Skip to content
Back to announcement

20260417_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071684_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                                             PENGUMUMAN
                                                         RINGKASAN RISALAH
                                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
                                              PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK


PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal
17 April 2026, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6, Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK (“Perseroan”) (untuk
selanjutnya disebut “Rapat”) dan secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Rapat dibuka pada pukul 14.31 WIB, dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
     Dewan Komisaris :
     -   Bapak Garibaldi Thohir, selaku Presiden Komisaris Perseroan;
     -   Bapak M. Syah Indra Aman, selaku selaku Komisaris Perseroan;
     -   Bapak Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan dan selaku Kuasa sehingga sah mewakili:
         - Bapak Michael William P. Soeryadjaya, selaku Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan
           tertanggal 15 April 2026; dan
     -   Ibu Lindawati Gani, selaku Komisaris Independen Perseroan.


     Direksi :
     -   Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan;

                                                                      1
Page 2
     -   Bapak Hendri Tamrin, selaku Direktur Perseroan;
     -   Bapak Totok Azhariyanto, selaku Direktur Perseroan;
     -   Bapak Heri Gunawan, selaku Direktur Perseroan; dan
     -   Bapak Wito Krisnahadi, selaku Direktur Perseroan.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Terbuka (“POJK 15”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat
         adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan
         berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (c) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan
         Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     2. Untuk Mata Acara Keenam, sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a anggaran dasar Perseroan, kuorum
         kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
         sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar
         Perseroan, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
         hadir dalam Rapat.


     Dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 37.657.661.943 (tiga puluh
     tujuh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga) saham atau sebesar 92,112%
     (sembilan puluh dua koma satu satu dua persen) dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga

                                                                       2
Page 3
     puluh satu ribu lima ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
     diselenggarakannya Rapat.


     Sesuai dengan ketentuan POJK 15, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam Rapat TELAH
     TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Mata Acara Rapat
     1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
        Tahun Buku 2026;
     4. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
     5. Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
     6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
     setiap pembahasan mata acara Rapat. Terdapat 1 (satu) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara online dan
     mengajukan pertanyaan melalui eASY.KSEI pada pembahasan Mata Acara Pertama Rapat.




                                                                  3
Page 4
E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
     keputusan diambil melalui pemungutan suara yang dihitung berdasarkan jumlah suara setuju, tidak setuju, maupun blangko atau abstain.


F.   Keputusan Rapat
                                                             Mata Acara Pertama Rapat
       Jumlah         Pemegang 1 (satu) orang
       Saham Yang Bertanya
       Hasil         Pemungutan                 Setuju                         Blangko atau Abstain                  Tidak Setuju
       Suara
       Rapat disetujui dengan Sebanyak       37.657.661.943    (tiga Sebanyak 263.765.876 (dua ratus Tidak ada.
       suara bulat                puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta tujuh ratus
                                  puluh tujuh juta enam ratus enam enam puluh lima ribu delapan ratus
                                  puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) saham.
                                  empat puluh tiga) saham atau 100% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
                                  (seratus persen) dari jumlah suara       POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
                                  yang hadir dalam Rapat.                  anggaran    dasar    Perseroan,
                                                                           Pemegang Saham dengan hak
                                                                           suara yang sah yang hadir dalam
                                                                           Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                                           suara, atau memberikan suara


                                                                       4
Page 5
                                                            blangko atau abstain, dianggap
                                                            mengeluarkan suara yang sama
                                                            dengan     suara       mayoritas
                                                            Pemegang       Saham       yang
                                                            mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan pengurusan
Pertama Rapat             Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


                          Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian wewenang mutlak kepada Direksi
                          Perseroan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
                          pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan (atau
                          pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Direksi Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan dan
                          persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.


                       2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31
                          Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit sesuai
                          dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
                          jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini
                          audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
                          posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan




                                                        5
Page 6
                           arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
                           Akuntansi Keuangan di Indonesia.


                       Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta disahkannya Laporan
                       Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir
                       pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et
                       de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan
                       pengawasan selama tahun buku 2025.


                                                   Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah      Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil     Pemungutan                Setuju                        Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak   37.656.615.343    (tiga Sebanyak 263.046.376 (dua ratus Sebanyak         1.046.600     (satu   juta
suara terbanyak        puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta empat puluh empat puluh enam ribu enam ratus)
                       puluh enam juta enam ratus lima enam ribu tiga ratus tujuh puluh saham atau 0,003% (nol koma nol
                       belas ribu tiga ratus empat puluh enam) saham.                           nol tiga persen) dari jumlah suara
                       tiga)   saham   atau   99,997% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 yang hadir dalam Rapat.
                       (sembilan puluh sembilan koma          POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
                       sembilan sembilan tujuh persen)        anggaran   dasar     Perseroan,


                                                          6
Page 7
                      dari jumlah suara yang hadir dalam       Pemegang Saham dengan hak
                      Rapat.                                   suara yang sah yang hadir dalam
                                                               Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                               suara, atau memberikan suara
                                                               blangko atau abstain, dianggap
                                                               mengeluarkan suara yang sama
                                                               dengan     suara       mayoritas
                                                               Pemegang       Saham       yang
                                                               mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua Rapat           Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar AS$271.212.331 (dua ratus tujuh puluh satu
                      juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai
                      berikut:


                      1. Sejumlah AS$2.712.123 (dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh tiga Dolar Amerika
                         Serikat) atau 1% (satu persen) akan dimasukkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi
                         ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                         sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                         tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
                         No. 6 Tahun 2023.




                                                           7
Page 8
                      2. Sejumlah AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau 44,25% (empat puluh
                         empat koma dua lima persen) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
                         Perseroan.


                         Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
                         diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
                         pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
                         pembagian/pembayaran        dividen   tunai,   termasuk      menetapkan   jadwal   dan   tata   cara
                         pembagian/pembayaran dividen tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut,
                         Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak
                         yang ditunjuk olehnya.


                      3. Sejumlah AS$148.500.208 (seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu dua ratus delapan Dolar
                         Amerika Serikat) atau 54,75% (lima puluh empat koma tujuh lima persen) akan dimasukkan sebagai
                         saldo laba Perseroan.


                                                  Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah     Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil    Pemungutan               Setuju                       Blangko atau Abstain                   Tidak Setuju
Suara


                                                         8
Page 9
Rapat disetujui dengan Sebanyak   37.657.661.943   (tiga Sebanyak 263.090.276 (dua ratus Tidak ada.
suara bulat           puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta sembilan puluh
                      puluh tujuh juta enam ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh enam)
                      puluh satu ribu sembilan ratus saham.
                      empat puluh tiga) saham atau 100% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
                      (seratus persen) dari jumlah suara       POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
                      yang hadir dalam Rapat.                  anggaran    dasar      Perseroan,
                                                               Pemegang Saham dengan hak
                                                               suara yang sah yang hadir dalam
                                                               Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                               suara, atau memberikan suara
                                                               blangko atau abstain, dianggap
                                                               mengeluarkan suara yang sama
                                                               dengan     suara       mayoritas
                                                               Pemegang       Saham        yang
                                                               mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
Ketiga Rapat          anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman
                      Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan
                      Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang akan
                      berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah


                                                           9
Page 10
                       memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta
                       pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penggantian Kantor
                       Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika terjadi perubahan.


                                                 Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah      Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil     Pemungutan                Setuju                         Blangko atau Abstain                     Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak   37.307.625.243    (tiga Sebanyak 263.080.976 (dua ratus Sebanyak 350.036.700 (tiga ratus
suara terbanyak        puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh enam puluh tiga juta delapan puluh lima puluh juta tiga puluh enam ribu
                       juta enam ratus dua puluh lima ribu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ratus) saham atau 0.930% (nol
                       dua ratus empat puluh tiga) saham enam) saham.                            koma sembilan tiga nol persen) dari
                       atau 99,070% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 jumlah suara yang hadir dalam
                       sembilan koma nol tujuh nol             POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Rapat.
                       persen) dari jumlah suara yang          anggaran    dasar    Perseroan,
                       hadir dalam Rapat.                      Pemegang Saham dengan hak
                                                               suara yang sah yang hadir dalam
                                                               Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                               suara, atau memberikan suara
                                                               blangko atau abstain, dianggap


                                                          10
Page 11
                                                                  mengeluarkan suara yang sama
                                                                  dengan     suara       mayoritas
                                                                  Pemegang       Saham        yang
                                                                  mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat Rapat          fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota
                       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi
                       keuangan Perseroan.


                                                      Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah      Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil     Pemungutan                  Setuju                          Blangko atau Abstain                       Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak   37.656.599.343       (tiga Sebanyak 265.685.776 (dua ratus Sebanyak 1.062.600 (satu juta enam
suara terbanyak        puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh lima juta enam ratus puluh dua ribu enam ratus) saham
                       puluh   enam     juta   lima    ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus atau 0,003% (nol koma nol nol tiga
                       sembilan puluh sembilan ribu tiga tujuh puluh enam) saham.                     persen) dari jumlah suara yang hadir
                       ratus empat puluh tiga) saham atau - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dalam Rapat.
                       99,997% (sembilan puluh sembilan           POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
                       koma sembilan sembilan tujuh               anggaran    dasar      Perseroan,


                                                             11
Page 12
                       persen) dari jumlah suara yang        Pemegang Saham dengan hak
                       hadir dalam Rapat.                    suara yang sah yang hadir dalam
                                                             Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                             suara, atau memberikan suara
                                                             blangko atau abstain, dianggap
                                                             mengeluarkan suara yang sama
                                                             dengan     suara       mayoritas
                                                             Pemegang       Saham       yang
                                                             mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
Kelima Rapat              berikut:


                              Dewan Komisaris
                              Presiden Komisaris         :     Bapak Garibaldi Thohir
                              Komisaris                  :     Bapak Michael W.P. Soeryadjaya
                              Komisaris                  :     Bapak M. Syah Indra Aman
                              Komisaris Independen       :     Bapak Ir. Mohammad Effendi
                              Komisaris Independen       :     Ibu Lindawati Gani


                              Direksi
                              Presiden Direktur          :     Bapak Iwan Dewono Budiyuwono


                                                        12
Page 13
                           Direktur                    :   Bapak Hendri Tamrin
                           Direktur                    :   Bapak Heri Gunawan
                           Direktur                    :   Bapak Totok Azhariyanto
                           Direktur                    :   Bapak Wito Krisnahadi


                        untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
                        Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031.


                      2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                        keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                        dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan
                        Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
                        kembali keputusan terkait pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                        Perseroan tersebut dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
                        Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan
                        kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
                        pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.


                                             Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah     Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya


                                                     13
Page 14
Hasil         Pemungutan                Setuju                           Blangko atau Abstain              Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak       37.657.661.943    (tiga Sebanyak 263.089.776 (dua ratus Tidak ada.
suara bulat                puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta delapan puluh
                           puluh tujuh juta enam ratus enam sembilan ribu tujuh ratus tujuh
                           puluh satu ribu sembilan ratus puluh enam) saham.
                           empat puluh tiga) saham atau 100% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
                           (seratus persen) dari jumlah suara        POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
                           yang hadir dalam Rapat.                   anggaran    dasar      Perseroan,
                                                                     Pemegang Saham dengan hak
                                                                     suara yang sah yang hadir dalam
                                                                     Rapat namun tidak mengeluarkan
                                                                     suara, atau memberikan suara
                                                                     blangko atau abstain, dianggap
                                                                     mengeluarkan suara yang sama
                                                                     dengan     suara       mayoritas
                                                                     Pemegang       Saham        yang
                                                                     mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara       1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Keenam Rapat                   Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                               (KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, dimana


                                                                14
Page 15
                                    penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
                                    Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.


                                2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                                    keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                                    dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
                                    terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar
                                    Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri
                                    Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan
                                    pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
                                    substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.


     Rapat ditutup pada pukul 15.36 WIB.


G.   Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
     Sesuai dengan keputusan pada Mata Acara Kedua Rapat, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai:


     Jadwal Pembagian Dividen Tunai
                                                            Keterangan                                               Tanggal
      a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai di situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                   17 April 2026
        (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id)


                                                                   15
Page 16
b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai (“Recording Date”)                   29 April 2026
c. Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs web
                                                                                                                   29 April 2026
  Perseroan untuk pembagian dividen tunai
d. Pasar reguler dan negosiasi:
  • Cum dividen                                                                                                    27 April 2026
  • Ex dividen                                                                                                     28 April 2026
e. Pasar tunai:
  • Cum dividen                                                                                                    29 April 2026
  • Ex dividen                                                                                                     30 April 2026
f. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham                                                                    6 Mei 2026


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
     khusus kepada pemegang saham Perseroan.


 2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
     pada tanggal 29 April 2026 (Recording Date) sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).


 3. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank
     Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs konversi tersebut



                                                            16
Page 17
   melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal tanggal 29 April
   2026.


4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka
   dividen tunai akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
   akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
   informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening.


5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham asing (Wajib Pajak
   Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
    a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
       dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
       atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari
       jumlah bruto.
    b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku
       ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan pajak yang
       lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan
       dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara
       dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Recording Date. Dokumen asli tersebut harus diserahkan
       selambat-lambatnya tanggal 29 April 2026 pukul 16:00 WIB kepada:
        -   KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada atau
            tercatat dalam penitipan kolektif); atau

                                                            17
Page 18
           -   Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat).


      Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, maka dividen tunai yang
      akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).


   6. Bukti potong pajak dividen tunai untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dan Pemegang Saham
      yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.


Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15.




                                                        Jakarta, 17 April 2026
                                          PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
                                                             DIREKSI




                                                               18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published17 Apr 2026
Pages18
Characters33,117
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Apr 2026 · 14:31–
Present37,657,661,943 (92.11%)
Chair—
Agenda 1
For
37,657,661,943
—
Against
—
—
Abstain
263,765,876
—
Agenda 2 approved
For
37,656,615,343
100.00%
Against
1,046,600
0.00%
Abstain
263,046,376
—
  • Cum dividen
  • Ex dividen
  • Cum dividen
  • Ex dividen
Agenda 3 approved
For
37,307,625,243
99.07%
Against
350,036,700
930.00%
Abstain
263,080,976
—
Agenda 5
For
37,657,661,943
—
Against
—
—
Abstain
263,089,776
—
Agenda 99 approved
For
37,656,599,343
—
Against
1,062,600
0.00%
Abstain
265,685,776
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×11
linked person Iwan Dewono Budiyuwono · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Heri Gunawan · Direktur p.2 ×3
linked person Wito Krisnahadi · Direktur p.2 ×3
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.12
possible person Garibaldi Thohir · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible person Lindawati Gani · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person Effendi Komisaris p.12
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.17
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person M. Syah Indra Aman · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Ir. Mohammad Effendi · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya · Komisaris p.1
unresolved person Hendri Tamrin · Direktur p.2 ×2
unresolved person Totok Azhariyanto · Direktur p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.5 ×2
unresolved org Rianto dan Rekan p.5 ×2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.9
unresolved org Pusat Statistik p.14
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 455 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk '
                                'namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
                                'keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 '
                                'anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta '
                                'Notaris, mengajukan permohonan persetujuan '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
                                'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya. Rapat ditutup pada pukul 15.36 WIB. '
                                'G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
                                'Tunai Sesuai dengan keputusan pada',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara bulat puluh',
             'votes_abstain': '263765876',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '37657661943'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.003',
             'pct_for': '99.997',
             'resolution_items': ['Cum dividen',
                                  'Ex dividen',
                                  'Cum dividen',
                                  'Ex dividen'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'puluh belas tiga) (sembilan sembilan',
             'votes_abstain': '263046376',
             'votes_against': '1046600',
             'votes_for': '37656615343'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '930',
             'pct_for': '99.070',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
                                'Rianto dan Rekan (firma Ketiga Rapat anggota '
                                'jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di '
                                'Indonesia) dan Akuntan Publik Firman '
                                'Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai '
                                'rekan perikatan untuk melakukan audit atas '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada '
                                'tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku '
                                'yang akan berakhir pada tanggal tersebut, '
                                'sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris '
                                'Perseroan yang telah 9 memperhatikan Surat '
                                'Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
                                'tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk melakukan penggantian Kantor Akuntan '
                                'Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika '
                                'terjadi perubahan.',
             'seq': 3,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'juta dua atau sembilan persen)',
             'votes_abstain': '263080976',
             'votes_against': '350036700',
             'votes_for': '37307625243'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.003',
             'seq': 99,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'puluh sembilan ratus 99,997% koma',
             'votes_abstain': '265685776',
             'votes_against': '1062600',
             'votes_for': '37656599343'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'embali seluruh anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan sebagai Kelima Rapat '
                                'berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris '
                                'Komisaris Komisaris Komisaris Independen '
                                'Komisaris Independen Direksi Presiden '
                                'Direktur 12 Direktur Direktur Direktur '
                                'Direktur untuk masa jabatan terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'tahun 2031. 2. Memberikan wewenang mutlak '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk atas '
                                'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
                                'melakukan tindakan apapun yang menurut '
                                'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
                                'atau perlu dalam rangka pelaksanaan '
                                'pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan terkait '
                                'pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut '
                                'dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
                                'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya.',
             'seq': 5,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara bulat puluh',
             'votes_abstain': '263089776',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '37657661943'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.112',
 'record_date': '2026-04-29',
 'shares_present': '37657661943',
 'shares_total_voting': '40882331500',
 'time_start': '14:31:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result