Skip to content
Back to announcement

20260417_MTPS_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32071691_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.947
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : t62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

Jakarta, 17 April 2026
No. 016 /DIR-KA/OJK/IV/2026

Kepada Yang Terhormat:

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo,
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4,
Jakarta Pusat 10710.

U.P : I Made Bagus Tirthayatna
(Direktur Eksekutif)

Perihal : Tanggapan Surat No S-22/PM.21/2026
Dengan hormat,

Merujuk surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No S-22/PM.21/2026 tanggal O1 April 2026
mengenai Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Transaksi Material PT Meta Epsi Tbk,
berikut penjelasan kami atas surat tersebut .
1. Keterbukaan Informasi
a. Sehubungan dengan penjelasan Perseroan yang menyatakan bahwa “Transaksi
dilakukan secara arm's length dan tidak mengandung benturan kepentingan mengingat
tidak dilakukan dengan pihak afiliasi dst”, agar dipastikan kembali bahwa penjelasan
tersebut telah didukung dengan analisis yang memadai, antara lain dengan
memperhatikan:

1) Bahwa terminologi Benturan Kepentingan yang diatur POJK Nomor 42/POJK.04/2020
tidak terbatas bahwa terjadinya Transaksi Benturan Kepentingan adalah karena
lawan transaksi Perseroan adalah pihak terafiliasi, namun bisa juga terjadi terhadap
transaksi antara Perseroan dengan pihak ketiga (Vide Pasal 1 angka 5 POJK Nomor
42/POJK.04/2020).

Jawab :

Perseroan memahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 POJK 42/2020, Transaksi
Benturan Kepentingan dapat terjadi meskipun lawan transaksi merupakan pihak
ketiga, apabila terdapat perbedaan kepentingan ekonomi antara Perseroan dengan
Page 2 OCR 0.954
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

kepentingan pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama,

atau Pengendali.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memastikan bahwa:

1. Identifikasi Kepentingan Pribadi: Tidak terdapat keterlibatan kepentingan pribadi,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dari anggota Direksi, Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dalam transaksi dengan
pihak ketiga ini. Tidak ada aliran dana, success fee, atau manfaat ekonomi lainnya
yang mengalir kepada pihak-pihak tersebut di atas.

2. Kemandirian Transaksi: Keputusan untuk melakukan transaksi didasarkan
sepenuhnya pada kepentingan bisnis Perseroan guna memberikan nilai tambah
strategis, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu.

3. Kesesuaian Harga (Arm's Length): Transaksi dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajar (komersial), Transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip
kewajaran dengan mempertimbangkan dinamika pasar properti komersial saat
ini. Rencana nilai transaksi sebesar Rp 94.500.000.000 sebagaimana tertuang
dalam Amandemen Perjanjian Pendahuluan tanggal 15 April 2026, telah
memenuhi aspek kewajaran sesuai POJK 35. Hal ini didasarkan pada analisis
perbandingan dengan nilai penilaian independen Rp 101.835.526.650, di mana
selisih sebesar 7,2096 tersebut masih berada di dalam ambang batas (threshold)
yang ditetapkan oleh regulator, yaitu maksimal 7,596

Dengan demikian, Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

2) Bahwa POJK Nomor 42/POJK.04/2020 telah mengatur ada/tidaknya kondisi yang
memicu adanya Benturan Kepentingan adalah dengan memastikan ada/tidaknya
kondisi (Vide Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 42/POJK.04/2020) sebagai berikut:

a) Ada/tidaknya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

Jawab :
Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
Page 3 OCR 0.957
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

b)

anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dalam
pelaksanaan Transaksi ini.

Hal ini didasarkan sebagai berikut:

1. Tidak Ada Manfaat Pribadi: Tidak ada satu pun anggota Direksi, Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama, maupun Pengendali yang menerima
keuntungan finansial, imbalan, gratifikasi, atau bentuk manfaat ekonomi
lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak lawan
transaksi.

2. Kesejajaran Kepentingan: Kepentingan ekonomi Perseroan dalam
transaksi ini adalah semata-mata untuk mendapatkan likuiditas untuk
pelunasan utang dan modal untuk mendapatkan tender, yang mana
manfaatnya akan kembali sepenuhnya kepada Perseroan dan seluruh
pemegang saham secara proporsional.

3. Objektivitas Pengambilan Keputusan: Keputusan Transaksi diambil
berdasarkan pertimbangan komersial yang objektif dan melalui prosedur
internal yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak-
pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Dengan demikian, kondisi yang memicu terjadinya Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK 42/2020 tidak terpenuhi.

Transaksi dapat merugikan Perseroan.

Jawab :
Perseroan menegaskan bahwa Transaksi tidak merugikan Perseroan, didasarkan
aspek-aspek berikut:

1. Kewajaran Komersial (Arm's Length Principle): Seluruh syarat dan
ketentuan dalam transaksi, termasuk harga dan mekanisme pembayaran,
telah ditetapkan berdasarkan nilai pasar yang wajar. Perseroan
memastikan prinsip kewajaran ini dengan merujuk pada Laporan Penilaian
Independen guna memastikan bahwa nilai transaksi mencerminkan nilai
pasar yang objektif serta tidak mengandung persyaratan yang
memberatkan atau tidak lazim bagi Perseroan.
Page 4 OCR 0.951
mmeta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

2. Transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pasar properti
komersial saat ini. Rencana nilai transaksi sebesar Rp 94.500.000.000 telah
melalui pengujian aspek kewajaran dengan membandingkan nilai objek
transaksi berdasarkan penilaian independen senilai Rp 101.835.526.650.
Selisih sebesar 7,204 antara nilai transaksi dan nilai penilaian berada
dalam rentang yang diperkenankan oleh regulasi Pasar Modal (maksimal
7,54). Dengan demikian, transaksi ini telah sepenuhnya mematuhi
ketentuan POJK 35/2020 mengenai kriteria kewajaran nilai transaksi.

3. Analisis Manfaat dan Kelayakan Ekonomi: Transaksi dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan operasional dan tujuan strategis
Perseroan, sehingga memberikan nilai tambah ekonomis bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham dalam jangka panjang.

b. Perseroan agar mengungkapkan analisis yang lebih memadai mengenai bagaimana dana
hasil transaksi dapat memperbaiki keberlangsungan usaha Perseroan, mengingat dalam
Bab Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Material, tidak terdapat
bahasan bahwa Perseroan memiliki penawaran kontrak yang dapat memberikan manfaat
pendapatan bagi Perseroan, namun hanya menjelaskan manfaat finansial atas rencana
transaksi terhadap likuiditas, solvabilitas dan keberlangsungan usaha.

Jawab :
Perseroan telah melakukan analisis mengenai pemanfaatan dana hasil transaksi dalam
mendukung keberlangsungan usaha (going concern), dengan rincian sebagai berikut:
1. Ekspansi Kapasitas dan Penangkapan Peluang Kontrak:
Meskipun saat ini Perseroan belum mencantumkan kontrak spesifik dalam bab
penjelasan sebelumnya, dana hasil transaksi ini secara strategis dialokasikan
untuk memperkuat infrastruktur/modal kerja yang menjadi syarat utama (pre-
reguisite) dalam mengikuti proses tender atau pemenuhan kualifikasi kontrak
baru. Dengan posisi likuiditas yang lebih kuat, Perseroan memiliki kapasitas
finansial untuk mengambil peluang kontrak-kontrak potensial yang sedang dalam
tahap penjajakan (pipeline), yang diproyeksikan akan memberikan kontribusi
pendapatan berkelanjutan bagi Perseroan.
2. Perbaikan Struktur Biaya dan Efisiensi Operasional:
Dana hasil transaksi akan digunakan untuk pelunasan kewajiban berbunga. Hal ini
secara langsung akan menurunkan beban bunga dan biaya pemeliharaan,
Page 5 OCR 0.956
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

sehingga menciptakan margin keuntungan yang lebih sehat. Perbaikan struktur
biaya ini krusial untuk memastikan Perseroan tetap kompetitif dalam
memenangkan penawaran kontrak di masa depan dengan harga yang lebih
bersaing namun tetap menguntungkan.
3. Keberlangsungan Usaha melalui Solvabilitas yang Sehat:
Perbaikan rasio solvabilitas melalui dana hasil transaksi ini akan meningkatkan
leverage dan kepercayaan mitra bisnis serta lembaga keuangan terhadap
Perseroan. Stabilitas finansial ini menjamin kemampuan Perseroan untuk terus
beroperasi dan memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang, yang
merupakan pondasi utama dalam menjaga kepercayaan pemberi kontrak
(customers) atas kelangsungan jasa/produk yang diberikan Perseroan.
Dengan demikian, transaksi ini bukan sekadar perbaikan angka pada laporan keuangan,
melainkan langkah strategis untuk memposisikan Perseroan agar mampu mengonversi
peluang pasar menjadi pendapatan riil di periode mendatang.

c. Perseroan agar mengklarifikasi kebenaran pengungkapan pada halaman 15 yang
menyatakan bahwa...memastikan stabilitas operasional dengan tetap mempertahankan
kantor pusatnya di Meta Epsi Building melalui mekanisme sewa dengan calon pembeli
dst”, hal tersebut mengingat Perseroan belum memiliki perjanjian sewa dengan calon
pembeli.

Jawab :

Perseroan mengklarifikasi bahwa pengungkapan pada halaman 15 mengenai mekanisme
sewa kantor pusat di Meta Epsi Building merupakan rencana strategis dan komitmen para
pihak untuk menjaga stabilitas operasional Perseroan pasca-transaksi.

Sehubungan dengan belum adanya perjanjian sewa formal saat ini, Perseroan dapat
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Kesepakatan Prinsip (Deal Points): Perseroan dan Calon Pembeli telah mencapai
kesepakatan prinsip bahwa pengalihan kepemilikan gedung tidak akan
mengganggu operasional Perseroan. Calon Pembeli telah memberikan konfirmasi
lisan mengenai kesediaannya untuk menyewakan kembali area kantor pusat
kepada Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang wajar.

2. Proses Finalisasi Perjanjian: Saat ini, Perseroan sedang dalam tahap finalisasi draft
Perjanjian Sewa-Menyewa yang akan ditandatangani secara simultan atau segera
setelah penyelesaian transaksi Jual Beli aset selesai. Hal ini dilakukan untuk
memastikan kesinambungan domisili hukum dan aktivitas administratif Perseroan
Page 6 OCR 0.956
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

tanpa adanya disrupsi pindah lokasi (relocation risk). Perseroan akan beralih dari
kepemilikan aset tetap ke skema penyewaan ruang kantor (rightsizing) yang lebih
fleksibel dan ekonomis dengan mereplikasi secara utuh parameter, syarat, dan
ketentuan penyewaan yang sebelumnya telah diberlakukan pada PT Ketrosden
Triasmitra Tbk untuk kemudian diimplementasikan secara langsung kepada PT
Meta Epsi Tbk. Penggunaan tolak ukur harga yang berbasis pada nilai per meter
persegi sebagai variabel utama penentu kewajiban finansial.

3. Mitigasi Operasional: Perseroan memastikan bahwa dalam perjanjian jual beli
aset tersebut, akan dicantumkan klausul perlindungan atau masa transisi yang
menjamin hak Perseroan untuk tetap menempati gedung tersebut hingga
perjanjian sewa-menyewa berlaku efektif.

Dengan demikian, pengungkapan tersebut merupakan gambaran atas langkah mitigasi
Perseroan untuk mempertahankan stabilitas operasional dan efisiensi biaya perpindahan
kantor.

d. Perseroan agar mengungkapkan apakah penggunaan dana dari transaksi yang akan
digunakan untuk pelunasan utang kepada CCBI akan sekaligus melunasi seluruh utang
Perseroan kepada CCBI dan dapat melepaskan jaminan yang melekat pada objek
Transaksi. Dalam hal masih terdapat jaminan yang melekat pada objek Transaksi,
Perseroan wajib memastikan bahwa tidak akan ada jaminan yang melekat pada objek
Transaksi pada saat RUPS diselenggarakan dengan memperhatikan bahwa pihak lawan
Transaksi Perseroan berstatus sebagai Perusahaan Terbuka.

Jawab :
Perseroan memberikan klarifikasi dan penegasan terkait penggunaan dana hasil Transaksi
untuk pelunasan utang kepada CCBI sebagai berikut:

1. Pelunasan Seluruh Utang : Dana yang diperoleh dari Transaksi akan dialokasikan
secara prioritas untuk melakukan pelunasan seluruh sisa kewajiban (utang)
Perseroan kepada CCBI. Dengan pelunasan tersebut, maka hubungan hukum
utang-piutang antara Perseroan dan CCBI terkait fasilitas tersebut akan berakhir
sepenuhnya.

2. Pelepasan Jaminan : Sejalan dengan pelunasan seluruh hutang, Perseroan
memastikan bahwa seluruh jaminan yang melekat pada objek Transaksi akan
dilepaskan oleh CCBI. Perseroan tengah berkoordinasi secara aktif dengan CCBI
Page 7 OCR 0.959
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 462 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

guna mempersiapkan proses administrasi pencoretan jaminan (Roya) maupun
bentuk pelepasan jaminan lainnya, yang akan segera dilaksanakan segera setelah
pelunasan diselesaikan.

3. Kepastian Status Objek Transaksi : Perseroan telah melakukan keterbukaan
informasi kepada Calon Pembeli mengenai status jaminan pada objek transaksi,
dan hal tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak. Mengingat tujuan utama
dari transaksi ini adalah untuk memperkuat likuiditas guna penyelesaian
kewajiban utang dan mendapatkan modal, maka pembebasan jaminan secara
hukum baru dapat terlaksana setelah dana hasil transaksi dialokasikan untuk
pelunasan kepada CCBI. Pihak perbankan (CCBI) pada prinsipnya telah
memberikan persetujuan atas rencana penjualan aset ini dengan skema
pelunasan utang dari hasil transaksi. Dengan demikian, Perseroan berkomitmen
bahwa pembebasan jaminan (release of collateral) akan dilakukan secara simultan
dengan proses penyelesaian transaksi, sehingga objek transaksi dipastikan akan
beralih kepada pihak lawan dalam kondisi bersih (free and clear) segera setelah
pelunasan dilakukan.

2. Laporan Penilaian Aset
Perseroan agar memastikan bahwa laporan penilaian aset telah dilengkapi dengan kertas
kerja perhitungan penilaian tanah untuk mendapatkan indikasi nilai pasar tanah dan kertas
kerja perhitungan pendekatan biaya untuk memperoleh indikasi nilai pasar bangunan

Jawab :

Laporan Penilaian aset telah dilengkapi dengan kertas kerja perhitungan penilaian tanah
untuk mendapatkan indikasi nilai pasar tanah dan kertas kerja perhitungan pendekatan
biaya untuk memperoleh indikasi nilai pasar bangunan. Kertas Kerja Terlampir.

3. Laporan Pendapat Kewajaran
Perseroan agar memastikan bahwa KJPP dalam memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) POJK No. 35/POJK.04/2020 dimana
dalam hal terdapat ketidakwajaran dalam salah satu analisis pendapat kewajaran maka
kesimpulan pendapat kewajaran menjadi “tidak wajar”, sebagai berikut:
a. Analisis kualitatif sehubungan risiko rencana transaksi:
1) Dalam mitigasi atas risiko kehilangan manfaat ekonomi dari tanah dan bangunan
tidak terdapat penjelasan bagaimana dana penjualan aset menghasilkan keuntungan
Page 8 OCR 0.955
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

lebih tinggi mengingat dalam proyeksi keuangan tidak menunjukkan Perseroan
memperoleh penawaran kontrak yang memberikan pendapatan di masa depan.

Jawab :

Berdasarkan surat pernyataan manajemen MTPS Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026
tanggal 10 April 2026, Manajemen menyatakan bahwa Perseroan menegaskan
bahwa manfaat ekonomi dari dana hasil penjualan aset akan diperoleh melalui
optimalisasi biaya bunga (cost of fund) dan kapasitas penawaran (bidding capacity).
Pelunasan hutang bank sebesar Rp30,64 miliar akan langsung menghentikan beban
bunga tahunan, yang secara otomatis memperbaiki laba bersih. Meskipun
penawaran kontrak belum muncul dalam proyeksi statis, ketersediaan dana kas
(likuiditas) adalah syarat mutlak (pre-reguisite) untuk memenuhi Financial Covenant
dalam proses tender proyek EPC skala besar. Tanpa transaksi ini, Perseroan tidak
memiliki akses untuk memperoleh Bank Guarantee yang diperlukan untuk
mendapatkan kontrak baru di masa depan.

Berdasarkan pertimbangan dari manajemen atas proyeksi yang telah disusun
sebelumnya, terdapat perubahan atas proyeksi yaitu terdapat perubahan pada
proyeksi pendapatan yang sebelumnya pendapatan diperoleh dari tahun 2028
sampai 2030. Perubahan proyeksi pendapatan yaitu pada tahun 2027 Perseroan
telah memperoleh pendapatan yang berasal dari proyek sipil. Selanjutnya untuk
tahun 2028 hingga 2030, pendapatan diperoleh dari proyek sipil dan GIS (Gas
Insulated Switchgear).

2) Tidak terdapat penjelasan lebih rinci terkait rencana operasional jangka panjang
terkait kebutuhan aset pengganti.

Jawab :

Berdasarkan surat pernyataan manajemen MTPS Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026
tanggal 10 April 2026, Manajemen menyatakan bahwa pelepasan aset utama tidak
akan mengganggu operasional Perseroan. Manajemen telah menyusun rencana
operasional jangka panjang berbasis efisiensi (Asset-Light Strategy):

Perseroan akan beralih dari kepemilikan aset tetap ke skema penyewaan ruang
kantor (rightsizing) yang lebih fleksibel dan ekonomis dengan mereplikasi secara utuh
parameter, syarat, dan ketentuan penyewaan yang sebelumnya telah diberlakukan
pada PT Ketrosden Triasmitra Tbk untuk kemudian diimplementasikan secara
Page 9 OCR 0.956
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

langsung kepada PT Meta Epsi Tbk. Penggunaan tolak ukur harga yang berbasis pada
nilai per meter persegi sebagai variabel utama penentu kewajiban finansial.

3) Tidak terdapat penjelasan mengenai rencana penggunaan dana yang jelas, terukur,
dan terdokumentasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan Perseroan.

Jawab :

Dana hasil transaksi akan digunakan untuk pelunasan Hutang Bank di CCBI. Pelunasan

merupakan pelunasan seluruh pokok hutang pada Bank di CCBI dengan nilai

outstanding terakhir Rp30.643.715.404. Dana hasil transaksi juga digunakan untuk

modal kerja Perseroan. Adapun komponen utama yang termasuk dalam rencana

penggunaan modal kerja Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penempatan Deposito Jaminan: Untuk penerbitan Bank Garansi (Bid
Bond/Jaminan Penawaran), estimasi 596 dari nilai proyek.

2. Pengadaan Material: Guna mendukung kebutuhan operasional proyek, estimasi
45X dari nilai proyek.

3. Pengadaan Jasa: Untuk pemenuhan kebutuhan jasa pihak ketiga dalam
pelaksanaan proyek, estimasi 30X dari nilai proyek.

4) Tidak terdapat penjelasan mengenai mitigasi atas risiko persepsi negatif dari pasar
mengingat penyampaian keterbukaan informasi tanpa menjelaskan tujuan dan
manfaat strategis transaksi yang menunjukkan perbaikan kinerja tidak dapat
mengubah persepsi negatif dimaksud.

Jawab :

Berdasarkan surat pernyataan manajemen MTPS Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026
tanggal 10 April 2026, manajemen menjamin bahwa seluruh informasi terkait tujuan
dan manfaat strategis transaksi ini telah dan akan terus diungkapkan secara
transparan kepada publik. Fokus utama manajemen adalah menunjukkan perbaikan
rasio keuangan (penurunan leverage dan peningkatan current ratio) sebagai bukti
nyata penyehatan kinerja Perseroan, sehingga persepsi pasar terhadap nilai
perusahaan tetap terjaga secara positif.

b. Analisis kualitatif tidak terdapat bahasan secara rinci bagaimana rencana transaksi dapat
memberikan manfaat terhadap pendapatan Perseroan.
Page 10 OCR 0.951
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 462 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

Jawab :

Analisis sudah kami tambahkan pada long report sub-bab 3.2. Analisis Kualitatif atas
Rencana Transaksi Sub-Sub-Bab 3.2.1. Analisis Operasional, Prospek Perseroan, Alasan
Dilakukannya Transaksi dan Rencana Penggunaan Dana.

Berikut jawabannya:

Merujuk pada Surat Pernyataan Manajemen Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026 tanggal 10

April 2026, rencana transaksi ini diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan

Perseroan melalui optimalisasi dana hasil transaksi yang dialokasikan sebagai modal

kerja. Pemanfaatan modal kerja tersebut difokuskan pada komponen-komponen utama

sebagai berikut:

1. Penempatan Deposito Jaminan: Untuk penerbitan Bank Garansi (Bid Bond/Jaminan
Penawaran), estimasi 596 dari nilai proyek.

2. Pengadaan Material: Guna mendukung kebutuhan operasional proyek, estimasi 4596
dari nilai proyek.

3. Pengadaan Jasa: Untuk pemenuhan kebutuhan jasa pihak ketiga dalam pelaksanaan
proyek, estimasi 3096 dari nilai proyek.

C. Nilai transaksi berada di bawah batas kewajaran transaksi menunjukkan analisis nilai
transaksi adalah tidak wajar.

Jawab :

Perseroan melaporkan adanya penyesuaian nilai rencana transaksi atas penjualan aset
berupa tanah, bangunan, beserta perlengkapannya milik PT Meta Epsi Tbk. Berdasarkan
Perjanjian Pendahuluan tanggal 13 Februari 2026, nilai rencana transaksi semula
ditetapkan sebesar Rp92.500.000.000. Namun, melalui Amandemen Perjanjian
Pendahuluan tertanggal 15 April 2026, nilai tersebut disesuaikan menjadi
Rp94.500.000.000.

Berdasarkan analisis perbandingan antara nilai transaksi final tersebut dengan hasil
penilaian aset oleh Penilai Independen, diperoleh selisih sebesar 7,20X. Perseroan
menegaskan bahwa nilai rencana transaksi ini tetap berada dalam koridor kewajaran
sesuai dengan POJK 35/POJK.04/2020, mengingat selisih tersebut tidak melampaui
ambang batas maksimal yang ditetapkan sebesar 7,596. Dengan demikian, rencana
transaksi penjualan aset ini dinyatakan telah memenuhi aspek kewajaran sesuai regulasi
yang berlaku.

10
Page 11 OCR 0.909
meta epsii

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

Hasil Penilaian

Aset
Rp)

Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan

Bangunan Serta Perlengkapannya di Jalan

Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan | 101.835.526.650 94.500.000.000 | 7,2092
Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara Kota

Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Meta Epsi Tbk

Kahar Anwar
Direktur Utama

Tembusan:

1. Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2. Kepala Divisi Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 2.

11

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.09 MB
Published17 Apr 2026
Pages11
Characters22,451
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org META EPSI Tbk p.1 ×49
linked org Ketrosden Triasmitra Tbk p.6 ×5
linked person Kahar Anwar · Direktur Utama p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Bank Garansi p.9 ×2
unresolved org Departemen Penilaian p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 26 ms 13 Sep 2026 14:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result