Back to announcement
20260417_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071682_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) pada hari Jumat, 17 April 2026 pukul 14.26 WIB s.d. 15.55 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan 12190.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), seluruhnya pada
tanggal 23 Februari 2026;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Maret 2026 telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke situs
web Perseroan di www.cimbniaga.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web Bursa melalui laporan elektronik di www.idx.co.id (“Situs Web Bursa”) dan situs web KSEI melalui
Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) di https://easy.ksei.co.id (“Aplikasi eASY.KSEI”);
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada tanggal 17 Maret 2026 (30 hari sebelum pelaksanaan Rapat) telah dipublikasikan dan telah
diunggah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris ke Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa dan Aplikasi eASY.KSEI;
4. Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs Web Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026, termasuk Laporan Tahunan
2025, Laporan Keberlanjutan 2025, Publikasi Laporan Keuangan Tahunan 2025, Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan, Daftar
Riwayat Hidup calon Anggota Dewan Komisaris (Pengangkatan Kembali), Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Dewan Pengawas Syariah (Pengangkatan Kembali dan
Pengangkatan Baru), Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Direksi (Pengangkatan Baru), Ringkasan Rencana Aksi (Recovery Plan), Rancangan Perubahan Anggaran Dasar,
Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian Kembali Saham Termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham, Laporan Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (RAKB) Perseroan, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik Di Tempat Rapat dan Panduan
eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 006/DEKOM/KP/III/2026 tanggal 12 Maret 2026,
Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) secara fisik. Seluruh
peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
Seluruh anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Komite Audit termasuk Ketua Komite-komite di bawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat,
baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Komite Audit
1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur 1. PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA., 1. DODY BUDI WALUYO,
Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur Ketua Ketua (merangkap sebagai Anggota)
2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF(*), 3. JOHN SIMON, Direktur 2. PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA, 2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF,
Wakil Presiden Komisaris (Independen) 4. FRANSISKA OEI, Anggota Anggota
3. SRI WIDOWATI(**), Komisaris Direktur, merangkap Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, 3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota
Independen 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur M.EC., Anggota 4. ANGELIQUE DEWI DARYANTO,
4. VERA HANDAJANI, Komisaris 6. HENKY SULISTYO, Direktur Anggota
5. FARINA J. SITUMORANG, Komisaris 7. JONI RAINI, Direktur
Independen 8. RUSLY JOHANNES, Direktur
6. DODY BUDI WALUYO(***), Komisaris 9. NOVIADY WAHYUDI, Direktur
Independen 10. RICO USTHAVIA FRANS, Direktur
7. NOVAN AMIRUDIN, Komisaris
(*)
Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Pemantau Risiko
(**)
Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi
(***)
Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Audit dan Tata Kelola Terintegrasi
Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Titik Krisna Murti W.H selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen) untuk
melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap Agenda Rapat. Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Agenda Ke-1
Rapat dan telah ditanggapi oleh Ketua Rapat dan/atau Direksi Perseroan.
Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara
tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan
menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat
terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara realtime.
Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan
melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 16 Maret 2026, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan hak suara yang sah
sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah saham dengan hak suara yang sah untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A maupun saham Kelas B keduanya
mempunyai hak yang sama) adalah 23.765.861.391 saham atau kurang lebih 94,53% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian telah
memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat ke-1 sampai dengan ke-13, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan khusus untuk Agenda ke-14 lebih dari
2/3 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan,
sebagai berikut:
Page 3
Agenda Ke-1:
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.756.859.091 saham atau 99,999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.724.857.610 saham (99,8275%) 2.300 saham (0,0000%) 41.001.481 saham (0,1725%)
Keputusan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
“Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 24 Februari 2026, dengan
opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025,
serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia”;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
dan
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025.
Agenda Ke-2:
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.765.859.091 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.725.580.891 saham (99,8305%) 2.300 saham (0,000%) 40.278.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseroan saja) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp6.778.888.741.794 (“Laba Bersih
Perseroan Tahun Buku 2025”), untuk:
1. Dibagikan sebagai dividen tunai final setinggi-tingginya 60% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 atau sebesar-besarnya Rp4.067.333.245.077 (gross), dengan
jadwal sebagai berikut:
Page 4
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 17 April 2026
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 27 April 2026
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 28 April 2026
4. Cum Dividen di Pasar Tunai : 29 April 2026
5. Recording Date pemegang saham yang berhak : 29 April 2026
6. Ex Dividen di Pasar Tunai : 30 April 2026
7. Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 : 13 Mei 2026
dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi;
3. Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025, setelah dikurangi pembagian dividen, sebagai laba yang ditahan sebesar Rp2.711.555.496.717 untuk
membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Agenda Ke-3:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan
tersebut.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.765.550.068 saham atau 99,9987% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.725.255.868 saham (99,8291%) 311.323 saham (0,0013%) 40.294.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
1. Menyetujui penunjukan JIMMY PANGESTU dan Kantor Akuntan Publik “RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network)
yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang
sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026;
2. Menyetujui penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit tahunan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 sebesar
Rp10.029.578.320 (tidak termasuk PPN, OPE);
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026.
Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan, sebagai berikut:
a. kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan
Publik di Indonesia;
b. penunjukan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
c. besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar;
d. tidak ada keberatan dari OJK; dan
e. penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik, termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik.
Page 5
Agenda Ke-4:
Pengangkatan Kembali Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.758.585.767 saham atau 99,9694% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.718.307.567 saham (99,7999%) 7.275.624 saham (0,0306%) 40.278.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali DIDI SYAFRUDDIN YAHYA sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
Agenda Ke-5:
Pengangkatan Kembali Sri Widowati sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.759.299.067 saham atau 99,9724% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.719.020.867 saham (99,8029%) 6.562.324 saham (0,0276%) 40.278.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali SRI WIDOWATI sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119
UUPT.
Agenda Ke-6:
Pengangkatan Kembali Farina J. Situmorang sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.765.859.091 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.725.580.891 saham (99,8305%) 2.300 saham (0,0000%) 40.278.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali FARINA J. SITUMORANG sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
Page 6
Agenda Ke-7:
Pengangkatan Kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.763.991.491 saham atau 99,9921% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.723.713.291 saham (99,8227%) 1.869.900 saham (0,0079%) 40.278.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan Tanggal Efektif Pemisahan*, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 20
ayat 20.5 Anggaran Dasar Peseroan.
Agenda Ke-8:
Pengangkatan Kembali Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.763.991.491 saham atau 99,9921% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.723.713.291 saham (99,8227%) 1.869.900 saham (0,0079%) 40.278.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Tanggal Efektif Pemisahan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal
20 ayat 20.5 Anggaran Dasar Peseroan.
Agenda Ke-9:
Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.763.991.491 saham atau 99,9921% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.723.713.391 saham (99,8227%) 1.869.900 saham (0,0079%) 40.278.100 saham (0,1695%)
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dengan mengangkat DR. H. HAMIM ILYAS, M.AG sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah, dengan
masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan Tanggal Efektif Pemisahan*, dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 20.5 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 7
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku
tanpa diperlukan persetujuan RUPS. Dengan demikian susunan Dewan Pengawas Syariah menjadi sebagai berikut:
➢ Ketua : Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA
➢ Anggota : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
➢ Anggota : Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag**)
**)
Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan
segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agenda Ke-10:
Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.765.831.291 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.725.553.191 saham (99,8304%) 30.100 saham (0,0001%) 40.278.100 saham (0,1695%)
Keputusan:
1. Mengangkat Budiman Tanjung sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya dan
setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku
tanpa diperlukan persetujuan RUPS. Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
Direktur : Pandji P. Djajanegara*
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans
Direktur : Budiman Tanjung**
* Pengunduran diri telah disetujui RUPS Luar Biasa tanggal 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
** Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Direksi
Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Page 8
Agenda Ke-11:
Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi
Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.641.322.983 saham atau 99,4760% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.601.028.783 saham (99,3064%) 124.538.408 saham (0,5240%) 40.294.200 saham (0,1695%)
Keputusan:
1. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2026 sebesar-besarnya Rp33.383.000.000 (gross),
dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi (“NomRem”);
2. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Pengawas Syariah sampai dengan Tanggal Efektif Pemisahan* sebesar-besarnya
Rp3.069.000.000 (gross), dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk
masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem.
Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan Dewan Pengawas Syariah tidak menerima tantiem/bonus;
3. Menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2025 yang akan dibayarkan tahun 2026 untuk Direksi Perseroan sebesar-besarnya Rp84.652.000.000 (gross),
termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variable baik yang ditangguhkan atau dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang
diterbitkan oleh Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi
Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.
Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No. 45/2015 dan Kebijakan
Perseroan;
4. Menyetujui penggunaan saham yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 220.000 saham untuk pemberian remunerasi yang
bersifat variabel kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2027 dan 2028 sesuai dengan
POJK No. 45/2015; dan
5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing
anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen
yang termasuk kategori MRT Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.
Agenda Ke-12:
Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.765.859.091 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.725.579.491 saham (99,8305%) 2.300 saham (0,0000%) 40.279.600 saham (0,1695%)
Keputusan:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK pada tanggal 27 November 2025;
2. Menyetujui pengkinian pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki oleh Bank melalui pinjaman
subordinasi bilateral dengan CIMB Group pada tanggal 13 Februari 2026 sebesar Rp75 miliar dengan tenor 5 tahun; dan
Page 9
3. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No. 5/2024, serta peraturan terkait lainnya.
Agenda Ke-13:
Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.646.180.687 saham atau 99,4964% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.605.933.087 saham (99,3271%) 119.680.704 saham (0,5036%) 40.247.600 saham (0,1694%)
Keputusan:
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 220.000 saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp480.000.000
(termasuk biaya transaksi dan pajak) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan
diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal 17 April 2026 (RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham);
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis
saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai MRT Perseroan paling lama selama 3 (tiga) tahun; dan
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda Ke-14:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.765.859.091 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.725.580.991 saham (99,8305%) 2.300 saham (0,0000%) 40.278.100 saham (0,1695%)
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu beberapa ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 18, dalam kaitannya dengan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan untuk Konglomerasi Keuangan CIMB Indonesia dan
sebagaimana rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah secara lengkap disajikan dalam Rapat;
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan
hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
3. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 10
Agenda Ke-15:
Lain-lain
(Agenda Rapat ini tidak memerlukan persetujuan Rapat)
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan.
Perseroan melaporkan kepada Rapat, terkait RAKB tahun 2026 berisi realisasi dari rencana aksi Perseroan tahun 2025 dan rencana aksi yang akan dilaksanakan Perseroan
pada tahun 2026, mencakup:
a. pengembangan produk dan/atau portofolio keuangan berkelanjutan;
b. program pengembangan kapasitas;
c. penyesuaian internal; dan
d. program Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan.
Sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, dilaporkan kepada Rapat
bahwa realisasi RAKB 2025 dan RAKB 2026 telah disampaikan Perseroan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 27 November 2025.
b. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hasil Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri B
Perseroan melaporkan kepada Rapat, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri B,
sebagaimana telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK Pasar Modal dengan tembusan kepada PT Bursa Efek Indonesia dan OJK Pengawas Bank pada tanggal 22
September 2025.
Adapun per posisi 31 Desember 2025 dana yang diperoleh dari obligasi tersebut, yaitu sebesar Rp75.000.000.000 setelah dikurangi biaya penerbitan, sepenuhnya telah
digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus.
c. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan, yang merupakan pengalihan saham hasil pembelian kembali
saham yang disetujui pada RUPS Tahunan pada tanggal 3 April 2024 dan RUPS Tahunan pada tanggal 14 April 2025.
*Tanggal Efektif Pemisahan adalah tanggal efektif berlakunya Pemisahan (antara Perseroan dan Unit Usaha Syariah) terhitung sejak Bank Umum Syariah (PT Bank CIMB Niaga Syariah) melakukan kegiatan usahanya, yaitu paling lambat
60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal izin usaha dari OJK diberikan yang dibuktikan berdasarkan surat pernyataan Bank Umum Syariah atas efektifnya Pemisahan.
Keterangan - Blanko/Tidak Memberikan Suara# :
#)
Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 13.4. Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain
(tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya dengan ketentuan
pemegang saham yang memberikan suara sebagaimana tersebut wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”.
Page 11
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 17 April 2026
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telp. (+6221) 250 5252; Faks. (+6221) 252 6749; E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id; Situs Web: www.cimbniaga.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Apr 2026 · 14:26–15:55 |
| Present | 23,765,861,391 (94.53%) |
| Chair | DIDI SYAFRUDDIN YAHYA |
Agenda 1
For
23,724,857,610
99.83%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Didi Syafruddin Yahya
· Presiden Komisaris
p.5 ×6
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Sri Widowati
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Farina J. Situmorang
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab
· Ketua
p.6 ×9
unresolved
person
Pengangkatan Kembali Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego
· Anggota
p.6 ×10
unresolved
person
DR. H. HAMIM ILYAS
· Anggota
p.6 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Tahun
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
962 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.8275',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '006/DEKOM/KP/III/2026 tanggal 12 Maret 2026, '
'Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA '
'selaku Presiden Komisaris Perseroan. Rapat '
'diselenggarakan (i) secara elektronik dengan '
'menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan '
'memperhatikan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 '
'tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang '
'Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan '
'Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik '
'juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan '
'(ii) secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik dapat '
'mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam '
'Rapat. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Dewan '
'Pengawas Syariah, Direksi dan Komite Audit '
'termasuk Ketua Komite-komite di bawah Dewan '
'Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik '
'secara fisik maupun melalui media video '
'konferensi, dengan rincian sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris Direksi 1. DIDI SYAFRUDDIN '
'YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden '
'Direktur Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur '
'2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (*) , 3. JOHN '
'SIMON, Direktur Wakil Presiden Komisaris '
'(Independen) 4. FRANSISKA OEI, 3. SRI '
'WIDOWATI (**) , Komisaris Direktur, merangkap '
'Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN '
'SANREGO, 3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota '
'Independen 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur '
'4. VERA HANDAJANI, Komisaris 6. HENKY '
'SULISTYO, Direktur 5. FARINA J. SITUMORANG, '
'Komisaris 7. JONI RAINI, Direktur Independen '
'8. RUSLY JOHANNES, Direktur 6. DODY BUDI '
'WALUYO (***) , Komisaris 9. NOVIADY WAHYUDI, '
'Direktur Independen 10. RICO USTHAVIA FRANS, '
'Direktur 7. NOVAN AMIRUDIN, Komisaris (*) '
'Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua '
'(merangkap sebagai Anggota) Komite Pemantau '
'Risiko (**) Turut hadir dalam kapasitasnya '
'sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) '
'Komite Nominasi dan Remunerasi (***) Turut '
'hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua '
'(merangkap sebagai Anggota) Komite Audit dan '
'Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dalam hal '
'ini telah: (i) menunjuk Titik Krisna Murti '
'W.H selaku Notaris Publik serta PT Bima '
'Registra selaku Biro Administrasi Efek '
'(keduanya pihak independen) untuk melakukan '
'penghitungan kuorum dan pengambilan suara '
'dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan '
'kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang '
'Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'menyampaikan pendapat atas setiap Agenda '
'Rapat. Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan dalam Agenda Ke-1 Rapat '
'dan telah ditanggapi oleh Ketua Rapat '
'dan/atau Direksi Perseroan. Dalam upaya tetap '
'menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang '
'Saham dalam proses pemberian hak suara, maka '
'pemungutan suara (Voting) dalam Rapat '
'dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat '
'diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. '
'Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda '
'Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir secara fisik, '
'pemungutan suara dilakukan secara individual '
'dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat '
'(“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan '
'menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau '
'Mobile Device lainnya atau Monitor Layar '
'Sentuh yang telah disediakan Perseroan, '
'sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga '
'kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau '
'Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara '
'elektronik dapat melakukan proses e-Voting '
'eASY.KSEI secara realtime. Sedangkan, bagi '
'Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan '
'mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan '
'hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak '
'diperkenankan melakukan proses e-Voting at '
'the Meeting Venue. Sesuai dengan Daftar '
'Pemegang Saham Perseroan per tanggal 16 Maret '
'2026, jumlah saham yang telah ditempatkan dan '
'disetor pada Perseroan dengan hak suara yang '
'sah sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah '
'saham dengan hak suara yang sah untuk hadir '
'atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A '
'maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak '
'yang sama) adalah 23.765.861.391 saham atau '
'kurang lebih 94,53% dari jumlah seluruh saham '
'yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan '
'demikian telah memenuhi persyaratan kuorum '
'pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat ke-1 '
'sampai dengan ke-13, yaitu lebih dari 1/2 '
'bagian dan khusus untuk Agenda ke-14 lebih '
'dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham '
'yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan '
'hak suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah '
'untuk dilakukan dan mengambil keputusan, '
'sebagai berikut: Agenda Ke-1: Persetujuan '
'atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
'Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember '
'2025. Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.756.859.091 saham atau 99,999% '
'(Setuju) Setuju 23.724.857.610 saham '
'(99,8275%) 2.300 saham (0,0000%) 41.001.481 '
'saham (0,1725%) Keputusan: 1. Menyetujui '
'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; '
'2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, '
'Rianto & Rekan” (firma anggota '
'PricewaterhouseCoopers Global Network) '
'sebagaimana dinyatakan dalam laporannya '
'tertanggal 24 Februari 2026, dengan opini '
'bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian '
'menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang '
'material, posisi keuangan konsolidasian Grup '
'tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja '
'keuangan konsolidasian dan arus kas '
'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan di Indonesia”; 3. '
'Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025; dan 4. Memberikan '
'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) '
'kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan '
'Dewan Pengawas Syariah Perseroan, atas '
'pengurusan dan pengawasan yang dilakukan '
'dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan '
'kepengurusan dan pengawasan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 '
'Desember 2025. Agenda Ke-2: Penetapan '
'Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku '
'yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025. '
'Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.765.859.091 saham atau 99,9999% '
'(Setuju) Setuju 23.725.580.891 saham '
'(99,8305%) 2.300 saham (0,000%) 40.278.200 '
'saham (0,1695%) Keputusan: Menyetujui '
'penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseroan '
'saja) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 '
'Desember 2025 sebesar Rp6.778.888.741.794 '
'(“Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025”), '
'untuk: 1. Dibagikan sebagai dividen tunai '
'final setinggi-tingginya 60% dari Laba Bersih '
'Perseroan Tahun Buku 2025 atau '
'sebesar-besarnya Rp4.067.333.245.077 (gross), '
'dengan jadwal sebagai berikut: 1. Pengumuman '
'Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 17 '
'April 2026 2. Cum Dividen di Pasar Reguler '
'dan Pasar Negosiasi : 27 April 2026 3. Ex '
'Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi '
': 28 April 2026 4. Cum Dividen di Pasar Tunai '
': 29 April 2026 5. Recording Date pemegang '
'saham yang berhak : 29 April 2026 6. Ex '
'Dividen di Pasar Tunai : 30 April 2026 7. '
'Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 : 13 '
'Mei 2026 dan memberikan kuasa kepada Direksi '
'untuk menetapkan tata cara pembayaran dividen '
'tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku '
'di bidang Pasar Modal; 2. Tidak menyisihkan '
'sebagai cadangan, mengingat persyaratan '
'minimum cadangan wajib sebagaimana diatur '
'dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun '
'2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) '
'telah terpenuhi; 3. Membukukan sisa Laba '
'Bersih Perseroan Tahun Buku 2025, setelah '
'dikurangi pembagian dividen, sebagai laba '
'yang ditahan sebesar Rp2.711.555.496.717 '
'untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. '
'Agenda Ke-3: Penunjukan Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 '
'dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan '
'Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut. '
'Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.765.550.068 saham atau 99,9987% '
'(Setuju) Setuju 23.725.255.868 saham '
'(99,8291%) 311.323 saham (0,0013%) 40.294.200 '
'saham (0,1695%) Keputusan: 1. Menyetujui '
'penunjukan JIMMY PANGEST',
'seq': 1,
'votes_for': '23724857610'}],
'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.53',
'record_date': '2026-04-29',
'shares_present': '23765861391',
'time_end': '15:55:00',
'time_start': '14:26:00'}