Skip to content
Back to announcement

20260417_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071684_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.936
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 022/KET-N/IV/2026 Kepada Yth :

Hal : Surat Keterangan PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA Tbk
Tanggal :17 April 2026

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

Il. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan 2026 ("RUPST”) PT ALAMTRI MINERALS
INDONESIA Tbk, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower,
JI. Mega Kuningan Barat III No. 1-6, Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan, yang
dibuka pada pukul 14.31 WIB sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 17 April 2026, nomor 26, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA Tbk

(“Perseroan”).

2. Bahwa RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP”).

3. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
berikut:
Dewan Komisaris :
1) Tuan Garibaldi Thohir, selaku Presiden Komisaris Perseroan:
2) Tuan M. Syah Indra Aman, selaku Komisaris Perseroan:
3) Tuan Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan

dan selaku Kuasa sehingga sah mewakili:
Page 2 OCR 0.934
4

— Tuan Michael William P. Soeryadjaya, selaku Komisaris Perseroan,
berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 15
April 2026, dan

Nyonya Lindawati Gani, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Direksi :

2)
2)
3)
1
5)

Tuan Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan,
Tuan Hendri Tamrin, selaku Direktur Perseroan,

Tuan Totok Azhariyanto, selaku Direktur Perseroan,

Tuan Heri Gunawan, selaku Direktur Perseroan: dan

Tuan Wito Krisnahadi, selaku Direktur Perseroan.

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK

15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14”)

dan anggaran dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST,

Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a

Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan

(“OJK”) pada tanggal 04 Maret 2026, dan

Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 11 Maret 2026, melakukan

Pemanggilan RUPST pada tanggal 26 Maret 2026, melalui:

— Sistem Pelaporan Elektronik Terintegrasi OJK dan Bursa Efek
Indonesia (“BEI”),

— Situs web Perseroan, dan

— Electronic General Meeting System KSEI atau selanjutnya disebut
eASY KSEI.

5. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan

Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
Page 3 OCR 0.947
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
20255

Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan
Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2026,

Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026,
Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, dan

Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi

Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili

dalam RUPST sejumlah 37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam

ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus

empat puluh tiga) saham atau sebesar 92.112Y4 (sembilan puluh dua koma

satu satu dua persen) dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan

ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus)

saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh

Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST,

Mengenai kuorum kehadiran dalam RUPST adalah sebagai berikut:

» Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima, sesuai ketentuan
Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin
(4) anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham
dalam RUPST adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam
RUPST dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (ce) POJK
15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan,
keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPST.

» Untuk Mata Acara Keenam, sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK
15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a anggaran dasar Perseroan, kuorum

kehadiran pemegang saham dalam RUPST adalah paling sedikit 2/3

3
Page 4 OCR 0.955
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST dan berdasarkan ketentuan
Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran

dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih

dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPST.

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka penyelenggaraan

RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah

dan mengikat.

Sesi Pertanyaan:

Sebelum pengambilan keputusan pada setiap Mata Acara RUPST, Pimpinan

RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa

Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara RUPST

yang sedang dibahas. Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham yang hadir

secara online dan mengajukan pertanyaan melalui cASY.KSEI pada

pembahasan Mata Acara Pertama RUPST.

Keputusan Mata Acara RUPST:

. RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2025 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan
untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian
wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan
(atau pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Direksi
Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan dan
persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia.

Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan

dan Entitas Anaknya (“Grup”) pada tanggal 31 Desember
4
Page 5 OCR 0.941
2025, yang telah diaudit sesuai dengan laporan dari Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di
Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini audit
laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta
kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2025, serta disahkannya Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, berarti
juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya,
atau acguit et de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan

pengawasan selama tahun buku 2025.

-Setelah dicatat, ternyata:

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau

abstain sebanyak 263.765.876 (dua ratus enam puluh tiga juta
tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh
enam) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

e Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

» Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus

empat puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari

5
Page 6 OCR 0.943
Il.

jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan
Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan,
keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan
Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

— Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
untuk tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar
AS$271.212.331 (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus
dua belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Amerika
Serikat), untuk digunakan sebagai berikut:

1. Sejumlah AS$2.712.123 (dua juta tujuh ratus dua belas
ribu seratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat)
atau 16 (satu persen) akan dimasukkan sebagai dana
cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70
dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

2. Sejumlah AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau 44,25/o (empat puluh
empat koma dua lima persen) akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
Perseroan,

Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang
mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
Gdiskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan

tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi

6
Page 7 OCR 0.949
Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen tunai,
termasuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian/pembayaran dividen — tunai, serta
sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut,
Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan
hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang
ditunjuk olehnya.

3. Sejumlah AS$148.500.208 (seratus empat puluh
delapan juta lima ratus ribu dua ratus delapan Dolar
Amerika Serikat) atau 54,75Y0 (lima puluh empat
koma tujuh lima persen) akan dimasukkan sebagai

saldo laba Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 263.046.376 (dua ratus enam puluh tiga juta
empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.046.600 (satu juta empat puluh enam ribu enam ratus) saham
atau 0,003Y4o (nol koma nol nol tiga persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.656.615.343 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
enam juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus empat puluh
tiga) saham atau 99,997”o (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan

Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan,

7
Page 8 OCR 0.938
11.

keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan
Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan

oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:

— Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
jaringan — global — PricewaterhouseCoopers/PwC — di
Indonesia) dan Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA
yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau

Akuntan Publik tersebut jika terjadi perubahan.

-Setelah dicatat, ternyata:

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 263.090.276 (dua ratus enam puluh tiga juta
sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
Suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

e Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak

37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
8
Page 9 OCR 0.952
IV.

tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus

empat puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari

jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan

Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan,

keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu

per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir

dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan

keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan

Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi
remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau
gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan

memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 263.080.976 (dua ratus enam puluh tiga juta
delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
350.036.700 (tiga ratus lima puluh juta tiga puluh enam ribu
tujuh ratus) saham atau 0.930Y6 (nol koma sembilan tiga nol
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak

37.307.625.243 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh juta
9!
Page 10 OCR 0.945
enam ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh tiga)

saham atau 99,070Y4 (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh

nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan
Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan,
keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan
Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari

dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kelima RUPST, yaitu:

1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan

Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Bapak Garibaldi Thohir

Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen

Komisaris Independen

Di

si

Presiden Direktur

Direktur
Direktur
Direktur
Direktur

Bapak Michael William P.
Soeryadjaya

Bapak M. Syah Indra
Aman

Bapak Ir. Mohammad
Effendi

Ibu Lindawati Gani

Bapak Iwan  Dewono
Budiyuwono

Bapak Hendri Tamrin
Bapak Heri Gunawan
Bapak Totok Azhariyanto
Bapak Wito Krisnahadi
Page 11 OCR 0.956
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan Perseroan tahun 2031.

Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan pengangkatan kembali seluruh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut,
termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
kembali keputusan terkait pengangkatan kembali seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut
dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam
daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak

atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 265.685.776 (dua ratus enam puluh lima juta
enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh
enam) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.062.600 (satu juta enam puluh dua ribu enam ratus) saham
atau 0,00396 (nol koma nol nol tiga persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak

11
Page 12 OCR 0.950
VI.

37.656.599.343 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus
empat puluh tiga) saham atau 99,9974o (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan tujuh persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan
Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan,
keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan
Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan

oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keenam RUPST, yaitu:
1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar

Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
Tahun 2025, dimana penyesuaian tersebut bukan
merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait
rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan
persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta
sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut,

Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak

12
Page 13 OCR 0.958
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk

olehnya.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 263.089.776 (dua ratus enam puluh tiga juta
delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam)
saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh
tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus
empat puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari

jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13

ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST

adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian

dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST,

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam

RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

RUPST ditutup pada pukul 15.36 WIB
Page 14 OCR 0.967
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.61 MB
Published17 Apr 2026
Pages14
Characters22,107
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Iwan Dewono Budiyuwono · Presiden Direktur p.2 ×2
linked person Wito Krisnahadi · Direktur p.2 ×3
possible person Garibaldi Thohir · Presiden Komisaris p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person M. Syah Indra Aman · Komisaris p.1
unresolved person Totok Azhariyanto · Direktur p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. Mengesahkan p.4
unresolved org Rianto dan Rekan p.5 ×2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.8
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya Bapak M. Syah · Komisaris p.10 ×2
unresolved person Ir. Mohammad Effendi Ibu Lindawati Gani Bapak Iwan · Komisaris Independen p.10 ×4
unresolved person Hendri Tamrin Bapak Heri Gunawan Bapak Totok · Direktur p.10 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 39 ms 13 Sep 2026 14:26

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result