Back to announcement
20260417_MTPS_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32071691_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review MTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1 OCR 0.953
meta epsii PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 rneta epsi PT Meta Epsi Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha: Jasa Konstruksi Pembangkit Listrik & Industri, Transmisi, Minyak & Gas, dan Infrastruktur, dengan bidang usaha Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi. Kantor Pusat: JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur Telepon: (021) 856 4955 Faksimile: (021) 856 4956 E-mail: corpsec@metaepsi.com www.metaepsi.com Perseroan merencanakan untuk melakukan pengalihan aset berupa Tanah dan Bangunan dan perlengkapannya yang berlokasi di JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur dengan nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2026 NJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL Perseroan bergerak dalam bidang Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (EPC) sebagai kegiatan usaha utamanya. Perusahaan mengalami penurunan pendapatan dari kegiatan usaha utama tersebut, seiring dengan terbatasnya perolehan kontrak baru serta penyelesaian proyek-proyek yang ada. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak membukukan pendapatan dari kegiatan usaha utamanya, karena tidak adanya proyek dalam bidang Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (EPC) yang berjalan selama periode tersebut Berdasarkan kondisi tersebut Perseroan merencanakan penjualan aset tetap berupatanah, bangunan, dan perlengkapannya yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 02, Jakarta Timur sebagai bagian dari strategi restrukturisasi keuangan dan penguatan modal kerja. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi keuangan, memperkuat likuiditas, serta mendukung keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Dana hasil transaksi sebesar Rp 92.500.000.000,-. Kemudian terdapat Amandemen Perjanjian Pendahuluan Untuk Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya PT Meta Epsi Tbk yang dibuat pada tanggal 15 April 2026 dengan nilai rencana transaksi yaitu Rp 94.500.000.000,- akan dialokasikan secara terukur, dengan prioritas pada pelunasan kewajiban
Page 2 OCR 0.958
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 utang guna menurunkan beban bunga dan memperbaiki arus kas, serta sebagai tambahan modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha. Pertimbangan manajemen dalam melaksanakan transaksi ini mencakup manfaat yang diharapkan, yaitu: (i) peningkatan likuiditas melalui pengurangan kewajiban utang, sehingga Perseroan memiliki kapasitas lebih baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang, (ii) penguatan posisi keuangan melalui tersedianya modal kerja yang memadai untuk mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan, dan (iii) perbaikan rasio keuangan, khususnya penurunan leverage, yang akan meningkatkan persepsi positif dari kreditur, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Analisis inkremental dan proforma menunjukkan bahwa transaksi ini secara signifikan memperbaiki posisi kas dan rasio likuiditas, menurunkan rasio leverage akibat pelunasan utang berbunga, serta mengurangi risiko keuangan dan memperkuat struktur permodalan. Manajemen juga memperhatikan risiko yang mungkin timbul, seperti hilangnya potensi manfaat ekonomi dari aset yang dijual, ketergantungan pada sewa atau aset pengganti, ketidakpastian efektivitas penggunaan dana, serta kemungkinan persepsi negatif pasar terhadap penjualan aset untuk membayar utang. Selain itu, penggunaan dana hasil transaksi untuk pelunasan utang bank mengurangi beban keuangan dan risiko refinancing, serta memberikan ruang likuiditas tambahan untuk mendukung kebutuhan modal kerja. Dengan mempertimbangkan manfaat finansial yang terukur terhadap likuiditas, solvabilitas, dan keberlangsungan usaha, serta memperhatikan risiko yang ada, Perseroan menilai bahwa transaksi material ini merupakan langkah strategis yang wajar dari sudut pandang keuangan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan diyakini memberikan nilai tambah signifikan bagi Perseroan dalam memperkuat struktur keuangan, meningkatkan profitabilitas, serta mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. NFORMASI TRANSAKSI Perseroan yang telah melakukan pengembangan usaha dalam bidang EPC (Engineering, Procurement and Construction) pada saat ini menghadapi kendala dalam perolehan proyek baru yang berdampak pada kinerja Perseroan. Oleh karenanya Perseroan melakukan Upaya untuk melakukan efisiensi melalui restrukturisasi pada kepemilikan aset Perseroan untuk dijual dan dengan demikian Perseroan memperoleh dana kas yang dapat digunakan untuk menambah modal kerja dan menyelesaikan kewajiban Perseroan yang telah dana akan jatuh tempo serta membiayai pengembangan usaha Perseroan melalui berikut sertaan pada proses tender, diversifikasi sektor bisnis dan penguatan daya saing. A. OBYEK TRANSAKSI Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk, pada tanggal 13 Februari 2025 telah menandatangani kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli atas aset Perseroan berupa Tanah dan Bangunan beserta perlengkapannya yang dikenal sebagai Kantor Perseroan yang terletak di JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur yang didirikan di atas tanah HGB No. 360, HGB No. 464 dan HGB No. 407 seluas 4.802 M2, (selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan). Tanah dan Bangunan tersebut saat ini dijadikan jaminan kepada Bank CCIB, namun Perseroan menegaskan bahwa atas aset dimaksud tidak terdapat sengketa maupun perselisihan hukum yang sedang berlangsung Perseroan dalam hal ini penjual dan Pembeli setuju dan sepakat bahwa Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan baru akan ditandatangani oleh penjual dan pembeli apabila telah dipenuhinya syarat- syarat/klausul sebagai berikut: 1) Syarat bagi Penjual: a) Diperolehnya pendapat penilaian dan kewajaran atas pelaksanaan Penjualan Tanah dan Bangunan dari Kantor Jasa Penilai Independen atas rencana transaksi Penjualan tersebut sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020: (telah terlaksana sebagaimana laporan dari ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00122/2.0120-00/P1/03/0374/1/11/2026 tanggal 06 Februari 2026 2
Page 3 OCR 0.948
rneta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 Juncto No. 00293/2.0120-00/P1/03/0374/1/111/2026 tanggal 25 Maret 2026 dan ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Guntur Eki Andri & Rekan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00010/2.0116-06/BS/03/0511/1/11/2026 tanggal 20 Februari 2026 Juncto No. 00025/2.0116-06/BS/03/0511/1/11/2026 tanggal 30 Maret 2026 Juncto No. 00026/2.0116-06/BS/03/0511/1/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026 tanggal 17 April 2026) : b) Diperolehnya persetujuan RUPS Penjual yang menyetujui pelaksanaan Transaksi:( menunggu pelaksanaan tanggal 29 April 2026): c) Diperolehnya persetujuan dari Bank untuk pelaksanaan Transaksi (pihak perbankan telah memberikan konfirmasi/persetujuan terkait dengan transaksi ini dengan nomor surat 024/CCBI/CORP-EXT/III/2026): dan d) Diperolehnya persetujuan dari Komisaris untuk pelaksanaan Transaksi. (telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Meta Epsi Tbk tanggal 09 Desember 2025) 2) Syarat bagi Pembeli: a) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris yang menyetujui pelaksanaan Transaksi, b) Pembeli wajib melakukan pembayaran kepada Penjual sebagai berikut: i) Rp 3.500.000.000,- wajib dibayarkan ke rekening atas nama Penjual dalam 14 hari kalender setelah penandatanganan Perjanjian ini (“Pembayaran Pertama”), ii) Rp 4.500.000.000,- wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah Pembayaran Pertama (“Pembayaran Kedua”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini, dan iii) Rp 4.500.000.000,- wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah Pembayaran Kedua (“Pembayaran Ketiga”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini. Penjual tidak berkewajiban menandatangani Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan maupun menyerahkan dokumen kepemilikan apapun sebelum Harga Pembelian dilunasi seluruhnya oleh Pembeli. Cc) Pembeli dapat menunjukkan bukti kesiapan dana untuk pembayaran sisa dari Harga Pembelian kepada Penjual. 3) Penjual dan pembeli setuju bahwa Pembayaran Pertama, Pembayaran Kedua, dan Pembayaran Ketiga adalah bagian dari pembayaran terhadap Harga Pembelian dan apabila Syarat bagi Penjual tidak dapat terpenuhi dan Transaksi tidak dapat dilaksanakan, seluruh Pembayaran yang diterima oleh Penjual harus dikembalikan kepada Pembeli kecuali diatur lain dalam Perjanjian ini. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak, transaksi jual beli yang diatur dalam Perjanjian ini dapat diubah menjadi transaksi sewa atas Tanah beserta dengan bangunannya dengan ketentuan yang akan disepakati oleh Penjual dan Pembeli. 4) Bilamana Penjual tidak melaksanakan RUPS sebagaimana disyaratkan dalam POJK 17/2020 selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 April 2026 maka Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini, 5) Setelah penandatanganan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan, Penjual akan melakukan laporan pelaksanaan realisasi Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 paling lambat pada Hari Kerja kedua setelah tanggal penandatanganan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan, dan 6) Pembeli berkewajiban melunasi seluruh Harga Pembelian pada tanggal penandatanganan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan. B. NILAI TRANSAKSI Sesuai dengan kesepakatan (a) Harga Jual Beli Tanah dan Bangunan beserta perlengkapannya disepakati adalah Rp 92.000.000.000,- Kemudian terdapat Amandemen Perjanjian Pendahuluan Untuk Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya PT Meta Epsi Tbk yang dibuat pada tanggal 15 April 2026 dengan nilai rencana transaksi yaitu Rp 94.500.000.000,- yang merupakan objek transaksi sesuai dengan Laporan Penilaian Aset yang dilakukan oleh KJPP Herman Meirizki dan 3
Page 4 OCR 0.934
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 Rekan selaku Penilai Aset dengan Laporan No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/11/2026 tanggal 06 Februari 2026 Juncto No. 00293/2.0120-00/PI/03/0374/1/I11/2026 tanggal 25 Maret 2026 memiliki nilai sebesar Rp. 101.835.526.650,- (seratus satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), dan (b) Pembayaran yang akan dilakukan oleh PT Ketrosden Triasmitra Tbk kepada Perseroan wajib dilakukan paling lambat dalam 05 (lima) hari kalender setelah tanggal Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang menyetujui rencana Perseroan melakukan penjualan Aset Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harga senilai Rp 92.500.000.000,- Kemudian terdapat Amandemen Perjanjian Pendahuluan Untuk Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya PT Meta Epsi Tbk yang dibuat pada tanggal 15 April 2026 dengan nilai rencana transaksi yaitu Rp 94.500.000.000,- dengan perincian pembayaran : a. Rp 3.500.000.000,- wajib dibayarkan ke rekening atas nama Penjual dalam 14 hari kalender setelah penandatanganan Perjanjian Pendahuluan tanggal 13 Februari 2026 (“Pembayaran Pertama”): b. Rp 4.500.000.000,- wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah Pembayaran Pertama (“Pembayaran Kedua”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini, dan c. Rp. 4.500.000.000,- wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari Kalender setelah Pembayaran Kedua (“Pembayaran Ketiga”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini. Terkait dengan pelunasan Harga Pembelian, Pembeli wajib menunjukkan bukti kesiapan dana untuk pembayaran sisa dari Harga Pembelian kepada Penjual. Penjual tidak berkewajiban menandatangani Akta Jual Beli Tanah (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun menyerahkan dokumen kepemilikan apapun sebelum Harga Pembelian dilunasi seluruhnya oleh Pembeli. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diauditreview oleh Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan dengan Laporan No. 00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/11/2026 tanggal 13 Februari 2026 tercatat. KETERANGAN 2025 (dalam Ru ASET Aset Lancar 60.300.523.868| Aset Tidak Lancar 11.912.672.842) Total Aset 72.213.201.710| LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek 15.639.767.069| Liabilitas Jangka Panjang 15.458.481.667| Total Liabilitas 31.093.248.736| EKUITAS Ekuitas 41.114.952.074| Total Liabilitas Dan Ekuitas 72.213.201.710| SALDO RUGI -296.335.059.463 Dengan demikian : » nilai transaksi melebihi 2096 dari ekuitas Perseroan dengan demikian merupakan Transaksi Material yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”): dan «nilai transaksi melebihi 5096 dari kekayaan bersih Perseroan yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan kuorum kehadiran "4 bagian dari seluruh saham yang 4
Page 5 OCR 0.950
mneta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Juncto Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23 ayat (5). C. PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI Perseroan telah melaksanakan tahapan-tahapan berikut, guna memenuhi Rencana Pelaksanaan Pengalihan Aset tersebut, yaitu: 1. Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2025 telah selesai diaudit/direview oleh Akuntan Sabar, AP No, 0005 dari Kantor Akuntan Publik S dengan Laporan No. Sabar & Rekan tanggal 13 Februari 2025, 2. Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yakni a) Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan selaku penilai aset untuk melakukan penilaian harga Pasar Wajar Aset Tanah dan Bangunan dan Perlengkapan yang merupakan Obyek Transaksi dan dengan Laporan No. 00283/2.0069-02/P1/03/0256/1/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 Juncto No. 00293/2.0120-00/P1/03/0374/1/111/2026 tanggal 25 Maret 2026 nilai wajar obyek transaksi adalah sebesar Rp. 101.835.526.650,- (seratus satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), dan b) Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan selaku penilai bisnis untuk melakukan penilaian kewajaran rencana transaksi dan dengan Laporan No. 00010/2.0116- 06/BISA/03/0511/1/11/2026 tanggal 20 Februari 2026 Juncto No. 00025/2.0116- 06/BS/03/0511/1/11/2026 tanggal 30 Maret 2026 Juncto No. 00026/2.0116- 06/BS/03/0511/1/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026 tanggal 17 April 2026. telah menyatakan bahwa Rencana Transaksi dinyatakan Wajar dan dapat dilaksanakan. 3. Perseroan merencanakan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026: 4. Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 17/2020 yang akan dimohonkan pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026, dan 5. Rencana Penggunaan dana hasil perolehan dana kas dari penjualan Obyek Transaksi adalah untuk : a) Pelunasan hutang Bank di CCBI senilai Rp 30.643.715.404,- (Tiga puluh miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus empat rupiah): dan b) Sisanya akan dialokasikan untuk memperkuat modal kerja Perseroan. Adapun komponen utama yang termasuk dalam rencana penggunaan modal kerja Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Penempatan Deposito Jaminan: Untuk penerbitan Bank Garansi (Bid Bond/Jaminan Penawaran), estimasi 596 dari nilai proyek. 2. Pengadaan Material: Guna mendukung kebutuhan operasional proyek, estimasi 4596 dari nilai proyek. 3. Pengadaan Jasa: Untuk pemenuhan kebutuhan jasa pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek, estimasi 3094 dari nilai proyek D. KETERANGAN TENTANG PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK SELAKU PIHAK PEMBELI PT Ketrosden Triasmitra Tbk didirikan pada 25 November 1994 dengan fokus utama pada pengembangan infrastruktur telekomunikasi, terutama jaringan kabel serat optik. Sejak awal berdiri, Perseroan bergerak di bidang pemasangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem kabel serat optik, baik di darat maupun bawah laut. Dengan perluasan layanan pada 2011, Perseroan mulai mengerjakan proyek kabel bawah laut, yang memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam industri telekomunikasi Indonesia. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal 25 November 1994, yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Kehakiman 5
Page 6 OCR 0.927
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : -62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01TH.95 tanggal 27 April 1995 sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal 11 Juli 1995. Saat ini, Perseroan memiliki 3 anak usaha. 2 anak usaha diantaranya sudah beroperasional, yaitu PT Triasmitra Multiniaga Internasional (TMI) dan PT Jejaring Mitra Persada (JMP). Sedangkan, PT Triasmitra Cornerstone Indonesia (TCI) belum beroperasi. Alamat Kantor Meta Epsi Building 2”9 Floor Jl. DI Panjaitan Kav. 2 Jakarta Timur No. Telp : 021 220 85 100 Website : www.triasmitra.com Email : hg@triasmitra.com Kegiatan Usaha Penyedia utama pembangunan, penjualan, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi kabel serat optik. PT Ketrosden Triasmitra Tbk menjalankan bidang usaha yang berfokus pada: 1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi, 2. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, 3. Instalasi telekomunikasi, serta 4. Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai dan Udara. PT Ketrosden Triasmitra juga memiliki kegiatan usaha penunjang yang dijalankan, seperti angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air. Susunan Pengurus Komisaris Utama : P. Sartono Komisaris Independen : Nelly Henry Direktur Utama : Titus Dondi Patria A Direktur Operasional — : Dani Samsul Efendi Direktur Keuangan : Vidcy Octory Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Ketrosden Triasmitra Tbk Nomor 02 Tanggal 01 Oktober 2025. Yang dikeluarkan Notaris Dr. Sugih Haryati, SH.,M.Kn, berkedudukan di Jakarta Selatan. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PT Gema Lintas Benua 774.578.883 lembar saham atau sebesar 27,266 PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 lembar saham atau sebesar 56,534 PT Bahtera Bintang Nusantara 139.443.300 lembar saham atau sebesar 4,915 P.Sartono 28.313.624 lembar saham atau sebesar 1,00Yc Masyarakat 292.761.100 lembar saham atau sebesar 10,304 Modal Dasar Rp 800.000.000.000,- Modal yang disetor/ditempatkan Rp 284.126.283.800 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Direksi PT Ketrosden Triasmitra Tbk Nomor 50, tanggal 14 Juni 2023, yang dikeluarkan Notaris Dr. Sugih Haryati, SH.,M.Kn, berkedudukan di Jakarta Selatan E. HUBUNGAN AFILIASI ATAS PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN Tidak terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, baik dari segi kepemilikan saham dan/atau kepengurusan antara Perseroan dengan pihak pembeli pihak.
Page 7 OCR 0.935
mneta epsii PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 F. PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan (ditandatangani oleh Dr. Sabar, S.E., M.Ak., Ak., CA., CFI., CPA., ASEAN CPA dengan No. Register Akuntan Publik No AP.0005) dengan Nomor 04/ME/2026 tanggal 17 April 2026 dan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan dengan laporan nomor. 00026/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026, dengan rencana pelaksanaan penjualan Aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya dengan harga transaksi Rp92.500.000.000,- Kemudian terdapat Amandemen Perjanjian Pendahuluan Untuk Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya PT Meta Epsi Tbk yang dibuat pada tanggal 15 April 2026 dengan nilai rencana transaksi yaitu Rp94.500.000.000,- berikut ini Proforma ringkasan Laporan Keuangan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut : Neraca Satuan nominal Rupiah 31 Desember 2025 Aset Aset Lancar Kas dan Setara Kas 942.594 63.856.285 64.798.879 Piutang Usaha 585.552 Ka 585.552 Piutang Yang Belum Ditagih - - - Piutang Lain-Lain - Pihak Ketiga 53.819.897 - 53.819.897 Proyek Dalam Pelaksanaan - - - Uang Muka dan Biaya Dibayar 568.230 - 568.230 di Muka Pajak Dibayar di Muka 4.384.256 - 4.384.256 Jumlah Aset Lancar 60.300.529 63.856.285 124.156.813 Aset Tidak Lancar Piutang Usaha - - - Piutang Retensi - - - Piutang Lain-Lain Pihak Ketiga - - - Aset Tetap - Bersih 11.912.673 (11.101.243) 811.430 Jumlah Aset Tidak Lancar 11.912.673 (11.101.243) 811.430 Jumlah Aset 72.213.202 52.755.042 124.968.244 Li itas Dan Ekuitas itas Liabilitas Jangka Pendek Utang Usaha - Pihak Ketiga 77.474 51 77.474 Utang Lain-lain - - - Utang Pajak 20.484 - 20.484 Biaya yang Masih Harus 158.815 2 158.815 Dibayar Utang Jangka Panjang Jatuh - - - Tempo dalam Satu Tahun Utang Sewa Pembiayaan 61.136 - 61.136 Utang Bank 15.321.858 (15.321.858) - Pendapatan Diterima Dimuka - - - Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 15.639.767 (15.321.858) 317.909 Liabilitas Jangka Panjang Utang Jangka Panjang Setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Page 8 OCR 0.898
mneta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 62 21 8564956 Keterangan Sebelum etelah Utang Sewa Pembiayaan - - 8 Utang Bank 15.321.858 (15.321.858) 2 Liabilitas Imbalan Kerja 136.624 - 136.624 Utang Lain-Lain Pihak Berelasi - - 5 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15.458.482 (15.321.858) 136.624 Jumlah Liabilitas 31.098.249 (30.643.715) 454.533 Ekuitas Modal Saham 208.485.083 - 208.485.083 Tambahan modal disetor 127.674.195 3 127.674.195 Laba Komprehensif Lain 1.290.734 - 1.290.734 Saldo Rugi (296.335.059) 83.398.757 (212.936.302) Jumlah Ekuitas M114.953 83.398.757 124.513.710 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 72.213.202 52.755.042 124.968.244 Laba Rugi satuan nominal Rupiah aa Desember 20 Pendapatan - - Beban Pokok Pendapatan - - - Laba (Rugi) Kotor - - - Beban Usaha (8.411.432) - (8.411.432) Laba (Rugi) Usaha (8.411.432) - (8.411.432) Pendapatan Lain-Lain 8.967.660 83.398.757 92.366.418 Penghasilan Keuangan 3.380 - 3.380 Beban Bunga (2.733.657) " (2733857) Beban Lain-Lain (78.288) £ (78.288) Beban Keuangan (53.064) - (53.064) Laba (Rugi) Sebelum Pajak (2.305.201 33.398.757 81.093.356 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Final Proyek (288.000) Ai (288.000) Final Non Proyek - - - Beban Pajak Penghasilan (288.000) - (288.000) Laba (Rugi) Tahun Berjalan (2.593.401) 83.398.757 80.805.356 Penghasilan Komprehensif Lain Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Keuntungan Aktuarial atas (8.031) 2 (9.031) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang Jumlah Laba Komprehensif Lain (9.031) - (9.031) Laba (Rugi) Komprehensif Tahun (2.602.432) 83.398.757 80.796.326 Berjalan 8
Page 9 OCR 0.949
meka epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 Arus Kas satuan nominal Rupiah 31 Desember 2025 Keterangan - Sebelum Penyesuaian Setelah Arus Kas dari Aktivitas Operasi 10.027.161 - 10.027.161 Arus Kas dari Aktivitas Investasi (31.997) 94.500.000 94.468.003 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (10.437.836) (30.643.715) (41.081.551) Kenaikan (Penurunan) Kas (442.672) 63.856.285 63.413.613 Kas dan Bank pada Awal Tahun 1.385.266 - 1.385.266 Pengaruh Perubahan Kurs Mata - - - Uang Asing Kas dan Bank pada Akhir Tahun 942.594 63.856.285 64.798.879 Berdasarkan penyusunan laporan keuangan proforma per 31 Desember 2025 dengan asumsi bahwa transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan serta perlengkapannya telah efektif dilaksanakan, serta dana hasil penjualan digunakan untuk melunasi seluruh utang bank dan sisanya dialokasikan sebagai modal kerja, diperoleh gambaran dampak keuangan sebagai berikut: - Dari sisi posisi keuangan, jumlah aset Perseroan meningkat dari Rp 72.213.202 ribu menjadi Rp 124.968.244 ribu. Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan kas dan setara kas menjadi Rp64.798.879 ribu, meskipun terjadi penurunan nilai aset tetap bersih menjadi Rp 811.430 ribu akibat pelepasan aset, - Padasisi liabilitas, terjadi penurunan signifikan total liabilitas dari Rp 31.098.249 ribu menjadi Rp 454.533 ribu, terutama karena pelunasan utang bank jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar Rp 15.321.858 ribu. Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan menjadi jauh lebih sehat dengan berkurangnya kewajiban berbunga, - Sejalan dengan hal tersebut, jumlah ekuitas meningkat dari Rp 41.114.953 ribu menjadi Rp 124.513.710 ribu, terutama disebabkan oleh pengakuan laba penjualan aset sebesar Rp 83.398.757 ribu yang dicatat dalam saldo rugi. Peningkatan ekuitas ini memperbaiki rasio solvabilitas dan memperkuat struktur modal Perseroan secara keseluruhan: dan - Dari sisi arus kas, transaksi ini menghasilkan arus kas masuk dari aktivitas investasi sebesar Rp 94.500.000 ribu. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang bank dalam aktivitas pendanaan sebesar Rp 30.643.715 ribu, sehingga menghasilkan kenaikan bersih kas dan setara kas sebesar Rp 63.413.613 ribu dan posisi kas akhir periode menjadi Rp 64.798.879 ribu. Dengan demikian, likuiditas Perseroan meningkat secara signifikan dan memberikan ruang yang memadai untuk mendukung kebutuhan modal kerja ke depan. Secara keseluruhan, berdasarkan analisis proforma, transaksi penjualan aset tetap memberikan dampak positif terhadap likuiditas, solvabilitas, dan struktur permodalan Perseroan melalui penurunan liabilitas berbunga dan peningkatan saldo kas. Oleh karena itu, dari aspek keuangan, rencana transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan dapat dinilai wajar serta mendukung kepentingan Perseroan. G. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI (1) Ringkasan Laporan Penilai Aset (“KJPP”) Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00122/2.0120-00/P1/03/0374/1/11/2026 tanggal 06 Februari
Page 10 OCR 0.951
mneta epsii PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 2026 Juncto No. 00293/2.0120-00/PI/03/0374/1/11/2026 tanggal 25 Maret 2026 dengan ringkasan sebagai berikut: a. Penilai Penilai Publik sebagai penanggung jawab yang melakukan Penilaian adalah : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.) - No. MAPPI : 08-S-02197 - No. Register Penilai — : RMK-2017.00334 - No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374 - Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) - No. STTD : STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 b. Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk Cc. Objek Penilaian Gedung Kantor, Jatinegara — Jakarta Timur, Meliputi tanah, bangunan gedung kantor dan bangunan — bangunan pendukung lain dengan luas bangunan keseluruhan kurang lebih 3.750 meter persegi, serta sarana pelengkap lainnya yang berada di atas tanah dengan luas berdasarkan dokumen kepemilikan 4.802 meter persegi, terdiri dari 3 (tiga) dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan. Yang terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. d. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud Penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari Properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk tujuan kepentingan Jual-Beli dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam penilaian ini Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). e. Dasar Nilai Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan Adalah suatu hal yang kritikal bahwa Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan penilaian, dikarenakan Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan metode penilaian, data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir. Dasar Nilai yang sesuai dengan tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. f. Nilai Pasar (Market Value) Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021). Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.1). Konsep Nilai Pasar tidak harus tergantung pada transaksi sebenarnya yang terjadi pada tanggal penilaian. Nilai Pasar lebih merupakan estimasi harga yang mungkin terjadi pada penjualan pada tanggal penilaian sesuai dengan persyaratan definisi Nilai Pasar. Nilai Pasar merupakan representasi atas harga yang disepakati pembeli dan penjual pada waktu itu sesuai definisi Nilai Pasar, yang sebelumnya masing-masing pihak telah mempunyai cukup waktu untuk menguji kemungkinan dan kesempatan lain serta menyadari bahwa kemungkinan akan diperlukan waktu untuk menyiapkan kontrak formal dan dokumentasi lainnya (SPI 2018, SPI 101 Butir 6.2). 10
Page 11 OCR 0.944
mneta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 9. Tanggal Penilaian Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Pasar dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025 dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2026 h. Kesimpulan Penilai Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang ada, maka KJPP berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang diterima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset tersebut pada tanggal penilaian, adalah Rp.101.835.526.650,- (seratus satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah). i.. Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Menghasilkan laporan penilaian properti yang bersifat non-disclaimer opinion. 2. Mencerminkan bahwa penilai properti telah melakukan penelaahan atas dokumen - dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. 3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai. 4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 5. Mencerminkan bahwa penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. 6. Menghasilkan laporan penilaian properti yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan 7. Mencerminkan bahwa penilai properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan nilai akhir. 8. Mencerminkan bahwa penilai properti telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek penilaian. (2) Ringkasan Laporan Penilai Bisnis (FO) KJPP Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Guntur Eki Andri & Rekan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00010/2.0116-06/BS/03/0511/1/11/2026 tanggal 20 Februari 2026 Juncto No. 00025/2.0116-06/BS/03/0511/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026 Juncto No. 00026/2.0116-06/BS/03/0511/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut : a. Peni Dwi Hari Prasetiyo, S.T., M.M., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) - No. MAPPI 1 14-5-05089 - No. Register Penilai : RMK-2017.01120 - No. Izin Penilai Publik : 277IKM.1/2018 - Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B) - No. STTD : STTD.PB-51/PM.223/2021 (Profesi Penunjang Pasar Modal) - No. STTD : 211/NB.122/STTD-P/2020 (Penilai Industri Keuangan Non- Bank) b. Pihak Yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk Cc. Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya yang berlokasi di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan 11
Page 12 OCR 0.950
mmeka epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 Otoritas Jasa Keuangan dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. e. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta ”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. f. Asumsi dan Kondisi Pembatas Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah: - Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion, - Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran, Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh MTPS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan, Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting, GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh MTPS dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTPS, GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan, GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas, Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan, Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan: Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTPS dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen MTPS, - Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap, dan Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas: - Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi., Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan oleh MTPS kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada 12
Page 13 OCR 0.951
mmeta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 jaminan dari manajemen MTPS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan: Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut: Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa- jasa yang kami berikan kepada MTPS dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut, dan - Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur- prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk MTPS serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini 9g. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut: - Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan: Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap MTPS sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan MTPS. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, - Analisis atas faktor lain yang relevan. h. Ringkasan: - Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, meliputi proyeksi keuangan sebelum dan setelah transaksi, analisis rasio sebelum dan setelah transaksi, analisis laporan keuangan proforma, analisis inkremental, serta analisis sensitivitas, dapat disimpulkan bahwa rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya oleh MTPS yang hasilnya digunakan untuk pelunasan utang bank dan tambahan modal kerja memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. - Dari aspek likuiditas, secara keseluruhan, analisis inkremental menunjukkan bahwa transaksi penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya memberikan dampak positif terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari peningkatan rasio lancar dan rasio kas dibandingkan sebelum transaksi. Meskipun besarnya peningkatan pada tahun awal bersifat signifikan akibat tambahan kas (one-off effect), secara umum transaksi ini memperbaiki kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dengan demikian, dari perspektif likuiditas inkremental, rencana transaksi wajar untuk mendukung penguatan posisi keuangan Perseroan. 13
Page 14 OCR 0.948
mmekta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 - Dari aspek solvabilitas, secara keseluruhan, hasil analisis inkremental menunjukkan bahwa rencana transaksi memberikan dampak positif terhadap tingkat solvabilitas Perseroan melalui penurunan rasio utang terhadap aset maupun terhadap ekuitas. Dengan demikian, dari aspek solvabilitas, transaksi ini memperkuat struktur keuangan Perseroan, menurunkan risiko finansial, serta mendukung kewajaran rencana transaksi yang akan dilaksanakan. - Dari aspek profitabilitas, secara keseluruhan, analisis inkremental rasio profitabilitas menunjukkan bahwa transaksi memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, baik dari sisi peningkatan laba maupun efisiensi penggunaan aset. Selain itu, penggunaan dana hasil transaksi untuk pelunasan utang dan penguatan modal kerja turut mendukung keberlanjutan usaha dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan ke depan. - Berdasarkan analisis proforma, transaksi menghasilkan peningkatan signifikan pada saldo kas, penurunan liabilitas secara substansial, serta penguatan ekuitas. Struktur permodalan menjadi lebih sehat dengan tingkat kewajiban berbunga yang sangat rendah, sehingga mendukung fleksibilitas keuangan dan keberlangsungan usaha Perseroan. - Selanjutnya, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa dalam skenario perubahan asumsi sebesar 4102, Perseroan tetap mempertahankan tingkat likuiditas yang sangat memadai dan tidak menghadapi risiko material terhadap kelangsungan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi memiliki tingkat ketahanan yang cukup baik terhadap perubahan asumsi utama. - Analisis atas penjualan aset yang dilakukan dengan membandingkan hasil penilaian aset dengan Rencana Transaksi, bahwa nilai Rencana Transaksi adalah 7,206 berada pada kisaran nilai sesuai dengan POJK 35 mengenai batas atas dan batas bawah bahwa kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,55. Dengan demikian rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya adalah wajar. i. Kesimpulan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR. H. DAMPAK PENJUALAN BAGI PERSEROAN Melalui penyelesaian transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan, dan perlengkapannya yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur (terdiri dari HGB No. 360, 464, dan 407 seluas 4.802 m2), Perseroan akan memperoleh dana kas sebesar Rp 94.500.000.000,00. Selain untuk pelunasan utang, dana hasil penjualan tanah dan bangunan akan dimanfaatkan Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. Dengan adanya tambahan dana, Perseroan memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk memenuhi persyaratan tender, termasuk penyediaan jaminan, mobilisasi awal, dan pengadaan material. Hal ini akan meningkatkan peluang Perseroan dalam memperoleh kontrak baru, sehingga secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan memperluas portofolio usaha. secara spesifik rincian pemanfaatan dana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Penempatan Deposito Jaminan: Untuk penerbitan Bank Garansi (Bid Bond/Jaminan Penawaran), estimasi 596 dari nilai proyek. Pengadaan Material: Guna mendukung kebutuhan operasional proyek, estimasi 4594 dari nilai proyek. 3. Pengadaan Jasa: Untuk pemenuhan kebutuhan jasa pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek, estimasi 3076 dari nilai proyek. bl Selain itu, dana hasil penjualan aset juga akan digunakan untuk mendukung diversifikasi sektor bisnis, baik yang masih terkait dengan bidang konstruksi maupun sektor lain yang memiliki prospek pertumbuhan. Diversifikasi ini bertujuan untuk memperluas sumber pendapatan, mengurangi ketergantungan pada satu jenis proyek, serta memperkuat daya tahan Perseroan terhadap fluktuasi pasar. Dengan strategi tersebut, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas melalui bertambahnya kontrak, efisiensi biaya, serta stabilitas arus kas yang lebih baik. Secara keseluruhan, pemanfaatan dana hasil penjualan aset akan 14
Page 15 OCR 0.946
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 memberikan manfaat nyata bagi keberlanjutan usaha dan peningkatan kinerja keuangan Perseroan. sekaligus guna menyelesaikan kewajiban kepada kreditur demi menurunkan liabilitas Perseroan Rencana pengalihan aset ini diproyeksikan memberikan dampak positif jangka panjang, terutama pada penguatan likuiditas dan efisiensi beban keuangan. Adapun manfaat utama dari transaksi ini meliputi: @e Peningkatan Liki Ss: Hasil penjualan akan diprioritaskan untuk melunasi kewajiban utang, sehingga beban bunga dan pembayaran pokok dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan memperbaiki arus kas serta meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang. e Penguatan Posisi Keuangan: Sisa dana hasil penjualan akan ditempatkan sebagai tambahan modal kerja untuk menciptakan struktur keuangan yang lebih sehat guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. e Perbaikan Rasio Keuangan: Pengurangan utang secara langsung akan menurunkan rasio pengungkit (leverage/Debt to Eguity Ratio) dan memperbaiki indikator kesehatan keuangan lainnya. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kreditur, investor, serta pemangku kepentingan lainnya terhadap Perseroan. Risiko Rencana Transaksi/Penjualan Aset meliputi @ Kehilangan potensi manfaat ekonomi dari tanah dan bangunan serta perlengkapannya, dengan dijualnya aset tersebut, Perseroan kehilangan potensi kenaikan nilai aset (capital gain) maupun manfaat langsung dari penggunaan aset tersebut. e Ketergantungan pada sewa atau aset pengganti, apabila aset yang dijual sebelumnya digunakan untuk operasional, maka perseroan berpotensi harus menyewa aset baru atau mencari lokasi alternatif, yang dapat menimbulkan biaya tambahan. # Risiko ketidakpastian penggunaan dana, meskipun sisa dana dialokasikan untuk modal kerja, terdapat risiko apabila penggunaan dana tersebut tidak dikelola secara optimal, sehingga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kinerja Perseroan. e Persepsi negatif dari pasar yang mana penjualan aset tetap untuk membayar utang dapat ditafsirkan sebagai sinyal bahwa perusahaan sedang mengalami tekanan keuangan. Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor maupun kreditor terhadap kondisi keuangan perusahaan. Pasca-pengalihan kepemilikan aset, Perseroan memastikan stabilitas operasional dengan tetap mempertahankan kantor pusatnya di Meta Epsi Building, Jl. DI Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur. Hal ini dimungkinkan melalui mekanisme sale and leaseback kepada pemilik baru, yakni PT Ketrosden Triasmitra Tbk, dimana kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan prinsip bahwa transisi kepemilikan tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Perseroan. Dalam prosesnya, pembeli telah memberikan konfirmasi mengenai kesediaan penyewaan kembali area kantor pusat dengan syarat dan ketentuan yang wajar. Saat ini, Perseroan sedang mem finalisasi draft Perjanjian Sewa-Menyewa yang direncanakan akan ditandatangani secara simultan dengan penyelesaian transaksi jual beli aset. Langkah strategis ini diambil untuk menjamin kesinambungan domisili hukum serta memitigasi risiko disrupsi operasional akibat pindah lokasi (relocation risk). Melalui skema ini, Perseroan melakukan transformasi dari kepemilikan aset tetap menjadi skema penyewaan ruang kantor (rightsizing) yang lebih fleksibel dan ekonomis. Implementasi biaya sewa akan dilakukan secara transparan dengan mereplikasi secara utuh parameter, syarat, dan ketentuan penyewaan yang sebelumnya telah diberlakukan pada PT Ketrosden Triasmitra Tbk, dengan menggunakan variabel harga per meter persegi sebagai tolak ukur utama kewajiban finansial. Sebagai langkah mitigasi akhir, Perseroan memastikan bahwa dalam perjanjian jual beli aset tersebut telah dicantumkan klausul perlindungan masa transisi yang menjamin hak Perseroan untuk tetap menempati gedung hingga perjanjian sewa-menyewa berlaku efektif secara penuh. 15
Page 16 OCR 0.952
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN 1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan POJK 17/2020. 2. Transaksi penjualan aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan. sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 3. Bahwa transaksi material merupakan atau bukan merupakan transaksi benturan kepentingan. 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Perseroan telah melakukan Pengumuman Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 24 Februari 2026, yang disusul dengan Pemanggilan RUPSLB pada 11 Maret 2026 sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 17/2020 melalui situs web Bursa Efek Indonesia (IDX), platform eASY.KSEI, serta situs web resmi Perseroan. Namun, sehubungan dengan proses koordinasi dan pemenuhan persyaratan administratif yang diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan telah melakukan Pengumuman Perbaikan pada tanggal 02 April 2026 dan Pemanggilan Kembali RUPSLB pada tanggal 03 April 2026. Berdasarkan pembaruan tersebut, RUPSLB akan diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Kamis, 29 April 2026 Waktu : 10.00-11.00 WIB Tempat Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Rawa Bunga, Jatinegara Jakarta Timur 13350 Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan rencana penjualan aset milik Perseroan berupa aset tanah beserta bangunan kantor dan sarana pelengkap yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kavling II, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur — DKI Jakarta seluas 4.802 m2 (empat ribu delapan ratus dua meter persegi). Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 02 Maret 2026 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah. Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK 15/2020. RUPSLB Pertama RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB. RUPSLB Kedua Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. 16
Page 17 OCR 0.945
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut. RUPSLB Ketiga Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.metaepsi.com/id Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat Corporate Secretary PT META EPSI TBK Telepon: (021) 856 4955 Faksimile: (021) 856 4956 E-mail: corpsec@metaepsi.com www.metaepsi.com Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih. meta epsi Hormat kami, Kahar Anwar Direktur Utama 17
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank CCIB
p.2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.3 ×4
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik S
p.5
unresolved
org
Laporan No. Sabar & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Garansi
p.5 ×2
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Kehakiman
p.5
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga Internasional
p.6
unresolved
org
PT Triasmitra Cornerstone Indonesia
p.6
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
p.6 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan
p.7
unresolved
person
Dr. Sabar
p.7 ×2
unresolved
person
CFI.
p.7
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.7
unresolved
person
Susi Meirizki
p.10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Peni Dwi Hari Prasetiyo
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
19 ms
13 Sep 2026 14:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}