Back to announcement
20260417_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071696.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 033/DIR-STP/IV/2026
Nama Perusahaan Solusi Tunas Pratama Tbk
Kode Emiten SUPR
Lampiran 1
Penandatanganan Perubahan Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perihal
Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY
dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Solusi Tunas Pratama Tbk
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telepon (021) 57900505
Faksimili (021) 57950077
Alamat Surat Elektronik (email) Corporate.Secretary@stptower.com
Tanggal Kejadian 17 April 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perubahan Kedua Atas Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas antara Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY dengan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material 1. Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Perseroan,
Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, dan IPI sebagai para
peminjam (Para Peminjam), telah menandatangani Perjanjian
Perubahan tertanggal 17 April 2026 (Perjanjian Perubahan)
atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Oktober 2024 senilai
Rp4.000.000.000.000 dengan sub-limit per masing-masing
peminjam sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) (Perjanjian
Fasilitas).
2. Pada tanggal 17 April 2026, Protelindo telah
menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan dan
Penggantian Kerugian sehubungan dengan kewajiban Para
Peminjam berdasarkan Perjanjian Perubahan.
Perjanjian Perubahan dan Perjanjian Penanggungan secara
bersama-sama disebut sebagai Transaksi.
Bahwa atas Perjanjian Perubahan tersebut, para pihak
sepakat untuk melepaskan ketentuan tanggung renteng antar
Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan
mengganti struktur penjaminan menjadi pemberian jaminan
perusahaan oleh Protelindo melalui penandatanganan
Perjanjian Penanggungan.
Selain perubahan sebagaimana diuraikan di atas, tidak
terdapat perubahan lainnya yang bersifat material terhadap
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/ atau
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau maupun kelangsungan usaha Perseroan
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Page 3
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Nama Pengirim SUPR Approver
Jabatan approver
Tanggal dan Waktu 17-04-2026 21:46
Lampiran 1. SUPR - Info Material SMBC 041726.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 033/DIR-STP/IV/2026
Issuer Name Solusi Tunas Pratama Tbk
Issuer Code SUPR
Attachment 1
Subject The Signing of the Second Amendment to the Amendment and Restatement of
the Facility Agreement between Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and
IPAY with PT Bank SMBC Indonesia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Solusi Tunas Pratama Tbk
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telephone (021) 57900505
Faximile (021) 57950077
Email Address Corporate.Secretary@stptower.com
Date of Event 17 April 2026
The Signing of the Second Amendment to the Amendment and
Type of Material Information or Facts Restatement of the Facility Agreement between Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and IPAY with PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Page 5
Description of Material Information or 1. Bank as lender, and the Company, Protelindo, Iforte,
Facts BIT, VTS, IBST, and IPI, as borrowers (the Borrowers), have
entered into the Amendment Agreement dated 17 April 2026
(Amendment Agreement) to the Facility Agreement dated
October 22, 2024 amounting Rp 4,000,000,000,000 with sub-
limits per each borrower in accordance with the provisions in
the Facility Agreement (as amended from time to time) (the
Facility Agreement).
2. On April 17, 2026, Protelindo has entered into a
Corporate Guarantee and Indemnity Agreement in connection
with the Borrowers' obligations under the Amendment
Agreement. (Corporate Guarantee).
Amendment Agreement and Corporate Guarantee together will
be referred as to Transaction.
Whereas, the parties have agreed to release the joint and
several liability among the Borrowers pursuant to the Facility
Agreement and replace the guarantee structure with corporate
guarantee from Protelindo by signing the Corporate
Guarantee.
Other than the changes described above, there are no other
material changes to the terms and conditions of the Facility
Agreement.
1. The execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan received
directly from banks; and/or
(ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.
2. The signing of the Facility Agreement is not a conflict-
of-interest transaction of the Company as referred to POJK 42
and not a material transaction as referred to the OJK
Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions
and Change of Business Activities
Impact of event, material information or The performance of the Transaction does not give rise to any
facts towards Issuers or Public material adverse impact on the Company operations, legal
Company’s operational activities, legal, matters, financial condition, or business continuity
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Page 6
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Sender Name SUPR Approver
Function approver
Date and Time 17-04-2026 21:46
Attachment 1. SUPR - Info Material SMBC 041726.pdf
This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
SUPR Approver
· approver
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.