Back to announcement
20260420_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071907_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-630151 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 496/SIL.Not/IV/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Sumedang (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Jumat, 17 April 2026. Tempat : Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Kitchen Demo Room Win&Co Group Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920 Pukul : 10.20-10.51 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD HI”), dan perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk: a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III: b. Rencana PMHMETD III Perseroan juga akan dilengkapi dengan penerbitan waran, yang jumlahnya tidak melebihi 3594 (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, c. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD III pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD III lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III. ek
Page 2 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 17 April 2026, dengan nomor 153. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan SUGIANTO SOENARIO: Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO, Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO: Komisaris Independen : Tuan HERU WINATO Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.803.118.944 saham atau mewakili 78,75” dari 3.559.455.924 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama : -Jumlah suara blanko/abstain — : 73 suara. -Jumlah suara tidak setuju ! - suara, -Jumlah suara setuju : 2.803.118.871 suara. -Sehingga total suara setuju 1 2.803.118.944 suara, atau sebesar 100Y64 atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua : -Jumlah suara blanko/abstain : 73 suara. -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. -Jumlah suara setuju : 2.803.118.871 suara. -Sehingga total suara setuju : 2.803.118.944 suara, atau sebesar 100Y6 atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui dan meningkaikan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas: -untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat (1) mengenai jumlah modal dasar dan ayat (2) mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan: -untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan), -sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : - Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD II!”), dan menerbitkan waran yang menyertai saham baru dalam PMHMETD III tersebut, yang jumlah penerbitan waran tersebut tidak melebihi 35Y6 (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta menyetujui untuk menerbitkan saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di Pasar Modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, termasuk: a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMHMFEITD III dan dalam rangka pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham, b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk ia
Page 4 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com namun tidak terbatas pada: i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham baru yang dikeluarkan dan jumlah waran yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menentukan jumlah saham baru yang diketuarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham tersebut: ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), rasio saham baru hasil pelaksanaan HMETD, rasio penerbitan waran yang menyertai saham baru dalam PMHMETD III, dan rasio saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham, iii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dan harga pelaksanaan waran menjadi saham, iv. Menetapkan jadwal PMHMETD III termasuk jadwal yang berkaitan dengan waran, V. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD III, vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK : dan . Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan dengan pembeli siaga . Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III serta jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan waran menjadi saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan waran menjadi saham, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal: ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan) dalam rangka PMHMETD III dan pelaksanaan waran menjadi saham, -sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. vi
Page 5 OCR 0.907
NOTARIS / PPAT 1 CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainut Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah 8iok B8 - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 17 April 2026. aris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
HERU WINATO Pimpinan
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
K.H. Zainut Arifin
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:27
no text layer - needs OCR