Skip to content
Back to announcement

20260417_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071714_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
                                            PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK


PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal
17 April 2026, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6 Kav. 10, Kuningan, Jakarta
Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“Perseroan”) (untuk
selanjutnya disebut “Rapat”) dan secara elektronik. Rapat dibuka pada pukul 09.46 WIB, dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
     Dewan Komisaris:
     −   Bapak Edwin Soeryadjaya, selaku Presiden Komisaris;
     −   Bapak Garibaldi Thohir, selaku Wakil Presiden Komisaris;
     −   Bapak Christian Ariano Rachmat, selaku Komisaris;
     −   Ibu Arini Saraswaty Subianto, selaku Komisaris;
     −   Bapak Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan; dan
     −   Bapak Drs. Budi Bowoleksono, selaku Komisaris Independen Perseroan.


     Direksi :
     −   Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan;
     −   Bapak Mohammad Syah Indra Aman, selaku Direktur Perseroan; dan
     −   Ibu Lany Djuwita, selaku Direktur Perseroan.

                                                                     1
Page 2
B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     •   Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Keempat serta mata acara Keenam Rapat sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a)
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
         Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan,
         kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15/2020 dan Pasal 13
         ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
         bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     •   Untuk Mata Acara Kelima dan Ketujuh Rapat sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a
         anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan Pasal 42 huruf (b) POJK
         15/2020 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
         per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.


     Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 23.988.857.196 (dua puluh
     tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam) saham atau sama
     dengan 83,293% (delapan puluh tiga koma dua sembilan tiga persen) dari 28.800.494.200 (dua puluh delapan miliar delapan ratus juta
     empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sampai
     dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 29.389.689.400 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan
     juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham, dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali saham
     Perseroan, yaitu sejumlah 589.195.200 (lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus) saham.




                                                                    2
Page 3
     Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam Rapat
     TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Mata Acara Rapat
     1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

     3. ⁠Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
         untuk Tahun Buku 2026;

     4. ⁠Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026;

     5. ⁠Perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan dengan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
         Perseroan untuk Menarik Kembali Seluruh Saham Hasil Pembelian Kembali;

     6. Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan

     7. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
     untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara Rapat. Terdapat 2 (dua) orang pemegang saham atau kuasa
     pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, dimana 1 (satu) orang pemegang saham hadir secara online dan mengajukan
     pertanyaan melalui eASY.KSEI pada pembahasan Mata Acara Kedua, Keempat, dan Keenam Rapat, serta 1 (satu) orang pemegang
     saham hadir secara fisik dan mengajukan pertanyaan dengan mengisi formulir pertanyaan, pada pembahasan Mata Acara Keenam
     Rapat.



                                                                 3
Page 4
E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
     tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara yang dihitung berdasarkan jumlah suara setuju, tidak setuju, maupun
     blangko atau abstain.


F.   Keputusan Rapat
                                                         Mata Acara Pertama Rapat
      Jumlah Pemegang          Tidak ada
      Saham Yang Bertanya
      Hasil Pemungutan                      Setuju                        Blangko atau Abstain                         Tidak Setuju
      Suara
      Rapat disetujui dengan   Sebanyak 23.902.523.690 (dua Sebanyak 225.777.690 (dua ratus Sebanyak                    86.333.506    (delapan
      suara terbanyak          puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga
                               dua juta lima ratus dua puluh tiga puluh    tujuh    ribu     enam    ratus puluh tiga ribu lima ratus enam)
                               ribu enam ratus sembilan puluh) sembilan puluh) saham.                        saham atau 0,360% (nol koma tiga
                               saham atau 99,640% (sembilan -Sesuai dengan ketentuan Pasal enam nol) dari jumlah suara yang
                               puluh sembilan koma enam empat 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 hadir dalam Rapat.
                               nol persen) dari jumlah suara ayat          (9)      anggaran         dasar
                               yang hadir dalam Rapat.           Perseroan,        Pemegang         Saham
                                                                 dengan hak suara yang sah yang
                                                                 hadir dalam Rapat namun tidak
                                                                 mengeluarkan              suara,     atau
                                                                 memberikan suara blangko atau


                                                                   4
Page 5
                                                       abstain,   dianggap   memberikan
                                                       suara yang sama dengan suara
                                                       mayoritas Pemegang Saham yang
                                                       mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan
                          pengurusan Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Pertama Rapat
                          Komisaris Perseroan.

                          Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian wewenang mutlak kepada Direksi
                          Perseroan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
                          pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan (atau
                          pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Direksi Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan dan
                          persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

                       2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31
                          Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit
                          sesuai dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
                          anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026,
                          dengan opini audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal
                          yang material, posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan
                          konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
                          sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

                       Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta disahkannya Laporan
                       Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang
                       berakhir pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya,
                       atau acquit et de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala
                       tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.




                                                        5
Page 6
                                                    Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang          1 (satu) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                          Setuju                   Blangko atau Abstain                      Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 23.984.397.396 (dua Sebanyak 218.359.173 (dua ratus Sebanyak 4.459.800 (empat juta
suara terbanyak          puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus lima empat ratus lima puluh sembilan
                         delapan puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh ribu delapan ratus) saham atau
                         ratus sembilan puluh tujuh ribu puluh tiga) saham.                        0,019%   (nol   koma     nol   satu
                         tiga ratus sembilan puluh enam) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK sembilan persen) dari jumlah suara
                         saham atau 99,981% (sembilan 15/2020 dan Pasal 13 ayat (9) yang hadir dalam Rapat.
                         puluh sembilan koma sembilan anggaran             dasar      Perseroan,
                         delapan satu persen) dari jumlah Pemegang Saham dengan hak
                         suara yang hadir dalam Rapat.    suara yang sah yang hadir dalam
                                                          Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                          suara,    atau    memberikan    suara
                                                          blangko atau abstain, dianggap
                                                          memberikan       suara   yang    sama
                                                          dengan           suara       mayoritas
                                                          Pemegang            Saham        yang
                                                          mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua Rapat          Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar AS$447.694.220 (empat ratus empat puluh
                     tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh dolar Amerika Serikat), untuk

                                                           6
Page 7
                         digunakan sebagai berikut:

                         1. Sejumlah AS$447.500.000 (empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu dolar Amerika
                            Serikat) atau 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen) dari laba bersih
                            tersebut dibagikan sebagai dividen tunai, dimana sebesar AS$250.000.000 (dua ratus lima puluh
                            juta dolar Amerika Serikat) telah dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2026 sebagai dividen tunai
                            interim, sedangkan sisanya sebesar AS$197.500.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus
                            ribu dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai dividen tunai final.

                            Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
                            diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
                            pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
                            pembagian/pembayaran dividen tunai final, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara
                            pembagian/pembayaran dividen tunai final, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
                            tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
                            pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

                         2. Sejumlah AS$194.220 (seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh dolar Amerika
                            Serikat) atau 0,04% (nol koma nol empat persen) dari laba bersih tersebut akan dimasukkan
                            sebagai saldo laba Perseroan.




                                                   Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                     Setuju                      Blangko atau Abstain                  Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 23.988.806.996 (dua Sebanyak 218.027.773 (dua ratus Sebanyak 50.200 (lima puluh ribu
suara terbanyak          puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta dua puluh tujuh dua ratus) saham atau 0,000% (nol


                                                            7
Page 8
                       delapan    puluh    delapan     juta ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) koma nol nol nol persen) dari
                       delapan ratus enam ribu sembilan saham.                                     jumlah suara yang hadir dalam
                       ratus    sembilan   puluh     enam) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK Rapat.
                       saham atau 99,999% (sembilan 15/2020 dan Pasal 13 ayat (9)
                       puluh sembilan koma sembilan anggaran                dasar     Perseroan,
                       sembilan sembilan persen) dari Pemegang Saham dengan hak
                       jumlah suara yang hadir dalam suara yang sah yang hadir dalam
                       Rapat.                               Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                            suara,   atau    memberikan    suara
                                                            blangko atau abstain, dianggap
                                                            memberikan      suara   yang   sama
                                                            dengan          suara      mayoritas
                                                            Pemegang          Saham        yang
                                                            mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
Ketiga Rapat           anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman
                       Sababalat, CPA, yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan
                       Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang akan
                       berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
                       memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta
                       pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penggantian Kantor
                       Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika terjadi perubahan.




                                                             8
Page 9
                                                   Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah Pemegang          1 (satu) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                          Setuju                  Blangko atau Abstain                      Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 23.262.283.301 (dua Sebanyak 218.143.163 (dua ratus Sebanyak 726.573.895 (tujuh ratus
suara terbanyak          puluhtiga miliar dua ratus enam delapan belas juta seratus empat dua puluh enam juta lima ratus
                         puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh tujuh puluh tiga ribu delapan ratus
                         puluh tiga ribu tiga ratus satu) tiga) saham.                            sembilan puluh lima) saham atau
                         saham atau 96,971% (sembilan -Sesuai dengan ketentuan Pasal 3,029%                (tiga   koma    nol   dua
                         puluh enam koma sembilan tujuh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 sembilan persen) dari jumlah suara
                         satu persen) dari jumlah suara ayat          (9)    anggaran     dasar yang hadir dalam Rapat.
                         yang hadir dalam Rapat.           Perseroan,       Pemegang     Saham
                                                           dengan hak suara yang sah yang
                                                           hadir dalam Rapat namun tidak
                                                           mengeluarkan         suara,     atau
                                                           memberikan suara blangko atau
                                                           abstain,     dianggap   memberikan
                                                           suara yang sama dengan suara
                                                           mayoritas Pemegang Saham yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara     Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat Rapat            fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota
                         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi

                                                            9
Page 10
                         keuangan Perseroan.




                                                           Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                         Setuju                         Blangko atau Abstain                             Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui sesuai   Sebanyak 23.988.765.944 (dua Sebanyak 218.389.373 (dua ratus Sebanyak 91.252 (sembilan puluh
kuorum pengambilan       puluh tiga miliar sembilan ratus delapan            belas     juta    tiga    ratus satu ribu dua ratus lima puluh dua)
keputusan yang           delapan puluh delapan juta tujuh delapan puluh sembilan ribu tiga saham atau 0,000% (nol koma nol
disyaratkan              ratus    enam    puluh     lima    ribu ratus tujuh puluh tiga) saham.                nol nol persen) dari jumlah suara
                         sembilan    ratus    empat        puluh -Sesuai dengan ketentuan Pasal yang hadir dalam Rapat.
                         empat)     saham    atau    99,999% 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13
                         (sembilan puluh sembilan koma ayat                 (9)      anggaran          dasar
                         sembilan     sembilan       sembilan Perseroan,          Pemegang            Saham
                         persen) dari jumlah suara yang dengan hak suara yang sah yang
                         hadir dalam Rapat.                      hadir dalam Rapat namun tidak
                                                                 mengeluarkan           suara,          atau
                                                                 memberikan suara blangko atau
                                                                 abstain,     dianggap        memberikan
                                                                 suara yang sama dengan suara
                                                                 mayoritas Pemegang Saham yang


                                                                  10
Page 11
                                                               mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan terkait pengurangan modal
                        ditempatkan dan disetor Perseroan untuk menarik kembali seluruh saham hasil Pembelian Kembali
Kelima Rapat
                        Saham Berdasarkan POJK 13 dan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan RUPST 2025,
                        sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, yaitu sebanyak
                        589.195.200 (lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus)
                        saham, sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi berjumlah 28.800.494.200 (dua
                        puluh delapan miliar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham
                        dengan nilai nominal sebesar Rp2.880.049.420.000 (dua triliun delapan ratus delapan puluh miliar
                        empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah).

                         2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                            keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                            dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
                            terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
                            Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri
                            Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan
                            pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
                            substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.




                                                        Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah Pemegang          2 (dua) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                         Setuju                      Blangko atau Abstain                     Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 23.988.806.144 (dua Sebanyak 218.392.963 (dua ratus Sebanyak 51.052 (lima puluh satu
suara terbanyak          puluh tiga miliar sembilan ratus delapan       belas   juta   tiga   ratus ribu lima puluh dua) saham atau
                         delapan   puluh      delapan     juta sembilan puluh dua ribu sembilan 0,000% (nol koma nol nol nol


                                                               11
Page 12
                       delapan ratus enam ribu seratus ratus enam puluh tiga) saham.             persen) dari jumlah suara yang
                       empat puluh empat) saham atau -Sesuai dengan ketentuan Pasal hadir dalam Rapat.
                       99,999%      (sembilan      puluh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13
                       sembilan koma sembilan sembilan ayat          (9)    anggaran     dasar
                       sembilan   persen)   dari   jumlah Perseroan,       Pemegang     Saham
                       suara yang hadir dalam Rapat.      dengan hak suara yang sah yang
                                                          hadir dalam Rapat namun tidak
                                                          mengeluarkan         suara,     atau
                                                          memberikan suara blangko atau
                                                          abstain,     dianggap   memberikan
                                                          suara yang sama dengan suara
                                                          mayoritas Pemegang Saham yang
                                                          mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui pembelian kembali saham oleh Perseroan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 29
                          Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,
Keenam Rapat
                          dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

                       2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                          keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                          dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut,
                          serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
                          memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.




                                                           12
Page 13
                                                         Mata Acara Ketujuh Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                       Setuju                          Blangko atau Abstain                           Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui sesuai   Sebanyak 23.988.807.544 (dua Sebanyak 218.038.673 (dua ratus Sebanyak 49.652 (empat puluh
kuorum pengambilan       puluh tiga miliar sembilan ratus delapan           belas    juta   tiga    puluh sembilan ribu enam ratus lima
keputusan yang           delapan     puluh     delapan     juta delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua) saham atau 0,000%
disyaratkan              delapan ratus tujuh ribu lima ratus puluh tiga) saham.                             (nol koma nol nol nol persen) dari
                         empat puluh empat) saham atau -Sesuai dengan ketentuan Pasal jumlah suara yang hadir dalam
                         99,999%       (sembilan         puluh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 Rapat.
                         sembilan koma sembilan sembilan ayat              (9)      anggaran        dasar
                         sembilan    persen)    dari     jumlah Perseroan,       Pemegang          Saham
                         suara yang hadir dalam Rapat.          dengan hak suara yang sah yang
                                                                hadir dalam Rapat namun tidak
                                                                mengeluarkan           suara,        atau
                                                                memberikan suara blangko atau
                                                                abstain,     dianggap       memberikan
                                                                suara yang sama dengan suara
                                                                mayoritas pemegang saham yang
                                                                mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara     1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
                            serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Ketujuh Rapat
                            Indonesia (KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025,


                                                                 13
Page 14
                                   dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
                                   dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

                               2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                                  keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                                  dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
                                  terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran
                                  dasar Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada
                                  Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan
                                  dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan
                                  hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.


     Rapat ditutup pada pukul 11.02 WIB.


G.    Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
      Sesuai dengan keputusan pada Mata Acara Kedua Rapat, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final:

      Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final


                                                             Keterangan                                                   Tanggal

        a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                         17 April 2026
           (“BEI”) (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com)

        b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“Recording Date”)           29 April 2026
        c. Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs
                                                                                                                         29 April 2026
           web Perseroan untuk pembagian dividen tunai final




                                                                    14
Page 15
d. Pasar reguler dan negosiasi:
  • Cum dividen                                                                                                27 April 2026
  • Ex dividen                                                                                                 28 April 2026

e. Pasar tunai:
  • Cum dividen                                                                                                29 April 2026
  • Ex dividen                                                                                                 30 April 2026

f. Pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham                                                          8 Mei 2026



Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final:

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan
   secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen tunai final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
   Perseroan pada tanggal 29 April 2026 (Recording Date) sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).

3. Pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs
   tengah Bank Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
   konversi tersebut melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada
   tanggal tanggal 29 April 2026.

4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
   maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian
   dividen tunai final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang
   Saham akan menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
   membuka rekening.




                                                          15
Page 16
   5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing (Wajib
      Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
      a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
         dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
         atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari
         jumlah bruto.
      b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku
         ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan pajak
         yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib
         menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan
         di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Recording Date. Dokumen asli tersebut harus
         diserahkan selambat-lambatnya tanggal 29 April 2026 pukul 16:00 WIB kepada:
          - KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada
             atau tercatat dalam penitipan kolektif); atau

      Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, maka dividen tunai final
      yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).

   6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil
      melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.


                                                        Jakarta, 17 April 2026
                                            PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
                                                               DIREKSI




                                                                16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published18 Apr 2026
Pages16
Characters36,630
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Apr 2026 · 09:46–
Present23,988,857,196 (83.29%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
23,902,523,690
—
Against
86,333,506
—
Abstain
225,777,690
—
Agenda 2 approved
For
23,984,397,396
—
Against
4,459,800
—
Abstain
218,359,173
—
  • Cum dividen
  • Ex dividen
  • Cum dividen
  • Ex dividen
Agenda 3 approved
For
23,988,806,996
—
Against
50,200
0.00%
Abstain
218,027,773
—
Agenda 4 approved
For
23,262,283,301
—
Against
726,573,895
—
Abstain
218,143,163
—
Agenda 5 approved
For
23,988,765,944
—
Against
91,252
—
Abstain
218,389,373
—
Agenda 6 approved
For
23,988,806,144
—
Against
51,052
0.00%
Abstain
218,392,963
—
Agenda 7 approved
For
23,988,807,544
—
Against
49,652
—
Abstain
218,038,673
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Edwin Soeryadjaya · Presiden Komisaris p.1
linked person Garibaldi Thohir p.1
linked person Arini Saraswaty Subianto · Komisaris p.1
linked person Iwan Dewono Budiyuwono · Presiden Direktur p.1
linked person Lany Djuwita · Direktur p.1
possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×11
possible person Drs. Budi Bowoleksono · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.14
unresolved person Christian Ariano Rachmat · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Ir. Mohammad Effendi · Komisaris Independen p.1
unresolved person Mohammad Syah Indra Aman · Direktur p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.5 ×2
unresolved org Rianto dan Rekan p.5 ×2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.8
unresolved org Pusat Statistik p.13
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 478 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk '
                                'namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
                                'keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 '
                                'anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta '
                                'Notaris, mengajukan permohonan persetujuan '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
                                'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya. Rapat ditutup pada pukul 11.02 WIB. '
                                'G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
                                'Tunai Final Sesuai dengan keputusan pada',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '225777690',
             'votes_against': '86333506',
             'votes_for': '23902523690'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Cum dividen',
                                  'Ex dividen',
                                  'Cum dividen',
                                  'Ex dividen'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '218359173',
             'votes_against': '4459800',
             'votes_for': '23984397396'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
                                'Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan '
                                'global PricewaterhouseCoopers/PwC di '
                                'Indonesia) dan Akuntan Publik Firman Ketiga '
                                'Rapat Sababalat, CPA, yang akan bertindak '
                                'sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit '
                                'atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun '
                                'buku yang akan berakhir pada tanggal '
                                'tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan '
                                'Komisaris Perseroan yang telah memperhatikan '
                                'Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
                                'tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk melakukan penggantian Kantor Akuntan '
                                'Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika '
                                'terjadi perubahan. 8',
             'seq': 3,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '218027773',
             'votes_against': '50200',
             'votes_for': '23988806996'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan '
                                'untuk menetapkan honorarium atau gaji dan '
                                'tunjangan bagi anggota Keempat Rapat Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2026 dengan memperhatikan kondisi 9 '
                                'keuangan Perseroan.',
             'seq': 4,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak',
             'votes_abstain': '218143163',
             'votes_against': '726573895',
             'votes_for': '23262283301'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'elapan puluh sembilan ribu tiga saham atau '
                                '0,000% (nol koma nol disyaratkan ratus enam '
                                'puluh lima ribu ratus tujuh puluh tiga) '
                                'saham. nol nol persen) dari jumlah suara '
                                'sembilan ratus empat puluh -Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal yang hadir dalam Rapat. '
                                'empat) saham atau 99,999% 47 POJK 15/2020 dan '
                                'Pasal 13 (sembilan puluh sembilan koma ayat '
                                '(9) anggaran dasar sembilan sembilan sembilan '
                                'Perseroan, Pemegang Saham persen) dari jumlah '
                                'suara yang dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat namun '
                                'tidak mengeluarkan suara, atau memberikan '
                                'suara blangko atau abstain, dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang 10 mengeluarkan '
                                'suara. Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui '
                                'perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar '
                                'Perseroan terkait pengurangan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan untuk '
                                'menarik kembali seluruh saham hasil Pembelian '
                                'Kembali Kelima Rapat Saham Berdasarkan POJK '
                                '13 dan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan '
                                'RUPST 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 '
                                'ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, '
                                'yaitu sebanyak 589.195.200 (lima ratus '
                                'delapan puluh sembilan juta seratus sembilan '
                                'puluh lima ribu dua ratus) saham, sehingga '
                                'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
                                'menjadi berjumlah 28.800.494.200 (dua puluh '
                                'delapan miliar delapan ratus juta empat ratus '
                                'sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham '
                                'dengan nilai nominal sebesar '
                                'Rp2.880.049.420.000 (dua triliun delapan '
                                'ratus delapan puluh miliar empat puluh '
                                'sembilan juta empat ratus dua puluh ribu '
                                'Rupiah). 2. Memberikan wewenang mutlak kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk atas diskresinya '
                                'mengambil keputusan dan/atau melakukan '
                                'tindakan apapun yang menurut pertimbangan '
                                'Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu '
                                'dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan terkait '
                                'perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar '
                                'Perseroan tersebut dalam akta Notaris, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
                                'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya.',
             'seq': 5,
             'title': 'Rapat disetujui sesuai kuorum pengambilan puluh',
             'votes_abstain': '218389373',
             'votes_against': '91252',
             'votes_for': '23988765944'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ali saham oleh Perseroan sesuai ketentuan '
                                'Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang '
                                'Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh '
                                'Perusahaan Terbuka, Keenam Rapat dengan '
                                'jumlah sebanyak-banyaknya '
                                'Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). '
                                '2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk atas diskresinya mengambil '
                                'keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun '
                                'yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan '
                                'tersebut, serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya. 12',
             'seq': 6,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '218392963',
             'votes_against': '51052',
             'votes_for': '23988806144'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ribu enam ratus tujuh puluh dua) saham atau '
                                '0,000% disyaratkan delapan ratus tujuh ribu '
                                'lima ratus puluh tiga) saham. (nol koma nol '
                                'nol nol persen) dari empat puluh empat) saham '
                                'atau -Sesuai dengan ketentuan Pasal jumlah '
                                'suara yang hadir dalam 99,999% (sembilan '
                                'puluh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 Rapat. '
                                'sembilan koma sembilan sembilan ayat (9) '
                                'anggaran dasar sembilan persen) dari jumlah '
                                'Perseroan, Pemegang Saham suara yang hadir '
                                'dalam Rapat. dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan '
                                'suara, atau memberikan suara blangko atau '
                                'abstain, dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Keputusan',
             'seq': 7,
             'title': 'Rapat disetujui sesuai kuorum pengambilan puluh',
             'votes_abstain': '218038673',
             'votes_against': '49652',
             'votes_for': '23988807544'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '83.293',
 'record_date': '2026-04-29',
 'shares_present': '23988857196',
 'shares_total_voting': '28800494200',
 'time_start': '09:46:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result