Back to announcement
20260417_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071696_lamp1.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.901
S TP PT. Solusi Tunas Pratama Tbk.
AA subowiary of PT Profesional Telokomuriasi Indonesi
Jakarta, 17 April 2026
Jakarta, April 17, 2026
Nomor 1 033/DIR-STP/IV/2026
Lampiran 1-
Perihal /Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dan (ili) Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00087/BEI/12-2025, serta dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan dengan
merujuk pada Surat Perseroan Nomor 031/DIR-STP/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Material, dengan ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“Perseroan”),
menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:
In compliance with (i) Financial Services Authority Regulation (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 concerning
Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies ("POJK 37”), (ii) Financial
Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affilisted Transactions and Conflicts of
Interest (“POJK 42”), and (iii) Regulation No. I-£ concerning the Obligation to Submit Information as
stipulated in the Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange No. Kep-
00087/BE//12-2025, as well as taking into account Financial Services Authority Regulation No. 45 of
2024 concerning the Development and Strengthening of Issuers and Public Companies, and with
reference to the Company's Letter No. 031/DIR-STPNV/2025 dated 20 May 2025 regarding the
Disclosure of Information on Material Transactions, we, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (the
“Company'), hereby submit the following report on information or material facts:
Nama Emiten atau Perusahaan PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“Perseroan” / “Company”
Publik / Name of Issuer or Public
Company
Bidang Usaha / Line of Business 1 Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi dan jaringan kabel serat
optik berikut sarana pendukungnya, baik secara langsung
24 Hours Hoipdosk
9 - 009. 30 — 1800 (Tol Free)
MN SEPLOWET.COM 1
Page 2 OCR 0.881
STP Telepon / Phone Faksimili / Faksimile Alamat Surat Elektronik / email PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A suktdiany of PT Profesional Telekornurukasi Indonesia maupun melalui entitas anak. Independent telecommunication support infrastructure services provider which includes provision, management, and rental of telecommunication Site and fiber optic network including their supporting facilities, either directly or through subsidiaries. (6221) 5794-0688 (6221) 5795-0077 corporate.secretai r.com 1. Tanggal Kejadian / Date of Occurrence 17 April 2026 / April 17, 2026 Pihak dalam Transaksi / Parties to the Transaction N Perseroan / the Company, PT Profesional Telekomunikasi (“Protelindo”), PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”), PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”): PT Varnion Technology Semesta (“VTS"), PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (IBST”), dan/and PT Bank Permata, Tbk. (“Bank”). Indonesia Jenis Transaksi atau Fakta Material / Type of Material Information or Facts no Now . Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, dan IPI sebagai para peminjam (“Para Peminjam”), telah menandatangani Perjanjian Perubahan tertanggal 17 April 2026 (Perjanjian Perubahan”) atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp4.000.000.000.600 dengan sub-limit per masing- masing peminjam sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) (“Perjanjian Fasilitas”)./ Bank as lender, andihe Company, Protelindo, Iforte, BIT, VTS, IBST, and IPI, as borrowers (the “Borrowers”), have entered into the Amendment Agreement dated 17 April 2026 (“Amendment Agreemen?) to ihe Facility Agreement dated October 22, 2024 amounting Rp 4,000,000,000,000 with Sub-limits pereach borrower in accordance with the provisions in the Facility Agreement (as amended from time to time) (the “Facility Agreemenf). Pada tanggal 17 April 2026, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan dan Penggantian Kerugian sehubungan dengan kewajiban Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Perubahan./ On April 17, 2026, Protelindo has entered 24 Hours Halpdesk 0 - S00 - 140 - 1300 (Tol Free) wuwstptowercom
Page 3 OCR 0.901
AAxubrodkary ot PT Profesional Telekomskasi Indonesa 3 Tanjung Karang No, H1 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 into a Corporate Guarantee and Indemnity Agreement in connection with the Borrowers' obligations under the Amendment Agreement. (“Corporate Guarantee”). Perjanjian Perubahan dan Perjanjian Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai "Transaksi". / Amendment Agreement and Corporate Guarantee together will be | referred as to "Transaction”. Uraian Informasi atau Fakta | Bahwa atas Perjanjian Perubahan tersebut, para pihak Material / Description of | sepakat untuk melepaskan ketentuan tanggung renteng Material Information or Facts antar Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan mengganti struktur penjaminan menjadi pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo melalui penandatanganan Perjanjian Penanggungan. / Whereas, the parties have agreed to release the joint and several liability among the Borrowers pursuant to the Facility Agreement and replace the guarantee structure with corporate guarantee from Protelindo by signing the Corporate Guarantee. Selain perubahan sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat perubahan lainnya yang bersifat material terhadap syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas./ Other than the changes described above, there are no other material changes to the terms and conditions of the Facility Agreement. Dampak kejadian, informasi | Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan atau fakta material tersebut | dampak negatif yang material dan merugikan terhadap terhadap kegiatan operasional, | kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, | hukum, kondisi keuangan, atau | maupun kelangsungan usaha Perseroan. /The performance kelangsungan usaha Emiten | ofthe Transaction does not give rise to any material adverse | atau Perusahaan Publik / The | impact on the Company's operations, legal matters, financial impact of such event, | condition, or business continuity information or material facts | towards operational activities, | legal, financial condition, or | business continuity of the | Issuer or Public Company Keterangan lain-lain / Other| 1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi information afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of the Transaction is an affiliated transaction as referred to: (ih Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi | pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, / in Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan 24 Hours Helpdesk - 140 — 1200 (TON Free)
Page 4 OCR 0.869
STP PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. Amibocsany df PT Profesional Telekomunikan Indonena received directly from banks: dan/ atau / and/or Ci) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause & section (1) letter (e) of POJK 42, Le. a corporate guarantee provided to bank in relation to the loan agreement granted to the Issuer or its subsidiaries. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. / The signing of the Facility Agreement is not a conflict-oF-interest transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a material transaction as referred fo the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of Business Activities 24 Hours Hetpdesk. 0 - 809 — 140 — 1390 (Toll Frnel muwsiptowercom
Page 5 OCR 0.865
STP Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan information and explanation. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Thank you for your attention and cooperation. Hormat kami / Best Regards, PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK. Ardan R. Wiradhatama Sekretaris Perusahaan Tembusan / Copy: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentrat Efek Indonesia, dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). 24 Hours Helpdesk O - BOO - 140 — 1300 (Tol Froe) www stptowereom PT, Solusi Tunas Pratama A subsetany at PT Profesional Telekon 3. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 55347 kas Inoonena 1 Thus we convey the above
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Profesional Telokomuriasi Indonesi
p.1
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Profesional Telekornurukasi Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Profesional Telekomskasi Indonesa
p.3
unresolved
org
PT Profesional Telekomunikan Indonena
p.4
unresolved
person
Ardan R. Wiradhatama
· Sekretaris Perusahaan
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentrat Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Profesional Telekon
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.