Back to announcement
20260417_MTPS_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32071691_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.947
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : t62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 Jakarta, 17 April 2026 No. 016 /DIR-KA/OJK/IV/2026 Kepada Yang Terhormat: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710. U.P : I Made Bagus Tirthayatna (Direktur Eksekutif) Perihal : Tanggapan Surat No S-22/PM.21/2026 Dengan hormat, Merujuk surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No S-22/PM.21/2026 tanggal O1 April 2026 mengenai Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Transaksi Material PT Meta Epsi Tbk, berikut penjelasan kami atas surat tersebut . 1. Keterbukaan Informasi a. Sehubungan dengan penjelasan Perseroan yang menyatakan bahwa “Transaksi dilakukan secara arm's length dan tidak mengandung benturan kepentingan mengingat tidak dilakukan dengan pihak afiliasi dst”, agar dipastikan kembali bahwa penjelasan tersebut telah didukung dengan analisis yang memadai, antara lain dengan memperhatikan: 1) Bahwa terminologi Benturan Kepentingan yang diatur POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tidak terbatas bahwa terjadinya Transaksi Benturan Kepentingan adalah karena lawan transaksi Perseroan adalah pihak terafiliasi, namun bisa juga terjadi terhadap transaksi antara Perseroan dengan pihak ketiga (Vide Pasal 1 angka 5 POJK Nomor 42/POJK.04/2020). Jawab : Perseroan memahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 POJK 42/2020, Transaksi Benturan Kepentingan dapat terjadi meskipun lawan transaksi merupakan pihak ketiga, apabila terdapat perbedaan kepentingan ekonomi antara Perseroan dengan
Page 2 OCR 0.954
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 kepentingan pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memastikan bahwa: 1. Identifikasi Kepentingan Pribadi: Tidak terdapat keterlibatan kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dalam transaksi dengan pihak ketiga ini. Tidak ada aliran dana, success fee, atau manfaat ekonomi lainnya yang mengalir kepada pihak-pihak tersebut di atas. 2. Kemandirian Transaksi: Keputusan untuk melakukan transaksi didasarkan sepenuhnya pada kepentingan bisnis Perseroan guna memberikan nilai tambah strategis, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu. 3. Kesesuaian Harga (Arm's Length): Transaksi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (komersial), Transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran dengan mempertimbangkan dinamika pasar properti komersial saat ini. Rencana nilai transaksi sebesar Rp 94.500.000.000 sebagaimana tertuang dalam Amandemen Perjanjian Pendahuluan tanggal 15 April 2026, telah memenuhi aspek kewajaran sesuai POJK 35. Hal ini didasarkan pada analisis perbandingan dengan nilai penilaian independen Rp 101.835.526.650, di mana selisih sebesar 7,2096 tersebut masih berada di dalam ambang batas (threshold) yang ditetapkan oleh regulator, yaitu maksimal 7,596 Dengan demikian, Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 2) Bahwa POJK Nomor 42/POJK.04/2020 telah mengatur ada/tidaknya kondisi yang memicu adanya Benturan Kepentingan adalah dengan memastikan ada/tidaknya kondisi (Vide Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 42/POJK.04/2020) sebagai berikut: a) Ada/tidaknya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. Jawab : Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
Page 3 OCR 0.957
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 b) anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali dalam pelaksanaan Transaksi ini. Hal ini didasarkan sebagai berikut: 1. Tidak Ada Manfaat Pribadi: Tidak ada satu pun anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, maupun Pengendali yang menerima keuntungan finansial, imbalan, gratifikasi, atau bentuk manfaat ekonomi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak lawan transaksi. 2. Kesejajaran Kepentingan: Kepentingan ekonomi Perseroan dalam transaksi ini adalah semata-mata untuk mendapatkan likuiditas untuk pelunasan utang dan modal untuk mendapatkan tender, yang mana manfaatnya akan kembali sepenuhnya kepada Perseroan dan seluruh pemegang saham secara proporsional. 3. Objektivitas Pengambilan Keputusan: Keputusan Transaksi diambil berdasarkan pertimbangan komersial yang objektif dan melalui prosedur internal yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak- pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Dengan demikian, kondisi yang memicu terjadinya Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK 42/2020 tidak terpenuhi. Transaksi dapat merugikan Perseroan. Jawab : Perseroan menegaskan bahwa Transaksi tidak merugikan Perseroan, didasarkan aspek-aspek berikut: 1. Kewajaran Komersial (Arm's Length Principle): Seluruh syarat dan ketentuan dalam transaksi, termasuk harga dan mekanisme pembayaran, telah ditetapkan berdasarkan nilai pasar yang wajar. Perseroan memastikan prinsip kewajaran ini dengan merujuk pada Laporan Penilaian Independen guna memastikan bahwa nilai transaksi mencerminkan nilai pasar yang objektif serta tidak mengandung persyaratan yang memberatkan atau tidak lazim bagi Perseroan.
Page 4 OCR 0.951
mmeta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 2. Transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pasar properti komersial saat ini. Rencana nilai transaksi sebesar Rp 94.500.000.000 telah melalui pengujian aspek kewajaran dengan membandingkan nilai objek transaksi berdasarkan penilaian independen senilai Rp 101.835.526.650. Selisih sebesar 7,204 antara nilai transaksi dan nilai penilaian berada dalam rentang yang diperkenankan oleh regulasi Pasar Modal (maksimal 7,54). Dengan demikian, transaksi ini telah sepenuhnya mematuhi ketentuan POJK 35/2020 mengenai kriteria kewajaran nilai transaksi. 3. Analisis Manfaat dan Kelayakan Ekonomi: Transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan tujuan strategis Perseroan, sehingga memberikan nilai tambah ekonomis bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham dalam jangka panjang. b. Perseroan agar mengungkapkan analisis yang lebih memadai mengenai bagaimana dana hasil transaksi dapat memperbaiki keberlangsungan usaha Perseroan, mengingat dalam Bab Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Material, tidak terdapat bahasan bahwa Perseroan memiliki penawaran kontrak yang dapat memberikan manfaat pendapatan bagi Perseroan, namun hanya menjelaskan manfaat finansial atas rencana transaksi terhadap likuiditas, solvabilitas dan keberlangsungan usaha. Jawab : Perseroan telah melakukan analisis mengenai pemanfaatan dana hasil transaksi dalam mendukung keberlangsungan usaha (going concern), dengan rincian sebagai berikut: 1. Ekspansi Kapasitas dan Penangkapan Peluang Kontrak: Meskipun saat ini Perseroan belum mencantumkan kontrak spesifik dalam bab penjelasan sebelumnya, dana hasil transaksi ini secara strategis dialokasikan untuk memperkuat infrastruktur/modal kerja yang menjadi syarat utama (pre- reguisite) dalam mengikuti proses tender atau pemenuhan kualifikasi kontrak baru. Dengan posisi likuiditas yang lebih kuat, Perseroan memiliki kapasitas finansial untuk mengambil peluang kontrak-kontrak potensial yang sedang dalam tahap penjajakan (pipeline), yang diproyeksikan akan memberikan kontribusi pendapatan berkelanjutan bagi Perseroan. 2. Perbaikan Struktur Biaya dan Efisiensi Operasional: Dana hasil transaksi akan digunakan untuk pelunasan kewajiban berbunga. Hal ini secara langsung akan menurunkan beban bunga dan biaya pemeliharaan,
Page 5 OCR 0.956
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 sehingga menciptakan margin keuntungan yang lebih sehat. Perbaikan struktur biaya ini krusial untuk memastikan Perseroan tetap kompetitif dalam memenangkan penawaran kontrak di masa depan dengan harga yang lebih bersaing namun tetap menguntungkan. 3. Keberlangsungan Usaha melalui Solvabilitas yang Sehat: Perbaikan rasio solvabilitas melalui dana hasil transaksi ini akan meningkatkan leverage dan kepercayaan mitra bisnis serta lembaga keuangan terhadap Perseroan. Stabilitas finansial ini menjamin kemampuan Perseroan untuk terus beroperasi dan memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang, yang merupakan pondasi utama dalam menjaga kepercayaan pemberi kontrak (customers) atas kelangsungan jasa/produk yang diberikan Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini bukan sekadar perbaikan angka pada laporan keuangan, melainkan langkah strategis untuk memposisikan Perseroan agar mampu mengonversi peluang pasar menjadi pendapatan riil di periode mendatang. c. Perseroan agar mengklarifikasi kebenaran pengungkapan pada halaman 15 yang menyatakan bahwa...memastikan stabilitas operasional dengan tetap mempertahankan kantor pusatnya di Meta Epsi Building melalui mekanisme sewa dengan calon pembeli dst”, hal tersebut mengingat Perseroan belum memiliki perjanjian sewa dengan calon pembeli. Jawab : Perseroan mengklarifikasi bahwa pengungkapan pada halaman 15 mengenai mekanisme sewa kantor pusat di Meta Epsi Building merupakan rencana strategis dan komitmen para pihak untuk menjaga stabilitas operasional Perseroan pasca-transaksi. Sehubungan dengan belum adanya perjanjian sewa formal saat ini, Perseroan dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Kesepakatan Prinsip (Deal Points): Perseroan dan Calon Pembeli telah mencapai kesepakatan prinsip bahwa pengalihan kepemilikan gedung tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Calon Pembeli telah memberikan konfirmasi lisan mengenai kesediaannya untuk menyewakan kembali area kantor pusat kepada Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang wajar. 2. Proses Finalisasi Perjanjian: Saat ini, Perseroan sedang dalam tahap finalisasi draft Perjanjian Sewa-Menyewa yang akan ditandatangani secara simultan atau segera setelah penyelesaian transaksi Jual Beli aset selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan domisili hukum dan aktivitas administratif Perseroan
Page 6 OCR 0.956
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 tanpa adanya disrupsi pindah lokasi (relocation risk). Perseroan akan beralih dari kepemilikan aset tetap ke skema penyewaan ruang kantor (rightsizing) yang lebih fleksibel dan ekonomis dengan mereplikasi secara utuh parameter, syarat, dan ketentuan penyewaan yang sebelumnya telah diberlakukan pada PT Ketrosden Triasmitra Tbk untuk kemudian diimplementasikan secara langsung kepada PT Meta Epsi Tbk. Penggunaan tolak ukur harga yang berbasis pada nilai per meter persegi sebagai variabel utama penentu kewajiban finansial. 3. Mitigasi Operasional: Perseroan memastikan bahwa dalam perjanjian jual beli aset tersebut, akan dicantumkan klausul perlindungan atau masa transisi yang menjamin hak Perseroan untuk tetap menempati gedung tersebut hingga perjanjian sewa-menyewa berlaku efektif. Dengan demikian, pengungkapan tersebut merupakan gambaran atas langkah mitigasi Perseroan untuk mempertahankan stabilitas operasional dan efisiensi biaya perpindahan kantor. d. Perseroan agar mengungkapkan apakah penggunaan dana dari transaksi yang akan digunakan untuk pelunasan utang kepada CCBI akan sekaligus melunasi seluruh utang Perseroan kepada CCBI dan dapat melepaskan jaminan yang melekat pada objek Transaksi. Dalam hal masih terdapat jaminan yang melekat pada objek Transaksi, Perseroan wajib memastikan bahwa tidak akan ada jaminan yang melekat pada objek Transaksi pada saat RUPS diselenggarakan dengan memperhatikan bahwa pihak lawan Transaksi Perseroan berstatus sebagai Perusahaan Terbuka. Jawab : Perseroan memberikan klarifikasi dan penegasan terkait penggunaan dana hasil Transaksi untuk pelunasan utang kepada CCBI sebagai berikut: 1. Pelunasan Seluruh Utang : Dana yang diperoleh dari Transaksi akan dialokasikan secara prioritas untuk melakukan pelunasan seluruh sisa kewajiban (utang) Perseroan kepada CCBI. Dengan pelunasan tersebut, maka hubungan hukum utang-piutang antara Perseroan dan CCBI terkait fasilitas tersebut akan berakhir sepenuhnya. 2. Pelepasan Jaminan : Sejalan dengan pelunasan seluruh hutang, Perseroan memastikan bahwa seluruh jaminan yang melekat pada objek Transaksi akan dilepaskan oleh CCBI. Perseroan tengah berkoordinasi secara aktif dengan CCBI
Page 7 OCR 0.959
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 462 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 guna mempersiapkan proses administrasi pencoretan jaminan (Roya) maupun bentuk pelepasan jaminan lainnya, yang akan segera dilaksanakan segera setelah pelunasan diselesaikan. 3. Kepastian Status Objek Transaksi : Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada Calon Pembeli mengenai status jaminan pada objek transaksi, dan hal tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak. Mengingat tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk memperkuat likuiditas guna penyelesaian kewajiban utang dan mendapatkan modal, maka pembebasan jaminan secara hukum baru dapat terlaksana setelah dana hasil transaksi dialokasikan untuk pelunasan kepada CCBI. Pihak perbankan (CCBI) pada prinsipnya telah memberikan persetujuan atas rencana penjualan aset ini dengan skema pelunasan utang dari hasil transaksi. Dengan demikian, Perseroan berkomitmen bahwa pembebasan jaminan (release of collateral) akan dilakukan secara simultan dengan proses penyelesaian transaksi, sehingga objek transaksi dipastikan akan beralih kepada pihak lawan dalam kondisi bersih (free and clear) segera setelah pelunasan dilakukan. 2. Laporan Penilaian Aset Perseroan agar memastikan bahwa laporan penilaian aset telah dilengkapi dengan kertas kerja perhitungan penilaian tanah untuk mendapatkan indikasi nilai pasar tanah dan kertas kerja perhitungan pendekatan biaya untuk memperoleh indikasi nilai pasar bangunan Jawab : Laporan Penilaian aset telah dilengkapi dengan kertas kerja perhitungan penilaian tanah untuk mendapatkan indikasi nilai pasar tanah dan kertas kerja perhitungan pendekatan biaya untuk memperoleh indikasi nilai pasar bangunan. Kertas Kerja Terlampir. 3. Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan agar memastikan bahwa KJPP dalam memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) POJK No. 35/POJK.04/2020 dimana dalam hal terdapat ketidakwajaran dalam salah satu analisis pendapat kewajaran maka kesimpulan pendapat kewajaran menjadi “tidak wajar”, sebagai berikut: a. Analisis kualitatif sehubungan risiko rencana transaksi: 1) Dalam mitigasi atas risiko kehilangan manfaat ekonomi dari tanah dan bangunan tidak terdapat penjelasan bagaimana dana penjualan aset menghasilkan keuntungan
Page 8 OCR 0.955
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 lebih tinggi mengingat dalam proyeksi keuangan tidak menunjukkan Perseroan memperoleh penawaran kontrak yang memberikan pendapatan di masa depan. Jawab : Berdasarkan surat pernyataan manajemen MTPS Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026 tanggal 10 April 2026, Manajemen menyatakan bahwa Perseroan menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari dana hasil penjualan aset akan diperoleh melalui optimalisasi biaya bunga (cost of fund) dan kapasitas penawaran (bidding capacity). Pelunasan hutang bank sebesar Rp30,64 miliar akan langsung menghentikan beban bunga tahunan, yang secara otomatis memperbaiki laba bersih. Meskipun penawaran kontrak belum muncul dalam proyeksi statis, ketersediaan dana kas (likuiditas) adalah syarat mutlak (pre-reguisite) untuk memenuhi Financial Covenant dalam proses tender proyek EPC skala besar. Tanpa transaksi ini, Perseroan tidak memiliki akses untuk memperoleh Bank Guarantee yang diperlukan untuk mendapatkan kontrak baru di masa depan. Berdasarkan pertimbangan dari manajemen atas proyeksi yang telah disusun sebelumnya, terdapat perubahan atas proyeksi yaitu terdapat perubahan pada proyeksi pendapatan yang sebelumnya pendapatan diperoleh dari tahun 2028 sampai 2030. Perubahan proyeksi pendapatan yaitu pada tahun 2027 Perseroan telah memperoleh pendapatan yang berasal dari proyek sipil. Selanjutnya untuk tahun 2028 hingga 2030, pendapatan diperoleh dari proyek sipil dan GIS (Gas Insulated Switchgear). 2) Tidak terdapat penjelasan lebih rinci terkait rencana operasional jangka panjang terkait kebutuhan aset pengganti. Jawab : Berdasarkan surat pernyataan manajemen MTPS Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026 tanggal 10 April 2026, Manajemen menyatakan bahwa pelepasan aset utama tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Manajemen telah menyusun rencana operasional jangka panjang berbasis efisiensi (Asset-Light Strategy): Perseroan akan beralih dari kepemilikan aset tetap ke skema penyewaan ruang kantor (rightsizing) yang lebih fleksibel dan ekonomis dengan mereplikasi secara utuh parameter, syarat, dan ketentuan penyewaan yang sebelumnya telah diberlakukan pada PT Ketrosden Triasmitra Tbk untuk kemudian diimplementasikan secara
Page 9 OCR 0.956
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 langsung kepada PT Meta Epsi Tbk. Penggunaan tolak ukur harga yang berbasis pada nilai per meter persegi sebagai variabel utama penentu kewajiban finansial. 3) Tidak terdapat penjelasan mengenai rencana penggunaan dana yang jelas, terukur, dan terdokumentasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan Perseroan. Jawab : Dana hasil transaksi akan digunakan untuk pelunasan Hutang Bank di CCBI. Pelunasan merupakan pelunasan seluruh pokok hutang pada Bank di CCBI dengan nilai outstanding terakhir Rp30.643.715.404. Dana hasil transaksi juga digunakan untuk modal kerja Perseroan. Adapun komponen utama yang termasuk dalam rencana penggunaan modal kerja Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Penempatan Deposito Jaminan: Untuk penerbitan Bank Garansi (Bid Bond/Jaminan Penawaran), estimasi 596 dari nilai proyek. 2. Pengadaan Material: Guna mendukung kebutuhan operasional proyek, estimasi 45X dari nilai proyek. 3. Pengadaan Jasa: Untuk pemenuhan kebutuhan jasa pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek, estimasi 30X dari nilai proyek. 4) Tidak terdapat penjelasan mengenai mitigasi atas risiko persepsi negatif dari pasar mengingat penyampaian keterbukaan informasi tanpa menjelaskan tujuan dan manfaat strategis transaksi yang menunjukkan perbaikan kinerja tidak dapat mengubah persepsi negatif dimaksud. Jawab : Berdasarkan surat pernyataan manajemen MTPS Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026 tanggal 10 April 2026, manajemen menjamin bahwa seluruh informasi terkait tujuan dan manfaat strategis transaksi ini telah dan akan terus diungkapkan secara transparan kepada publik. Fokus utama manajemen adalah menunjukkan perbaikan rasio keuangan (penurunan leverage dan peningkatan current ratio) sebagai bukti nyata penyehatan kinerja Perseroan, sehingga persepsi pasar terhadap nilai perusahaan tetap terjaga secara positif. b. Analisis kualitatif tidak terdapat bahasan secara rinci bagaimana rencana transaksi dapat memberikan manfaat terhadap pendapatan Perseroan.
Page 10 OCR 0.951
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 462 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 Jawab : Analisis sudah kami tambahkan pada long report sub-bab 3.2. Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi Sub-Sub-Bab 3.2.1. Analisis Operasional, Prospek Perseroan, Alasan Dilakukannya Transaksi dan Rencana Penggunaan Dana. Berikut jawabannya: Merujuk pada Surat Pernyataan Manajemen Nomor 014/DIR-FI/SPM/IV/2026 tanggal 10 April 2026, rencana transaksi ini diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan Perseroan melalui optimalisasi dana hasil transaksi yang dialokasikan sebagai modal kerja. Pemanfaatan modal kerja tersebut difokuskan pada komponen-komponen utama sebagai berikut: 1. Penempatan Deposito Jaminan: Untuk penerbitan Bank Garansi (Bid Bond/Jaminan Penawaran), estimasi 596 dari nilai proyek. 2. Pengadaan Material: Guna mendukung kebutuhan operasional proyek, estimasi 4596 dari nilai proyek. 3. Pengadaan Jasa: Untuk pemenuhan kebutuhan jasa pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek, estimasi 3096 dari nilai proyek. C. Nilai transaksi berada di bawah batas kewajaran transaksi menunjukkan analisis nilai transaksi adalah tidak wajar. Jawab : Perseroan melaporkan adanya penyesuaian nilai rencana transaksi atas penjualan aset berupa tanah, bangunan, beserta perlengkapannya milik PT Meta Epsi Tbk. Berdasarkan Perjanjian Pendahuluan tanggal 13 Februari 2026, nilai rencana transaksi semula ditetapkan sebesar Rp92.500.000.000. Namun, melalui Amandemen Perjanjian Pendahuluan tertanggal 15 April 2026, nilai tersebut disesuaikan menjadi Rp94.500.000.000. Berdasarkan analisis perbandingan antara nilai transaksi final tersebut dengan hasil penilaian aset oleh Penilai Independen, diperoleh selisih sebesar 7,20X. Perseroan menegaskan bahwa nilai rencana transaksi ini tetap berada dalam koridor kewajaran sesuai dengan POJK 35/POJK.04/2020, mengingat selisih tersebut tidak melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan sebesar 7,596. Dengan demikian, rencana transaksi penjualan aset ini dinyatakan telah memenuhi aspek kewajaran sesuai regulasi yang berlaku. 10
Page 11 OCR 0.909
meta epsii PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956 Hasil Penilaian Aset Rp) Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan | 101.835.526.650 94.500.000.000 | 7,2092 Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Meta Epsi Tbk Kahar Anwar Direktur Utama Tembusan: 1. Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 2. Kepala Divisi Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 2. 11
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Garansi
p.9 ×2
unresolved
org
Departemen Penilaian
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
26 ms
13 Sep 2026 14:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}