Back to announcement
20260417_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071684_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.936
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527
Email : humberg@humberglie.com
Nomor : 022/KET-N/IV/2026 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA Tbk
Tanggal :17 April 2026
Yang bertanda tangan di bawah ini :
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara
Dengan ini menerangkan :
Il. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan 2026 ("RUPST”) PT ALAMTRI MINERALS
INDONESIA Tbk, bertempat di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower,
JI. Mega Kuningan Barat III No. 1-6, Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan, yang
dibuka pada pukul 14.31 WIB sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 17 April 2026, nomor 26, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA Tbk
(“Perseroan”).
2. Bahwa RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP”).
3. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
berikut:
Dewan Komisaris :
1) Tuan Garibaldi Thohir, selaku Presiden Komisaris Perseroan:
2) Tuan M. Syah Indra Aman, selaku Komisaris Perseroan:
3) Tuan Ir. Mohammad Effendi, selaku Komisaris Independen Perseroan
dan selaku Kuasa sehingga sah mewakili:
Page 2 OCR 0.934
4 — Tuan Michael William P. Soeryadjaya, selaku Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 15 April 2026, dan Nyonya Lindawati Gani, selaku Komisaris Independen Perseroan. Direksi : 2) 2) 3) 1 5) Tuan Iwan Dewono Budiyuwono, selaku Presiden Direktur Perseroan, Tuan Hendri Tamrin, selaku Direktur Perseroan, Tuan Totok Azhariyanto, selaku Direktur Perseroan, Tuan Heri Gunawan, selaku Direktur Perseroan: dan Tuan Wito Krisnahadi, selaku Direktur Perseroan. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14”) dan anggaran dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 04 Maret 2026, dan Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 11 Maret 2026, melakukan Pemanggilan RUPST pada tanggal 26 Maret 2026, melalui: — Sistem Pelaporan Elektronik Terintegrasi OJK dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”), — Situs web Perseroan, dan — Electronic General Meeting System KSEI atau selanjutnya disebut eASY KSEI. 5. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
Page 3 OCR 0.947
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 20255 Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026, Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026, Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sejumlah 37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga) saham atau sebesar 92.112Y4 (sembilan puluh dua koma satu satu dua persen) dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, Mengenai kuorum kehadiran dalam RUPST adalah sebagai berikut: » Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (4) anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPST adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (ce) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. » Untuk Mata Acara Keenam, sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a anggaran dasar Perseroan, kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPST adalah paling sedikit 2/3 3
Page 4 OCR 0.955
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka penyelenggaraan RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. Sesi Pertanyaan: Sebelum pengambilan keputusan pada setiap Mata Acara RUPST, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara RUPST yang sedang dibahas. Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham yang hadir secara online dan mengajukan pertanyaan melalui cASY.KSEI pada pembahasan Mata Acara Pertama RUPST. Keputusan Mata Acara RUPST: . RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dalam pelaksanaannya, termasuk menyetujui pemberian wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka Direksi Perseroan (atau pihak yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Direksi Perseroan) menyampaikan Laporan Tahunan dan persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (“Grup”) pada tanggal 31 Desember 4
Page 5 OCR 0.941
2025, yang telah diaudit sesuai dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acguit et de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025. -Setelah dicatat, ternyata: e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 263.765.876 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. e Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. » Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari 5
Page 6 OCR 0.943
Il. jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: — Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berjumlah sebesar AS$271.212.331 (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut: 1. Sejumlah AS$2.712.123 (dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat) atau 16 (satu persen) akan dimasukkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. 2. Sejumlah AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau 44,25/o (empat puluh empat koma dua lima persen) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan, Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas Gdiskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi 6
Page 7 OCR 0.949
Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen tunai, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian/pembayaran dividen — tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. 3. Sejumlah AS$148.500.208 (seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu dua ratus delapan Dolar Amerika Serikat) atau 54,75Y0 (lima puluh empat koma tujuh lima persen) akan dimasukkan sebagai saldo laba Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 263.046.376 (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.046.600 (satu juta empat puluh enam ribu enam ratus) saham atau 0,003Y4o (nol koma nol nol tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 37.656.615.343 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus empat puluh tiga) saham atau 99,997”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, 7
Page 8 OCR 0.938
11. keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: — Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan — global — PricewaterhouseCoopers/PwC — di Indonesia) dan Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut jika terjadi perubahan. -Setelah dicatat, ternyata: # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 263.090.276 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan Suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. e Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh 8
Page 9 OCR 0.952
IV. tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 263.080.976 (dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 350.036.700 (tiga ratus lima puluh juta tiga puluh enam ribu tujuh ratus) saham atau 0.930Y6 (nol koma sembilan tiga nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 37.307.625.243 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh juta 9!
Page 10 OCR 0.945
enam ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh tiga) saham atau 99,070Y4 (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: 1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Bapak Garibaldi Thohir Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Di si Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Bapak Michael William P. Soeryadjaya Bapak M. Syah Indra Aman Bapak Ir. Mohammad Effendi Ibu Lindawati Gani Bapak Iwan Dewono Budiyuwono Bapak Hendri Tamrin Bapak Heri Gunawan Bapak Totok Azhariyanto Bapak Wito Krisnahadi
Page 11 OCR 0.956
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 265.685.776 (dua ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.062.600 (satu juta enam puluh dua ribu enam ratus) saham atau 0,00396 (nol koma nol nol tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 11
Page 12 OCR 0.950
VI. 37.656.599.343 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga) saham atau 99,9974o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keenam RUPST, yaitu: 1. Menyetujui rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020. 2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut dalam akta Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak 12
Page 13 OCR 0.958
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 263.089.776 (dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 37.657.661.943 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 15.36 WIB
Page 14 OCR 0.967
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Totok Azhariyanto
· Direktur
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. Mengesahkan
p.4
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.8
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya Bapak M. Syah
· Komisaris
p.10 ×2
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi Ibu Lindawati Gani Bapak Iwan
· Komisaris Independen
p.10 ×4
unresolved
person
Hendri Tamrin Bapak Heri Gunawan Bapak Totok
· Direktur
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
39 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR