Back to announcement
20260417_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071714_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 021/KET-N/IV/2026 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk Tanggal : 17 April 2026 Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: Il. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (“RUPST”) PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6, Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dibuka pada pukul 09.46 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 17 April 2026, nomor 19, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk (“Perseroan”). 2. Bahwa RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). 3. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris: a. Bapak Edwin Soeryadjaya, selaku Presiden Komisaris Perseroan: b. Bapak Garibaldi Thohir, selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan, 1
Page 2 OCR 0.927
c. Bapak Christian Ariano Rachmat, selaku Komisaris Perseroan, d. Ibu Arini Saraswaty Subianto, selaku Komisaris Perseroan, e. Bapak Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan, dan f. Bapak Drs. Budi Bowoleksono, selaku Komisaris Independen Perseroan. Direksi: a. Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan: b. Bapak Mohammad Syah Indra Aman, selaku Direktur Perseroan: dan c. Ibu Lany Djuwita, selaku Direktur Perseroan. 4. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14”), dan anggaran dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 4 Maret 2026, dan b. Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 11 Maret 2026, melakukan Pemanggilan RUPST pada tanggal 26 Maret 2026, melalui: — Sistem Pelaporan Elektronik Terintegrasi OJK dan Bursa Efek Indonesia BET): — Situs web Perseroan, dan — Electronic General Meeting System KSEI atau selanjutnya disebut cCASY KSEI. 5. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025: 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025: 2
Page 3 OCR 0.953
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026, Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026, Perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan dengan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk Menarik Kembali Seluruh Saham Hasil Pembelian Kembali, Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sejumlah 23.988.857.196 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam) saham atau sama dengan 83,293Y4 dari 28.800.494.200 (dua puluh delapan miliar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, yaitu sejumlah 29.389.689.400 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham, dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali saham Perseroan, yaitu sejumlah 589.195.200 (lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus) saham, Mengenai kuorum kehadiran dalam RUPST adalah sebagai berikut: » Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Keempat serta mata acara Keenam RUPST sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPST adalah lebih dari 1/2 (satu per 3
Page 4 OCR 0.954
8. dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Untuk Mata Acara Kelima dan Ketujuh RUPST sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPST adalah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST dan berdasarkan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka penyelenggaraan RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. Sesi Pertanyaan: Sebelum pengambilan keputusan pada setiap Mata Acara RUPST, Pimpinan RUPST atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara RUPST yang sedang dibahas. Terdapat 2 (dua) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, dimana 1 (satu) orang pemegang saham hadir secara online dan mengajukan pertanyaan melalui dASY.KSEI pada pembahasan Mata Acara Kedua, Keempat, dan Keenam RUPST, serta 1 (satu) orang pemegang saham hadir secara fisik dan mengajukan pertanyaan dengan mengisi formulir pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Keenam RUPST. Keputusan Mata Acara RUPST: RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.955
1. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan (atau pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Dircksi Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan dan persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit sesuai dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acguit et de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Page 6 OCR 0.948
1. -Setelah dicatat, ternyata: e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 225.777.690 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tuju ribu enam ratus sembilan puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. e# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 86.333.506 (delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam) saham atau 0,360Y6 (nol koma tiga enam nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 23.902.523.690 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh) saham atau 99,640”o (sembilan puluh sembilan koma enam empat nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: — Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar AS$447.694.220 (empat ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan
Page 7 OCR 0.950
puluh empat ribu dua ratus dua puluh dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut: 1. Sejumlah AS$447.500.000 (empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) atau 99,964 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen) dari laba bersih tersebut dibagikan sebagai dividen tunai, dimana sebesar AS$250.000.000 (dua ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) telah dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2026 sebagai dividen tunai interim, sedangkan sisanya sebesar AS$197.500.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai dividen tunai final, Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen tunai final, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian/pembayaran dividen tunai final, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak- pihak yang ditunjuk olehnya. Sejumlah AS$194.220 (seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh dolar Amerika Serikat) atau 0,04” (nol koma nol empat persen) dari laba bersih tersebut akan dimasukkan sebagai saldo laba Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 218.359.173 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran
Page 8 OCR 0.944
dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.459.800 (empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus) saham atau 0,019Yo (nol koma nol satu sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 23.984.397.396 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam) saham atau 99,981”6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 1II. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: —- Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan
Page 9 OCR 0.957
yang telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang dimaksud jika terjadi perubahan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 218.027.773 (dua ratus delapan belas juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 50.200 (lima puluh ribu dua ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 23.988.806.996 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) saham atau 99,999y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 10 OCR 0.955
IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 218.143.163 (dua ratus delapan belas juta seratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 726.573.895 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima) saham atau 3,029y4 (tiga koma nol dua sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 23.262.283.301 (dua puluhtiga miliar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus satu) saham atau 96,971”o (sembilan puluh enam koma sembilan tujuh satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, 10
Page 11 OCR 0.954
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan terkait pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan untuk menarik kembali seluruh saham hasil Pembelian Kembali Saham Berdasarkan POJK 13 dan Pembelian Kembali Saham Berdasarkan RUPST 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, yaitu sebanyak 589.195.200 (lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus) saham, sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi berjumlah 28.800.494.200 (dua puluh delapan miliar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp2.880.049.420.000 (dua triliun delapan ratus delapan puluh miliar empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah). Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. 11
Page 12 OCR 0.951
VI. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 218.389.373 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 91.252 (sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau 0,0005 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 23.988.765.944 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh empat) saham atau 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST sesuai dengan kuorum pengambilan keputusan yang disyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keenam RUPST, yaitu: 1 Menyetujui pembelian kembali saham oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 12
Page 13 OCR 0.954
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewnangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 218.392.963 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 51.052 (lima puluh satu ribu lima puluh dua) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 23.988.806.144 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam ribu seratus empat puluh empat) saham atau 99,99999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam 13
Page 14 OCR 0.956
RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. VII. Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu: 1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta schubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Page 15 OCR 0.946
-Setelah dicatat, ternyata: # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 218.038.673 (dua ratus delapan belas juta tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. # Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 49.652 (empat puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 23.988.807.544 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus empat puluh empat) saham atau 99,9996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh RUPST sesuai kuorum pengambilan keputusan yang disyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 11.02 WIB
Page 16 OCR 0.964
Demikianlah mestinya. surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana 16
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIFE
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Mohammad Syah Indra Aman
· Direktur
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.5 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:27
no text layer - needs OCR