Back to announcement
20260417_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071714_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal
17 April 2026, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6 Kav. 10, Kuningan, Jakarta
Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“Perseroan”) (untuk
selanjutnya disebut “Rapat”) dan secara elektronik. Rapat dibuka pada pukul 09.46 WIB, dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris:
− Bapak Edwin Soeryadjaya, selaku Presiden Komisaris;
− Bapak Garibaldi Thohir, selaku Wakil Presiden Komisaris;
− Bapak Christian Ariano Rachmat, selaku Komisaris;
− Ibu Arini Saraswaty Subianto, selaku Komisaris;
− Bapak Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan; dan
− Bapak Drs. Budi Bowoleksono, selaku Komisaris Independen Perseroan.
Direksi :
− Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan;
− Bapak Mohammad Syah Indra Aman, selaku Direktur Perseroan; dan
− Ibu Lany Djuwita, selaku Direktur Perseroan.
1
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
• Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Keempat serta mata acara Keenam Rapat sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan,
kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15/2020 dan Pasal 13
ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
• Untuk Mata Acara Kelima dan Ketujuh Rapat sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a
anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan Pasal 42 huruf (b) POJK
15/2020 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 23.988.857.196 (dua puluh
tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam) saham atau sama
dengan 83,293% (delapan puluh tiga koma dua sembilan tiga persen) dari 28.800.494.200 (dua puluh delapan miliar delapan ratus juta
empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 29.389.689.400 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan
juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham, dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali saham
Perseroan, yaitu sejumlah 589.195.200 (lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus) saham.
2
Page 3
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam Rapat
TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2026;
4. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
5. Perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan dengan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan untuk Menarik Kembali Seluruh Saham Hasil Pembelian Kembali;
6. Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan
7. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara Rapat. Terdapat 2 (dua) orang pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, dimana 1 (satu) orang pemegang saham hadir secara online dan mengajukan
pertanyaan melalui eASY.KSEI pada pembahasan Mata Acara Kedua, Keempat, dan Keenam Rapat, serta 1 (satu) orang pemegang
saham hadir secara fisik dan mengajukan pertanyaan dengan mengisi formulir pertanyaan, pada pembahasan Mata Acara Keenam
Rapat.
3
Page 4
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara yang dihitung berdasarkan jumlah suara setuju, tidak setuju, maupun
blangko atau abstain.
F. Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 23.902.523.690 (dua Sebanyak 225.777.690 (dua ratus Sebanyak 86.333.506 (delapan
suara terbanyak puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga
dua juta lima ratus dua puluh tiga puluh tujuh ribu enam ratus puluh tiga ribu lima ratus enam)
ribu enam ratus sembilan puluh) sembilan puluh) saham. saham atau 0,360% (nol koma tiga
saham atau 99,640% (sembilan -Sesuai dengan ketentuan Pasal enam nol) dari jumlah suara yang
puluh sembilan koma enam empat 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 hadir dalam Rapat.
nol persen) dari jumlah suara ayat (9) anggaran dasar
yang hadir dalam Rapat. Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
4
Page 5
abstain, dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan
pengurusan Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Pertama Rapat
Komisaris Perseroan.
Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian wewenang mutlak kepada Direksi
Perseroan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan (atau
pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Direksi Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan dan
persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit
sesuai dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026,
dengan opini audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan
konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya,
atau acquit et de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala
tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
5
Page 6
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 23.984.397.396 (dua Sebanyak 218.359.173 (dua ratus Sebanyak 4.459.800 (empat juta
suara terbanyak puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus lima empat ratus lima puluh sembilan
delapan puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh ribu delapan ratus) saham atau
ratus sembilan puluh tujuh ribu puluh tiga) saham. 0,019% (nol koma nol satu
tiga ratus sembilan puluh enam) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK sembilan persen) dari jumlah suara
saham atau 99,981% (sembilan 15/2020 dan Pasal 13 ayat (9) yang hadir dalam Rapat.
puluh sembilan koma sembilan anggaran dasar Perseroan,
delapan satu persen) dari jumlah Pemegang Saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat. suara yang sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
blangko atau abstain, dianggap
memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua Rapat Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar AS$447.694.220 (empat ratus empat puluh
tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh dolar Amerika Serikat), untuk
6
Page 7
digunakan sebagai berikut:
1. Sejumlah AS$447.500.000 (empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu dolar Amerika
Serikat) atau 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen) dari laba bersih
tersebut dibagikan sebagai dividen tunai, dimana sebesar AS$250.000.000 (dua ratus lima puluh
juta dolar Amerika Serikat) telah dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2026 sebagai dividen tunai
interim, sedangkan sisanya sebesar AS$197.500.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus
ribu dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai dividen tunai final.
Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
pembagian/pembayaran dividen tunai final, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian/pembayaran dividen tunai final, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
2. Sejumlah AS$194.220 (seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh dolar Amerika
Serikat) atau 0,04% (nol koma nol empat persen) dari laba bersih tersebut akan dimasukkan
sebagai saldo laba Perseroan.
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 23.988.806.996 (dua Sebanyak 218.027.773 (dua ratus Sebanyak 50.200 (lima puluh ribu
suara terbanyak puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta dua puluh tujuh dua ratus) saham atau 0,000% (nol
7
Page 8
delapan puluh delapan juta ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) koma nol nol nol persen) dari
delapan ratus enam ribu sembilan saham. jumlah suara yang hadir dalam
ratus sembilan puluh enam) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK Rapat.
saham atau 99,999% (sembilan 15/2020 dan Pasal 13 ayat (9)
puluh sembilan koma sembilan anggaran dasar Perseroan,
sembilan sembilan persen) dari Pemegang Saham dengan hak
jumlah suara yang hadir dalam suara yang sah yang hadir dalam
Rapat. Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
blangko atau abstain, dianggap
memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
Ketiga Rapat anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman
Sababalat, CPA, yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penggantian Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika terjadi perubahan.
8
Page 9
Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 23.262.283.301 (dua Sebanyak 218.143.163 (dua ratus Sebanyak 726.573.895 (tujuh ratus
suara terbanyak puluhtiga miliar dua ratus enam delapan belas juta seratus empat dua puluh enam juta lima ratus
puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh tujuh puluh tiga ribu delapan ratus
puluh tiga ribu tiga ratus satu) tiga) saham. sembilan puluh lima) saham atau
saham atau 96,971% (sembilan -Sesuai dengan ketentuan Pasal 3,029% (tiga koma nol dua
puluh enam koma sembilan tujuh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 sembilan persen) dari jumlah suara
satu persen) dari jumlah suara ayat (9) anggaran dasar yang hadir dalam Rapat.
yang hadir dalam Rapat. Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat Rapat fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi
9
Page 10
keuangan Perseroan.
Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui sesuai Sebanyak 23.988.765.944 (dua Sebanyak 218.389.373 (dua ratus Sebanyak 91.252 (sembilan puluh
kuorum pengambilan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus satu ribu dua ratus lima puluh dua)
keputusan yang delapan puluh delapan juta tujuh delapan puluh sembilan ribu tiga saham atau 0,000% (nol koma nol
disyaratkan ratus enam puluh lima ribu ratus tujuh puluh tiga) saham. nol nol persen) dari jumlah suara
sembilan ratus empat puluh -Sesuai dengan ketentuan Pasal yang hadir dalam Rapat.
empat) saham atau 99,999% 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13
(sembilan puluh sembilan koma ayat (9) anggaran dasar
sembilan sembilan sembilan Perseroan, Pemegang Saham
persen) dari jumlah suara yang dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
10
Page 11
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan terkait pengurangan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan untuk menarik kembali seluruh saham hasil Pembelian Kembali
Kelima Rapat
Saham Berdasarkan POJK 13 dan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan RUPST 2025,
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, yaitu sebanyak
589.195.200 (lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus)
saham, sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi berjumlah 28.800.494.200 (dua
puluh delapan miliar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp2.880.049.420.000 (dua triliun delapan ratus delapan puluh miliar
empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah).
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan
pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah Pemegang 2 (dua) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 23.988.806.144 (dua Sebanyak 218.392.963 (dua ratus Sebanyak 51.052 (lima puluh satu
suara terbanyak puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus ribu lima puluh dua) saham atau
delapan puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu sembilan 0,000% (nol koma nol nol nol
11
Page 12
delapan ratus enam ribu seratus ratus enam puluh tiga) saham. persen) dari jumlah suara yang
empat puluh empat) saham atau -Sesuai dengan ketentuan Pasal hadir dalam Rapat.
99,999% (sembilan puluh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13
sembilan koma sembilan sembilan ayat (9) anggaran dasar
sembilan persen) dari jumlah Perseroan, Pemegang Saham
suara yang hadir dalam Rapat. dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui pembelian kembali saham oleh Perseroan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,
Keenam Rapat
dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut,
serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
12
Page 13
Mata Acara Ketujuh Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui sesuai Sebanyak 23.988.807.544 (dua Sebanyak 218.038.673 (dua ratus Sebanyak 49.652 (empat puluh
kuorum pengambilan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima
keputusan yang delapan puluh delapan juta delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua) saham atau 0,000%
disyaratkan delapan ratus tujuh ribu lima ratus puluh tiga) saham. (nol koma nol nol nol persen) dari
empat puluh empat) saham atau -Sesuai dengan ketentuan Pasal jumlah suara yang hadir dalam
99,999% (sembilan puluh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 Rapat.
sembilan koma sembilan sembilan ayat (9) anggaran dasar
sembilan persen) dari jumlah Perseroan, Pemegang Saham
suara yang hadir dalam Rapat. dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Ketujuh Rapat
Indonesia (KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025,
13
Page 14
dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan
dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan
hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Rapat ditutup pada pukul 11.02 WIB.
G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
Sesuai dengan keputusan pada Mata Acara Kedua Rapat, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final
Keterangan Tanggal
a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web PT Bursa Efek Indonesia
17 April 2026
(“BEI”) (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com)
b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“Recording Date”) 29 April 2026
c. Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs
29 April 2026
web Perseroan untuk pembagian dividen tunai final
14
Page 15
d. Pasar reguler dan negosiasi:
• Cum dividen 27 April 2026
• Ex dividen 28 April 2026
e. Pasar tunai:
• Cum dividen 29 April 2026
• Ex dividen 30 April 2026
f. Pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham 8 Mei 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan
secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen tunai final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan pada tanggal 29 April 2026 (Recording Date) sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).
3. Pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
konversi tersebut melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada
tanggal tanggal 29 April 2026.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian
dividen tunai final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang
Saham akan menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening.
15
Page 16
5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing (Wajib
Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto.
b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku
ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan pajak
yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib
menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan
di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Recording Date. Dokumen asli tersebut harus
diserahkan selambat-lambatnya tanggal 29 April 2026 pukul 16:00 WIB kepada:
- KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada
atau tercatat dalam penitipan kolektif); atau
Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, maka dividen tunai final
yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil
melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.
Jakarta, 17 April 2026
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
DIREKSI
16
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Apr 2026 · 09:46– |
| Present | 23,988,857,196 (83.29%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
23,902,523,690
—
Against
86,333,506
—
Abstain
225,777,690
—
Agenda 2
approved
For
23,984,397,396
—
Against
4,459,800
—
Abstain
218,359,173
—
- Cum dividen
- Ex dividen
- Cum dividen
- Ex dividen
Agenda 3
approved
For
23,988,806,996
—
Against
50,200
0.00%
Abstain
218,027,773
—
Agenda 4
approved
For
23,262,283,301
—
Against
726,573,895
—
Abstain
218,143,163
—
Agenda 5
approved
For
23,988,765,944
—
Against
91,252
—
Abstain
218,389,373
—
Agenda 6
approved
For
23,988,806,144
—
Against
51,052
0.00%
Abstain
218,392,963
—
Agenda 7
approved
For
23,988,807,544
—
Against
49,652
—
Abstain
218,038,673
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Mohammad Syah Indra Aman
· Direktur
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.5 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
478 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk '
'namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
'keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 '
'anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta '
'Notaris, mengajukan permohonan persetujuan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. Rapat ditutup pada pukul 11.02 WIB. '
'G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
'Tunai Final Sesuai dengan keputusan pada',
'seq': 1,
'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
'votes_abstain': '225777690',
'votes_against': '86333506',
'votes_for': '23902523690'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['Cum dividen',
'Ex dividen',
'Cum dividen',
'Ex dividen'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
'votes_abstain': '218359173',
'votes_against': '4459800',
'votes_for': '23984397396'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
'Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan '
'global PricewaterhouseCoopers/PwC di '
'Indonesia) dan Akuntan Publik Firman Ketiga '
'Rapat Sababalat, CPA, yang akan bertindak '
'sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit '
'atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun '
'buku yang akan berakhir pada tanggal '
'tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan '
'Komisaris Perseroan yang telah memperhatikan '
'Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
'tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk melakukan penggantian Kantor Akuntan '
'Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika '
'terjadi perubahan. 8',
'seq': 3,
'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
'votes_abstain': '218027773',
'votes_against': '50200',
'votes_for': '23988806996'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan '
'untuk menetapkan honorarium atau gaji dan '
'tunjangan bagi anggota Keempat Rapat Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun '
'buku 2026 dengan memperhatikan kondisi 9 '
'keuangan Perseroan.',
'seq': 4,
'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak',
'votes_abstain': '218143163',
'votes_against': '726573895',
'votes_for': '23262283301'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'elapan puluh sembilan ribu tiga saham atau '
'0,000% (nol koma nol disyaratkan ratus enam '
'puluh lima ribu ratus tujuh puluh tiga) '
'saham. nol nol persen) dari jumlah suara '
'sembilan ratus empat puluh -Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal yang hadir dalam Rapat. '
'empat) saham atau 99,999% 47 POJK 15/2020 dan '
'Pasal 13 (sembilan puluh sembilan koma ayat '
'(9) anggaran dasar sembilan sembilan sembilan '
'Perseroan, Pemegang Saham persen) dari jumlah '
'suara yang dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat namun '
'tidak mengeluarkan suara, atau memberikan '
'suara blangko atau abstain, dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang 10 mengeluarkan '
'suara. Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui '
'perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar '
'Perseroan terkait pengurangan modal '
'ditempatkan dan disetor Perseroan untuk '
'menarik kembali seluruh saham hasil Pembelian '
'Kembali Kelima Rapat Saham Berdasarkan POJK '
'13 dan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan '
'RUPST 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 '
'ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, '
'yaitu sebanyak 589.195.200 (lima ratus '
'delapan puluh sembilan juta seratus sembilan '
'puluh lima ribu dua ratus) saham, sehingga '
'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
'menjadi berjumlah 28.800.494.200 (dua puluh '
'delapan miliar delapan ratus juta empat ratus '
'sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham '
'dengan nilai nominal sebesar '
'Rp2.880.049.420.000 (dua triliun delapan '
'ratus delapan puluh miliar empat puluh '
'sembilan juta empat ratus dua puluh ribu '
'Rupiah). 2. Memberikan wewenang mutlak kepada '
'Direksi Perseroan untuk atas diskresinya '
'mengambil keputusan dan/atau melakukan '
'tindakan apapun yang menurut pertimbangan '
'Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu '
'dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, '
'termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menyatakan kembali keputusan terkait '
'perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar '
'Perseroan tersebut dalam akta Notaris, '
'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya.',
'seq': 5,
'title': 'Rapat disetujui sesuai kuorum pengambilan puluh',
'votes_abstain': '218389373',
'votes_against': '91252',
'votes_for': '23988765944'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ali saham oleh Perseroan sesuai ketentuan '
'Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang '
'Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh '
'Perusahaan Terbuka, Keenam Rapat dengan '
'jumlah sebanyak-banyaknya '
'Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). '
'2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi '
'Perseroan untuk atas diskresinya mengambil '
'keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun '
'yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan '
'tersebut, serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. 12',
'seq': 6,
'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
'votes_abstain': '218392963',
'votes_against': '51052',
'votes_for': '23988806144'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ribu enam ratus tujuh puluh dua) saham atau '
'0,000% disyaratkan delapan ratus tujuh ribu '
'lima ratus puluh tiga) saham. (nol koma nol '
'nol nol persen) dari empat puluh empat) saham '
'atau -Sesuai dengan ketentuan Pasal jumlah '
'suara yang hadir dalam 99,999% (sembilan '
'puluh 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 Rapat. '
'sembilan koma sembilan sembilan ayat (9) '
'anggaran dasar sembilan persen) dari jumlah '
'Perseroan, Pemegang Saham suara yang hadir '
'dalam Rapat. dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan '
'suara, atau memberikan suara blangko atau '
'abstain, dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Keputusan',
'seq': 7,
'title': 'Rapat disetujui sesuai kuorum pengambilan puluh',
'votes_abstain': '218038673',
'votes_against': '49652',
'votes_for': '23988807544'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.293',
'record_date': '2026-04-29',
'shares_present': '23988857196',
'shares_total_voting': '28800494200',
'time_start': '09:46:00'}