%

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp400.000.000.000,00
   (empat ratus miliar Rupiah) menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) serta merubah
   ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan
   modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
   terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
   substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
   keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas:
       -untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan menentukan
       kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
       penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta merubah
       dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat (1)
       mengenai jumlah modal dasar dan ayat (2) mengenai persentase modal ditempatkan dan
       disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan;
       -untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
       Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat

Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
                                         Indonesia
                Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id
Page 3
       (2) Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan
       (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana
       diperlukan);
   -sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan
   dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
   Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
   semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku.

Mata Acara Rapat Kedua
                   Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 2.803.118.944 saham
                   atau 100%
         Hasil
                   Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
      Perhitungan
         Suara     Abstain Tidak Setuju         Setuju       Total Suara Setuju
                         0%             0%           100%              100%

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Kedua :
- Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam
   jumlah sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta
   tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham baru dengan nilai nominal
   Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
   (“PMHMETD III”), dan menerbitkan waran yang menyertai saham baru dalam PMHMETD III
   tersebut, yang jumlah penerbitan waran tersebut tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari
   jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat Pernyataan
   Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta menyetujui untuk menerbitkan
   saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di Pasar Modal, khususnya POJK 32/2015
   juncto POJK 14/2019, termasuk:
   a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
       peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III
       dan dalam rangka pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham;
   b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-
       tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk namun tidak terbatas
       pada:
       i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III
            termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham baru yang dikeluarkan dan
            jumlah waran yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menentukan jumlah saham
            baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham tersebut;
       ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), rasio saham baru hasil
            pelaksanaan HMETD, rasio penerbitan waran yang menyertai saham baru dalam
            PMHMETD III, dan rasio saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran
            menjadi saham;
       iii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dan harga pelaksanaan waran menjadi saham;
       iv. Menetapkan jadwal PMHMETD III termasuk jadwal yang berkaitan dengan waran;
       v. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD III;
       vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan

Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
                                         Indonesia
                Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id
Page 4
          dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK ; dan
     vii. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
          menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
          dengan pembeli siaga
  c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan,
     dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham yang
     dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III serta
     jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham dan
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait pelaksanaan waran menjadi saham tersebut,
     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang
     Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
     dengan PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam
     pelaksanaan waran menjadi saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
     i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD
          III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan waran
          menjadi saham, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan
          yang berlaku di Pasar Modal;
     ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
          Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
          Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk
          menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan)
          dalam rangka PMHMETD III dan pelaksanaan waran menjadi saham;
     -sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada
     pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
     pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                             Sumedang, 20 April 2026
                     PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
                                   DIREKSI




Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, West Java,
                                         Indonesia
                Website: www.wahana-interfood.com Email: corsec@winco.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published20 Apr 2026
Pages4
Characters13,360
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Apr 2026 · 10:20–10:51
Present2,803,118,944 (78.75%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,000,000,000,000
—
Against
2
—
Abstain
4
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wahana Interfood Nusantara Tbk p.1 ×5
linked org Sinar Mas p.1
linked person WIDJANARKO BROTOSAPUTRO · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person HERU WINANTO p.2
linked person SUGIANTO SOENARIO p.2
linked person TRIYANTO SULISTYONO p.2
linked person IRMA SUNTITA p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 380 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 's: -untuk menentukan kepastian jumlah saham '
                                'yang akan dikeluarkan dan menentukan '
                                'kepastian jumlah modal dasar, modal '
                                'ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam '
                                'rangka penambahan modal dengan memberikan hak '
                                'memesan efek terlebih dahulu, serta merubah '
                                'dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat (1) '
                                'mengenai jumlah modal dasar dan ayat (2) '
                                'mengenai persentase modal ditempatkan dan '
                                'disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 '
                                'Anggaran Dasar secara keseluruhan; -untuk '
                                'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
                                'dalam akta-akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, serta untuk merubah dan/atau '
                                'menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) '
                                'dan ayat Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun '
                                'Cipacing, RT. 017 RW 004 Kab. Sumedang 45365, '
                                'West Java, Indonesia Website: '
                                'www.wahana-interfood.com Email: '
                                'corsec@winco.co.id (2) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan secara keseluruhan (termasuk '
                                'menegaskan susunan pemegang saham dalam '
                                'akta-akta tersebut bilamana diperlukan); '
                                '-sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang '
                                'disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
                                'persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan Rapat ini kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Mata Acara Rapat Kedua Total Suara Mayoritas '
                                'dan Suara Setuju : 2.803.118.944 saham atau '
                                '100% Hasil Total Suara yang Tidak Menentukan '
                                'Pilihan : 0% Perhitungan Abstain Tidak Setuju '
                                'Suara 0% 0% Keputusan Rapat : Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '4',
             'votes_against': '2',
             'votes_for': '3000000000000.00'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-04-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '78.75',
 'shares_present': '2803118944',
 'shares_total_voting': '3559455924',
 'time_end': '10:51:00',
 'time_start': '10:20:00',
 'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Kitchen Demo Room Win&Co '
          'Group Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Rukun Tetangga 010, '
          'Rukun Warga 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta '
          'Selatan, DKI Jakarta 12920'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result