Skip to content
Back to announcement

20260417_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071696.pdf

Other Text extracted SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           033/DIR-STP/IV/2026

 Nama Perusahaan                       Solusi Tunas Pratama Tbk

 Kode Emiten                           SUPR

 Lampiran                              1
                                       Penandatanganan Perubahan Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali
 Perihal
                                       Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY
                                       dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Solusi Tunas Pratama Tbk

 Bidang Usaha                                  Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
                                               independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan


 Telepon                                       (021) 57900505

 Faksimili                                     (021) 57950077

 Alamat Surat Elektronik (email)               Corporate.Secretary@stptower.com


 Tanggal Kejadian                              17 April 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatanganan Perubahan Kedua Atas Perubahan dan
                                               Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas antara Protelindo,
                                               Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY dengan PT Bank SMBC
                                               Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    1.        Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Perseroan,
                                        Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, dan IPI sebagai para
                                        peminjam (Para Peminjam), telah menandatangani Perjanjian
                                        Perubahan tertanggal 17 April 2026 (Perjanjian Perubahan)
                                        atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Oktober 2024 senilai
                                        Rp4.000.000.000.000 dengan sub-limit per masing-masing
                                        peminjam sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas
                                        (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) (Perjanjian
                                        Fasilitas).

                                        2.     Pada tanggal 17 April 2026, Protelindo telah
                                        menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan dan
                                        Penggantian Kerugian sehubungan dengan kewajiban Para
                                        Peminjam berdasarkan Perjanjian Perubahan.

                                        Perjanjian Perubahan dan Perjanjian Penanggungan secara
                                        bersama-sama disebut sebagai Transaksi.

                                        Bahwa atas Perjanjian Perubahan tersebut, para pihak
                                        sepakat untuk melepaskan ketentuan tanggung renteng antar
                                        Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan
                                        mengganti struktur penjaminan menjadi pemberian jaminan
                                        perusahaan oleh Protelindo melalui penandatanganan
                                        Perjanjian Penanggungan.

                                        Selain perubahan sebagaimana diuraikan di atas, tidak
                                        terdapat perubahan lainnya yang bersifat material terhadap
                                        syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas.

                                        1.         Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
                                        afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
                                        (i)        Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/ atau
                                        (ii)       Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                        secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                        Terkendali

                                        2.      Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
                                        benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
                                        dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                        dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
                                        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dampak kejadian, informasi atau fakta   Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan     dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan,   kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau     maupun kelangsungan usaha Perseroan
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk




SUPR Approver

approver
Page 3
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com



Nama Pengirim                      SUPR Approver

Jabatan                            approver
Tanggal dan Waktu                  17-04-2026 21:46

Lampiran                          1. SUPR - Info Material SMBC 041726.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           033/DIR-STP/IV/2026

 Issuer Name                         Solusi Tunas Pratama Tbk

 Issuer Code                         SUPR

 Attachment                          1

 Subject                             The Signing of the Second Amendment to the Amendment and Restatement of
                                     the Facility Agreement between Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and
                                     IPAY with PT Bank SMBC Indonesia Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Solusi Tunas Pratama Tbk

 Business Activities                         Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
                                             independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan

 Telephone                                   (021) 57900505

 Faximile                                    (021) 57950077

 Email Address                               Corporate.Secretary@stptower.com


 Date of Event                               17 April 2026

                                             The Signing of the Second Amendment to the Amendment and
 Type of Material Information or Facts       Restatement of the Facility Agreement between Protelindo,
                                             Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and IPAY with PT Bank SMBC
                                             Indonesia Tbk
Page 5
 Description of Material Information or     1.     Bank as lender, and the Company, Protelindo, Iforte,
 Facts                                      BIT, VTS, IBST, and IPI, as borrowers (the Borrowers), have
                                            entered into the Amendment Agreement dated 17 April 2026
                                            (Amendment Agreement) to the Facility Agreement dated
                                            October 22, 2024 amounting Rp 4,000,000,000,000 with sub-
                                            limits per each borrower in accordance with the provisions in
                                            the Facility Agreement (as amended from time to time) (the
                                            Facility Agreement).

                                            2.    On April 17, 2026, Protelindo has entered into a
                                            Corporate Guarantee and Indemnity Agreement in connection
                                            with the Borrowers' obligations under the Amendment
                                            Agreement. (Corporate Guarantee).

                                            Amendment Agreement and Corporate Guarantee together will
                                            be referred as to Transaction.

                                            Whereas, the parties have agreed to release the joint and
                                            several liability among the Borrowers pursuant to the Facility
                                            Agreement and replace the guarantee structure with corporate
                                            guarantee from Protelindo by signing the Corporate
                                            Guarantee.

                                            Other than the changes described above, there are no other
                                            material changes to the terms and conditions of the Facility
                                            Agreement.

                                            1.         The execution of the Transaction is an affiliated
                                            transaction as referred to:
                                            (i)        Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan received
                                            directly from banks; and/or
                                            (ii)       Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
                                            corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
                                            agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.

                                            2.        The signing of the Facility Agreement is not a conflict-
                                            of-interest transaction of the Company as referred to POJK 42
                                            and not a material transaction as referred to the OJK
                                            Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions
                                            and Change of Business Activities

 Impact of event, material information or   The performance of the Transaction does not give rise to any
 facts towards Issuers or Public            material adverse impact on the Company operations, legal
 Company’s operational activities, legal,   matters, financial condition, or business continuity
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk




SUPR Approver

approver
Page 6
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com



Sender Name                         SUPR Approver

Function                            approver

Date and Time                       17-04-2026 21:46

Attachment                         1. SUPR - Info Material SMBC 041726.pdf


  This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Apr 2026
Pages6
Characters11,977
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk SUPR p.2 ×2
unresolved — SUPR Approver · approver p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result