Skip to content
Back to announcement

20260417_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071714_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 021/KET-N/IV/2026 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk
Tanggal : 17 April 2026

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

Il. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan 2026 (“RUPST”) PT ALAMTRI RESOURCES
INDONESIA Tbk, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl.
Mega Kuningan Barat III No. 1-6, Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan, yang
dibuka pada pukul 09.46 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 17 April 2026, nomor 19, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk

(“Perseroan”).

2. Bahwa RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

3. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

Dewan Komisaris:
a. Bapak Edwin Soeryadjaya, selaku Presiden Komisaris Perseroan:

b. Bapak Garibaldi Thohir, selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan,

1
Page 2 OCR 0.927
c. Bapak Christian Ariano Rachmat, selaku Komisaris Perseroan,
d. Ibu Arini Saraswaty Subianto, selaku Komisaris Perseroan,
e. Bapak Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan, dan

f. Bapak Drs. Budi Bowoleksono, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Direksi:
a. Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan:
b. Bapak Mohammad Syah Indra Aman, selaku Direktur Perseroan: dan

c. Ibu Lany Djuwita, selaku Direktur Perseroan.

4. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14”), dan anggaran
dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan
telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
pada tanggal 4 Maret 2026, dan
b. Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 11 Maret 2026, melakukan
Pemanggilan RUPST pada tanggal 26 Maret 2026, melalui:
— Sistem Pelaporan Elektronik Terintegrasi OJK dan Bursa Efek Indonesia
BET):
— Situs web Perseroan, dan
— Electronic General Meeting System KSEI atau selanjutnya disebut cCASY
KSEI.

5. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025:
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025:

2
Page 3 OCR 0.953
3.

Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan
Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2026,

Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026,

Perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan
dengan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk
Menarik Kembali Seluruh Saham Hasil Pembelian Kembali,

Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perseroan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dan

Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku

Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sejumlah 23.988.857.196 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus
sembilan puluh enam) saham atau sama dengan 83,293Y4 dari 28.800.494.200
(dua puluh delapan miliar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh empat
ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, yaitu
sejumlah 29.389.689.400 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh
sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham,
dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali saham Perseroan,
yaitu sejumlah 589.195.200 (lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus
sembilan puluh lima ribu dua ratus) saham,
Mengenai kuorum kehadiran dalam RUPST adalah sebagai berikut:
» Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Keempat serta mata acara
Keenam RUPST sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK 15 dan
Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan, kuorum

kehadiran pemegang saham dalam RUPST adalah lebih dari 1/2 (satu per
3
Page 4 OCR 0.954
8.

dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir
atau diwakili dalam RUPST dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1
huruf (c) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar
Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST.

Untuk Mata Acara Kelima dan Ketujuh RUPST sesuai ketentuan Pasal 42
huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a anggaran dasar
Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPST adalah
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST dan berdasarkan
Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar
Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir

dalam RUPST.

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka penyelenggaraan RUPST

adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat.

Sesi Pertanyaan:

Sebelum pengambilan keputusan pada setiap Mata Acara RUPST, Pimpinan
RUPST atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara RUPST yang sedang dibahas.

Terdapat 2 (dua) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan, dimana 1 (satu) orang pemegang saham hadir secara
online dan mengajukan pertanyaan melalui dASY.KSEI pada pembahasan
Mata Acara Kedua, Keempat, dan Keenam RUPST, serta 1 (satu) orang
pemegang saham hadir secara fisik dan mengajukan pertanyaan dengan

mengisi formulir pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Keenam RUPST.

Keputusan Mata Acara RUPST:

RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.955
1.

Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku

2025 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk
tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian
wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu
dalam rangka Direksi Perseroan (atau pihak yang ditunjuk
atau dikuasakan oleh Dircksi Perseroan) menyampaikan
Laporan Tahunan dan persetujuan atas Laporan Tahunan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah
diaudit sesuai dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan
global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4
Maret 2026, dengan opini audit laporan keuangan
konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun

buku 2025, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian

Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku

yang berakhir pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan

pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acguit et de charge,
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala

tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Page 6 OCR 0.948
1.

-Setelah dicatat, ternyata:

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 225.777.690 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh
ratus tujuh puluh tuju ribu enam ratus sembilan puluh) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

e# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
86.333.506 (delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu
lima ratus enam) saham atau 0,360Y6 (nol koma tiga enam nol
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
23.902.523.690 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua juta lima
ratus dua puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh) saham atau
99,640”o (sembilan puluh sembilan koma enam empat nol persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal

13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian

dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST,

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

— Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk
tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar AS$447.694.220

(empat ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan
Page 7 OCR 0.950
puluh empat ribu dua ratus dua puluh dolar Amerika Serikat),

untuk digunakan sebagai berikut:

1.

Sejumlah AS$447.500.000 (empat ratus empat puluh tujuh
juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau 99,964
(sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen)
dari laba bersih tersebut dibagikan sebagai dividen tunai,
dimana sebesar AS$250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
dolar Amerika Serikat) telah dibayarkan pada tanggal 15
Januari 2026 sebagai dividen tunai interim, sedangkan
sisanya sebesar AS$197.500.000 (seratus sembilan puluh
tujuh juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) akan
dibagikan sebagai dividen tunai final,

Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak
kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
pembagian/pembayaran dividen tunai final, termasuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian/pembayaran
dividen tunai final, serta sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan
kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-
pihak yang ditunjuk olehnya.

Sejumlah AS$194.220 (seratus sembilan puluh empat ribu
dua ratus dua puluh dolar Amerika Serikat) atau 0,04”
(nol koma nol empat persen) dari laba bersih tersebut akan

dimasukkan sebagai saldo laba Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau

abstain sebanyak 218.359.173 (dua ratus delapan belas juta tiga

ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
Page 8 OCR 0.944
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
4.459.800 (empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan
ratus) saham atau 0,019Yo (nol koma nol satu sembilan persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
23.984.397.396 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh
empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan
puluh enam) saham atau 99,981”6 (sembilan puluh sembilan koma
sembilan delapan satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal

13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian

dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST,

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

1II. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:
—- Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik

Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan
global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan
Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak
sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2026 dan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal

tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan
Page 9 OCR 0.957
yang telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite
Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau

Akuntan Publik yang dimaksud jika terjadi perubahan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 218.027.773 (dua ratus delapan belas juta dua
puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
50.200 (lima puluh ribu dua ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma
nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
23.988.806.996 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh
enam) saham atau 99,999y6 (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir

dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal

13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian

dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST,

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.
Page 10 OCR 0.955
IV.

Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi
Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan

kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 218.143.163 (dua ratus delapan belas juta seratus
empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
726.573.895 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh
tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima) saham atau 3,029y4
(tiga koma nol dua sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
23.262.283.301 (dua puluhtiga miliar dua ratus enam puluh dua juta
dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus satu) saham atau
96,971”o (sembilan puluh enam koma sembilan tujuh satu persen)

dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal

13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian

dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST,

10
Page 11 OCR 0.954
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kelima RUPST, yaitu:

1.

Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan terkait pengurangan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan untuk menarik kembali seluruh saham hasil
Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dan
Pembelian Kembali Saham Berdasarkan RUPST 2025,
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf
(b) POJK 29, yaitu sebanyak 589.195.200 (lima ratus delapan
puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua
ratus) saham, sehingga modal ditempatkan dan disetor
Perseroan menjadi berjumlah 28.800.494.200 (dua puluh
delapan miliar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh
empat ribu dua ratus) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp2.880.049.420.000 (dua triliun delapan ratus delapan puluh
miliar empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu
Rupiah).

Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait
perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tersebut
dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya
dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan
pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau

pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
11
Page 12 OCR 0.951
VI.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 218.389.373 (dua ratus delapan belas juta tiga
ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
91.252 (sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham
atau 0,0005 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
23.988.765.944 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus empat
puluh empat) saham atau 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir

dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat

(3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika

disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham

dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan

kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini

menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST sesuai dengan kuorum

pengambilan keputusan yang disyaratkan, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keenam RUPST, yaitu:

1

Menyetujui pembelian kembali saham oleh Perseroan sesuai

dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023

12
Page 13 OCR 0.954
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka, dengan jumlah sebanyak-banyaknya
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut,
serta sehubungan dengan pelaksanaan kewnangan tersebut,
Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk

olehnya.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 218.392.963 (dua ratus delapan belas juta tiga
ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga)
saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
51.052 (lima puluh satu ribu lima puluh dua) saham atau 0,000Y4
(nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
23.988.806.144 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus enam ribu seratus empat puluh empat)
saham atau 99,99999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan

sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam

13
Page 14 OCR 0.956
RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal

13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian

dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST,

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

VII. Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu:

1.

Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 berdasarkan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, dimana
penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020.

Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana
penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut dalam
akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam
daftar perusahaan, serta schubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan
kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak
yang ditunjuk olehnya.
Page 15 OCR 0.946
-Setelah dicatat, ternyata:

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau

abstain sebanyak 218.038.673 (dua ratus delapan belas juta tiga
puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
49.652 (empat puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua)
saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
23.988.807.544 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus empat puluh empat)
saham atau 99,9996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat

(3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika

disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham

dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini
menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh RUPST sesuai kuorum
pengambilan keputusan yang disyaratkan, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPST ditutup pada pukul 11.02 WIB
Page 16 OCR 0.964
Demikianlah

mestinya.

surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

16

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.79 MB
Published18 Apr 2026
Pages16
Characters25,994
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Edwin Soeryadjaya · Presiden Komisaris p.1
linked person Garibaldi Thohir p.1
linked person Arini Saraswaty Subianto · Komisaris p.2
linked person Iwan Dewono Budiyuwono · Presiden Direktur p.2
linked person Lany Djuwita · Direktur p.2
possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk p.1 ×8
possible person Drs. Budi Bowoleksono · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIFE p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Christian Ariano Rachmat · Komisaris p.2 ×2
unresolved person Ir. Mohammad Effendi · Komisaris Independen p.2
unresolved person Mohammad Syah Indra Aman · Direktur p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.5 ×2
unresolved org Rianto dan Rekan p.5 ×2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.8
unresolved org Pusat Statistik p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 41 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result