Skip to content
Back to announcement

20260417_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071696_lamp1.pdf

Other Text extracted SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.901
S TP PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.
AA subowiary of PT Profesional Telokomuriasi Indonesi

Jakarta, 17 April 2026
Jakarta, April 17, 2026

Nomor 1 033/DIR-STP/IV/2026
Lampiran 1-
Perihal /Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts

Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dan (ili) Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00087/BEI/12-2025, serta dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan dengan
merujuk pada Surat Perseroan Nomor 031/DIR-STP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Material, dengan ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:

In compliance with (i) Financial Services Authority Regulation (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 concerning
Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies ("POJK 37”), (ii) Financial
Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affilisted Transactions and Conflicts of
Interest (“POJK 42”), and (iii) Regulation No. I-£ concerning the Obligation to Submit Information as
stipulated in the Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange No. Kep-
00087/BE//12-2025, as well as taking into account Financial Services Authority Regulation No. 45 of
2024 concerning the Development and Strengthening of Issuers and Public Companies, and with
reference to the Company's Letter No. 031/DIR-STPNV/2025 dated 20 May 2025 regarding the
Disclosure of Information on Material Transactions, we, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (the
“Company'), hereby submit the following report on information or material facts:

Nama Emiten atau Perusahaan PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“Perseroan” / “Company”

Publik / Name of Issuer or Public

Company

Bidang Usaha / Line of Business 1 Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi dan jaringan kabel serat
optik berikut sarana pendukungnya, baik secara langsung

24 Hours Hoipdosk
9 - 009. 30 — 1800 (Tol Free)
MN SEPLOWET.COM 1
Page 2 OCR 0.881
STP

Telepon / Phone
Faksimili / Faksimile
Alamat Surat Elektronik / email

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

A suktdiany of PT Profesional Telekornurukasi Indonesia

maupun melalui entitas anak.

Independent telecommunication support infrastructure
services provider which includes provision, management,
and rental of telecommunication Site and fiber optic network
including their supporting facilities, either directly or through
subsidiaries.

(6221) 5794-0688
(6221) 5795-0077

corporate.secretai

r.com

1.

Tanggal Kejadian / Date of
Occurrence

17 April 2026 / April 17, 2026

Pihak dalam Transaksi / Parties
to the Transaction

N

Perseroan / the Company,

PT Profesional Telekomunikasi
(“Protelindo”),

PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”),

PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”),

PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”):
PT Varnion Technology Semesta (“VTS"),
PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (IBST”), dan/and
PT Bank Permata, Tbk. (“Bank”).

Indonesia

Jenis Transaksi atau Fakta
Material / Type of Material
Information or Facts

no Now

. Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Perseroan,

Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, dan IPI sebagai para
peminjam (“Para Peminjam”), telah menandatangani
Perjanjian Perubahan tertanggal 17 April 2026
(Perjanjian Perubahan”) atas Perjanjian Pinjaman
tertanggal 22 Oktober 2024 senilai
Rp4.000.000.000.600 dengan sub-limit per masing-
masing peminjam sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Fasilitas (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu) (“Perjanjian Fasilitas”)./ Bank as lender, andihe
Company, Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, and IPI, as
borrowers (the “Borrowers”), have entered into the
Amendment Agreement dated 17 April 2026
(“Amendment Agreemen?) to ihe Facility Agreement
dated October 22, 2024 amounting
Rp 4,000,000,000,000 with Sub-limits pereach borrower
in accordance with the provisions in the Facility
Agreement (as amended from time to time) (the “Facility
Agreemenf).

Pada tanggal 17 April 2026, Protelindo telah
menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan
dan Penggantian Kerugian sehubungan dengan
kewajiban Para Peminjam berdasarkan Perjanjian
Perubahan./ On April 17, 2026, Protelindo has entered

24 Hours Halpdesk

0 - S00 - 140 - 1300 (Tol Free)

wuwstptowercom
Page 3 OCR 0.901
AAxubrodkary ot PT Profesional Telekomskasi Indonesa

3 Tanjung Karang No, H1
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati

Kabupaten Kudus 59347

into a Corporate Guarantee and Indemnity Agreement in
connection with the Borrowers' obligations under the
Amendment Agreement. (“Corporate Guarantee”).

Perjanjian Perubahan dan Perjanjian Penanggungan secara

bersama-sama disebut sebagai "Transaksi". / Amendment

Agreement and Corporate Guarantee together will be
| referred as to "Transaction”.

Uraian Informasi atau Fakta | Bahwa atas Perjanjian Perubahan tersebut, para pihak
Material / Description of | sepakat untuk melepaskan ketentuan tanggung renteng
Material Information or Facts antar Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan
mengganti struktur penjaminan menjadi pemberian jaminan
perusahaan oleh Protelindo melalui penandatanganan
Perjanjian Penanggungan. / Whereas, the parties have
agreed to release the joint and several liability among the
Borrowers pursuant to the Facility Agreement and replace
the guarantee structure with corporate guarantee from
Protelindo by signing the Corporate Guarantee.

Selain perubahan sebagaimana diuraikan di atas, tidak
terdapat perubahan lainnya yang bersifat material terhadap
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas./ Other than
the changes described above, there are no other material
changes to the terms and conditions of the Facility
Agreement.

Dampak kejadian, informasi | Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
atau fakta material tersebut | dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
terhadap kegiatan operasional, | kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, |
hukum, kondisi keuangan, atau | maupun kelangsungan usaha Perseroan. /The performance
kelangsungan usaha Emiten | ofthe Transaction does not give rise to any material adverse |
atau Perusahaan Publik / The | impact on the Company's operations, legal matters, financial
impact of such event, | condition, or business continuity

information or material facts |

towards operational activities, |

legal, financial condition, or |
business continuity of the |

Issuer or Public Company

Keterangan lain-lain / Other| 1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi

information afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The execution
of the Transaction is an affiliated transaction as referred
to:

(ih Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
| pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank, / in Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan

24 Hours Helpdesk
- 140 — 1200 (TON Free)

Page 4 OCR 0.869
STP

PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.

Amibocsany df PT Profesional Telekomunikan Indonena

received directly from banks: dan/ atau / and/or
Ci) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause &
section (1) letter (e) of POJK 42, Le. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.

Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha. / The signing of the Facility Agreement is not a
conflict-oF-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42 and not a material transaction as
referred fo the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on
Material Transactions and Change of Business
Activities

24 Hours Hetpdesk.
0 - 809 — 140 — 1390 (Toll Frnel
muwsiptowercom
Page 5 OCR 0.865
STP

Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan
information and explanation.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Thank you for your attention and cooperation.

Hormat kami / Best Regards,
PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK.

Ardan R. Wiradhatama
Sekretaris Perusahaan

Tembusan / Copy:

1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia,

2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentrat Efek Indonesia, dan

3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).

24 Hours Helpdesk
O - BOO - 140 — 1300 (Tol Froe)

www stptowereom

PT, Solusi Tunas Pratama

A subsetany at PT Profesional Telekon

3. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 55347

kas Inoonena

1 Thus we convey the above

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published17 Apr 2026
Pages5
Characters9,312
Text sourceOCR
OCR confidence0.883

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.1 ×21
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2
linked org PT Inti Bangun Sejahtera p.2
linked org PT Bank Permata p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Profesional Telokomuriasi Indonesi p.1
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Profesional Telekornurukasi Indonesia p.2
unresolved org PT Profesional Telekomskasi Indonesa p.3
unresolved org PT Profesional Telekomunikan Indonena p.4
unresolved person Ardan R. Wiradhatama · Sekretaris Perusahaan p.5
unresolved org PT Kustodian Sentrat Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Profesional Telekon p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result