Back to announcement
20260417_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071684_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal
17 April 2026, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6, Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK (“Perseroan”) (untuk
selanjutnya disebut “Rapat”) dan secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Rapat dibuka pada pukul 14.31 WIB, dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris :
- Bapak Garibaldi Thohir, selaku Presiden Komisaris Perseroan;
- Bapak M. Syah Indra Aman, selaku selaku Komisaris Perseroan;
- Bapak Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan dan selaku Kuasa sehingga sah mewakili:
- Bapak Michael William P. Soeryadjaya, selaku Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan
tertanggal 15 April 2026; dan
- Ibu Lindawati Gani, selaku Komisaris Independen Perseroan.
Direksi :
- Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan;
1
Page 2
- Bapak Hendri Tamrin, selaku Direktur Perseroan;
- Bapak Totok Azhariyanto, selaku Direktur Perseroan;
- Bapak Heri Gunawan, selaku Direktur Perseroan; dan
- Bapak Wito Krisnahadi, selaku Direktur Perseroan.
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat
adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan
berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (c) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2. Untuk Mata Acara Keenam, sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a anggaran dasar Perseroan, kuorum
kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar
Perseroan, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 37.657.661.943 (tiga puluh
tujuh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga) saham atau sebesar 92,112%
(sembilan puluh dua koma satu satu dua persen) dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga
2
Page 3
puluh satu ribu lima ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam Rapat TELAH
TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2026;
4. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap pembahasan mata acara Rapat. Terdapat 1 (satu) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara online dan
mengajukan pertanyaan melalui eASY.KSEI pada pembahasan Mata Acara Pertama Rapat.
3
Page 4
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil melalui pemungutan suara yang dihitung berdasarkan jumlah suara setuju, tidak setuju, maupun blangko atau abstain.
F. Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.657.661.943 (tiga Sebanyak 263.765.876 (dua ratus Tidak ada.
suara bulat puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta tujuh ratus
puluh tujuh juta enam ratus enam enam puluh lima ribu delapan ratus
puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) saham.
empat puluh tiga) saham atau 100% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
(seratus persen) dari jumlah suara POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
yang hadir dalam Rapat. anggaran dasar Perseroan,
Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
4
Page 5
blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan pengurusan
Pertama Rapat Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian wewenang mutlak kepada Direksi
Perseroan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan (atau
pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Direksi Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan dan
persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit sesuai
dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini
audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan
5
Page 6
arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et
de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan
pengawasan selama tahun buku 2025.
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.656.615.343 (tiga Sebanyak 263.046.376 (dua ratus Sebanyak 1.046.600 (satu juta
suara terbanyak puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta empat puluh empat puluh enam ribu enam ratus)
puluh enam juta enam ratus lima enam ribu tiga ratus tujuh puluh saham atau 0,003% (nol koma nol
belas ribu tiga ratus empat puluh enam) saham. nol tiga persen) dari jumlah suara
tiga) saham atau 99,997% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 yang hadir dalam Rapat.
(sembilan puluh sembilan koma POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
sembilan sembilan tujuh persen) anggaran dasar Perseroan,
6
Page 7
dari jumlah suara yang hadir dalam Pemegang Saham dengan hak
Rapat. suara yang sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua Rapat Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar AS$271.212.331 (dua ratus tujuh puluh satu
juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai
berikut:
1. Sejumlah AS$2.712.123 (dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh tiga Dolar Amerika
Serikat) atau 1% (satu persen) akan dimasukkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi
ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023.
7
Page 8
2. Sejumlah AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau 44,25% (empat puluh
empat koma dua lima persen) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
Perseroan.
Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
pembagian/pembayaran dividen tunai, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian/pembayaran dividen tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut,
Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak
yang ditunjuk olehnya.
3. Sejumlah AS$148.500.208 (seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu dua ratus delapan Dolar
Amerika Serikat) atau 54,75% (lima puluh empat koma tujuh lima persen) akan dimasukkan sebagai
saldo laba Perseroan.
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
8
Page 9
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.657.661.943 (tiga Sebanyak 263.090.276 (dua ratus Tidak ada.
suara bulat puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta sembilan puluh
puluh tujuh juta enam ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh enam)
puluh satu ribu sembilan ratus saham.
empat puluh tiga) saham atau 100% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
(seratus persen) dari jumlah suara POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
yang hadir dalam Rapat. anggaran dasar Perseroan,
Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
Ketiga Rapat anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman
Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
9
Page 10
memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penggantian Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika terjadi perubahan.
Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.307.625.243 (tiga Sebanyak 263.080.976 (dua ratus Sebanyak 350.036.700 (tiga ratus
suara terbanyak puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh enam puluh tiga juta delapan puluh lima puluh juta tiga puluh enam ribu
juta enam ratus dua puluh lima ribu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ratus) saham atau 0.930% (nol
dua ratus empat puluh tiga) saham enam) saham. koma sembilan tiga nol persen) dari
atau 99,070% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 jumlah suara yang hadir dalam
sembilan koma nol tujuh nol POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Rapat.
persen) dari jumlah suara yang anggaran dasar Perseroan,
hadir dalam Rapat. Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
blangko atau abstain, dianggap
10
Page 11
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat Rapat fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi
keuangan Perseroan.
Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.656.599.343 (tiga Sebanyak 265.685.776 (dua ratus Sebanyak 1.062.600 (satu juta enam
suara terbanyak puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh lima juta enam ratus puluh dua ribu enam ratus) saham
puluh enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus atau 0,003% (nol koma nol nol tiga
sembilan puluh sembilan ribu tiga tujuh puluh enam) saham. persen) dari jumlah suara yang hadir
ratus empat puluh tiga) saham atau - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dalam Rapat.
99,997% (sembilan puluh sembilan POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
koma sembilan sembilan tujuh anggaran dasar Perseroan,
11
Page 12
persen) dari jumlah suara yang Pemegang Saham dengan hak
hadir dalam Rapat. suara yang sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
Kelima Rapat berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris : Bapak Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris : Bapak M. Syah Indra Aman
Komisaris Independen : Bapak Ir. Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Ibu Lindawati Gani
Direksi
Presiden Direktur : Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
12
Page 13
Direktur : Bapak Hendri Tamrin
Direktur : Bapak Heri Gunawan
Direktur : Bapak Totok Azhariyanto
Direktur : Bapak Wito Krisnahadi
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031.
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
kembali keputusan terkait pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
13
Page 14
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.657.661.943 (tiga Sebanyak 263.089.776 (dua ratus Tidak ada.
suara bulat puluh tujuh miliar enam ratus lima enam puluh tiga juta delapan puluh
puluh tujuh juta enam ratus enam sembilan ribu tujuh ratus tujuh
puluh satu ribu sembilan ratus puluh enam) saham.
empat puluh tiga) saham atau 100% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
(seratus persen) dari jumlah suara POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
yang hadir dalam Rapat. anggaran dasar Perseroan,
Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara
blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Keenam Rapat Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, dimana
14
Page 15
penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan
pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Rapat ditutup pada pukul 15.36 WIB.
G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Sesuai dengan keputusan pada Mata Acara Kedua Rapat, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Keterangan Tanggal
a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai di situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
17 April 2026
(www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id)
15
Page 16
b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai (“Recording Date”) 29 April 2026
c. Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs web
29 April 2026
Perseroan untuk pembagian dividen tunai
d. Pasar reguler dan negosiasi:
• Cum dividen 27 April 2026
• Ex dividen 28 April 2026
e. Pasar tunai:
• Cum dividen 29 April 2026
• Ex dividen 30 April 2026
f. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham 6 Mei 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
pada tanggal 29 April 2026 (Recording Date) sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).
3. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs konversi tersebut
16
Page 17
melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal tanggal 29 April
2026.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka
dividen tunai akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening.
5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham asing (Wajib Pajak
Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto.
b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku
ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan pajak yang
lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan
dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara
dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Recording Date. Dokumen asli tersebut harus diserahkan
selambat-lambatnya tanggal 29 April 2026 pukul 16:00 WIB kepada:
- KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada atau
tercatat dalam penitipan kolektif); atau
17
Page 18
- Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat).
Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, maka dividen tunai yang
akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak dividen tunai untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dan Pemegang Saham
yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15.
Jakarta, 17 April 2026
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
DIREKSI
18
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Apr 2026 · 14:31– |
| Present | 37,657,661,943 (92.11%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
37,657,661,943
—
Against
—
—
Abstain
263,765,876
—
Agenda 2
approved
For
37,656,615,343
100.00%
Against
1,046,600
0.00%
Abstain
263,046,376
—
- Cum dividen
- Ex dividen
- Cum dividen
- Ex dividen
Agenda 3
approved
For
37,307,625,243
99.07%
Against
350,036,700
930.00%
Abstain
263,080,976
—
Agenda 5
For
37,657,661,943
—
Against
—
—
Abstain
263,089,776
—
Agenda 99
approved
For
37,656,599,343
—
Against
1,062,600
0.00%
Abstain
265,685,776
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Hendri Tamrin
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Totok Azhariyanto
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.5 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
455 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk '
'namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
'keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 '
'anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta '
'Notaris, mengajukan permohonan persetujuan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. Rapat ditutup pada pukul 15.36 WIB. '
'G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
'Tunai Sesuai dengan keputusan pada',
'seq': 1,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara bulat puluh',
'votes_abstain': '263765876',
'votes_against': None,
'votes_for': '37657661943'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.997',
'resolution_items': ['Cum dividen',
'Ex dividen',
'Cum dividen',
'Ex dividen'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'puluh belas tiga) (sembilan sembilan',
'votes_abstain': '263046376',
'votes_against': '1046600',
'votes_for': '37656615343'},
{'approved': True,
'pct_against': '930',
'pct_for': '99.070',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
'Rianto dan Rekan (firma Ketiga Rapat anggota '
'jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di '
'Indonesia) dan Akuntan Publik Firman '
'Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai '
'rekan perikatan untuk melakukan audit atas '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada '
'tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku '
'yang akan berakhir pada tanggal tersebut, '
'sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris '
'Perseroan yang telah 9 memperhatikan Surat '
'Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
'tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk melakukan penggantian Kantor Akuntan '
'Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika '
'terjadi perubahan.',
'seq': 3,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'juta dua atau sembilan persen)',
'votes_abstain': '263080976',
'votes_against': '350036700',
'votes_for': '37307625243'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.003',
'seq': 99,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'puluh sembilan ratus 99,997% koma',
'votes_abstain': '265685776',
'votes_against': '1062600',
'votes_for': '37656599343'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'embali seluruh anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan sebagai Kelima Rapat '
'berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris '
'Komisaris Komisaris Komisaris Independen '
'Komisaris Independen Direksi Presiden '
'Direktur 12 Direktur Direktur Direktur '
'Direktur untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'tahun 2031. 2. Memberikan wewenang mutlak '
'kepada Direksi Perseroan untuk atas '
'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
'melakukan tindakan apapun yang menurut '
'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
'atau perlu dalam rangka pelaksanaan '
'pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, '
'termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menyatakan kembali keputusan terkait '
'pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut '
'dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya.',
'seq': 5,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara bulat puluh',
'votes_abstain': '263089776',
'votes_against': None,
'votes_for': '37657661943'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.112',
'record_date': '2026-04-29',
'shares_present': '37657661943',
'shares_total_voting': '40882331500',
'time_start': '14:31:00'}