Skip to content
Back to announcement

20260420_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071907_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-630151 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 496/SIL.Not/IV/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kabupaten
Sumedang (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Jumat, 17 April 2026.

Tempat : Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14, Kitchen Demo Room

Win&Co Group

Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Rukun Tetangga 010, Rukun
Warga 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12920

Pukul : 10.20-10.51 WIB.
Mata Acara :

1.

Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka Penambahan

Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD HI”), dan

perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan

wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar
tersebut.

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) kepada Para Pemegang

Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.

32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan

Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan

atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan

Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih

Dahulu, termasuk:

a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD III:

b. Rencana PMHMETD III Perseroan juga akan dilengkapi dengan penerbitan
waran, yang jumlahnya tidak melebihi 3594 (tiga puluh lima persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada saat
Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan,

c. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD III tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada
mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD III pada PT Bursa
Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan,
maupun syarat dan ketentuan PMHMETD III lainnya, serta untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan
Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka

PMHMETD III. ek
Page 2 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 17 April 2026, dengan nomor 153.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan SUGIANTO SOENARIO:

Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO,
Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA:

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO:
Komisaris Independen : Tuan HERU WINATO

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris
Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 2.803.118.944 saham atau mewakili 78,75” dari 3.559.455.924 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama :

-Jumlah suara blanko/abstain — : 73 suara.

-Jumlah suara tidak setuju ! - suara,

-Jumlah suara setuju : 2.803.118.871 suara.

-Sehingga total suara setuju 1 2.803.118.944 suara, atau sebesar 100Y64 atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kedua :

-Jumlah suara blanko/abstain : 73 suara.

-Jumlah suara tidak setuju 1 - suara.

-Jumlah suara setuju : 2.803.118.871 suara.

-Sehingga total suara setuju : 2.803.118.944 suara, atau sebesar 100Y6 atau lebih

dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui dan meningkaikan modal dasar Perseroan semula sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) menjadi Rp3.000.000.000.000,00
(tiga triliun Rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka
penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu,
sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat,

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas:

-untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan
menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan
efek terlebih dahulu, serta merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat (1) mengenai jumlah modal dasar
dan ayat (2) mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor terhadap modal
dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan:
-untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
di hadapan Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran
Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang
saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan),
-sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua :

- Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari
portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam
ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh
dua) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD II!”), dan
menerbitkan waran yang menyertai saham baru dalam PMHMETD III tersebut, yang
jumlah penerbitan waran tersebut tidak melebihi 35Y6 (tiga puluh lima persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat
Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta menyetujui
untuk menerbitkan saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham tersebut,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di
Pasar Modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, termasuk:

a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
PMHMFEITD III dan dalam rangka pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan waran
menjadi saham,

b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk

ia
Page 4 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

namun tidak terbatas pada:

i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD III termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham
baru yang dikeluarkan dan jumlah waran yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD III, menentukan jumlah saham baru yang diketuarkan dalam
pelaksanaan waran menjadi saham tersebut:

ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), rasio saham
baru hasil pelaksanaan HMETD, rasio penerbitan waran yang menyertai saham
baru dalam PMHMETD III, dan rasio saham baru yang dikeluarkan dalam
pelaksanaan waran menjadi saham,

iii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dan harga pelaksanaan waran menjadi
saham,

iv. Menetapkan jadwal PMHMETD III termasuk jadwal yang berkaitan dengan
waran,

V. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD III,

vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta

notaris dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK : dan

. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga

menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara
Perseroan dengan pembeli siaga

. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi

Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah

saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka

PMHMETD III serta jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan

waran menjadi saham dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait

pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, sesuai dengan ketentuan Anggaran

Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk

melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan

PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam

pelaksanaan waran menjadi saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:

i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam
pelaksanaan waran menjadi saham, tanpa ada suatu tindakanpun yang
dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal:

ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam
akta-akta tersebut bilamana diperlukan) dalam rangka PMHMETD III dan
pelaksanaan waran menjadi saham,

-sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

vi
Page 5 OCR 0.907
NOTARIS / PPAT 1
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainut Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah 8iok B8 - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 17 April 2026.
aris di Kota Administrasi Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published20 Apr 2026
Pages5
Characters12,650
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×2
linked org Sinar Mas p.1
linked person SUGIANTO SOENARIO · Direktur Utama p.2
linked person TRIYANTO SULISTYONO · Direktur p.2
linked person IRMA SUNTITA · Direktur p.2
linked person WIDJANARKO BROTOSAPUTRO · Komisaris p.2 ×4
possible — Ketapang Indah p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved person HERU WINATO Pimpinan · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person K.H. Zainut Arifin p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 41 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result